Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Atraksi Akali ‘Amanat Tunggal’ PPN 12%

    Atraksi Akali ‘Amanat Tunggal’ PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membedakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN untuk barang mewah dan non-mewah melalui PMK 131/2024. Kendati demikian, atraksi mengakali pengenaan PPN 12% untuk semua barang/jasa itu mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, tarif PPN 12% tetap berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) dibedakan menjadi dua yaitu untuk barang mewah dan barang non-mewah.

    Pertama, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12. Kedua, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

    Dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN menjadi seperti berikut:

    12% x DPP = 12% x (12/12 x nilai transaksi)
    12% x DPP = 12% x (11/12 x nilai transaksi).

    Jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000 maka perhitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:

    12% x DPP = 12% x (12/12 x Rp1.000.000) = Rp120.000
    12% x DPP = 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000.

    Perhitungan butir a berlaku untuk barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perhitungan butir b berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak tergolong mewah.

    Pada akhirnya barang non-mewah terkena besaran pajak 11% karena pengaturan DPP tersebut. Namun, sebenarnya tarif PPN yang berlaku adalah 12%.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono meyakini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membedakan dua DPP itu agar tarif PPN di Indonesia tetap tunggal yaitu 12% sesuai amanat Undang-Undang No. 42/2009 (UU PPN).

    Memang dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU PPN, disebutkan pemerintah mempunyai wewenang mengubah tarif PPN tetapi dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.

    Hanya saja, sesuai PMK No. 131/2024, dalam praktiknya kini ada pembedaan untuk barang mewah dan non-mewah (multitarif) seperti arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif. Akan tetapi, DPP-nya dibedakan menjadi dua,” jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Tuai Kritik

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun merasa pembedaan dua DPP dalam PMK No. 131/2024 itu sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.

    Padahal, menurutnya, Prabowo sudah memberikan arahan yang jelas bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sementara itu, barang/jasa lainnya tetap dikenai PPN 11%.

    Dengan kata lain, Misbhakun menekankan seharus PPN diterapkan multitarif—bukan malah dipersulit dengan perhitungan dua DPP.

    “PMK 131 membuat dasar perhitungan yang membingungkan dunia usaha dalam penerapan tarif PPN 11% yang tidak naik dengan menggunakan istilah dasar pengenaan lain,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Apalagi, sambungnya, persiapan dan pembuatan keputusan sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN. PMK 131/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024, sedangkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku pada 1 Januari 2025.

    Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar itu menilai seharusnya Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya.

    Misbakhun pun menekankan tidak seharusnya Direktorat Jenderal Pajak membuat penafsiran ataupun membuat ketentuan yang berbeda dengan perintah Prabowo sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat. Bahkan, dia mendorong Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengundurkan diri.

    “Karena apa yang dibuat soal aturan pelaksanaan teknis ini sudah tidak seirama dengan kemauan dan kehendak Bapak Presiden Prabowo karena punya tafsir subyektif soal pasal UU HPP yang sudah jelas,” katanya.

    Senada, Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Beni Kurnia Illahi menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam PMK 131/2024.

    Pertama, beleid tersebut tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam pertimbangannya. Padahal, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% diatur dalam UU HPP.

    “Hal ini jelas penganuliran secara terang-terangan, atau pemerintah sengaja selain tidak diatur secara teknis di PMK, aturan di UU HPP tetap berlaku untuk ke semua kategori barang/jasa,” ujar Beni kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Kedua, PMK merupakan aturan teknis yang kedudukannya jauh di bawah UU. Oleh sebab itu, seharusnya PMK tidak bisa menganulir aturan dalam UU HPP yang menyatakan tarif PPN 12% berlaku secara umum.

    Jika ditoleransi, maka pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu itu khawatir ke depan tarif PPN 12% akan dikenakan untuk semua barang/jasa secara perlahan-lahan.

    “Ketika kebijakan PMK ini efektif untuk penerimaan negara maka kemungkinan aturan tersebut akan dilanjutkan, tetapi ketika objek tarif pajak tersebut tidak berjalan efektif bagi penerimaan negara maka pemerintah akan membuat norma baru lagi di level PMK,” jelas Beni.

    Oleh sebab itu, dia menyarankan agar pemerintah menerapkan tarif pajak baru lewat level UU atau setidaknya Peraturan Pemerintah (PP) yang kedudukannya jauh lebih tinggi dan mengikat daripada PMK.

