Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Sri Mulyani Bakal Lirik Potensi Pajak dari Media Sosial, Pengguna TikTok cs Siap-Siap

    Sri Mulyani Bakal Lirik Potensi Pajak dari Media Sosial, Pengguna TikTok cs Siap-Siap

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak pada tahun depan, salah satunya dengan menggali potensi pajak dari media sosial alias medsos.

    Wacana penggalian potensi penerimaan pajak dari medsos itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025).

    Dalam rapat itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan rencana kerja dan anggaran 2026 ke DPR. Potensi penggalian pajak dari medsos sendiri termasuk dalam perumusan kebijakan administrasi Kemenkeu pada tahun depan.

    “Mengenai output [keluaran] perumusan kebijakan di sisi administrasi, pertama penggalian potensi melalui data analytic [analisis data] maupun media sosial,” ungkap Anggito dalam rapat.

    Selain itu, ada rencana pengenaan cukai produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk peningkatan penerimaan negara, serta rekomendasi proses bisnis ekspor impor dan logistik.

    Dari sisi ekstensifikasi penerimaan negara, lanjut Anggito, Kemenkeu ingin mengintegrasikan data dan informasi perpajakan dan penerimaan negara, analisis bersama data perpajakan dan penerimaan negara, serta perluasan basis penerimaan untuk mendukung hilirisasi dengan instrumen pihak luar.

    Kemudian dari pengawasan dan penegakan hukum, Kemenkeu akan melakukan kerja sama penyidikan tidak pidana perpajakan dalam negeri maupun lintas negara, sinergi patroli laut, satgas bersama untuk penanganan barang ilegal, serta penguatan pengawasan PNBP.

    Lalu, Anggito menjelaskan pihaknya akan melakukan penanganan keberatan/banding/gugatan melalui keputusan perkara, penyelesaian banding terkhususnya di Direktorat Jenderal Pajak, dan penegakan fungsi hukum perpajakan.

    Terakhir dari pelayanan, komunikasi, dan edukasi, Kemenkeu akan mendorong inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor UMKM, hingga kemitraan perpajakan internasional.

    “Ini total kebutuhan Rp1,99 triliun, pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun. Ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya, mudah-mudahan Rp366 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas,” ungkap Anggito menutup paparan.

  • Guyon Sri Mulyani Mau Potong Gaji Sekjen Gara-gara Punya 3 Wamen

    Guyon Sri Mulyani Mau Potong Gaji Sekjen Gara-gara Punya 3 Wamen

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melontarkan guyonan untuk memotong gaji Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini dijabat Heru Pambudi. Hal itu dikarenakan pekerjaannya sudah berkurang karena diambil alih tiga wakil menteri (wamen).

    Momen itu terjadi saat Kemenkeu melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Awalnya Sri Mulyani menyampaikan bahwa pokok bahasan rapat terdiri dari tiga bagian yang akan dibagi dengan dirinya bersama tiga wamen.

    “Karena punya 3 wamen, yang bagian 2 dan 3 saya akan bagi kepada tiga wamen saya. Pak Sekjen itu sebetulnya paling senang karena kalau dulu wamen hanya satu, dia yang harusnya presentasi. Jadi dia mungkin gajinya harus saya potong haha karena sudah diambil alih kerjanya oleh Pak Wamen,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Sebelum ada tiga wamen, sekjen sering ditugaskan Sri Mulyani untuk membantu presentasi. Pekerjaan itu tidak lagi ditugaskan ke sekjen karena dialihkan ke tiga wamen.

    Sebagaimana diketahui, Kemenkeu memiliki tiga wamen sejak era Presiden Prabowo Subianto. Wamen tersebut yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu.

    Setelah guyonan itu, Sri Mulyani pun memulai pemaparan terkait peran strategis Kemenkeu dalam mengelola APBN. Peran APBN yang strategis diatur dalam Undang-Undang (UU).

    “APBN itu diatur oleh UU. Dalam UU disebutkan bahwa kita memang setiap tahun akan mengajukan APBN,” jelas Sri Mulyani.

    Meski APBN diatur dalam UU, Sri Mulyani menyebut dia berbeda dengan UU lain karena setiap angka yang ada dalam APBN bersifat tidak pasti. Misalnya angka yang ditetapkan untuk harga minyak hingga kinerja ekonomi bisa berubah.

