Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Dorong Kades di Pasuruan Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP

    Dorong Kades di Pasuruan Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP

    Pasuruan: Penggunaan dana desa harus dipastikan benar-benar tepat sasaran, akuntabel, dan transparan. 

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan demi mewujudkan hal itu, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memberikan bimbingan teknis atau bimtek kepada para kepala desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

    “Komitmen saya ialah untuk mendampingi bapak dan ibu sekalian (para kades) dalam pengelolaan dana desa,” kata Misbakhun di Kantor Pemeritah Kabupaten Pasuruan, Selasa, 10 Desember 2024.
     

    Pembicara lain dalam bimtek itu ialah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPKP Provinsi Jatim Abdul Chair, Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jatim Didyk Choiroel, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pasuruan Diano Vela Fery Santoso. Adapun pesertanya adalah para kades se-Kabupaten Pasuruan.

    Misbakhun menambahkan tanggung jawab para kades atas penggunaan dana desa tidaklah ringan. Sebab dana desa berasal dari uang negara.

    “Ketika bapak dan ibu sekalian menjadi kepala desa dan diberi tanggung jawab mengelola sebagian dana APBN, ada tanggung jawab yang berat,” jelasnya.

    Menurut Misbakhun konsep pembangunan Indonesia saat ini ialah membangun desa terlebih dahulu. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II Jatim (Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo) itu pun menegaskan dana desa sangat penting dan strategis untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, memberdayakan masyarakat, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di perdesaan. 

    Namun dia mengkritisi kebijakan pemerintah tentang pengurangan alokasi dana desa bagi desa yang sudah berdaya dan lepas dari kemiskinan. Misbakhun menyatakan justru seharusnya desa yang mampu melepaskan diri dari kemiskinan bisa diberi dana insentif.

    “Basis penilaian desa itu selalu kemiskinan, infrastruktur desa, pelayanan desa dan sebagainya. Nah, seharusnya kalau desanya bisa mengentaskan kemiskinan, bukan dana desanya yang dikurangi, tetap diberikan insentif karena telah berhasil mengatasi permasalahan kemiskinan, kesehatan, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

    Pasuruan: Penggunaan dana desa harus dipastikan benar-benar tepat sasaran, akuntabel, dan transparan. 
     
    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan demi mewujudkan hal itu, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memberikan bimbingan teknis atau bimtek kepada para kepala desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
     
    “Komitmen saya ialah untuk mendampingi bapak dan ibu sekalian (para kades) dalam pengelolaan dana desa,” kata Misbakhun di Kantor Pemeritah Kabupaten Pasuruan, Selasa, 10 Desember 2024.
     

    Pembicara lain dalam bimtek itu ialah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPKP Provinsi Jatim Abdul Chair, Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jatim Didyk Choiroel, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pasuruan Diano Vela Fery Santoso. Adapun pesertanya adalah para kades se-Kabupaten Pasuruan.
    Misbakhun menambahkan tanggung jawab para kades atas penggunaan dana desa tidaklah ringan. Sebab dana desa berasal dari uang negara.
     
    “Ketika bapak dan ibu sekalian menjadi kepala desa dan diberi tanggung jawab mengelola sebagian dana APBN, ada tanggung jawab yang berat,” jelasnya.
     
    Menurut Misbakhun konsep pembangunan Indonesia saat ini ialah membangun desa terlebih dahulu. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II Jatim (Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo) itu pun menegaskan dana desa sangat penting dan strategis untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, memberdayakan masyarakat, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di perdesaan. 
     
    Namun dia mengkritisi kebijakan pemerintah tentang pengurangan alokasi dana desa bagi desa yang sudah berdaya dan lepas dari kemiskinan. Misbakhun menyatakan justru seharusnya desa yang mampu melepaskan diri dari kemiskinan bisa diberi dana insentif.
     
