Kementrian Lembaga: Komisi Yudisial

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sejumlah kasus hukum yang mencuri perhatian publik sepanjang tahun 2024.

    Tribun menghimpun tiga kasus hukum yang paling banyak dibahas hingga menyeret sejumlah pihak.

    1.Ronald Tannur

    Berikut rangkuman duduk perkara kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, perjalanan sidang, proses penangkapan Ronald Tannur hingga perkembangan kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti dihimpun Tribunnews.

    Kronologis Penganiayaan Dini Sera

    Diketahui Dini Sera tewas setahun lalu tepatnya 4 Oktober 2023.

    Dini tewas akibat dianiaya oleh Ronald Tannur setelah terjadi percekcokan di Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.

    Menurut Lisa Rahma, kuasa hukum Ronald, percekcokan terjadi karena korban tak bersedia diajak pulang dari lokasi karaoke itu.

    “Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, pemicu pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang namun korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang,” kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

    Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.

    “Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau.

    Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, ‘kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal’,” jelas Lisa menirukan ucapan Ronald.

    Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

    Namun Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

    Kemudian, tersangka dan korban terlibat cekcok selama berada di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

    “Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu. Karena Dini masih belum mau pulang,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas. (Instagram/ tribunjatim.com)

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.

    “Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

    Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.

    Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

    Dia melakukan pemukulan itu dua kali.

    Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

    Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

    “Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku,” ujar dia. 

    Drama Penangkapan

    Ronald ditangkap di kediamannya saat tengah berada di lantai 2 rumahnya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan, eksekusi berjalan lancar.

    “Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang,” ujar Mia Amiati.

    Mia menjelaskan, eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.

    Namun pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

    Mahkamah Agung pernah merilis jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

    “Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini,” tambahnya.

    Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi, karena khawatir terpidana akan melarikan diri.

    Sebab yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Penampakan Ronald Saat Ditangkap

    Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

    Selain itu Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

    Saat proses penangkapan, tampak Ronald membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

    Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

    Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.

    Saat ini, Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya di Medaeng.

    Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.

    “Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

    Harli menjelaskan, penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald pada tingkat kasasi.

    Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan MA.

    Namun Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024) besok.

    “Sedang dikoordinasikan,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

    Duduk Perkara Kasus

    Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Ronald sebelumnya sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Namun jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis hakim.

    Pada tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

    Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

    Putusan kasasi dibacakan pada Selasa (22/10/2024).

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Namun terpidana Ronald Tannur belum dieksekusi lantaran keberadaannya sempat tak diketahui.

    Putusan kasasi ini sekaligus menganulir vonis majelis hakim PN Surabaya yang dianggap kontroversial karena menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

    Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

    Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim, karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    Sehari setelah putusan kasasi MA, atau tepatnya Rabu (23/10/2024) ketiga hakim yang memutus PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur ditangkap.

    Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

    Besoknya, Kamis (24/10/2024) giliran eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang ditangkap  Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. 

    Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat. 

    Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

    Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

    Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

    Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. 

    Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

    Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. 

    Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. 

    Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

    Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. 

    Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. 

    Kajati Buka Peluang PK

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, kejaksaan tidak puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

    Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.

    Sedangkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

    “Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu,” kata Mia, Minggu (27/10/2024).

    Mahkamah Agung menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Itu adalah pasal alternatif kedua. Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti. Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

    Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

    “Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV,” imbuh Mia.

    Kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur juga menyeret 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    3 hakim itu diduga menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, agar membebaskan hukuman Ronald Tannur.

    Nilai sogokan diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

    Jaksa yang tak terima dengan putusan hakim, kemudian melakukan kasasi.

    Di tingkat kasasi ternyata ada indikasi juga bakal dikondisikan. 

    Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung diduga menjadi makelarnya.

    Majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akan disogok senilai Rp 5 miliar. 

    Dan Zarof Ricar disebut akan mendapat fee senilai Rp 1 miliar.

    Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi 5 tahun Gregorius Ronald Tannur.

    Namun, syaratnya jaksa harus memiliki novum atau bukti baru.

    Saat ditanya ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, Mia belum menjawab secara lugas.

