Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Terima Belasan Miliar Dana CSR, Heri Gunawan Langsung Bikin Rumah Makan

    Terima Belasan Miliar Dana CSR, Heri Gunawan Langsung Bikin Rumah Makan

    GELORA.CO -Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mitra kerja lainnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Heri Gunawan dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023.

    “HG menugaskan tenaga ahli untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi HG,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025.

    Selain kepada BI dan OJK, tersangka Heri Gunawan juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

    “Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial. HG menerima total Rp15,86 miliar,” jelas Asep.

    Bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PBSI, senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan (PJS), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Selain itu, lanjut Asep, dari dana CSR itu, Heri Gunawan diduga melakukan dugaan TPPU dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

    “Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” pungkas Asep

  • Akal Bulus Dua Anggota DPR Tersangka CSR BI Muluskan Dana ke Kantong Pribadi

    Akal Bulus Dua Anggota DPR Tersangka CSR BI Muluskan Dana ke Kantong Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status hukum pelaku pencucian uang dalam kasus CSR BI dan OJK menjadi tersangka. Kedua tersangka, yaitu HG dan ST, merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula ketika Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Pendapatan dan Pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh mitranya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Menurut Asep, KPK mengatakan HG dan ST masuk dalam kepanitiaan itu. Setelah melakukan rapat bersama pimpinan BI dan OJK pada bulan November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup

    “Dalam rapat tersebut, para pihak sepakat bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai 24 kegiatan per tahun,” ujarnya konferensi pers KPK pada Kamis (7/8/2025) malam.

    Asep menuturkan dana CSR tersebut disalurkan melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI. Mekanisme penyaluran dibahas oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.

    Adapun, pembahasan dalam rapat lanjutan berupa jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencarian uang, dokumen laporan pertanggungjawaban, serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota Komisi XI per tahunnya. Asep mengatakan dari sini lah akal bulus HG dan ST dilancarkan.

    “HG menugaskan Tenaga Ahli, sementara ST menginstruksikan orang kepercayaannya untuk membuat sekaligus mengajukan proposal kepada BI dan OJK agar penyaluran dana melalui empat yayasan yang dikelola HG dan delapan yayasan yang dikelola ST,” ujarnya. 

    Tak hanya BI dan OJK, dia mengungkapkan HG-ST mengajukan permohonan ke mitra Komisi XI lainnya. Alhasil mereka mendapatkan persetujuan dari mitra kerja untuk melaksanakan kegiatan sosial.

    “Namun, mereka tidak menggunakan sesuai perjanjian, melainkan mengantongi untuk kebutuhan pribadi, di mana dugaannya adalah tindak pidana pencucian uang,” jelasnya. 

    HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menambahkan HG memiliki trik untuk melancarkan aksinya. Dia meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, pembelian mobil, hingga pengelolaan outlet minuman 

    “Begitupun ST menerima total Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain,” tuturnya. 

    ST diduga mengakali penyaluran dana dengan meminta salah satu bank menyamarkan transaksi penempatan deposito dan pencairannya, sehingga tidak teridentifikasi di rekening koran.

    “Dia menggunakan dana CSR untuk membeli motor, pembangunan showroom, pembelian tanah, deposito, dan aset lainnya,” kata Asep. 

    Dua Alat Bukti 

    Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik KPK telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka HG dan ST dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” paparnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Adapun, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Heri Gunawan dan Satori Diduga Terima Rp 28,38 Miliar Terkait Korupsi CSR BI-OJK 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Heri Gunawan dan Satori Diduga Terima Rp 28,38 Miliar Terkait Korupsi CSR BI-OJK Nasional 7 Agustus 2025

    Heri Gunawan dan Satori Diduga Terima Rp 28,38 Miliar Terkait Korupsi CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dua Anggota DPR, Heru Gunawan (HG) dan Satori (ST), menerima uang total sebesar Rp 28,38 miliar terkait kasus Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan penyaluran dana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (7/8/2025).
    “Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.
    Rinciannya, sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
    “Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujar dia.
    Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.
    Rinciannya, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    KPK mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
    “Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur dia.
    KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
    “Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Tersangka Kasus CSR BI dan OJK Terima Suap hingga Rp15,86 Miliar

