Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • KPK Usut Dugaan Konflik Kepentingan pada Penyaluran Dana CSR BI di Komisi XI DPR

    KPK Usut Dugaan Konflik Kepentingan pada Penyaluran Dana CSR BI di Komisi XI DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan konflik kepentingan pada penyaluran corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) di Komisi XI DPR.

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya memeriksa dua orang politisi yang sebelumnya menjabat di Komisi XI DPR, Jumat (27/12/2024). Dua orang anggota DPR itu adalah Satori dari Fraksi Nasdem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. 

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu tetap diterima oleh yayasan sebagaimana aturan yang berlaku. Namun, dia mengaku penyidik komisi antirasuah fokus mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI. 

    Dalam hal ini, kaitannya dengan Komisi XI DPR, yayasan penerima dana PSBI berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota komisi keuangan. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.

    “Artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

    Asep lalu menjelaskan, dugaan afiliasi anggota Komisi XI DPR dengan yayasan penerima PSBI bisa jadi tidak secara langsung. Dia tidak menutup kemungkinan afiliasi secara tidak langsung melalui kerabat atau keluarga. 

    “Dianya tidak terlibat, tapi kalau yayasannya milik saya, atau saya misalkan meng-hire saudara saya untuk bikin yayasan, atau misalkan kenalan saya untuk bikin yayasan, lalu ada afiliasinya ke saya, nah itu lain lagi gitu, seperti itu,” paparnya. 

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan bahwa CSR BI, atau yang dikenal sebagai PSBI sudah ada sejak puluhan tahun. Dana tersebut dianggarkan setiap tahunnya secara khusus oleh bank sentral guna membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat. 

    Politisi Partai Golkar itu mengemukakan bahwa Komisi XI DPR hanya menyaksikan penyaluran PBSI ke penerima yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) asal masing-masing anggota dewan. 

    “Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024). 

    Adapun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), anggota DPR Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI. 

    Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.

    Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    KPK menyebut akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti yang ditemukan saat proses penggeedahan. Proses penggeledahan juga berpeluang untuk dilakukan lagi guna melengkapi alat bukti perkara dugaan rasuah di lingkungan bank sentral itu. 

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

  • Dana CSR Bank Indonesia Langsung Disalurkan ke Yayasan

    Dana CSR Bank Indonesia Langsung Disalurkan ke Yayasan

    Jakarta

    KPK telah memeriksa dua Anggota Komisi IX DPR terkait dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) yang dikucurkan Bank Indonesia (BI). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan semua anggotanya tak ada yang menerima dana itu.

    “Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan PSBI (Program Sosial Bank Indonesia),” kata Misbakhun kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

    Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatat bahwa PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Dia menegaskan PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.

    “Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya

    Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok masyarakat ataupun ormas yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.

    “Proposalnya langsung ke BI. Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya.

    “Dalam pelaksanaan, para anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing,” kata Misbakhun.

    Satori Ngaku Semua Anggota Terima

    Salah seorang anggota DPR RI, Satori, mengaku dana CSR itu mengalir ke semua anggota Komisi XI DPR RI dan tidak ada masalah.

    “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita saja,” kata Satori.

    Dana CSR Disalahgunakan

    KPK sendiri belum terang-terangan membongkar perkara ini meski sudah mengamini sejumlah penggeledahan yang dilakukan baik di kantor Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk pada keterangan Satori di atas, KPK melalui Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan pernah menjelaskan bahwa CSR sendiri sejatinya tidak masalah tapi dalam perkara ini yang jadi persoalan adalah peruntukannya.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan,” kata Asep pada September 2024 yang dikutip ulang pada hari ini.

    “Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah,” tambahnya.

    (azh/azh)

  • Ketua Komisi XI DPR Pastikan Dana CSR BI Tidak Disalurkan Lewat Anggota Dewan

    Ketua Komisi XI DPR Pastikan Dana CSR BI Tidak Disalurkan Lewat Anggota Dewan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun merespons pernyataan anggota DPR Satori bahwa dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) mengalir ke seluruh anggota komisi keuangan. 

