Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • BNI dinilai mampu jaga kinerja di tengah tekanan ekonomi

    BNI dinilai mampu jaga kinerja di tengah tekanan ekonomi

    BNI mampu menjaga momentum pertumbuhan kinerja yang positif di tengah tekanan ekonomi global dan regional saat iniJakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Misbhakun menilai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mampu menjaga kinerja di tengah tekanan ekonomi lantaran berhasil mencetak laba Rp16,3 triliun pada kuartal III-2024.

    “BNI mampu menjaga momentum pertumbuhan kinerja yang positif di tengah tekanan ekonomi global dan regional saat ini,” kata Misbakhun di Jakarta, Jumat.

    Tahun ini, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) BNI terutama berasal dari pertumbuhan tabungan ritel, sejalan dengan program transformasi struktur pendanaan. Hal ini berdampak pada perbaikan Cost of Fund (CoF) BNI yang tercermin pada rasio Net Interest Margin (NIM) hingga kuartal III-2024.

    Pertumbuhan tersebut didukung oleh program terstruktur perusahaan, termasuk digitalisasi. Jumlah pengguna layanan BNI Mobile Banking dan wondr by BNI meningkat 14,8 persen (year-on-year/yoy) menjadi 17,9 juta pengguna.

    Transaksi digital bank pelat merah itu juga tercatat tumbuh signifikan, mencapai 1,04 miliar transaksi atau naik 40,9 persen dengan nilai transaksi yang meningkat 26,2 persen yoy menjadi Rp1.104 triliun.

    “Digitalisasi merupakan hal yang penting untuk dilakukan perbankan, utamanya bank milik negara untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan,” tambah Misbakhun.

    Ia juga memandang BNI tidak hanya fokus pada perbaikan kinerja tetapi juga konsisten dengan agenda keberlanjutan yang bisa memberi dampak jangka panjang pada perekonomian nasional.

    “Portofolio hijau yang mencapai Rp188 triliun, atau sekitar 26 persen dari total portofolio kredit BNI jadi bukti komitmen BNI dalam pembiayaan yang bertanggung jawab untuk aktivitas bisnis berkelanjutan,” ujarnya.

    Dalam paparan kinerja BNI sebelumnya, penyaluran kredit hijau BNI hingga September 2024 telah mencakup berbagai sektor, termasuk energi baru terbarukan (EBT) seperti pembangkit listrik tenaga air, tenaga surya, dan biogas, dengan total pembiayaan mencapai Rp10,2 triliun.

    Selain itu, pembiayaan untuk sektor penanggulangan polusi udara sebesar Rp3,4 triliun, serta pengelolaan sumber daya alam dan penggunaan lahan yang berkelanjutan sebesar Rp31,9 triliun.

    Baca juga: BNI yakin kredit bakal tumbuh di tahun pertama pemerintahan Prabowo
    Baca juga: BNI siap dukung program hilirisasi dan ketahanan pangan Prabowo

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Soal Sritex, DPR Dukung Kebijakan Perlindungan Industri Tekstil

    Soal Sritex, DPR Dukung Kebijakan Perlindungan Industri Tekstil

    Jakarta

    Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mendukung upaya pemerintah yang tengah menyiapkan kebijakan untuk melindungi industri tekstil. Hal ini menyusul persoalan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit.

    “Kita mendukung upaya pemerintah yang sekarang tengah berjibaku berusaha memberi penyelamatan untuk Sritex. Karena kalau Sritex sampai bangkrut, pastinya bisa berpengaruh terhadap perekonomian nasional,” ungkap Charles Meikyansah, dalam siaran persnya, Kamis (31/10/2024).

    Seperti diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR). Sritex dinilai lalai terhadap utang kepada IBR sehingga persoalan berujung panjang dan berdampak fatal bagi perusahaan.

    Meski pabrik masih beroperasional sambil manajemen mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan PN Niaga Semarang, status pailit terhadap Sritex bisa berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Belum lagi adanya potensi massal badai PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap puluhan ribu karyawan Sritex.

    Untuk itu, Charles menyebut DPR siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelamatkan Sritex yang merupakan perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara itu.

