Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Menkum Terbitkan SK SOKSI Resmi Pimpinan Misbakhun

    Menkum Terbitkan SK SOKSI Resmi Pimpinan Misbakhun

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman menerbitkan surat keputusan (SK) terkait persetujuan perubahan kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Sewadiri Indonesia (Soksi). SK ini menegaskan pengesahan hasil Munas Soksi pada bulan Mei lalu.

    Dalam dokumen yang diterima, SK kepengurusan Soksi termaktub dalam nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi). SK ini diterbitkan 2 September 2025.

    Dalam SK tersebut dijabarkan susunan pengurus dan pengawas:

    Ketua Umum: Mukhamad Misbakhun
    Sekjen: Puteri Anetta Komarudin
    Bendum: Anak Agung Bagus Mahendra Putra
    Ketua: Ahmadi Noor Supit.

    Sebelumnya, Kader Partai Golkar yang juga Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) periode 2025-2030. Misbakhun terpilih lewat Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, sejak Selasa (20/5) malam.

    “Mengangkat, menetapkan, dan mengesahkan saudara Dr. H. Mukhamad Misbakhun S.E., M.H sebagai Ketua Umum Depinas SOKSI masa bakti 2025-2030,” ucap Kamarudin saat membacakan hasil sidang pleno pemilihan Ketum SOKSI, Rabu (21/5).

    “Saya terima dengan bismillah, dengan mengharapkan pertolongan Allah, dan dengan dukungan kader SOKSI seluruh Indonesia, saya terima pataka ini untuk dikibarkan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tutur Misbakhun.

    (idn/gbr)

  • Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. 

    Produk MBDK yang berpeluang dikenakan pita cukai adalah minuman yang diproduksi dalam pabrik (pabrikasi), kendati saat ini kepastian tarifnya masih belum jelas.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu menyatakan bahwa produk MBDK yang akan diatur dalam RAPBN 2026 itu adalah yang merupakan hasil pabrikasi. 

    Sementara itu, minuman dalam kemasan yang dijual melalui gerai-gerai terpisah dan dipesan terlebih dahulu oleh konsumen tidak terkena cukai. 

    “Kalau yang kayak, apa itu Chatime segala macam itu [enggak],” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto kepada awak media di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Kemudian, minuman-minuman berpemanis pabrikasi dalam bentuk sirop kental maupun bubuk saset disebut bakal dikenakan cukai apabila nantinya diputuskan masuk dalam UU APBN 2026 dan disahkan di DPR.

    Cara mengukur kadar pemanisnya tetap merujuk pada kandungan gula dalam mililiter ketika sirup kental atau bubuk itu dilarutkan dalam air. 

    “Kadarnya ya nanti kalau dia diencerkan sesuai dengan takaran, berapa? Itu loh. Ya itu itu kalau jadi [disahkan dalam UU APBN], bisa dikenakan,” paparnya. 

    Meski demikian, Nirwala menyebut regulasi terkait dengan pengenaan cukai MBDK belum siap. Dia mengatakan, pemerintah ingin nantinya pengenaan cukai MBDK yang sejatinya sudah diusulkan sekitar delapan tahun lalu itu bisa diaplikasikan di lapangan. 

    Pengaturan terkait dengan ambang batas [threshold] kadar gula tambahannya objek cukainya harus dibahas dengan matang. Bahkan, kendati nantinya sudah disahkan dalam bentuk UU APBN, pengenaan cukai MBDK itu harus dituangkan lagi ke dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    “Jadi kan definisi cukainya itu apa harus jelas, objeknya, terus ada yang dibebaskan [dari pita cukai], ada yang tidak dipungut,” jelasnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati asumsi dasar makro dan postur RAPBN 2026, Jumat (22/8/2025). Pada rancangan yang disetujui pihak eksekutif dan legislatif itu, penerimaan negara ditargetkan juga berasal dari cukai MBDK. 

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai. 

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun. 

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun. 

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar. 

    Kemudian, Misbakhun selalu Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya. 

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani. 

