Kementrian Lembaga: Komisi Yudisial

  • Hotman Paris Soal Cerai Baim-Paula Verhoeven: Banding Isu Selingkuh!

    Hotman Paris Soal Cerai Baim-Paula Verhoeven: Banding Isu Selingkuh!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea turut menyoroti perceraian antara aktor Baim Wong dan model Paula Verhoeven. Ia menyarankan Paula untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi terkait putusan cerai yang telah dijatuhkan.

    Menurut pandangan Hotman Paris, tuduhan perselingkuhan dalam perkara perceraian seharusnya didukung oleh bukti konkret berupa adanya hubungan intim. Sementara itu, percakapan daring (chat) atau sekadar foto dinilai tidak dapat menjadi bukti yang kuat dalam konteks hukum.

    “Ajukan banding ke pengadilan tinggi. Selingkuh itu harus dibuktikan dengan hubungan badan,” tegas Hotman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, yang dikutip pada Sabtu (19/4/2025).

    Dalam unggahan lainnya, Hotman Paris menekankan perbedaan mendasar antara pacaran dan perselingkuhan dalam ikatan pernikahan menurut hukum. Ia menilai bahwa putusan hakim dalam kasus perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong kurang tepat dalam menafsirkan isu perselingkuhan.

    “Kalau hanya berpacaran tanpa adanya bukti video atau hubungan badan, hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan menurut hukum. Meskipun demikian, memiliki kekasih di luar nikah memang berpotensi menyebabkan pertengkaran berkepanjangan yang pada akhirnya dapat berujung pada perceraian,” jelas pengacara yang dikenal dengan gaya eksentriknya itu.

    Di sisi lain, Paula Verhoeven mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia merasa sangat dirugikan secara moral karena dianggap telah melakukan perselingkuhan, hingga mendapatkan stigma sebagai ‘istri durhaka’.

    Paula menyatakan bahwa martabatnya merasa direndahkan, seolah dipermalukan di hadapan publik Indonesia atas perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya.

    “Jika memungkinkan, saya dan kuasa hukum saya ingin berdiskusi langsung dengan Bang Hotman,” ujar Paula Verhoeven.

    Mengaku tidak memahami seluk-beluk hukum, Paula menyatakan niatnya untuk bertemu secara langsung dengan Hotman Paris guna mendapatkan arahan hukum, terutama terkait tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya.

    Permintaan tersebut disambut baik oleh Hotman Paris. Ia menyatakan kesiapannya untuk bertemu dan berdiskusi dengan Paula Verhoeven agar perkara yang dituduhkan kepadanya dapat menemukan kejelasan. “Aku lagi di Bali. Senin kita bisa bertemu,” jawab Hotman.

    Tidak lama setelah putusan cerainya diumumkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, Paula Verhoeven diketahui langsung mendatangi Komisi Yudisial. Ia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

  • Top 5 News: Ibadat Jumat Agung hingga RK Ambil Langkah Hukum

    Top 5 News: Ibadat Jumat Agung hingga RK Ambil Langkah Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Ibadat Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta dihadiri belasan ribu umat Katolik, kreator konten korban pelecehan dokter di Malang melaporkan ke polisi, hingga China membongkar biaya produksi tas yang dijual ratusan juta rupiah menjadi top 5 news pada Jumat (18/4/2025).

    Selain itu, terdapat juga berita lainnya kalah menarik adalah Paula Verhoeven melaporkan ke Komisi Yudisial dinilai pengacara Baim Wong salah alamat, serta Ridwan Kamil mulai mengambil langkah hukum lantaran terganggu dengan Lisa Mariana.

    Top 5 news Beritasatu.com:

    1. Ibadat Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta Dihadiri Belasan Ribu Umat

    Kepala Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie mengatakan ibadat Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta berlangsung khidmat dan tertib. 

    Menurutnya, lebih dari 10.000 umat Katolik memadati gereja yang terletak di kawasan Sawah Besar tersebut untuk mengikuti rangkaian Trihari Suci 2025.

    2. Kreator Konten Korban Pelecehan Dokter di Malang Lapor Polisi

    Wanita berinisial QRA (32) korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter di Persada Hospital resmi melaporkan peristiwa dialaminya ke Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (18/4/2025) petang. 