    “Setiap angka-angka yang ada dalam APBN, dia tidak menjadi sesuatu yang fixed karena dia dipengaruhi oleh hal-hal yang beyond bahkan pemerintah sendiri. Sehingga APBN memang sebuah UU yang cukup khusus,” jelas Sri Mulyani.

    (acd/acd)

  • Giliran Sri Mulyani Minta Tambah Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 52 T

    Giliran Sri Mulyani Minta Tambah Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 52 T

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tambahan anggaran untuk 2026 menjadi sebesar Rp 52,02 triliun. Jumlah itu bertambah Rp 4,88 triliun dari pagu indikatif awal Rp 47,13 triliun.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jumlah tersebut sudah termasuk untuk 7 badan layanan umum (BLU). Jika tidak menyertakan pagu indikatif BLU, pagu indikatif murni Kemenkeu pada 2026 diusulkan senilai Rp 41,64 triliun.

    “Secara keseluruhan kami ingin mengusulkan pagu Kemenkeu tahun 2026 sebesar Rp 52.017.195.644.000, yaitu Rp 47.132.862.219.000 ditambah Rp 4.884.333.425.000. Ini kami usulkan sebagai alokasi anggaran yang optimal untuk melaksanakan tugas dan fungsi selaku pengelola fiskal,” kata Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Suahasil menyebut tambahan anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan strategis yakni dukungan pencapaian target penerimaan negara Rp 1,20 triliun, layanan mandatori dan prioritas Rp 1,74 triliun, belanja TIK yang belum terdanai Rp 1,90 triliun dan kebutuhan dasar unit eselon I baru Rp 41,32 miliar.

    “Seperti halnya pagu indikatif seluruh kementerian/lembaga yang lain dialokasikan adalah untuk belanja pegawai, operasionalisasi kantor dan belanja pelaksanaan tusi dasar secara minimal. Untuk itu memang belum memasukkan kegiatan-kegiatan strategis yang perlu tambahan anggaran, ini juga berlaku untuk K/L yang lain,” ucap Suahasil.

    Sementara itu, total keseluruhan anggaran Kemenkeu di 2026 untuk lima program yaitu (1) program kebijakan fiskal, (2) program pengelolaan penerimaan negara, (3) program pengelolaan belanja negara, (4) program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, serta (5) program dukungan manajemen.

    Adapun total anggaran 7 BLU di bawah Kemenkeu dialokasikan sebesar Rp 10,38 triliun di 2026. Jumlah tersebut terdiri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rp 3,93 triliun, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Rp 6,06 triliun, Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) Rp 43,01 miliar, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Rp 69,60 miliar, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Rp 95,64 miliar, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp 163,47 miliar, serta Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN Rp 15,03 miliar.

    Menanggapi itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengaku heran Kemenkeu mengusulkan tambahan anggaran saat perannya sebagai penguasa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Jadi Ibu (Sri Mulyani) minta sama Ibu juga. Saya nggak tau ini bilangnya gimana, jadi saya minta kepada diri saya sendiri bahwa belanja saya kurang. Terus minta persetujuan kita semua. Pusatnya yang punya uang masih kurang, apalagi yang di pinggir-pingirnya,” tutur Misbakhun dalam kesempatan yang sama.

    Misbakhun menyebut usulan tambahan anggaran itu akan dibahas terlebih dahulu oleh masing-masing unit eselon I. “Kita memahami bahwa semangatnya adalah menjaga keuangan negara, semangatnya adalah efisiensi seperti yang digariskan oleh Bapak Presiden Prabowo bahwa kita harus efisien dalam penggunaan anggaran,” imbuh Misbakhun.

    Tonton juga video “Kelakar Sri Mulyani Mau Potong Gaji Sekjen karena Punya 3 Wamen” di sini:

    (acd/acd)

  • Sri Mulyani Sebut Anggaran Kemenkeu Disunat Rp 8,9 T

    Sri Mulyani Sebut Anggaran Kemenkeu Disunat Rp 8,9 T

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut dipotong Rp 8,9 triliun di 2025. Hal itu dikarenakan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Sri Mulyani mengatakan anggaran Kemenkeu di 2025 termasuk BLU awalnya sebesar Rp 53,19 triliun dan jika tidak termasuk BLU sebesar Rp 42,82 triliun. Anggaran tersebut harus dipotong Rp 8,9 triliun.

