Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Danantara Sudah Tunjuk BUMN Holding Investasi, Ini Bocorannya

    Danantara Sudah Tunjuk BUMN Holding Investasi, Ini Bocorannya

    Jakarta

    Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjuk salah satu BUMN sebagai holding investasi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.

    Adapun pembentukan holding investasi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Berdasarkan Pasal 3F UU tersebut, holding investasi ini bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.

    “BUMN-nya tadi sudah,” ungkap Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

    Namun, Misbakhun enggan mengungkap BUMN tersebut. Misbakhun hanya mengatakan BUMN tersebut masih berkaitan dengan investasi dan sekarang menjalankan tugasnya sebagai holding BUMN.

    “Sudah. Jadi kita berikan beberapa slide, kita berikan masukkan,” ungkapnya.

    Jika mengacu pada UU BUMN, BPI Danantara akan membawahi dua perusahaan induk, yakni holding investasi dan operasional. Kedua holding tersebut berasal dari BUMN.

    “Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan (Danantara) sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” tulis UU BUMN Pasal 3A.

    Pada Pasal 3AB, Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Tugas holding ini meliputi pengelolaan investasi; melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Danantara.

    (hns/hns)

  • Puan sebut Kopdeskel Merah Putih wujud negara hadir untuk rakyat

    Puan sebut Kopdeskel Merah Putih wujud negara hadir untuk rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih adalah wujud nyata negara hadir untuk rakyat dan membangun ekonomi rakyat mulai dari desa demi menciptakan pemerataan.

    “Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah pemerintah yang mempraktikkan bahwa negara hadir untuk rakyat. Sehingga rakyat merasakan kehadiran pemerintah,” kata Puan dalam acara peluncuran kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin.

    Peluncuran Kopdeskel Merah Putih ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Puan tiba di lokasi didampingi Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacu. Puan pun sempat menyapa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Wakil Bupati Klaten Beny Indra Ardhianto. Kemudian, ia memasuki ruang transit.

    Kemudian, Puan memasuki arena acara dan langsung menempati kursi di barisan depan bersama para pejabat tinggi negara. Prabowo yang juga hadir dalam acara peluncuran tersebut tampak menyapa dan menyalami Puan sebelum acara dimulai.

    Dalam acara ini, Puan juga didampingi oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP, dan anggota DPR RI Komisi XII DPR Shanty Alda Nathalia.

    Peluncuran program Kopdes Merah Putih juga dihadiri sejumlah jajaran kabinet pemerintahan seperti Menko Pangan Zulkifli Hasan, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfhi.

    Saat membuka pidato sambutannya, Prabowo secara khusus menyapa dan berjabat tangan dengan Puan.

    Terkait peluncuran Koperasi Merah Putih ini, Puan pun menegaskan pentingnya pemerintahan yang memenuhi kebutuhan rakyat dengan memberikan kemudahan layanan dan fasilitas seperti dalam hal pendidikan, kesehatan, pupuk, hingga pemasaran hasil pertanian.

    Mantan Menko PMK ini menilai, Koperasi Merah Putih menjadi salah satu upaya pemerintah yang menujukkan keberpihakan kepada rakyat.

    “Keberpihakan ini ditunjukkan dengan memberikan pelayanan yang membantu rakyat, memprioritaskan program yang dapat memperkuat ekonomi rakyat,” lanjutnya.

    Puan menyatakan, orientasi pemerintah sejatinya memang harus memudahkan hidup rakyat. Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri dilaksanakan berdasarkan pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Koperasi merupakan sarana dalam mewujudkan perubahan sosial dan ekonomi untuk menuju masyarakat yang berdikari dalam ekonomi,” sebut Puan.

    Adapun program Koperasi Merah Putih menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa/Kelurahan Merah Putih dengan bentuk koperasi yang didirikan baru, koperasi dari pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang sudah ada.

    Sumber pendanaan program Kopdes ini berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lainnya. Sampai dengan 8 Mei 2025, telah terbentuk 9.835 koperasi dan pemerintah mentargetkan pada tanggal 28 Oktober 2025, Koperasi Desa Merah Putih sudah diluncurkan.

    Untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih, Puan menekankan pentingnya SDM mumpuni dan pengawasan internal yang dilakukan secara berkala.

    “Membangun koperasi yang baik membutuhkan SDM yang mumpuni, ekosistem usaha, dan pengawasan internal. Oleh karena itu maka dalam menjalankan praktik koperasi, kita harus memiliki kesiapan-kesiapan yang perlu dilakukan,” urai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Labih lanjut, Puan juga mengatakan kepala daerah harus berperan aktif agar manfaat Koperasi Merah Putih dirasakan oleh masyarakat.

