Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Siap-Siap Batu Bara & Emas Dikenakan Bea Keluar, Ini Penjelasan ESDM

    Siap-Siap Batu Bara & Emas Dikenakan Bea Keluar, Ini Penjelasan ESDM

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas. Rencananya, kebijakan ini diberlakukan mulai tahun depan, 2026.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui pemerintah memang berencana untuk mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara. Dengan catatan, bea keluar tersebut akan dikenakan jika harga batu bara dunia tengah ‘meroket’.

    Bahlil menyebutkan, jika harga batu bara global mengalami peningkatan di atas harga keekonomiannya, maka sudah sewajarnya negara mendapatkan pendapatan lebih dari peningkatan harga batu bara tersebut.

    “Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, dia mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

    “Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya,” imbuhnya.

    Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

    Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Tri menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut kemungkinan akan diterapkan pada tahun depan dengan menyesuaikan kondisi harga.

    “Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

    Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

    Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

    “Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

    “Mungkin bahan mentah nya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” ujar Djaka.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

    “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batubara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bea Masuk Turun 2,8%, Pemerintah Kurangi Impor Pangan

    Bea Masuk Turun 2,8%, Pemerintah Kurangi Impor Pangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi mengungkapkan bahwa penerimaan bea masuk hingga semester pertama tahun 2025 mengalami penurunan meskipun nilai impor bahan baku dan barang modal menunjukkan kenaikan.

    Realisasi bea masuk tercatat Rp 23,6 triliun atau 44,6% dari target bea masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angka ini turun 2,8%.

    Djaka menjelaskan bahwa penurunan ini salah satunya disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

    “Akibat kebijakan untuk mendukung ketahanan pangan domestik sejalan dengan upaya swasembada pangan yaitu dengan tidak adanya impor bahan beras, jagung,” dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Sementara dari bea keluar, hingga akhir Juni penerimaan mencapai Rp 14 triliun atau meningkat 81,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini ditopang oleh kenaikan harga CPO dan kebijakan realisasi ekspor konsentrat tembaga.

    Dari sisi capaian cukai, penerimaan sampai dengan semester pertama tahun 2025 mencapai Rp109,2 triliun meningkat 7,3% dibanding tahun sebelumnya.

    “Di sisi lain produksi hasil tembakau tetap menunjukkan tren yang terkendali. Meskipun pada tahun 2025 tidak direncanakan adanya penyesuaian tarif cukai fenomena downtrading khususnya pergeseran konsumsi dari sigaret kretek mesin ke sigaret kretek tangan atau jenis rokok dengan harga lebih terjangkau turut menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika tersebut,” ujarnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Berkah Cuan dari CPO, Setoran Bea Keluar Tembus Rp14 T

    Berkah Cuan dari CPO, Setoran Bea Keluar Tembus Rp14 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatatkan pertumbuhan dalam sisi penerimaan bea keluar. Tercatat penerimaan mencapai Rp 14 triliun sepanjang semester pertama tahun 2025.

    Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi mengatakan penerimaan tersebut meningkat 81,1% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan ini ditopang oleh dua faktor utama, yakni naiknya harga crude palm oil (CPO) di pasar global dan kebijakan realisasi ekspor konsentrat tembaga.

    “Capaian Rp14 triliun pertumbuhan ini ditopang oleh kenaikan harga CPO dan kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga,” ujar Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Berdasarkan data Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan BK dari ekspor produk sawit pada Januari-April 2025 menembus Rp 9,38triliun. Nilai tersebut melesat 767,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Setoran terbesar datang dari turunan CPO yakni Rp 7,77 triliun atau melesat 1.997% atau hampir 2.000%.

    Lonjakan BK dipengaruhi oleh tingginya harga sawit. Merujuk data Kementerian Perdagangan, harga acuan CPO April naik US$ 7,03 per ton menjadi US$ 961,54 per ton.

