Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Purbaya Usul ke Menaker Lulusan SMK Bisa Ikut Magang Nasional

    Purbaya Usul ke Menaker Lulusan SMK Bisa Ikut Magang Nasional

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengusulkan program magang nasional diperluas ke para lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini disampaikan Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

    Sejauh ini, program magang berbayar upah minimum provinsi atau kabupaten kota (UMP/UMK) hanya diperuntukkan bagi lulusan jenjang sarjana atau diploma. Program tersebut juga hanya bisa diikuti fresh graduate dengan waktu kelulusan maksimal 1 tahun.

    “Tapi nanti kita akan coba usulkan juga ke Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) untuk memikirkan yang lulusan SMK,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Meskipun, Purbaya menyebut para lulusan SMK juga telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Selain itu pemerintah juga terus berupaya menciptakan lapangan kerja demi menyerap lulusan SMK.

    “Tapi kalau yang vocation sudah ada program khusus lagi dari Presiden yang cukup signifikan. Tapi saya pikir betul juga SMK harus diperhatikan. Dan yang paling penting adalah gini, kita ciptakan lapangan pekerjaan buat SMK itu,” ujarnya.

    Tapi, Purbaya menyebut hal itu sulit dilakukan jika ekonomi tumbuh di level sekarang. Ke depannya Bendahara Negara percaya kondisinya berbeda dan lulusan SMK bisa lebih mudah mencari pekerjaan.

    “Itu kalau ekonominya tumbuhnya kayak sekarang ya susah. Tapi kalau ke depan saya pikir lulusan SMK juga akan segera dapat kerjaan dengan relatif mudah dibanding sekarang dibanding kemarin-kemarin,” jelas Purbaya.

    Program magang nasional sendiri dibuka untuk 100.000 orang tahun ini dan akan dilanjutkan tahun depan. Berikut syarat daftar program magang nasional:

    1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan, terhitung sejak tanggal ijazah
    3. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
    4. Memenuhi syarat lain sesuai dengan lowongan magang yang akan dilamar peserta.

    Tonton juga video “Magang Nasional Batch II Dibuka November, Kuota 80 Ribu Orang”

    (ily/hns)

  • Didukung DPR Bikin Gebrakan, Purbaya: Kementerian Lain Akan Guncang-guncang

    Didukung DPR Bikin Gebrakan, Purbaya: Kementerian Lain Akan Guncang-guncang

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa diminta Komisi XI DPR mendorong kementerian lain untuk membuat kebijakan bernilai tambah dan bukan hanya membelanjakan APBN. Hal ini demi menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

    Menurut Purbaya, dirinya sudah melakukan hal demikian, khususnya saat memeriksa anggaran Kementerian/Lembaga lain. Namun, menurut Bendahara Negara ini, tindakannya dinilai menimbulkan keributan.

    “Saya pikir juga tadinya saya boleh begitu. Tapi kan waktu saya gitu banyak ribut. Tapi kalau ditegaskan lagi seperti ini ya saya akan lihat lagi nanti. Terima kasih atas dukungan yang saya pikir,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Karena mendapat arahan dari DPR, Purbaya mengaku siap menjalankannya. Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menduga akan banyak kementerian/lembaga yang terguncang.

    “Kami akan jalankan sesuai dengan petunjuk barusan. Saya pikir kementerian lain akan guncang-guncang sedikit nanti,” ujarnya.

    Purbaya menilai Kementerian Keuangan seharusnya bisa mengawasi anggaran di kementerian lain. Tujuannya demi memastikan bahwa dana yang diberikan menghasilkan dampak ke pertumbuhan ekonomi.

    Adapun hal itu disampaikan Purbaya menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. Dolfie meminta Kementerian Keuangan bisa terlibat dalam sektor-sektor strategis seperti pertanian hingga pertambangan.

    “Kita baca di Undang-Undang Keuangan Negara, Pak, tugas menyusun APBN diserahkan kepada Menteri Keuangan. Diberi kuasa oleh Presiden dalam menentukan kebijakan-kebijakan fiskal, termasuk logical framework dari program-program Kementerian Lembaga,” sebut dolfie.

    Pasalnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) banyak program kementerian lembaga tidak memenuhi aspek logical framework untuk mencapai sasaran pemeirntah. Dalam hal ini, Purbaya diminta mempertajam program-progarm di kementerian lain.

    “Kalau Menteri Keuangan bisa memotong anggaran, kenapa Menteri Keuangan tidak bisa mempertajam program? Kalau sektor-sektor ini tidak disentuh, Pak Menteri, tugas siapa? Karena kalau kita hitung, 75% ada pengampunya di Kementerian. Pertanian, di Kementerian pertanian. Pertambangan, ada Kementeriannya. Industri, ada Kementeriannya,” bebernya.

    Jika Kementerian hanya membelanjakan anggaran yang diberikan, Dolfie menyebut hal itu tak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu Purbaya diminta mendorong kementerian lain menghasilkan nilai tambah di setiap sektor.

    “Maksud saya sektor-sektor yang lain, Kementerian lain, didorong Pak Menteri untuk ada kebijakan-kebijakan yang bisa menghasilkan nilai tambah ekonomi. Kalau tidak, konsumsi ya segitu terus. Belanja pemerintah ya, mau mengundang investasi kita tahu problemnya,” imbuhnya.

    Senada, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan dukungan ke Purbaya. Dalam hal ini, Misbakhun menyebut bahwa Purbaya bisa berperan lebih dalam memastikan APBN dibelanjakan dengan benar.

    “Kalau kita memberikan dukungan Pak, karena instrumen yang Bapak gunakan masuk ke mereka itu adalah instrumen Bapak bagaimana APBN itu dibelanjakan dengan benar. Instrumen itu boleh dan itu kewenangan Bapak. Karena instrumen yang Bapak gunakan adalah instrumen di wilayah kewenangan Bapak dalam rangka APBN digunakan dengan benar. Termasuk Bapak mengontrol APBN ini sudah berapa jauh besaran serapannya,” tutup Misbakhun.

    Tonton juga video “Klaim Publik Puas dengan Pemerintah, Purbaya Pede Demo Bakal Berkurang”

    (ily/hns)

  • Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja

    Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan banyaknya masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri mencerminkan kegagalan negara menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Hal itu utamanya terjadi ketika ekonomi melambat.

    “Banyak anak yang kerja di luar negeri itu karena kegagalan kita menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Waktu pertumbuhan ekonominya lambat seperti itu, kemarin-kemarin ya iya seperti itu,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).

    Dengan berbagai program dan perbaikan pemerintah, diharapkan adanya peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja lebih baik lagi. Target ini menjadi strategi jangka pendek.

    “Pak Presiden sudah membuat program vocational yang cukup besar itu cost-nya, untuk welder, hospitality dan lain-lain diperkuat. Nanti tahun depan mulai berjalan sehingga mereka bisa dapat kerjaan lebih layak,” imbuhnya.

    Secara jangka panjang, Purbaya menargetkan dalam 10 tahun ke depan kesejahteraan di Indonesia bisa meningkat. Dengan demikian masyarakatnya tidak perlu lagi bekerja di luar negeri.

    “Itu yang kita kerjakan dalam beberapa tahun ke depan, 10 tahun mungkin. Jadi target kita bukan mindahin orang ke sana supaya di sana hidup enak, tapi kita membuat di sini bagus suasananya sehingga di sini kita juga bisa hidup lebih enak tanpa harus ke luar negeri. Kalau ke sana, itu masalah pilihan atau ke luar negeri libur lah, boleh lah,” imbuhnya.

    Tonton juga video “Purbaya: Ekonomi RI Melambat Awal 2025 Bukan Karena Global tapi Salah Urus”

    (acd/acd)

  • Purbaya Ungkap Biang Kerok Pemda Nimbun Uang di Bank: Mereka Takut!

    Purbaya Ungkap Biang Kerok Pemda Nimbun Uang di Bank: Mereka Takut!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyinggung banyaknya uang pemerintah daerah (Pemda) yang menumpuk di bank. Dari perhitungannya ada sekitar Rp 100 triliun dana Pemda yang mengendap dan tidak dibelanjakan secara efektif.