    Dengan kehadiran seluruh lapisan pemerintahan dari pusat hingga desa, Puan berharap hadirnya Koperasi Merah Putih menjadi katalis bagi penguatan ekonomi rakyat dan ketahanan pangan di masa depan.

    “Harus menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dalam menjalankan Program Koperasi Desa Merah Putih, jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” sebut Puan.

    Sementara itu Presiden Prabowo dalam pidatonya saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih mengutip semboyan Presiden pertama RI Sukarno tentang niat menyejahterakan bangsa.

    Sembari mencolek Puan yang merupakan cucu Sukarno, Prabowo menyebut Bung Karno merupakan milik seluruh bangsa Indonesia.

    “Saya percaya bahwa niat kita semua adalah ingin Indonesia lebih baik, ingin Indonesia sejahtera, ingin Indonesia sungguh-sungguh merdeka, ingin Indonesia bangkit berdiri di atas kaki kita sendiri. Itu semboyan proklamator kita, pendiri bangsa kita, Bung Karno, yang saya katakan Bung Karno adalah milik seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo.

    “Nyuwun sewu (maaf), Mbak Puan, Bung Karno bapak saya juga,” imbuh Prabowo.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rokok Ilegal Kian Merajalela Ancam Petani-Industri Tembakau

    Rokok Ilegal Kian Merajalela Ancam Petani-Industri Tembakau

    Jakarta

    Industri kecil menengah (IKM) rokok dinilai punya kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, meminta negara memastikan perlindungan bagi industri ini, jangan sampai upaya pemberantasan rokok ilegal justru mematikan pelaku usaha kecil di daerah.

    Eric mengapresiasi pembentukan Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai langkah positif, tetapi ia mewanti-wanti implementasinya dilakukan secara adil dan transparan. “Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan produsen kecil-menengah, maka akan muncul efek domino, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga terganggunya perputaran ekonomi lokal. Ini tidak sejalan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Eric, di Jakarta, Senin (21/7/2025).

    Politisi Golkar itu menegaskan, industri rokok rakyat yang tersebar di Madura, Malang, Jember, Pasuruan, Sidoarjo, Temanggung, dan daerah lainnya selama ini menyerap tenaga kerja besar dari petani tembakau, pedagang kecil, hingga pekerja informal.

    Eric meminta pengawasan Satgas BKC Ilegal juga menyasar perusahaan besar yang selama ini minim pelaporan. Ia menilai regulasi juga perlu mendukung pelaku kecil dengan akses cukai yang mudah, harga terjangkau, serta kebijakan harga eceran yang realistis untuk UMKM. “Kontribusi mereka terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10-15%. Pemerintah sebaiknya menggali potensi ini dengan menciptakan mekanisme cukai yang ramah bagi industri kecil menengah rokok,” jelasnya.

    Kepedulian industri rokok rakyat pada daerah juga diakui pemerintah daerah. Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, mengungkap lima perusahaan rokok lokal ikut membantu membangun jalan kabupaten karena keterbatasan anggaran Pemkab. “Penerapan itu merupakan wujud nyata kesadaran perusahaan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya. Kelima perusahaan itu adalah PR Cahaya Pro, PR 1001 Alami, PR Empat Sekawan Mulya, PR HJS, dan PR Bawang Mas Group.

    Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono, menegaskan pelaku industri rokok dilindungi konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 33 UUD 1945. Agus juga mengingatkan pentingnya persaingan usaha yang sehat agar iklim usaha kondusif dan berkelanjutan.

    Data Kementerian Perindustrian menunjukkan hingga 2024 ada lebih dari 1.100 IKM rokok yang menyerap sekitar 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk jutaan pekerja di rantai distribusi, pengecer, dan pertanian.

    “Persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi serta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial demi cita-cita kesejahteraan rakyat,” ujar Agus.

    Tonton juga video “Cukai Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal” di sini:

    (rrd/rir)

  • Afrika Hadapi Kesenjangan Pembiayaan, Sri Mulyani Kasih Contoh Indonesia – Page 3

    Afrika Hadapi Kesenjangan Pembiayaan, Sri Mulyani Kasih Contoh Indonesia – Page 3

    Wakil Ketua Panja Defisit Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, menyatakan bahwa RAPBN 2026 mencerminkan kebijakan fiskal yang ekspansif, namun tetap menjaga kredibilitas dan keberlanjutan anggaran.