    “Dari 2025 Rp 42,8 triliun, kami dipotong efisiensi Rp 8,9 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan efisiensi anggaran 2025 diprioritaskan pada anggaran belanja pegawai dan operasionalisasi kantor. Penggunaan sarana kantor dilakukan secara sharing dan efisien.

    “Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mendorong efisiensi lebih lanjut di tahun anggaran 2025 ini melalui prioritas anggaran pada belanja pegawai dan operasionalisasi kantor dan penggunaan sarana kantor secara sharing dan efisien,” ucap Suahasil.

    Suahasil menyebut efisiensi anggaran ini bukan yang pertama dilakukan. Adapun total efisiensi Kemenkeu tahun 2020-2024 mencapai Rp 2,82 triliun.

    “Dengan seluruh penerapan efisiensi anggaran ini, maka terjadi efisiensi secara makro dalam pengelolaan APBN. Pengelolaan penerimaan maupun pengelolaan belanja negara,” beber Suahasil.

    Tonton juga video “Usul Tambahan Anggaran Rp 48 T, Kementerian PKP: 91% untuk Rakyat” di sini:

    (acd/acd)

  • KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penetapan Tersangka Korupsi CSR BI

    KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penetapan Tersangka Korupsi CSR BI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan adanya intervensi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana CSR atau program sosial Bank Indonesia (PSBI) sehingga sampai sekarang belum menetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyebab belum ditetapkan tersangka kasus CSR BI karena kompleksitas perkaranya. 

    “Sejauh ini tidak ada intervensi, tetapi memang setiap perkara itu punya kompleksitas yang berbeda-beda begitu dalam penyidik mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan,” ujar Budi dikutip, Jumat (11/7/2025).

    Budi meminta publik bersabar karena pada waktunya KPK akan mengumumkan konstruksi perkara dan tersangka secara lengkap dalam perkara ini. Budi juga memastikan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

    “Tentu pemanggilan para saksi juga bagaimana kebutuhan penyidik untuk mendalami informasi dan keterangan yang diduga diketahui oleh pihak-pihak tersebut,” tandas Budi.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana CSR. Menurutnya, penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat, meskipun tidak menyebutkan detail waktu pastinya.

    “Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja ya,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (7/7/2025). 

    Asep mengatakan hingga saat ini, KPK sedang fokus mengusut keterlibatan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, yakni politisi Partai Nasdem Satori dan politisi Partai Gerindra Heri Gunawan. Keduanya telah diperiksa penyidik KPK beberapa kali terkait dengan kasus tersebut.  

    “Semua kami dalami, sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG. Sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” tandas Asep.

    KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Satori dan Heri Gunawan terkait kasus ini. Termasuk, KPK juga telah mengusut yayasan yang terafiliasi dengan Satori dan Heri Gunawan. KPK menduga yayasan-yayasan tersebut menerima dana PSBI, namun dana PSBI tersebut tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.

    KPK juga sudah memeriksa beberapa pihak dari BI terkait kasus ini, antara lain mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Keduanya masing-masing didalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI, serta pembahasan anggaran tahunan bank sentral tersebut. 

    KPK terus memeriksa dan mendalami keterangan para saksi terkait kasus korupsi dana CSR BI ini, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kediaman rumah anggota DPR RI Heri Gunawan.

    Hanya saja, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Bahkan, kasus ini sempat mendapat sorotan publik karena KPK dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.

  • Prospek Bisnis Batu Bara Jika Pemerintah Kenakan Bea Keluar

    Prospek Bisnis Batu Bara Jika Pemerintah Kenakan Bea Keluar

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok wacana pengenaan bea keluar batu bara dan emas untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Namun, langkah ini mendapat keberatan dari para pelaku usaha batu bara di tengah kondisi permintaan yang lesu.

    Usulan pengenaan bea keluar untuk emas dan batu bara muncul dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Panja Penerimaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

    Untuk emas, pada dasarnya memang sudah dikenai bea keluar seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/2024. Hanya saja, yang dikenai bea keluar hanya emas mentah/konsentrat/dore bullion, tidak dengan emas batangan/perhiasan.