    “Kita tidak bisa tinggal diam saat nasib puluhan ribu rakyat menjadi taruhannya. Negara perlu membantu Sritex dengan tujuan agar tidak ada PHK massal kepada para karyawannya. Dan tentunya juga agar industri tekstil kita tidak terdampak,” tuturnya.

    “Bentuk pertolongan dalam bentuk kemudahan regulasi saya kira sudah sangat tepat. Karena ini bukan hanya menyelamatkan Sritex saja, tapi juga industri tekstil secara keseluruhan,” ungkap Charles.

    “Kami juga mendorong agar Pemerintah membuat terobosan agar industri tekstil dalam negeri berjaya lagi. Karena kita tahu beberapa waktu belakangan banyak perusahaan tekstil dan garmen yang kesulitan karena beberapa faktor,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.

    Komisi XI DPR yang membidangi urusan keuangan negara dan perencanaan pembangunan nasional itu pun berharap pemerintah memberi kebijakan stimulus bagi para pelaku usaha tekstil. Sebab, kata Charles, industri tekstil juga banyak menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Industri tekstil ini kan industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap PDB (produk domestik bruto). Termasuk perusahaan besar seperti Sritex yang banyak mengekspor produknya ke luar negeri, itu kan menjadi kontribusi pemasukan buat negara,” paparnya.

    Charles menyatakan, DPR siap mengawal kebijakan-kebijakan yang mendukung daya saing industri domestik seperti industri tekstil ini. Misalnya dengan pengetatan impor dan insentif bagi produksi lokal.

    Terkait hal ini, pengusaha menilai salah satu penyebab banjirnya barang impor adalah karena ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan pengaturan impor. Pihak pengusaha berharap pemerintah bisa merevisi aturan ini.

    “Pada intinya kita ingin agar industri di dalam negeri, termasuk industri tekstil dapat dijaga dari persaingan tidak sehat. Jadi memang harus ada intervensi yang mendukung dan menjaga iklim industri di Indonesia,” tutup Charles.

    (prf/ega)

  • Jurus Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia

    Jurus Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia

    Jakarta

    Industri syariah menjadi salah satu sektor yang menyumbang kontribusi besar bagi perekonomian RI. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dipandang perlu lebih fokus dalam mengoptimalisasi potensi dan peluang dari sektor keuangan syariah itu sendiri.

    Anggota Komisi XI DPR-RI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, dan Sektor Jasa Keuangan Erwin Aksa mendorong langkah-langkah kongkrit pemerintah dalam upaya penguatan Ekonomi berbasis syariah.

    “Kita memiliki potensi besar untuk dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, tentunya Indonesia dapat mendominasi perekonomian syariah di kancah global,” ujar Erwin, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

    Berdasarkan data dari Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah (KEKSI) Bank Indonesia, kontribusi aktivitas ekonomi syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada triwulan II tahun 2023 adalah sebesar 46,71% atau Rp 9.826,8 triliun.

    Selanjutnya, KEKSI Bank Indonesia juga mencatat pembiayaan berbasis syariah telah memberikan kontribusi terhadap UMKM hingga Maret 2024 mencapai Rp 161,03 triliun. Ekonomi berbasis Syariah telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di tanah air.

    Selaras dengan upaya mendukung perkembangan ekonomi syariah di Tanah Air, Erwin mengapresiasi Bank Indonesia dalam penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF).

    “ISEF memberikan wadah dak hanya untuk para stakeholders dalam tataran kebijakan, tetapi juga memberikan wadah kepada para pelaku industri dan UMKM di lingkungan sektor Ekonomi Syariah”, ujarnya.

    Kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) tahun ini mengangkat tema ‘Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Ketahanan dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan’. Di tahun ini, ISEF melaksanakan 70 rangkaian kegiatan Sharia Economic Forum dan Sharia Fair yang melibatkan 22 Kementerian/Lembaga, 37 asosiasi, 46 mitra internasional, serta lebih dari 1.000 pelaku industri.

    ISEF ke-11 selain menyelenggarakan kegiatan seminar internasional dan nasional, kegiatan ini juga mengadakan talkshow dengan beragam tema dan beberapa kompetisi, pameran, kajian, serta kegiatan lainnya.

