Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Wakil Komisi XI minta BNI perluas layanan bagi pelaku usaha kecil

    Wakil Komisi XI minta BNI perluas layanan bagi pelaku usaha kecil

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M Hanif Dhakiri meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk makin memperluas jangkauan layanan keuangan ke pelaku usaha kecil, terutama di wilayah dengan akses keuangan yang masih terbatas.

    Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, Hanif menyoroti peran BNI sebagai bank milik negara yang mendukung perekonomian nasional melalui berbagai program inovatif.

    Hal itu termasuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bertujuan memperkuat modal usaha, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas jaringan pasar.

    Hingga September 2024, BNI mencatat penyaluran KUR sebesar Rp36,6 triliun. Sementara penyaluran kredit non-KUR tercatat sebesar Rp40,7 triliun, sehingga total realisasi kredit ke sektor UMKM mencapai Rp77,3 triliun.

    Lebih lanjut, Hanif menilai peran BNI dalam memperkuat perekonomian daerah sangat penting, mengingat bank tersebut tidak hanya melayani kebutuhan korporasi, tetapi juga turut mendukung pengembangan UMKM.

    Di Jawa Tengah, misalnya, BNI memprioritaskan pemberdayaan sektor unggulan seperti perdagangan dan pengolahan yang dikenal padat karya. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

    Untuk memperkuat daya saing UMKM, BNI telah meluncurkan inisiatif seperti Xpora Hub di Solo. Fasilitas ini menyediakan pembinaan, akses pasar internasional, serta solusi digital guna mendorong UMKM melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri.

    Langkah ini, menurut Hanif, tidak hanya mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi, tetapi juga membuka peluang baru bagi UMKM untuk berkembang di kancah global.

    “Kehadiran BNI sebagai agen pembangunan telah memberikan dampak signifikan bagi perekonomian lokal, khususnya melalui peningkatan akses keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil di berbagai daerah,” kata Hanif.

    Dengan pendekatan yang menyeluruh, BNI diharapkan dapat terus berperan aktif dalam pembangunan ekonomi daerah, sekaligus mendorong pemerataan akses keuangan di seluruh pelosok Indonesia.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pernah Naik pada 2022, Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Pernah Naik pada 2022, Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sudah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, PPN sudah mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Kenaikan PPN tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung dan sebagian lainnya mengkritiknya.

    Sebenarnya apa yang melatarbelakangi kenaikan PPN dan apa dampaknya bagi masyarakat? Berikut ini penjelasannya.

    Peraturan Pemerintah Terkait PPN
    Rencana kenaikan PPN dimulai pada 2021 setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021. UU HPP mengubah beberapa UU mengenai Perpajakan seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai.

    Usulan kenaikan PPN berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat itu dipimpin oleh Sri Mulyani yang kemudian diajukan kepada Komisi XI DPR. Setelah melewati proses yang panjang, DPR kemudian menerima dan mengesahkan UU HPP. Salah satu aturan yang berlaku setelah pengesahan UU HPP adalah kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan direncanakan kembali naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Tujuan Kenaikan PPN
    Kenaikan PPN bertujuan untuk menaikkan jumlah pemasukan negara melalui pajak. Pada 2021, Sri Mulyani menuturkan melalui kenaikan PPN diharapkan penerimaan pajak pada 2022 dapat meningkat. Ketika itu, diproyeksikan penerimaan pajak antara Rp 1.499 triliun hingga Rp 1.528 triliun atau tumbuh sebesar 8,37 persen hingga 8,42 persen.

    Realitanya pada akhir Desember 2022, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak tahun tersebut meningkat pesat dan melewati dari target proyeksi awal, yaitu sebanyak Rp 2.034 triliun. Jumlah tersebut tumbuh sebanyak 31,4 persen, jika dibandingkan dengan 2021 yang mendapatkan penerimaan pajak sebanyak Rp 1.547 triliun.