    “Basis penilaian desa itu selalu kemiskinan, infrastruktur desa, pelayanan desa dan sebagainya. Nah, seharusnya kalau desanya bisa mengentaskan kemiskinan, bukan dana desanya yang dikurangi, tetap diberikan insentif karena telah berhasil mengatasi permasalahan kemiskinan, kesehatan, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Rayakan HUT Ke-60, Golkar Tegaskan Komitmen Dukung Prabowo demi Sejahterakan Rakyat

    Rayakan HUT Ke-60, Golkar Tegaskan Komitmen Dukung Prabowo demi Sejahterakan Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Puncak perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-60 Partai Golkar merupakan momentum bagi partainya untuk menegaskan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu juga sekaligus mendukung program-program Prabowo untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

    “Memberikan dukungan yang kuat kepada pemerintahan Pak Prabowo ini agar bisa membuktikan kepada rakyat bahwa kegiatan-kegiatan yang prorakyat itu diberikan dukungan penuh oleh Partai Golkar,” ujar Mukhamad Misbakhun di sela-sela acara HUT ke-60 Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (12/12/2024).

    Misbakhun menegaskan, menyejahterakan rakyat merupakan misi yang diemban Partai Golkar. Sementara itu, kehadiran partai politik merupakan amanat konstitusi.

    “Berpolitik itu merupakan upaya untuk menyejahterakan rakyat melalui politik,” tegas ketua Komisi XI DPR itu terkait acara HUT ke-60 Partai Golkar.

    Diketahui, acara puncak HUT ke-60 Partai Golkar digelar di SICC, Bogor, Kamis (12/12/2024). Acara ini dihadiri oleh kader dan fungsionaris Partai Golkar seluruh Indonesia.

    Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar. Selain itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga diundang, tetapi kehadirannya belum terkonfirmasi.

    “Kalau terkait itu (kehadiran Jokowi) biar ketum dan sekjen yang memberikan keterangan,” jelas Misbakhun terkait kehadiran Jokowi pada HUT ke-60 Partai Golkar.

  • Menginvestigasi Lima ‘Desa Fiktif’ di Sulawesi Tenggara

    Menginvestigasi Lima ‘Desa Fiktif’ di Sulawesi Tenggara

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri bersama Kemenko Polhukam; Kementerian Keuangan; serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; melakukan kajian terhadap sejumlah desa yang disebut fiktif. Di antaranya, desa yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

    Tim ini berjumlah 13 orang dan bekerja pada 15-17 Oktober. Mereka melakukan kajian ke lima desa yang disebut sebagai desa fiktif. Namun, lima desa itu dirahasiakan namanya.

    Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menerangkan, kajian tim ini menyatakan, desa yang mereka kunjungi bukanlah fiktif, melainkan desa yang sedang dalam proses penataan adminitrasi. Dia menambahkan, lima desa ini sudah ada sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    UU ini mengatur syarat pembentukan desa. Turunan UU ini, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang penataan desa yang salah satu syaratnya adalah mencantumkan jumlah penduduk.

    Nata menerangkan, tim gabungan ini melakukan investigasi soal aliran dana desa yang masuk ke sana. Namun, dia belum bisa menerangkan hasil kajian tim tersebut sebab masih belum tuntas. Ketika Kemendagri menemukan adanya penyelewangan dana desa, tindakan tegas pun akan dilakukan.

    “Kalau memang persoalan hukum tentu aparat penegak hukum mengambil langkah, tapi memang kalau persoalan administrasinya ada yang keliru ini, kami yakinkan bahwa desa itu kita cabut. Kami yakinkan kalau memang persoalan itu benar,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa baru karena anggaran dana desa. Berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar dapat kucuran dana desa. 

    “Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa),” ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin 4 November.

  • Deretan Mobil Mewah yang Berpotensi Kena PPN 12%

    Deretan Mobil Mewah yang Berpotensi Kena PPN 12%

    Jakarta

    Sejumlah barang mewah, termasuk mobil mewah bakal kena PPN 12 persen mulai tahun 2025. Apa saja mobil yang berpotensi kena PPN 12 persen?