    (kil/kil)

  • Komisi XI DPR Akan Usul RUU Ekonomi Syariah Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Komisi XI DPR Akan Usul RUU Ekonomi Syariah Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan mengusulkan RUU tentang Ekonomi Syariah menjadi salah satu Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menjelaskan, usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Syariah muncul dari rapat internal Komisi XI pada Selasa (29/10/2024). Sebelumnya, RUU Ekonomi Syariah tidak masuk usulan Komisi XI periode 2019—2024.

    Menurutnya, semua anggota Komisi XI setuju RUU Ekonomi Syariah menjadi satu dari setidaknya tiga rancangan beleid yang diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menjadi Prolegnas Prioritas 2025.

    “Yang kita usulkan untuk Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan tadi masukan-masukan dari anggota [Komisi XI], ada masuk RUU Ekonomi Syariah, ada RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, ada RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan,” jelas Anis saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    Kendati demikian, dia menegaskan bahwa usulan Prolegnas Prioritas 2025 dari Komisi XI tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi di Baleg DPR. Keputusan, sambungnya, ada di Baleg DPR.

    Selain Prolegnas Prioritas 2025, Anis menjelaskan Komisi XI juga sudah menyetujui sejumlah RUU lain untuk diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Menurutnya, semua rancangan beleid tersebut diusulkan agar mempermudah pemerintah mengelola keuangan negara dengan lebih baik.

    “Yang jelas kepentingannya adalah selaras dengan visi Indonesia Emas. Sebagaimana kita bisa, RUU itu yang mengakomodir bagaimana pemerintah bisa menjaga keuangan negara, stabilitas keuangan negara,” kata Anis.

    Sementara itu, Pimpinan Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan bahwa Prolegnas 2025—2029 harus ditetapkan paling lambat 18 November 2024. Oleh sebab itu, Baleg DPR punya waktu sekitar 20 hari untuk merumuskan dan menetapkan daftar RUU yang akan masuk Prolegnas 2025—2029.

    Dalam rapat pleno Baleg DPR pada Senin (28/10/2024), setiap alat kelengkapan dewan DPR periode 2019—2024 mengusulkan usulan RUU yang ingin dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025—2029, termasuk Komisi XI yang mengawasi soal pembangunan, keuangan, hingga moneter negara.

    “Mulai hari ini kita sudah mulai membahas kira-kira Rancangan Undang-Undang apa saja yang selama lima tahun dan nanti kita akan bagi per tahun, bahkan juga nanti per masa sidang, apa yang menjadi prioritas kita,” jelas Doli ketika membuka rapat, Senin (28/10/204).

    Bocoran 10 usulan RUU Prolegnas 2025—2029 dari Komisi XI:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    RUU tentang Statistik
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    RUU tentang Integrasi Data Pembangunan
    RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    RUU tentang Keuangan Negara
    RUU tentang Perbendaharaan Negara
    RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

    Komisi XI juga mengusulkan setidaknya 3 RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2025:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan

  • DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR mengusulkan RUU tentang Keuangan Negara agar masuk dalam Program Legislatif Nasional atau Prolegnas 2024—2029. Akankah revisi beleid tersebut menjadi jalan masuk pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengakui, rekan-rekannya di Komisi XI sudah menyetujui RUU Keuangan Negara menjadi salah satu usulan Prolegnas 2024—2029 yang akan diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.

    Persetujuan tersebut didapatkan dalam rapat internal Komisi XI pada Selasa (19/10/2024). Meski demikian, Anis menegaskan bahwa usulan tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi di Baleg DPR.

    “Perancangan Prolegnas dari Komisi XI kan ada sekitar 9 yang akan diusulkan. Itu nanti akan digodok lagi. Ini sifatnya usulan. Dari usulan itu akan digodok di Baleg,” ujar Anis saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/10/2024).

    Dia tidak menjelaskan fraksi mana yang mengusulkan revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara tersebut. Hanya saja, dia menegaskan bahwa beleid tersebut sudah berumur lebih dari 20 tahun.

    Oleh sebab itu, sambungnya, anggota Komisi XI ingin menyesuaikan agar UU Keuangan Negara tetap relevan dengan keadaan saat ini—terutama dengan pemerintahan baru.

    “Yang jelas kepentingannya adalah selaras dengan visi Indonesia Emas. Sebagaimana kita bisa, RUU itu yang mengakomodir bagaimana pemerintah bisa menjaga keuangan negara, stabilitas keuangan negara,” kata Anis.