    “Sekarang kami menunggu prosesnya, karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan. Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti,” tandasnya.

    2. Terjebak Judol, Terlilit Pinjol

    Perkembangan industri teknologi finansial(fintech) membuat masyarakat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Salah satu layanan peminjaman uang adalah peer to peer lending atau lazim dikenal pinjaman online(pinjol).

    Persyaratan untuk meminjam lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman ke bank atau koperasi. Hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam.

    Namun selama tahun 2024 pinjol menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang melalui pinjol mencapai Rp72,03 triliun pada Agustus 2024.

    Angka pinjaman pada Agustus tersebut ini naik dari bulan sebelumnya, yakni Rp69,39 triliun. Selain itu, OJK mencatat kredit macet pinjol masih terjaga di 2,38 persen pada Agustus lalu.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data golongan umur yang paling banyak terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga menunggak.

    Pinjaman macet alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) dibagi ke dalam empat kelompok umur. Ada debitur berusia kurang dari 19 tahun, lalu 19 tahun – 34 tahun, selanjutnya 35 tahun – 54 tahun, serta mereka yang diatas 54 tahun.

    Nasabah dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun menjadi yang paling banyak terlilit utang pinjol. Ini tergambar dari banyaknya rekening penerima dan outstanding pinjaman sejak Januari 2024-Juli 2024. 

    Tren kredit macet pinjol memang fluktuatif, namun selalu didominasi kelompok 19 tahun – 34 tahun. Misal, ada 301 ribu rekening penerima pinjaman yang mengalami TWP90 pada awal 2024 dengan total outstanding Rp729,6 miliar.

    Lalu pada Februari 2024, total kredit macetnya turun menjadi Rp 693,2 miliar. Bulan berikutnya naik lagi menjadi Rp 726,6 miliar.

    Sedikit membaik ke 272 ribu rekening pada April 2024 dengan kredit macet Rp 667,1 miliar, kembali naik ke 286 ribu rekening sejumlah Rp 733 miliar di bulan selanjutnya. Kemudian, bergerak datar di level 284 ribu rekening dengan total outstanding Rp685,5 miliar pada Juni 2024 dan 283 ribu rekening pada Juli 2024 sebesar Rp 652,7 miliar.

    Sementara itu, di urutan kedua ada kelompok umur 35 tahun hingga 54 tahun yang paling banyak mengalami kredit macet pinjol. Jumlah yang paling besar terjadi pada Maret 2024 dengan total outstanding Rp550,3 miliar dari 197 ribu rekening penerima pinjaman.

    Disusul oleh kelompok debitur dengan usia lebih dari 54 tahun dengan kisaran kredit macet Rp 73,4 miliar-Rp127 miliar. Terakhir, golongan peminjam dengan usia 19 tahun kebawah yang punya kredit macet di kisaran Rp1,27 miliar sampai Rp2,45 miliar.

    OJK menegaskan data ini bukan hanya dari pinjol konvensional. Wasit industri jasa keuangan itu juga memasukkan catatan kredit macet di fintech peer to peer (P2P) lending syariah.

    Terkait pinjol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi. 

    Untuk pinjol illegal kata MUI yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup.  Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.

    Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

    Indonesia masuk fase darurat kecanduan judi karena sudah sangat maraknya kasus judi baik konvensional atau online yang meresahkan di masyarakat. Berdasarkan survei dari Drone Emprit, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang. 

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut jumlah masyarakat Indonesia yang terjebak judi online (judol) mencapai 8,8 juta orang. Berdasarkan data yang sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada 2024.

    Berdasarkan data yang dipaparkan, dari 8,8 juta orang Indonesia yang terlibat judi online, ada 97.000 orang merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 sisanya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang sudah terjebak judi online.

    Masifnya jumlah orang yang terjebak dalam kegiatan judi online ini menurut pakar keamanan siber adalah karena para pemain judi online merasakan hormon endorfin dari aktivitasnya.

    Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul. 

    Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.

    Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) mengatakan ada peningkatan jumlah pasien yang cukup besar selama 2024 ini di RSCM akibat judi online.

