Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Tunjangan Jumbo DPR Vs Potret Ketimpangan Pengeluaran Warga RI

    Tunjangan Jumbo DPR Vs Potret Ketimpangan Pengeluaran Warga RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR akan memperoleh tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan. Rencana ini menuai polemik karena dilakukan ketika gap pendapatan antara yang miskin dan kaya masih cukup tinggi.

    Ketua DPR Puan Maharani telah mengemukakan bahwa skema tunjangan itu sebagai kompensasi karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.

    “Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).

    Sementara itu,  Ketua Komisi XI DPR M Misbakhun menuturkan bahwa satuan harga untuk menjadi acuan penetapan tunjangan perumahan DPR berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Misbakhun menjelaskan bahwa tunjangan Rp50 juta untuk setiap anggota DPR itu adalah sebagai ganti karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Politisi Partai Golkar itu menyebut, banyak anggota DPR yang berasal dari luar Jakarta sehingga harus memiliki tempat tinggal di Jakarta dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara.

    “Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Sementara itu, lanjutnya, pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misbakhun menegaskan bahwa satuan harga itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    “Kita ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” terangnya.

    Ketimpangan Masih Tinggi?

    Dalam catatan Bisnis, berbagai tunjangan yang diterima DPR itu terjadi ketika ketimpangan masih terjadi. Gini rasio memang tercatat turun ke angka 0,375. Namun demikian, distribusi pendapatan belum sepenuhnya merata. Selama 5 tahun terakhir rasio gini Indonesia juga nyaris stagnan di kisaran angka 0,38 – 0,39.

    Kalau mengacu kepada data yang dipaparkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan pada tanggal 25 Juli 2025 lalu, 20% dari kelompok penduduk teratas berkontribusi terhadap 45,56% pengeluaran secara nasional per Maret 2025 lalu. Sementara itu, 40% penduduk menengah hanya berkontribusi sebesar 35,79%.

    Sedangkan 40% penduduk terendah hanya berkontribusi di angka 18,65% dari total pengeluaran nasional. Meski ada peningkatan dibandingkan posisi Maret 2024 yang tercatat sebesar 18,40%, namun jumlah itu tidak sampai separuhnya pengeluaran dari penduduk 20% teratas. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan pengeluaran yang cukup dalam antara 40% penduduk terendah dengan 20% penduduk teratas.

    Adapun, BPS dalam laman resminya mengemukakan bahwa persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih kecil dari 12 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan tinggi. Namun jika persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah antara 12 sampai dengan 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan moderat/sedang/menengah.

    Sedangkan untuk persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih besar dari 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan rendah. Kalau merujuk kepada pengertian tersebut, Indonesia masuk dalam kategori negara dengan ketimpangan sangat rendah. BPS dalam rilis yang sama juga menyebut adanya penurunan angka kemiskinan.

    Meski demikian, secara umum, BPS mengklasifikasikan garis kemiskinan bulanan per Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, naik 2,34% dari Rp595.242 pada September 2024. Kenaikan ini dipicu oleh perubahan harga berbagai komoditas, terutama pangan. 

    Garis kemiskinan di desa turut naik dari Rp566.655 per kapita per bulan pada September 2024 menjadi Rp580.349 per kapita per bulan pada Maret 2025. Artinya, penduduk di desa yang melakukan spending atau belanja di bawah nominal tersebut, tergolong miskin.

    Pada periode yang sama, garis kemiskinan di kota juga naik dari Rp615.763 per kapita per bulan menjadi Rp629.561 per kapita per bulan.

    Ketimpangan Perkotaan Jadi Sorotan

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut ketimpangan ekonomi, yang diukur dengan rasio gini (gini ratio), pada perkotaan Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan pedesaan.

    Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono memaparkan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, tingkat ketimpangan di perkotaan masih lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat ketimpangan di perdesaan per Maret 2025.

    Secara terperinci, Ateng memaparkan rasio gini di perkotaan pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,399. Catatan tersebut naik 0,007 poin dibandingkan dengan posisi pada September 2024 yang sebesar 0,402.

