Kementrian Lembaga: Komisi Yudisial

  • KY Asumsikan Makelar Ronald Tannur Raup Rp 1 T dari 1.000 Kasus, Ini Kata MA

    KY Asumsikan Makelar Ronald Tannur Raup Rp 1 T dari 1.000 Kasus, Ini Kata MA

    Jakarta

    Nama Zarof Ricar di pusaran perkara Gregorius Ronald Tannur mencuri perhatian lantaran ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun diduga terkait makelar kasus. Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) turut angkat bicara.

    Bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur itu singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

    Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 orang tersangka sebagai berikut:

    1. Erintuah Damanik
    2. Mangapul
    3. Heru Hanindyo
    4. Lisa Rahmat
    5. Zarof Ricar
    6. Meirizka Widjaja

    Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

    Alur perkara secara singkat yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.

    Dugaan 1.000 Perkara di Balik Duit (Nyaris) Rp 1 T

    Secara terpisah pada 7 November 2024, Mukti Fajar Nur Dewata selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY sempat angkat bicara soal temuan fantastis itu. KY sendiri memang aktif memantau perkara yang melibatkan hakim-hakim ini.

    Mukti menyampaikan asumsi terkait temuan duit hampir Rp 1 triliun dari Zarof. Apa katanya?

    “Kalau kemarin jastip satu kasus Rp 1 miliar. Kalau Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus kan. Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim. Asumsi ya. Berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800. Ini hitung-hitungan asumsi. Kalau memang seperti itu berarti KY harus benar-benar kerja keras,” imbuhnya.

    Asumsi ini lantas ditanggapi MA melalui juru bicaranya, Yanto, pada Senin, 18 November 2024. Apa kata Yanto?

    “Itu kan asumsi ya. Kalau orang hukum bicara itu fakta hukum dan evidence,” kata Yanto di Gedung MA.

    “Jumlah hakim agung itu cuma 46. Hakim di Jakarta itu 5 pengadilan kurang lebih 150. Ya artinya kan ya ditanyakan yang memberi asumsi, metodenya seperti apa, teorinya seperti apa. Kalau ditanyakan kepada kami, hakim itu berbicara fakta hukum dan evidence. Evidence yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau asumsi nanti beda-beda satu orang nanti dengan orang yang lain berbeda asumsinya,” imbuh Yanto.

    Terlepas dari asumsi-asumsi itu, Kejagung menegaskan temuan itu masih ditelusuri lebih lanjut. Zarof sendiri disebut masih mengingat-ingat dari mana saja uang yang dikumpulkannya itu.

    “Jadi Rp 920 miliar kami tanyakan, penyidik tanyakan, dan sampai saat ini karena duitnya banyak sekali masih belum selesai, sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali, sabar. Yang pasti kita tanyakan, yang pasti kita periksa yang bersangkutan, dari mana uang itu, dan untuk apa,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung pada Senin, 4 November 2024.

    Selain itu, Kejagung juga menggandeng Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana diduga hasil pengurusan perkara yang dilakukan Zarof. Pihak bank turut digandeng serta penelusuran aset juga masih dilakukan.

    (dhn/imk)

  • Ketua KY Temui JA Burhanuddin, Bahas Tindak Lanjut Hakim Bermasalah

    Ketua KY Temui JA Burhanuddin, Bahas Tindak Lanjut Hakim Bermasalah

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai temui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk membahas persoalan pidana untuk hakim yang bermasalah.

    Amzulian mengatakan pihaknya ketika dihadapkan dengan persoalan hakim yang terlibat pidana maka KY hanya berwenang mengurus soal kode etiknya.

    Padahal, KY meyakini bahwa perbuatan hakim yang bermasalah itu kerap terindikasi dengan perbuatan pidana.

    “Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ [mengurus pidana],” ujar Amzulian di Kejagung, Selasa (12/11/2024).

    Kemudian, Amzulian menuturkan bahwa dalam rapat koordinasi dengan Burhanuddin telah sepakat bahwa apabila terverifikasi ada tindak pidana pada hakim yang bermasalah maka akan ditindaklanjuti oleh Kejagung.

    “Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut,” tambahnya.

    Selanjutnya, kata Amzulian, pertemuan itu juga mengoordinasikan soal kelanjutan kasus oknum tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Yang lainnya tentu kami juga berkoordinasi, saya yakin teman-teman media juga tau, kelanjutan dari kasus 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan [Ronald Tannur],” pungkasnya.