    Sementara untuk batu bara, sudah tidak termasuk komoditas yang dikenai bea keluar sejak 2006. Komoditas batu bara hanya dikenai tarif royalti, yang tergolong sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Atas usulan DPR tersebut, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyebut bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendiskusikan wacana pengenaan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara.

    “Kami berterima kasih untuk masukkan itu dari DPR. Tentunya kami akan konsolidasi dengan kementerian/lembaga terkait khususnya Kementerian ESDM,” ujar Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

    Sementara itu, Kementerian ESDM menilai wacana pengenaan bea keluar batu bara dan emas perlu dikaji secara mendalam.

    Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengenaan bea keluar, khususnya untuk batu bara, perlu memperhatikan kondisi pasar. Sebab, bila kebijakan ini diterapkan saat permintaan pasar lemah, industri batu bara dalam negeri bisa tertekan.

    “Kalau permintaannya lemah, [lalu] kenakan bea keluar, justru ini akan berdampak. Jadi ini enggak ada yang beli juga. Jadi kita melihat kompetitif dari komoditas yang kita miliki,” jelas Yuliot.

    Namun demikian, Yuliot mengatakan, pihaknya akan duduk bersama dengan Kemenkeu untuk membahas wacana tersebut.

    Dampak ke Bisnis Batu Bara

    Pelaku usaha batu bara merasa keberatan dengan wacana pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas hitam.

    Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai langkah pemerintah itu kian menambah beban pengusaha. Sebab, selama ini pelaku usaha telah dikenai kewajiban membayar royalti batu bara. Di samping itu, saat ini harga batu bara juga tengah lesu. 

    “Rencana pemberlakuan bea masuk ini tentunya akan menambah lagi beban bagi perusahaan batu bara. Selama ini sudah ada royalti juga. Belum lagi pengenaan ini makin tidak tepat dengan kondisi harga batu bara saat ini,” kata Gita kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025) malam.

    Selain itu, Gita menyebut, perusahaan batu bara juga tengah dihadapkan pada beban operasional yang meningkat lantaran harga bahan bakar B40 naik signifikan.

    Dia menuturkan, APBI sejatinya mendukung kebijakan pemerintah yang mampu mendorong keberlangsungan usaha serta upaya peningkatan penerimaan negara.

    Namun, terkait rencana pemerintah akan menerapkan bea keluar atas batu bara, dia mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut lebih dulu.

    “Sehingga baik keberlangsungan usaha, ketahanan energi nasional serta peningkatan penerimaan negara menjadi tolak ukur yang berkesinambungan antara pelaku usaha pertambangan serta industri pendukungnya dan juga pemerintah,” jelas Gita.

    Senada, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mendukung semangat pemerintah untuk menambah nilai tambah sektor tambang nasional, termasuk lewat kebijakan fiskal seperti bea keluar.

    Namun, dalam konteks batu bara, kebijakan ini perlu dikaji ulang secara lebih komprehensif, agar tidak menggerus daya saing dan kelangsungan industri.

    “Perlu kajian dampak ekonomi menyeluruh, termasuk simulasi sensitivitas terhadap harga batu bara global,” katanya.

    Menurut Anggawira, pengenaan bea keluar itu berpotensi memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Dampak itu seperti menurunkan daya saing ekspor.

    Lalu, bea keluar bisa mengurangi margin pengusaha batu bara, terutama bagi produsen dengan kualitas batu bara rendah (low-CV), yang pasar ekspornya sensitif terhadap harga. Apalagi, negara pesaing seperti Australia, Rusia, atau Afrika Selatan tidak mengenakan bea serupa.

    Selain itu, dampak dari kebijakan itu juga bisa membuat banyak pelaku batu bara, khususnya kelas menengah dan kecil, kesulitan memenuhi kewajiban keuangan baru di tengah volatilitas harga global.

    Di samping itu, kebijakan tersebut juga berpotensi membuat investor menahan ekspansi. Industri hilir, logistik, hingga pelabuhan bisa ikut terdampak.

    Tak hanya itu, kebijakan itu pun berpotensi membuat ekspor menurun dan mengganggu target produksi serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Bila ekspor melemah, maka target lifting dan PNBP dari sektor ini justru bisa turun,” imbuh Anggawira.