    “Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap,” jelas dr. Kristiana.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, agar pemain atau korban judi online yang menunjukkan tanda gangguan mental segera mencari pertolongan kesehatan.

    Ia mengatakan, kecanduaan judi online bisa membuat depresi, anxiety, maupun gangguan mental lain.

    “Kalau bisa segera mencari pertolongan kesehatan. Judi online ini harus benar-benar dihilangkan, karena membuat depresi, anxiety. Seseorang punya gangguan mental,” ujar Menkes.

    Sebagai bagian dari pemerintah untuk menyehatkan masyarakat baik fisik maupun mental, pihaknya membuka layanan atau hotline bagi masyarakat yang memiliki gangguan mental melalui aplikasi SATU​ SEHAT.

    Kemenkes berupaya mengembangkan produk-produk ekosistem SATU SEHAT untuk memudahkan masyarakat mengakses data kesehatan dan mengelola kesehatan pribadi secara mandiri.

    Dengan adanya ekosistem SATU SEHAT, diharapkan pertukaran data kesehatan dapat lebih efisien dan efektif.

    Judi online juga merembet kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi. Total tersangka dalam pengungkapan kasus judi online yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dengan total uang yang sudah disita mencapai Rp150 miliar. Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil, lukisan dengan total nilai Rp 167 miliar. 

    Kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.

    Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Dimana, website SULTAN MENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, casino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.

    Kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Kominfo yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Kominfo.

    Terkini Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun. 

    Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 cukup menyita perhatian publik di tahun 2024 ini.

    Betapa tidak, kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

    Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

    Kasus korupsi ini juga turut menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Vonis majelis hakim bervariasi mulai 2 tahun hingga yang tertinggi 12 tahun penjara.

    Selain vonis penjara, sebagian terdakwa juga dikenakan denda diwajibkan membayar uang pengganti.

    Sementara beberapa terdakwa lainnya masih menunggu sidang vonis karena baru dalam tahap tuntutan.

    Berikut kilas balik kasus korupsi tata niaga timah, daftar tersangka, perjalanan kasus hingga vonis terhadap para terdakwa.

    Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya. 

    Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

    Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

    Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

    Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri (wa)

    Daftar Tersangka

    Perkara yang menyeret suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka ini mulai disidik sejak 17 Oktober 2023 lalu.

    Korupsi ini awalnya menyeret lima orang tersangka. 

    Salah satunya eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

    Namun seiring berjalannya waktu, jumlah tersangka bertambah menjadi 16 orang.

    Jumlah tersangka kembali bertambah menjadi total 23 orang.

    Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG), selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

    3. MB Gunawan (MBG), selaku Direktur PT SIP

    4. Tamron alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

    5. Hasan Tjhie (HT), selaku Direktur Utama CV VIP

    6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP

    7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

    8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS

    9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN

    10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT

    11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

    13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

    14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

    15. Helena Lim (HLN), selaku Manajer PT QSE

    16. Harvey Moeis (HM), selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

    17. Hendry Lie (HL), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

    18. Fandy Lie (FL), selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

    19. Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

    20. Rusbani (BN), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

    21. Amir Syahbana (AS), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)

    Daftar Terdakwa yang Telah Dijatuhi Vonis Hakim 

    Harvey Moeis
    Suparta
    Reza Andriansyah
    Rosalina
    Suwito Gunawan  
    Robert Indarto
    Amir Sahbana
    Suranto Wibowo 
    Rusbani alias Bani
    Tomi Tamsil

    Terkini suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

    Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Tak hanya memberikan hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

  • Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan, Komisi Yudisial Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik

    Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan, Komisi Yudisial Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) menyoroti vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

    Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan KY menyadari putusan ini dapat memicu polemik di tengah masyarakat. Untuk memastikan proses persidangan berlangsung adil, KY telah mengirimkan tim pemantau selama proses hukum berjalan.

    “Beberapa sidang yang dipantau meliputi pemeriksaan ahli, saksi a de charge, dan saksi lainnya. Langkah ini dilakukan agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensi sehingga memutus perkara secara adil,” ungkap Mukti Fajar dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (28/12/2024).

