Kementrian Lembaga: Komisi Yudisial

  • Abdul Chair Pastikan KY Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

    Abdul Chair Pastikan KY Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk bekerja secara maksimal dengan fokus pada penguatan integritas, kemandirian, dan peningkatan mutu lembaga peradilan.

    Penegasan tersebut disampaikan Anggota KY Abdul Chair Ramadhan usai mengucapkan sumpah/janji Anggota Komisi Yudisial (KY)masa jabatan tahun 2025–2030 di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (19/12/2025)

    “Kami tujuh anggota KY yang telah dilantik dan diambil sumpahnya akan bekerja maksimal sesuai dengan janji dan sumpah sebagaimana diucapkan,” ujar Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan, usai pelantikan.

    Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi, baik secara internal maupun eksternal, dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan dan penguatan institusi peradilan.

    “Sinergi kolaborasi baik internal maupun eksternal dengan stakeholder terkait akan kita maksimalkan menuju perubahan, kemandirian, lembaga peradilan yang lebih baik dan lebih bermutu. Itu yang paling penting dan menjadi target utama kami,” jelasnya.

    Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa sejak awal proses seleksi hingga pelantikan, seluruh anggota KY telah sepakat untuk bekerja berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim akan tetap menjadi perhatian utama, yang dilaksanakan secara seimbang dengan proses investigasi dan klarifikasi.

    “Sesuai dengan kewenangan, perihal pelaporan tentu akan menjadi perhatian selain juga advokasi. Pelaporan tentu juga harus diimbangi dengan investigasi, klarifikasi, dan itu juga terkait dengan fungsi daripada KY itu sendiri,” ujarnya.

    Terkait independensi KY, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa tidak terdapat arahan khusus dari Presiden. Dia menekankan bahwa kemandirian KY dijamin oleh undang-undang.

    “Tidak ada arahan dari Presiden. Karena kita independen dan harus bekerja sesuai dengan kemandirian kita, dan itu dijamin dalam undang-undang,” tegasnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat target khusus yang ditetapkan, mengingat seluruh kebijakan dan langkah kerja akan diputuskan secara kolektif dan kolegial oleh ketujuh anggota KY.

    Menurutnya, periode ini menjadi momentum untuk melakukan penyeimbangan, penyegaran, dan pengembangan kelembagaan ke depan.

    Anggota KY Andi Muhammad Asrun menegaskan bahwa integritas moral menjadi fondasi utama dalam pengawasan peradilan. Dia menilai kebersihan dan integritas lembaga peradilan harus dimulai dari para hakim pengawas.

    “Untuk peradilan yang bersih, kebersihan itu bersikap bersih harus mulai dari hakim pengawasnya. Kalau hakim pengawasnya tidak bersih, kita tidak bisa harapkan satu kinerja yang baik. Itu komitmen kami bersama, dan kami akan laksanakan komitmen itu dengan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial yang saat ini,” tegasnya.

  • Saya tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan dari Warga Malaysia

    Saya tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan dari Warga Malaysia

    GELORA.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf usai menjadi sorotan publik negara tetangga terkait pernyataannya mengenai bantuan Malaysia untuk korban bencana Aceh.

    Klarifikasi itu disampaikan Tito usai menghadiri pelantikan Anggota Komisi Yudisial dan para Duta Besar RI di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

    Tito mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud mengecilkan dukungan Malaysia. Ia memahami bahwa potongan video yang viral telah menimbulkan kesalahpahaman dan sentimen negatif di jagat maya. 

    “Saya sama sekali tidak bermaksud untuk mengecilkan bantuan, dukungan dari warga Malaysia kepada Aceh, tidak, sama sekali tidak bermaksud itu. Kalau ada yang salahpaham saya minta maaf,” ujar Tito.

    Ia menjelaskan bahwa pernyataannya saat hadir dalam acara Helmy Yahya Bicara pada Sabtu, 13 Desember 2025 lalu, konteksnya terkait mekanisme penerimaan bantuan asing dan perbandingan nilai bantuan terhadap anggaran pemerintah Indonesia. 