    Satori sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi CSR BI, Jumat (27/12/2024). Selain politisi Partai Nasdem itu, penyidik turut memeriksa politisi DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. 

    Adapun Misbakhun menjelaskan bahwa CSR BI, atau yang dikenal sebagai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sudah ada sejak puluhan tahun. Dana tersebut dianggarkan setiap tahunnya secara khusus oleh bank sentral guna membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat. 

    PSBI, terang Misbakhun, bisa diakses oleh kelompok masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi sosial lainnya. Penyalurannya melalui organisasi yang mengajukan proposal langsung ke BI. 

    Politisi Partai Golkar itu mengemukakan bahwa Komisi XI DPR hanya menyaksikan penyaluran PBSI ke penerima yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) asal masing-masing anggota dewan. 

    “Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024). 

    Tidak hanya itu, Misbakhun menyebut setiap yayasan atau kelompok yang mengajukan proposal CSR ke BI harus melalui proses verifikasi dan validasi dalam bentuk survei oleh tim independen. 

    Adapun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), anggota DPR Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI. 

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.

    Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Satori pun menyebut dia tak menerima dana CSR. Dana bantuan sosial yang diketahui olehnya dialirkan ke yayasan dalam bentuk program untuk penerima di daerah pemilihan (dapil) asalnya. 

    “Semua kepada yayasan. Ya yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ucapnya. 

    Di sisi lain, Heri Gunawan menyampaikan bahwa program CSR BI itu merupakan program biasa yang diberikan selayaknya dari mitra kerja pemerintah setiap komisi DPR. 

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti,” katanya.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa Satori dan Heri Gunawan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menyebut lembaganya belum menetapkan siapapun sebagai tersangka lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum. 

    Namun, dia mengakui penyidik mendalami pengetahuan Satori dan Heri atas dugaan rasuah CSR BI itu. 

    “Kita masih pendalaman karena kembali lagi sprindik- sprindik umum yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi akan didalami keterlibatannya,” paparnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    KPK menyebut akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti yang ditemukan saat proses penggeedahan. Proses penggeledahan juga berpeluang untuk dilakukan lagi guna melengkapi alat bukti perkara dugaan rasuah di lingkungan bank sentral itu.

  • KPK Dalami Keterangan Anggota Komisi XI soal Korupsi Dana CSR BI

    KPK Dalami Keterangan Anggota Komisi XI soal Korupsi Dana CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami semua informasi yang diperoleh penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

    “Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dari Antara, Senin (30/12/2024). 

    Dikonfirmasi terpisah, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan salah satu informasi yang akan didalami dan dikembangkan saat ini, yaitu keterangan yang diperoleh dari para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK.

    Dia menuturkan penyidik KPK juga akan terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan didalami pengetahuannya terkait perkara tersebut.

    “Akan didalami penyidik keterangannya dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” kata Tessa.

    Salah satu saksi terbaru yang diperiksa penyidik terkait perkara tersebut adalah Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Jumat (27/12) di Gedung Merah Putih KPK.

    Usai diperiksa, Heri Gunawan menerangkan dirinya diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dia mengatakan bahwa program CSR tersebut adalah mitra kerja sama DPR RI namun tidak menjelaskan secara detail.

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik saja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti,” ujar Heri.

    Heri, yang merupakan politisi Partai Gerindra, juga tidak menampik jika penyidik KPK juga mengonfirmasi soal peran anggota DPR RI lainnya terkait penyidikan tersebut.

    “Semua, semua, kan [Komisi XI] sebagai mitra. Biar pihak KPK yang nanti menjelaskan. Itu sudah masuk materi, enggak enak saya,” tuturnya.

    Sedangkan Anggota DPR Satori menerangkan dirinya diperiksa penyidik soal peran anggota Komisi XI DPR RI dalam pengelolaan dana CSR BI.