    KY akan mendalami putusan ini untuk menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, KY menegaskan tidak akan mencampuri substansi putusan.

    “Forum yang tepat untuk mengubah atau menguatkan putusan adalah melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.

    KY juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki dugaan pelanggaran etik hakim terkait kasus ini untuk melapor. KY meminta agar laporan yang diajukan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung guna mempermudah proses tindak lanjut.

  • Polri institusi paling responsif tindak lanjuti aduan masyarakat

    Polri institusi paling responsif tindak lanjuti aduan masyarakat

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyebut Kepolisian RI (Polri) menjadi institusi paling responsif yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan Komisi III. Diketahui, sebanyak 469 aduan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR selama tahun 2024 ini. (Elshinta.com/Franky Pangkey)

    Komisi III DPR RI: Polri institusi paling responsif tindak lanjuti aduan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:05 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyebut Kepolisian RI (Polri) menjadi institusi paling responsif yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan Komisi III. Diketahui, sebanyak 469 aduan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR selama tahun 2024 ini.

    “Polri adalah mitra Komisi III yang paling responsif menindaklanjuti temuan aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi III. Tingkatnya hampir 94 persen, hampir 100 persen. Kenapa? Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut, langsung direspons,” kata Habiburokman dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).   

    Dia memberikan contoh, semisal seperti adanya aduan masyarakat di suatu daerah kepada Komisi III DPR. Pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut kepada Korps Bhayangkara.

    “Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait. Langsung saat itu kita komunikasikan, kita kawal terus bagaimana penanganannya,” ujarnya seperti yang dilaporkan kontributor Elshinta, Franky Pangkey.

    Sementara, kata Habiburokman, mitra kerja kedua yang dinilai paling responsif adalah Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tingkat responsifnya adalah 89%.

    “Komisi Yudisial 85 persen, PPATK kurang lebih sama, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK, BNN, dan MA,” tuturnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Mahkamah Agung Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Pengadilan Sepanjang 2024

    Mahkamah Agung Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Pengadilan Sepanjang 2024

    Mahkamah Agung Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Pengadilan Sepanjang 2024
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 206
    hakim
    dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi oleh pimpinan
    Mahkamah Agung
    sepanjang tahun 2024.
    Rinciannya, 79 orang dijatuhi sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
    “Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin,” ucap Ketua MA Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12/2024), seperti dilansir dari
    Antara
    .
    Pada saat yang sama, Badan Pengawas MA tercatat menerima sebanyak 4.313 pengaduan pada tahun 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses, sementara 197 sisanya masih dalam penanganan.
    Sunarto mengakui bahwa integritas masih menjadi isu utama bagi MA. Bahkan, kata dia, integritas dijadikan tema dalam laporan tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2025.
    Ia mengatakan, MA berkomitmen untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai fondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, Sunarto mengajak publik ikut mengawasi MA.
    “Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” ujarnya.
    Di sisi lain, jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) periode 2024 berjumlah 35 usulan laporan hasil pemeriksaan (LHP), dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin mencapai 63 orang.
    Dari jumlah tersebut, 16 orang hakim telah ditindaklanjuti dengan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi KY, sembilan orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh MA, sementara penanganan untuk 38 orang lainnya diambil alih oleh MA karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III Ungkap Mitra Kerja Paling Responsif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Siapa Dia?

    Komisi III Ungkap Mitra Kerja Paling Responsif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Siapa Dia?

    Jakarta: Komisi III DPR mengumumkan mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui pihaknya. Mitra kerja yang paling responsif adalah Polri.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan Kinerja Akhir Tahun 2024. Menurut dia, tingkat reponsif Polri menindaklanjuti laporan masyakarat yang disampaikan melalui Komisi III mencapai 94 persen.

    “Polri menjadi mitra Komisi III yang paling responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman saat dikutip dari Metro TV, Jumat, 27 Desember 2024.

    Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Tingkat reponsif Korps Adhyaksa menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Komisi III sebesar 89 persen.