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Pembahasan Mandek, Pemerintah Masih Ragu-ragu Kenakan Cukai MBDK

    Pembahasan Mandek, Pemerintah Masih Ragu-ragu Kenakan Cukai MBDK

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sepertinya masih ragu-ragu untuk menerapkan pengenaan cukai minuman berpemanis kemasan (MBDK). Pasalnya, pemerintah saat ini belum membahas lebih lanjut terkait dengan penerapan kebijakan cukai tersebut.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa tindak lanjut keputusan untuk pengenaan cukai MBDK tahun depan, sampai saat ini belum dibahas pada level lintas kementerian/lembaga terkait. 

    Padahal, pengenaan cukai MBDK sudah masuk dalam postur RAPBN 2026 yang ditargetkan naik menjadi Rp334,3 triliun. Hal itu sudah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR. 

    “Belum [ada pembahasan lebih lanjut]. Setahu saya belum,” terang Nirwala kepada awak media di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Nirwala menjelaskan, pengenaan cukai MBDK itu harus diatur lebih lanjut dalam aturan turunan setelah UU APBN 2026 disahkan. Bentuknya yakni Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    Pembentukan PP, terangnya, harus disusun dengan lintas kementerian/lembaga yang terkait dengan kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Kesehatan. 

    “Jadi semua yang terkait dengan MBDK akan diajak ngomong semua,” tuturnya.

    Sementara itu, tarif cukai yang akan dikenakan oleh pemerintah apabila jadi diterapkan bakal diketahui setelah UU APBN diketok. Pada payung hukum itu, pemerintah akan memasang target penerimaan cukai dari MBDK.

    Selanjutnya, aturan itu akan diperjelas lagi pada tingkatan PP hingga PMK. 

    “Kan nanti ditentukan dulu target penerimaannya berapa. Terus baru dihitung untuk mencapai target itu gimana caranya, ya kan? Ini nanti bicara bersama dengan tetap mempertimbangkan faktor kesehatan, faktor industrinya, faktor penerimaannya. Jadi diketok dulu APBN-nya baru fix berapa sih targetnya,” terangnya. 

    Adapun Nirwala juga tidak menampik pemerintah bakal mempertimbangkan faktor sosial politik saat ini. 

    Sebagai konteks, demonstrasi besar-besaran yang terjadi belakangan ini di mana masyarakat mengeluhkan banyaknya pungutan perpajakan oleh negara. 

    Namun, Nirwala mengingatkan bahwa sebenarnya pengenaan cukai MBDK ini bahkan sudah dibahas sejak 2017, dan bahkan telah masuk ke rancangan APBN sekitar tiga tahun terakhir. 

    “Tentunya akan mempertimbangkan segala hal ya.  Terutama dari perekonomian, terus termasuk kondisi politik segala macem. Ya, itu akan diperhitungkan,” jelasnya.

  • Anggaran Bappenas 2026 Rp 2,59 T, Paling Besar buat Belanja Pegawai

    Anggaran Bappenas 2026 Rp 2,59 T, Paling Besar buat Belanja Pegawai

    Jakarta

    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mendapat pagu anggaran Rp 2,59 triliun di tahun 2026. Jumlah ini mendekati usulan semula Rp 2,78 triliun.

    Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut anggaran tersebut akan terbagi ke dua program utama, yakni program dukungan manajemen sekitar Rp 1,53 triliun dan program perencanaan pembangunan nasional Rp 1,07 triliun.

    “Pagu anggaran 2026 sebesar Rp 2,59 triliun. Anggaran ini terbagi menjadi dua program utama yaitu program perencanaan pembangunan nasional sebesar Rp 1,07 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp 1,53 triliun,” kata Rachmat dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/9/2025).

    Berdasarkan bahan paparan, program dukungan manajemen mencakup pembayaran gaji dan tunjangan kinerja Rp 619,4 miliar, sewa gedung Rp 330 miliar, operasi pegawai Rp 36 miliar, serta dukungan pelayanan Rp 542,3 miliar.

    Sementara itu, anggaran program perencanaan pembangunan nasional akan digunakan untuk berbagai tugas Bappenas, mulai dari pengawalan percepatan pertumbuhan ekonomi, koordinasi pencapaian SDGs, hingga program hasil terbaik cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto seperti makan bergizi, pemeriksaan kesehatan, dan pembangunan sekolah unggul.

    “Anggaran ini juga untuk membiayai fungsi satu data SDGs serta pengawalan program hasil terbaik cepat, termasuk kartu sejahtera,” jelas Rachmat.