    Adapun, Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan membantu KY dalam penanganan hakim yang nakal jika terbukti terlibat dalam tindak pidana 

    “Tentunya apa yang disampaikan, kita akan melihat apa yang disampaikan. Tentunya kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kita dalami,” ujar Burhanuddin.

  • Ketua KY Bertemu Jaksa Agung, Bahas Temuan Pidana Hakim Bermasalah

    Ketua KY Bertemu Jaksa Agung, Bahas Temuan Pidana Hakim Bermasalah

    Jakarta

    Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalam pertemuan itu mereka membahas terkait tindak lanjut pemeriksaan unsur pidana bagi hakim bermasalah.

    Koordinasi digelar secara terturup di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Amzulian Rifai mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Kerena itu, perlu ada koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana.

    “Di dalam rapat koordinasi dengan Pak Jaksa Agung, kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut,” kata Amzulian usai pertemuan.

    Selain itu Amzulian menyebut pihaknya juga berkoordinasi terkait perkara yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Lebih jauh, dia memastikan bahwa koordinasi itu untuk menindaklanjuti komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam salah satu misi Astacita, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “Ini tentu saja menindaklanjuti komitmen Bapak Presiden Prabowo dengan Astacita-nya, salah satunya adalah meningkatkan reformasi hukum yang tentu itu hanya bisa dicapai dengan koordinasi yang baik antarlembaga hukum,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambutnya dengan baik koodinasi dengan KY. Dia menyatakan siap untuk membantu KY dalam menelusuri dugaan tindak pidana yang ditemukan.

    “Tentunya apa yang disampaikan, kami akan melihatnya. Tentunya, kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kita dalami,” pungkas dia.

    (ond/isa)

  • Wamenkumham Otto Hasibuan Siap Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan – Page 3

    Wamenkumham Otto Hasibuan Siap Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Otto Hasibuan memastikan akan memberikan perhatian besar terkait penyelesaian permasalahan mafia peradilan.

    “Bagi kami memang itu (mafia peradilan) menjadi perhatian besar,” katanya, saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang, Sabtu (9/11/2024).

    Diakuinya, mafia peradilan merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi penegakan hukum dan keadilan, apalagi sampai menyeret oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dengan temuan uang yang sangat besar.

    “Kami berpendapat bahwa hal itu (mafia peradilan) sangat menyedihkan buat kita semuanya ya. Bayangkan ada (temuan) uang sampai Rp1 triliun di sana,” katanya yang dikutip dari Antara.

    Otto mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah sedemikian tegas menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    “Pak Prabowo sudah tegas menyatakan jangan ragu-ragu untuk memberantas korupsi itu. Saya sebagai wakil menteri, sebagai pasukannya, anak buahnya harus mem-‘backup’ dan menjalankan hal itu,” katanya.

    Mafia peradilan belakangan mencuat kembali yang diawali dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti akhir Agustus lalu.

    Vonis bebas itu mengejutkan masyarakat sehingga tiga hakim yang mengadili kasus itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menjadi sorotan dan dilaporkan ke Komisi Yudisial.

    Tiga hakim itu bersama kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmad (LR) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta ibunda Ronald berinisial MW (Meirizka Widjaja).

     

  • Bali Masuk Daftar 10 Daerah Rawan Praktik Mafia Peradilan
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        7 November 2024

    Bali Masuk Daftar 10 Daerah Rawan Praktik Mafia Peradilan Denpasar 7 November 2024

    Bali Masuk Daftar 10 Daerah Rawan Praktik Mafia Peradilan
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com

    Komisi Yudisial
    (KY) menyebutkan bahwa Provinsi
    Bali
    masuk dalam 10 daerah yang terindikasi menjadi lahan praktik para
    mafia peradilan
    .
    Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa Bali masuk 10 besar daerah yang diawasi berdasarkan jumlah
    laporan
    mengenai badan peradilan dan pengadilan.
    “Yang kami laporkan bahwa juga di Bali ini laporan ke KY masuk dalam 10 besar. Jadi karena 10 besar tentu mendapat perhatian,” kata dia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (7/11/2024).
    Menurutnya, persoalan tersebut tidak berarti menandakan bahwa lembaga peradilan dan pengadilan di Bali dalam kondisi tidak sehat.
    Namun, ada beberapa jenis kasus yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.
    “Tadi ada laporan di urutan 10 ya, laporan itu tidak mengindikasikan langsung bahwa di sini jelek, tapi ada potensi-potensi yang cukup. Kalau dari jumlah provinsi di urutan 10 besar kan cukup menjadi perhatian lah, sehingga KY ke sini,” kata dia.
    Mukti mengatakan pihaknya terus mendorong kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengawasi perilaku para hakim.
    “Contohnya banyak ada mafia tanah, ada yang kemarin macam-macamlah, tapi angkanya 10 besar Bali ini, sehingga kita perlu bersinergi dengan lembaga lain karena kalau kita sendiri kita enggak mampu,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

    KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

    Jakarta

    Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan usai Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus korupsi dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut.