    Lebih lanjut, dia pun mengingatkan pemerintah untuk membedakan antara pemain besar dan kecil. Menurutnya, pemerintah jangan menyamakan beban fiskal bagi semua level pelaku usaha. UMKM tambang butuh perlakuan khusus.

    Dia juga menekankan bahwa penggunaan bea keluar harus jelas arahnya.

    “Apakah untuk mendukung hilirisasi, pendanaan transisi energi, atau perlindungan lingkungan? Transparansi penting,” katanya.

    Dia juga menyarankan, jika pengenaan bea keluar diberlakukan, sebaiknya dibuat dengan skema insentif-diskriminatif atau reward and punishment. Anggawira mencontohkan, perusahaan yang menyuplai ke dalam negeri (DMO) dan melakukan hilirisasi bisa mendapatkan pengurangan atau penghapusan bea keluar.

    Anggawira menambahkan bahwa Aspebindo siap berdialog dan memberikan masukan konstruktif demi menciptakan kebijakan yang berkeadilan, berkepastian, dan mendukung daya saing nasional.

    “Prinsipnya, jangan sampai niat menambah penerimaan negara justru mengganggu kelangsungan sektor yang menopang energi nasional dan ekonomi daerah,” ucapnya.

    Permintaan dari China Melemah

    Permintaan batu bara dari China, pasar ekspor utama Indonesia, melemah sepanjang awal tahun ini. Impor batu bara Indonesia oleh China turun secara tahunan (yoy) dalam 3 bulan berturut-turut. Bea Cukai China mencatat impor batu bara dari Indonesia mencapai 14,28 juta ton pada April 2025. Volume impor itu merosot 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Merosotnya permintaan dari China lantaran stok dari negara tersebut masih melimpah. Terlebih, produksi batu bara China cukup tinggi.

    Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII) Rizal Kasli menyebut, lesunya permintaan batu bara dari China itu membuat harga batu bara terus turun. Menurutnya, dengan kondisi lesunya harga dan permintaan batu bara, wacana pengenaan bea keluar akan menekan industri batu bara.

    “Dampaknya akan sangat signifikan bagi industri pertambangan batu bara mengingat saat ini komoditas tersebut sedang tertekan harganya. Tentu akan berdampak kepada keuntungan bisnis tersebut,” ujar Rizal kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025).

    Ucapan Rizal tentu bukan isapan jempol. Harga batu bara acuan (HBA) sepanjang tahun ini relatif turun. Tercatat HBA untuk batu bara kalori tinggi dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR pada periode pertama Juli 2025 ditetapkan sebesar US$107,35 per ton. Angka itu turun dibanding Januari 2025 yang senilai US$124,01 per ton.

    Rizal menuturkan, pemerintah memang sedang menggenjot pendapatan negara di tengah gejolak geopolitik global yang saat ini terjadi. Namun, dia mengingatkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana pengenaan bea kelauar untuk emas dan batu bara itu.

    “Mengingat saat ini juga terjadi kelesuan impor batu bara oleh China yang menjadi penentu harga batu bara global,” imbuhnya.

    Selain itu, dia mengatakan, para pelaku usaha juga ternah menanggung beban pengenaan royalti. Saat ini, kata Rizal, pemerintah juga sudah melakukan perubahan untuk prosentase royalti terhadap komoditas batu bara dan bahkan ada yang mencapai 28% terutama untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) atau kelanjutan perpanjangannya.

    “Apabila harga terus menurun dan pengeluaran tambahan meningkat tentu saja akan dilakukan rasionalisasi stripping ratio sehingga terganggunya konservasi batu bara ke depan,” ucap Rizal.

  • Pakar Ungkap Dampak Pengenaan Bea Keluar Batu Bara saat Ekspor Lesu

    Pakar Ungkap Dampak Pengenaan Bea Keluar Batu Bara saat Ekspor Lesu

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai Pengamat menilai wacana pemerintah untuk menambah penerimaan negara melalui pungutan bea keluar emas dan batu bara berpotensi menekan pelaku industri.

    Wacana pungutan bea keluar itu sebelumnya muncul dari Ketua Komisi XI DPR sekaligus pimpinan Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun yang melaporkan hasil rapat panja, yang salah satunya menyepakati kebijakan teknis kepabeanan dan cukai sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan.   

