Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • PKB: Kenaikan PPN bukan harga mati untuk penguatan APBN

    PKB: Kenaikan PPN bukan harga mati untuk penguatan APBN

    Apabila kenaikan PPN terjadi, berpotensi mengganggu rantai produksi manufaktur dan padat karya yang bisa berujung PHK pekerja.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indah Sari mengatakan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 12 persen bukan harga mati atau jalan salah satu-satunya untuk menguatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    PKB memahami bahwa pemerintah Indonesia membutuhkan penguatan APBN saat ini. Akan tetapi, kata Dita Indah Sari, situasi ekonomi sekarang belum tepat.

    “Apabila kenaikan PPN terjadi, berpotensi mengganggu rantai produksi manufaktur dan padat karya yang bisa berujung PHK pekerja,” kata Dita dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Untuk menggenjot APBN, PKB fokus mendorong ide opsi-opsi jangka pendek lain untuk dikaji. Jika dilakukan, dampaknya tidak akan luas seperti PPN.

    Dita lantas mencontohkan penyesuaian royalti dan bagi hasil produk tambang serta komoditas yang sedang bagus harganya di dunia, atau cukai ekspor komoditas lain yang sedang baik harganya dan cukai impor barang mewah.

    Selain itu, Komisi XI DPR pada hari Rabu (20/11) telah menegaskan bahwa penundaan kenaikan PPN 12 persen tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) 2021. Hal ini berarti prosesnya bisa diakomodasi dalam peraturan pemerintah (PP) saja.

    Dalam jangka menengah, PKB berharap lebih banyak upaya efisiensi dan penegakan hukum guna mencegah kebocoran anggaran dalam pemasukan dan pengeluaran seperti yang menjadi fokus Presiden RI Prabowo Subianto.

    Ia mencontohkan aktivitas illegal mining, fishing, dan logging. Ditambah lagi impor ilegal yang lolos cukai dan penyelewengan BBM bersubsidi.

    Semua itu, kata Dita, berpotensi memusnahkan atau menghilangkan penghasilan negara sebanyak ratusan triliun rupiah.

    Selain efisiensi di BUMN yang wajib agar dividen meningkat, lanjut dia, penyediaan kepastian hukum dan aturan guna menarik investor dalam serta luar juga suatu keharusan.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, PKB berkomitmen untuk mendukung penuh Pemerintah.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan menunda pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Meskipun kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), DPR menilai pemerintah masih memiliki ruang hukum untuk menunda pemberlakuan PPN 12% tanpa perlu merevisi UU HPP.

    Penyebab utama DPR mendesak penundaan ini adalah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih tertekan. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie OFP, mengungkapkan pemerintah tidak perlu ragu untuk menunda bahkan menurunkan PPN 12%, karena dalam UU HPP sudah diatur mekanisme penentuan tarif PPN dalam kisaran 5% hingga 15%.

    “Tidak perlu revisi UU HPP, karena sudah ada mekanisme di dalam undang-undang,” kata Dolfie di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Ia menilai situasi ekonomi saat UU HPP disusun pada 2021 berbeda dengan keadaan ekonomi saat ini, yang tengah tertekan oleh inflasi dan daya beli masyarakat yang lesu.

    Senada dengan Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Hanif Dhakiri, juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan PPN 12%. Menurut Hanif, kebijakan ini dirasa membebani masyarakat, terutama dunia usaha dan UMKM, yang saat ini sedang berjuang menghadapi ketidakpastian ekonomi.

    “Ekonomi sedang lesu dan daya beli masyarakat terus tertekan. Tarif PPN ini akan dirasakan oleh semua orang, terutama kalangan UMKM dan masyarakat umum,” jelas Hanif.

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, juga menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan kondisi ekonomi saat ini. Sementara itu, Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama daya beli masyarakat, jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan.

    Beberapa anggota DPR lainnya, seperti Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN, juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang kebijakan ini sebelum diputuskan. Ia menilai kebijakan kenaikan PPN tersebut bisa membebani masyarakat yang sudah menghadapi pelemahan ekonomi.

    Namun, Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, mengungkapkan keputusan terkait kenaikan PPN 12% sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Ia optimistis pemerintah akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam membuat keputusan terkait kebijakan ini.

    Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, menyatakan perubahan atau penundaan kebijakan PPN harus melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, mengingat kebijakan ini sudah diatur dalam UU HPP.

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan, mengimbau agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat terkait kenaikan PPN ini. Sosialisasi yang jelas penting agar masyarakat tidak salah paham tentang kebijakan tersebut, dan mengetahui sektor-sektor mana saja yang akan terkena dampak, serta sektor mana yang dikecualikan seperti sektor kesehatan dan pendidikan.

    Kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari UU HPP yang disahkan pada 2021 dengan tujuan untuk memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menambah penerimaan negara. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12% dapat menambah pendapatan negara hingga Rp 250 triliun per tahun, yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

  • Nasdem Minta Pemerintah Masif Sosialisasi PPN 12 Persen agar Publik Paham Secara Utuh

    Nasdem Minta Pemerintah Masif Sosialisasi PPN 12 Persen agar Publik Paham Secara Utuh

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan, meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Menurut Jiddan, sosialisasi yang masif ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    “Ini untuk diberikan pemahaman kembali bahwa pemerintah sangat pro-rakyat. Tidak semua sektor dikenakan kenaikan, hanya beberapa sektor saja. Sektor kesehatan, pendidikan, kebutuhan bahan pokok, dan sektor sosial tetap tidak dinaikkan,” ujar Jiddan dalam rekaman video yang diterima Beritasatu.com, Kamis (21/11/2024).

    Menurut Jiddan, sosialisasi dan edukasi tersebut bisa dilakukan melalui kantor-kantor pajak di seluruh daerah di Indonesia. Kementerian Keuangan, kata dia, bisa mengundang berbagai stakeholder yang terkait dengan kenaikan PPN 12% tersebut.

    “Saya meminta kepada Menteri Keuangan agar isu terkait PPN ini dapat dipahami dengan baik melalui kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia. Edukasi dan sosialisasi perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Forkopimda, narasumber yang kompeten, pelaku usaha, dan sektor-sektor lain yang terkait,” tegas Jiddan.

    Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. UU tersebut bertujuan memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menambah penerimaan negara. Sebelumnya, tarif PPN telah naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan akan mencapai 12% pada Januari 2025.

    Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% dapat menyumbang tambahan pendapatan negara hingga Rp 250 triliun per tahun, yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

  • Tax Amnesty Jangan Hanya Jadi Jalan Pintas untuk Dongkrak Penerimaan Negara

    Tax Amnesty Jangan Hanya Jadi Jalan Pintas untuk Dongkrak Penerimaan Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XI DPR menilai rancangan undang undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, harus berdasarkan pada analisis kebutuhan fiskal negara dan target yang jelas. Ia menyebut jangan sampai tax amnesty menjadi jalan pintas untuk tingkatkan penerimaan negara.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri mengatakan, tanpa reformasi sistem perpajakan yang mendasar, kebijakan ini berisiko memperkuat ketidakpatuhan pajak dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

    “RUU tax amnesty tidak boleh hanya menjadi solusi sementara untuk meningkatkan penerimaan negara. Program ini harus dirancang dengan hati-hati dan diiringi reformasi sistem pajak yang menyeluruh agar memberikan dampak positif jangka panjang,” ujar Hanif, Kamis (21/11/2024).

    Indonesia telah melaksanakan dua kali program tax amnesty sebelumnya, yaitu pada 2016-2017 dan 2022. Dua program tersebut berhasil meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, tetapi juga meninggalkan tantangan dalam menjaga kepercayaan wajib pajak.

    Hanif menggarisbawahi tiga aspek penting yang harus diperhatikan. Pertama, tax amnesty harus menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan yang lebih luas. Program ini harus diiringi penguatan basis data wajib pajak, percepatan digitalisasi pajak, dan penegakan hukum yang tegas.

    “Reformasi ini penting untuk memastikan sistem perpajakan yang lebih kredibel dan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,” kata Hanif.

    Kedua, pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara transparan dan didasarkan pada kebutuhan yang jelas. Pemerintah harus menyajikan data dan analisis akurat mengenai dampak fiskal dan proyeksi manfaat dari kebijakan ini. Ketiga, kebijakan ini harus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

    “Jangan sampai tax amnesty menciptakan ketimpangan atau persepsi bahwa ketidakpatuhan dapat diampuni tanpa konsekuensi. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pajak,” ujarnya.