    KPK Ungkap Tersangka Kasus CSR BI dan OJK Terima Suap hingga Rp15,86 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Penyuluh Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Adapun, keduanya merupakan anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” paparnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Adapun para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Anggota DPR Heri Gunawan Diduga Pakai CSR BI-OJK Beli Rumah dan Mobil

    Anggota DPR Heri Gunawan Diduga Pakai CSR BI-OJK Beli Rumah dan Mobil

    Jakarta

    Anggota DPR RI Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Heri Gunawan diduga menggunakan dana CSR BI dan OJK untuk bangun rumah makan hingga membeli mobil.

    Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus bermula saat BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun. Di mana, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.

    Kesepakatan itu dibuat usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021 dan 2022. Rapat itu pun digelar tertutup.

    KPK mengatakan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Uang tersebut pun kemudian dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.

    “Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori) telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ujar Asep saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Asep mengatakan Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar. Dari jumlah tersebut rinciannya Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Heri Gunawan diduga meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk memindahkan seluruh pencarian uang itu ke rekening pribadi. Heri Gunawan diduga menggunakan uang itu untuk membeli rumah makan, outlet minuman, rumah, hingga mobil.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar Asep.

    KPK menjerat Heri dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

    Selain Heri, KPK juga menetapkan Anggota DPR RI Satori sebagai tersangka. Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/haf)

  • Dear RANers Surabaya, Yuk Nonton Gratis di LPS Financial Festival

    Dear RANers Surabaya, Yuk Nonton Gratis di LPS Financial Festival

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hari kedua LPS Financial Festival di Surabaya, pada Kamis (7/8/2025), siap menghadirkan diskusi menarik dan panggung musik seru. Di penghujung acara malam ini, RAN dan King Nassar akan menghibur pengunjung festival keuangan ini.

    Para RANers Surabaya, kamu bisa menonton band kesayanganmu ini di Dyandra Convention Center secara gratis, hari ini pukul 19:00 WIB. Yuk daftar di sini buat nonton Rayi, Asta, dan Nino. LPS Financial Festival juga menghadirkan beragam kegiatan mulai dari diskusi inspiratif, kelas bisnis, hingga hiburan.

    Bukan hanya konser musik, acara ini akan dimeriahkan dengan kehadiran komedian Cak Lontong dan Comica Marshal Widianto. Jangan lewatkan Inspirational Speech Chairul Tanjung dari Founder & Chairman CT Corp, serta Fireside Chat with Mukhamad Misbahkun – Ketua Komisi XI DPR RI.

    Ada juga Educational Class hari kedua juga menghadirkan pembicara menarik, yakni Cinta Laura, dengan tema diskusi “Bijak Finansial, Masa Depan Ideal”. Kemudian ada juga sesi bersama Evelyn Hutami yang akan membahas tema “Cuan dari Ngonten”.

    Yuk daftarkan diri kamu di sini untuk menghadiri LPS Financial Festival di Surabaya.

    Pantau terus cnbcindonesia.com dan CNBC Indonesia TV untuk update informasi seputar ekonomi dan bisnis.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI Nasional 6 Agustus 2025

    KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
    “Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
    Meski demikian, Asep belum mengungkapkan identitas para tersangka.
    Dia hanya mengatakan bahwa tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif.
    “Ya (tersangka dari legislatif),” ujarnya.
    Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
    Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
    Asep mengatakan penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
    “Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025) lalu.

    Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
    “Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPS didorong untuk jadi penjamin simpanan emas di bullion bank

    LPS didorong untuk jadi penjamin simpanan emas di bullion bank

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    LPS didorong untuk jadi penjamin simpanan emas di bullion bank
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 16:29 WIB

    Elshinta.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didorong untuk menjadi penjamin simpanan emas di bank bulion, mengingat saat ini belum ada penjamin resmi untuk simpanan emas.