    “Sementara itu, rasio gini di pedesaan adalah 0,299 lebih rendah 0,009 poin dibandingkan dengan September 2024. Jadi ketimpangan di perkotaan lebih tinggi dibandingkan dengan pedesaan,” jelas Ateng dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta pada Jumat (25/7/2025).

    Adapun, secara keseluruhan rasio gini Indonesia pada Maret 2025 adalah sebesar 0,375, turun 0,006 poin dari catatan September 2024.

    Sebagai informasi, rasio gini atau Koefisien Gini adalah alat ukur untuk mengetahui tingkat kesenjangan pembagian pendapatan di suatu wilayah. Nilai Rasio Gini berkisar antara 0 hingga 1.

    Nilai 0 menunjukkan kesetaraan sempurna, artinya semua orang memiliki pendapatan yang sama. Sebaliknya, nilai 1 menunjukkan ketimpangan sempurna.

    Nilai 1 dibaca satu orang memiliki seluruh pendapatan sementara yang lain tidak memiliki apa-apa. Secara umum rasio gini di bawah 0,3 dianggap sebagai ketimpangan rendah. 0,3—0,4 sebagai ketimpangan sedang, dan di atas 0,4 sebagai ketimpangan tinggi.

  • DPR Lempar Bola Panas Tunjangan Perumahan Rp50 Juta ke Kemenkeu

    DPR Lempar Bola Panas Tunjangan Perumahan Rp50 Juta ke Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memastikan bahwa satuan harga untuk menjadi acuan penetapan tunjangan perumahan DPR berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Usai rapat bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Misbakhun menjelaskan bahwa tunjangan Rp50 juta untuk setiap anggota DPR itu adalah sebagai ganti karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.

    Politisi Partai Golkar itu menyebut, banyak anggota DPR yang berasal dari luar Jakarta sehingga harus memiliki tempat tinggal di Jakarta dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara.

    “Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Sementara itu, lanjutnya, pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misbakhun menegaskan bahwa satuan harga itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    “Kita ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” terangnya.

    Sementara itu, pada kesempatan yang sama, pertanyaan mengenai tunjangan rumah maupun isu kenaikan tunjangan kepada anggota DPR turut ditanyakan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

    Saat ditanyai mengenai hal tersebut usai rapat, Sri Mulyani enggan menjawab sambil bergegas ke mobilnya untuk bertolak ke lokasi lain. Sementara itu, Suahasil enggan menjawab pertanyaan yang sama dengan melambaikan tangan saat sudah berada di dalam mobilnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pengaturan pemberian fasilitas dan kenaikan tunjangan anggota DPR diatur oleh Kemenkeu selaku Bendahara Negara.

    Tunjangan untuk rumah sebesar Rp50 juta diberikan karena tidak ada lagi fasilitas rumah dinas anggota dewan yang berada di Kalibata.

    “Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu. kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” terangnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa bekas rumah-rumah dinas DPR adalah aset negara yang dikelola Kemenkeu dan Kemensetneg. Namun, dia menyebut paling besar dimiliki oleh Kemenkeu.

    “Kementerian Sekretariat Negara itu hanya sedikit, sebagian kecil. Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” tutur Prasetyo.

  • Ketua Komisi XI: Tunjangan rumah DPR RI Rp50 juta sudah sesuai standar

    Ketua Komisi XI: Tunjangan rumah DPR RI Rp50 juta sudah sesuai standar

    ANTARA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pada Jumat (22/8), menyatakan besaran tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, mengingat banyak anggota berasal dari daerah dan tidak memiliki tempat tinggal di Jakarta. Ia juga menegaskan tunjangan tersebut sudah sesuai dengan standar dan kualifikasi seorang pejabat negara. (Azhfar Muhammad Robbani/Irfansyah Naufal Nasution/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • QRIS Bakal Bisa Dipakai di China dan Arab Saudi

    QRIS Bakal Bisa Dipakai di China dan Arab Saudi

    Jakarta

    Bank Indonesia (BI) terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, hal itu dilakukan demi mendukung ekonomi dan keuangan nasional serta Asta Cita milik Prabowo Subianto.