    Selanjutnya, Komisi Yudisial (KY). Habiburokhman menyampaikan tingkat responsif KY menindaklanjuti laporan masyakarat yaitu 85 persen.
     

    “Selanjutnya adalah PPATK 85 persen, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK 65 persen, BNN 54 persen, dan MA 38 persen,” ungkap dia.

    Selain itu, Komisi III DPR menagapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal bintang empat Korps Bhayangkara itu dinilai tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya. 

    “Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah memberikan sanksi tegas kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran dan meminta agar Kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujar Habiburokhman.

    Jakarta: Komisi III DPR mengumumkan mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui pihaknya. Mitra kerja yang paling responsif adalah Polri.
     
    Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan Kinerja Akhir Tahun 2024. Menurut dia, tingkat reponsif Polri menindaklanjuti laporan masyakarat yang disampaikan melalui Komisi III mencapai 94 persen.
     
    “Polri menjadi mitra Komisi III yang paling responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman saat dikutip dari Metro TV, Jumat, 27 Desember 2024.
    Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Tingkat reponsif Korps Adhyaksa menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Komisi III sebesar 89 persen.
     
    Selanjutnya, Komisi Yudisial (KY). Habiburokhman menyampaikan tingkat responsif KY menindaklanjuti laporan masyakarat yaitu 85 persen.
     

    “Selanjutnya adalah PPATK 85 persen, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK 65 persen, BNN 54 persen, dan MA 38 persen,” ungkap dia.
     
    Selain itu, Komisi III DPR menagapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal bintang empat Korps Bhayangkara itu dinilai tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya. 
     
    “Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah memberikan sanksi tegas kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran dan meminta agar Kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujar Habiburokhman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)

  • Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR: Polri Paling Responsif

    Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR: Polri Paling Responsif

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi III DPR menyampaikan laporan akhir tahun terkait hasil kerja dengan mitra kerja. Para mitra Komisi III yakni penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), hingga KPK.

    Berdasarkan laporan tersebut, Komisi III DPR menyatakan Polri sebagai lembaga yang paling responsif menindaklanjuti laporan.

    “Yang paling aktif merespons itu Polri. Jadi, Polri adalah mitra Komisi III DPR yang paling responsif menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat yang disampaikan ke Komisi IIII,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (27/12).

    Polri mendapat skor responsivitas 94 persen. Menurut Habib, dibandingkan mitra kerja yang lain, Polri paling cepat merespons aduan diterima Komisi III dari masyarakat.

    Kemudian, Kejaksaan Agung dengan skor responsivitas mencapai 89 persen, Komisi Yudisial 85 persen, PPATK 85 persen, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK 65 persen, BNN 54 persen, dan MA 38 persen.

    Total ada delapan lembaga penegak hukum yang menjadi mitra Komisi III DPR. Dari jumlah tersebut, kata Habib, aduan terbanyak berasal atau terkait kinerja MA sebanyak 249 aduan (31,7 persen).

    Lalu, BNN sebanyak 113 laporan (24,1 persen), Kejaksaan 85 laporan (18,2 persen), Kepolisian 60 laporan (12,7 persen), KPK 23 laporan (4,9 persen), MK 18 laporan (3,8 persen), KY 13 laporan (2,7 persen), dan PPATK 8 laporan (1,9 persen).

    Habib menyatakan laporan yang disampaikan masyarakat itu umumnya menyangkut masalah profesionalisme aparat penegak hukum, pelayanan publik, hingga penyalahgunaan wewenang.

    Dalam laporan akhir tahun itu, Komisi III DPR turut memberikan catatan kepada KPK terutama menyangkut soal pengembalian aset negara dalam kasus korupsi. Komisi III meminta agar KPK mulai fokus pada pengembalian kerugian negara.

    “Komisi III DPR mencatat bahwa program pencegahan dan penindakan KPK telah berjalan baik namun perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi,” kata dia.