    Dengan adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu memproyeksikan jumlah penerimaan pajak akan sebesar Rp 2.189 triliun pada tahun tersebut. Angka ini tumbuh sekitar 13,9 persen jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2024 sekitar Rp 1.921 triliun.

    Penerapan PPN
    Penerapan PPN diberlakukan pada beberapa objek, seperti:
    – Barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) diserahkan dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP).
    – Mengekspor BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP.
    – Mengimpor BKP dan/atau pendayagunaan JKP tak berwujud berasal dari di luar daerah pabean.

    Aktiva yang diserahkan oleh PKP yang pada awal mulanya tidak ditujukan untuk diperjualbelikan, asalkan PPN yang dibayarkan pada proses perolehannya dapat dikreditkan.

    BKP dalam hal ini diartikan sebagai barang-barang yang memiliki wujud dan sifat barang bergerak atau tidak bergerak serta barang tidak berwujud. Barang berwujud, seperti mobil, komputer, dan ponsel, sementara barang tidak berwujud berupa hak paten, aplikasi, dan lisensi.

    JKP tidak berwujud meliputi layanan menonton siaran film atau mendengarkan musik berbasis aplikasi atau web.

    Skema Kenaikan PPN di Indonesia
    Pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan tarif PPN dalam dua tahap sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, kenaikan pertama pada 1 April 2022, mengubah tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, dan tahap kedua direncanakan pada 1 Januari 2025, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen.

    Kebijakan tersebut dirancang secara bertahap untuk memberi waktu kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyesuaikan harga barang dan sistem pembayaran pajak.

    Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk UKM, agar mereka bisa menyesuaikan sistem pelaporan dan pembayaran pajak dengan tarif yang baru.

    Barang dan jasa esensial, seperti sembako, kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan, tetap bebas dari PPN, untuk menjaga daya beli masyarakat. Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan bansos dan insentif sektor untuk membantu mengurangi dampak kenaikan tarif PPN pada masyarakat berpendapatan rendah serta sektor usaha yang terdampak, seperti pariwisata dan barang konsumsi.

    Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik, pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala. Pemantauan ini akan dilakukan untuk menilai dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan PPN, serta untuk mengidentifikasi sektor atau kelompok yang mungkin paling terdampak. Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan pembayaran PPN.

    Dampak Kenaikan PPN di Indonesia
    1.  Dampak bagi pemerintah
    Kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat memberikan tambahan pemasukan bagi pemerintah untuk mendanai berbagai program penting, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan program pengentasan kemiskinan. Dengan pemasukan yang lebih besar dari pajak ini, pemerintah juga bisa lebih mudah mengurangi utang negara dan menjaga keuangan tetap stabil.

    2. Dampak bagi masyarakat
    – Kenaikan PPN bisa memicu inflasi
    Saat PPN naik 1 persen, harga barang dan jasa juga ikut naik, meskipun kenaikannya tidak langsung sebesar itu. Menurut studi Ernst & Young, kenaikan 1 persen PPN biasanya meningkatkan inflasi sedikit di bawah 1 persen. Akibatnya, masyarakat harus membayar lebih untuk barang dan jasa, sehingga daya beli mereka berkurang.

    – Daya beli masyarakat menurun
    Karena harga naik, banyak orang mulai mengurangi belanja mereka. Sebagian besar memilih menabung daripada membeli barang. Ini membuat konsumsi rumah tangga, yang biasanya menjadi pendorong utama ekonomi Indonesia, jadi lebih lambat. Pada 2023, konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53 persen dari total ekonomi, jadi penurunan ini cukup mengkhawatirkan.

    – Pertumbuhan ekonomi melambat
    Jika daya beli turun dan konsumsi rumah tangga melemah, aktivitas ekonomi pun akan berkurang. Hal ini bisa memengaruhi sektor perdagangan dan membuat ekonomi secara keseluruhan berjalan lebih lambat.