    Ia menambahkan, Bappenas bakal terus mendukung trisula pembangunan Presiden Prabowo, yakni penurunan kemiskinan, pengembangan SDM berkualitas, dan pertumbuhan ekonomi tinggi yang berkelanjutan.

    “Penurunan jumlah orang miskin adalah salah satu tugas penting. Mulai dari penyusunan tata kelola data, peta jalan menuju Indonesia sejahtera, hingga grand design graduasi kemiskinan menuju kesejahteraan. Juga termasuk digitalisasi pendidikan,” tegasnya.
    Untuk pengembangan SDM, Rachmat menyebut Bappenas menyiapkan peta jalan pendidikan, kerangka kebijakan riset nasional, hingga peta pendanaan dan pemenuhan gizi nasional.

    (aid/rrd)

  • 15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menyebut 15 mobil itu masih dititipkan di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

    “Saat ini (15 mobil) masih dititipkan di Cirebon,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2025).

    KPK sendiri selama 2 hari kemarin telah melakukan penyitaan terhadap 15 mobil tersebut. Dalam perkara ini, Budi menyebut aliran dana untuk Satori digunakan untuk membuat showroom.

    “Jadi kalau kita kembali melihat konstruksi perkaranya bahwa aliran dana program sosial ini kemudian dialihkan salah satunya adalah untuk membuat showroom begitu ya oleh saudara tersangka ST ini,” sebutnya.

    Berikut rincian mobil yang disita KPK:

    KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

    KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan tiap anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai dengan ketentuan.

    (ial/lir)

  • 15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori, Intip Isi Garasinya

    Jakarta

    Anggota DPR RI Satori telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 15 unit mobil milik Anggota DPR RI itu disita.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik satori. Mobil itu disita di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip detikNews.

    “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” sebutnya.

    Adapun 15 mobil yang disita KPK antara lain:

    – Fortuner 3 unit
    – Pajero 2 unit
    – Camry 1 unit
    – Brio 2 unit
    – Innova 3 unit
    – Yaris 1 unit
    – Expander 1 unit
    – HR-V 1 unit
    – Alphard 1 unit

    Isi Garasi Satori

    Di sisi lain, isi garasi Satori yang disampaikan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sampai 15 unit. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Satori terakhir kali pada 19 Maret 2025 untuk laporan periodik 2024, Satori hanya memiliki dua unit mobil.

    LHKPN Satori hanya mendata dua mobil, yaitu Innova dan Pajero. Nilainya tercatat hanya Rp 525 juta. Berikut isi garasi Satori berdasarkan LHKPN:

    Toyota Innova Tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 200 jutaMitsubishi Pajero Tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 325 juta.

    Total harta kekayaan Satori mencapai Rp 9.424.064.612 (Rp 9 miliaran). Itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas.

    Kasus Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

    KPK mengumumkan tersangka dalam kasus penyaluran dana CSR BI dan (OJK). Anggota DPR RI Satori menjadi salah satu tersangka.

    Disebutkan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.

    Dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.

    (rgr/din)

  • KPK Sita 15 Mobil Milik Satori, Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    KPK Sita 15 Mobil Milik Satori, Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 mobil milik Satori, tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil-mobil milik Satori, yang merupakan anggota DPR RI Komisi XI, tersebut disita KPK di Cirebon, Jawa Barat.

    “Bahwa sejak hari ini kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S [Satori]. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” katanya, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Penyidik, kata Budi, terus menelusuri aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengumpulkan barang bukti.

    “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” jelas Budi.

    Diketahui, selain Satori, KPK telah menetapkan tersangka lainnya bernama Heri Gunawan (HG) yang merupakan mantan anggota DPR sama seperti Satori. 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST [Satori] anggota Komisi XI periode 2019-2024,” Kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. 

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.  

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran. 

    Adapun, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. 