    Pantauan Beritsatu.com, QRA yang merupakan kreator konten asal Garut, Jawa Barat datang ke Polresta Malang Kota didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya. 

    3. Dijual Rp 390 Juta, Tas Mewah Diproduksi dengan Biaya Hanya Rp 1,2 Juta

    Ketegangan perang dagang dan tarif antara Amerika Serikat (AS) dan China kembali memunculkan sorotan terhadap rantai pasok global menjadi top 5 news. 

    Kali ini produsen asal China mengungkap biaya untuk produksi satu tas mewah yang ternyata tidak semahal harga jual di pasaran.

    4. Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial Dinilai Salah Alamat

  • Ramai Tagar #SaveSmansaBandung Usai Sidang Sengketa Kalah Gugatan

    Ramai Tagar #SaveSmansaBandung Usai Sidang Sengketa Kalah Gugatan

    Jakarta

    Tagar #SaveSmansaBandung digaungkan para alumni SMAN 1 Bandung setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen. Adapun gugatan itu terkait sengketa lahan sekolah tersebut.

    “Bukan sekedar tanah, bukan sekedar bangunan. Ribuan memori anak bangsa tercetak di tempat ini, ribuan prestasi tengah diukir di sini, dan akan tetap di sini.. #SaveSmansaBandung #smansamelawan,” tulis salah satu pengguna Instagram, Ghina Noorma Kamila, dalam unggahannya, dilansir Antara, Jumat (18/4/2025).

    Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Saleh menyatakan sikap bahwa pihaknya kecewa atas putusan PTUN Bandung hari ini yang tidak berpihak pada almamaternya. Namun dia menegaskan pihaknya tak akan diam.

    “Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa,” katanya dalam pernyataan itu.

    SMAN 1 Bandung, katanya, adalah warisan ilmu, bukan objek rebutan, karenanya dia menekankan pihaknya akan terus bersuara untuk para guru dan adik kelas mereka, serta untuk masa depan pendidikan.

    “Kami akan terus bersuara untuk guru kami, adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor.vJangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok,” ucapnya.

    “Kami menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip dan Asas-Asas Hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Sebagai bentuk tindak lanjut atas keberatan ini, Arief mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa upaya lanjutan yakni melakukan kajian lebih lanjut atas Putusan Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG

    “Serta kami akan menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Presiden, Menkopolhukam, Kementrian Hukum, Kementrian Pendidikan Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan), Komisi X DPR RI (Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif), Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kepada Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.

    “Kami berharap ada perhatian guna memastikan tegaknya hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia,” tambahnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Disebut Istri Durhaka, Pengacara Paula Verhoeven: Diadili oleh Buzzer

    Disebut Istri Durhaka, Pengacara Paula Verhoeven: Diadili oleh Buzzer

    Jakarta, Beritasatu.com – Paula Verhoeven tak kuasa menahan kesedihan setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan perceraiannya dengan aktor Baim Wong. Dalam putusan itu, ia dicap sebagai istri nusyuz atau durhaka, sebuah label yang kemudian menyebar luas di publik dan memicu berbagai spekulasi, terutama di media sosial.

    “Sejak kemarin dia terus menangis karena pemberitaan ini. Orang-orang melihat dari gadget masing-masing, lalu seolah dia diadili, bukan oleh pengadilan resmi, bukan oleh media, tapi oleh media sosial dan para buzzer,” ujar Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula, dikutip dari kanal YouTube, Jumat (18/4/2025). 

    Menurut Alvon, putusan tersebut telah menimbulkan penilaian yang tidak proporsional dan bisa menyesatkan opini publik. Ia menyoroti bagian dalam pertimbangan hakim yang menyebut adanya relasi Paula dengan pihak lain, yang kemudian dianggap sebagai bukti perselingkuhan, padahal tidak terbukti di pengadilan.

    “Itu yang kami sayangkan. Apa tidak dipikirkan dampaknya? Diktum putusan mungkin bisa dipahami, tapi narasi di pertimbangan hakim justru menimbulkan tafsir yang menyudutkan. Hanya karena disebut ada relasi dengan orang lain, langsung disimpulkan selingkuh dan dinyatakan nusyuz,” tegas Alvon.