  • Fraksi PAN DPR Bersyukur Pemerintah Mampu Melewati Tantangan Ekonomi di 2024

    Fraksi PAN DPR Bersyukur Pemerintah Mampu Melewati Tantangan Ekonomi di 2024

    Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Ahmad Najib Qodratullah bersyukur pemerintah mampu melewati berbagai gejolak dan tantangan, khususnya di bidang ekonomi sepanjang tahun 2024.

    Najib mengingatkan pemerintah agar tantangan tahun lalu dijadikan bahan evaluasi agar lebih baik lagi. Najib mengidentifikasi 10 tantangan yang mendera perekonomian Indonesia sepanjang 2024.

    “Pertama, pandemi Covid-19 meninggalkan jejak cukup dalam ekonomi domestik dan global, beberapa menunjukan tanda- tanda perlambatan ekonomi. Perekonomian domestik masih menunjukkan upaya recovery terutama di sektor riil, UMKM perdagangan retail dan sektor sektor di luar tambang,” kata Najib.

    Kedua, inflasi relatif terkendali selama kurun waktu 2024. Namun dampak konflik global banyak menekan pasokan pangan. Ketiga, stabilitas nilai tukar Rupiah banyak dipengaruhi barang impor, fluktuasi global dan kebijakan Amerika. Keempat, tambang dan batu bara menjadi primadona pendapatan negara.

    “Kelima, neraca transaksi berjalan perlu dukungan penuh dengan cara memperkuat basis ekspor produk yang memiliki nilai tambah. Keenam, infrastruktur digital UMKM masih belum optimal dan cenderung tidak memiliki arah yang jelas. Ketujuh, perhatian keseimbangan fiskal menjadi perhatian publik, penggunaan pembiayaan melalui utang menjadi sorotan banyak pihak,” ujarnya.

    Selain itu, Najib mendorong pemerintah memberikan berbagai stimulus dan kemudahan bagi para investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.

    Sebab, berkaca pada data yang ada bahwa sektor investasi asing di Indonesia mengalami penurunan. “Kedelapan, investasi asing mengalami penurunan sejak kuartal 2 tahun 2024,” ungkap Najib.

    Najib juga meminta pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan bagi generasi muda. Kesembilan, isu lapangan kerja bagi usia produktif.

    Najib mendukung penuh fokus pemerintahan Prabowo-Gibran yang menitikberatkan tentang sektor pangan dan energi. “Kesepuluh, ketahanan pangan dan energi menjadi perhatian awal pemerintah Prabowo,” kata Najib.

    Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Ahmad Najib Qodratullah bersyukur pemerintah mampu melewati berbagai gejolak dan tantangan, khususnya di bidang ekonomi sepanjang tahun 2024.
     
    Najib mengingatkan pemerintah agar tantangan tahun lalu dijadikan bahan evaluasi agar lebih baik lagi. Najib mengidentifikasi 10 tantangan yang mendera perekonomian Indonesia sepanjang 2024.
     
    “Pertama, pandemi Covid-19 meninggalkan jejak cukup dalam ekonomi domestik dan global, beberapa menunjukan tanda- tanda perlambatan ekonomi. Perekonomian domestik masih menunjukkan upaya recovery terutama di sektor riil, UMKM perdagangan retail dan sektor sektor di luar tambang,” kata Najib.
    Kedua, inflasi relatif terkendali selama kurun waktu 2024. Namun dampak konflik global banyak menekan pasokan pangan. Ketiga, stabilitas nilai tukar Rupiah banyak dipengaruhi barang impor, fluktuasi global dan kebijakan Amerika. Keempat, tambang dan batu bara menjadi primadona pendapatan negara.
     
    “Kelima, neraca transaksi berjalan perlu dukungan penuh dengan cara memperkuat basis ekspor produk yang memiliki nilai tambah. Keenam, infrastruktur digital UMKM masih belum optimal dan cenderung tidak memiliki arah yang jelas. Ketujuh, perhatian keseimbangan fiskal menjadi perhatian publik, penggunaan pembiayaan melalui utang menjadi sorotan banyak pihak,” ujarnya.
     
    Selain itu, Najib mendorong pemerintah memberikan berbagai stimulus dan kemudahan bagi para investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.
     
    Sebab, berkaca pada data yang ada bahwa sektor investasi asing di Indonesia mengalami penurunan. “Kedelapan, investasi asing mengalami penurunan sejak kuartal 2 tahun 2024,” ungkap Najib.
     