    Kendati demikian, bea masuk hingga semester pertama tahun 2025 mengalami penurunan meskipun nilai impor bahan baku dan barang modal menunjukkan kenaikan.

    Realisasi bea masuk tercatat Rp 23,6 triliun atau 44,6% dari target bea masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angka ini turun 2,8%.

    Djaka menjelaskan bahwa penurunan ini salah satunya disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

    “Akibat kebijakan untuk mendukung ketahanan pangan domestik sejalan dengan upaya swasembada pangan yaitu dengan tidak adanya impor bahan beras, jagung,” ujarnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Snack Kemasan Mengandung Natrium Jadi Sasaran Cukai

    Snack Kemasan Mengandung Natrium Jadi Sasaran Cukai

    Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026. Salah satunya menambah objek barang kena cukai baru yaitu berupa Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

    “Rekomendasi kepada ekspansi barang-barang kena cukai,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium ini menjadi bagian dari output perumusan kebijakan administratif yang termuat dalam program pengelolaan penerimaan negara 2026. Rencana ini diarahkan untuk mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan dan mendukung perekonomian nasional.

    Selain itu, ada juga output berupa penggalian potensi perpajakan melalui data analisis dan media sosial, penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk peningkatan penerimaan negara, serta rekomendasi proses bisnis untuk kegiatan ekspor impor dan logistik.

    Sebagai informasi, produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan memang telah menjadi kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu pada tahun lalu untuk menjadi bagian dari barang kena cukai baru.

    Selain produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai yakni plastik, bahan bakar minyak (BBM), minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.

    “Olahan bernatrium ternyata ada program di Bappenas yang RPJMN itu GGL (gula, garam dan lemak), ini berkaitan dengan penyakit tidak menular dan bahaya, lebih bahaya daripada penyakit yang menular karena tanpa sadar bapak/ibu sekalian mengonsumsi setiap hari,” ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Iyan Rubiyanto dalam Kuliah Umum PKN STAN ‘Menggali Potensi Cukai’, dikutip Rabu (24/7/2024).

    Tonton juga video “Cukai Dinilai Buat Konsumen MBDK Berkurang, CISDI: Kurangi Beban BPJS” di sini:

    (acd/acd)

  • Kabar Buruk yang Jadi Sandungan Prabowo Geber Ekonomi

    Kabar Buruk yang Jadi Sandungan Prabowo Geber Ekonomi

    Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti ketidakpastian global yang semakin tinggi. Perang dagang hingga perang militer yang terjadi antara Rusia-Ukraina, Israel-Gaza, hingga Israel-Iran dinilai telah menekan strategi ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita sudah melihat apa yang terjadi di Ukraina, kita lihat apa yang terjadi di Gaza, kita juga lihat apa yang terjadi di Iran. Ini memberi pelajaran dan pasti penekanan bagi Presiden Prabowo untuk menjalankan strategi ekonominya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Sri Mulyani menyebut hari-hari ini dunia menjadi terfragmentasi. Beberapa negara bahkan mengambil langkah perang untuk memperjuangkan kepentingan tanpa memikirkan dampaknya secara universal.

    “Negara atau dunia menjadi fragmented dan itu dicirikan oleh sistem yang cenderung proteksionis dan merkantilisme. Perang juga menjadi sesuatu yang nampaknya menjadi sangat mudah untuk menjawab sebuah kepentingan dan ini memberikan implikasi terhadap pertahanan semesta Republik Indonesia,” tuturnya.

    Awalnya Sri Mulyani menjelaskan ada delapan strategi ekonomi yang dicanangkan Prabowo yakni (1) ketahanan pangan, (2) ketahanan energi, (3) makan bergizi gratis, (4) program pendidikan, (5) program kesehatan, (6) pembangunan desa, koperasi dan UMKM, (7) pertahanan semesta, serta (8) akselerasi investasi dan perdagangan global.

