Kementrian Lembaga: Komisi Yudisial

  • Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

    Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR Megapolitan 3 Februari 2025

    Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sebanyak 10 pengurus RT dan RW Blok A Perumahan CE di Cinere, Kota Depok, bakal melapor ke Komnas HAM dan Komisi 3 DPR RI usai divonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.
    Warga Perumahan CE itu sudah bersurat ke Komnas HAM dan meminta berkonsultasi langsung.
    “Kemudian kita juga mengirim surat ke Komnas HAM. Kita mengirim surat, kita juga ingin menghadap,” kata Ketua RW 06 Blok A Perumahan CE, Heru Sakidi kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Sementara, permintaan untuk menghadap anggota Komisi III DPR RI saat ini sedang disiapkan warga.
    “Kita juga sedang menyiapkan surat ke DPR Komisi 3, iya itu lagi persiapan,” ungkap Heru.
    Heru mengatakan, laporan ke Komnas HAM dan DPR ini dibuat agar pihak-pihak tersebut ikut mengawal proses hukum kasus ini. 
    Terlebih, saat ini 10 warga Perumahan CE tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut, di mana gugatan diajukan pada Kamis (2/1/2025).
    “Mereka pun juga enggak bisa mengganggu proses di MA, enggak boleh walaupun (mereka) pemerintah. Tapi mungkin (mereka) mau menyurati atau menghimbau atau apa gitu kan, Sesuai dengan kewenangan mereka,” jelas Heru.
    Selain bersurat ke Komnas HAM dan DPR RI, warga Perumahan CE juga sudah melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
    Adapun perkara ini bermula perkara dari M yang berencana membangun Perumahan CGR seluas 1,6 hektare di lahan yang terbelah Kali Grogol, di antara lahan Perumahan CE (20 persen) dan Pangkalan Jati (80 persen).
    Sebanyak 100 unit rumah akan dibangun di lahan tersebut.
    Lalu, M meminta izin untuk membangun jembatan di antara kedua lahan dengan maksud agar akses alat berat dapat melalui Cinere.
    “Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” terang Heru.
    “Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.
    Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
    Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
    Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
    Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
    Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
    “Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cukup Presiden dan Wapres Dapat Patwal, Pengguna Jalan Bisa Stres Kalau Semua Dikawal

    Cukup Presiden dan Wapres Dapat Patwal, Pengguna Jalan Bisa Stres Kalau Semua Dikawal

    Jakarta

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai patroli dan pengawalan petugas kepolisian tidak menyasar pada semua pejabat, cukup Presiden dan Wakil Presiden saja.

    Patwal merupakan unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal.

    Namun Patwal belakangan jadi sorotan. Terlebih saat melakukan tugas mengawal pejabat publik.

    “Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial,” kata Djoko dalam keterangannya dikutip Selasa (28/1/2025).

    Djoko menyarankan supaya Patwal hanya dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal.

    “Jika memang perlu sekali harus rapat, angkutan umum di Jakarta di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” kata dia.

    Dia menilai semakin banyaknya pejabat di jalan maka masyarakat harus bersinggungan dengan pengawalan di jalan. Hal ini bisa memicu kecemburuan sosial.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum,” ujar dia.

    “Tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.

    Siapa sih pejabat yang boleh dikawal oleh patwal?

    Aturan itu ada di UU 22 nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134, berikut isinya:

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
    g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Sedangkan konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 huruf g, disebutkan “menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

    Lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI disebutkan penugasan sebagai ajudan dan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara tertuang dalam pasal 8 ayat 2, antara lain:

    a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;

    b. Ketua/Wakil Ketua MPR;

    c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;

    d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;

    e. Hakim Agung;

    f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;

    g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;

    h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

    i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;

    j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan

    k. Bupati atau Walikota

    Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:

    – Pejabat negara Republik Indonesia
    – Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
    – Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
    – Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    – Kepala badan/lembaga/komisi
    – Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau
    – Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

    (riar/din)

  • IKN On The Track, Gedung Legislatif-Yudikatif Beres Sebelum 2028

    IKN On The Track, Gedung Legislatif-Yudikatif Beres Sebelum 2028

    Jakarta

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan progres pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berjalan lancar. Muzani mengatakan gedung legislatif dan yudikatif ditargetkan selesai sebelum 2028.

    “Presiden sudah menganggarkan Rp 48,8 triliun untuk multiyears, rencana pembangunan gedung DPR, DPD dan MPR sudah direncanakan dan insyaallah sebelum 2028 sudah selesai,” kata Muzani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2025).