    Mulai tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 12 persen. PPN 12 persen itu diusulkan tak kena dibebankan ke semua barang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkap, PPN 12 persen itu hanya akan dikenakan ke barang-barang mewah.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” kata Dasco belum lama ini.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menambahkan, barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen itu hanyalah golongan barang yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan,” ungkap Misbakhun.

    Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal, PPNBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM ini hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

    Disebutkan barang kena pajak yang tergolong mewah dengan rincian sebagai berikut:
    – barang yang bukan barang kebutuhan pokok
    – barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
    – barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
    – barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

    Daftar Barang yang Tergolong Mewah

    Lebih spesifik lagi, ada sejumlah barang yang dikenakan PPnBM berikut ini

    a. kendaraan bermotor, kecuali ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
    b. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
    c. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
    d. Kelompok balon udara
    e. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
    f. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

    Soal PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM termasuk model LCGC dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan. LCGC misalnya dikenakan PPnBM sekitar 3 persen. Tapi kalau bicara mewah, LCGC boleh dibilang tak termasuk dalam golongan mobil mewah. Mobil tersebut memiliki makna Low Cost Green Car yang berarti biaya rendah dan lebih ‘hijau’. Bisa dilihat dari harganya, di mana model termahal saat ini tak sampai Rp 200 juta.

    Mobil Mewah Berpotensi Kena PPN 12%

    Sementara model di luar LCGC, besar PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya 0 persen adalah kendaraan dengan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell vehicles.

    “Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

    Pun kalau bicara kendaraan mewah di Indonesia dengan kapasitas mesin besar, ada beberapa model yang masuk kategori tersebut. Sebut saja, mobil sekelas Mercedes-Benz, BMW, Lexus, hingga Audi. Mobil itu juga diketahui menyasar kalangan berduit di Tanah Air. Bukan tak mungkin, deretan mobil tersebut bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen.

    (dry/din)

  • Ada Pengecualian, Ini Sektor yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 1% pada 2025

    Ada Pengecualian, Ini Sektor yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 1% pada 2025

    Jakarta

    Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Meski begitu, ada beberapa barang dan jasa yang tidak terdampak dari kenaikan PPN 1% ini. Pengamat Pajak Prianto Budi Saptono pun meminta pemerintah melakukan sosialisasi terkait objek apa saja yang terkena kenaikan PPN tersebut dan fungsi pajak untuk redistribusi kekayaan.

    “Pertama, dari sisi objek PPN berupa penyerahan barang/jasa, tidak semua transaksi yang dilakukan masyarakat merupakan objek PPN. Selain itu, sebagian transaksinya terutang PPN, tapi ada fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Dengan demikian, secara faktual, kenaikan PPN berpengaruh terhadap transaksi barang/jasa tersebut,” kata Prianto saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

    Prianto memberikan contoh konkret antara lain penjualan makanan di restoran atau katering bukan merupakan objek PPN, penjualan barang kebutuhan pokok merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN, pelayanan jasa pendidikan merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN dan pelayanan jasa kesehatan merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN.

    “Selain di atas, transaksi yang dilakukan oleh pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar masih bisa tidak ada PPN-nya. Hal demikian dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertransaksi dengan pengusaha kecil (contoh toko kelontong),” ucapnya.

    Terbaru, dalam pertemuan pimpinan dan anggota DPR bersama Presiden Prabowo Subianto,usulan DPR terkait PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan soal usul DPR terkait adanya tarif yang tidak tunggal dalam penerapan PPN. Misbakhun mengatakan PPN 12% tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun di Istana Presiden.

    Misbakhun menjelaskan, maksud selektif tersebut adalah ditujukan kepada pembeli barang mewah. Sementara, PPN yang berlaku saat ini akan diterapkan kepada masyarakat kecil

    “Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    “Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” lanjutnya.