    Ia menyambut baik langkah penurunan defisit dari 2,78 persen menjadi sekitar 2,5 persen PDB, dengan catatan pemerintah tetap memastikan dukungan fiskal bagi program-program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis, penguatan koperasi dan UMKM, serta ketahanan pangan dan energi.

    Selain menyetujui target defisit, DPR juga menyepakati target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 sebesar 11,71 persen hingga 12,31 persen dari PDB.

    Target tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar 8,90 persen hingga 9,24 persen, kepabeanan dan cukai 1,18 persen hingga 1,30 persen, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 1,63 persen hingga 1,76 persen dari PDB.

    Pemerintah didorong untuk mengelola fiskal secara akuntabel dan berbasis manajemen risiko yang prudent.

     

  • Menteri Bahlil tak ingin bea keluar bebankan pengusaha batu bara

    Menteri Bahlil tak ingin bea keluar bebankan pengusaha batu bara

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak ingin bea keluar menjadi beban bagi pengusaha batu bara, mengingat harga batu bara sedang mengalami penurunan.

    “Jangan juga kita memberatkan pengusaha di saat harga batu bara masih sangat rendah,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Bahlil menyampaikan bea keluar akan diterapkan jika harga batu bara sudah memiliki nilai keekonomian yang layak. Hal tersebut juga memperhatikan keuntungan yang diperoleh para pengusaha batu bara, yang nantinya akan disetorkan kepada pemerintah.

    “Kalau harga batu baranya sudah tinggi, untungnya banyak, boleh bagi dengan pemerintah,” tutur dia.

    Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara.

    Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara yang dibahas dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (7/7).

    Atas hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho meminta bea keluar untuk komoditas tambang diterapkan secara bertahap dan memperhatikan daya saing industri.

    Saat ini, lanjut dia, sektor pertambangan nasional sedang menghadapi tekanan turunnya permintaan dan harga komoditas di pasar internasional.

    Indonesia merupakan salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia. Oleh karena itu, setiap kebijakan fiskal, seperti bea keluar, berpotensi memengaruhi arus produksi, harga jual, hingga keputusan ekspor jangka pendek.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggaran Kementerian-Lembaga di APBN 2026 Belum Hitung Efisiensi, Prabowo yang Putuskan

    Anggaran Kementerian-Lembaga di APBN 2026 Belum Hitung Efisiensi, Prabowo yang Putuskan

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggaran kementerian-lembaga atau K/L 2026 yang satu persatu disetujui oleh DPR nyatanya belum mencakup efisiensi, meskipun kebijakan tersebut sudah dipastikan bakal berlanjut pada tahun depan.

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan bahwa prinsip efisiensi akan sama dan jalan terus. Namun, dirinya tidak menjelaskan apakah akan sama persis seperti tahun ini atau tidak.

    Begitu pula dengan besaran maupun kebijakan efisiensi untuk tahun depan. Luky hanya menyampaikan hal tersebut akan bergantung pada Presiden Prabowo Subianto. 

    “Itu kan prinsip [efisiensinya] sama pokoknya. [Tahun depan] tergantung presiden,” ungkapnya kepada wartawan usai menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR, Selasa (15/7/2025). 

    Untuk diketahui, pemerintah bersama DPR telah menyetujui rencana defisit, penerimaan, serta asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi acuan penyusunan Rancangan APBN (RAPBN), tetapi masih dalam bentuk rasio dan belum angka tetap.

    Sementara rasio belanja yang dirancang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 sebesar 14,19%—14,75% dari PDB, belum ditetapkan kesepakatannya. 

    Pasalnya saat ini, K/L tengah hilir mudik ke DPR untuk menyampaikan kebutuhan anggaran belanjanya pada 2026. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa efisiensi anggaran belanja negara akan berlanjut pada tahun depan alias 2026.

    Kepastian itu Sri Mulyani sampaikan usai memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat Selasa (20/5/2025). 

    “Pasti dilakukan [efisiensi] itu tadi. Jadi kalau mau disampaikan, jawaban saya tegas dilakukan,” ujar Sri Mulyani usai rapat paripurna DPR.

    Pada awal tahun ini, pemerintah melakukan efisiensi belanja terhadap APBD dan APBN 205 yang masing-masing senilai Rp50,6 triliun dan Rp256,1 triliun melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025. 