    “Gedung yudikatif, MA, MK, KY, Komisi Yudisial juga sudah disiapkan lahannya, apa semua sudah disiapkan, anggarannya pun sudah disiapkan, dan lain-lain sudah disiapkan,” sambungnya.

    Muzani mengatakan semua proses di IKN berlangsung sesuai rencana (on the track). Dia lantas berharap IKN akan menjadi pusat pemerintahan maupun pusat peradaban.

    “Jadi menurut saya on the track, bagus, yang harus dipikirkan adalah IKN itu nanti bukan hanya menjadi pusat pemerintahan, pusat kegiatan politik, tapi ini juga pusat peradaban, yang akan menjadi pusat pengambilan keputusan penting. Berkumpulnya orang dari nol dengan suasana baru, kehidupan baru, ini yang menurut saya seharusnya begitu, dan jumlahnya tidak kecil,” ungkapnya.

    Muzani mengatakan proses IKN yang sesuai rencana, dapat membantah keraguan investor. Dia mengatakan banyak pembangunan di IKN yang sudah mulai selesai.

    “Kemudian jalan tol katanya akhir tahun ini selesai, saya dengar langsung dari Kepala Otorita Pak Basuki. Dan saya sudah lihat ke Istana, saya sudah lihat gedung-gedung sudah selesai. Tinggal faktor-faktor pendukung lainnya yang sifatnya swasta yang sekarang dalam bangunan,” lanjut dia.

    Sekjen Gerindra itu juga mengatakan adanya kemungkinan Bandara IKN akan menjadi pusat perjalanan ibadah haji. Menurutnya, penerbangan haji dan umrah itu bisa dilakukan di Bandara IKN.

    (amw/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ketua MPR: Perkembangan IKN “on the track”

    Ketua MPR: Perkembangan IKN “on the track”

    Percepatan penting pembangunan Kota Nusantara 2025-2028, yakni sektor legislatif dan yudikatif, termasuk kantor, hunian pejabat dan fasilitas pendukung lainnya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Ahmad Muzani menilai perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur berjalan baik di jalur yang semestinya atau on the track.

    “Perkembangannya IKN bagus. IKN perkembangannya on the track. Rencana akan menjadi pusat pemerintahan tahun 2028. Perkembangan secara fisik yang saya lihat on the track,” kata Muzani saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Muzani mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp48,8 triliun untuk percepatan pembangunan IKN.

    Adapun, pembangunan gedung DPR, DPD, dan MPR sudah direncanakan dan ditargetkan selesai sebelum tahun 2028. Begitu pula dengan pembangunan gedung-gedung lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

    “Jadi, menurut saya on the track, bagus,” ucapnya.

    Menurut Muzani, dengan perkembangan pembangunan tersebut, keraguan investor untuk berinvestasi di IKN dapat terbantahkan. Dia pun optimistis IKN diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

    “Kalau menurut saya terbantahkan karena saya sudah lihat sendiri. Jalan bandara IKN akan selesai di akhir bulan Februari atau awal Maret. Kemudian, jalan tol katanya akhir tahun ini selesai, yang saya dengar saya langsung dari Pak Basuki (Kepala Otorita IKN),” katanya.

    Ketua MPR itu menuturkan bahwa selain menjadi pusat pemerintahan dan kegiatan politik, IKN juga merupakan pusat peradaban yang menjadi tempat pengambilan keputusan-keputusan penting.

    “Berkumpulnya orang dari nol, dengan suasana baru, kehidupan baru, ini yang menurut saya harus dipikirkan dan jumlahnya tidak kecil. Karena itu, ini yang perlu kita pikirkan supaya IKN bisa menjadi pusat perhatian baru, pusat pemerintahan, pusat politik, pusat peradaban,” ucapnya.

    Terpisah, Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa Presiden Prabowo menargetkan IKN yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dapat ditetapkan menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

    Basuki menjelaskan, Presiden memberikan instruksi kepada OIKN dan Kementerian Pelajaran Umum untuk meninjau kembali desain pembangunan kompleks perkantoran lembaga legislatif dan yudikatif di Kota Nusantara.

    “Percepatan penting pembangunan Kota Nusantara 2025-2028, yakni sektor legislatif dan yudikatif, termasuk kantor, hunian pejabat dan fasilitas pendukung lainnya,” kata dia di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Voorijder Sebaiknya Cuma untuk Presiden dan Wapres, Setuju?

    Voorijder Sebaiknya Cuma untuk Presiden dan Wapres, Setuju?

    Jakarta

    Masyarakat Transportasi Indonesia mengimbau supaya fasilitas pengawalan tidak diberikan kepada banyak pejabat negara.

