Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, untuk mendalami informasi dari perkara ini. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    “Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pertama, Satori Anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029 (Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Kedua, Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan secara detail materi pemeriksaan, tetapi pemeriksaan bertujuan untuk mengulik lebih dalam perkara itu seperti keterlibatan pihak-pihak lainnya dan aliran dana.

    “Materi yang dikonfirmasi karena pemeriksaannya adalah sebagai saksi untuk tersangka lainnya tentu adalah hal-hal yang terkait dengan tersangka lainnya tersebut,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih fokus mendalami informasi dari kedua tersangka agar penyidikan dapat berkembang.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

  • Penjelasan Komisi XI DPR Soal Kunker ke Australia Saat Indonesia Banyak Demo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Agustus 2025

    Penjelasan Komisi XI DPR Soal Kunker ke Australia Saat Indonesia Banyak Demo Nasional 31 Agustus 2025

    Penjelasan Komisi XI DPR Soal Kunker ke Australia Saat Indonesia Banyak Demo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa pihaknya bepergian ke Canberra dan Sydney ketika Indonesia sedang ramai demonstrasi terkait kenaikan tunjangan anggota dewan untuk kunjungan kerja.
    Misbakhun mengatakan, kunjungan itu terkait dinas Komisi XI dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
    “Agendanya sudah lama dijadwalkan jauh sebelum ada peristiwa demo di Jakarta,” kata Misbakhun, saat dihubungi awak media, Sabtu (31/8/2025).
    Misbakhun menambahkan, Panja sudah harus menyelesaikan RUU itu pada 8 September 2025.
    Dalam kunjungannya, Komisi XI DPR RI berangkat bersama perwakilan Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank BNI, dan Bank BTN.
    “Adapun kota yang dikunjungi adalah Canberra dan Sydney,” kata Misbakhun.
    Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, dalam kunjungan ke Canberra, pihaknya menemui Duta Besar RI dan mahasiswa program LPDP.
    Alasannya, LPDP merupakan lembaga yang mengelola dana abadi dan bagian dari Kementerian Keuangan.
    “Komisi XI ingin mengetahui secara langsung apakah proses penyaluran beasiswa LPDP di Australia berjalan sesuai dengan apa yang diprogramkan dan isu-isu apa saja yang ada dalam penyaluran LPDP di Australia,” ujar Misbakhun.
    Selain itu, Komisi XI juga menemui Australian National Audit Office (ANAO) di kantor ANAO di Canberra.
    Pihaknya ingin memastikan kerja sama BPK RI dan ANAO terkait pertukaran informasi, pendidikan, dan pelatihan berjalan baik.
    Sementara di Sydney, Komisi XI mengunjungi kantor representative office Bank BNI, pada Kamis (28/8/2025).
    Kantor itu dibuka kurang dari setahun yang lalu, dan pihaknya ingin mengetahui transaksi hingga pelayanan di sana.
    “Ternyata di Australia, transaksi batubara saja sudah mencapai AUD (dollar Australia) 2 miliar, pendidikan dan pariwisata mencapai 1,45 miliar,” kata dia.
    “Belum lagi ada 5 konglomerat besar Indonesia yang mempunyai konsesi tambang sebanyak lebih dari 10. Itu adalah ukuran bisnis yang besar di mana BNI ingin memberikan pelayanan untuk itu,” tambah dia.
    Diketahui, unjuk rasa yang memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI dimulai pada 25 Agustus lalu.
    Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana Affan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
    Peristiwa itu membuat publik semakin marah, terutama kalangan driver ojol.
    Setelah itu, unjuk rasa meluas ke berbagai kota dan daerah, mulai dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, Makassar, dan lainnya.
    Unjuk rasa diwarnai bentrokan massa dengan aparat.
    Sejumlah fasilitas umum, seperti halte bus hingga beberapa kantor kepolisian, dibakar.
    Bahkan, kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya dibakar pada Sabtu (30/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPI Australia Kecam Kunker Anggota Komisi Keuangan DPR Saat Demo Dalam Negeri

    PPI Australia Kecam Kunker Anggota Komisi Keuangan DPR Saat Demo Dalam Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia atau PPI Australia menyatakan kecewa sekaligus mengecam kunjungan sejumlah anggota Komisi XI DPR ke Australia di tengah demonstrasi besar-besaran di Tanah Air. 