    Salah satu yang digenjot adalah implementasi QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard. Perry menyebut penggunaan QRIS terus diperluas, termasuk ke China dan Arab Saudi.

    “Kami juga coba di China dan Saudi Arabia untuk mendukung juga QRIS untuk jemaah haji dan umroh,” ujar Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Menurut Perry, saat ini QRIS juga sudah bisa dipakai di sejumlah negara Asia, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, hingga Jepang.

    “QRIS dipakai di Singapura, Malaysia, Thailand, sekarang juga sudah bisa dipakai ke Jepang,” sebut Perry.

    Di dalam negeri, QRIS juga banyak digunakan sebagai transaksi. Perry menyebut ada 57 juta pengguna dan 40 juta merchant UMKM yang menggunakan QRIS.

    “QRIS sudah dipakai 57 juta pengguna dan 40 juta merchant, terutama merchant untuk UMKM,” tutupnya.

    Tonton juga video “Yeay! QRIS Kini Bisa Dipakai di Jepang” di sini:

    (ily/ara)

  • Menko Airlangga dan Apindo Hadiri Peluncuran Media Baru SUAR

    Menko Airlangga dan Apindo Hadiri Peluncuran Media Baru SUAR

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dipastikan bakal menghadiri peluncuran media baru SUAR, yakni media berbasis jurnalisme solusi untuk dunia usaha.

    Media baru tersebut Resmi diluncurkan pada Kamis (21/8/2025) malam di Jakarta melalui acara bertajuk “Menyalakan SUAR”. Peluncuran ini ditandai dengan penyalaan suar secara simbolis oleh Pemimpin Redaksi SUAR, Sutta Dharmasaputra, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

    Acara juga dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, antara lain Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo, Ketua Apkasi Bursah Zarnubi, ekonom senior Hendri Saparini, dan cendekiawan Yudi Latif. Hadir pula pengusaha terkemuka seperti Budiarto Abadi, Aliuyanto, dan Vidjongtyus.

    Dari jajaran pejabat pemerintah, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, serta pengusaha muda Didit Hediprasetyo Prabowo turut menyampaikan ucapan selamat melalui tayangan video.

    Sutta menegaskan bahwa SUAR bukan sekadar penyampai kabar, melainkan ruang strategis yang memberikan arah dan solusi di tengah kabut ketidakpastian global. Dia menambahkan SUAR terinspirasi dari kata mercusuar—simbol arah dan harapan.

    “Kami tidak hanya mengejar kecepatan berita, tetapi kedalaman dan arah. Jurnalis di SUAR bukan sekadar peliput, melainkan penggerak,” katanya.

  • Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Bakal Libatkan KPK hingga Kejaksaan

    Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Bakal Libatkan KPK hingga Kejaksaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak akan melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan demi mengejar target penerimaan pajak di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. 

    Pada paparannya kepada Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa target penerimaan pajak 2026 itu merupakan bagian dari target pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun. Target itu tumbuh 9,8% yoy dari outlook 2025. 

    Selain pajak, pemerintah akan menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai Rp334,3 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp455 triliun. Hanya PNBP yang turun dari setidaknya outlook APBN 2025, diakibatkan salah satunya dividen BUMN yang kini masuk ke kantong Danantara. 

    Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB. 

    “Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Bendahara Negara di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

    Terdapat beberapa langkah reformasi yang dimaksud olehnya untuk memastikan pendapatan negara dari pajak terealisasikan. Pertama, pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain. 

    Kedua, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri. “Sudah kita rintis tahun ini, dan kita harap main efektif,” tambahnya. 

    Ketiga, joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Upaya yang ditempuh di antaranya adalah menggaet penegak hukum. 

    “Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya. 

    Keempat, yakni memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi. Kini, pendapatan negara maupun belanja dan rencana defisitnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panja DPR sebelum diambil keputusan sore ini.

    Dirjen Pajak Optimistis 

    Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto turut menyatakan optimistis terhadap target yang dipasang pemerintah. 

    “Sesuai dengan yang disampaikan Ibu ya. Seperti itu kondisinya,” ujarnya usai rapat tersebut. 