    Purbaya mengatakan, hal ini disebabkan karena pemerintah daerah khawatir tidak memiliki uang pada bulan Januari-Februari tahun depan. Menurut Bendahara Negara, hal ini berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

    “Saya pelajari salah satu penyebabnya adalah mereka takut, kenapa uangnya numpuk sampai akhir tahun walaupun seperti sekarang dipercepat, itu setiap tahun mereka ada sekitar Rp 100 triliun uang nggak kepakai,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    “Kalau menurut Pak Tito itu karena mereka takut Januari Februari nggak ada uang sehingga nggak jalan, jadi tabung Rp 100 triliun. Tapi kan menurut saya uangnya nganggur Rp 100 triliun,” sambung Purbaya.

    Ke depan, Kementerian Keuangan bakal membuat sistem yang membuat transfer pusat ke daerah menjadi cepat. Dengan begitu maka Pemda tidak perlu mengendapkan uang dan menjadi lebih produktif.

    “Jadi ke depan pertama akan kita buat sistem sedemikian rupa sehingga mereka yakin di awal tahun transfer dari pusat cepat, jadi mereka nggak usah sisain yang Rp 100 triliun itu, jadi bisa dihabisin,” tuturnya.

    Purbaya menyebut akan mengirim anak buahnya untuk berdialog dengan pemda-pemda. Hal ini demi memastikan bahwa pemda mengerti cara melakukan penganggaran dan belanja sehingga menjadi lebih cepat.

    Sistem tersebut kemungkinan baru dapat diimplementasikan mulai tahun depan. Harapannya jumlah uang pemda yang menganggur di perbankan bisa berkurang sehingga berdampak pada perekonomian.

    “Tapi tentunya nggak bisa tahun ini kan tahun ini baru latihan. Saya harapkan akhir tahun depan akan seperti itu sistemnya sehingga nanti 2026 nggak ada uang yang kebanyakan nganggur dan di akhir tahun pun hampir bersih, ada pun sedikit pasti sisa sedikit sehingga uang transfer ke daerah akan lebih signifikan lagi dampaknya ke perekonomian,” tutupnya.

    Tonton juga video “Klaim Publik Puas dengan Pemerintah, Purbaya Pede Demo Bakal Berkurang”

    (/hns)

  • Menkeu Purbaya Pede Ekonomi Indonesia Kuartal IV 2025 Tembus 5,7 Persen

    Menkeu Purbaya Pede Ekonomi Indonesia Kuartal IV 2025 Tembus 5,7 Persen

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV-2025 mampu tembus di kisaran 5,6 persen hingga 5,7 persen. Keyakinan ini muncul karena tekanan ekonomi yang sempat menahan laju pertumbuhan dinilai mulai mereda dan kini berbalik menuju fase pemulihan.

    “Kami berharap ekonomi di triwulan IV bisa tumbuh 5,6-5,7 persen. Kalau ini terjadi, maka momentum pertumbuhan ekonomi kita sudah berbalik, dari melambat ke arah percepatan. Laju pertumbuhan ekonomi setahun penuh bisa mencapai 5,2 persen,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025).

    Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia bergerak fluktuatif sepanjang tahun. Pada kuartal I-2025, pertumbuhan tercatat 4,87 persen, lalu naik menjadi 5,12 persen pada kuartal II, sebelum kembali melambat menjadi 5,04 persen di kuartal III.

    Salah satu indikator membaiknya situasi, kata Purbaya, terlihat dari pasar saham yang menguat signifikan. Pada penutupan perdagangan Rabu (26/11), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menorehkan rekor baru di level 8.602. Menurutnya, pencapaian ini memberi sinyal bahwa sentimen investor terhadap ekonomi nasional semakin membaik.

     

  • Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang, Kemendag Pastikan Tak Ada Izin

    Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang, Kemendag Pastikan Tak Ada Izin

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menanggapi temuan impor beras ilegal 250 ton di Sabang, Aceh.