    Masyarakat umum mengenal Patwal (patroli dan pengawalan), atau dikenal juga dengan istilah voorijder. Mereka bertugas membuka jalan untuk pejabat yang ingin lewat. Namun belakangan aksi patwal jadi sorotan publik.

    “Voojrider sudah jelas untuk Presiden dan Wakil Presiden, selain Presiden dan Wakil Presiden harus dihilangkan,” kata Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro.

    Di sisi lain, perlu adanya aturan tegas agar tidak ada pejabat yang menggunakan kawalan polisi kemana-mana. Pasalnya selama ini banyak yang menyalahgunakan pengawalan Polri karena begitu mudahnya Polri melepas anggotanya untuk ikut pejabat negara.

    Dia menilai sudah semestinya pejabat meminimalisir penggunaan patwal di jalan raya. Bahkan di beberapa negara maju, pejabat publik juga menggunakan transportasi umum.

    “Filosofi hidup di kota itu hidup bersama, karena orangnya banyak. Kalau semua minta diprioritaskan akan terjadi kecemburuan sosial,” jelasnya lagi.

    “Kalau ini dibiarkan lama-lama ini meledak, seperti 98. Politik kita nanti seperti revolusi Prancis.” tambah dia.

    “Orang-orang yang sekarang di atas coba mawas diri, coba merasakan sebagai warga negara lain juga,” tambahnya lagi.

    Namun siapa sih pejabat yang boleh dikawal oleh patwal?

    Aturan itu ada di UU 22 nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134, berikut isinya:

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
    g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Sedangkan konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 huruf g, disebutkan “menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

    Lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI disebutkan penugasan sebagai ajudan dan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara tertuang dalam pasal 8 ayat 2, antara lain:

    a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;

    b. Ketua/Wakil Ketua MPR;

    c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;

    d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;

    e. Hakim Agung;

    f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;

    g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;

    h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

    i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;

    j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan

    k. Bupati atau Walikota

    (riar/din)

  • Vonis Bebas WNA Penambang Emas Ilegal 774 Kg Sangat Janggal

    Vonis Bebas WNA Penambang Emas Ilegal 774 Kg Sangat Janggal

    GELORA.CO -Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, WNA terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kg, sangat aneh dan janggal.  

    Mulyanto minta Komisi Yudisial (KY) segera bertindak memeriksa profesionalisme hakim yang memutus perkara ini. Putusan yang membebaskan terdakwa penambangan ilegal yang merugikan negara Rp1.020 triliun sangat tidak masuk akal. 

    Sebab fakta lapangan dan barang bukti sudah sangat jelas ada kegiatan penambangan ilegal oleh WNA yang merugikan negara. 

    “Kita semakin bingung dengan sistem pengadilan kita. Sebelumnya kasus ini diputus vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 M. Setelah naik banding malah diputus bebas,” ucap Mulyanto dalam keterangannya, Minggu malam, 19 Januari 2025.

    “Dimana letak kekeliruannya? Pada proses pembuktian atau pada barang buktinya. Kasusnya sendiri sudah menjadi fakta umum masyarakat setempat, bahwa tambang ilegal ini dilakukan oleh lebih dari 80 orang WNA, bahkan dengan visa turis. Penambangan dilakukan dalam waktu panjang dan menggunakan alat berat,” jelas mantan Anggota Komisi VII DPR ini.  

    Mulyanto mendesak Pemerintah serius membenahi penambangan ilegal ini, apalagi yang secara terang-terangan dilakukan oleh WNA.  

    “Dimana kedaulatan negara ini, tidak dapat mempertahankan sumber kekayaan alam (SKA), gatra statis kita yang semakin lama semakin langka. Sungguh memprihatinkan,” tegas Mulyanto

  • Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

    Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg meski sebelumnya divonis bersalah. Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sejumlah catatan kritis atas vonis hakim.

    “Meskipun membebaskan itu merupakan kewenangan PT Pontianak, maka harus dilihat apakah faktanya sudah ada pencurian tambang atau penambangan yang dilakukan secara ilegal,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (18/1/2024).

    Fickar menilai perlu ada pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sehingga ditemukan kejelasan atas putusan hakim PT Pontianak.

    “Jika fakta itu ada maka jelas putusan PT itu mengada ada dan merupakan celah permainan mafia peradilan, hakim PT Pontianak harus diperiksa baik okeh Bawas MA atau KY,” ujarnya.

    Fickar menyinggung bila muncul dugaan gratifikasi, tidak menutup kemungkinan dari putusan tersebut mencuat indikasi pidana korupsi.

    “Jika ada indikasi bukti bahwa hakim menerima sesuatu yang bersifat ekonomis itu bisa menjadi dasar untuk menghukumnya baik secara administratif diberhentikan maupun secara pidana untuk diadili karena korupsi,” ucapnya.

    “Jika alasannya soal status, penafsirannya bisa dua, pertama soal status kewarganegaraan tetapi ini tidak masalah karena baik WNA maupun WNI dapat saja menjadi tersangka atau terdakwa perbuatan pidana,” sebut Fickar.

    “Yang kedua adalah tidak jelas statusnya sebagai terdakwa atau saksi yang paling mungkin ketidakjelasan ini yang kedua apakah WNA ini ditempatkan sebagai terdakwa atau hanya sebagai saksi saja dalam peristiwa pidana ini. Saya kira ini yang dipertimbangkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.

    “Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1).

    (rfs/dhn)

  • Raffi Ahmad Diduga Dikawal Patwal saat Bikin Konten, Gimana Aturannya?

    Raffi Ahmad Diduga Dikawal Patwal saat Bikin Konten, Gimana Aturannya?

    Jakarta

    Raffi Ahmad diduga dikawal petugas patwal saat membuat konten ‘pamer mobil baru’ di rumah Andre Taulany. Lantas, bolehkah kendaraan pribadi mendapat pengawalan di momen sejenis? Berikut kami rangkum lagi aturannya.

    Momen Raffi Ahmad diduga menggunakan jasa patwal saat membuat konten bersama Andre Taulany terlihat di kanal Youtube Rans Entertainment. Ketika itu, dia mengemudikan sendiri mobil Suzuki Jimny berkelir hitam.

    Raffi Ahmad ditemani seorang pria yang duduk di kursi penumpang. Suami Nagita Slavina itu mengaku hendak memamerkan kendaraan barunya tersebut ke Andre Taulany.

    “Gue mau ke rumah Andre Taulany, gue mau pamer kalau gue punya mobil bagus. Soalnya gue lihat di YouTube-nya ada vlog-nya Boy William (soal Suzuki Jimny),” ujar Raffi sambil menyetir kendaraan, dikutip Jumat (17/1).

    Raffi Ahmad diduga dikawal patwal. Foto: Doc. Screen Capture.

    Namun, di tengah-tengah video, ada pemandangan unik yang membuat sebagian pihak salah fokus (salfok). Sebab, saat sedang mengemudi, terdengar suara sirene patwal yang bersaut-sautan.

    Bahkan, menjelang akhir video, kamera menangkap momen petugas patwal bermotor sedang melaju di depan kendaraan Raffi Ahmad. Petugas tersebut seperti sedang melakukan pengawalan.

    Padahal, ketika itu, perjalanan Raffi hanya untuk membuat konten. Dia bukan sedang menjalani tugas negara. Lantas, bagaimana, sih, aturan mainnya?

    [Gambas:Youtube]

    Aturan soal Pengawalan

    Aturan mengenai pengawalan kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017. Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapat fasilitas pengawalan.

    Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;Ketua/Wakil Ketua MPR;Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;Hakim Agung;Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Menteri atau pejabat setingkat Menteri;Gubernur/Wakil Gubernur; danBupati atau Walikota.

    Bila merujuk pada aturan tersebut, jabatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Kepresidenan memang tak tertulis. Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus kepresidenan mendapat fasilitas yang setara dengan menteri.

    Di Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017 pasal 8 ayat 1 juga dijelaskan, pengawalan polisi bisa diberikan untuk pejabat-pejabat tertentu sesuai rekomendasi Kapolri.

    Namun, menurut penelusuran detikOto, belum ada aturan khusus yang mengatur soal kapan pejabat negara boleh mendapat pengawalan di perjalanan. Termasuk soal perjalanan nondinas yang mendapat pengawalan seperti halnya sedang bekerja.

    (sfn/dry)

  • KY Minta Masyarakat Laporkan Oknum Hakim yang Terlibat Kasus Tambang Liar Kalbar

    KY Minta Masyarakat Laporkan Oknum Hakim yang Terlibat Kasus Tambang Liar Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Yudisial mempersilahkan publik melaporkan dugaan pelanggaran etik Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengakui banyak masyarakat yang tidak terima dengan putusan dari Hakim PT Pontianak yang dinilai mencederai keadilan.

    Putusan Hakim PT Pontianak tersebut yakni menerima permohonan banding terdakwa WNA China berinisial YH terkait perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,02 triliun, sehingga terdakwa langsung bebas.