    Wakil Presiden ke-13 KH Ma’ruf Amin mengatakan simpanan emas di bank bulion menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki tabungan emas secara bertahap. Cara ini pun juga diperbolehkan secara syariah.

    “Masalah sekarang itu harus ada penjamin, seperti simpanan bank sudah ada penjaminan oleh LPS, asuransi juga sudah mulai. Simpanan dalam bentuk emas ini belum ada aturannya,” kata Ma’ruf Amin saat wawancara cegat pada kegiatan Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa.

    Kejelasan penjamin itu, kata dia, dibutuhkan untuk membangun kepercayaan publik. Meski masyarakat sudah merasa aman dengan lembaga jasa keuangan seperti bank, namun tetap dibutuhkan kepastian untuk simpanan emas.

    “Itu yang didiskusikan hari ini dan dari Komisi XI akan menindaklanjuti,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut pihaknya telah melakukan studi banding terkait perdagangan bank bulion.

    Komisi XI menemukan Turki menjadi satu-satunya negara yang menerapkan penjaminan simpanan emas secara resmi. Di sisi lain, bank sentral Turki juga turut mengelola emas sebagai cadangan aktif.

    Sedangkan di Indonesia, Bank Indonesia (BI) lebih berfokus pada Surat Berharga Rupiah Indonesia (SRBI), bukan memperkuat cadangan emas.

    Maka dari itu, dia mendorong penyempurnaan sistem penjaminan emas, salah satunya melalui penjaminan oleh LPS.

    “LPS ke depan bisa diberi mandat untuk menjamin simpanan berbasis emas, seperti mereka sudah diberi mandat menjamin polis asuransi,” tambah Misbakhun.

    Hingga saat ini, DPR belum membuat regulasi penjaminan bank bulion, namun menurut Misbakhun, ruang untuk itu tetap terbuka.

    “LPS sudah punya pengalaman menjamin simpanan bank, tinggal apakah kita mau membuat lembaga baru untuk bulion atau memperluas fungsi LPS,” ujar dia lagi.

    Sementara itu, Direktur Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution mengatakan pihaknya bakal mengikuti peraturan yang berlaku.

    Bila LPS mendapat mandat untuk menjadi penjamin simpanan emas, tim internal akan mengkaji dan menyusun skema penjaminan.

    “Kami akan kaji dan diskusikan di LPS. Karena ini masih baru, jadi harus kami lihat dulu seperti apa detailnya bisnis model dari usaha bulion,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    Jakarta

    Pemerintah RI tengah mempersiapkan Undang-Undang (UU) khusus untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah. Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa pembentukan UU Ekonomi Syariah telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Ma’ruf menilai regulasi ini penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim dan potensinya sangat besar.

    “Undang-Undang Ekonomi Syariah saat ini sedang digodok di DPR,” ujar Ma’ruf Amin saat ditemui di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Ma’ruf menyampaikan bahwa dalam UU tersebut juga akan diatur pembentukan badan khusus yang menangani persoalan ekonomi dan keuangan syariah. Badan ini merupakan transformasi dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang sebelumnya berbentuk struktural.

    “Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu bentuknya struktural, terdiri dari presiden, menteri, dan unsur pemerintah lainnya. Agar lebih optimal dan bisa melibatkan unsur masyarakat lebih luas, maka dilakukan transformasi menjadi badan,” terangnya.

    Ma’ruf berharap badan baru tersebut bisa terbentuk pada bulan Agustus ini, meski proses pembentukan UU masih berjalan di DPR. Menurutnya, UU Ekonomi Syariah akan menjadi dasar hukum untuk seluruh kegiatan ekonomi syariah, termasuk kelembagaannya.

    “Kita tunggu saja. Kita harapkan Agustus ini badan tersebut bisa terbentuk. Tapi untuk undang-undangnya memang masih dalam proses di DPR. Itu nanti yang akan menjadi dasar dari semua kegiatan syariah, termasuk kelembagaannya,” ujar Ma’ruf.