    Ia meminta masyarakat tidak khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.

    “Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR mengusulkan PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.

    “Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” ujar Dasco.

    Selanjutnya, barang pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%. Barang-barang tersebut diusulkan masih dikenai PPN 11%.

    “Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” jelasnya.

    “Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” lanjutnya.

    Dasco mengatakan, dalam beberapa waktu dekat, Prabowo akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji usulan masyarakat, yakni PPN harus diturunkan.

    “Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya.

    Di sisi lain, dalam UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017 dijelaskan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen.

    Makanan

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Uang

    Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

    Jasa

    Jasa keagamaan

    Jasa pelayanan sosial

    Jasa keuangan

    Jasa asuransi

    Jasa pendidikan

    Jasa tenaga kerja

    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

    Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

    Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017

    Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

    Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

    Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

    Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

    Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.

    Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.

    Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.

    Daftar Barang Kena Pajak

    Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

    (anl/ega)

  • PPN Rencana Naik 1% pada 2025, Bisa Geser Porsi PPh Badan?

    PPN Rencana Naik 1% pada 2025, Bisa Geser Porsi PPh Badan?

    Jakarta

    Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 sebesar 1% menjadi 12% pada awal 2025. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN 12% mulai 2025 sudah melalui pembahasan panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kita gunakan APBN,” ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

    Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menilai kenaikan tarif PPN tersebut menjadi satu terobosan untuk menggeser porsi penerimaan pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) ke PPN.

    Ia mengatakan salah satu tren kebijakan pajak di dunia saat ini adalah penurunan tarif PPh badan. Tujuannya untuk menarik investasi asing. Namun, sebagai konsekuensinya ada tax competition di tarif PPh Badan. Salah satu bentuknya adalah pemberian tax holiday. Istilah yang kerap muncul adalah ‘race to the bottom’, sehingga banyak negara berlomba menurunkan tarif PPh Badan.

    Selain itu, sistem PPh telah meningkatkan praktik aggressive tax planning yang dikenal juga dengan istilah tax avoidance atau tax shelter.

    “Untuk mengatasi dua fenomena di atas (race to the bottom dan aggressive tax planning), banyak negara (termasuk Indonesia) mulai menggeser basis pemajakan utamanya ke PPN,” ujar Prianto kepada detikcom, belum lama ini.

    Ia menerangkan penerapan pajak PPN lebih simpel dan risiko praktik penghindaran pajak jauh lebih rendah. Sehingga tarif pajak langsung dikenakan atas nilai transaksi.

    “Jadi, tujuan peningkatan tarif PPN dan perluasan objek PPN di antaranya memang untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan. Salah satu tren kebijakan pajak di dunia saat ini adalah penurunan tarif PPh badan. Tujuannya untuk menarik investasi asing,” terang Prianto.

    “Jadi, tujuan peningkatan tarif PPN dan perluasan objek PPN di antaranya memang untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan,” tegasnya.

    Untuk diketahui, pajak penghasilan badan per Agustus 2024 senilai Rp 212,7 triliun atau turun 32,1%. PPh badan berkontribusi sebesar 17,8% dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2024. PPh badan merupakan sumber pendapatan terbesar kedua setelah PPN yang sebesar 23%.

    Pada Oktober 2024, Kemenkeu melaporkan PPh Nonmigas mendapatkan perolehan Rp 810,76 triliun, atau mencapai 76,24% dari target. Realisasi ini terkontraksi 3,12 persen (yoy). Tekanan yang dialami PPh Nonmigas disebabkan oleh penurunan penerimaan pada PPh Badan.

    “Namun demikian, di luar PPh Badan, kinerja penerimaan pajak penghasilan nonmigas lainnya lebih cerah sehingga mendongkrak capaian secara keseluruhan. Beberapa di antaranya bahkan tumbuh dua digit, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh OP, dan PPh Final,” tulis Kemenkeu.