    Joko awalnya menyatakan KY belum mendapat salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Mardani. KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

    “Menanggapi hal tersebut KY belum dapat salinan putusan tersebut. Disamping itu KY belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik tentang tersebut,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (6/10/2024) malam.

    Meski demikian, Joko menyebut KY akan mendalami putusan tersebut. Dia mengatakan KY juga sedang mencari salinan putusannya.

    “KY akan mendalami tentang putusanya, dan akan mencari salinan putusan tersebut untuk dianalisis,” ujarnya.

    KY sendiri sempat menyatakan telah mengirim surat ke pimpinan MA saat proses persidangan berjalan. KY saat itu mengirim surat sebagai bentuk pemantauan sidang usai proses PK yang diajukan Mardani Maming menjadi sorotan.

    MA Sunat Vonis Mardani Jadi 10 Tahun Bui

    Pada tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Hukuman penjaranya tak berubah di tingkat kasasi.

    Mardani tetap tak terima dan mengajukan PK. MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11).

    Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

    Pukat UGM Minta Bewas MA dan KY Bertindak

    Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menilai putusan itu menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.

    “Tentu saya kecewa dengan putusan tersebut. Menurunkan hukuman tidak signifikan, artinya tidak ada novum kuat yang dijadikan sebagai pertimbangan. Menurunkan hukum seperti ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

    Zaenur mendorong Badan Pengawas (Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengaktifkan fungsi pengawasan terhadap perkara tersebut. Agar memastikan putusan tidak dipengaruhi oleh hal-hal di luar hukum.

    “Bawas MA dan Komisi Yudisial perlu mengaktifkan fungsi pengawasan mencermati perkara ini untuk memastikan putusan ini murni lahir dari pertimbangan hukum majelis hakim. Tidak dipengaruhi oleh unsur nonhukum,” ujarnya.

    (aik/haf)

  • Partai-partai sebagai pemain kunci perpolitikan RI

    Partai-partai sebagai pemain kunci perpolitikan RI

    Jakarta (ANTARA) – Tiada pergerakan lembaga negara yang luput dari restu partai politik. Mulai dari pencalonan presiden hingga menguji kelayakan hakim agung, keterlibatan partai politik merupakan keniscayaan.

    Contoh, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara gamblang mengatur bahwa yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik.

    Bahkan, Pasal 222 UU Pemilu mengamanatkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.

    Di sisi lain, terkait dengan pengisian jabatan hakim agung–meskipun sudah disediakan instrumen yang bernama Komisi Yudisial–pada akhirnya hakim agung akan ditentukan oleh DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan.

    Guna menjadi anggota DPR, ia haruslah seseorang anggota partai politik peserta pemilu, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu.

    Bukan hal yang berlebihan untuk menyematkan istilah ‘pemain kunci’ perpolitikan kepada partai politik. Sebab, sebagaimana yang telah menjadi perhatian dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, suprastruktur politik Indonesia, baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dibangun oleh partai politik.

    Berbagai aturan tersebut, dalam hal ini undang-undang, lahir dari rahim parlemen, yang lagi-lagi diisi oleh para utusan partai politik pilihan rakyat.

    Saldi Isra merasa perlu adanya perhatian serius terhadap partai politik di Indonesia. Ia mengaku terlambat menyadari betapa jarang pengelolaan partai politik menuai perhatian.

    Padahal, hampir semua pergerakan lembaga di Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan keterlibatan partai politik.

    Oleh karena itu, Saldi menekankan bahwa yang harus menjadi fokus bersama untuk ke depannya adalah pengelolaan partai politik.

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • JCW Dorong Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Ronald Tannur Hingga Kasasi MA

    JCW Dorong Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Ronald Tannur Hingga Kasasi MA

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk menelusuri aliran dana atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebatkan pacarnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

    Artinya, penelusuran aliran dana tidak hanya berhenti pada 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapu dan Heru Hanidyo saja tetapi perlu juga ditelusuri aliran dana hingga tingkat hakim majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

    Hal ini penting karena berdasarkan barang bukti yang diamankan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung berupa uang sejumlah Rp.20 miliar, dalam segepok uang dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan ‘untuk kasasi’.