    Sebagaimana diketahui, salah satu pemicu demonstrasi sejak 28 Agustus 2025 itu adalah tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp50 juta per bulan yang dinilai terlalu tinggi di tengah lesunya perekonomian masyarakat. 

    Melalui keterangan tertulis, PPI Australia menyebut publik berhak bertanya apabila benar kunjungan sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR itu adalah dalam rangka kunjungan kerja.

    “Mengapa durasi kunjungan kerja hingga akhir pekan? Semua orang tahu bahwa tidak ada aktivitas kantor di Australia pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga kegiatan bilateral antarnegara tidak mungkin dilaksanakan,” ujar demikian dikutip dari Surat Terbuka PPI Australia yang ditandatangani President of PPI Australia 2024/2025, Wildan Ali, Sabtu (30/8/2025).

    Kemudian, PPI Australia juga mempertanyakan mengapa anggota dewan justru ikut serta dalam kegiatan non-kerja seperti Ajang Sydney Marathon, serta Wisata ke Blue Mountain dan Scenic World & Echo Point.

    Padahal, tindakan-tindakan di atas bukan hanya bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran, tetapi juga memperlihatkan gaya hidup bermewah-mewahan di tengah derita rakyat. 

    “Kalaupun menggunakan uang pribadi, kami merasa bahwa hal tersebut tetap tidak pantas mengingat kondisi negara saat ini sedang tidak baik-baik saja. Lebih jauh lagi, sikap demikian jelas memperlihatkan hilangnya empati terhadap penderitaan dan kemarahan rakyat Indonesia,” terang PPI Australia. 

    Oleh karena itu, PPI Australia menyampaikan sejumlah poin tuntutam secara terbuka kepada beberapa pihak, yakni:

    Delegasi Komisi XI DPR RI

    a. Memberikan penjelasan secara langsung dan terbuka kepada rakyat terkait tujuan, manfaat, dan anggaran kegiatan ini, serta meminta pertanggungjawaban dari anggota yang terlibat;

    b. Segera kembali ke tanah air, menjawab tuntutan aksi, dan menerima aspirasi rakyat secara langsung

    Kemudian, kepada Penyelenggara Sydney Marathon:

    a. Menolak partisipasi para anggota Komisi XI DPR RI yang terbukti mengikuti kegiatan ini untuk kepentingan pribadi;

    b. Mengingat Sydney Marathon adalah ajang internasional bergengsi, partisipasi anggota DPR yang lari dari tanggung jawab publik justru mencoreng reputasi acara dan nilai-nilai yang dikedepankan. Sebagai pelajar Indonesia di Australia. 

    “Kami tidak bisa tinggal diam menyaksikan representasi legislatif yang mengabaikan rakyat dan bersembunyi di balik alasan kerja. Kami malu memiliki wakil rakyat yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan jauh dari empati publik,” lanjut PPI Australia. 

    Sebagai informasi, PPI Australia menjadi perhimpunan yang mengakomodasi 12.000 pelajar yang tersebar di 36 cabang dan ranting di seluruh Australia. 

    Sebelumnya, demonstrasi besar diselenggarakan di beberapa titik di Jakarta, termasuk Kompleks Parlemen Senayan, 28-29 Agustus 2025. Salah satu pemicu aksi unjuk rasa adalah akibat polemik tunjangan rumah anggota legislatif yang mencapai Rp50 juta per bulan. 

    Eskalasi aksi unjuk rasa semakin meningkat, dan berujung ricuh saat kendaraan taktis polisi menewaskan seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21), Kamis (28/8/2025) malam. 