    Tito menilai ada banyak upaya yang telah dikerahkan pemerintah sejak hari pertama bencana, namun tidak seluruhnya terekam media. 

    Menurut Mendagri, substansi ucapannya justru ingin menegaskan bahwa penghargaan juga perlu diberikan terhadap kerja pemerintah pusat dan daerah yang dinilai tidak terlalu terekspos.

    “Tolong juga dihargai, kira-kira gitu, lah tolong juga dihargai, upaya pemerintah pusat, pemerintah daerah para relawan, donatur, daerah dalam negeri yang juga sangat banyak yang saya lihat pemberitaannya kecil,” kata Tito.

    Ia menegaskan hubungan erat Indonesia-Malaysia tidak terpengaruh oleh polemik ini. Tito menyebut dirinya memiliki hubungan panjang dengan pejabat Malaysia sejak masa tugasnya di kepolisian.

    “Saya sangat menghormati warga Malaysia, pemerintah Malaysia, senior-senior di Malaysia, dan saudara-saudara diaspora. Dari dulu pun hubungan saya baik,” tuturnya.

    Sebelumnya dalam acara Helmy Yahya Bicara, Tito menyinggung bantuan obat-obatan dari Malaysia yang nilanya disebut tak lebih dari Rp1 miliar, tetapi lebih disorot dibanding kontribusi pemerintah. 

    “Itu nilainya nggak sampai Rp1 miliar, kurang lebih Rp1 miliar,” ungkap Tito. Negara kan kalau untuk Rp1 miliar kita cukup, kita punya anggaran yang jauh lebih besar daripada itu,” kata Tito.

    Tito menilai tak seharusnya bantuan asing bernilai kecil dibanding anggaran pemerintah justru menimbulkan kesan negatif bagi Indonesia. 

    “Jadi jangan sampai nanti image-nya seolah dapat bantuan dari negara lain, padahal (nilainya) nggak seberapa dibanding dengan kemampuan kita, (Indonesia) lebih dari itu,” kata dia.

  • Prabowo Lantik Tujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

    Prabowo Lantik Tujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025–2030 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

    Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial.

    Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas anggota Komisi Yudisial yang baru dalam menjalankan mandat konstitusional, khususnya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

    Komisi Yudisial memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama dalam pengawasan etika hakim dan proses seleksi calon hakim agung. Dengan pengangkatan ini, diharapkan Komisi Yudisial periode 2025–2030 dapat memperkuat integritas lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

    Dalam pelantikan itu para anggota Komisi Yudisial juga mengucapkan sumpah jabatan dihadapan  Presiden Prabowo. 

    “Demi tuhan saya bersumpah, dengan sunggu-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga. Tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga. Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian,” ucap ketujuh anggota Komisi Yudisial tersebut.

    Sebelumnya DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kpatutuan anggota Komisi Yudisial pada Senin (17/12/2025), setelah mendapat usulan dari presiden.

    Sehingga 7 nama itu sudah melewati berbagai tahapan mulai dari uji kelayakan seperti pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, uji kelayakan rekam jejak, profile assessment, seleksi kompetensi, tes wawancara, dan kesehatan.

    Berikut tujuh anggota Komisi Yudisial yang diangkat Presiden Prabowo adalah:

    Abdul Chair Ramadhan
    Abhan
    Andi Muhammad Asrun
    Anita Kadir
    Desmihardi
    F. Willem Saija
    Setyawan Hartono

  • Otorita Teken Kontrak 8 Proyek IKN Senilai Rp12,57 Triliun, Ini Perinciannya

    Otorita Teken Kontrak 8 Proyek IKN Senilai Rp12,57 Triliun, Ini Perinciannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memulai pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan delapan paket kontrak pembangunan di Kantor Kemenko 4 IKN pada Kamis (4/12/2025).