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Beberapa dari 15 unit kendaraan roda empat atau mobil milik anggota DPR RI Satori yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Cirebon, Jawa Barat, Senin dan Selasa (1-2/9/2025). (ANTARA/HO-KPK)

    Rincian 15 unit mobil milik Satori yang disita KPK

    3 unit Fortuner

    2 unit Pajero 

    1 unit Camry

    2 unit Brio

    3 unit Innova

    1 unit Yaris

    1 unit Expander

    1 unit HRV

    1 unit Alphard 

  • KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK Nasional 2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Anggota DPR RI Satori selama periode Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025).
    Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Rincian lima belas mobil tersebut di antaranya Fortuner (3 unit), Innova (3 unit), Pajero (2 unit), Brio (2 unit), Camry (1 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).
    Budi mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, salah satunya dari
    showroom
    yang telah dipindahkan ke tempat lain.
    “Cirebon,” ujar dia.
    Budi juga mengatakan, penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini.
    “Yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi
    asset recovery
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh 5,4% 2026, BI Ramal Hanya 5,3%

    Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh 5,4% 2026, BI Ramal Hanya 5,3%

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 akan mencapai 5,3% (year on year/YoY), sedikit lebih rendah dari target pemerintah yakni 5,4%. 

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi tahun depan akan sebesar kisaran 4,7% sampai dengan 5,5%.

    “Tapi kecenderungannya akan ke 5,3% dengan arah penurunan suku bunga kami dan dengan kebijakan-kebijakan fiskal yang disampaikan Bu Menteri Keuangan,” jelasnya pada rapat bersama dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025). 

    Namun demikian, Gubernur BI dua periode itu menyatakan optimistis terhadap target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 5,4% (YoY), sebagaimana tertuang pada RAPBN 2026. 

    Adapun, pada tahun ini, bank sentral memperkirakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1% (YoY). Perkiraan itu sejalan dengan capaian pada kuartal II/2025 sebesar 5,12% (YoY), yang melebihi ekspektasi para ekonom dan menuai sorotan. 

    Pada tahun depan, terang Perry, pertumbuhan ekonomi diperkirakan bakal didukung oleh kinerja ekspor dan sektor-sektor lain seperti perdagangan, transportasi maupun jasa.

    “Juga industri makan minum maupun juga sektor-sektor lain dengan semuanya yang meningkatkan kegiatan ekonomi kita,” jelasnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% yoy pada RAPBN 2026. Asumsi dasar makro tahun depan itu juga telah disepakati dengan Komisi XI DPR bulan lalu. 

    Sementara itu, tahun ini pemerintah menargetkan perekonomian tumbuh 5,2% yoy.

  • Misbakhun Minta Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak: Banyak Orang Penghasilannya dari Sana

    Misbakhun Minta Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak: Banyak Orang Penghasilannya dari Sana

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun meminta masyarakat tetap patuh membayar pajak, meskipun belakangan muncul aksi protes besar-besaran di sejumlah daerah terkait penggunaan uang negara untuk pejabat maupun kebijakan lain.

    Protes itu sendiri dipicu rencana kenaikan tunjangan anggota DPR. Bahkan, muncul seruan untuk berhenti membayar pajak sebagai bagian dari protes atas ketidakadilan fiskal.

    Misbhakun menyayangkan seruan untuk tidak bayar pajak itu. Menurutnya, pajak merupakan kewajiban warga negara.

    “Pajak harus dibayar, dong. Itu kan kewajiban kita kepada negara,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Legislator dari Partai Golkar itu menjelaskan bahwa masih banyak orang yang menggantungkan penghasilannya dari pajak. Oleh sebab itu, dia merasa seruan tidak membayar pajak hanya akan menimbulkan masalah baru.

    “Pajak kan dipakai untuk bayar gaji buruh, gaji dosen, tunjangan sekolah, memperbaiki infrastruktur, semua dari pajak. Menurut saya, itu [pajak] bagian dari ketaatan kita dalam bernegara,” tutupnya.

    Seruan Stop Bayar Pajak

    Adapun beberapa hari terakhir muncul seruan “Stop Bayar Pajak” di media sosial, menyusul gelombang demonstrasi di berbagai daerah akibat rasa ketidakadilan fiskal.

    Unggahan akun Instagram @storyrakyat_ dan @bem_si pada Kamis (28/8/2025) lalu misalnya, yang sudah disukai 1,5 juta pengguna, 45,5 ribu kali, dan diunggah ulang oleh 356 ribu pengguna lain hingga Selasa (2/9/2025) sore.

    “Mulai sekarang lawan melawan dengan #stopbayarpajak dan sebarluaskan #stopbayar pajak. Rakyat sengsara, aparat dan pejabat sejahtera,” tulis keterangan ungguhan tersebut.