  • Puan Tegaskan Tunjangan Rumah DPR Hanya Sampai Oktober 2025

    Puan Tegaskan Tunjangan Rumah DPR Hanya Sampai Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani merespons ihwal polemik tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp5 juta per bulan yang di antaranya memicu demo besar-besaran pada 28-29 Agustus 2025. 

    Hal itu disampaikan Puan, Sabtu (30/8/2025), usai mengunjungi rumah keluarga almarhum Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) polisi saat demo berujung ricuh, Kamis (28/8/2025). 

    Menurut Puan, tunjangan rumah bagi anggota legislatif itu hanya akan berlaku sampai Oktober. 

    “Sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober [2025],” kata anak Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri itu di Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025). 

    Di samping itu, Ketua DPR dua periode tersebut menegaskan pihaknya akan meminta kepada kepolisian dan setiap jajaran untuk mengusut tuntas dan secara transparan mengungkap dan menyelidiki tragedi yang menimpa Affan. 

    “Dan kami tentu saja akan mengawal ini sampai selesai,” ucapnya.

    Puan juga menegaskan agar insiden serupa tidak terulang lagi ke depannya. Dia turut meminta agar masyarakat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

    “Semuanya saling menahan diri. Mari kita bersatu untuk Indonesia,” ujarnya. 

    Adapun tunjangan rumah itu sebenarnya telah ditetapkan pada tahun lalu ketika pemerintah memutuskan bahwa anggota legislatif tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, melainkan diganti ke tunjangan. 

    Pada pekan lalu, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyampaikan, satuan harga untuk menjadi acuan penetapan tunjangan perumahan DPR berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Politisi Partai Golkar itu menyebut, banyak anggota DPR yang berasal dari luar Jakarta sehingga harus memiliki tempat tinggal di Jakarta dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara. 

    “Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

    Sementara itu, lanjutnya, pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misbakhun menegaskan bahwa satuan harga itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

    “Kita ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” terangnya. 

  • Di Tengah Kerusuhan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah, Rombongan DPR Malah Nikmati Liburan di Sydney Marathon?

    Di Tengah Kerusuhan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah, Rombongan DPR Malah Nikmati Liburan di Sydney Marathon?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI dikabarkan tengah melakukan kunjungan kerja ke Australia di tengah maraknya aksi unjuk rasa.

    Berdasarkan agenda yang beredar, mereka berangkat pada 26 Agustus malam. Tiba di Sydney dini hari 27 Agustus, llau terbang ke Camberra.

    Di Canberra akan ada pertemuan dengan KBRI Camberra dan Mahasiswa penerima LPDP. Selanjutnya menuju Kantin Australia National Audit Office (ANAO). Di sini diagendakan bertemu dengan Auditor General Australia.

    Pada 30 Agustus berangkat menuju Blue Mountain. Dijadwalkan makan di Blue Mountain Cafe. Kemudian ke Scenic World and Echo Point.

    Pada 31 Agustus, rombongan akan menikmati Sydney Marathon dan selebrasi.

    Agenda tersebut turut dibagikan oleh akun yang mengatasnamakan rocky_gerung_ di Threads.

    “Sementara di depan gedungnya lagi didemo. Sebagian mereka ada di Australia. Seminggu. Salah satu agendanya: ‘Menikmati suasana Sydney Marathon’,” tulis akun tersebut.

    Diketahui, massa melakukan unjuk rasa di sejumlah daerah seperti di Jakarta, Surabaya, Malang, Jambi, Makassar, Medan, Bandung, Palangkaraya, Pontianak, Solo, Padang, Semarang, Salatiga, Pekanbaru, Garut, Manokwari, Tasikmalaya, Yogyakarta, Banyumas, Magelang, hingga Sukoharjo pada 29 Agustus kemarin.

    Aksi protes ini merupakan kelanjutan dari rangkaian demo yang dimulai sejak 25 Agustus 2025.