    Bimo juga memastikan bakal mengambil langkah-langkah reform yang sebelumnya dipaparkan Sri Mulyani, di antaranya pelibatan penegak hukum. 

    “Kan Ibu udah bilang, sama APH, sama mitra kementerian, sama NGO untuk pencegahannya,” terangnya.

  • Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Ditetapkan Sri Mulyani, DPR: Kita Hanya Menerima

    Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Ditetapkan Sri Mulyani, DPR: Kita Hanya Menerima

    Jakarta

    Tunjangan rumah RP 50 juta bagi anggota DPR RI menjadi sorotan publik. Besarnya angka tunjangan tersebut menuai berbagai komentar, terlebih di tengah program efisiensi yang dijalankan pemerintah.

    Terkait itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara anggota DPR RI hanyalah pihak yang menerima.

    “Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menyebut tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

    “Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.

    Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara. Sebagai pengganti fasilitas tersebut maka pejabat DPR RI kini memperoleh RP 50 juta per bulan.

    “Sehingga ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan penggantinya per bulannya itu Kementerian Keuangan. DPR itu cuman menerima saja, tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara. Karena DPR itu kan pejabat negara,” tutupnya.

    (ily/ara)

  • DPR sebut nominal tunjangan rumah Rp50 juta ditentukan Kemenkeu

    DPR sebut nominal tunjangan rumah Rp50 juta ditentukan Kemenkeu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa nominal tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan, ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Menurut dia, DPR RI hanya menerima tunjangan dan tidak menentukan angka tersebut. Namun, dia menilai nominal tersebut berdasarkan standar dan kualifikasi untuk pejabat negara, karena DPR adalah pejabat negara.

    “Mengenai satuan Rp50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka. Karena kan mereka yang menentukan, bukan kita,” kata Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan bahwa tunjangan rumah itu diberikan karena kini Anggota DPR RI sudah tidak memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan. Di sisi lain, kata dia, banyak Anggota DPR RI yang datang dari daerah-daerah selain Jakarta.

    Untuk itu, menurut dia, para wakil rakyat yang berasal dari daerah-daerah itu harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugasnya.

    “Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan bahwa gaji bagi Anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, tetapi ada tambahan tunjangan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

    Dia mengatakan bahwa tambahan tunjangan itu menggantikan rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak ada. Dengan begitu, tunjangan rumah dinas itu diberikan dengan nominal yang disesuaikan tersebut.

    “Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua Komisi XI DPR sebut tunjangan rumah Rp50 juta masih wajar

    Wakil Ketua Komisi XI DPR sebut tunjangan rumah Rp50 juta masih wajar

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR sebut tunjangan rumah Rp50 juta masih wajar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menilai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI masih dalam batas kewajaran, bahkan masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kita ini kan tentu bukan mau berfoya-foya dengan uang rakyat, tapi tunjangannya saya rasa masih in line lah dengan apa yang sekarang berlaku,” kata Hekal saat ditemui di Tabanan, Bali, Kamis.

    Hekal menjelaskan bahwa tunjangan senilai Rp50 juta itu sebagai tunjangan sewa rumah untuk menggantikan rumah dinas yang tak lagi disediakan negara. Dirinya juga membenarkan kebijakan tersebut sudah berlaku serta alokasi anggaran yang diberikan bersifat tetap tanpa adanya mekanisme penambahan jika dianggap kurang.

    Menanggapi kritik publik yang menilai besaran tunjangan itu terlalu tinggi, Hekal berpendapat fasilitas yang diberikan masih sejalan dengan standar kebutuhan hidup di Jakarta. Bahkan menurutnya, penghasilan anggota DPR masih lebih rendah dibandingkan sejumlah anggota DPRD provinsi di Pulau Jawa.

    “Bahkan, setahu saya yang total tunjangan maupun apa pun bentuknya penghasilan itu untuk anggota DPR RI yang semua kira-kira berdomisili dan wara-wiri ke Jakarta, masih di bawah (tunjangan) beberapa DPRD provinsi yang ada di Pulau Jawa,” ujarnya.

