Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Dorong Penguatan Peran di Daerah, OJK Operasikan Kantor di Banten

    Dorong Penguatan Peran di Daerah, OJK Operasikan Kantor di Banten

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen. OJK juga aktif mendukung pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan keberadaan Kantor OJK di berbagai wilayah di Indonesia.

    Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Letnan Djidun No.35, Kota Serang, pada Jumat (6/12/2024) sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Banten yang dijabat Adi Dharma.

    Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa, anggota Komite 4 DPD-RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, serta perwakilan dari pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK Daerah dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat pengawasan industri jasa keuangan, sekaligus mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

    “Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan oleh OJK sejak OJK terbentuk pada tahun 2014. Pembentukan Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” ungkap Mahendra dalam keterangan resminya, Jumat (6/12/2024).

    Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi keberadaan OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK untuk memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

    “Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” kata Usman.

    Asal tahu saja, Kantor OJK Provinsi Banten bertanggungjawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

    Hingga kuartal III-2024, jumlah lembaga keuangan di bidang perbankan di wilayah Provinsi Banten tercatat sebanyak 1 Kantor Pusat Bank Umum Konvensional, 83 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Konvensional, 31 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Syariah, 61 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 75 Kantor Cabang dan Kantor Kas BPR dan BPRS.

    Sementara itu, tercatat ada 1.034 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-bank di Provinsi Banten yang terdiri dari 68 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 182 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 784 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

    Sebagaimana diketahui, Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan, peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan, serta memberikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

    Kehadiran Kantor OJK di Provinsi Banten diharapkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan semakin optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi regional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.

    (rah/rah)

  • PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025, API Singgung Kemunduran Industri Tekstil 3 Tahun Terakhir

    PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025, API Singgung Kemunduran Industri Tekstil 3 Tahun Terakhir

    Jakarta, Beritasatu.com – Bagai menelan pil pahit, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sudah banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), harus menanggung beban imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025. 

    Meski tidak masuk daftar kenaikan PPN 12 persen, API meyakini akan ada efek domino akibat kebijakan ini.

    Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, industri tekstil dan garmen telah mengalami kemunduran dalam 3 tahun terakhir. Hal ini tercermin dari banyaknya tenaga kerja yang terkena PHK.

    “Bapak ibu bisa melihat bagaimana kemunduran industri tekstil ini, PHK sudah terjadi. Kita sudah kehilangan hampir 180.000-200.000 tenaga kerja di industri tekstil dan garmen selama 3 tahun terakhir,” kata Danang Girindrawardana dalam “Investor Market Today” di IDTV, Kamis (5/12/2024).

    Dikatakan Danang, pada 2024 saja, ada 38.000 tenaga kerja yang terkena PHK di sektor tekstil yang tergolong industri padat karya ini. Seharusnya, kata dia, hal tersebut menjadi perhatian pemerintah karena kenaikan PPN 12 persen pada 2025 akan semakin menekan industri tekstil.

    “Saya kira pastilah (dampaknya) akan terasa, kita sudah merapatkan itu di tingkat asosiasi dan semua pengusaha tekstil anggota kita, termasuk garmen, mereka mengeluhkan implementasi ini dilakukan pada saat yang tidak tepat,” kata dia.

    Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, penerapan PPN 12 persen tidak diterapkan dalam satu tarif, melainkan selektif hanya pada barang mewah.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan menerapkan struktur PPN yang tidak seragam dalam satu tarif. Meski demikian, kebijakan tersebut masih dikaji mendalam.

    “Ini nanti masih dipelajari pemerintah, PPN tidak berlaku dalam satu tarif,” kata Misbakhun setelah menemui Presiden Prabowo Subianto, bersama perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Misbakhun mengatakan, pemerintah hanya memberikan beban PPN 12 persen ke konsumen pembeli barang mewah. “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun. 

  • Meski Tidak Masuk Daftar, Industri Tekstil Bakal Terdampak Efek Domino PPN 12 Persen

    Meski Tidak Masuk Daftar, Industri Tekstil Bakal Terdampak Efek Domino PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com –  Meski industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak masuk daftar yang dibebankan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2205, tetapi sektor ini bakal tetap terkena efek domino dari kebijakan tersebut di tengah situasi ekonomi saat ini.

    “Meski (tekstil) tetap memakai (PPN) 11 persen, tetapi efek domino kenaikan barang-barang lain yang kena pricing PPN 12 persen tetap ada,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana dalam “Investor Market Today” di IDTV, Kamis (5/12/2024).

    Menurut Danang, pemerintah harus benar-benar memiliki sense of crisis sehingga tekanan industri padat karya, seperti tekstil bisa diobati. Saat ini ratusan ribu buruh industri tekstil telah kehilangan pekerjaan. Bahkan dalam 3 tahun terakhir, industri tekstil dan garmen telah memutus hubungan kerja hampir 180.000 hingga 200.000 tenaga kerja.  