    “Kemarin, sudah ditangani ya, sudah ditangani. Pak Amran juga sudah,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Budi menilai impor beras tidak diperlukan. Ia menyebut stok beras nasional masih melimpah dan surplus.

    “Arahan Presiden kan kita memang tidak impor, karena kita surplus. Di dalam negeri masih banyak, kenapa harus impor?” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan satu gudang beras milik pengusaha swasta di Sabang telah disegel karena mengimpor 250 ton beras tanpa persetujuan pusat.

    “Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi, langsung kami telepon Kapolda. Kemudian, Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel,” kata Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

    Amran menjelaskan beras asal Thailand tersebut masuk pada 16 November 2025 dan belum dibongkar. Pada 22 November, beras dibongkar dan dibawa ke gudang perusahaan berinisial PT MSG.

    Ia menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor saat stok nasional melimpah harus dipatuhi seluruh pihak. Penegakan aturan disebut penting untuk menjaga kehormatan negara

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama ikut menegaskan tidak ada izin impor untuk beras tersebut.

    “Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel,” kata Djaka seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

  • Pengusaha Minta Kelonggaran, Purbaya Kukuh Pangkas Kuota Domestik Kawasan Berikat

    Pengusaha Minta Kelonggaran, Purbaya Kukuh Pangkas Kuota Domestik Kawasan Berikat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kuota penjualan ke pasar domestik bagi industri di Kawasan Berikat dari 50% menjadi 25% mutlak dilakukan demi menjaga persaingan usaha yang sehat, meski pengusaha minta kelonggaran.

    Purbaya menjelaskan bahwa desain awal Kawasan Berikat sejatinya adalah berorientasi ekspor. Kelonggaran kuota pasar domestik hingga 50% yang sempat berlaku sebelumnya merupakan kebijakan pengecualian atau diskresi akibat ambruknya permintaan global saat pandemi Covid-19.

    “Ketika normal lagi malah harusnya nol [kuota domestik]. Kami baru turunkan ke 25% itu sudah cukup,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Bendahara negara itu menyoroti adanya ketimpangan apabila fasilitas ini tidak diketatkan. Industri di Kawasan Berikat memiliki keunggulan economies of scale (skala ekonomi) karena kemudahan impor bahan baku dalam volume besar.

    Menurutnya, jika produk dari kawasan berikat membanjiri pasar dalam negeri tanpa pembatasan ketat maka industri domestik non-fasilitas akan tergerus karena kalah bersaing dari sisi struktur biaya.

    “Biar bagaimanapun, Kawasan Berikat bisa impor banyak di sana, yang domestik pasti ada kerugian di situ. Jadi kami kembalikan ke desain semula saja,” tegasnya.

    Selain alasan persaingan usaha, Purbaya juga menyoroti maraknya kebocoran barang dari Kawasan Berikat ke pasar lokal secara ilegal.

    Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan arus barang keluar dengan memodernisasi sistem teknologi informasi, termasuk penggunaan kecerdasan imitasi alias artificial itelligence/AI dalam pengawasan impor.

    “Katanya banyak bocor barang-barang dari situ. Jadi kita perkuat pengawasan. Sekarang kita taruh sistem IT yang lebih canggih, kita pakai AI,” tutup Purbaya.

    Sebelumnya, wacana penurunan kuota pasar dalam negeri industri di Kawasan Berikat disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.

    Purnawirawan perwira TNI ini mengungkapkan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tengah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Dia meyakini aturan baru akan terbit sebelum pergantian bulan.

    “Jadi mudah-mudahan bulan akhir November ini itu bisa terealisasi,” ujar Djaka dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Wanti-wanti Pengusaha

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mewanti-wanti dampak dari pemangkasan kuota porsi penjualan industri di kawasan berikat ke pasar dalam negeri dari sebelumnya 50% menjadi 25%. 

    Adapun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa kawasan tersebut menjadi fasilitas bagi industri pengolahan yang berbasis ekspor. Namun, beberapa tahun terakhir industri di kawasan tersebut diberikan kuota 50% produksi untuk dijual ke pasar domestik. 