    Peristiwa tewasnya Affan di Pejompongan pada 28 Agustus lalu memicu eskalasi.

    Awalnya, gelombang demonstrasi dipicu oleh isu gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang dianggap terlalu berlebihan oleh publik.

  • Soal Penerapan Cukai Pemanis dalam Kemasan, Sekjen PKS: Ini Hadir dengan Fungsi Ganda

    Soal Penerapan Cukai Pemanis dalam Kemasan, Sekjen PKS: Ini Hadir dengan Fungsi Ganda

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid bicara persoalan rencana penetapan cukai minuman pemanis dalam kemasan (MBDK) yang tercantum dalam APBN 2026

    Muhammad Kholid menegaskan punya pandangan persoalan penerapan kebijakan ini.

    Khusus Partai PKS menyebut adanya kebijakan penerapan ini disebut bukan persoalan fiskal.

    Melainkan, adanya faktor lain seperti instrumen kesehatan publik.

    “PKS memandang kebijakan cukai MBDK bukan semata soal fiskal, melainkan instrumen kesehatan publik. Oleh karena itu, penerimaannya harus dikembalikan untuk memperkuat sistem kesehatan: mulai dari BPJS, program gizi anak, hingga edukasi hidup sehat,” kata Kholid dikutip dari laman resmi PKS.

    “Dengan begitu, rakyat merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini,” tambahnya.

    Kholid, yang juga Anggota Komisi XI DPR RI, menekankan bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan serius berupa meningkatnya kasus diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya.

    Menurutnya cukai hadir dalam hal ini dengan fungsi ganda. Mulai dari mengubah perilaku konsumsi sampai memberikan ruang fiskal untuk pelayanan kesehatan.

    “Pemerintah harus cermat menentukan besaran tarif agar wajar, tidak menambah beban masyarakat kecil, dan tetap melindungi UMKM minuman tradisional,” sebutnya.

    “Sementara itu, industri besar harus didorong melakukan reformulasi produk ke arah yang lebih sehat,” jelasnya.

    Menurut Kholid, masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa tujuan utamanya adalah kesehatan rakyat, bukan sekadar menambah penerimaan negara.

  • Wacana Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Mengemuka

    Wacana Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Mengemuka

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN kembali mengemuka di tengah sorotan atas gaji pejabat dan anggota DPR, serta berlanjutnya kebijakan efisiensi anggaran.

    Sistem single salary aparatur sipil negara (ASN) itu masih dikaji oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme gaji tunggal pun tidak akan berlaku pada 2026.

    Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman meminta setiap pihak bersabar. Menurutnya, sistem penggajian tunggal itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

    “Itu kan masih jangka menengah. Itu masih dikaji oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara],” ujar Luky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menambahkan bahwa sistem penggajian tunggal ASN itu belum akan berlaku pada tahun depan atau 2026.

    Dia tidak menampik bahwa Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membahas sistem penggajian tunggal ASN itu. Hanya saja, dia belum memberi keterangan detail karena pemerintah masih akan melihat perkembangan keadaan.

    “Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” ujar Rofyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Wacana sistem gaji tunggal bagi ASN sejatinya bukan isu baru. Isu itu sempat muncul pada 2023, ketika Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

    Kala itu, Suharso menjelaskan bahwa reformasi single salary masuk dalam prioritas rencana kerja pemerintah 2024, satu paket dengan kebijakan reformasi pensiun PNS. Namun, kebijakan itu tidak berjalan.

    Kini, rencana penerapan single salary ASN kembali muncul dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam bagian intervensi belanja kementerian/lembaga dalam rangka transformasi tata kelola, disebutkan sejumlah kebijakan yang akan dilakukan pada periode jangka menengah.

    “Adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tertulis dalam dokumen tersebut.

    Besaran Gaji PNS saat Ini

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2024, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan. Selain itu, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan dan jaminan pensiun.