    Najib juga meminta pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan bagi generasi muda. Kesembilan, isu lapangan kerja bagi usia produktif.
     
    Najib mendukung penuh fokus pemerintahan Prabowo-Gibran yang menitikberatkan tentang sektor pangan dan energi. “Kesepuluh, ketahanan pangan dan energi menjadi perhatian awal pemerintah Prabowo,” kata Najib.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Fraksi Demokrat Anggap Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah sebagai Kebijakan Pro Rakyat – Halaman all

    Fraksi Demokrat Anggap Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah sebagai Kebijakan Pro Rakyat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI mendukung langkah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN menjadi 12 persen. 

    Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan menyatakan, langkah Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1 persen untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. 

    Ia menyebut, langkah yang diambil pemerintah dalam penerapan PPN 12 persen ini tepat.

    “Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Marwan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Marwan mendorong pemerintah memastikan PPN pro rakyat, di mana penerapan PPN 12 persen sebagaimana diamanahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja. 

    Lebih lanjut, Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak menyasar pada kebutuhan dasar dan pokok masyarakat. 

    “Sudah tepat karena di jalankan secara selektif hanya menyasar ke kalangan atas saja tidak pada sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya,” ucap anggota Komisi XI DPR RI itu.

    Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui usulan FPD DPR RI dalam melaksanakan UU HPP. 

    Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR RI yang disetujui, yaitu terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, serta PPN pada obyek usaha lainnya, seperti UMKM.

    Lebih lanjut, ia meminta pemerintah memastikan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku.

    “Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022,” ucap Marwan.

    “Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” lanjutnya.

    Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini. 

    Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.

    “Sudah tepat dan Pro Rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan FPD DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” pungkas Marwan.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

     Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024).

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

    Prabowo mengatakan, dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

  • Demokrat minta PPN 12 persen dipastikan hanya untuk kalangan atas

    Demokrat minta PPN 12 persen dipastikan hanya untuk kalangan atas

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan meminta pemerintah untuk memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah, hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja.

    Menurut dia, kebijakan PPN 12 persen secara selektif itu kebijakan yang tepat dalam menerapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dia pun mendorong pemerintah untuk memastikan PPN yang pro rakyat.

    “Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan penerapan UU HPP tidak menyasar kepada kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya.

    Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu usulan dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk tidak menerapkan UU HPP terhadap bahan pokok, pendidikan, layanan kesehatan, serta obyek usaha lainnya, seperti UMKM.

    “Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” kata Anggota Komisi XI DPR RI itu

    Selain itu, dia mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini. Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus senilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Berkorban Rp 75 Triliun

    Pemerintah Berkorban Rp 75 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mau berkorban Rp 75 triliun terkait PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

    “Pemerintah berkorban Rp 75 triliun apabila penerapan PPN 12 persen di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang. Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (1/1/2025).

    Misbakhun menyambut positif langkah pemerintah yang memutuskan untuk mengenakan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal ini menunjukkan pemerintah menghadirkan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat kecil.

    “Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk prorakyat,” katanya terkait PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

    Misbakhun mengatakan semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan sebagai barang dan jasa yang bebas PPN.

    Semua barang dan jasa tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum. Penerapan PPN 12 persen secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan Rp 3,2 triliun saja pada APBN 2025.

    Misbakhun menilai, kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut Pasal 7 disebutkan, tarif PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, sedangkan tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada  1 Januari 2025.

    “Tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai ketentuan di UU HPP,” tutur dia.

  • Dolfie PDIP Minta Pemerintah Beri Lapangan Kerja dan Tingkatkan Penghasilan Warga usai PPN 12 Persen – Halaman all

    Dolfie PDIP Minta Pemerintah Beri Lapangan Kerja dan Tingkatkan Penghasilan Warga usai PPN 12 Persen – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi XI DPR RI  minta pemerintahan Prabowo Subianto memberikan beberapa perhatian usai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah yakni soal penerimaan terhadap pajak tersebut.

    Poin pertama, penerapan PPN 12 persen itu harus berdampak pada kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik yang bisa memberikan peningkatan penghasilan rakyat.

    “Sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat,” kata Dolfie dalam keterangannya, Rabu (1/1/2024).

    Selanjutnya, penerapan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa mewah itu juga harus berdampak pada pertumbuhan ekonomi berkualitas.

    Sehingga kata dia, diharapkan bisa mendorong penerimaan negara.