    Di sisi lain, PPN dan PPnBM menunjukkan pertumbuhan positif, baik dalam penerimaan neto maupun bruto. Total penerimaan kelompok pajak tersebut mencapai Rp 620,42 triliun, atau 76,47% dari target, atau tumbuh 3,52 persen (yoy).

    “Pemulihan kinerja kumulatif PPN dan PPnBM ini didorong oleh peningkatan signifikan pada PPN Dalam Negeri dan PPN Impor, sementara laju pertumbuhan restitusi semakin melambat,” papar Kemenkeu.

    Untuk diketahui, pemerintah telah menegaskan kenaikan PPN sebesar 1% menjadi 12% akan resmi diterapkan pada 2025. Meski demikian terdapat beberapa sektor yang mendapat pengecualian.

    Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12%

    Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN 12%, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12%.

    Makanan

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Uang

    Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

    Jasa

    Jasa keagamaan

    Jasa pelayanan sosial

    Jasa keuangan

    Jasa asuransi

    Jasa pendidikan

    Jasa tenaga kerja

    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

    Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

    Daftar Barang Tidak Kena PPN 12% dalam PMK 116/2017

    ●Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

    ●Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

    ●Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.

    ●Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

    ●Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

    ●Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

    ●Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

    ●Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

    ●Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.

    ●Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.

    ●Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.

    ●Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu.

    ●Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

    Daftar Barang Kena PPN 12%

    Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

    ●Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.

    ●Impor BKP.

    ●Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.

    ●Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

    ●Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

    ●Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.

    ●Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

    ●Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

    (anl/ega)

  • Menelusuri Kisah Fiksi Desa Fiktif di Sulawesi Tenggara

    Menelusuri Kisah Fiksi Desa Fiktif di Sulawesi Tenggara

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim tim investigasi ke lima desa yang dikabarkan fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Nata Irawan menjelaskan, kisah tentang desa fiktif hanya ‘fiksi’. Dengan kata lain, desa fiktif tak pernah ada.

    Menurut Nata, tim mendapati desa itu ada. Hanya saja, tata kelola pemerintahannya tidak berjalan secara optimal karena ada kecacatan hukum. “Tidak fiktif. Kita garis bawahi, tidak fiktif. Desa tersebut ada. Kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif,” kata Nata kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 November.

    Tak hanya itu, tim investigasi Kemendagri juga mendapatkan data dan informasi soal penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 terkait Pembentukan dan Pendefinitifan Desa di Wilayah Kabupaten Konawe, ternyata tidak dilakukan melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

    Sehingga, berdasarkan temuan itu, Kemendagri kemudian menyimpulkan ada cacat hukum di dalamnya. “Perda yang dilakukan oleh Bupati Konawe itu cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme DPRD. Sehingga harus diperbaiki,” ujar Nata.

    Dalam Perda tersebut, Nata juga mengatakan ada 56 desa yang tercantum. Desa ini lah yang kemudian dikatakan cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ujungnya, sebagai tindaklanjut dari maladministrasi tersebut, para kepala desa dan sejumlah perangkat desa lainnya dimintai keterangan oleh Polda Sulawesi Tenggara.

    Dari hasil verifikasi itu kemudian diketahui sebanyak 34 desa sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa. Sementara, 18 desa masih perlu melaksanakan perbaikan administrasi.

    Sementara, sebanyak empat desa lainnya, yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih terus didalami karena terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas daerah.

    Dirjen Bina Pemerintah Kemendagri Nata Irawan (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

    Selain mencatat ada inkonsistensi, Nata juga mengatakan, aktivitas pemerintahan di empat desa tersebut tidak berjalan dengan baik. Sebab, kepala desa dan perangkatnya tak mendapat penghasilan layak. Kemudian, tim juga mencatat terjadi kesenjangan antara kepala dan perangkat desa dengan para pendamping lokal desa yang mendapat penghasilan setara pejabat desa.