    DPR dan pemerintah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada pengaturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII) Rizal Kasli menilai kebijakan itu bakal berdampak signifikan bagi pelaku usaha, khususnya batu bara. Apalagi, harga emas hitam itu kini tengah anjlok.

    “Dampaknya akan sangat signifikan bagi industri pertambangan batu bara mengingat saat ini komoditas tersebut sedang tertekan harganya. Tentu akan berdampak kepada keuntungan bisnis tersebut,” ujar Rizal kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025).

    Ucapan Rizal tentu bukan isapan jempol. Harga batu bara acuan (HBA) sepanjang tahun ini relatif turun. Tercatat HBA untuk batu bara kalori tinggi dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR pada periode pertama Juli 2025 ditetapkan sebesar US$107,35 per ton. Angka itu turun dibanding Januari 2025 yang senilai US$124,01 per ton.

    Rizal menuturkan, pemerintah memang sedang menggenjot pendapatan negara di tengah gejolak geopolitik global yang saat ini terjadi. Namun, dia mengingatkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana pengenaan bea kelauar untuk emas dan batu bara itu.

    “Mengingat saat ini juga terjadi kelesuan impor batu bara oleh China yang menjadi penentu harga batu bara global,” imbuhnya.

    Dia mengatakan, lesunya permintaan batu bara dari China itu membuat harga terus turun. Selain itu, dia mengatakan, para pelaku usaha juga ternah menanggung beban pengenaan royalti.

    Saat ini, kata Rizal, pemerintah juga sudah melakukan perubahan untuk prosentase royalti terhadap komoditas batu bara dan bahkan ada yang mencapai 28% terutama untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) atau kelanjutan perpanjangannya.

    “Apabila harga terus menurun dan pengeluaran tambahan meningkat tentu saja akan dilakukan rasionalisasi stripping ratio sehingga terganggunya konservasi batu bara ke depan,” ucap Rizal.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM pun buka suara terkait wacana pengenaan bea keluar batu bara dan emas tersebut. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi detil dari wacana tersebut. Pihaknya pun belum berbicara dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Oleh karena itu, ke depan pihaknya bakal melakukan pembahasan dengan Kemenkeu.

    “Kami akan duduk bersama Kemenkeu,” kata Yuliot di Le Meridien Hotel Jakarta, Selasa (8/7/2025).

    Dia menjelaskan, penetapan bea keluar untuk emas dan batu bara harus dilihat secara adil. Menurutnya, kebijakan itu pun harus mengacu pada harga di pasar internasional.

    Dengan kata lain, jika harga internasional sedang anjlok, sementara pungutan bea keluar diberlakukan, maka pelaku usaha bisa tertekan.

    “Kalau permintaanya lemah, [lalu] kenakan kenakan bea keluar, justru ini akan berdampak. Jadi ini gak ada yang beli juga. Jadi kita melihat kompetitif dari komoditas yang kita miliki,” jelas Yuliot.

  • Sri Mulyani tanggapi soal Trump tetap terapkan tarif 32 persen

    Sri Mulyani tanggapi soal Trump tetap terapkan tarif 32 persen

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (7/7/2025). ANTARA/Bayu Saputra

    Sri Mulyani tanggapi soal Trump tetap terapkan tarif 32 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 15:20 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati buka suara soal langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memastikan akan tetap mengenakan tarif 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia per 1 Agustus 2025.

    Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan merespons kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian. Ia juga mengatakan bahwa Tim Negosiasi RI bakal tiba di AS pada Selasa ini, untuk melanjutkan proses perundingan dengan perwakilan Pemerintah AS.

    “Nanti Pak Menko (Airlangga Hartarto) saja. Nanti saja hari Selasa akan kita respons,” ujar Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga belum memberikan keterangan rinci soal dampak kebijakan tarif tersebut terhadap penerimaan negara, mengingat penerapannya belum efektif.

    “Belum efektif, belum tahu nanti. Saya belum kasih komen, belum dapat final seperti apa,” katanya lagi.

    Meski demikian, ia mengamini bahwa proses negosiasi masih akan terus berlanjut.

    “Saya kira iya (lanjut negosiasi),” ujar Anggito.

    Terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan bertolak ke Washington DC, AS, pada Selasa (8/7) untuk melanjutkan proses negosiasi tarif dagang dengan Pemerintah AS.