    “Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI,” ujarnya.

    Satori juga membantah adanya aliran uang terkait kasus CSR BI ke anggota DPR RI, khususnya Komisi XI. 

    “Enggak ada, enggak ada uang suap itu, enggak ada,” tuturnya.

    Namun, Satori menerangkan bahwa dana CSR tersebut memang digunakan untuk kegiatan sosialisasi program di daerah pemilihan (dapil) dan anggaran tersebut digunakan oleh semua anggota Komisi XI DPR RI

    “Program ya, programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil. Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” kata Satori.

    Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

    Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Senin (16/12) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12).

    “Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujar Tessa.

    Tessa menerangkan bahwa penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.

    “Jadi, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ujarnya.

  • Buka-bukaan Ketua Komisi XI Soal Aliran Dana CSR BI

    Buka-bukaan Ketua Komisi XI Soal Aliran Dana CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun buka-bukaan terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang ditengarai menjerat sejumlah politikus komisi keuangan tersebut.

    Misbakhun menuturkan bahwa yayasan atau organisasi masyarakat (ormas) bisa mengajukan proposal dana sosial atau CSR dari Bank Indonesia (BI), termasuk yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota dewan.

    Dalam hal yayasan atau ormas dimaksud berasal dari dapil anggota Komisi XI, terang Misbakhun, maka komisi keuangan DPR hanya menyaksikan penyalurannya. Dia menyebut setiap yayasan atau ormas bisa mengajukan proposal tersebut secara langsung ke BI. 

    “Berkaitan dengan kelompok masyarakat atau yayasan yang berasal dari dapilnya anggota Komisi XI, dalam pelaksanaan Anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya,” jelasnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024). 

    Untuk itu, politisi Partai Golkar tersebut memastikan aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tersebut tidak disalurkan melalui rekening anggota DPR. 

    “Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” tuturnya. 

    Misbahun menyampaikan, kendati yayasan atau ormas dari dapil anggota dewan bisa mengajukan PSBI, bank sentral akan melakukan proses verifikasi dan validasi dalam bentuk survei secara independen. 

    “Bank Indonesia mengirimkan tim verifikasi sebagai tim independen untuk melakukan pengecekan terhadap yayasan yang mengajukan proposalnya ke Bank Indonesia. Itu tim verifikasi yang menentukan,” jelasnya. 

    Semua Anggota Komisi XI

    Sebelumnya, anggota DPR Satori dan Heri Gunawan memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Jumat (27/12/2024). 

    Usai pemeriksaan, Satori mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Satori pun menyebut dia tak menerima dana CSR. Dana bantuan sosial yang diketahui olehnya dialirkan ke yayasan dalam bentuk program untuk penerima di daerah pemilihan (dapil) asalnya. 

    “Semua kepada yayasan. Ya yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ucapnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.

    Klaim Heri Gunawan

    Di sisi lain, Heri Gunawan menyampaikan bahwa program CSR BI itu merupakan program biasa yang diberikan selayaknya dari mitra kerja pemerintah setiap komisi DPR. 

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti,” katanya.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa Satori dan Heri Gunawan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menyebut lembaganya belum menetapkan siapapun sebagai tersangka lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum. 

    Namun, dia mengakui penyidik mendalami pengetahuan Satori dan Heri atas dugaan rasuah CSR BI itu. 

    “Kita masih pendalaman karena kembali lagi sprindik- sprindik umum yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi akan didalami keterlibatannya,” paparnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

    Lakukan Pendalaman

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    Lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Artinya, belum ada pihak yang resmi ditetapkan tersangka.

  • Ketua Komisi XI DPR Respons Satori soal Semua Anggota Dapat CSR BI

    Ketua Komisi XI DPR Respons Satori soal Semua Anggota Dapat CSR BI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan duit corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tak ada yang masuk ke rekening anggota dewan.