    Kendati demikian, RUU tax amnesty juga punya urgensi, yaitu menarik dana yang mungkin cukup besar yang selama ini berada di luar sistem keuangan negara, untuk mendongkrak penerimaan, mendorong pertumbuhan, dan memperkuat keuangan negara.

    Black money hasil praktik dari underground economy dan transfer pricing dari ekspor yang di parkir di luar negeri, menjadi potensi besar yang harus diintegrasikan ke dalam sistem perekonomian formal.

    Hanif menyebut, semua harus dikalkulasi, sehingga plus minus dan desain dari tax amnesty harus dikaji secara mendalam. Walaupun telah masuk Prolegnas, ia menyebut pembahasan RUU ini tetap bergantung pada relevansi dan urgensinya.

    “Jika setelah dikaji manfaatnya tidak optimal atau justru merugikan, maka pembahasan RUU tax amnesty ini dapat ditunda atau bahkan dikeluarkan dari Prolegnas. Kalau manfaatnya besar ya kita lanjutkan,”  pungkas Hanif.

  • Kemenkeu: Pertambahan tarif PPN 1 persen sudah kaji ekonomi-sosial

    Kemenkeu: Pertambahan tarif PPN 1 persen sudah kaji ekonomi-sosial

    Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dengan DPR

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pertambahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.

    “Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dengan DPR, dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Deni menambahkan, dalam perumusan wacana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi.

    Kebijakan itu tertuang Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

    Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

    “Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11).

    Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

    “Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” tambahnya.

    Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

    “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tuturnya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi XI DPR Buka Ruang Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

    Komisi XI DPR Buka Ruang Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menyatakan, meski implementasi rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% sangat bergantung pada pemerintah, tetapi Komisi XI DPR masih membuka ruang untuk membahas terkait dengan penundaan kenaikan.

    “Itu memang ada undang-undangnya dalam UU HPP bersama DPR, tetapi implementasinya itu kan harus melihat kondisi, artinya (masih) ada ruang sebetulnya dan ini juga dibahas bersama DPR. Jadi kita juga melihat DPR membuka diri,” beber Anis Byarwati dalam “Investor Daily Talk” IDTV, Rabu (20/11/2024).

    Menurut Anis, Komisi XI DPR membuka ruang terutama memperhatikan masukan-masukan dari masyarakat, sehingga masih ada waktu untuk menunda kenaikan PPN 12 persen.

    Hal ini juga sebenarnya sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi XI karena UU HPP itu disusun bersama. Pada UU HPP juga mencakup rentang tarif PPN itu bisa diubah, misalnya paling rendah 5% hingga paling tinggi mencapai 15 persen.

    “Yang jelas bahwa apa yang menjadi konsideran dari masyarakat, termasuk pelaku usaha adalah kondisi daya beli masyarakat yang menurun kemudian juga deflasi selama lima bulan berturut-turut,” beber dia.

    Anis mengatakan, indikator ini yang menunjukkan bahwasanya daya beli masyarakat dan ekonomi sedang lesu. Dengan demikian, faktor ini yang harus menjadi pertimbangan utama bahwa penundaan kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 bisa diwujudkan.

    “Jadi, saya kira kenaikan PPN 12 persen ini bisa ditunda dan tidak perlu terburu-buru diterapkan. Pemerintah harus bersikap bijak dan DPR akan membuka ruang, serta pemerintah juga harus memperhatikan kondisi-kondisi dan masukan-masukan yang ada di masyarakat,” pungkasnya. 

  • Seruan Penolakan PPN 12% Bergema di Medsos

    Seruan Penolakan PPN 12% Bergema di Medsos

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan mendapat banyak penolakan, salah satu lewat media sosial.

    Belakangan lini masa berbagai media sosial (medsos) seperti X dihiasi dengan berbagai seruan penolakan kenaikan tarif PPN. Akun @BudiBukanIntel menjadi salah satu yang paling getol menyerukan penolakan tersebut.

    Beberapa hari terakhir, @BudiBukanIntel terus mendengungkan tagar #TolakKenaikanPPN, #TolakPPN12Persen, dan #PajakMencekik dengan berbagai narasi. Contohnya, dia menyerukan agar pemerintah memperbaiki sistem terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif pajak.