    Lebih lanjut, dia juga tidak menampik revisi UU Keuangan Negara berhubungan dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kan sekarang kita belum rapat lagi dengan Kementerian Keuangan, dan belum ada penjelasan juga apakah memang pemerintah jadi membentuk itu [Badan Penerimaan Negara]. Kita lihat perkembangannya nanti,” jelasnya.

    Hanya saja, Anis meminta setiap pihak bersabar karena revisi UU Keuangan Negara tidak diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025—namun sekadar Prolegnas 2025—2029.

    Sejalan dengan itu, dia menjelaskan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Keuangan Negara belum ada. Menurutnya, nantinya Baleg DPR yang akan menyusun DIM-nya.

    Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara

    Adapun, pembentukan Badan Penerimaan Negara sudah digadang-gadang oleh Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pilpres 2024. Kendati demikian, pembentukannya tertunda usai Sri Mulyani Indrawati kembali menjadi menteri keuangan (Menkeu).

    Usai bertemu dengan Prabowo sebelum diangkat menjadi Menkeu, Sri Mulyani memang menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap satu. Dia menampik pemisahan Bea Cukai dan Dirjen Pajak dari Kemenkeu untuk menjadi Badan Penerimaan Negara.

    Kendati demikian, Wakil Komandan TKN Pemilih Muda Prabowo-Gibran Anggawira menegaskan bahwa peluang pembentukan Badan Penerimaan Negara masih terbuka lebar ke depannya. Dia berpendapat, pernyataan Sri Mulyani hanya sekadar menggambar kondisi saat ini.

    Bagaimanapun, kata Angga, Prabowo mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai strategi jangka panjang sehingga tidak harus langsung terbentuk. Lembaga tersebut akan bertugas untuk mengoptimalkan keuangan pemerintah terutama terkait penarikan pajak.

    Menurut ketua sekretaris jenderal HIPMI ini, akan ada pembahasan lebih lanjut di pemerintahan terutama terkait penyesuaian peraturan perundang-undangan yang ada.

    “Jadi, rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara belum tentu batal, tetapi bisa mengalami penyesuaian atau revisi tergantung pada hasil diskusi antara presiden dan tim ekonomi kabinet,” kata Angga kepada Bisnis, Rabu (16/10/2024).

    Bocoran 10 usulan RUU Prolegnas 2025—2029 dari Komisi XI:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    RUU tentang Statistik
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    RUU tentang Integrasi Data Pembangunan
    RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    RUU tentang Keuangan Negara
    RUU tentang Perbendaharaan Negara
    RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

    Komisi XI juga mengusulkan setidaknya 3 RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2025:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan

  • Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,”Jakarta (ANTARA) –

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pimpinan 11 komisi di DPR RI yang terdiri dari ketua dan wakil ketua sudah ditetapkan setelah komposisi pimpinan komisi disetujui dalam rapat paripurna.

     Namun pimpinan komisi yang ditetapkan baru dari Komisi I DPR RI hingga Komisi XI DPR RI, sedangkan pimpinan Komisi XII DPR RI dan Komisi XIII DPR RI bakal ditetapkan pada Rabu (22/10).

     “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

     Menurut dia, pemilihan atau penetapan pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat yang kemudian disetujui dalam rapat konsultasi dan rapat pimpinan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

     Walaupun sudah pimpinan dan para anggotanya sudah ditetapkan, menurut dia, komisi-komisi di DPR RI bakal mulai bekerja pada pekan depan. Karena, kata dia, masih ada beberapa mekanisme di internal DPR RI yang perlu dilakukan.

     “Kita akan bekerja sebaik-baiknya bersama dengan eksekutif untuk bangsa dan negara,” katanya.