    Sementara itu, Ekonom Senior Indef Didik Rachbini turut mengonfirmasi bahwa UU Ekonomi Syariah memang tengah dibahas di DPR. Ia menyebut informasi itu berasal langsung dari Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

    “Saya mendengar dari Mas Misbakhun, bahwa Undang-Undang Syariah sudah masuk Prolegnas. Nah kita dorong terus, kita tempel Pak Misbahun supaya ini berjalan dengan cepat ya,” kata Didik.

    Tonton juga Video Gibran: Indonesia Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Dunia Lewat Industri Halal

    (shc/rrd)

  • Mau Cuan dari AI dan Investasi Saham? Yuk Belajar di LPS Financial Festival

    Mau Cuan dari AI dan Investasi Saham? Yuk Belajar di LPS Financial Festival

    Jakarta

    Menghasilan cuan sekarang bisa dari mana saja, salah satunya dengan belajar Artificial Intelligence (AI) dan Investasi Saham. detikers bisa belajar langsung dari ahlinya di acara ‘LPS Financial Festival 2025’ yang berlangsung 6-7 Agustus di Dyandara Convention Center, Surabaya.

    Pada hari pertama Educational Class acara ini, Bank Mega x Daud Kurnia akan hadir membahas ‘Jalan Ninja Raih Cuan Dari AI’ pukul 15.00-16.00 WIB di Room 1 Dyandra Convention Center. Daud Kurnia memiliki banyak peran di dunia teknologi, yang merupakan Desainer UI/UX dan Kreatif.

    Daud dikenal sebagai pendiri Negeri AI dan juga seorang Web3 Enthusiast. Daud percaya bahwa dunia kecerdasan buatan sangat menakjubkan. Ia tidak segan untuk menceritakan pengalamannya meraih cuan dengan AI eksklusif di LPS Financial Festival Surabaya.

    Selain Daud, Adrian Maulana juga siap membagikan tips investasi untuk hidup lebih tenang di LPS Financial Festival 2025 dalam sesi Educational Class Bank Mandiri x Adrian Maulana dengan tema “Livin’ Tenang, Investasi Sekarang!”. Sesi bersama Adrian Maulana akan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus, di Room 2, pukul 15.00-16.00 WIB.

    Diketahui, selain menjalankan frugal living, pemain sinetron ini juga rajin berinvestasi. Ia tertarik menekuni dunia pasar modal ketika diundang oleh Bursa Efek Indonesia dan diperkenalkan dengan instrumen pasar modal.

    Selanjutnya, sesi Educational Class LPS Financial Festival hari pertama juga akan menampilkan Ellen May, yang akan membahas tema ‘Belajar Saham Dari Nol’ di Room 1 pukul 16.00-17.30. Ellen May dikenal sebagai Trader handal dan sukses membangun bisnisnya di Tanah Air.

    Memulai karier sebagai trader sejak 2010, Ellen adalah Trader dan Investor ternama yang kini aktif berbagi kisah inspiratif melalui buku, kelas, hingga seminar terkait berinvestasi di pasar modal. Meskipun dia mengakui pernah mengalami kerugian cukup besar, namun Ellen berhasil bangkit dan menjadi trader handal serta panutan di pasar modal.

    Sebagai informasi, selain pembicara-pembicara di kelas edukasi, LPS Financial Festival 2025 akan menghadirkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Pendiri CT Corp Chairul Tanjung, dan Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun. Hadir juga Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, Mantan Menteri Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad Nuh, dan Cak Lontong serta Raffi Ahmad.

    Tidak ketinggalan, akan turut hadir antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dadak, Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto, dan Presiden Direktur PT HM Sampoerna Ivan Cahyadi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga akan hadir dan menyampaikan keynote speech pada hari kedua.

    Untuk meramaikan acara yang dipenuhi pembicara dan tokoh ternama, LPS Financial Festival juga akan menyuguhkan penampilan penyanyi papan atas, mulai dari RAN, Wali, Coldiac, hingga Nassar.

    Yuk tunggu apalagi? Klik link ini untuk mendaftarkan diri kamu di acara LPS Financial Festival Surabaya.

    (akd/akd)