    Wakil Ketua Umum Kadin Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pihaknya memahami tujuan pemerintah terkait kebijakan pemangkasan kuota ini untuk menjaga level playing field antara industri di kawasan berikat dan industri non-KB. 

    “Namun, Kadin menilai bahwa pemangkasan kuota menjadi 25% perlu dilaksanakan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi setiap sektor industri,” kata Saleh kepada Bisnis, Selasa (25/11/2025). 

    Sebab, Saleh menyebut, tak semua perusahaan di kawasan berikat tersebut mendapatkan permintaan ekspor yang stabil atau cukup besar untuk menyerap seluruh produksi di pabrikannya.

    Dia mencontohkan beberapa sektor seperti tekstil, alas kaki, elektronik, dan furnitur masih menggunakan pasar domestik sebagai penyangga ketika permintaan ekspor melemah. 

    “Dalam situasi normal pun, kapasitas ekspor industri-industri ini tidak selalu dapat mencapai 100% output, terutama ketika terjadi perlambatan ekonomi global,” tuturnya. 

    Oleh karena itu, menurut dia, kemampuan untuk mengekspor seluruh produksi sangat bergantung pada dinamika pasar dunia dan tidak semua pelaku industri siap untuk sepenuhnya mengandalkan ekspor.

    Senada, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) mewanti-wanti rencana pemerintah untuk memangkas kuota porsi penjualan industri di kawasan berikat ke pasar dalam negeri (local content quota) dari sebelumnya 50% menjadi 25%. 

    Secara regulasi, selama ini PMK No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat membuka ruang penjualan ke dalam negeri sampai 50% dari akumulasi ekspor dan penjualan ke KB/KEK lain di tahun sebelumnya.

    Ketua Umum Himki Abdul Sobur mengatakan kebijakan pemangkasan kuota domestik memang dapat mengembalikan marwah kawasan berikat sebagai fasilitas yang berorientasi ekspor. 

    Hanya saja, dia mengingatkan bahwa saat ini kondisi pasar ekspor mebel dan kerajinan sedang tidak normal dan belum menunjukkan lonjakan berarti di tengah perlambatan permintaan global. 

    Dalam catatannya, nilai ekspor furnitur dan kerajinan Indonesia tahun 2023 sekitar US$2,46 miliar, dan tahun 2024 US$2,59 miliar. Bahkan jika dibandingkan 2021, kinerja ekspor furnitur turun sekitar 20%—30% tergantung subsektor.

    “Tidak semua perusahaan di kawasan berikat siap mengalihkan 75% produksinya ke ekspor dalam waktu singkat,” kata Sobur kepada Bisnis, Rabu (26/11/2025). 

    Terlebih, industri furnitur memiliki ketergantungan pada pasar Amerika Serikat yang sangat tinggi atau 53% ekspor furnitur dan kerajinan Indonesia masih bergantung pada pasar AS, disusul Jepang dan beberapa negara Eropa. 

    Artinya, ketika pasar utama melemah atau terjadi gangguan tarif/non-tarif, pabrik sangat bergantung pada penjualan domestik untuk menjaga utilisasi dan menghindari PHK.

    Menurut Sobur, banyak anggota Himki di kawasan berikat yang struktur bisnisnya hybrid yaitu sebagian besar output untuk ekspor, tetapi tetap membutuhkan pasar domestik untuk proyek hotel, apartemen, retail modern, dan government procurement untuk menutup fluktuasi order luar negeri.

    “Kami mendukung penguatan orientasi ekspor Kawasan Berikat sebagai prinsip, tetapi meminta kebijakan yang sektoral dan bertahap, bukan pemotongan seragam dari 50% ke 25% dalam satu langkah untuk semua sektor,” jelasnya. 

  • Sistem Deposit Coretax Disebut jadi Penyebab Turunnya Realisasi Penerimaan Pajak

    Sistem Deposit Coretax Disebut jadi Penyebab Turunnya Realisasi Penerimaan Pajak

    Bisnis.com, DENPASAR — Sistem deposit pajak pada platform Coretax dinilai menjadi salah satu penyebab data realisasi sejumlah jenis pajak mengalami kontraksi, baik secara bruto maupun neto, menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

    Berdasarkan laporan APBN hingga akhir Oktober 2025, penerimaan pajak secara neto mencapai Rp1.459,03 triliun atau 70,2% dari outlook semester I/2025. Adapun realisasi bruto tercatat sebesar Rp1.799,5 triliun.