    Tak hanya itu, penerapan kenaikan PPN 12 persen untuk beberapa sektor itu juga harus berdampak pada pelayanan publik yang semakin baik, semakin mudah dan nyaman. 

    “Sehingga rakyat merasakan kehadiran negara,” kata dia.

    Pemerintah juga harus melakukan efisiensi dan efektivitas belanja negara, yang ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.

    Terakhir, dirinya juga berharap pemerintah bisa menjelaskan lebih runut perihal barang dan jasa mewah seperti apa yang dikenakan PPN 12 persen tersebut.

    “Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisakan daftar barang dan jasa yang dikalaifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” kata dia

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. 

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024). 

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

  • Komisi XI DPR Beri Catatan Pemerintah Usai Penetapan PPN 12%

    Komisi XI DPR Beri Catatan Pemerintah Usai Penetapan PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan ada empat hal yang perlu diperhatikan pemerintah pascapenetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang dan jasa mewah.

    Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini turut mengemukakan empat hal tersebut pun telah menjadi atensi sebagaimana dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Pertama, Dolfie mengingatkan pemerintah dengan pemberlakuan PPN 12% tersebut dapat menghasilkan kinerja ekonomi nasional yang semakin baik, sehingga pencipataan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat pun ikut terdampak.

    “kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas, sehingga akan mendorong penerimaan negara. Ketiga, pelayanan publik yang semakin baik, mudah, dan nyaman, sehingga rakyat merasakan kehadiran negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, pada Rabu (1/1/2025).

    Keempat, Dolfie berharap ada efisiensi dan efektivitas belanja negara, yang ditunjukkan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.

    Lebih lanjut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyoroti dan meminta bahwa pemerintah harus terbuka kepada rakyat dalam menginformasikan daftar barang dan jasa apa saja yang terdampak PPN 12%.

    “Pemerintah juga harus menjelaskan dan menyosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” tuturnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Meskipun di tengah protes dari masyarakat, tetapi orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa penerapan ini dilakukan hanya untuk barang-barang mewah.   

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).   

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berokordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.  

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM.    

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani. 

    Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

  • Politik, masyarakat antusias sambut Prabowo, Jokowi tanggapi OCCRP

    Politik, masyarakat antusias sambut Prabowo, Jokowi tanggapi OCCRP

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada hari Selasa (31/12) yang menjadi sorotan, mulai dari masyarakat antusias menyambut Presiden RI Prabowo Subianto di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin hingga mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

    1. Prabowo disambut antusias masyarakat di sepanjang Sudirman-Thamrin

    Presiden RI Prabowo Subianto disambut oleh antusias masyarakat yang berkumpul di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa malam.

    Sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa, di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin, kumpulan masyarakat yang sedang menikmati momen malam jelang pergantian Tahun Baru 2025, mengerubungi mobil yang dinaiki oleh Prabowo saat melintasi kawasan tersebut setelah dari Gedung Kementerian Keuangan.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Jokowi tanggapi soal sebutan pimpinan terkorup

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pimpinan terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. DKPP masih temukan ketidaknetralan pada perkara yang diperiksa di 2024

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya masih melihat adanya ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu dalam perkara-perkara yang diperiksa selama tahun 2024.

    Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta, Senin.

    “Yang paling memprihatinkan adalah keberpihakan penyelenggara Pemilu ketika berlangsung pemungutan dan penghitungan suara ini menempati angka tertinggi. Jadi pengaduan terbesar adalah keberpihakan, ini catatan,” kata Heddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Misbakhun: Prabowo pro rakyat karena PPN 12 persen hanya barang mewah

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto pro rakyat karena memutuskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, mulai 1 Januari 2025.

    Menurut dia, Prabowo membuktikan janjinya untuk pro rakyat karena kebutuhan pokok selain barang dan jasa mewah, tetap bebas dari PPN. Dia mengatakan kebijakan itu diambil agar tidak membebani rakyat.

    “Penerapan PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkret dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo bahwa presiden berpihak pada rakyat kecil,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. DPR ingatkan jangan ada “main-main” dalam kebijakan harga gabah-jagung

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta kepada seluruh pihak agar jangan ada yang “main-main” terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan harga pembelian petani (HPP) gabah dan jagung yang diproduksi petani.