    Delapan hal di atas dimandatkan oleh konstitusi dan menjadi strategi atau prioritas utama pemerintah. Sayangnya untuk mencapai itu, lingkungan dalam kondisi tidak pasti.

    “Lingkungan di mana kita berupaya mencapai cita-cita itu, tidak pernah statis. Kita melihat ketidakpastian global makin tinggi. Hari-hari ini mungkin hari di mana multipolaritas menjadi suatu hal yang akan terus kita hadapi,” ungkap Sri Mulyani.

    Untuk itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi andalan sebagai instrumen menjaga ketahanan, baik yang menekan secara ekonomi ataupun risiko pertahanan ke depan.

    “Kemenkeu menjadi institusi yang penting untuk bisa menjaga instrumen itu mencapai tujuannya,” jelas Sri Mulyani.

    (acd/acd)

  • Rp 143 T Dikucurkan buat Lahan Proyek Strategis Nasional, Termasuk IKN

    Rp 143 T Dikucurkan buat Lahan Proyek Strategis Nasional, Termasuk IKN

    Jakarta – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menggelontorkan Rp 143,1 triliun untuk pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2016 sampai tahun 2025.

    Dana itu mengalir untuk berbagai proyek, termasuk jalan tol, jalur kereta, pelabuhan, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Direktur Utama LMAN Kristijanindyati Puspitasari mengatakan secara total ada 131 PSN yang dibebaskan lahannya oleh LMAN. Secara total, alokasi dana PSN LMAN adalah Rp 167,39 triliun.

    “LMAN telah mendanai pengadaan tanah untuk 131 PSN sebesar Rp 143,1 triliun, meliputi berbagai sektor, yaitu jalan tol dengan 56 PSN, bendungan 40 PSN, irigasi 5 PSN, air baku 1 PSN, jalur kereta api 10 PSN, pelabuhan 1 PSN, kawasan pariwisata nasional 1 PSN, dan IKN 17 PSN,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Dalam paparannya, realisasi terbanyak disalurkan untuk 56 proyek jalan tol dengan anggaran Rp 119,19 triliun. Kemudian proyek bendungan Rp 15,18 triliun, sementara proyek IKN Rp 3,89 triliun.

    Kemudian realisasi tahun 2025 mencapai Rp 4,5 triliun dari target sebesar Rp 10 triliun. Dari jumlah itu total ada 7,65 juta meter persegi lahan yang telah dibiayai.

    “Adapun sampai tahun 2025, target realisasi Rp 10 triliun, sampai saat ini capaian untuk kami lakukan distribusi sebesar Rp 4,5 triliun. Adapun realisasi pendanaan tanah PSN berdasarkan sektor, elemen mendanai pengadaan tanah dengan berbagai sektor infrastruktur dengan mayoritas sektor jalan tol,” bebernya.

    Puspitasari menambahkan LMAN memberikan ganti rugi dana bagi lahan-lahan yang dibebaskan. Ia juga membenarkan bahwa dana tersebut berasal dari LMAN.

    (ily/hns)

  • Cukai Minuman Berpemanis Lagi Digodok, Ini Bocorannya

    Cukai Minuman Berpemanis Lagi Digodok, Ini Bocorannya

    Jakarta – Kementerian Keuangan menggodok aturan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Langkah ini menyusul Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 yang telah diterbitkan pada awal tahun.

    Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Ditjen SEF) tengah menggodok skema penerapan cukai MBDK.

    “Lagi diatur sama Ditjen SEF,” ujar Djaka, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI terkait Anggaran Eselon I Kementerian Keuangan di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Djaka menambahkan pembahasan juga tengah dilakukan Ditjen SEF terkait dengan rencana pemberlakuan tarif cukai untuk Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB). Hal ini menjadi salah satu rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026.