    “Padahal, secara notabene pendamping lokal desa ini tidak selalu hadir dan tidak membantu di lapangan,” ungkapnya.

    Dari hasil investigasi ini juga diketahui bahwa kepala daerah, baik Gubernur dan bupati nyatanya tak melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik. Sehingga, untuk menyelesaikan permasalahan, ini Kemendagri lantas mengirimkan surat edaran untuk melakukan penataan desa menyeluruh dan berulang.

    “Penataan ulang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Nata.

    Terakhir, sebagai tindak lanjut, Nata juga mengatakan Kemendagri bakal melakukan penguatan terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pusat, provinsi, kabupaten hingga kecamatan.

    “APIP diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pemerintah desa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa baru karena anggaran dana desa. Berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar dapat kucuran dana desa. 

    “Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa),” ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin, 4 November.

    Atas temuan tersebut, Kemendagri lantas membuat tim investigasi yang berisi 13 orang. Tim tersebut melakukan kajian terhadap sejumlah desa yang disebut fiktif. Di antaranya, desa yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

  • Perkuat Peran di Daerah, OJK Resmikan Kantor OJK Provinsi Banten

    Perkuat Peran di Daerah, OJK Resmikan Kantor OJK Provinsi Banten

    Serang, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen, sekaligus mendukung pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan keberadaan Kantor OJK di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Letnan Djidun No.35, Kota Serang, Jumat (6/12/2024) sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Banten yang dijabat Adi Dharma.

    Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa, anggota Komite 4 DPD-RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, serta perwakilan dari pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK Daerah dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan industri jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

    “Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan oleh OJK sejak OJK terbentuk pada tahun 2014. Pembentukan Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” kata Mahendra.

    Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi keberadaan OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK untuk memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

    “Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” kata Usman.

    Peran Strategis Kantor OJK di Daerah

    Kantor OJK Provinsi Banten bertanggungjawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Hingga triwulan III-2024, jumlah lembaga keuangan di bidang perbankan di wilayah Provinsi Banten sebanyak 1 Kantor Pusat Bank Umum Konvensional, 83 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Konvensional, 31 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Syariah, 61 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 75 Kantor Cabang dan Kantor Kas BPR dan BPRS.

    Sementara itu, tercatat 1.034 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-bank di Provinsi Banten yang terdiri dari 68 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 182 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 784 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

    Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan, peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan serta memberikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Dengan hadirnya Kantor OJK di Provinsi Banten, diharapkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan semakin optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi regional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.

  • OJK perkuat peran pengawasan sektor jasa keuangan

    OJK perkuat peran pengawasan sektor jasa keuangan

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. ANTARA/HO-OJK

    OJK perkuat peran pengawasan sektor jasa keuangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 10:04 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen, sekaligus mendukung pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan keberadaan kantor OJK di berbagai wilayah di Indonesia.

    Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Letnan Djidun Nomor 35, Kota Serang, Jumat sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Banten yang dijabat Adi Dharma.

    “Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan oleh OJK sejak OJK terbentuk pada tahun 2014. Pembentukan Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Sabtu.

    Mahendra menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK daerah dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan industri jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

    Sementara itu Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi keberadaan OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK untuk memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

    “Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” kata Usman.

    Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa, anggota Komite 4 DPD-RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, serta perwakilan dari pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.

    Sumber : Antara

  • Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kami Lindungi Rakyat Kecil – Halaman all

    Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kami Lindungi Rakyat Kecil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 nanti akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif, yaitu hanya untuk barang mewah.

    Hal itu disampaikannya dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Ia mengatakan, kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

    “PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.

    Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. 

    Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

    “Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya.

    Seperti diketahui, ketentuan PPN 12 persen diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun usai bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12), bersama unsur DPR lainnya, mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda, di mana barang-barang, seperti kebutuhan pokok, kemungkinan dikenakan pajak lebih rendah.

    Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

    “PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

    Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

    “Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.