    3. Dampak pada dunia usaha
    Pelaku usaha perlu menyesuaikan harga jual atau menyerap sebagian kenaikan biaya agar tetap kompetitif saat PPN 12 persen diterapkan. Sektor jasa konsumsi, elektronik, dan otomotif menjadi yang paling terdampak. Selain itu, perusahaan juga harus lebih kreatif dalam strategi pemasaran untuk menarik konsumen yang semakin selektif.

    Penundaan PPN 12 Persen
    Baru-baru ini Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal pemerintah akan menunda kenaikan PPN 12 persen.

    “Ya, hampir pasti diundur,” ujar Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Menurut Luhut, keputusan untuk menunda kenaikan PPN ini diambil karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat. Stimulus akan diberikan khususnya kepada masyarakat kelas menengah, melalui bantuan sosial (bansos).

    “PPN 12 persen harus diundur karena sebelum itu, pemerintah harus memberikan dahulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya terpuruk,” kata Luhut.

    Luhut menjelaskan bansos yang akan diberikan bukan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

  • Ketua DPR: LPI didirikan untuk perkuat kapasitas pembangunan nasional

    Ketua DPR: LPI didirikan untuk perkuat kapasitas pembangunan nasional

    Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan amanat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPl) didirikan untuk memperkuat kapasitas pembangunan nasional.

    Hal itu disampaikan Puan saat memimpin DPR bertemu dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi LPl di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Pertemuan ini dalam rangka konsultasi antara Pansel dan DPR guna membahas pergantian anggota Dewas LPI dari unsur profesional.

    “LPI didirikan untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan nasional, yang dikelola secara korporasi dan profesional. LPI membutuhkan orang profesional yang ahli di bidangnya tersebut,” kata Puan dalam keterangannya.

    Puan mengatakan bahwa pertemuan pada hari Selasa ini dalam rangka pemberian nama calon anggota Dewas LPI yang telah disepakati Pansel kepada DPR untuk dikonsultasikan sebelum calon terpilih nantinya dilantik oleh Presiden.

    Dua calon anggota Dewas LPI yang telah dijaring Pansel adalah Erwandi Hendarta dan Timur Sukimo juga turut hadir dalam pertemuan ini.

    Pemerintah membentuk Pansel Anggota Dewas LPI karena masa jabatan 3 tahun untuk Yozua Makes akan berakhir pada tanggal 22 Januari 2025.

    Hal itu sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah harus melakukan konsultasi dengan DPR untuk membahas calon anggota Dewas LPI.

    Dua calon anggota Dewas LPI dari unsur profesional yang telah dipilih Pansel memiliki pengalaman masing-masing di bidangnya.

    Erwandi Hendarta saat ini menjabat sebagai senior partner and the Head of Finance & Projects Practice Group in Hadiputranto, Hadinoto & Partners diketahui memiliki pengalaman mendalam di bidang hukum.

    Sementara itu, Timur Sukimo memiliki pengalaman di bidang hukum dan pengawasan, antara lain, sebagai komisaris independen Garuda Indonesia.

    Puan berharap bagi siapa saja yang terpilih nanti sebagai anggota dewas untuk membantu menunjang kinerja LPI.

    Berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi bertujuan untuk meningkatkan nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

    “Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

    Dewas di lembaga ini sendiri bertugas melakukan seleksi dan pengangkatan dewan direktur yang bertanggung jawab dalam melaksanakan operasionalisasi LPI.

    Selain itu, Dewas LPI juga bertugas untuk menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI sebagai landasan bagi kegiatan operasional lembaga tersebut.

    Puan ingin anggota dewas baru nanti dapat memberi pengawasan terbaik kepada LPI dalam upaya meningkatkan investasi Indonesia dan menggerakkan perekonomian Indonesia, serta menyerap tenaga kerja.

    “LPI harus bisa menarik dana investasi untuk negara dan membantu menggerakkan ekonomi Indonesia, serta mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Cipta Kerja,” tutup Puan.