    “Hal itu patut ditelusuri oleh penyidik Kejaksan Agung. Apalagi kabarnya pihak penyidik Kejagung RI menangkap Zarof Ricar (ZR) yang merupakan eks pejabat MA yang diduga ada kaitannya terhadap 3 hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Peran ZR harus didalami, aliran uang dugaan suap sudah mengalir ke siapa saja. Apakah uang dugaan suap sudah sampai ke hakim majelis tingkat kasasi MA atau belum.,” jelas Aktivis JCW Baharudin Kamba dalam siaran pers.

    JCW mengingatkan kepada para hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta khususnya agar tidak terlibat praktik suap dalam menangani perkara. Apalagi putusan majelis hakim yang janggal dan kontroversial harus diawasi oleh Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial atau KY.

    Dalam catatan JCW pada November 2011 lalu ada oknum hakim PN Yogyakarta bernisial DJ yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena terbukti secara sah dan melanggar kode etik hakim karena meminta dipesankan penari striptease.

    Terkait dengan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim dan sudah dipenuhi oleh Presiden ke-7 Jokowi, perlu dievaluasi ulang.

    “Apakah layak atau tidak kenaikan gaji dan tunjangan diberikan kepada para hakim, sementara ada 3 hakim yang diduga menerima suap karena menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur,” tutup Kamba. [aje]

  • Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, PN Surabaya Angkat Bicara

    Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, PN Surabaya Angkat Bicara

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim PN Surabaya turut mendukung gerakan menuntut kesejahteraan yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia. Bentuk dukungan yang dilakukan adalah dengan mogok sidang alias menunda sidang perkara.

    “ PN Surabaya pada dasarnya mendukung upaya yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia. Bentuk dukungan adalah seperti yang dilakukan hari ini yakni menunda persidangan,” ujar humas PN Surabaya Alex Adam, Senin (7/10/2024).

    Dijelaskan hakim Alex, pihaknya memastikan bahwa pelayanan publik di PN Surabaya tetap berjalan seperti biasa. Dan persidangan pun tak sepenuhnya ditunda, untuk perkara yang membutuhkan waktu terbatas tetap digelar seperti, praperadilan, gugatan sederhana.

    Untuk aksi solidaritas ini lanjut Alex, akan dilakukan mulai tanggal 7 Oktober sampai 11 Oktober. Dan tentunya selama tanggal tersebut maka situasi di PN Surabaya akan menjadi lengang.

    Hakim Alex menambahkan, dari 70 jumlah hakim yang ada di PN Surabaya. Secara keseluruhan mendukung gerakan solidaritas ini, namun bentuk dukungan ada macam-macam. Ada yang datang ke Jakarta, ada yang mengajukan cuti dan ada sebagian besar adalah menunda persidangan. “Tapi ada beberapa yang masih sidang karena berbagai hal yang sebut tadi yakni karena perkaranya waktunya singkat,” ujarnya.

    Perlu diketahui, sidang di PN Surabaya yang biasanya digelar mulai pukul 09.00 Wib, namun hari ini seluruh ruang sidang yang ada di PN Surabaya tampak kosong. Begitupuan jaksa, pengacara maupun masyarakat yang pencari keadilan juga tak tampak datang.

    Rencana cuti bersama yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia sebagai penyampaian suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim telah diketahui Komisi Yudisial (KY) berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut. Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.

    Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.

    KY juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi penempatan. Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

    Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia. [uci/kun]

  • Hakim Tuntut Kesejahteraan, Pelayanan di PN Surabaya Terganggu

    Hakim Tuntut Kesejahteraan, Pelayanan di PN Surabaya Terganggu

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terganggu lantaran hakim tak ada satupun yang tampak berada di tempat masyarakat mencari keadilan tersebut. Para hakim memutuskan cuti massif menuntut kesejahteraan.

    Pantauan beritajatim.com, sidang yang biasanya digelar mulai pukul 09.00 WIB namun hari ini seluruh ruang sidang yang ada di PN Surabaya tampak kosong. Begitupuan jaksa, pengacara maupun masyarakat yang pencari keadilan juga tak tampak datang.

    Pihak PN Surabaya melalui humas ketika akan dikonfirmasi terkait ini tak merespon.

    Rencana cuti massif yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia sebagai penyampaian suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim telah diketahui Komisi Yudisial (KY) berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut. Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.

    Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.

    KY juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi penempatan.

    Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

    Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia. [uci/beq]