    “Jangan sampai ada kasus HPP gabah dan jagung sudah naik, tapi pembelian oleh Bulog masih di bawah HPP. Komisi IV juga akan mengecek langsung apakah pembelian gabah dan jagung sudah sesuai HPP,” kata Yohan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Hanya Menyaksikan Penyaluran Dana PSBI

    DPR Hanya Menyaksikan Penyaluran Dana PSBI

    Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut tidak ada pimpinan ataupun anggota Komisi XI 2019-2024 yang menerima penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Merujuk mekanisme PSBI yang berjalan selama ini, dia menegaskan BI menyalurkan dana program sosial itu secara langsung kepada pemohon.

    “Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI,” kata Misbakhun dalam keterangan pers, Selasa, 31 Desember 2024.
     

    Misbakhun mengakui memang ada kelompok masyarakat maupun organisasi pemohon PSBI dari daerah pemilihan atau dapil anggota Komisi XI DPR. Namun mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan penyaluran PSBI tetap oleh BI. 

    “Dalam pelaksanaan, para anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing,” jelas Misbakhun.

    Misbakhun mengajak semua pihak melihat penyaluran dana secara proporsional dan mengacu mekanisme yang berlaku. Dia mengaku merasa perlu menyampaikan hal tersebut setelah mencuatnya kasus korupsi dana PSBI.

    Menurut Misbakhun Komisi XI DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menegaskan PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.

    “Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.

    PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya kelompok masyarakat yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.

    “Proposalnya langsung ke BI,” beber Misbakhun.

    Legislator dari Dapil II Jawa Timur itu menambahkan BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya BI melalui survei tersebut memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana corporate social responsibility (CSR) dari bank sentral itu.

    “Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya.

    Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut tidak ada pimpinan ataupun anggota Komisi XI 2019-2024 yang menerima penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
     
    Merujuk mekanisme PSBI yang berjalan selama ini, dia menegaskan BI menyalurkan dana program sosial itu secara langsung kepada pemohon.
     
    “Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI,” kata Misbakhun dalam keterangan pers, Selasa, 31 Desember 2024.
     

    Misbakhun mengakui memang ada kelompok masyarakat maupun organisasi pemohon PSBI dari daerah pemilihan atau dapil anggota Komisi XI DPR. Namun mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan penyaluran PSBI tetap oleh BI. 
    “Dalam pelaksanaan, para anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing,” jelas Misbakhun.
     
    Misbakhun mengajak semua pihak melihat penyaluran dana secara proporsional dan mengacu mekanisme yang berlaku. Dia mengaku merasa perlu menyampaikan hal tersebut setelah mencuatnya kasus korupsi dana PSBI.
     
    Menurut Misbakhun Komisi XI DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menegaskan PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.
     
    “Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.
     
    PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya kelompok masyarakat yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
     
    “Proposalnya langsung ke BI,” beber Misbakhun.
     
    Legislator dari Dapil II Jawa Timur itu menambahkan BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya BI melalui survei tersebut memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana corporate social responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
     
    “Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, DPR Respons Begini

    PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, DPR Respons Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi menetapkan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% hanya untuk barang mewah mendapatkan apresiasi dari DPR.

    “Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Bapak Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/1/2024).

    Keputusan Prabowo ini mengubah statement yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024, saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian.

    Saat itu, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai amanat UU HPP berlaku 1 Januari 2025 untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak, termasuk akan dikenakan juga untuk bahan pangan, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan yang sifatnya premium.

    Saat itu, tarif PPN tetap 11% hanya untuk gula industri, minyak goreng curah merek Minyakita, dan tepung terigu karena kenaikan 1% nya ditanggung pemerintah atau DTP. Lalu, memeprtahankan pengecualian pengenaan PPN terhadap barang dan jasa pokok yang menjadi kebutuhan orang banyak atau tarifna tetap 0%.

    Misbakhun berujar, dengan adanya perubahan skema pengenaan PPN 12%, yang pada akhirnya ditetapkan Prabowo hanya untuk barang mewah saja, masih dapat memberikan tambahan terhadap komponen penerimaan pajak di APBN 2025 senilai Rp 3,2 triliun.

    Ia mengakui, angka itu tentu lebih kecil dari potensi tambahan penerimaan Rp 75 triliun jika PPN 12% sesuai keputusan awal pada 16 Desember 2024. Namun, Misbakhun menegaskan, keputusan ini tentu dipilih Prabowo untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

    “Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ungkap Misbakhun.

    Misbakhun pun mengingatkan, tugas pemerintah berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12% untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesesuai ketentuan di UU HPP.

    (fab/fab)