    “Berhenti bebani rakyat sampai Anda memberi manfaat,” jelas salah satu gambar yang dibagikan @BudiBukanIntel, Rabu (20/11/2024).

    Tak tanggung-tanggung, cuitan-cuitan tersebut sudah dibagikan ulang dan disukai ribuan kali. 

    Tak sampai situ, belakangan juga muncul petisi penolakan kenaikan PPN di situs change.org dengan tajuk Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!

    Petisi tersebut dibuat oleh pengguna bernama Bareng Warga pada 19 November 2024 dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam penjelasannya, disebutkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mempersulit kehidupan masyarakat karena harga barang/jasa kebutuhan akan ikut naik.

    “Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis keterangan Bareng Warga.

    Menukil data Badan Pusat Statistik, disebutkan 4,91 juta warga masih menjadi pengangguran terbuka per Agustus 2024. Pada saat yang sama, 83,83 juta warga juga masih bekerja di sektor informal.

    Bahkan, daya beli masyarakat yang menjadi penopang perekonomian juga terus merosot. Jika PPN naik maka ditakutkan daya beli masyarakat akan semakin terjun bebas sehingga akan memperburuk perekonomian secara umum.

    “Atas dasar itu, rasa-rasanya pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP, sebelum luka masyarakat kian menganga,” tutup petisi tersebut.

    Hingga Kamis (21/11/2024) pagi, setidaknya petisi penolakan kenaikan PPN tersebut sudah ditandatangani oleh 2.752 orang.

    Bisa Dibatalkan Prabowo

    Sesuai aturan, Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah.

    Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sendiri sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dengan alasan amanat UU HPP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut meski banyak pihak yang mentangnya.

    “Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Kendati demikian, notabenenya UU HPP juga menambahkan klausul yang memungkinkan penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan tarif PPN 12% pada awal 2025 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

    Caranya dijelaskan dalam Pasal 4 UU HPP:

    Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Artinya, PPN 12% bisa dibatalkan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Prabowo setelah disampaikan ke DPR. Bukan hanya menunda atau membatalkan kenaikan, Prabowo bahkan bisa menurunkan tarif PPN hingga 5%.

  • Bos REI: Penjualan Rumah Terancam Anjlok Imbas PPN 12% di 2025

    Bos REI: Penjualan Rumah Terancam Anjlok Imbas PPN 12% di 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) mengungkap nasib penjualan properti di tengah rencana pemerintah kembali mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

    Ketua Umum REI, Joko Suranto menyebut keputusan tersebut dapat berdampak pada pelemahan penjualan properti. Dia memprediksi penjualan properti bisa turun hingga 50%. Bahkan jauh lebih buruk, dapat memantik gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di sektor properti.

    “Bisa saja [tren penjualan] drop 50%. Bisa ada PHK mungkin hingga 5 juta orang. Akan muncul inflasi tambahan,” kata Joko saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Dia mengatakan kenaikan tarif PPN bakal memicu tren penundaan pembelian rumah oleh masyarakat mengingat besarnya kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

    Untuk itu, pemerintah disebut perlu merumuskan mitigasi dari kebijakan tersebut. Karena bila tidak, dikhawatirkan bakal menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    “Dampaknya pasti satu, ada distrust kepada pemerintah, ada ketidakpercayaan dunia usaha. Ada ketidakpastian di dunia usaha. Berarti apa? Akan mendorong kelesuan, akan mendorong orang [hold] menghitung ulang, rekalkulasi. Berarti apa? Akan ada penurunan pertumbuhan ekonomi” ujarnya.

    Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu. 

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan [kenaikan PPN pada 2025 jadi 12%], tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

  • Gerindra: PPN 12 Persen Amanat UU, Perlu Kesepakatan DPR-Pemerintah Jika Ingin Ditunda

    Gerindra: PPN 12 Persen Amanat UU, Perlu Kesepakatan DPR-Pemerintah Jika Ingin Ditunda

    Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, jika ada perubahan atau penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut, maka harus berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan DPR dan pemerintah.

    “Ya tentu, itu yang sekarang kalau sudah menjadi ketentuan undang-undang, kalau kita bikin ada penundaan, itu harus menjadi kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Hingga saat ini, kata Hekal, belum ada rencana pembahasan antara pemerintah dengan DPR soal penundaan pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12%. Jika ada pembahasan khusus soal kenaikan tersebut, harus menunggu Presiden Prabowo Subianto tiba di Indonesia.