    Penandatanganan ini memperkuat akselerasi Tahap 2 pembangunan IKN yang berfokus pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif.

    Hingga saat ini, sebanyak 20 dari total 28 paket pekerjaan Tahap 2 (2025–2029) telah ditandatangani, terdiri dari 14 paket pembangunan fisik dan 6 paket manajemen konstruksi/supervisi. Capaian ini menandai kesiapan IKN memasuki fase pelaksanaan konstruksi yang lebih intensif.

    Berdasarkan laporan Otorita IKN, kedelapan paket kontrak tersebut meliputi 5 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Legislatif yang terdiri atas 16 gedung dibangun pada persil seluas 41,81 Ha.

    Kemudian, 2 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Yudikatif yang terdiri atas 4 gedung, dibangun pada persil seluas persil 15,15 Ha.

    Selanjutnya, 1 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Kantor Pendukung, yang terdiri atas: Pembangunan Kantor OIKN Tahap II sebanyak 3 gedung dengan lahan seluas 2,9 Ha, dan Kantor Polres IKN Tahap I sebanyak 3 gedung dengan lahan seluas 3,07 Ha.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan pentingnya kualitas dalam seluruh tahap pembangunan, estetika dan keberlanjutan lingkungan.

    “Pembangunan tahap 2 ini harus lebih baik dari sebelumnya. Saya kira pembangunan ini akan menjadi contoh untuk dunia nantinya,” kata Basuki dalam keterangannya seperti dikutip dari situs resmi OIKN, Jumat (5/12/2025).

    Penandatanganan delapan kontrak ini menjadi langkah lanjut dalam memastikan pembangunan kawasan lembaga tinggi negara berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan. OIKN berharap tahapan ini dapat memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

    Sementara itu, melansir laman resmi SPSE Inaproc, total nilai delapan proyek yang baru diteken mencapai Rp12,578 triliun. Adapun, nilai terbesar ialah untuk pembangunan 

    Perincian 8 Paket Proyek Gedung Legislatif & Yudikatif di IKN:

    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR I di IKN: Rp1,9 triliun
    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR II di IKN: Rp2,1 triliun
    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPD di IKN: Rp1,6 triliun
    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Masjid di IKN: Rp1,8 triliun
    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung dan Plaza Keadilan di IKN: Rp1,4 triliun
    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Sidang Paripurna di IKN: Rp1,3 triliun
    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga MPR dan Bangunan Pendukung di IKN: Rp1,7 triliun
    Pembangunan Bangunan/Kantor Pendukung di IKN: Rp778 miliar.

  • Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial periode 2013-2015, Suparman Marzuki mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Dia menilai hal ini untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan.

    Revisi juga bertujuan menghapus aturan turunan dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman seperti UU Mahkamah Agung, UU Peradilan, serta UU Peradilan Agama.

    “Nanti ini diatur di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu semua,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Dia menjelaskan bahwa adanya turunan Undang-Undang berpotensi menganggu sinkronisasi antar Undang-Undang. Termasuk, katanya, dimasukkan terkait Undang-Undang jabatan hakim.

    Tidak hanya itu, dia merekomendasikan agar DPR merevisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Menurutnya, perubahan ini sekaligus mengikuti revisi dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Upaya juga dilakukan sebagai bentuk reformasi kejaksaan dan pengadilan yang tengah digodok oleh DPR maupun pemerintah. 

    “Perubahan undang-undang KY juga Karena seiring dengan putusan mahkamah konstitusi dan perkembangan yang terjadi. Tentu juga seiring dengan perubahan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengungkapkan bahwa independensi seorang hakim terkikis karena intervensi dari internal struktural kehakiman. 

    Dia menceritakan, banyak hakim yang pada akhirnya menaati arahan atasan agar karirnya tidak bermasalah. Salah satu hakim, katanya, telah mendapatkan SK promosi naik jabatan, namun karena tidak ingin dintervensi, maka SK tersebut dicabut.