    Sejumlah jenis pajak menunjukkan penurunan realisasi. Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan PPh Pasal 21, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), kompak terkontraksi. Penerimaan neto merupakan realisasi yang telah memasukkan restitusi.

    Secara bruto, PPh OP dan PPh 21 hingga Oktober 2025 tercatat Rp192,19 triliun atau terkontraksi 12,6% year on year. Realisasi bruto PPN dan PPnBM mencapai Rp796,12 triliun atau turun 22,1%. Secara neto, kontraksi tercatat lebih dalam. PPh OP dan PPh 21 tercatat Rp191,66 triliun atau turun 12,8%, sedangkan PPN dan PPnBM sebesar Rp556,61 triliun atau turun 10,3%.

    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi sistem deposit dalam Coretax. Sistem itu memungkinkan wajib pajak mendepositkan pembayaran sebelum melaporkan SPT. Selama berada dalam deposit, pembayaran tersebut masuk kategori “pajak lainnya”.

    Yon menuturkan bahwa kondisi tersebut membuat pos “pajak lainnya” meningkat, sementara alokasi ke jenis pajak seperti PPh OP, PPh badan, atau PPN belum terlihat. “Ketika nanti SPT yang disampaikan oleh wajib pajak, misalnya SPT 21, nah itu mungkin pada saat itulah di deposit nanti dia akan dipindah-pindahkan ke jenis pajak. Apakah dia dicatat sebagai penerimaan? Sudah kami catat sebagai penerimaan, tetapi tempatnya belum di rumahnya ini,” ujar Yon dalam media gathering di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Selasa (25/11/2025).

    Dalam paparannya, realisasi penerimaan “pajak lainnya” mencapai Rp246 triliun, di mana sekitar Rp70 triliun merupakan deposit yang belum dialokasikan. “Jadi negatif itu tidak disebabkan oleh karena dia memang [tumbuh] negatif, bukan. Sebagian disebabkan karena masih ada di deposit, nah deposit ini yang belum kami alokasikan itu ada sekitar Rp70 triliun,” kata Yon.

    Yon juga mengakui bahwa kontraksi PPh 21 turut dipengaruhi penerapan tarif efektif rata-rata (TER) sejak 2024. Dengan skema tersebut, pembayaran pajak karyawan merata sepanjang tahun, tidak lagi terkonsentrasi pada bulan tertentu seperti saat pembagian THR atau akhir tahun. Meski demikian, ia menilai perbedaan data realisasi itu bersifat sementara dan akan normal kembali pada 2026. “Kalau kami normalisasi, kami keluarkan dampak TER, deposit, sebenarnya untuk PPh itu sendiri masih tumbuh sekitar 3,6%,” ujarnya.

    Isu deposit pajak juga menjadi perhatian anggota Komisi XI DPR. Dalam rapat pada Senin (24/11/2025), Wakil Ketua Komisi XI Mohammad Hekal menyoroti tingginya angka deposit dan menduga sebagian besar berasal dari PPnBM. “Tadi ada yang deposit terkait PPnBM ya?,” tanyanya kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Dirjen Bimo menjelaskan bahwa jenis pajak dalam pos tersebut baru dapat diidentifikasi setelah SPT disampaikan wajib pajak.

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun turut mempertanyakan efektivitas Coretax dalam mendorong penerimaan. Ia menilai tujuan peningkatan tax ratio dan penguatan pengawasan melalui teknologi informasi belum sepenuhnya terlihat. “Di sini Coretax tujuan utamanya adalah untuk menaikkan tax ratio dan kemudian terjadi sistem pengawasan yang makin bagus dengan menggunakan teknologi informasi. Di sini saya belum bisa mendapatkan itu dari apa yang Bapak sampaikan tadi,” ujar Misbakhun.