    Berikut rincian gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV beserta tunjangannya:

    Golongan I
    Gaji

    I A
    Rp1.685.700—2.522.600

    I B
    Rp1.840.800—2.670.700

    I C
    Rp1.918.700—2.783.700

    I D
    Rp1.999.900—2.901.400

    Golongan II
    Gaji

    II A
    Rp2.184.000—3.643.400

    II B
    Rp2.385.000—3.797.500

    II C
    Rp2.485.900—3.958.200

    II D
    Rp2.591.100—4.125.600

    Golongan III
    Gaji

    III A
    Rp2.785.700—4.575.200

    III B
    Rp2.903.600—4.768.800

    III C
    Rp3.026.400—4.970.500

    III D
    Rp3.154.400—5.180.700

    Golongan IV
    Gaji

    IV A
    Rp3.287.800—5.399.900

    IV B
    Rp3.426.900—5.628.300

    IV C
    Rp3.571.900—5.866.400

    IV D
    Rp3.723.000—6.114.500

    IV E
    Rp3.880.400—6.373.200

    Berikut rincian tunjangan PNS:

    Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila pasangan juga bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji yang lebih tinggi.
    Tunjangan anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku untuk maksimal tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
    Tunjangan jabatan: Diberikan untuk PNS dengan jabatan struktural sesuai dengan tingkatan eselon berikut:

    Eselon IA: Rp5.500.000
    Eselon IB: Rp4.375.000
    Eselon IIA: Rp3.250.000
    Eselon IIB: Rp2.025.000
    Eselon IIIA: Rp1.260.000
    Eselon IIIB: Rp980.000
    Eselon IVA: Rp540.000
    Eselon IVB: Rp490.000

    Tunjangan kinerja: Nilainya bisa bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi.
    Tunjangan makan: Diberikan sesuai hari kerja dan nilainya dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:

    Golongan I dan II: Rp35.000/hari
    Golongan III: Rp37.000/hari
    Golongan IV: Rp41.000/hari

    Tunjangan umum: Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan jumlah berikut:

    Golongan I: Rp175.000
    Golongan II: Rp180.000
    Golongan III: Rp185.000
    Golongan IV: Rp190.000

    (Mia Chitra Dinisari)

  • Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio pajak. Mereka mengimbau kepada masyarakat supaya patuh melaporkan pajaknya. Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk mendukung tujuannya. Belum lagi beban pungutan yang menumpuk, semakin menghimpit posisi masyarakat.

    Namun demikian, imbauan itu seolah kontras dengan praktik korupsi yang terjadi belakangan ini. Ibarat parasit, praktik korupsi terjadi begitu akut, tidak hanya anggaran yang menjadi bancakan, penyelenggaraan haji hingga bantuan orang miskin pun tidak luput dari praktik tercela tersebut. Indikasi massifnya praktik korupsi itu bisa dilihat dari indeks persepsi korupsi yang nyaris terjebak di kisaran

    Sekadar informasi, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama lima tahun ke belakang cenderung stagnan hingga menurun. Baru pada 2024, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia yang dinilai secara global pada total 180 negara oleh Transparency International, menguat ke 37 setelah tiga tahun sebelumnya melemah. 

    Dalam catatan Bisnis, skor IPK pernah melambung tinggi hingga 40 pada 2019. Namun, saat itu juga terjadi kontroversi revisi UU KPK yang dinilai banyak kalangan melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi dari lembaga warisan pascareformasi itu. 

    Setelah itu, skor IPK mengalami penurunan dan stagnasi yakni menjadi 37 pada 2020, naik tipis ke 38 pada 2021, dan akhirnya turun dan diam di level 34 pada 2022 dan 2023. “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artinya apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, beberapa bulan lalu.

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu. Di Asean, dari segi skor IPK atau CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Namun, skor Indonesia terpantau naik dari tahun sebelumnya jika dibandingkan sejumlah negara Asean lain.  