    “Nah, ini sesuatu yang tidak dilihat oleh pemerintah sebagai ancaman kemunduran industri tekstil dan garmen pada tahun depan apabila PPN itu diterapkan 12 persen,” tuturnya.

    Untuk itu, pelaku industri tekstil meminta para stakeholders berhati-hati dalam menaikkan PPN 12 persen. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, penerapan PPN 12% tidak diterapkan dalam satu tarif, melainkan selektif hanya pada barang mewah.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan menerapkan struktur PPN yang tidak seragam dalam satu tarif. Meski demikian, kebijakan tersebut masih dikaji mendalam.

    “Ini nanti masih dipelajari pemerintah, PPN tidak berlaku dalam satu tarif,” kata Misbakhun setelah menemui Presiden Prabowo Subianto, bersama perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Misbakhun mengatakan, pemerintah hanya memberikan beban PPN 12 persen ke konsumen pembeli barang mewah. “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun. 

    Dengan demikian, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak masuk daftar yang dibebankan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

  • Prabowo soal PPN Naik 12 Persen di 2025: Hanya untuk Barang Mewah

    Prabowo soal PPN Naik 12 Persen di 2025: Hanya untuk Barang Mewah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan, tetapi kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah.

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU yang akan kita laksanakan, tetapi selektif hanya (untuk) barang mewah,” kata Prabowo di Istana Negara Jakarta, Jumat (6/12).

    Ia mengatakan pemerintah tidak akan memungut PPN 12 persen yang seharusnya ditarik untuk membela dan membantu rakyat kecil.

    “Jadi kalaupun naik (12 persen) hanya untuk barang mewah,” pungkasnya.

    Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya menyasar barang mewah sudah dibocorkan DPR usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif.

    Menurutnya, pungutan 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.

    “Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

    Misbakhun meminta masyarakat tidak khawatir. Ia juga mencontohkan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan lain yang sifatnya pelayanan umum tetap tak dipungut PPN.

    PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    (rzr/pta)

  • Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

    Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

    JABAR EKSPRES – Berita kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menimbulkan kekhawatiran publik. Untuk itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikatakan bakal menyiapkan kajian terkait kenaikan tarif pajak tersebut.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun dalam penyertaan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Menurutnya, pengkajian tersebut bertujuan agar nantinya PPN tidak hanya berlaku dalam satu tarif.

    “Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” kata dia.

    Adapun keputusan untuk mengkaji ulang kebijakan yang semula akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 tersebut, muncul setelah DPR RI bertemu dengan Presiden secara khusus, membahas tentang penerapan PPN 12 persen.

    BACA JUGA:Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa usulan tarif PPN 12 persen agar tidak diterapkan dalam satu tarif tersebut, dikemukakan oleh DPR. Sehingga nantinya tarif pajak yang lebih rendah dapat diterapkan untuk barang-barang pokok.

    “Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” paparnya.

    Sementara itu, Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa usulan dari DPR dan masyarakat yang ditanggapi secara responsif oleh Presiden Prabowo. Menjadi mekanisme budaya baru Kabinet Merah Putih dalam memecahkan masalah yang dialami masyarakat.

    BACA JUGA:Rahasia Mengolah Singkong Menjadi Empuk dan Merekah Sempurna

    Prasetyo memastikan, masukan-masukan yang diberikan sudah ditampung dan akan segera dikaji oleh pemerintah untuk mendapatkan solusi yang tepat.

    “Yang pasti hari ini sebuah proses, yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibangun oleh PResiden bersama dengan DPR. Bahwa apapun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat,” kata dia.

  • Kemarin, PPN tidak hanya satu tarif hingga ojol dapat subsidi BBM

    Kemarin, PPN tidak hanya satu tarif hingga ojol dapat subsidi BBM

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pemberitaan bidang ekonomi mewarnai Kamis (5/12/2024), mulai dari pajak pertambahan nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif hingga ojek daring (ojek online/ojol) telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM, sehingga para pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    1. Menteri BUMN terbuka bermitra dengan Boeing terkait penambahan pesawat

    Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan Boeing terkait penambahan jumlah pesawat bagi maskapai BUMN seperti Garuda Indonesia.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Presiden siapkan kajian PPN tidak hanya satu tarif

    Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar nantinya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Menteri UMKM tegaskan ojol tetap mendapatkan alokasi BBM bersubsidi

    Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, ojek daring (ojek online/ojol) telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM, sehingga para pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    Baca selengkapnya di sini

    4. Menperin siapkan insentif untuk industri terkait kenaikan UMP

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya tengah membahas tentang insentif atau stimulus bagi para pelaku industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Prabowo perintahkan dua menteri kawal kelanjutan proyek Blok Masela