    Sebagai informasi, LPI dinakhodai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Hadir dalam pertemuan ini, Sri Mulyani, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban, serta seluruh perwakilan fraksi DPR RI.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • PPN Naik jadi 12%? Kemenko Perekonomian Lempar Bola Panas ke Kemenkeu

    PPN Naik jadi 12%? Kemenko Perekonomian Lempar Bola Panas ke Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan keputusan final soal rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan kepada Kementerian Keuangan.

    Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan perpajakan merupakan urusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), sambungnya, hanya akan melakukan sosialisasi hingga menerima masukan dari berbagai pihak.

    “Itukan [rencana penerapan PPN 12%] teman-teman di Kemenkeu nanti dengan K/L terkait. Kalau kita kan Pak Menko sudah menyampaikan, kita lagi menjangkau semuanya, kalau masalah pemberlakuannya teman-teman Kemenkeu,” jelas Susi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

    Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa internal Kemenko Perekonomian juga membahas perihal rencana penerapan PPN 12% pada 1 Januari 2025, yang merupakan amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Menurutnya, pemerintah berencana memberi insentif ke sejumlah sektor sebagai kompensasi kenaikan PPN. Hanya saja, sambungnya, pembahasan di internal Kemenko Perekonomian masih dalam tahap permulaan.

    “Nanti insentifnya seperti apa, sedang proses pembahasan,” ujar Susi.

    Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak banyak bicara terkait polemik penerapan PPN 12%. Dia hanya meminta setiap bersabar menunggu kepastian.

    “Akan dibahas,” kata Airlangga pada kesempatan yang sama.

    Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kemungkinan besar pemerintah akan menunda penerapan kenaikan tarif PPN. Menurut Luhut, pemerintah ingin memperbaiki daya beli masyarakat terlebih dahulu.

    Pemerintah, kata Luhut, tengah menggodok stimulus bantuan sosial kepada rakyat khususnya kelas menengah sebelum tarif PPN 12% diterapkan. 

    “Ya hampir pasti diundur [kenaikan PPN jadi 12%], biar dulu jalan tadi yang ini [bantuan sosial],” kata Luhut kepada wartawan, Rabu (27/11/2024). 

    Padahal, dalam rapat kerja antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP.

    Dia menyatakan bahwa pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN tersebut meski banyak pihak yang menentangnya.

    “Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujarnya.

  • Video: Polemik PPN 12%, Diprotes Pengusaha & Diminta DPR Untuk Ditunda

    Video: Polemik PPN 12%, Diprotes Pengusaha & Diminta DPR Untuk Ditunda

    Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga APINDO, Sarman Simanjorang mengungkapkan rencana penyampaian aspirasi pelaku usaha terhadap pemerintah terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

    Sarman mengatakan APINDO akan menyampaikan masukan pelaku usaha dari berbagai sektor untuk kembali mempertimbangkan usulan penundaan bahkan pembantalan PPN 12% dan baru diterapkan saat ekonomi RI membaik.

    Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk mempertimbangkan kebijakan terkait PPN hingga stimulus yang dapat menekan efek rambatan jika kenaikan PPN dilakukan.

    Sementara Komisi XI mengatakan rencana penundaan implementasi PPN 12% yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan disebut Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati belum dibahas oleh Komisi XI dan Kementerian Keuangan.

    Komisi XI mendorong pemerintah lewat Kemenkeu untuk segera membahas rencana penundaan PPN 12% mengingat kondisi tekanan daya beli yang bisa berimbas ke dunia usaha dan perekonomian RI.

    Seperti apa pengusaha hingga DPR RI menanggapi polemik PPN 12% ini? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga APINDO, Sarman Simanjorang dan Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 28/11/2024)

  • Menunggu Sikap Prabowo di Tengah  Arus Penolakan Tarif PPN 12%

    Menunggu Sikap Prabowo di Tengah Arus Penolakan Tarif PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto belum memberi kepastian mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.

    Kenaikan PPN menjadi 12% adalah mandat dari Upasal 7 ayat (1) Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal itu mengatur bahwa PPN 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Itu artinya, kenaikan PPN akan mulai diterapkan sebulan dari sekarang.

    Meski demikian, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kemungkinan besar pemerintah akan menunda penerapan kenaikan tarif PPN. Menurut Luhut, pemerintah ingin memperbaiki daya beli masyarakat terlebih dahulu.

    Pemerintah, kata Luhut, tengah menggodok stimulus bantuan sosial kepada rakyat khususnya kelas menengah sebelum tarif PPN 12% diterapkan. 

    “Ya hampir pasti diundur [kenaikan PPN jadi 12%], biar dulu jalan tadi yang ini [bantuan sosial],” kata Luhut kepada wartawan, Rabu (27/11/2024). 

    Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan akan menunggu keputusan final Presiden Prabowo Subianto.

    “Terkait hal tersebut [pernyataan Luhut], DJP [Direktorat Jenderal Pajak] senantiasa akan mengikuti keputusan pemerintah,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada Bisnis, dikutip Sabtu (30/11/2024).

    Padahal, dalam rapat kerja antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP.

    Dia menyatakan bahwa pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN tersebut meski banyak pihak yang menentangnya.

    “Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujarnya.

    Bahkan, usai pernyataan Sri Mulyani tersebut, Ditjen Pajak menyatakan akan memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi terkait dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Ditjen Pajak tidak menampik belakangan terjadi gelombang penolakan rencana penerapan kebijakan tersebut.

    Hanya saja, Dwi Astuti meyakini dampak kenaikan tarif PPN nantinya akan dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah, klaimnya, akan mengembalikan hasil kenaikan tarif PPN ke masyarakat melalui berbagai program kesejahteraan.

    “Upaya-upaya penyejahteraan tersebut antara lain melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai [BLT], Program Keluarga Harapan [PKH], Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar [PIP], Kartu Indonesia Pintar [KIP] Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” kata Dwi kepada Bisnis, Jumat (22/11/2024).

    Dinilai Tak Transparan

    Ketidakjelasan posisi pemerintah tersebut ternyata direspons oleh Komisi Informasi Pusat. Lembaga negara yang mengawasi soal keterbukaan informasi tersebut menyatakan Kementerian Keuangan kurang terbuka terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

    Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), 90% informasi yang ada di badan publik harus terbuka. Hanya 10% informasi yang boleh ditutup, menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, dan rahasia pribadi.

    Komisi Informasi pun menyoroti polemik rencana kenaikan tarif PPN pada tahun depan. Komisi Informasi, jelas Rospita, mencatat bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kurang terbuka sehingga muncul gelombang keresahan masyarakat.

    “Pemerintah kan hanya bilang [kenaikan tarif PPN menjadi 12%] untuk kebutuhan APBN, kebutuhannya apa? Seperti apa? Bagian mana dari APBN yang perlu ditambah? Itu belum tersampaikan secara langsung kepada publik,” jelas Rospita dalam konferensi pers di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

    Lebih dari itu, sambungnya, masyarakat lebih membutuhkan informasi terkait pemanfaatan pajak oleh Kemenkeu. Dia mencontohkan, ke mana selama ini uang pajak masyarakat digunakan oleh pemerintah.

    Jika digunakan untuk memperbaiki fasilitas kesehatan maka harus dijabarkan fasilitas apa yang diperbaiki. Jika untuk memperbaiki kualitas pendidikan, maka harus didetailkan kebijakan seperti apa yang akan dikeluarkan.

    “Hal-hal seperti itu yang harus pemerintah sampaikan secara rinci sehingga masyarakat kemudian berpikir ulang, oh ternyata 1% yang akan ditambahkan ke pajak kami bermanfaat baik untuk kami maupun untuk banyak orang,” pungkas Rospita.

    Gelombang Penolakan

    Belakangan, memang muncul gelombang penolakan rencana penerapan kenaikan tarif PPN baik oleh pengguna media sosial, masyarakat sipil, pakar, bahkan kalangan pengusaha.

    Pada Selasa (19/11/2024), pengguna bernama Bareng Warga bahkan membuat petisi di laman change.org mengenai penolakan PPN 12%. Petisi itu bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.

    Dalam petisinya, akun Bareng Warga menilai bahwa rencana pemerintah untuk mengerek PPN menjadi 12% memperdalam kesulitan masyarakat. Pasalnya, harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik dan sangat memengaruhi daya beli.

    “Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tertulis dalam petisi tersebut, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

    Hingga hari ini, Minggu (1/12/2024) pukul 13.20 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 15.581 orang.

    Seiring terus bertambahnya jumlah orang yang menandatangani petisi untuk Prabowo tersebut, ditargetkan 25.000 tanda tangan dapat terkumpul ke depannya.

    Akun Bareng Warga meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana,” pungkasnya.

  • DPR Usul Tax Amnesty Jilid III, Anindya Bakrie Beri Respons Begini

    DPR Usul Tax Amnesty Jilid III, Anindya Bakrie Beri Respons Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie buka suara mengenai usulan DPR untuk implementasi Tax Amnesty jilid III di 2025. Menurutnya kalangan pengusaha masih melakukan evaluasi dan mempelajari dampak dari pengampunan pajak ini.

    “Kita harus tahu lebih dahulu ini, kalau tidak salah ini inisiatifnya dari DPR ya, kita akan pelajari dan juga evaluasi,” kata Anindya Bakrie, di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

    Ia melihat implementasi Tax Amnesty pertama era pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai sukses. Sedangkan tahap kedua selama 6 bulan di tahun 2022 itu juga lumayan sukses.

    “Sehingga tahap 3 ini kita harus pastikan kaya apa impact-nya, yang paling penting waktunya,” katanya.

    Anindya mengingatkan persoalan timing atau waktu implementasi, di tengah rencana pemerintah juga mau meningkatkan PPN 12% di tahun 2025.

    Sehingga dalam Rapimnas Kadin 2024 mendatang Anindya, ingin melihat tanggapan dan masukan dari kalangan pengusaha yang hadir.

    “Di sini lah dalam Rapimnas kita bicarakan utuh supaya tidak sepenggal-sepenggal, dan tidak terjadi distorsi kalau sepenggal-sepenggal,” katanya.

    Foto: Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menghadiri Rapimnas Kadin 2024 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. (Dok. Kadin Indonesia)
    Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menghadiri Rapimnas Kadin 2024 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. (Dok. Kadin Indonesia)

    Sebelumnya Komisi XI DPR RI mengagendakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty mulai Januari 2025, atau setelah pimpinan DPR menetapkan masa reses akhir tahun dalam Rapat Paripurna pada 5 Desember 2024.

    Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR pada 19 November 2024 silam telah menyepakati RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Komisi XI menjadi alat kelengkapan dewan yang membahas RUU itu.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi rancangan pembahasan RUU Tax Amnesty jilid III ini secara garis besar akan mengevaluasi pelaksanaan program tax amnesty jilid I yang digelar pada 2016 melalui 3 periode.

    Sebab, ia mengatakan, masih banyak pengemplang pajak yang mengikuti program pengampunan pajak itu belum sepenuhnya mendeklarasikan 100% hartanya dan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya ke pemerintah.

    “Jadi ini penting supaya baik yang di dalam maupun di luar negeri, khususnya yang di luar negeri harus berani declare, kan dengan pengampunan, tax amnesty,” ucap Fauzi Amro, usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).

    Karena itu, konsep program amnesti pajak jilid III ini mayoritas akan menargetkan wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty jilid I, bukan pengemplang pajak baru yang selama ini tak patuh membayar pajak.

    Maka, dalam RUU Tax Amnesty Jilid III kata dia akan mengatur konsep pemberian sanksi secara tegas kepada para pengemplang pajak yang tak juga mematuhi kewajiban perpajakan, sambil mengevaluasi besaran tarif diskon pajaknya supaya mereka betul-betul memenuhi kewajiban perpajakannya.

    (emy/wur)

  • Di Zaman Pak Jokowi Sukses

    Di Zaman Pak Jokowi Sukses

    Jakarta

    Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie merespons rencana adanya pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III. DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

    Anindya menilai, rencana implementasi Tax Amnesty perlu dilihat kembali potensi keberhasilannya. Pihaknya akan mencoba mempelajari dan mengevaluasi kembali hasil implementasi program tersebut sebelumnya.

    “Kita akan pelajari dan juga evaluasi. Karena dari sisi Tax Amnesty tahap pertama di zaman Pak Jokowi sukses, tahap kedua lumayan, sehingga tahap ketiga ini kita harus pastikan kayak apa impact-nya,” kata Anindya, ditemui di sela-sela acara Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Pra-Rapimnas Kadin 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

    Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi pertimbangan penting ialah terkait waktu pelaksanaannya. Apalagi, mengingat di 2025 nanti akan diterapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. “Yang paling penting waktunya. Satu sisi kita lihat ada PPN 12% lain sisi dengan upaya kalau benar ada Tax Amnesty ini,” ujarnya.

    Persoalan ini juga akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 yang akan diselenggarakan esok hari. Ia berharap agar pembahasan terkait Tax Amnesty dan PPN 12% ini tuntas sehingga tidak terjadi distorsi.

    “Dalam Rapimnas kita bicarakan utuh supaya tidak sepenggal-sepenggal, dan tidak terjadi distorsi kalau sepenggal-sepenggal. Dan kita tanyakan ALB, asosiasi, himpunan, Kadin Provinsi, dan pengusaha di pusat, gimana ide-ide seperti yang disampaikan,” kata dia.

    Sebagai informasi, DPR RI mengusulkan pelaksanaan Tax Amnesty atau pengampunan pajak jilid III di 2025. Wacana pelaksanaan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membantu pemerintah mencari dukungan pendanaan dalam pelaksanaan proyek-proyek Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak memasukkan RUU tersebut dalam long list. Untuk itu, Komisi XI berinisiatif memasukkannya sebagai RUU prioritas Komisi XI.

    RUU Pengampunan Pajak kemungkinan besar akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Terkait sektor-sektor apa saja yang diberikan pengampunan, sejauh ini belum dibicarakan.

    Program Tax Amnesty sendiri pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 dengan klaim hanya dilakukan satu kali. Nyatanya pemerintah kembali membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 dan akan berlangsung jilid III.

    (shc/fdl)

  • Ketua Komisi XI DPR Dorong UMKM Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

    Ketua Komisi XI DPR Dorong UMKM Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

    Jakarta

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK) naik kelas dengan menjadi mitra pemerintah. Misbakhun berpendapat para pelaku UMKM berpeluang menjadi pendukung program makan bergizi gratis Presiden Prabowo Subianto.

    “Saat ini program Presiden Prabowo adalah makan siang gratis. Menurut saya, ini akan menarik ke depannya dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Misbakhun di hadapan ratusan peserta optimalisasi yang sebagian besar pelaku UMKM tersebut, seperti dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

    Misbakhun pun mendorong para pelaku UMKM di Kota Pasuruan mempersiapkan diri untuk ambil bagian dalam program andalan pemerintah tersebut. Dia meyakini kuliner khas Pasuruan bisa masuk dalam menu untuk program makan siang gratis.

    “Jadi, bapak dan ibu harus siapkan (menu) mengingat Pasuruan ini terkenal dengan kulinernya, harus memenuhi standar gizi,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Misbakhun juga mengingatkan para pelaku UMKM yang berminat menjadi mitra pemerintah segera mempelajari prosedurnya. Politikus asal Pasuruan itu menegaskan prosedur ataupun seluk-beluk untuk menjadi pemasok barang dan jasa bagi pemerintah tersebut bisa dipelajari dari LKPP.

    “Oleh karena itu, bapak dan ibu jika ingin menjadi supplier (pemasok) bagi pemerintah, sosialisasi LKPP ini sangat penting,” katanya.