    “Jadi kalau menurut saya sih bukan hal yang berlebihan juga. Memang mau dibilang sedikit enggak, tapi apakah ini di luar batas kepantasan, menurut saya juga enggak luar biasa amat karena kalau memang akhirnya dibikin sangat minim akhirnya malah mereka mencari jalan untuk cari duit-duit yang mungkin malah lebih bahaya gitu,” kata Hekal lagi.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan telah melalui kajian sesuai kondisi harga tanah dan properti di Jakarta.

    Menurut dia, penentuan besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI menyesuaikan dengan harga tanah dan properti yang ada di Jakarta.

    “Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta, karena kan (DPR RI) kantornya ada di Jakarta,” kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia juga mengatakan besaran tunjangan rumah Rp50 juta tersebut telah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi di Indonesia.

    “Karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah,” katanya.

    Meski demikian, dia mengatakan pihaknya akan tetap mencermati masukan dan aspirasi masyarakat atas besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI.

    “Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR. Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” ujarnya pula.

    Sumber : Antara

  • Penurunan suku bunga BI harus diikuti penurunan suku bunga kredit perbankan 

    Penurunan suku bunga BI harus diikuti penurunan suku bunga kredit perbankan 

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Penurunan suku bunga BI harus diikuti penurunan suku bunga kredit perbankan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 20 Agustus 2025 – 19:47 WIB

    Elshinta.com – Menyikapi keputusan Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 5 persen pada Rapat Dewan Gubernur hari ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan moneter yang lebih akomodatif tersebut.

    Menurut legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Kabupaten Jember – Kabupaten Lumajang), penurunan BI Rate yang telah dilakukan empat kali sejak September 2024 menunjukkan keseriusan BI dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah proyeksi inflasi yang terkendali dan nilai tukar rupiah yang stabil. 

    Namun, ia menegaskan bahwa penurunan suku bunga acuan ini belum cukup jika tidak diikuti dengan langkah nyata dari perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit.

    Fakta bahwa bunga kredit masih stagnan di kisaran 9,16 persen menunjukkan belum efektifnya transmisi kebijakan moneter. Padahal, bunga kredit yang lebih rendah sangat penting untuk mendorong pembiayaan sektor riil, memperluas investasi, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Penurunan BI Rate harus segera diterjemahkan ke dalam penurunan suku bunga kredit oleh perbankan, agar pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat luas dapat merasakan manfaat langsungnya. Tanpa itu, kebijakan moneter longgar tidak akan efektif mendorong pembiayaan, investasi, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi,” tegas Amin. Rabu (20/08).

    Menurutnya Amin, biaya kredit yang lebih terjangkau akan memungkinkan para pelaku usaha akan lebih leluasa melakukan ekspansi, baik di sektor manufaktur, perdagangan, maupun jasa. UMKM yang selama ini terkendala akses pembiayaan juga bisa lebih mudah mendapatkan modal kerja dengan bunga lebih rendah. 

    “Hal ini bukan hanya memperkuat daya saing usaha kecil, tapi juga membuka peluang penciptaan lapangan kerja baru,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Rabu (20/8). 

    Selain itu, penurunan bunga kredit akan membuat investasi di sektor riil semakin menarik. Investor, baik domestik maupun asing, akan lebih terdorong untuk menanamkan modalnya karena iklim pembiayaan lebih kondusif. 

    Dengan meningkatnya investasi, kapasitas produksi nasional akan bertambah, konsumsi masyarakat menguat, dan perekonomian tumbuh lebih cepat.

    Artinya, penurunan suku bunga kredit tidak sekadar mendukung dunia usaha, tetapi juga membawa multiplier effect yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Jika transmisi kebijakan moneter BI ini berjalan efektif, target pertumbuhan ekonomi pemerintah di tahun 2025–2026, diatas 5 perset sangat mungkin tercapai bahkan bisa melampaui proyeksi awal.

    Amin Ak juga mendorong pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan transmisi kebijakan moneter berjalan optimal melalui koordinasi dengan industri perbankan. 

    “Jika biaya kredit bisa lebih terjangkau, saya yakin investasi akan meningkat, sektor riil bergairah, dan target pertumbuhan ekonomi bisa tercapai lebih tinggi,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta