Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • PPN Mau Naik Jadi 12% Diprotes Rakyat, Begini Sikap DPR

    PPN Mau Naik Jadi 12% Diprotes Rakyat, Begini Sikap DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun buka suara mengenai sikap wakil rakyat mengenai rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025. Dia mengatakan, Komisi XI DPR menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah.

    “Sekarang kami kembalikan kepada pemerintah, karena undang-undang itu sudah disepakati,” kata dia ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, Selasa, (19/11/2024).

    Misbakhun mengatakan rencana kenaikan PPN dari 10% ke 11% dan menjadi 12% dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memang sudah dibahas dan disetujui oleh DPR pada 2021. Namun, kata dia, saat aturan itu diketok, DPR belum mengantisipasi terjadinya penurunan daya beli yang dialami masyarakat Indonesia seperti sekarang.

    Misbakhun mengatakan penurunan daya beli itu diikuti dengan munculnya fenomena banyaknya kelas menengah yang turun ke kelas ekonomi yang lebih rendah. Menurut dia, hal tersebut seharusnya juga menjadi pertimbangan dalam penerapan PPN 12%.

    “Nah, apakah itu jadi pertimbangan. Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat,” kata dia.

    “Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah untuk memutuskan apakah PPN, kenaikan PPN menjadi 12% itu akan dijalankan atau tidak,” ujar dia lagi.

    (miq/miq)

  • RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas DPR, Ini Penjelasan Ketua Komisi XI

    RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas DPR, Ini Penjelasan Ketua Komisi XI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengakui munculnya usulan untuk memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bersifat dadakan.

    “Tiba-tiba Baleg itu memasukkan dalam Prolegnas long list,” kata dia ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Misbakhun mengatakan Komisi XI baru mengetahui adanya usulan itu ketika sedang menggelar rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (18/11/2024) malam. Di hari yang sama, Baleg sedang menggelar rapat kerja dengan perwakilan pemerintah mengenai Prolegnas Prioritas ini.

    “Tiba-tiba diberitahu oleh anggota Komisi XI yang ada di Baleg, bahwa ada Prolegnas, dan di long list itu ada tax amnesty,” kata dia.

    Mengetahui tentang itu, Misbakhun mengatakan Komisi XI kemudian mengambil inisiatif menjadi pengusul RUU tersebut. Menurut dia, Komisi XI dirasa lebih tepat menjadi pengusul karena memiliki pengalaman membahas mengenai pengampunan pajak dalam tax amnesty yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya.

    “Kalau kemudian mau dijadikan prolegnas prioritas, maka sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025,” kata dia.

    Sebelumnya, DPR telah menyepakati revisi UU 11/2016 tentang tax amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ini berarti revisi mengenai UU tax amnesty akan diprioritaskan untuk disahkan pada tahun depan.

    Usulan itu pertama kali muncul dalam rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah pada Senin, (18/11/2024). Dalam rapat tersebut, awalnya usulan mengenai UU tax amnesty datang dari Baleg. Namun, pada rapat lanjutan malam hari, Komisi XI mengambil inisiatif untuk menjadi pengusul RUU tersebut.

    Sebagai catatan, Tax Amnesty telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni Jilid I periode 2016-2017 dan Jilid II pada 2022. Program Tax Amnesty bertujuan untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan aset-asetnya di sejumlah negara suaka pajak. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengalihkan uang mereka kembali ke Indonesia.

    (miq/miq)

  • 20 Tahun Beroperasi, Geo Dipa Energi Akhirnya Setor Dividen ke Negara Rp 22 M

    20 Tahun Beroperasi, Geo Dipa Energi Akhirnya Setor Dividen ke Negara Rp 22 M

    Jakarta

    PT Geo Dipa Energi (Persero) akhirnya bisa memberikan setoran dividen ke pemerintah setelah 20 tahun beroperasi sejak 2002. Dividen pertama kali diberikan pada 2022.

    “Sejak 2022 kami berhasil menyetorkan dividen ke pemerintah setelah 20 tahun kami beroperasi dengan dividen payout rasio kami sekitar 10%,” kata Direktur Utama Geo Dipa Energi Yudistian Yunis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/11/2024).

    Geo Dipa Energi saat ini diposisikan sebagai salah satu BUMN Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang bergerak khusus di sektor panas bumi (geothermal). Komposisi kepemilikan sahamnya terdiri dari 94,5% oleh Kementerian Keuangan dan sisanya 5,5% oleh PT PLN (Persero).

    Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024, pendapatan Geo Dipa Energi sudah mencapai Rp 1,13 triliun dengan EBITDA margin berkisar di 58% atau Rp 655 miliar. Tercatat laba bersih mencapai Rp 224 miliar.

    Setoran bagian pemerintah yang telah dilakukan yakni Rp 148 miliar dengan dividen yang disetorkan Rp 22,4 miliar.

    “Alhamdulillah dengan kinerja keuangan tersebut, kami mendapatkan AAA dari fitch rating,” ucap Yudistian.

    Geo Dipa Energi saat ini memiliki aktivitas operasional 120 megawatt (MW) pembangkit yang terdiri dari 55 MW di Dieng, 10 MW di Dieng dan 55 MW di Patuha.

    “Saat ini kami tengah mengembangkan dan tengah membangun proyek untuk Dieng unit kedua dan Patuha unit kedua,” imbuhnya.

    Lihat juga video: Pelan Tapi Pasti, Menghijaunya IHSG di Pasar Saham

    (acd/acd)

  • Ternyata Tax Amnesty Jilid III Usulan DPR, Ini Alasannya

    Ternyata Tax Amnesty Jilid III Usulan DPR, Ini Alasannya

    Jakarta

    Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III akan digelar. DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak memasukkan RUU tersebut dalam long list. Untuk itu, Komisi XI berinisiatif memasukkannya sebagai RUU prioritas Komisi XI.

    “Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025,” kata Misbakhun saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Misbakhun menyebut RUU Pengampunan Pajak kemungkinan besar akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Terkait sektor-sektor apa saja yang diberikan pengampunan, sejauh ini belum dibicarakan.

    “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ucapnya.

    Terkait komitmen pemerintah yang sempat menyatakan tidak akan ada lagi tax amnesty, Misbakhun mengingatkan bahwa ini adalah pemerintahan yang baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

    “Pemerintahan ini adalah pemerintahan yang baru, ya kan, pemerintahan yang baru. Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus ada,” ucap Misbakhun.

    Sebagai pengingat, program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 dengan klaim hanya dilakukan satu kali.

    Nyatanya pemerintah kembali membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 dan akan berlangsung jilid III.

    “Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh, tapi pada saat yang sama kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program, jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ucap Misbakhun.

    Lihat juga video: Indef Sebut Pemerintah Punya Opsi Lain untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

    (acd/acd)

  • Rakyat Bak Jatuh Tertimpa Tangga! PHK, Daya Beli Lesu, Eh PPN Naik Jadi 12%

    Rakyat Bak Jatuh Tertimpa Tangga! PHK, Daya Beli Lesu, Eh PPN Naik Jadi 12%

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia harus menanggung beban lebih berat jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi naik 12% di 2025. Terlebih kebijakan itu berlangsung saat pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang terjadi di mana-mana dan daya beli lesu.

    “Efek kenaikan PPN 12% akan langsung naikan inflasi umum, berbagai barang akan lebih mahal harganya,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kepada detikcom, Selasa (19/11/2024).

    Untuk PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63 ribu tenaga kerja terkena PHK selama periode Januari-Oktober 2024. Karyawan terdampak tersebut tersebar di sejumlah provinsi, namun terbanyak berada di DKI Jakarta.

    “Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 22,68 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis keterangan dalam situs Satu Data Kemnaker.

    Selain itu, daya beli masyarakat juga lesu. Hal itu ditunjukkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) selama empat kuartal terakhir konsumsi rumah tangga selalu di bawah 5%, di mana pada kuartal III-2024 hanya 4,91%.

    Lesunya daya beli juga ditunjukkan dengan laporan S&P Global yang mencatat PMI Manufaktur Indonesia berada di level 49,2 pada Oktober 2024 atau sama dengan bulan sebelumnya. Kontraksi itu sudah terjadi selama empat bulan berturut-turut.

    Di tengah kondisi itu, pemerintah justru berencana menerapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11) lalu.

    Sementara, laporan terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan meskipun kenaikan PPN berpotensi untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu berisiko memperburuk tekanan inflasi.

    “Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan,” tulis LPEM UI dalam laporannya.

    Efek ini dinilai dapat memberikan tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang mungkin mengalami penurunan daya beli. Hal itu mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan.

    “Efek distribusi dari kenaikan PPN dapat membebani rumah tangga berpenghasilan rendah secara tidak proporsional. Meskipun masyarakat berpenghasilan rendah membelanjakan sebagian kecil dari pendapatan mereka untuk barang dan jasa yang dikenai pajak, pengalaman terbaru di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup akan sangat membebani rumah tangga,” bunyi laporan itu lebih lanjut.

    Akibatnya, kenaikan PPN disebut bisa memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang ke bawah garis kemiskinan dan semakin membebani kelompok rentan. Dampaknya terhadap daya saing juga menjadi perhatian, terutama di sektor-sektor seperti pariwisata.

    “Kenaikan tarif PPN dapat menghalangi pengunjung internasional yang menganggap Indonesia kurang hemat biaya dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah,” jelasnya.

    (acd/acd)

  • Primus: Jangan-jangan Banyak Warga OJK yang Terlibat Main Judi Online Seperti di Kominfo

    Primus: Jangan-jangan Banyak Warga OJK yang Terlibat Main Judi Online Seperti di Kominfo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judi online dipertanyakan. Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio mengatakan, OJK seharusnya bisa lebih banyak berperan dalam pemberantasan aktivitas ini, yang dinilai selama ini OJK terlalu banyak diam terkait pemberantasan judi online.

    Mengingat, dalam beberapa pekan terakhir mulai muncul banyak oknum pemerintah yang justru terlibat dalam judi online.

    “Jangan-jangan banyak warga OJK yang terlibat (main di judi online) seperti di Kominfo. Jangan-jangan Pak Mahendra juga main judi online, tapi ini saya gak nuduh,” ujar Primus dalam RDP Komisi XI dengan OJK terkait Kinerja OJK Triwulan III-2024, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN meminta keseriusan OJK dalam memberantas judi online. Ia melihat selama ini pemberantasan ini hanya berfokus pada situsnya saja.

    Primus menambahkan bahwa OJK perlu melihat lebih lanjut terkait rekening-rekening judi online ini. Mengingat, transaksinya judi ini selalu lewat rekening di perbankan juga.

    “Padahal bisa jadi yang terlibat adalah Himbara kita, jadi hanya karena profit oriented, semua dibenarkan,” ujar Primus.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Mahesa mempertanyakan bagaimana perbankan selama ini melakukan mitigasi risiko terkait aktivitas judi online. Meskipun, saat ini sudah ada juga pemblokiran rekening hingga 8.000 rekening.

    Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan bahwa perbankan agar memperketat ketika calon nasabah mau membuka rekening di bank. Di mana, itu bisa dilihat dari historis dan background checking tiap calon nasabah.

  • Daftar 10 ‘Beban’ Tambahan Mulai 2025: PPN 12%, BPJS, hingga Tapera

    Daftar 10 ‘Beban’ Tambahan Mulai 2025: PPN 12%, BPJS, hingga Tapera

    Bisnis.com, JAKARTA — Kekhawatiran masyarakat soal potensi kenaikan pengeluaran pada tahun bukan isapan jempol belaka. Pasalnya terdapat peluang kenaikan sejumlah komponen dan tambahan pungutan pada 2025, yang akan memengaruhi belanja masyarakat.

    Wacana pajak pertambahan nilai alias PPN naik jadi 12% menjadi isu panas belakangan, karena dianggap berlaku saat daya beli masyarakat tidak prima. Kenaikan harga barang-barang menjadi dampak kenaikan PPN 12% yang paling dikhawatirkan masyarakat.

    Rencana kenaikan pajak itu pun menyeruak tidak lama setelah ramainya isu pembatasan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL). Pemerintah ingin memberlakukan subsidi KRL berbasis NIK atau nomor induk kependudukan (NIK), karena menganggap banyak masyarakat mampu yang menggunakan KRL—meskipun merupakan transportasi umum atau bisa digunakan siapapun.

    Rentetan tambahan pungutan dan iuran itu juga berseliweran di tengah penurunan jumlah kelas menengah Indonesia, yang menurut sejumlah pakar perlu menjadi perhatian. Pasalnya, kelas menengah (middle class) menjadi kelompok penting bagi perekonomian Indonesia, yang separuh produk domestik brutonya (PDB) berasal dari konsumsi.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah kelas menengah berkurang 9,48 juta orang. Mereka ‘turun kasta’ menjadi kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class).

    Berkurangnya jumlah kelas menengah dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Tanah Air, terutama dari sisi konsumsi. Adanya risiko tambahan beban belanja juga menimbulkan di kalangan kelas menengah, karena kenaikan upah belum terlihat besarannya.

    Bisnis menghimpun setidaknya 10 pungutan yang berpotensi naik atau bertambah pada 2025. Artinya, kurang dari dua bulan lagi, masyarakat perlu bersiap untuk membayar berbagai kewajiban tersebut apabila jadi berlaku.

    Lantas, apa saja pungutan yang berpotensi naik tahun depan?

    1. PPN Naik jadi 12%

    Pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Dari besarannya, tarif pajak itu mengalami kenaikan 9,09%.

    Sebelumnya terdapat sinyal penundaan kenaikan tarif tersebut karena pemerintah belum memperhitungkan PPN 12% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berkali-kali, otoritas terkait menyebutkan bahwa nasib tarif PPN berada di tangan Prabowo.

    Usai Prabowo menduduki kursi RI 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    2. Tapera

    Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat masyarakat harus membayar simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Kini Tapera masih berlaku untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengalihan dari program Tabungan Perumahan (Taperum).

    Implementasi Tapera secara luas berlaku paling lambat 2027, mencakup seluruh pekerja, yaitu pekerja swasta dan pekerja lepas. Masih terdapat kemungkinan tabungan tersebut tidak akan diterapkan tahun depan, tetapi pemerintah memiliki rencana untuk melakukan perluasan secara bertahap.

    Berdasarkan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.

    3. Iuran BPJS Kesehatan

    Terdapat wacana iuran BPJS Kesehatan direncanakan naik pada tahun depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun telah memberikan gambaran bahwa perubahan tarif mungkin baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025.

    Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif baru untuk iuran, paket manfaat, dan harga layanan diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

    Saat ini, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sejumlah Rp100.000 dan Kelas 3 senilai Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.

    4. Uang Kuliah Tunggal (UKT)

    Muncul pula wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Sebelumnya, Nadiem Makarim—kala itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—berencana mengerek naik UKT pada tahun ini.

    Pada akhirnya, Nadiem mengaku akan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang kenaikan UKT yang menjadi keresahan masyarakat. Batalnya kenaikan UKT tersebut juga mempertimbangkan semua aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.

    Meski demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat adanya kenaikan biaya pendidikan, termasuk UKT pada Tahun Ajaran Baru 2024/2025.

    “Secara umum biaya kenaikan biaya perguruan tinggi pada bulan Agustus 2024 mengalami inflasi sebesar 0,46%. Salah satu contohnya adalah kenaikan UKT-nya. Dalam hal ini BPS tidak mencatat lebih rinci lagi untuk biaya perguruan tinggi,” jelas Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).

    5. Tarif Cukai

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan meski tidak ada kenaikan tarif cukai, sejauh ini pemerintah baru merencanakan penyesuain harga jual rokok di level industri.

    “Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” ungkapnya kepada Wartawan, Senin (23/9/2024).

    Artinya, meski tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), tetapi pemerintah akan mendorong industri melakukan penyesuain harga jual eceran.

    Pemerintah juga berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis pada 2025.

  • Tarif PPN 12%: Pengusaha Was-Was Daya Beli Amblas

    Tarif PPN 12%: Pengusaha Was-Was Daya Beli Amblas

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha khawatir daya beli masyarakat makin turun seiring dengan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. 

    Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyampaikan, naiknya tarif PPN menjadi 12% tahun depan akan mengakibatkan harga produk di pusat-pusat perbelanjaan ikut terkerek, yang berdampak pada daya beli masyarakat. 

    “Ini akan memberatkan masyarakat terutama untuk kelas menengah bawah yang saat ini masih mengalami kesulitan dalam hal daya beli,” kata Alphonzus kepada Bisnis, Senin (18/11/2024).

    Menurutnya, tarif PPN yang berlaku saat ini termasuk dalam kategori yang tidak rendah, jika dibanding dengan tarif yang berlaku di beberapa negara tetangga. Oleh karena itu, dia melihat tidak ada alasan mendesak untuk mengerek tarif PPN tahun depan.

    Di sisi lain, jika pemerintah perlu mengerek penerimaan negara, Alphonzus mengusulkan agar pemerintah sebaiknya meningkatkan pertumbuhan usaha secara maksimal terlebih dahulu. Pasalnya, saat ini masih banyak potensi pertumbuhan yang belum diupayakan secara maksimal.

    “Kenaikan tarif bisa dilakukan setelah pertumbuhan usaha mencapai tingkat yang optimal,” ujarnya.

    Salah satu pusat perbelanjaan malPerbesar

    Meskipun pemerintah tetap bersikeras untuk memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, dia meminta agar dibarengi dengan berbagai stimulus untuk masyarakat. Tujuannya, agar daya beli masyarakat kelas menengah bawah tidak semakin terpuruk.

    Dia khawatir, pertumbuhan sektor ritel tahun depan hanya single digit saja, jika penerapan PPN 12% tidak diiringi dengan adanya stimulus bagi masyarakat kelas menengah bawah.

    “Tanpa adanya stimulus maka pertumbuhan sektor ritel pada tahun depan diperkirakan hanya single digit saja atau dengan kata lain tidak akan lebih dari 10%,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda. Pasalnya, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.

    “Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024).

    Kendati begitu, Bendahara Negara memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN dibebaskan.

    Boikot

    Dalam perkembangannya di sosial media, masyarakat ramai-ramai mengajak untuk memboikot kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% tahun depan dengan mengurangi belanja.

    Seruan boikot ini setidaknya ramai di media sosial X (dulu Twitter). Salah satu netizen pun mengajak netizen lainnya untuk hemat belanja minimal untuk satu tahun saja.

    Netizen lain pun mengamini saran itu. Netizen mengajak untuk cermat dalam belanja dan mengajak berbelanja di warung tetangga saja alih-alih di minimarket demi menghindari PPN.

  • Bos OJK Ungkap Pelaku Pasar Waswas Trump Menang Pilpres

    Bos OJK Ungkap Pelaku Pasar Waswas Trump Menang Pilpres

    Jakarta

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa kemenangan Donald Trump di kontestasi Pilpres Amerika Serikat (AS) membuat para pelaku pasar was-was. Kondisi ini pun memberikan pengaruh bagi kondisi perekonomian global.

    Hal ini disampaikan Mahendra dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI. Dana Moneter Internasional (IMF) sendiri memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global stabil di 3,2%, lebih rendah 0,1% dari perkiraan pada bulan Juli.

    “Risiko terpilihnya Donald Trump menjadikan para pelaku pasar memperhitungkannya dalam pelemahan perkiraan pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Mahendra, di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Mahendra mengatakan, pada triwulan III 2024 perekonomian dunia tercatat mengalami penurunan, utamanya di sebagian besar negara-negara perekonomian utama global. Sikap waswas para pelaku pasar juga dibarengi dengan pelemahan ekonomi China dan peningkatan proteksionisme sejumlah negara.

    Salah satu alasan utama yang membuat negara-negara memasang langkah proteksionisme karena kondisi ekonomi global dibayangi dengan memburuknya tensi geopolitik yang terjadi di berbagai penjuru, khususnya perang Ukraina-Rusia dan serangan Israel ke Gaza dan Lebanon.

    “Menyikapi hal itu, berbagai bank sentral mengambil kebijakan yang lebih akomodatif dengan melonggarkan kebijakan moneter dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masing-masing,” ujarnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti rencana kenaikan tarif impor AS yang menjadi salah satu rencana kebijakan Donald Trump. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan berimbas ke negara-negara ASEAN.

    “Selama ini targetnya adalah AS terhadap RRT, karena RRT (China) surplus. Namun sama seperti Trump periode pertama, US Treasury-nya melihat semua partner dagang AS yang surplus,” ujar Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    “Jadi mungkin tidak hanya RRT yang kena, ASEAN seperti Vietnam dan beberapa negara lain akan dijadikan poin untuk fokus dan perhatian terhadap pengenaan tarif impor ini,” sambungnya.

    Sri Mulyani menjelaskan, kondisi perekonomian global saat ini terpantau cukup dinamis, terutama dengan selesainya kontestasi Pilpres AS. Adapun Trump sendiri dijadwalkan akan mulai memimpin AS mulai bulan Januari 2025.

    Namun menurutnya, reaksi market dalam menetapkan langkah antisipasi terhadap kebijakan keuangan di bawah Trump perlu dilihat lagi perkembangannya ke depan. Apalagi, langkah-langkah Trump kemungkinan akan cukup ekspansif.

    “Karena mereka punya ambisi untuk memotong belanja hingga US$ 1 triliun dalam waktu 10 tahun, berarti US$ 10 miliar per tahun. Namun yield US Treasury 10 tahun mengalami kenaikan karena memproyeksikan bahwa APBN di AS mungkin relatif masih ekspansif,” ujar Sri Mulyani.

    Sementara itu, Dolar AS mengalami penguatan dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini didorong oleh berbagai arah kebijakan Trump, terutama di bagian penurunan pajak korporasi, ekspansi belanja untuk beberapa yang sifatnya strategis, hingga langkah proteksionisme seperti kenaikan tarif impor tadi.

    (shc/rrd)

  • OJK Lapor Aset Dana Pensiun per Kuartal III Rp 1.500 T, Naik 10%

    OJK Lapor Aset Dana Pensiun per Kuartal III Rp 1.500 T, Naik 10%

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset dana pensiun (dapen) per kuartal III 2024 mencapai Rp 1.500,06 triliun. Angka ini naik sebesar 10,1% dari perolehan sebelumnya secara year-on-year (YoY).

    Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI. Menurutnya, secara keseluruhan kinerja industri keuangan non bank mengalami peningkatan sepanjang tahun 2024 s.d bulan September.

    “Dapen menunjukkan peningkatan total aset 10,1%menjadi Rp 1.500,06 triliun,” kata Mahendra, di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Lebih lanjut, premi asuransi komersial tumbuh 5,77% menjadi Rp 245,42 triliun. Mahendra menambahkan, perusahaan pembiayaan juga menunjukan kinerja positif, di mana angka piutang meningkat 9,39% menjadi Rp 501,78 triliun.

    “Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan tercatat 2,62% dengan gearing ratio 2,32 kali,” ujarnya.

    Lebih lanjut, di lingkup industri fintec peer-to-peer (P2P) Lending juga terjadi peningkatan. Mahendra mengatakan, outstanding pembiayaan 33,7% menjadi Rp 74,48 triliun, dengan tingkat wanprestasi atau TWP 90 2,38%.

    Berikutnya pada industri inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuanagn digital, dan kripto, per Oktober 2024 terdapat 6 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuanagn (ITSK) yang terdaftar di OJK. Ini terdiri atas 2 penyelenggara bagian dari inovatif kredit scoring, dan 4 penyelenggara agregator.

    “6 penyelenggara ITSK itu telah terdaftar di OJK dan juga melakukan kerja sama dengan 217 mitra lembaga jasa keuangan,” kata dia.

    (shc/rrd)