    Sementara melalui Surat Menteri Keuangan S-126/MK.02/2025 tanggal 7 Maret 2025, Bendahara Negara telah menyampaikan laporan penyelesaian Inpres tersebut dan memohon izin untuk pembukaan blokir efisiensi. 

    Sampai dengan 24 Juni 2025, pemerintah telah membuka blokir anggaran senilai Rp134,9 triliun sesuai arahan presiden untuk prioritas pembangunan nasional. 

    Di mana sejumlah Rp48 triliun digunakan 23 K/L untuk melakukan restrukturisasi Kabinet Merah Putih. Sementara Rp86,9 triliun sisanya untuk 76 K/L.

  • Danantara Bakal Kuasai Aset Negara yang Nganggur!

    Danantara Bakal Kuasai Aset Negara yang Nganggur!

    Jakarta – Barang Milik Negara (BMN) akan dialihkan menjadi aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dengan demikian badan baru tersebut tidak hanya mengelola aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Hal itu terungkap dalam kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam bagian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dijelaskan bahwa pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “DJKN dan BLU (Badan Layanan Umum) LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut: Satu, Kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional dan ditunjukan dengan indikator capaian yang terukur. Dua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Selasa (15/7/2025).

    Ditanya lebih lanjut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tidak semua aset BMN akan dialihkan menjadi aset Danantara. Pengalihan hanya dilakukan pada aset-aset yang nganggur (idle) untuk kemudian bisa memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional.

    “(Nggak semua aset BMN dikelola Danantara?) Ya kan ada yang masih dipakai kementerian. Jadi ada saja di kemudian hari memang ada aset BMN yang idle yang menurut saya bisa dikelola Danantara,” ucap Rionald di Gedung DPR RI, Jakarta.

    Sayangnya tidak disebutkan BMN mana saja yang akan dialihkan ke Danantara. Ia hanya menyebut pengalihan kepemilikan BMN dari satu entitas (negara) ke entitas lain atau PMPP dengan tujuan tertentu telah sesuai Undang-Undang (UU).

    “Jadi kan aset BMN itu misalnya kalau ada aset negara yang mau di PMPP kan, ya sesuai UU,” imbuh Rionald.

    Lihat juga Video: Danantara Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan XI DPR

    (acd/acd)

  • Komisi XI Setuju Anggaran Sri Mulyani Ditambah Jadi Rp 52 T

    Komisi XI Setuju Anggaran Sri Mulyani Ditambah Jadi Rp 52 T

    Jakarta

    Komisi XI DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 2026 menjadi sebesar Rp 52,02 triliun. Jumlah itu bertambah Rp 4,88 triliun dari pagu indikatif awal Rp 47,13 triliun.

    “Menyetujui pagu indikatif Kemenkeu tahun 2026 setelah pergeseran sebesar Rp 47.132.862.219.000 dan mengefisienkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4.884.333.425.000 sebagai bahan penyusunan RKA K/L Kemenkeu pada Nota Keuangan RAPBN Tahun 2026 dengan memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara pada 2026,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja dengan Kemenkeu, Selasa (15/7/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan adanya pergeseran pagu indikatif itu dikarenakan adanya beberapa tambahan dalam unit eselon I Kemenkeu.

    “Terima kasih persetujuannya atas pergeseran pada pagu indikatif karena memang ada beberapa unit eselon I baru,” tutur Sri Mulyani.

    Sri Mulyani menyebut total anggaran itu belum termasuk perhitungan efisiensi. Ia bilang akan melihat ruang efisiensi untuk bisa kembali dilakukan di 2026.

    “Belum (termasuk efisiensi). Kalau tambahan anggaran kan diusulkan sesuai kebutuhan yaitu terutama penerimaan negara apakah itu di pajak, bea cukai, PNBP, ada untuk sistem informasi. Namun sesuai arahan dan permintaan Komisi XI, kita akan scrutinize, akan dilihat lagi secara detail,” imbuh Sri Mulyani.

    Perlu diketahui bahwa jumlah tersebut sudah termasuk untuk 7 badan layanan umum (BLU) di bawah Kemenkeu. Jika tidak menyertakan pagu indikatif BLU, pagu indikatif murni Kemenkeu pada 2026 senilai Rp 41,64 triliun.

    Tambahan anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan strategis yakni dukungan pencapaian target penerimaan negara Rp 1,20 triliun, layanan mandatori dan prioritas Rp 1,74 triliun, belanja TIK yang belum terdanai Rp 1,90 triliun dan kebutuhan dasar unit eselon I baru Rp 41,32 miliar.