    “Jadi kalau kita bicara intervensi itu justru intervensi internal sebenarnya yang paling kental Bukan intervensi dari eksekutif, dari eksekutif. ini terkait dengan reputasinya nanti ketika akan dipromosikan,” pungkasnya.

  • Ujian Kepercayaan Publik di Era Prabowo

    Ujian Kepercayaan Publik di Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – “Pemimpin yang bijak tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga rasa keadilan di hati rakyat, agar masyarakat tetap percaya dan negara berjalan dengan bermartabat”

    Dua keputusan penting dari Presiden Prabowo Subianto, yaitu pengampunan (abolisi) kepada Thomas Lembong dan pemulihan nama baik (rehabilitasi) kepada Ira Puspadewi, menjadi bahan diskusi publik yang hangat. Meski keduanya sah secara hukum, pertanyaan publik tidak berhenti pada legalitas, tetapi meluas ke ranah keadilan substantif dan etika kepemimpinan. 

    Dalam kasus Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, menjadi ilustrasi nyata kompleksitas keputusan korporasi yang bersentuhan dengan hukum pidana. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beliau dinyatakan bersalah karena melampaui kewenangan dalam pembelian lahan di Lampung Selatan, meski tidak memperkaya diri atau merugikan negara.

    Keputusan bisnis tersebut diambil dalam konteks mempercepat pengembangan pelabuhan Bakauheni, yang menjadi bagian penting dari inisiatif pariwisata nasional. Sayangnya, dalam penegakan hukum, belum ada ruang yang memadai untuk membedakan antara pelanggaran administratif dan niat jahat (mens rea) dalam praktek manajerial BUMN.

    Oleh karena itu, rehabilitasi terhadap Ira dapat dimaknai sebagai koreksi atas tumpang tindih antara ruang sistem manajemen dan pendekatan hukum pidana yang masih kaku. Hal ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus lebih adaptif dalam menilai keputusan bisnis yang bersifat strategik.

    Sementara itu, abolisi untuk Tom Lembong diberikan melalui Kepres No. 18/2025, dengan alasan kontribusinya sebagai tokoh reformasi ekonomi yang dinilai tidak terbukti merugikan negara, serta memiliki integritas pribadi tinggi. Pemerintah menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bagian dari semangat rekonsiliasi nasional menjelang Hari Kemerdekaan.

    Abolisi ini bukan hanya langkah administratif, tetapi memiliki muatan simbolik bahwa negara menghargai integritas pribadi dan kontribusi profesional seseorang. Namun, pemaknaan tersebut hanya bisa diterima secara luas apabila disertasi dengan komunikasi publik yang transparan.

    Dalam demokrasi yang sehat, legalitas saja tidak cukup menjadi satu-satunya dasar kebijakan. Rakyat ingin mendengar narasi etika, nilai, dan tanggungjawab moral di balik setiap keputusan yang menyangkut kepercayaan publik.

    Nonaka dan Takeuchi dalam The Wise Leader menyebutkan bahwa kepemimpinan bijak mengandalkan phronesis atau kebijaksanaan praktis, yaitu kemampuan memadukan pengetahuan, intuisi, dan nilai moral untuk mengambil keputusan yang tepat dan adil dalam konteks tertentu, keputusan yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.

    Jika keputusan Presiden dimaksudkan untuk memperbaiki sistem dan melindungi profesional yang tidak bersalah, maka penting untuk mengkomunikasikan alasan tersebut secara jujur dan terbuka. Hanya dengan itulah kepercayaan masyarakat dapat dibangun secara tulus.

    Sebaliknya, jika narasi yang disampaikan tidak kuat, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan dan menilai keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan. Dalam masyarakat demokratis, persepsi ketimpangan lebih mudah menyebar ketimbang klarifikasi prosedural.

    Frei dan Morriss dalam Begin with Trust mengingatkan bahwa kepercayaan lahir dari logika yang masuk akal, empati kepada rakyat, dan ketulusan pemimpin. Ketiganya harus hadir dalam setiap keputusan penting yang menyangkut keadilan dan integritas negara.