    “Nah, kalau memang ada pembahasan khusus, nanti kita juga tunggu Pak Presiden pulang, tetapi sementara, itu kan juga enggak fair untuk dibebankan (ke Prabowo). Kecuali memang ada sesuatu yang benar-benar menjadi urgent untuk kita harus mengubah undang-undang,” urainya.

    Hekal mengaku, dirinya selaku Komisi XI DPR sudah sempat melakukan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%. Dalam rapat tersebut, Menkeu Sri Mulyani menegaskan kebijakan kenaikan PPN sudah dibahas panjang lebar dengan DPR periode sebelumnya sehingga diatur dalam UU HPP bahwa kenaikan PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Itu yang saya dengar. Setelah itu saya jajaki memang waktu itu kan ada juga kompensasinya penurunan PPh (pajak penghasilan) badan, dari 25% menjadi 22%. Pemahaman saya memang kalau ada peningkatan PPN ini kan harus ada take and give-nya. Nah, take and give-nya adalah waktu itu penurunan PPh badan. Itu turun 3% dengan kompensasi PPN naik 2%,” jelas dia.

    Hekal menjelaskan, kenaikan PPN juga dilakukan secara bertahap, yaitu dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan naik kembali menjadi 12% pada 2025. Hal itu dilakukan agar rakyat tidak kaget dan dengan rentang waktu itu diharapkan dapat lebih mudah diterima.

    Hekal memahami kekhawatiran masyarakat atas pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN. Menurut dia, kenaikan tersebut bisa saja diubah, tetapi perubahannya menunggu pembahasan APBN mendatang pada 2025.

    “Hanya saja itu sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang dan memang ada peluang untuk diubahnya pada saat pembahasan APBN. Nah, pembahasan APBN yang kita sama-sama ketahui, baru ada kalau kita bicara schedule yang reguler adalah Agustus 2025. Jadi, sementara ya rasanya memang itu sudah jadi amanat undang-undang dan (PPN 12%) harus dilaksanakan pada 1 Januari 2025,” pungkas Hekal.

  • Pemerintah Bisa Tunda Kenaikan PPN 12 Persen Tanpa Perlu Ubah Undang-Undang

    Pemerintah Bisa Tunda Kenaikan PPN 12 Persen Tanpa Perlu Ubah Undang-Undang

    Jakarta, Beritasatu.com –  Pemerintah bisa menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang rencana diberlakukan mulai 1 Januari 2025, tanpa harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

    Pasalnya, di dalam Undang-Undang HPP, pemerintah diberikan ruang untuk menentukan PPN dalam interval 5 hingga 15%.

    “Enggak perlu (revisi UU HPP), di dalam undang-undang sudah diatur mekanismenya,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Dolfie memahami mayoritas masyarakat menolak kenaikan PPN menjadi 12%, meskipun kenaikan tersebut merupakan amanat UU HPP. Pasalnya, kata Dolfie, situasi ekonomi pada saat UU HPP disusun dan disahkan pada 2021, berbeda dengan situasi saat ini.

    “Jadi waktu menyusun undang-undang ini, situasi ekonominya kan berbeda dengan kondisi sekarang sehingga pada saat penyusunan APBN 2025 pada bulan September, kami sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan apakah tarif 12 persen ini bisa ditunda atau tetap dilakukan,” tutur Dolfie.

    “Tampaknya pemerintah mengambil opsi menunggu pemerintahan baru untuk menetapkan kebijakan ke depan,” ujar legislator PDIP tersebut.

    Karena itu, Komisi XI DPR dan fraksi PDIP masih menunggu keputusan pemerintah soal pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12%. 

    Menurut dia, UU HPP memberi ruang kepada pemerintah untuk mengoreksi kenaikan PPN tersebut. Koreksi tersebut tergantung bagaimana pemerintah menilai situasi saat ini dan harus mendapatkan persetujuan DPR.

    “Nah, posisi kami di DPR adalah menunggu kebijakan dari pemerintah apakah tetap memberlakukan PPN 12% atau menurunkan tarif tersebut. Karena di undang-undang itu memungkinkan diturunkan dengan persetujuan DPR,” pungkas Dolfie.