    Ia juga menambahkan, Paula Verhoeven menyayangkan amplifikasi label durhaka yang tidak berdasar. Ia sangat mengkhawatirkan label itu akan berpengaruh pada keluarganya, terutama anak-anaknya, Kiano dan Kenzo.

    “Yang jadi perhatian Paula adalah anak-anak. Itu yang bikin dia menangis,” ucapnya.

    Alvon mempertanyakan mengapa hal-hal yang tidak terbukti secara hukum bisa masuk dalam pertimbangan hakim dan justru mencemarkan martabat seseorang.

    “Di persidangan tidak ada bukti bahwa dia berselingkuh. Lalu, dasarnya apa sampai bisa dikualifikasikan sebagai perselingkuhan? Kriteria ‘nusyuz’-nya pun tidak dijelaskan secara jelas dalam putusan. Bahkan diakui sendiri, tapi kenapa itu diumbar?”

    Lebih jauh, Alvon menduga ada pelanggaran etika dalam proses ini dan menyatakan pihaknya sudah melapor ke Komisi Yudisial. Ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan demi memulihkan nama baik Paula.

    “Itulah kenapa kami punya dugaan, dan kami berhak untuk itu. Maka kami laporkan ke Komisi Yudisial. Soal menjaga martabat ini bukan cuma berlaku di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Martabat seseorang harus dihargai.”

    Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE terkait penyebaran tuduhan tanpa dasar di media sosial. Meski begitu, sejak awal, Paula selalu mengingatkan agar persoalan ini tidak mencoreng nama baik mantan suaminya, Baim Wong.

    “Dari awal, Paula sudah menekankan agar persoalan ini tidak merusak nama baik bapaknya anak-anak, Baim Wong,” kata Alvon.

    Kini, Paula Verhoeven tengah fokus memulihkan diri dan keluarganya. Ia berharap proses hukum bisa menjadi jalan untuk menegakkan kembali martabat dan kebenaran.

  • Sikap IKA Smansa Soal Telah Keluarnya Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    Sikap IKA Smansa Soal Telah Keluarnya Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    JABAR EKSPRES – Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 (Smansa) Kota Bandung mengaku prihatin atas keluarnya pengkabulan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait sengketa lahan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

    Lewat amar putusan selepas sidang yang dilaksanakan pada Kamis (17/4/ 2025) PTUN Bandung menyatakan dalam eksepsi bahwa tergugat I dan tergugat II intervensinya tidak diterima seluruhnya.

    Ketua IKA Smansa Bandung, Inyo Tanius Saleh menuturkan, pihaknya tak akan tinggal diam soal putusan yang dinilai memberatkan pihak SMAN 1 Kota Bandung tersebut.

    “Putusan pengadilan memang tidak berpihak pada SMAN 1 Bandung.
    Namun bagi kami, ini bukan akhir. Ini justru awal dari perjuangan yang lebih besar,” kata Inyo, saat dikonfirmasi Jumat (18/4).

    BACA JUGA: Melihat Khidmatnya Jumat Agung di Gereja Kapel Katolik Hati Kudus Yesus Borromeus

    Maka dari itu, pihaknya menegaskan, IKA Alumni Smansa menolak tunduk pada ketidakadilan, dan menolak diam terhadap mafia tanah yang coba merebut hak-hak belajar anak bangsa.

    “Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa,” tegasnya.

    Menurutnya, sekolah adalah warisan ilmu dan bukan objek rebutan antar pihak. Maka, sudah seharusnya hak-hak pendidikan tidak boleh diganggu gugat oleh kepentingan tangan-tangan kotor.

    “Kami akan terus bersuara, untuk guru-guru kami, untuk adik-adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor,” ujarnya.

    BACA JUGA: Program MBG Bukan Sekadar Tambah Gizi tapi Bangun Ekonomi Masyarakat

    “Jangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok,” tambahnya.

    Dirinya meminta atensi kepada seluruh pemangku kepentingan, berkenaan dengan telah inkrahnya putusan di PTUN Bandung.

    Menurutnya, hal ini telah merenggut hak pendidikan siswa khususnya Smansa Bandung.