    “Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai,” kata Misbakhun dalam keterangan resminya, Minggu (29/12).

    Pernyataan ini disampaikan setelah anggota Komisi XI DPR Satori mengungkap bahwa dana CSR dari BI digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI.

    Satori pada Jumat pekan lalu berkata Rata-rata menggunakan uang CSR tersebut untuk berbagai kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Dana tersebut juga disalurkan melalui yayasan.

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” ujar Satori di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

    Dugaan kasus korupsi yang menyeret anggota Komisi XI DPR itu bernama Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Misbakhun menekankan PSBI sudah eksis sejak puluhan tahun lamanya. Program CSR ini juga masuk dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia.

    Ia menyebut program sosial ini merupakan upaya membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat. Misbakhun menuturkan BI selaku institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat di seluruh Indonesia.

    “Program tersebut bisa akses oleh kelompok masyarakat, ormas, atau organisasi sosial lainnya. Penyalurannya lewat organisasi, kelompok masyarakat, atau yayasan yang mengajukan proposal langsung ke Bank Indonesia,” jelas Misbakhun.

    “Berkaitan dengan kelompok masyarakat atau yayasan yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi XI, dalam pelaksanaan, anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya,” tambahnya.

    Ketua Komisi XI DPR RI itu juga mengklaim yayasan atau kelompok masyarakat yang mengajukan proposal ke BI akan melewati proses survei. Ini sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi dari tim survei independen yang ditunjuk BI.

    Di lain sisi, tim penyidik KPK sudah melakukan serangkaian tindakan projustisia, termasuk penggeledahan.

    Pada Senin (16/12) malam hingga Selasa (17/12) dini hari, misalnya, ketika KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

    KPK juga memeriksa Anggota Komisi XI DPR RI Satori pada Jumat (27/12). Ada satu anggota dewan lain yang turut diperiksa sebagai saksi, yakni Politikus Gerindra Heri Gunawan.

    (skt/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Duit Korupsi CSR Bank Indonesia Merembes ke Komisi Keuangan DPR?

    Duit Korupsi CSR Bank Indonesia Merembes ke Komisi Keuangan DPR?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pengakuan anggota DPR Satori terkait seluruh anggota komisi keuangan mendapatkan peruntukan corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). 

    Untuk diketahui, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem itu menyebut kegiatan CSR BI turut diperuntukan bagi seluruh anggota komisi XI DPR. Satori sebelumnya diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi CSR BI, Jumat (27/12/2024), bersama dengan politisi DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

    Menanggapi pernyataan Satori, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut semua informasi yang diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut akan ditindaklanjuti. 

    “Yang pasti semua informasi yg menurut penyidik diperlukan untuk mengungkap dugaan korupsi pada CSR BI pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024). 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa Satori dan Heri Gunawan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. 

    Dia menyebut lembaganya belum menetapkan siapapun sebagai tersangka lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum. Namun, dia mengakui penyidik mendalami pengetahuan Satori dan Heri atas dugaan rasuah CSR BI itu. 

    “Kita masih pendalaman karena kembali lagi sprindik- sprindik umum yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi akan didalami keterlibatannya,” paparnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

    Adapun Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menanggapi perkembangan pemberitaan terkait penyalahgunaan pemanfaatan CSR yang disalurkan, terkait penjelasan jenis program PSBI dan tata kelola pelaksanaannya.

    Denny mengemukakan bahwa PSBI sejatinya memiliki tiga program atau tiga pilar yaitu pemberdayaan ekonomi, kepedulian sosial serta SDM unggul. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

    Pengakuan Komisi XI

    Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI. 

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.

    Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Satori pun menyebut dia tak menerima dana CSR. Dana bantuan sosial yang diketahui olehnya dialirkan ke yayasan dalam bentuk program untuk penerima di daerah pemilihan (dapil) asalnya. 

    “Semua kepada yayasan. Ya yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ucapnya. 