    Sesuai dengan amanat dalam Keppres 4/2025, pemerintah memiliki waktu 1 tahun untuk melakukan persiapan, salah satunya dengan penerbitan aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif pengenaan cukai pada MBDK.

    Djaka memastikan, pemerintah serius untuk menerapkan kebijakan tersebut sehingga persiapannya harus betul-betul matang sebelum akhirnya kebijakan baru itu diterapkan. Ditjen Bea dan Cukai juga siap untuk melaksanakan tugasnya seiring dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    “Nanti perkembangannya (disampaikan), yang pasti Bea Cukai ketika ada perintah untuk melaksanakan pemungutan cukai MBDK, kita akan laksanakan,” tegasnya.

    Sebagai informasi, Rencana penambahan obyek cukai baru berupa MBDK muncul lagi setelah dipastikan batal berlaku di 2025. Kebijakan ini muncul dalam upaya meningkatkan penerimaan negara di 2026. Hal itu tertuang dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI.

    Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak dan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 dalam upaya pencapaian target penerimaan negara tahun 2026.

    “Kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, antara lain melalui… ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” tulis laporan tersebut yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (7/7/2025).

    (shc/hns)

  • Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bea keluar khususnya untuk komoditas batu bara dan emas akan diterapkan pada 2026 mendatang. Saat ini rencana tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut akan diterapkan dengan menyesuaikan kondisi harga.

    “Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan nantinya akan ada aturan turunan terhadap pengenaan bea keluar ekspor batu bara. Dia menyebutkan, pemerintah akan mengenakan bea keluar ekspor batu bara berdasarkan nilai keekonomian batu bara dunia.

    “Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Meskipun akan dikenakan bea keluar, Bahlil mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

    “Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya,” imbuhnya.

    Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

    Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

    Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

    Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

    “Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

    “Mungkin bahan mentahnya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” ujar Djaka.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

    “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batu bara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video Kelakar Sri Mulyani Mau Potong Gaji Sekjen karena Punya 3 Wamen

    Video Kelakar Sri Mulyani Mau Potong Gaji Sekjen karena Punya 3 Wamen

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (14/7). Rapat membahas terkait 3 hal, salah satunya rancangan kerja dan pagu anggaran 2026.

    Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani berkelakar akan memotong gaji Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi. Hal itu dikarenakan tugasnya diambil alih oleh ketiga wakil menterinya.

  • Penghematan Anggaran, Sri Mulyani: Kami Dipotong Efisiensi Rp8,9 triliun

    Penghematan Anggaran, Sri Mulyani: Kami Dipotong Efisiensi Rp8,9 triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan penghematan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, tampaknya cukup efektif memangkas penggunaan anggaran pada lembaga pemerintah.

    Bahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim melakukan efisiensi anggaran hingga Rp8,9 triliun pada anggaran 2025.

    Hal tersebut diakui Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dia menyebut, anggaran Kementerian Keuangan 2025 yang turut terkena efisiensi itu sebagai bagian dari kebijakan penghematan belanja negara.

    Diketahui, efisiensi anggaran oleh pemerintah itu dilakukan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Seperti diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 memang mendorong efisiensi lebih lanjut, terutama pada belanja pegawai, operasionalisasi kantor, serta penggunaan sarana kantor secara bersama dan efisien.

    “Dari (total anggaran) 2024 sebesar Rp 42,8 triliun, kami dipotong efisiensi Rp8,9 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7).

    Dia menjelaskan bahwa anggaran Kemenkeu tercatat Rp42,82 triliun. Namun, jika memperhitungkan dana dari Badan Layanan Umum (BLU), seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), maka total anggaran Kemenkeu mencapai Rp53,19 triliun.

    “Kementerian Keuangan dalam hal ini total anggaran 2025 Rp42,8 triliun. Kalau ditambah BLU, BLU itu adalah yang di-attach ke kami seperti kelapa sawit (BPDPKS), LPDP, LMAN, itu semuanya menjadi Rp53,19 triliun,” jelasnya.