     Berikut nama-nama pimpinan komisi di DPR RI yang sudah ditetapkan:

     Komisi I

     Ketua: Utut Adianto

     Wakil Ketua: Dave Laksono, Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, Anton Sukartono

     Komisi II

     Ketua: Rifqinizamy Karsayuda

     Wakil Ketua: Aria Bima, Zulfikar Arse, Bahtra, Dede Yusuf

     Komisi III
     

    Ketua: Habiburokhman

     

    Wakil Ketua: Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Rano Alfath, Ahmad Sahroni

     

    Komisi IV

     

    Ketua: Siti Hediati Soeharto

     

    Wakil Ketua: Alex Indra Lukman, Abdul Kharis, Ahmad Yohan

     

    Komisi V

     

    Ketua: Lasarus

     

    Wakil Ketua: Andi Iwan Darmawan, Syaiful Huda, Roberth Rouw

     

    Komisi VI

     

    Ketua: Anggia Erma Rini

     

    Wakil Ketua: Adisatrya Suryosulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo

     

    Komisi VII

     

    Ketua: Saleh Partaonan Daulay

     

    Wakil Ketua: Evita Nursanti, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Chusnunia Chalim

     

    Komisi VIII

     

    Ketua: Marwan Dasopang

     

    Wakil Ketua: Abidin Fikri, Abdul Wachid, Anshori Siregar

     

    Komisi IX

     

    Ketua: Felly Estelita Runtuwene

     

    Wakil Ketua: Charles Honoris, Putih Sari, Nihayatul Wafiroh

     

    Komisi X

     

    Ketua: Hetifah Sjaifudian

     

    Wakil Ketua: Esti Wijayanti, Himmatul Aliyah, Lalu Hadrian Irfani, Mahfudz Abdurrahman

     

    Komisi XI

     

    Ketua: Muhammad Misbakhun

     

    Wakil Ketua: Dolfie, Mohamad Hekal, Hanif Dakhiri

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Soal Aturan Kemasan Rokok Polos, DPR: Redupkan Industri Hasil Tembakau

    Soal Aturan Kemasan Rokok Polos, DPR: Redupkan Industri Hasil Tembakau

    Jakarta

    Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terkait pengetatan pada produk rokok masih menimbulkan banyak kritik. Hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di Industri Hasil Tembakau (IHT).

    “Alih-alih membuka lapangan kerja, kebijakan ini justru mengancam hajat hidup orang banyak. Alih-alih menghidupkan ekonomi, kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha khususnya industri hasil tembakau,” ujar Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya, dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).

    Willy mengatakan potensi PHK itu menjadi suatu keniscayaan yang akan terjadi karena PP 28/2024 mengatur banyaknya pengetatan terhadap produksi rokok, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari PP yang memuat standarisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek.

    “Aturan yang dibangun secara sepihak, dan tidak melibatkan banyak stakeholder serta tidak komprehensif pasti akan berekses negatif,” tuturnya.

    Jika aturan standarisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan, Willy menyebut akan terjadi penurunan produksi yang cukup signifikan. Padahal warung-warung kelontong hampir sebagian penjualan hariannya berasal dari rokok.

    “Dan kebijakan ini pasti menekan dari sisi produksi IHT. Akhirnya, industri akan melakukan efisiensi di mana-mana, khususnya tenaga kerja. Maka potensi PHK massal jadi keniscayaan,” ungkap Willy.

    Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memperkirakan PHK massal tidak hanya terjadi di industri tembakau saja, melainkan juga ke industri pendukungnya, seperti industri kertas dan industri filter. Willy mengingatkan, banyak masyarakat Indonesia yang bergantung pada sektor industri tembakau.

    Ia juga memaparkan bahwa industri tembakau merupakan bagian dari identitas nasional yang harus dijaga dan dipertahankan. Karena masih banyak masyarakat yang bergantung dari sektor ini, seperti petani, produsen, pedagang kecil, serta pihak distributor.

    “Kalau kita tidak memiliki keberpihakan terhadap tembakau sebagai identitas nasional, apalagi di tengah industrialisasi yang gila-gilaan dan susahnya lapangan pekerjaan, kita mau ngapain?” sambung Willy.

    Terlebih banyak pengusaha baik dari dalam maupun luar negeri mengeluhkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berdampak luas bagi industri rokok nasional.

    Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik disinyalir memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau alternatif dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi Pemerintah Indonesia. Hal ini dapat berdampak besar bagi pelaku usaha rokok kretek atau industri rokok UMKM atau rumahan.

    Pengusaha media luar-griya lewat AMLI diketahui mengeluhkan terkait aturan ini. Willy mengatakan, bukan hanya IHT saja yang terimbas tapi juga industri kreatif dan lainnya.