    (thr/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Komisi III DPR Terima 469 Aduan, Mahkamah Agung Paling Banyak

    Komisi III DPR Terima 469 Aduan, Mahkamah Agung Paling Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerangkan bahwa pihaknya telah menerima 469 aduan sepanjang 2024. Adapun, lembaga yang paling banyak menerima aduan adalah Mahkamah Agung (MA). 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).

    “Dalam konteks kuantitas, aduan yang terbanyak pertama dunia peradilan. Tapi masyarakat tidak mengadukan Mahkamah Agung secara khusus, tapi pengadilan ini, pengadilan itu, sehingga kami kategorikan sebagai pengadilan ke Mahkamah Agung,” terangnya dalam konferensi pers tersebut.

    Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa jumlah aduan yang ditujukan ke MA sepanjang 2024 ini adalah sebanyak 149 aduan. Presentasinya hampir sepertiga dari aduan yang masuk, yakni 31,7%. 

    “Keterangan, jenis aduan, kebanyakan mengenai perkara, penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan dan profesionalisme pelayanan publik,” ujarnya.

    Lembaga kedua dengan jumlah aduan terbanyak adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menerima 113 aduan atau 24,1% dari total aduan.

    “Presentasenya hampir 1/4 nya, penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik, itu BNN,” terangnya. 

    Selanjutnya, Kejaksaan RI menempati posisi ketiga dengan 85 aduan, yang setara dengan 18,2 persen dari total aduan.

    “[keterangan jenis aduan] penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik,” tuturnya. 

    Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang menerima aduan paling sedikit.

    Berikut rincian lebih lanjut jumlah aduan yang diterima oleh lembaga mitra kerja Komisi III DPR RI sepanjang 2024:

    No

    Mitra Kerja

    Jumlah Aduan

    Persentase

    Jenis Aduan

    1

    Mahkamah Agung

    149

    31.7%

    Penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik

    2

    BNN

    113

    24.1%

    Penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik.

    3

    Kejaksaan RI

    85

    18.2%

    Penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum, dan pelanggaran kode etik.

    4

    Kepolisian RI

    60

    12.7%

    Penanganan perkara, profesionalitas pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota

    5

    KPK

    23

    4.9%

    Penanganan perkara korupsi, profesionalitas pelayanan publik.

    6

    Mahkamah Konstitusi

    18

    3.8%

    Penanganan perkara profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

    7

    Komisi Yudisial

    13

    2.7%

    Profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

    8

    PPATK

    8

    1.9%

    Penelusuran transaksi terkait tindak pidana.

  • Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat terhadap para mitra kerjanya sepanjang tahun 2024, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    “Pengaduan masyarakat kita gas terus, sepanjang tahun 2024 Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

    Dia mengatakan seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait.

    Selain itu, dia menyebut Komisi III DPR RI periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat (RPDU) dengan berbagai pihak terkait.

    “Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

    Dia lantas merinci bahwa Mahkamah Agung (MA) menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI yang terbanyak mendapatkan aduan dari masyarakat, yakni sebanyak 149 aduan atau 31,7 persen dari total aduan yang masuk ke Komisi III DPR RI.

    Dia menyebut kebanyakan aduan terhadap MA menyangkut tentang penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI dengan aduan terbanyak secara berturut-turut ditempati oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, dan Polri sebanyak 60 aduan.

    Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 8 aduan.

    Sementara itu, dia menyebut Polri menjadi mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI dengan persentase sebesar 94 persen.

    “Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut langsung direspons, Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait, langsung saat itu kita komunikasikan dan kita kawal terus bagaimana penanganannya,” tuturnya.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI yang paling responsif menindaklanjuti aduan secara berturut-turut adalah Kejaksaan RI (89 persen), Komisi Yudisial (85 persen), PPATK (85 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), KPK (65 persen), BNN (54 persen), dan MA (38 persen).

    Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dan para anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Rikwanto, Rudianto Lallo, Nazaruddin Dek Gam, Hasbiallah Ilyas, dan Nabil Husein Said Amin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Harvey Moeis Divonis Ringan, KY Janji Dalami Putusan Majelis Hakim

    Harvey Moeis Divonis Ringan, KY Janji Dalami Putusan Majelis Hakim

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Vonis majelis hakim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terus menuai kontroversi.