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan dirinya dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto diperintahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengawal kelanjutan proyek gas Blok Masela agar kendala-kendala yang dihadapi segera diselesaikan bersama investor terkait.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • 8
                    
                        Prabowo Bahas PPN 12 Persen dan Penurunan Pajak, Istana: Kepentingan Rakyat Harus Direspons Cepat
                        Nasional

    8 Prabowo Bahas PPN 12 Persen dan Penurunan Pajak, Istana: Kepentingan Rakyat Harus Direspons Cepat Nasional

    Prabowo Bahas PPN 12 Persen dan Penurunan Pajak, Istana: Kepentingan Rakyat Harus Direspons Cepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
    Prasetyo Hadi
    mengatakan, segala hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat harus direspons cepat oleh pemerintah.
    Hal tersebut Prasetyo sampaikan usai Presiden
    Prabowo Subianto
    bertemu dengan pimpinan
    DPR
    untuk membahas pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dan usulan menurunkan pajak bahan pokok pada Kamis (5/12/2024).
    “Yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat, sehingga hari ini Presiden bersama-sama dengan pimpinan di DPR mendiskusikan mengenai hal ini,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
    Prasetyo menjelaskan, kegiatan Presiden dan DPR bersama-sama membahas suatu masalah merupakan budaya baru
    Menurut dia, Presiden Prabowo ingin cepat-cepat menerima masukan rakyat melalui DPR.
    “Yang pasti hari ini sebuah proses yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibangun oleh Presiden bersama dengan teman-teman dari DPR, bahwa apapun masukan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya (diproses),” kata Prasetyo.
    Diberitakan, seusai bertemu Prabowo, DPR mengumumkan bahwa
    PPN 12 persen
    hanya dikenakan kepada konsumen yang membeli barang mewah.
    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, tarif PPN 12 persen untuk konsumen barang mewah itu merupakan hasil diskusi mereka dengan Prabowo.
    “Diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun dalam jumpa pers di Istana.
    Misbakhun mengatakan, tarif PPN 11 persen akan tetap berlaku bagi masyarakat kecil.
    Selanjutnya, pemerintah akan mempelajari mengenai PPN yang tidak berada dalam 1 tarif ini.
    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Umumkan Daftar Barang yang Terkena PPN 12% Pekan Depan

    Pemerintah Umumkan Daftar Barang yang Terkena PPN 12% Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan nama barang-barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pekan depan. 

    “PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, bahkan itu PPN 11%,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, Airlangga membeberkan bahwa untuk beberapa barang memang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN

    Demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan, kata Airlangga, memang akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari penerapan PPN baru tersebut.

    “Pemerintah sedang siapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan, dan Pak Presiden minta dimatangkan dan mudah-mudahan seminggu ke depan bisa dituntaskan. Nanti diumumin kebijakan baru lewat paket ekonomi lagi. Bentuknya bisa insentif,” pungkas Airlangga.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan setuju untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dari sebelumnya hanya 11%. 

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bakal diterapkan untuk beberapa golongan barang saja. Hal ini dia sampaikan usai melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan DPR Komisi 11 dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).

    “Hasil diskusi kami dengan bapak Presiden Prabowo, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN [12%] akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu, amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025,” katanya kepada wartawan di Kantor Presiden. 

    Lebih lanjut, Misbakhun memerinci bahwa penerapan PPN akan selektif kepada beberapa golongan barang, baik itu dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. 

    “Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku [11%],” ucapnya. 

  • DPR temui Presiden sebut PPN 12 persen diterapkan selektif di 2025

    DPR temui Presiden sebut PPN 12 persen diterapkan selektif di 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DPR temui Presiden sebut PPN 12 persen diterapkan selektif di 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 18:43 WIB

    Elshinta.com – Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 yang diputuskan diterapkan secara selektif.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

    “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.

    Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

    Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

    Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

    “Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    Selain kebutuhan pokok, Misbakhun menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

    Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022.

    Ketua Komisi XI DPR RI itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tutup Misbakhun.

    Sumber : Antara

  • Presiden Prabowo Instruksikan PPN Berlaku Tidak Seragam dalam 1 Tarif

    Presiden Prabowo Instruksikan PPN Berlaku Tidak Seragam dalam 1 Tarif

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, penerapan PPN 12 persen tidak diterapkan dalam satu tarif, melainkan selektif hanya pada barang mewah.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan menerapkan struktur PPN yang tidak seragam dalam satu tarif. Meski demikian, kebijakan tersebut masih dikaji mendalam.

    “Ini nanti masih dipelajari pemerintah, PPN tidak berlaku dalam satu tarif,” kata Misbakhun setelah menemui Presiden Prabowo Subianto, bersama perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Misbakhun mengatakan, pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen pada 2025 secara selektif untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor dalam kategori barang mewah.

    “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco.

    Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas, seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.