    Sementara itu kalau mengacu data KPK, saat ini pelaku korupsi telah menyebakar ke seluruh lapisan kekuasaan termasuk swasta. Sampai 11 Agustus 2025 lalu, setidaknya mayoritas koruptor berlatar belakang swasta dengan jumlah sebanyak 485. Pejabat eselon 1 hingga IV menyusul dengan angka 443. Anggota DPR dan DPRD, berada di peringkat 3 dengan jumlah koruptor sebanyak 364 orang.

    Selain peringkat tiga besar, data KPK tersebut juga merekam profesi hakim, jaksa, dan polisi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Keterlibatan penegak hukum itu menujukkan bahwa, korupsi tidak mengenal latar belakang, seorang penegak hukum yang harusnya menegakan hukum juga tidak luput dari praktik korup tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto sejatinya telah mengingatkan bahwa pemerintahannya akan menindak para perwira aktif maupun mantan dari TNI maupun Polri, hingga politisi partai politik yang melakukan korupsi dan melakukan perbuatan ilegal. Dia tak mengecualikan peringatan itu kepada partainya sendiri, Partai Gerindra. 

    Bahkan, Kepala Negara menyarankan para terduga pelaku dari kalangan pejabat-pejabat itu untuk melaporkan diri sendiri ke aparat. 

    “Sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra, cepat-cepat kalau ada terlibat anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi saudara-saudara. Kalau ada yang berani. Saya telah perintahkan Panglima TNI dah Kapolri,” tuturnya.

    Rakyat Disuruh Patuh Bayar Pajak

    Adapun pemerintah telah berulangkali mengimbau supaya masyarakat tetap patuh membayar pajak.  Pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan demi mengejar target penerimaan pajak di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. 

    Pada paparannya kepada Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa target penerimaan pajak 2026 itu merupakan bagian dari target pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun.

    Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB.  “Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Bendahara Negara di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

    Ada 4 langkah yang disiapkan pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Pertama, pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain.  Kedua, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.

    “Sudah kita rintis tahun ini, dan kita harap main efektif,” tambahnya. 

    Ketiga, joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Upaya yang ditempuh di antaranya adalah menggaet penegak hukum.  “Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya. 

    Keempat, yakni memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi. Kini, pendapatan negara maupun belanja dan rencana defisitnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panja DPR sebelum diambil keputusan sore ini.

    Pajak Daerah Semakin Mencekik

    Selain dikejar pajak dari pemerintah pusat, masyarakat belakangan ini juga dihimpit oleh kenaikan pajak daerah yang naiknya ratusan hingga ribuan persen.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi sebagian besar pemerintah kota/kabupaten di Indonesia.

    Bima mengungkapkan, rata-rata kontribusi PBB-P2 terhadap PAD mencapai 30—40% dari total pendapatannya di seluruh kabupaten/kota. Kondisi itu menunjukkan ketergantungan fiskal daerah yang cukup tinggi terhadap PBB-P2 demi menaikkan pendapatannya.

    Dia tidak menampik bahwa ada ratusan daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 selama 2025, di tengah adanya efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun ini dan tahun depan.

    “Secara umum, PBB-P2 lah yang jadi andalan atau primadona dari kota dan kabupaten seluruh Indonesia,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (25/8/2025).

    Apabila dirincikan, dia menjelaskan bahwa karakteristik pajak daerah sangat bergantung pada potensi lokal. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dominan di provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Sementara itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak jasa perhotelan dan hiburan menjadi penyumbang signifikan di daerah wisata dan kota metropolitan seperti Yogyakarta dan Medan. Hanya saja, di luar karakteristik spesifik tersebut, PBB-P2 menjadi andalan hampir di seluruh daerah.

    Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan kapasitas fiskal daerah menjadi tiga. Dari 38 provinsi, hanya 11 provinsi atau 29% yang memiliki kapasitas fiskal kuat, dengan rasio PAD lebih tinggi dari transfer pusat.