    “Usai pernyataan Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan terbaru tarif impor untuk Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melanjutkan perjalanan ke Washington DC, Amerika Serikat, setelah sebelumnya mendampingi Presiden Prabowo Subianto ke Brasil,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat dihubungi, di Jakarta, Selasa.

    Menurut Haryo, Pemerintah Indonesia masih melihat adanya ruang negosiasi.

    “Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi menjaga kepentingan nasional ke depan,” ujarnya.

    Adapun dalam surat resmi berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Presiden Trump menyatakan bahwa tarif sebesar 32 persen tetap diberlakukan untuk semua produk Indonesia, terpisah dari tarif sektoral lainnya.

    “Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan negara Anda,” tulis Trump dalam surat yang ia unggah secara terbuka di media sosial.

    Trump juga memperingatkan bahwa jika Indonesia dipandang melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu “ditambah tarif 32 persen yang kami tetapkan”.

    Namun demikian, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila “memutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikat”, sembari menjamin bahwa permohonannya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.

    Ia pun menyatakan bahwa angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.

    Sumber : Antara

  • KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

    KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

    KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) fokus mendalami materi penyelewengan dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dari anggota
    DPR RI
    , khususnya Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
    “Sebagaimana yang telah disampaikan Pak Direktur Penyidikan, jadi KPK masih fokus terkait dengan dua pihak yang disebutkan di DPR begitu (Satori dan Heri Gunawan),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
    Budi memastikan penyidikan kasus dana CSR BI terus berprogres.
    Dia mengatakan, KPK masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
    “KPK masih terus melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada para saksi, baik dari pihak Bank Indonesia maupun dari pihak DPR. Semuanya tentu akan didalami nanti keterangan-keterangan yang disampaikan saksi,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Budi meminta para saksi yang dipanggil kooperatif dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
    “Sehingga penanganan perkara ini juga bisa berjalan secara efektif,” ucap dia.
    Adapun KPK terus mengusut kasus
    korupsi dana CSR BI
    yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
    Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
    Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
    “Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
    Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
    “Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Target disetujui, Menkeu janji jaga defisit APBN 2026 2,53 persen

    Target disetujui, Menkeu janji jaga defisit APBN 2026 2,53 persen

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Target disetujui, Menkeu janji jaga defisit APBN 2026 2,53 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 07 Juli 2025 – 22:45 WIB

    Elshinta.com – Komisi XI DPR RI menyetujui target defisit Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar 2,48 persen hingga 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dari outlook defisit tahun ini yang naik menjadi 2,78 persen PDB.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk menjaga kinerja APBN agar defisit tetap dalam rentang target yang ditentukan.

    “Kami akan tetap menjaga 2,53 persen dari PDB,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di Jakarta, Senin.

    Ia pun berkomitmen untuk menjaga pengelolaan pembiayaan dan utang secara hati-hati, berkelanjutan, dan transparan sebagaimana yang disampaikan oleh DPR.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Defisit Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menyatakan usulan pemerintah terkait proyeksi RAPBN 2026 merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang ekspansif namun tetap menjaga kredibilitas dan keberlanjutan APBN.

    “Panja defisit Komisi XI mencatat bahwa penurunan defisit dari outlook 2025 2,78 persen menuju kisaran 2,5 persen dari PDB pada 2026 merupakan langkah yang positif dalam penguatan disiplin fiskal,” kata Hanif.

    Namun, ia menggarisbawahi penurunan defisit itu harus tetap menjamin dukungan fiskal yang memadai untuk program-program prioritas pemerintah, sebagaimana yang tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan koperasi dan UMKM, serta ketahanan pangan dan energi.

    Pemerintah juga diminta untuk memastikan defisit dan utang negara tetap dalam batas aman, yang ditunjukkan dengan pengelolaan fiskal yang akuntabel, transparan, dan manajemen risiko yang dilandasi prinsip kehati-hatian.

    Sebagai catatan, DPR juga menyepakati target pendapatan negara pada RAPBN 2026 sebesar 11,71 persen hingga 12,31 persen PDB, terdiri dari penerimaan pajak 8,90 persen hingga 9,24 persen PDB, kepabeanan da cukai 1,18 persen hingga 1,30 persen PDB, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 1,63 persen hingga 1,76 persen PDB.

    Sumber : Antara