    Di sisi lain, Heri Gunawan menyampaikan bahwa program CSR BI itu merupakan program biasa yang diberikan selayaknya dari mitra kerja pemerintah setiap komisi DPR. 

    Sebagaimana diketahui, BI merupakan salah satu mitra kerja Komisi XI yang membidangi keuangan. Beberapa mitra lain yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas dan lain-lain. 

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti,” katanya.

    Penggeledahan BI

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    KPK menyebut akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti yang ditemukan saat proses penggeedahan. Proses penggeledahan juga berpeluang untuk dilakukan lagi guna melengkapi alat bukti perkara dugaan rasuah di lingkungan bank sentral itu. 

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Artinya, belum ada pihak yang resmi ditetapkan tersangka.

  • Dugaan Korupsi Dana CSR, Bank Indonesia Jelaskan Mekanisme dan Tata Kelola

    Dugaan Korupsi Dana CSR, Bank Indonesia Jelaskan Mekanisme dan Tata Kelola

    Bisnis.com, JAKARTA — Sorotan publik ke Bank Indonesia (BI) belakangan tak hanya soal kebijakan suku bunga acuan, tetapi juga menyangkut dugaan korupsi dana corporate social responsibilty (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Sejumlah nama di BI maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI sebagai rekan dari bank sentral tersebut telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. 

    Termasuk salah satunya Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai NasDem Satori yang menyebutkan bahwa seluruh anggota komisinya mendapatkan dana CSR untuk disalurkan melalui program-program di daerah pemilihan masing-masing. 

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menanggapi perkembangan pemberitaan terkait penyalahgunaan pemanfaatan CSR yang disalurkan, terkait penjelasan jenis program PSBI dan tata kelola pelaksanaannya.

    Denny mengemukakan bahwa PSBI sejatinya memiliki tiga program atau tiga pilar. 

    Pertama, program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang bertujuan mendukung kapasitas ekonomi masyarakat, melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya.

    Kedua, yaitu program Kepedulian Sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cakupan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana. 

    Ketiga, program SDM Unggul yang bertujuan mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat. Program ini telah disalurkan dalam bentuk edukasi serta beasiswa untuk mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan. Manfaat program ini dirasakan hingga 47.000 orang mahasiswa/siswa di seluruh wilayah Indonesia.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

    Kemudian mekanisme pemberian PSBI ditentukan setiap awal tahun melalui Rapat Dewan Gubernur. Keputusan mengenai tema (arah dan prioritas) dan komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI turut dibahas dalam tahapan tersebut.

    Selanjutnya, dalam tataran implementasi, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan. Target ini mencakup lembaga/organisasi/kelompok (bukan perorangan) yang punya identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang, serta memiliki program kerja konkret/jelas sesuai dengan ruang lingkup PSBI dan tidak bertentangan dengan tujuan/tugas Bank Indonesia atau ketentuan yang berlaku.

    Semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan proposal permohonan PSBI dan dikirimkan ke setiap Kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah melalui pos/ekspedisi/sarana lainnya. 

    Setelah itu, BI akan melakukan verifikasi termasuk survei ke lembaga/organisasi/kelompok berdasarkan proposal yang diterima. 

    Kemudian besaran dana yang dialokasikan pada penerima PSBI dimaksud ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi. Terakhir, pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima.

    Adapun usai pemeriksaan di KPK pada Jumat (27/12/2024), Anggota Komisi XI Satori menuturkan bahwa dirinya telah mengikuti panggilan dan kooperatif. 

    Satori menampik adanya uang suap terkait dana CSR yang diterima anggota Komisi XI, tetapi dia mengatakan bahwa semua anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR untuk disalurkan di dapil masing-masing. 

    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. [Dana CSR saya disalurkan] semua kepada Yayasan,” ujarnya. 