    Di tingkat kabupaten, dari 415 kabupaten, hanya 4 kabupaten atau 1% yang mampu berdiri dengan kapasitas fiskal kuat. Untuk 93 kota, hanya 11 kota yang masuk kategori kuat, sedangkan mayoritas atau 70 kota masih memiliki kapasitas fiskal rendah.

    “Ini mengkonfirmasi bahwa sebagian besar kapasitas fiskal daerah masih lemah. Pekerjaan kita ke depan adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

    Kemendagri, sambungnya, melakukan mitigasi dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kemendagri mendorong untuk melakukan pendataan ulang, mendorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pajak, memberikan pelatihan berkala kepada petugas pemungutan, penguatan regulasi, bangun sistem pemungutan pajak yang berbasis digital, dan juga sinergi antar lembaga.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebutkan bahwa penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026) mendorong banyak pemerintah daerah melakukan langkah instan.

    Menurut Bima, banyak kepala daerah yang manaikkan tarif PBB-P2 untuk menggenjot PAD. Masalahnya, kebijakan ini akan menimbulkan resistensi sosial karena akan langsung membebani masyarakat. “Kemendagri menyebut kurang lebih 104 daerah mengalami kenaikan PBB tahun 2025. Sebanyak kurang dari 20 daerah mengalami kenaikan di atas 100%,” kata dia.

  • Target Penerimaan Negara: Perpajakan Naik, PNBP Turun Akibat Dividen BUMN

    Target Penerimaan Negara: Perpajakan Naik, PNBP Turun Akibat Dividen BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mematok target pendapatan negara dari kepabeanan dan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp3.147,7 triliun, atau naik 9,8% dari outlook 2025 Rp2.865,5 triliun. 

    Target pendapatan negara itu ditopang oleh pertumbuhan penerimaan pajak dan bea cukai, yang masing-masing dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dan Rp334,3 triliun. 

    Penerimaan pajak tahun depan ditargetkan tumbuh sebesar 13,5% dari outlook 2025 yakni Rp2.076,9 triliun. Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB. 

    “Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).  

    Terdapat beberapa langkah reformasi yang dimaksud olehnya untuk memastikan pendapatan negara dari pajak terealisasikan. Dia menyebut langkah reformasi itu meliputi pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain; sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri; joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan; serta pemberian insentif daya beli, investasi dan hilirisasi.

    “Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya.  

    Adapun terkait dengan penerimaan kepabeanan dan cukai yang dipatok Rp334,3 triliun itu naik 7,7% dari outlook 2025 yakni Rp310,4 triliun. Sri Mulyani mengakui bahwa target optimistis pemerintah itu merupakan tantangan di tengah tekanan yang dialami penerimaan bea cukai utamanya karena bea keluar. 

    Tekanan itu, jelas Bendahara Negara, didorong oleh pelarangan ekspor bahan mentah oleh pemerintah sehingga menekan penerimaan dari bea keluar. Namun demikian, untuk 2026, Kemenkeu tetap menargetkan penerimaan yang cukup tinggi dari bea cukai dengan sejumlah strategi lain. Salah satunya dengan esktensifikasi barang kena cukai.

    “Ini cukup tinggi tentu sangat ditopang oleh Cukai Hasil Tembakau namun juga ekstensifikasi barang kena cukai. Kita akan mengintensifkan bea masuk dalam rangka percaturan perdagangan internasional yang berubah sangat cepat, di mana kecenderungan bea masuk diturunkan sementara bea keluar adalah dalam rangka mendukung hilirisasi produk,” ujarnya di hadapan Komisi XI DPR pekan lalu. 

    Salah satu langkah esktensifikasi barang kena cukai yang akan ditempuh adalah pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Upaya pengenaan cukai MBDK ini sudah mulai ditempuh beberapa tahun lalu, kendati belum kunjung diterapkan hingga saat ini. 

    Pada kesimpulan rapat pengambilan keputusan RAPBN 2026, pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati bahwa pengenaan cukai terhadap minuman manis dalam kemasan bakal dimasukkan dalam target penerimaan pada APBN tahun depan. 