    “Potensi pendapatannya akan menggerus 80 persen pendapatan mereka. Belum lagi para penggiat industri kreatif. Semua itu niscaya akan terimbas,” terang Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

    Willy juga mengingatkan, pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), CHT mencapai Rp 210,29 triliun pada tahun 2023. Meskipun dalam kurun lima tahun ke belakang angkanya terus menurun, tapi industri ini adalah salah satu penyumbang pendapatan negara yang besar atau 10 persen dari APBN di tahun 2023.

    “Padahal, iklim ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Sama dengan yang terjadi di dunia. Di tengah situasi seperti ini, industri tembakau memiliki peran dan fungsi strategi,” ungkap Willy.

    Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perekonomian dan keuangan negara itu pun menyoroti pernyataan pihak Kemenperin yang mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut. Willy menegaskan, kebijakan yang dibuat seharusnya mempertimbangkan dari sisi industri termasuk pengusaha kecil dan UMKM di sektor tembakau.

    “Tapi karena kebijakan yang tidak partisipatif ini, beberapa sektor usaha jadi bergejolak. Lebih-lebih terhadap buruh di IHT,” sebut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

    Willy memahami PP 28/2024 dibuat dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat. Walau begitu, ia mengingatkan kebijakan juga harus mempertimbangkan pada aspek lain, apalagi banyak masyarakat Indonesia yang bergantung kehidupannya kepada sektor industri hasil tembakau ini.

    Baik itu dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja langsung di industri hasil tembakaunya dan pekerja di industri-industri pendukungnya, seperti di industri kertas, industri filter.

    “Saya berharap Pemerintah bisa lebih arif dan peka dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi. Apalagi ini masa transisi,” kata Willy.

    “Tidak semestinya lahir kebijakan-kebijakan yang malah melahirkan gejolak di tengah warga masyarakat,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Kemenperin juga telah menyampaikan adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Kemenperin pun menyoroti beberapa pasal yang melarang penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah serta pembatasan iklan yang berpotensi berdampak dari sisi pembelian atau ekosistem pasar industri rokok. Pasal tersebut dinilai sebagai upaya menciptakan stigma negatif terhadap industri kretek. Sedangkan ekosistem dari industri tersebut melibatkan 5,9 juta jiwa.

    Kritik juga disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Rokok Perusahaan Indonesia (GAPPRI) yang mengatakan bahwa industri kretek ini memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, mulai dari petani hingga pengecer tembakau. Dengan adanya regulasi ini malah membuat industri semakin sulit, padahal saat pandemi IHT salah satu yang bisa bertahan tanpa PHK.

    Mereka mempertanyakan kebijakan tersebut apakah tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya. Menurut mereka terlalu banyak peraturan yang dibuat untuk IHT yaitu PP 109 tahun 2022.

    Willy meminta Pemerintah untuk segera mencari solusi dari dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Menurutnya diperlukan solusi saling menguntungkan yang melibatkan berbagai pihak.

    “Kita butuh solusi triple win, tidak hanya satu atau dua pihak yang diuntungkan, tetapi juga secara strategis lingkungan dan ekosistem yang lebih luas,” pungkas Willy.

    (anl/ega)

  • Profil 5 Anggota BPK 2024-2029, Ada Politikus hingga Anak Buah Prabowo

    Profil 5 Anggota BPK 2024-2029, Ada Politikus hingga Anak Buah Prabowo

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan lima calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Kelima nama yang terpilih itu merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi XI DPR RI.

    “Apakah laporan komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I, Selasa (10/9/2024). Para anggota pun kompak menjawab setuju dan diikuti ketuk palu.

    Kelima nama yang dipilih Komisi XI adalah Akhsanul Khaq, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Bobby Adhityo Rizaldy dan Fathan Subchi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang atau profesi mulai dari pegawai BPK, politikus, hingga anak buah presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Berikut profil 5 calon Anggota BPK RI terpilih periode 2024-2029:

    Akhsanul Khaq

    Akhsanul Khaq merupakan pegawai lama BPK. Jabatan terakhirnya di BPK adalah sebagai Auditor Utama Keuangan Negara yang dilantik tahun 2022, setelah sebelumnya pernah menjadi Auditor Utama Keuangan Negara V Tahun 2020; Auditor Utama Keuangan Negara VII Tahun 2018; Staff Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI tahun 2017; Kepala Auditorat II.A Tahun 2016; Kepala Auditorat II.C Tahun 2015; Kepala Auditorat IV.A Tahun 2014; dan mengawali karir sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat BPK RI Tahun 2014.