    (maa/maa)

  • Warga Pasuruan Dapat Penyuluhan Keuangan untuk Cegah Judol dan Pinjol

    Warga Pasuruan Dapat Penyuluhan Keuangan untuk Cegah Judol dan Pinjol

    Pasuruan: Warga di Pasuruan, Jawa Timur, mendapat pemahaman bahaya judi online (judol) dan jerat pinjaman online (pinjol) dari Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Misbakhun mengaku ikut resah dengan judol dan pinjol yang menyengsarakan masyarakat.

    Menindaklanjuti hal itu, Misbakhun menggelar penyuluhan di dua lokasi yakni di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dan Kecamatan Purworejo di Kota Pasuruan. Di Grati, politikus Partai Golkar itu juga mengajak perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyosialisasikan bahaja judol.
     

    Di acara bertema Penyuluhan Jasa Keuangan itu Misbakhun menyatakan judol membawa pengaruh buruk yang sangat besar bagi masyarakat tingkat bawah. Menurut dia, roda perekonomian masyarakat yang seharusnya berputar akhirnya harus tersendat karena uangnya digunakan judol. 

    “Judi online ini mengisap ekonomi. Masyarakat makin susah dan negara dibikin susah karena jumlah uang yang beredar di Indonesia menjadi menyusut,” kata Misbakhun di hadapan ratusan warga peserta penyuluhan, Kamis, 28 November 2024.

    Politikus yang dinobatkan sebagai Figur Akselerator Kemajuan Kategori Reformasi Sektor Keuangan itu menambahkan sudah banyak cerita memilukan tentang efek judol. Misalnya banyak kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, anak berani kepada orang tua, bahkan bunuh diri yang terpicu efek judol.

    Oleh karena itu, Misbakhun mewanti-wanti konstituennya tidak terbujuk iming-iming untung besar dari judol.

    “Jangan sampai uang yang seharusnya untuk makan dan kebutuhan anak bersekolah malah dialihkan untuk judi online dan berharap uangnya bisa kembali berlipat ganda,” ungkap Misbakhun.

    Pasuruan: Warga di Pasuruan, Jawa Timur, mendapat pemahaman bahaya judi online (judol) dan jerat pinjaman online (pinjol) dari Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Misbakhun mengaku ikut resah dengan judol dan pinjol yang menyengsarakan masyarakat.
     
    Menindaklanjuti hal itu, Misbakhun menggelar penyuluhan di dua lokasi yakni di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dan Kecamatan Purworejo di Kota Pasuruan. Di Grati, politikus Partai Golkar itu juga mengajak perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyosialisasikan bahaja judol.
     

    Di acara bertema Penyuluhan Jasa Keuangan itu Misbakhun menyatakan judol membawa pengaruh buruk yang sangat besar bagi masyarakat tingkat bawah. Menurut dia, roda perekonomian masyarakat yang seharusnya berputar akhirnya harus tersendat karena uangnya digunakan judol. 
     
    “Judi online ini mengisap ekonomi. Masyarakat makin susah dan negara dibikin susah karena jumlah uang yang beredar di Indonesia menjadi menyusut,” kata Misbakhun di hadapan ratusan warga peserta penyuluhan, Kamis, 28 November 2024.
    Politikus yang dinobatkan sebagai Figur Akselerator Kemajuan Kategori Reformasi Sektor Keuangan itu menambahkan sudah banyak cerita memilukan tentang efek judol. Misalnya banyak kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, anak berani kepada orang tua, bahkan bunuh diri yang terpicu efek judol.
     
    Oleh karena itu, Misbakhun mewanti-wanti konstituennya tidak terbujuk iming-iming untung besar dari judol.
     
    “Jangan sampai uang yang seharusnya untuk makan dan kebutuhan anak bersekolah malah dialihkan untuk judi online dan berharap uangnya bisa kembali berlipat ganda,” ungkap Misbakhun.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)