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” terang Ketua Komisi XI MIsbakhun.

    Politisi Partai Golkar itu lalu memastikan bahwa pengenaan cukai MBDK itu akan diterapkan di tahun depan. Dia memahami pemerintah masih harus akan membahasnya secara lintas sektoral dengan pemangku kepentingan lainnya, baik dari sisi industri dan kesehatan. 

    “Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” kata Misbakhun.

    Adapun besaran tarif akan dibahas bersama-sama juga dengan DPR. Salah satu konsultasi yang dilakukan adalah terkait dengan ambang batas atau threshold persentase kadar gula dalam MBDK yang akan dikenakan cukai. 

    “Misalnya dalam kandungan per miligram itu 0,5 atau 0,3. Kita sepakat di threshold-nya. Jangan sampai kemudian dinol-kan, kan enggak,” kata Misbakhun.

    PNBP Turun Karena Danantra

    Di tengah kenaikan target penerimaan pajak dan bea cukai, pemerintah memasang target lebih rendah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

    Pemerintahan RAPBN yang dirancang pertama kali oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PNBP dipatok tahun depan sebesar Rp455 triliun. Nilai itu sudah lebih rendah dari outlook 2025 yakni Rp477,2 triliun. 

    Outlook 2025 pun anjlok dari perolehan 2024 yakni Rp584,4 triliun usai kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara di awal tahun ini. Sebagaimana diketahui, Danantara mengambil alih pengelolaan seluruh BUMN sehingga dividennya juga tidak lagi masuk ke kantong negara. 

    Hal itu pun turut dinilai menjadi tantangan bagi Kemenkeu, sejalan juga dengan harga komoditas yang masih dalam level konservatif hingga tahun depan. “Sedangkan PNBP ini karena tidak ada lagi dividen dan kita juga memprediksi harga komoditas masih cukup konservatif, maka kita menargetkan Rp455 triliun atau turun 4,7% dari tahun ini,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. 

    Meski dividen BUMN tak lagi disalurkan ke negara melalui kantong penerimaan, SWF baru bentukan Prabowo itu diharapkan bisa menyalurkan sumber dayanya ke dalam bentuk investasi guna mendorong target pertumbuhan ekonomi 5,4% yoy di tahun depan. 

    Prabowo telah mengamanatkan agar capaian investasi pada 2026 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 5,4% yakni Rp7.450 triliun. Presiden ke-8 itu telah mewanti-wanti agar investasi tidak hanya berasal dari APBN, namun juga swasta dan Danantara.

    Dari target investasi Rp7.450 triliun untuk mencapai pertumbuhan PDB 5,4%, maka di antaranya harus ada kontribusi investasi dari Danantara yakni sekitar Rp720 triliun. 

    “Di mana [investasi] Rp720 triliun adalah Danantara, sedangkan lain dari swasta Rp6.200 triliun dan APBN di Rp530 triliun,” jelas Sri Mulyani pada konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

    Adapun saat dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai apa saja proyek investasi yang akan digarap Danantara, CEO Danantara Rosan Roeslani mengaku akan mengumumkannya dalam waktu dekat. Meski demikian, dia tidak bisa mengungkapnya saat ini karena sudah menandatangani persetujuan untuk merahasiakan hal tersebut atau non-disclosure agreement (NDA). 

    “Nanti kita akan umumkan untuk investasi ada beberapa investasi yang kita laksanakan. Saya tidak bisa umumkan itu karena saya juga terikat dalam perjanjian NDA, sabar aja tunggu aja,” terangnya di kantor Ditjen Pajak.

  • Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku 2026!

    Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku 2026!

    Pemerintah tetapkan kebijakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) akan berlaku pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun dalam Raker Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2026.

    Sebagai informasi, usulan Cukai pada MBDK ini sudah muncul sejak tahun 2020. Hal ini bisa mendorong pendapatan negara lewat penerimaan kepabeanan dan cukai.

    Klik di sini untuk melihat video lainnya!