  • KPK Bakal Dalami Informasi Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR

    KPK Bakal Dalami Informasi Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi bahwa semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mendalami informasi bahwa semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility ( CSR ) Bank Indonesia (BI). Informasi itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Satori usai diperiksa KPK, Jumat (27/12/2024).

    “Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi wartawan, Minggu (29/12/2024).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto senada dengan Fitroh. Menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait pernyataan Satori, termasuk anggota Komisi XI DPR.

    “Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh Penyidik,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota DPR Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan dana CSR BI tersebut berbentuk program yang disalurkan ke yayasan.

    “Program ya, (bentuk) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024).

    Namun, Satori enggan menjelaskan lebih detail perihal program tersebut, termasuk yayasan penerima CSR. “Semua (CSR) kepada yayasan,” ucapnya.

    Dalam pemeriksaan, Satori menyatakan telah menjawab dengan apa adanya perihal yang ditanyakan penyidik. “Berkaitan (yang dijelaskan) dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau program itu semua Anggota Komisi XI,” ujarnya.

    Satori juga enggan menyebutkan besaran CSR yang ia terima. Ia malah menyebutkan, semua rekan satu komisinya menerima. “Anggarannya, semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” tuturnya.

    Ia membantah adanya praktik suap terkait dana CSR itu. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

    Saat disinggung dirinya merupakan calon tersangka dalam perkara ini, ia menyatakan akan mengikuti prosesdur yang ada. “Kita sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, insya Allah saya akan kooperatif,” ucapnya.

    (abd)

  • BI Beber Seluk Beluk Tata Kelola CSR di Tengah Kasus Dugaan Korupsi

    BI Beber Seluk Beluk Tata Kelola CSR di Tengah Kasus Dugaan Korupsi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Bank Indonesia (BI) membeberkan jenis program dan tata kelola dana corporate social responsibility (CSR) di tengah kasus dugaan korupsi.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyebutnya dengan istilah Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Ini dilakukan dengan memberdayakan masyarakat demi terwujud pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (29/12).

    Ramdan lantas merinci 3 pilar pelaksanaan PSBI.

    Pertama, program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya.

    Kedua adalah program kepedulian sosial melalui pemberian bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Cakupannya adalah sektor pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana.

    Sedangkan pilar ketiga adalah program SDM unggul yang disalurkan dalam bentuk edukasi, serta beasiswa demi mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan. Ramdan mengklaim manfaatnya telah dirasakan 47 ribu mahasiswa/siswa di seluruh Indonesia.

    “Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur memutuskan tema (arah dan prioritas) dan komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI,” bebernya.

    “Selanjutnya dalam tataran implementasi, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan,” imbuh Ramdan.

    Pihak-pihak itu, antara lain lembaga/organisasi/kelompok bukan perorangan pemilik identitas yang disahkan pejabat berwenang. Selain itu, pemohon mesti punya program kerja konkret sesuai ruang lingkup PSBI serta tidak bertentangan dengan tujuan dan tugas BI atau ketentuan yang berlaku.

    Ramdan mengatakan semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan permohonan PSBI. Proposal dikirimkan ke setiap kantor Bank Indonesia, baik di pusat maupun daerah melalui pos, ekspedisi, atau sarana lain.

    “Setelah itu, BI akan melakukan verifikasi termasuk survei ke lembaga/organisasi/kelompok berdasarkan proposal yang diterima. Besaran dana yang dialokasikan pada penerima PSBI dimaksud ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi,” jelas Ramdan.

    “Terakhir, pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima,” tandasnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tengah menyelidiki kasus CSR BI. Tim penyidik KPK juga sudah melakukan serangkaian tindakan projustisia, termasuk penggeledahan.

    Misalnya, pada Senin (16/12) malam hingga Selasa (17/12) dini hari, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

    KPK juga memeriksa Anggota Komisi XI DPR RI Satori pada Jumat (27/12). Sedangkan satu anggota dewan lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi adalah Politikus Gerindra Heri Gunawan.

    (skt/mik)

    [Gambas:Video CNN]