    Dalam ajaran Islam, prinsip keadilan menjadi pijakan utama bagi pemimpin. QS. An-Nisa: 58 mengingatkan bahwa amanat harus diberikan kepada yang berhak, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Ayat ini mengingatkan bahwa pemimpin tidak hanya bertanggungjawab secara administratif, tetapi juga secara moral dan spiritual kepada rakyat dan Tuhan..

    Oleh karena itu, dua keputusan ini semestinya menjadi tidak berhenti sebagai respons terhadap kasus individu. Ini harus dijadikan titik tolak untuk mereformasi tata kelola hukum dan manajemen korporasi negara yang selama ini belum sepenuhnya sinkron.

    Langkah strategis yang perlu diambil ke depan melibatkan berbagai pihak. Kementerian BUMN dan Kementerian Hukum dan HAM dapat menyusun pedoman yang lebih rinci dalam membedakan kesalahan administratif dan pelanggaran hukum pidana di lingkungan BUMN.

    Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga perlu memperkuat pemahaman hakim terhadap konteks bisnis agar vonis tidak hanya berdasarkan tafsir hukum yang rigid, tetapi juga mempertimbangkan dampak strategis dan risiko manajerial. Hal ini penting agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.

    Bagi para profesional BUMN, penting untuk membangun budaya integritas, akuntabilitas, dan pencatatan keputusan yang baik sebagai bentuk mitigasi risiko hukum. Pemerintah juga perlu menyusun program pelatihan tata kelola risiko untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan di sektor publik.

    Presiden Prabowo dan jajaran eksekutif dapat menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan sekedar pengampunan, melainkan bagian dari langkah awal menuju sistem hukum dan birokrasi yang lebih manusiawi. Inisiatif untuk merevisi UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Administrasi Pemerintahan dapat menjadi bukti nyata dari komitmen reformasi.

    Sejarah tidak hanya mencatat siapa yang dibebaskan, tetapi juga pesan moral dan struktur keadilan baru yang dibangun dari keputusan tersebut. Pemimpin yang bijak menggunakan momen kontroversial untuk memicu perbaikan jangka panjang, bukan hanya memenangkan riuh sesaat.

    Indonesia kini berada di titik penting untuk menata ulang sistem penegakan hukum dan manajemen BUMN yang lebih berimbang dan adaptif. Oleh karena itu, kepemimpinan di era mendatang tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga wajib berpijak pada keberanian etis, kejernihan nalar politik, dan kemampuan membangun legitimasi berbasis integritas serta transparansi sebagai fondasi utama kepercayaan jangka panjang dalam negara demokratis.

  • DPR Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial

    DPR Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial

    Jakarta (beritajatim.com) – Pimpinan DPR RI menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III DPR RI. Adapun uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test berlangsung pada 17-19 November lalu.

    Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui 7 calon anggota KY yang selanjutnya akan dilantik Presiden Prabowo Subianto. Calon Anggota Komisi Yudisial yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto adalah F. Willem Saija (unsur mantan hakim), Setyawan Hartono (Unsur mantan hakim), Anita Kadir (unsur praktisi hukum), Desmihardi (unsur praktisi hukum), Andi Muhammad Asrun (Unsur akademisi hukum), Abdul Chair Ramadhan (unsur akademisi hukum) dan Abhan (unsur tokoh masyarakat).

    “Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kataKetua DPR RI Puan Maharani dalam rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang digelar di Kompleks Paleman, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Selain menerima laporan hasil fit and proper test calon anggota KY, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan Tahu. 2026-2030.

    Delapan calon tersebut diantaranya, Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono. [hen/suf]

  • Puan Maharani Terima Hasil Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY, Ini Daftarnya

    Puan Maharani Terima Hasil Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Adapun laporan tersebut langsung diserahkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, di mana sebelumnya pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan dan disahkan secara aklamasi.

    “Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kata Puan dalam keterangannya.

    Adapun uji kelayakan terhadap tujuh calon anggota KY berlangsung pada 17–19 November 2025, dan delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan secara bulat. 

    Para calon tersebut terdiri dari unsur mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat.

    Berikut tujuh calon anggota KY yang akan dilantik Presiden:

    F.Wilem Saija;
    Setyawan Hartono;
    Anita Kadir;
    Desmihardi;
    Andi Muhammad Asrun;
    Abdul Chair Ramadhan;
    Abhan.

    Dalam rapat yang sama, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030.

    Delapan calon tersebut antara lain: Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.

  • Rapat Paripurna DPR setujui hasil uji kelayakan calon anggota KY

    Rapat Paripurna DPR setujui hasil uji kelayakan calon anggota KY

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang sebelumnya telah dinyatakan lolos oleh Komisi III DPR RI.

    Tujuh calon anggota Komisi Yudisial itu disetujui setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang merwakili seluruh fraksi partai politik. Selanjutnya, para calon anggota KY itu akan dilantik oleh Presiden.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menjelaskan bahwa tahapan uji kelayakan itu dimulai setelah Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno pada tanggal 14 November 2025 untuk membicarakan semua hal yang berkaitan dengan kewenangan DPR RI dalam memberikan persetujuan terhadap calon anggota Komisi Yudisial.

    Termasuk, kata dia, membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan judul makalah, dan rancangan surat pernyataan yang akan ditandatangani calon anggota Komisi Yudisial.

    Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa pada hari Senin, 17 November 2025, sebelum dilakukan tahapan uji kelayakan, terlebih dahulu para calon anggota Komisi Yudisial mengambil nomor urut peserta, dilanjutkan dengan pembuatan makalah. Pembuatan makalah dimaksud untuk mengetahui, mengenal visi, misi, dan apabila calon terpilih menjadi anggota Komisi Yudisial.

    Lalu Komisi III DPR RI pun melaksanakan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial pada tanggal 17, 18, 19 November 2025 terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2025-2030.

    Dari uji kelayakan itu, Komisi III DPR RI memberikan persetujuan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial jabatan tahun 2025-2030 yaitu:

    1. F William Saija, S.H., M.H.

    2. Setiawan Hartono, S.H., M.H.

    3. Dr Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M.

    4. Desmihardi, S.H., M.H.

    5. Prof Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.

    6. Dr Abdul Chair Ramdhan, S.H., M.H.

    7. Abhan, S.H., M.H.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

    DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 7 Anggota Komisi Yudisial untuk segera dilantik. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. 

    Pimpinan Komisi III, Dede Indra Permana Soediro mengatakan 7 nama tersebut lebih dulu menjalankan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, meliputi administrasi, kesehatan, sampai psikologi. Pada tahap ini, mereka berhasil lolos dari total 200 peserta. 

    Mereka dipilih berdasarkan Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

    Pada 12 November 2025, mereka diajukan untuk diuji kelayakan dan fit and proper tes dengan Komisi III DPR RI sebagaimana tertuang dalam Surat Pimpinan DPR RI No T/548/PW.11.01/11/2025. 

    Pada 17 November 2025, mereka melaksanakan uji kelayakan dan fit and proper tes yang salah satunya adalah membuat makalah dan menyajikanya kepada anggota Komisi III.

    Kemudian, para 7 calon anggota KY mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi partai untuk dibahas di tingkat II atau di sidang paripurna terdekat. Setelahnya, nama-nama tersebut diajukan ke presiden untuk disahkan dan ditetapkan.

    Usai memaparkan pernyataan di atas, Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada tamu undangan agar 7 calon anggota KY dapat diangkat dan dilantik menjadi anggota KY.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.

    Berikut daftar anggota KY yang disetujui DPR:

    1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim

    2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

    3. Anita kadir – unsur praktiksi hukum

    4. Desmihardi – unsur praktiksi hukum

    5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

    6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

    7. Abhan – unsur tokoh masyarakat