    Pasalnya, vonis ini dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang dikorupsi dalam kasus tersebut. Dimana kerugian negara disebut mencapai Rp300 triliun.

    Merespons kontroversi itu, Komisi Yudisial (KY) berjanji akan mendalami putusan majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.

    Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan itu.

    “KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” kata Mukti Fajar dilansir jpnn, Jumat (27/12).

    KY, imbuh Mukti, menyadari vonis Harvey Moeis akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, sejak persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan.

    Dia menjelaskan pemantauan persidangan dilakukan pada saat sidang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan (a de charge). Hal itu sebagai upaya memastikan hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara. Lebih lanjut, KY mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut.

  • Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Harusnya Dikembalikan ke PT Timah

    Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Harusnya Dikembalikan ke PT Timah

    Jakarta

    Perkara korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk 2019-2022 masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Beberapa tersangka telah menerima vonis hukuman dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 Triliun.

    Vonis hakim bagi para tersangka dinilai mencederai keadilan. Pasalnya, para tersangka divonis hukum lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Seperti yang terjadi pada Harvey Moeis yang hanya menerima hukuman 6,6 tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun.

    Putusan ini, alih-alih memberikan efek jera dan mencerminkan keadilan, justru menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama bagi pihak yang dirugikan, seperti PT Timah sebagai BUMN yang menjadi representasi kepentingan negara dan rakyat.

    Pakar Hukum Tata Kelola Pertambangan Timah, Firdaus Dewilmar, menjelaskan putusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa. Hal ini mencederai keadilan masyarakat.

    “Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pengadilan seharusnya memberikan hukuman sebanding dengan kerugian, hal ini penting agar memberikan efek jera, bahwa tidak ada tempat bagi tindakan korupsi dalam sistem yang seharusnya melindungi kepentingan publik,” kata Firdaus, di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Firdaus menambahkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara secara langsung dan berdampak luas pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

    Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan hukuman maksimal bagi koruptor, apalagi jika kerugian negara besar.

    “Hukuman ringan yang dijatuhkan menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” sambungnya.

    Ia juga menyoroti barang bukti yang dirampas untuk negara. Menurutnya, seyogyanya barang bukti dikembalikan ke negara dalam hal ini PT Timah. Hal ini merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara.

    Dalam perkara ini, barang bukti yang diperoleh dari tindak pidana, seharusnya dikembalikan ke PT Timah. Karena PT Timah, sebagai BUMN, memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya negara. Kerugian yang dialami PT Timah adalah kerugian negara secara langsung.

    Ia menjelaskan, jika barang bukti tidak dikembalikan kepada PT Timah, ini sama saja dengan mengabaikan prinsip pemulihan kerugian negara. Sebagai entitas yang menjadi korban dalam kasus ini, PT Timah berhak mendapatkan pengembalian aset untuk memastikan bahwa kerugian yang diderita dapat diminimalisir.

    “Barang bukti seyogyanya dikembalikan ke PT Timah sebagai representatksi negara setidaknya untuk biji timah atau balok timahnya. Karena kalau dirampas untuk negara berarti nanti dilelang. Masak PT Timah beli barang yang memang milik PT Timah,” sebutnya.

    Firdaus menyebutkan, keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Dalam kasus ini, putusan hakim yang dirasa ringan dan tidak mempertimbangkan pengembalian kerugian negara justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

    Selain itu, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu mengevaluasi putusan ini untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan.

    “Kami minta secara tegas kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segara Banding atas putusan pengadilan tersebut,” tegasnya.

    Hal lain yang harus jadi perhatian diantaranya dampak kerusakan lingkungan yang terjadi secara sistematik.

    “Dampak lingkungan jangan sampai diababikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan. Tentu setidak-tidaknya ada peran dari mereka sebagai pelaku kejahatan dan harus bertanggung jawab untuk memulihkannya,” pesannya.

    (rrd/rrd)