    “Kami Memohon dan Meminta Untuk Di Atensi Official.kpk, Humas mahkamah agung, Komisi Yudisial, Komisi X Dpr Ri, Kementrian Pendidikan, Komisi V Dprd Jabar, Pa Gubernur Jabar Kdm,” pungkasnya (Dam)

  • Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial Dinilai Salah Alamat

    Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial Dinilai Salah Alamat

    Jakarta, Beritasatu.com – Langkah Paula Verhoeven yang melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) dinilai salah alamat oleh Kuasa Hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid. Ia menilai, Komisi Yudisial bukan lembaga yang berwenang menilai fakta hukum atau putusan pengadilan agama.

    “Saya nilai (laporan Paula Verhoeven ke KY) tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas persoalan ini,” kata Fahmi, dikutip dari channel YouTube, Jumat (18/4/2025).

    Fahmi menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila Paula menempuh jalur hukum lain terkait putusan cerai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).

    “Saya pikir itu hak orang untuk mengadu ke mana saja. Silakan saja, selama masih berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Fahmi menilai putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta persidangan. Ia menyebut, terdapat 86 bukti tertulis serta keterangan saksi dan ahli yang mendukung putusan tersebut.

    “Saya menilai wajar majelis hakim mengambil putusan itu, bukan jadi kemauan majelis hakim karena semua ada rujukannya, ada dasar hukumnya, ada fakta-faktanya, ada saksi ahli juga serta bukti tertulis, sehingga tidak ada fitnah,” kata Fahmi.

    Sebelumnya, Paula Verhoeven pada Kamis (17/4/2025) mengajukan laporan ke Komisi Yudisial atas isi putusan hakim yang menyebut dirinya berselingkuh dan sebagai istri yang durhaka. Paula merasa diperlakukan tidak adil dan menilai hakim telah melanggar kode etik dalam memutus perkara perceraiannya dengan Baim Wong.

  • Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial Dinilai Salah Alamat

    Paula Verhoeven Kecewa Pria Diduga Selingkuhannya Enggan Bersaksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Paula Verhoeven menyayangkan keputusan Nico Surya, pria yang diduga merupakan selingkuhannya, lantaran mengundurkan diri sebagai saksi dalam proses sidang cerainya dengan Baim Wong.

    Paula mengungkapkan, dirinya dan tim hukum sebenarnya sudah berupaya menghadirkan Nico sebagai saksi jauh sebelum sidang putusan cerai yang digelar pada Rabu (16/4/2025).

    “Sebenarnya saya sudah berusaha. Awalnya kami sepakat, kami juga berteman dari pihak sana, tetapi saya tidak tahu apa yang jadi alasan mereka mundur dari kesepakatan menjadi saksi,” ujar Paula Verhoeven saat melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025).

    Menurut Paula, pengunduran diri Nico sangat mempengaruhi jalannya persidangan dan hasil keputusan majelis hakim.

    “Karena ini tidak hanya berdampak pada saya, tapi juga ke beliau dan keluarganya,” imbuh ibu dua anak itu.

    Meski kecewa, Paula Verhoeven mengaku mengambil hikmah dari perceraiannya dengan Baim Wong. Ia menyadari pentingnya tidak terlalu menggantungkan harapan pada orang lain dalam menghadapi ujian hidup.

    “Dalam kasus perceraian ini saya banyak belajar, kita nggak bisa bergantung ke manusia. Saya sebagai manusia terus belajar untuk menjadi lebih baik,” ungkapnya.

    Diketahui, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut Paula sebagai istri durhaka. Paula dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia bersumpah tidak pernah berselingkuh selama menikah dengan Baim Wong.

    “Saya bersumpah tidak ada perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan. Tidak ada juga bukti perselingkuhan di persidangan,” ujar Paula Verhoeven.