    Akhsanul Khaq memiliki gelar Doktor Ilmu Manajemen Tahun 2020 asal Universitas Persada Indonesia YAI. Sebelumnya ia menempuh pendidikan Master of Business Administration Tahun 2000 di Monash University dan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN).

    Bobby Adhityo Rizaldy

    Bobby Adhityo Rizaldy merupakan politikus Partai Golkar dan merupakan Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Saat ini dia menduduki kursi Komisi I DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

    Berdasarkan laman Golkar, Bobby Adhityo Rizaldy lahir di Jakarta pada 25 Februari 1974 dan memeluk Agama Islam. Ia mengenyam pendidikan S1 Ekonomi Akuntansi Universitas Trisakti pada 1991-1995, lalu setahun kemudian terbang ke Amerika Serikat untuk mengambil gelar S2 di Cleveland State University dan selesai pada 1998.

    Sebelum memasuki Kompleks Parlemen Senayan, Bobby Adhityo Rizaldy pernah di Badan Pelaksana (BP) Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari 2004 hingga 2008.

    Meski memiliki kesibukan sebagai Anggota DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldy juga menduduki kursi Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) sejak 2017 sampai sekarang. Sebelumnya ia juga menjabat sebagai Wakil Sekjen PP Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) pada 2013-2018 dan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Perbaharuan Indonesia (AMPI) pada 2010-2018.

    Budi Prijono

    Calon Anggota BPR RI terpilih lainnya adalah anak buah Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan. Letnan Jenderal TNI Budi Prijono merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan sejak 27 Juni 2022.

    Mengutip laman Kementerian Pertahanan, Budi Prijono lahir di Tulung Agung, 16 Juni 1966. Dia memiliki sederet karier di TNI Angkatan Darat, salah satunya Komandan Satkomlek TNI pada 2017.

    Budi Prijono mulai masuk ke Kementerian Pertahanan setelah Prabowo memimpin kementerian tersebut pada 2019 yakni sebagai Kabaranahan, lalu Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan pada 2020, hingga menduduki jabatan Inspektur Jenderal pada 2022 sampai sekarang.

    Daniel Lumban Tobing

    Daniel Lumban Tobing sebelumnya menjabat sebagai Anggota II BPK RI sejak 2022 dan Anggota VII BPK RI tahun 2019. Lahir pada 1967, ia merupakan lulusan Kyoto University, Jepang pada 1993 dan Takushoku University, Tokyo pada 1987.

    Sebelum berkantor di BPK, Daniel Lumban Tobing pernah menjadi Anggota Komisi VI DPR RI pada 2017-2019, Anggota Komisi IX DPR RI pada 2014-2017, Anggota Komisi VI DPR RI pada 2010-2014, Anggota Komisi IV DPR RI pada 2009-2010 dan Anggota Badan Anggaran DPR RI pada 2009-2014.

    Daniel Lumban Tobing juga berlatar belakang sebagai pekerja di sektor industri yakni di PT Indonesia Epson Industry pada 1997-2009, juga PT Hirose Electric Indonesia mulai 1993-1997. Tidak hanya itu, ia pernah aktif di organisasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada 2010-2015 dan Gabungan Elektronika Jakarta dari 2004-2009.

    Fathan Subchi

    Fathan Subchi adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Ia merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Fraksi PKB DPR RI.

    Fathan Subchi memiliki kiprah di organisasi masyarakat keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Mengutip lamanp2k.stekom.ac.id, ia pernah menjabat sebagai Pengurus Pusat Lembaga Perekonomian NU pada 2005 hingga 2009.

    (aid/fdl)

  • Di Depan DPR Sri Mulyani Klaim Sistem Pajak Core Tax RI Terbesar di Dunia

    Di Depan DPR Sri Mulyani Klaim Sistem Pajak Core Tax RI Terbesar di Dunia

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau Core Tax administration system (CTAS). Dia mengklaim sistem pajak baru itu akan menjadi yang terbesar di dunia.