    Sementara itu, total keseluruhan anggaran Kemenkeu di 2026 untuk lima program yaitu (1) program kebijakan fiskal, (2) program pengelolaan penerimaan negara, (3) program pengelolaan belanja negara, (4) program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, serta (5) program dukungan manajemen.

    Lihat juga Video: Kemenkeu Minta Tambahan Anggaran Jadi Rp 52 T

    (acd/acd)

  • Kemenkeu Bidik Pajak dari Media Sosial untuk Genjot Penerimaan 2026

    Kemenkeu Bidik Pajak dari Media Sosial untuk Genjot Penerimaan 2026

    GELORA.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menjajaki potensi pajak dari media sosial dan data digital. Rencana ini jadi bagian dari strategi perluasan basis pajak pada tahun 2026.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, data analitik dan media sosial akan menjadi salah satu alat baru dalam upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah meningkatnya tekanan terhadap fiskal.

    “Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” kata Anggito dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7).

    Program tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara tahun depan, dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,99 triliun dari total usulan pagu anggaran Kemenkeu tahun 2026 yang mencapai Rp 52,017 triliun.

    Pemerintah juga menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto atau PDB, yakni di kisaran 11,71 persen hingga 12,22 persen. Adapun rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,08 persen hingga 10,45 persen, dan rasio penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63 persen hingga 1,76 persen.

    “Range-nya sudah disepakati bersama nanti tentu akan disampaikan dalam nota keuangan berapa jumlahnya,” tutur Anggito.

    Selain potensi pajak digital, Kemenkeu juga akan memperkuat penerimaan negara melalui pengenaan cukai pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB), pengetatan regulasi perpajakan dan PNBP, serta penyusunan rekomendasi proses bisnis di sektor ekspor, impor, dan logistik.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak tahun 2025 tidak akan mencapai target atau mengalami shortfall yang cukup signifikan.

    Berdasarkan proyeksi terbaru, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya mampu terkumpul sebesar Rp 2.076,9 triliun, atau setara 94,9 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Artinya, potensi kekurangan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 112,4 triliun.

    Sri Mulyani menjelaskan salah satu faktor utama penyebab potensi shortfall ini adalah batalnya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang awalnya direncanakan tahun ini.

    “Kalau lihat PPN yang nggak jadi memang lebih rendah, namun kita akan memitigasi dari penerimaan komoditas yang mengalami pelemahan,” jelasnya dalam rapat Banggar bersama DPR RI, dikutip Senin (14/7).

  • Kemenkeu Bidik Pajak dari Media Sosial untuk Genjot Penerimaan 2026

    Kemenkeu Bidik Pajak dari Media Sosial untuk Genjot Penerimaan 2026

    GELORA.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menjajaki potensi pajak dari media sosial dan data digital. Rencana ini jadi bagian dari strategi perluasan basis pajak pada tahun 2026.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, data analitik dan media sosial akan menjadi salah satu alat baru dalam upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah meningkatnya tekanan terhadap fiskal.

    “Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” kata Anggito dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7).

    Program tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara tahun depan, dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,99 triliun dari total usulan pagu anggaran Kemenkeu tahun 2026 yang mencapai Rp 52,017 triliun.

    Pemerintah juga menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto atau PDB, yakni di kisaran 11,71 persen hingga 12,22 persen. Adapun rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,08 persen hingga 10,45 persen, dan rasio penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63 persen hingga 1,76 persen.

    “Range-nya sudah disepakati bersama nanti tentu akan disampaikan dalam nota keuangan berapa jumlahnya,” tutur Anggito.

    Selain potensi pajak digital, Kemenkeu juga akan memperkuat penerimaan negara melalui pengenaan cukai pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB), pengetatan regulasi perpajakan dan PNBP, serta penyusunan rekomendasi proses bisnis di sektor ekspor, impor, dan logistik.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak tahun 2025 tidak akan mencapai target atau mengalami shortfall yang cukup signifikan.

    Berdasarkan proyeksi terbaru, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya mampu terkumpul sebesar Rp 2.076,9 triliun, atau setara 94,9 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Artinya, potensi kekurangan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 112,4 triliun.

    Sri Mulyani menjelaskan salah satu faktor utama penyebab potensi shortfall ini adalah batalnya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang awalnya direncanakan tahun ini.

    “Kalau lihat PPN yang nggak jadi memang lebih rendah, namun kita akan memitigasi dari penerimaan komoditas yang mengalami pelemahan,” jelasnya dalam rapat Banggar bersama DPR RI, dikutip Senin (14/7).