  • Disebut Istri Durhaka, Pengacara Paula Verhoeven: Diadili oleh Buzzer

    Curhat di KY, Paula: Anak Saya Akan Lihat Fitnah Ini Saat Dewasa

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktris dan model Paula Verhoeven mengungkapkan perasaannya di Komisi Yudisial (KY). Ia seolah curhat di KY pascaputusan cerai dengan Baim Wong.  Diketahui Paula Verhoeven memang mengunjungi kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, untuk melayangkan  aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

    Di KY, Paula dengan tegas mengungkapkan bahwa dia merasa dirugikan oleh beberapa poin yang disampaikan oleh hakim dalam putusan cerainya.

    “Saya sudah tidak tahan lagi. Fitnah ini sudah terlalu jauh. Saya punya dua anak laki-laki, dan suatu hari mereka akan melihat berita yang beredar masif saat ini,” ujar Paula sambil menahan tangis seolah curhat di KY.

     “Mereka akan tahu betapa besar dampak dari fitnah yang ditujukan pada saya,” sambungnya. 

    Paula juga menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan oleh Baim Wong maupun yang tercantum dalam putusan cerai tersebut adalah tidak benar. 

    “Apa yang saya katakan bisa saya pertanggungjawabkan hingga ke akhirat. Saya dengan tegas menyatakan bahwa selama pernikahan kami, tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut,” lanjut Paula.

    Namun, meski membantah tuduhan itu, Paula mengakui bahwa dirinya tidak sempurna baik sebagai istri maupun ibu. Dia melihat aduan yang dia ajukan ke KY sebagai bagian dari usahanya untuk mendapatkan keadilan, demi masa depan anak-anaknya, Kiano dan Kenzo.

    “Saya memang manusia biasa, saya tidak luput dari kesalahan, saya bukan istri yang sempurna. Tapi dalam pernikahan, saya sudah berusaha menjadi istri yang baik,” ujar Paula. 

    “Namun, saya tidak bisa mengontrol semuanya. Yang bisa saya kontrol hanya diri saya sendiri,” tandasnya.

    Aduan Paula yang seperti curhat ke KY menjadi langkah yang diambilnya untuk mencari kebenaran dan memastikan agar anak-anaknya kelak tidak terpengaruh oleh fitnah yang beredar, yang bisa mempengaruhi masa depan mereka.

  • Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.

    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.

    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.

    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.

    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.

    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.

    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.

    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.

    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 

    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
     
    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.
     
    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
     
    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
     
    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
     
    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
     
    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
     
    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
     
    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
     
    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
     
    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
     
    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
     
    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
     
    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 
     
    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial Dinilai Salah Alamat

    Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Siap Tanggung Jawab di Akhirat

    Jakarta, Beritasatu.com – Paula Verhoeven mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut dirinya berselingkuh dalam perkara perceraian dengan Baim Wong.

    Putusan tersebut menyebut Paula sebagai istri durhaka, yang menurutnya tidak benar. Paula tegas membantah tuduhan tersebut dan bersumpah tidak pernah berselingkuh selama pernikahannya dengan Baim Wong.

    “Saya bersumpah dan menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan dan tidak ada juga bukti perselingkuhan di persidangan,” ujar Paula Verhoeven saat melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Paula juga menegaskan, ia siap mempertanggungjawabkan ucapannya di akhirat demi menjaga nama baik dan mental anak-anaknya yang masih kecil.

    “Saya bisa mempertanggungjawabkan semua perkataan saya, perlakuan saya di akhirat kelak. Saya lakukan ini demi menjaga mentalitas anak-anak saya yang masih kecil dan nantinya mereka akan beranjak dewasa,” tambahnya.

    Paula mengungkapkan, ia mendatangi Komisi Yudisial untuk meminta keadilan dan memohon agar bukti-bukti terkait tuduhan perselingkuhan tersebut diperlihatkan.

    “Saya di sini (KY) untuk meminta keadilan agar mereka bisa membeberkan bukti-bukti yang ada,” jelas Paula.

    Selama persidangan, Paula mengaku telah membantah semua tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak ada bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut, termasuk tidak ada rekaman saksi yang melihat ia berselingkuh.

    “Semua sudah saya lakukan dan memang tidak ada bukti perselingkuhan itu, tidak ada rekaman saksi yang melihat kalau saya berselingkuh, tetapi kenapa hasil putusannya seperti ini, makanya saya ke KY untuk itu (meminta keadilan),” pungkas Paula Verhoeven.