    “KY akan memberi atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut,” tuturnya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Maka dari itu, KY mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung. 

    Dia berjanji KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan tindak pidana pelanggaran kode etik hakim.

    “Publik dapat melaporkannya apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim tapi harus disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.

    Seperti diketahui, terdakwa WNA asal China berinisial YH melakukan penambangan liar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

    Majelis Hakim PT Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN KTP tertanggal 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

  • Demo Gugatan SKB di PTUN Jakarta Diwarnai Kericuhan, Polisi dan Massa Saling Dorong usai Bakar Ban – Halaman all

    Demo Gugatan SKB di PTUN Jakarta Diwarnai Kericuhan, Polisi dan Massa Saling Dorong usai Bakar Ban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan pengunjuk rasa tergabung dalam beberapa aliansi masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Aksi ini digelar untuk mendesak PTUN Jakarta agar menolak gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang saat ini naik ke tingkat banding.

    Unjuk rasa ini semula berjalan damai, namun berakhir memanas setelah gabungan massa terdiri dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (Ampura), Jaring Hijau Hitam, dan Himpunan Masyarakat Kaum Buruh Tertindas (HMKBT) membakar ban di depan gedung PTUN Jakarta.

    Gesekan itu terjadi saat petugas keamanan dari kepolisian dan PTUN mencoba memadamkan ban yang dibakar para demonstran. Aksi dorong sempat terjadi antara kedua pihak.

    Koordinator aksi, Hamid, mengatakan pihaknya hadir ke PTUN untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat Musi Rawas Utara yang merasa terganggu dengan putusan tersebut.

    Dia mempertanyakan sikap PTUN yang menerima banding dari PT SKB mengingat gugatan sebelumnya telah ditolak PTUN pada 29 Agustus 2023. 

    Tak hanya itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara ditegaskan bahwa tenggat waktu mengajukan upaya banding hanya 90 hari, sedangkan upaya banding itu dilakukan PT SKB pada 18 Januari 2024. 

    “Dengan masuknya gugatan tersebut dari PT SKB, hal ini patut dipertanyakan karena terdapat gejala aneh seharusnya Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan PT SKB berdasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara posisinya di Pasal 55 ada tenggang waktu 90 hari setelah putusan itu dibuat, tetapi kenapa gugatan ini diterima, pertanyaan dasar kita itu,” kata Hamid di Gedung PTUN Jakarta.

    Hamid menilai, keputusan PTUN menerima banding itu jelas mengganggu aktivitas masyarakat di Musi Rawas Utara, terutama buruh yang bekerja di PT GPU karena adanya intervensi dari oknum tidak kenal. 

    Di sisi lain, Hamid menduga permohonan PT SKB bakal dikabulkan oleh hakim-hakim yang telah ditunjuk secara khusus. 

    Oleh karena itu, ia mendesak agar Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya perkara sengketa antara PT GPU dengan PT SKB ini guna mencegah praktik jual beli perkara.

    Sementara itu, Abdillah selaku koordinator lapangan Lingkar Hijau Hitam menuntut majelis hakim menolak segala bentuk suap agar penegakan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Dia juga meminta agar tidak ada intervensi kepada majelis hakim dalam mengadili permasalahan di Musi Rawas Utara.

    “Ini supaya masyarakat Musi Rawas Utara mendapatkan keadilan dalam permasalahan ada ini,” katanya.

    Dia juga menyampaikan ada kecurigaan dugaan adanya mafia peradilan dan kasus yang bergerak mengondisikan majelis hakim.

    Dia menekankan pihaknya tidak akan tinggal diam jika aspirasi yang disampaikan hari ini tidak diindahkan PTUN. Abdillah mengatakan akan membawa ribuan massa untuk kembali melakukan aksi di PTUN dan KY.

    “Kami akan datang kembali bersama ribuan mahasiswa, masyarakat, buruh, sopir angkutan tambang, dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan pekerja tambang karena kasus ini ribuan pekerja tambang beserta anak dan istri sangat bergantung,” katanya.

    Kasus ini bermula dari adanya keinginan PT SKB untuk menguasai lokasi tambang di Musi Rawas Utara. Di antaranya dengan penerbitan izin perkebunan sawit yang diduga tidak sah dengan bantuan pejabat setempat.

    Padahal, di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 Tahun 2014 masuk ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Sehingga muncul pertanyaan bagaimana bisa izin bisa terbit di dua kabupaten berbeda padahal di lokasi tersebut ada beberapa perusahaan beroperasi sejak 2009.