    “Ini mungkin termasuk pembangunan Core Tax terbesar di dunia karena Core Tax lain itu dibangun, negara-negara itu seperti New Zealand, Kanada, nggak sebesar Indonesia, ini adalah yang terbesar barang kali,” kata dia dalam raker dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

    Dia menargetkan sistem itu akan meluncur akhir tahun ini atau awal tahun depan. Namun, memang diakui banyak masalah yang ditemukan oleh Kemenkeu terutama saat uji coba.

    “Kami berharap bisa diluncurkan paling tidak akhir tahun ini atau awal tahun depan akan bekerja live sudah hidup, dan dengan demikian projectnya bisa diselesaikan meskipun implementation support akan continue,” jelasnya.

    Menurut Sri Mulyani pembangunan sistem tersebut mengalami pelambatan akibat pandemi COVID-19. Akhirnya pembangunan dimulai lagi pada 2022 dan pada 2023 dilakukan uji coba. Nah pada uji coba sistem untuk berbagai fungsi, mulai diketahui lebih jauh berbagai masalah.

    “2023 kemarin melakukan testing dari berbagai fungsi dan di situ mulai muncul loh kenapa fungsinya kenapa hanya ini, fungsi ini kenapa belum dapat dimasukkan atau harus dimasukkan sehingga ada konsekuensi dari berbagai re-design berdasarkan test-test yang kita lakukan,” jelasnya.

    Selain itu kendala berikutnya adalah terkait migrasi data dari sistem sebelumnya ke sistem baru. Apalagi Indonesia memiliki 78 juta wajib pajak yang transaksinya jutaan per hari.

    “Yang rumit lagi migrasi data, terus terang kita bicara 78 juta WP, tetapi transaksinya itu jutaan per hari. Jadi data migration dilakukan hati hati pada saat kita melakukan ini fungsi pajaknya tetap jalan,” tuturnya.

    Sri Mulyani ingin migrasi data itu tidak mengganggu kinerja sistem perpajakan dan tidak menghilangkan data lama.

    “Jadi ini yang kita terus lakukan. Data migration tetap continue sampai sekarang making sure old data di migrasi tetapi tidak hilang kalau terjadi apa kita masih punya backup. Dan yang lebih rumit lagi mengubah mindset 40 ribu karyawan DJP karena nanti mereka bekerja base on system,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, Core Tax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

    Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

    Tujuan utama dari pembangunan Core Tax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Core Tax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

    (ada/hns)

  • Sri Mulyani Kenalkan Keponakan Prabowo di Komisi XI DPR: Panggilnya Tommy

    Sri Mulyani Kenalkan Keponakan Prabowo di Komisi XI DPR: Panggilnya Tommy

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkenalkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono atau yang akrab disapa Tommy kepada anggota Komisi XI DPR RI.

    Momen itu terjadi dalam pembukaan rapat kerja Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI untuk membahas Laporan Keuangan Kemenkeu dalam APBN Tahun Anggaran 2023.

    “Izinkan kami menyampaikan mengenai Laporan Keuangan dari Kemenkeu di dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR untuk Tahun Anggaran 2023. Hari ini saya didampingi dua Wakil Menteri yang satu sudah sangat familiar yaitu Wamenkeu Sua (Suahasil Nazar) dan Wamenkeu yang baru pak Thomas Djiwandono,” kata Sri Mulyani dalam raker dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

    Perkenalan itu disambut tepuk tangan anggota rapat yang hadir. Sri Mulyani mengatakan ke depan anggota Komisi XI DPR akan familiar dengan Tommy sebagai Wamenkeu.

    “Kami ingin memperknalkan beliau kepada baik pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI yang terhormat, nanti getting familiar dengan Pak Tommy, kita panggilnya Tommy walaupun namanya Thomas,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II pada Juli 2024. Ia menjabat sebagai wamenkeu bersama dengan Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara.

    Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah memperkenalkan Thomas dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI terkait RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Selasa (20/8).

    Sri Mulyani mengungkap bahwa Thomas Djiwandono baru pertama kali ke DPR RI hari ini.

    “Kami sebelum mulai ingin perkenalkan Bapak Wamen II Pak Thomas Djiwandono, karena beliau dari tadi pagi saya tanya ini baru pertama kali beliau ke DPR, tadi ke ruang rapat paripurna sekarang ke badan anggaran,” ucap Sri Mulyani.

    (ada/hns)