  • Mendag tanggapi temuan impor beras ilegal 250 ton di Sabang

    Mendag tanggapi temuan impor beras ilegal 250 ton di Sabang

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi temuan impor beras 250 ton secara ilegal di Sabang, Aceh.

    “Kemarin, sudah ditangani ya, sudah ditangani. Pak Amran (Menteri Pertanian Amran Sulaiman) juga sudah (menjelaskan),” kata Mendag Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Pria yang juga akrab disapa Busan itu menilai, impor beras tidak diperlukan karena stok beras dalam negeri masih banyak dan bahkan surplus.

    “Arahan Presiden (Prabowo Subianto) kan kita memang tidak impor, karena kita surplus. Di dalam negeri masih banyak, kenapa harus impor?” ujar dia.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan satu gudang beras milik pengusaha swasta di Sabang, Aceh, disegel karena melakukan impor beras sebanyak 250 ton secara ilegal, tanpa ada persetujuan pemerintah pusat.

    “Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi, langsung kami telepon Kapolda (Aceh). Kemudian, Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel,” kata Mentan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

    Mentan menyampaikan beras asal Thailand tersebut tiba di Indonesia pada 16 November 2025, namun saat itu beras tersebut belum dilakukan pembongkaran.

    Kemudian, pada 22 November beras itu lalu dibongkar, lalu dibawa ke gudang perusahaan tersebut.

    Beras ratusan ton tersebut diimpor oleh perusahaan berinisial PT MSG.

    Menurutnya, kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor saat stok nasional melimpah harus dipatuhi seluruh pihak, sehingga tindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi kewajiban demi menjaga kehormatan bangsa.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menegaskan tidak pernah memberikan izin terhadap masuknya 250 ton beras impor ilegal melalui Sabang, Aceh.

    “Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel,” kata Djaka seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Djaka menjelaskan bahwa impor tersebut sebelumnya mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang.

    Namun, selama tidak ada restu dari pemerintah pusat, Bea Cukai bertugas memastikan beras itu tidak beredar di tengah masyarakat.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekonomi kemarin, soal tambang ilegal hingga penerimaan pajak turun

    Ekonomi kemarin, soal tambang ilegal hingga penerimaan pajak turun

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar ekonomi yang tayang Senin (24/11), masih menarik untuk dibaca mulai dari modus tambang timah ilegal hingga soal penerimaan pajak yang turun.

    Berikut rangkumannya:

    Bahlil ungkap modus tambang timah ilegal pakai IUP pasir kuarsa-silika

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat modus tambang timah ilegal yang menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pasir kuarsa dan pasir silika.

    “Ada satu yang kemarin saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika) tapi di dalamnya timah,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya

    Mentan: Beras impor 1 liter pun tidak boleh masuk RI meski harga turun

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan beras impor satu liter pun tidak boleh masuk ke Indonesia meskipun harga internasional sedang turun, sebagai bukti keseriusan menjaga swasembada pangan nasional secara berkelanjutan.

    “1 liter pun (beras impor) enggak boleh masuk di Indonesia,” kata Mentan ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya

    Komisi VII DPR cari model inovasi berdayakan UMKM lewat lembaga penyiaran

    Komisi VII DPR RI berupaya mencari model inovasi untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM lewat lembaga penyiaran, yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan pemanfaatan fungsi penyiaran publik dalam mendukung UMKM dan pelaku ekonomi kreatif sejauh ini masih menghadapi sejumlah tantangan

    Baca selengkapnya

    Bea Cukai tegaskan tak pernah beri izin impor beras ilegal 250 ton

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan tidak pernah memberikan izin terhadap masuknya 250 ton beras impor ilegal melalui Sabang, Aceh.

    “Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya ketika barang itu masuk, langsung disegel,” kata Djaka usai menghadiri usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya

    DJP: Penerimaan pajak melambat akibat lonjakan restitusi 36,4 persen

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perlambatan penerimaan pajak per Oktober 2025 disebabkan oleh restitusi atau pengembalian pajak yang melonjak signifikan sebesar 36,4 persen.

    “Restitusi melonjak sekitar 36,4 persen, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” kata Bimo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.