Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Purbaya komitmen tertibkan dan dorong pasar rokok lebih adil

    Purbaya komitmen tertibkan dan dorong pasar rokok lebih adil

    Kudus (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan produsen dan peredaran rokok ilegal sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil agar beroperasi secara legal dan tidak merusak pasar, sehingga tercipta persaingan pasar rokok yang lebih adil.

    “Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di ‘area gelap’ atau ilegal untuk melakukan legalisasi,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja bersama anggota Komisi XI DPR RI ke Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jawa Tengah, Jumat.

    Jika mereka tidak punya permodalan, kata dia, pihaknya akan melihat sampai mana pemerintah bisa membantu, dengan harapan produsen-produsen rokok ilegal bisa masuk. Akan tetapi bila tetap beroperasi ilegal, nantinya Bea Cukai akan bertindak keras.

    Purbaya menambahkan bahwa setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan, dan penindakan akan diperketat sehingga tercipta persaingan yang adil.

    “Jadi kita menciptakan pasar yang fair untuk industri besar maupun industri kecil sehingga semuanya bisa hidup. Yang penting, lapangan kerja tetap terjaga tetapi bayar pajak, jangan nggak bayar,” tegasnya.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa Direktorat Jenderal terkait juga sedang mempelajari mekanisme yang paling tepat agar perusahaan-perusahaan kecil bisa bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak fair.

    Konsepnya, lanjut Purbaya, memfasilitasi agar pelaku usaha ilegal pindah ke ruang usaha yang legal seperti kawasan LIK-IHT di Kudus sehingga semua kegiatan menjadi terdaftar dan diawasi.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tokocrypto: Regulasi progresif jadi kunci kripto instrumen pembayaran

    Tokocrypto: Regulasi progresif jadi kunci kripto instrumen pembayaran

    Regulasi yang jelas dan harmonis bukan hanya memberi kepastian bagi pelaku industri, tetapi juga mampu membuka jalan bagi adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat.

    Jakarta (ANTARA) – CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai, regulasi yang progresif dan adaptif menjadi kunci agar kripto bisa menjadi instrumen pembayaran di Indonesia.

    “Regulasi yang jelas dan harmonis bukan hanya memberi kepastian bagi pelaku industri, tetapi juga mampu membuka jalan bagi adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat,” kata Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Hal itu ia sampaikan sebagai respons terhadap salah satu isu mengenai masa depan aset kripto seiring pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Salah satu isu strategis adalah potensi kripto berkembang tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai alat pembayaran.

    Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) sempat mengajukan usulan agar revisi UU P2SK memberi ruang lebih luas bagi inovasi, termasuk harmonisasi kebijakan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Menurut Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Yudhono Rawis, mekanisme serupa sudah diterapkan di Amerika Serikat (AS), yang mana stablecoin mulai diakui untuk transaksi pembayaran sehari-hari.

    “Rekomendasi kami terkait inovasi, terutama untuk alat pembayaran. Pembayaran masih diatur di Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain di OJK. Harapan kami dengan harmonisasi antarinstitusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran,” ujar Yudho dalam rapat Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (24/9) lalu.

    Tokocrypto menyambut baik hal tersebut. Calvin menilai inisiatif asosiasi untuk mendorong kripto sebagai instrumen pembayaran adalah momentum penting bagi Indonesia agar tidak tertinggal dari negara lain.

    Jika diarahkan dengan tepat, kripto bisa menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional, sekaligus menguatkan daya saing industri teknologi finansial di tingkat global.

    Lebih jauh, ia menekankan bahwa inovasi tidak harus menunggu perubahan regulasi yang besar.

    Calvin menambahkan bahwa selain rencana jangka panjang seperti perluasan fungsi kripto, pemerintah juga dapat mengambil langkah inovatif dalam jangka pendek untuk memperkuat ekosistem.

    Dalam jangka pendek, sejumlah langkah strategis dapat segera dilakukan, antara lain pemberian insentif pajak, percepatan proses listing token baru, serta dukungan terhadap pengembangan produk inovatif seperti Staking dan instrumen derivatif yang dirancang lebih sesuai dengan kerangka regulasi sekaligus agile mengikuti dinamika industri dapat memberikan stimulus signifikan bagi pertumbuhan ekosistem kripto.

    “Beberapa hal yang bisa dipertimbangkan misalnya pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses listing token-token baru, hingga dukungan untuk produk inovatif seperti Staking dan Futures. Langkah-langkah tersebut bisa menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat,” ujarnya lagi.

    Meski potensi kripto sebagai instrumen pembayaran terbuka lebar, sejumlah tantangan tetap harus diatasi.

    Salah satunya adalah maraknya exchange ilegal yang masih beroperasi dan mengambil porsi besar dari transaksi pengguna Indonesia. Selain itu, regulasi perpajakan juga perlu disesuaikan agar lebih mencerminkan karakteristik pasar kripto yang borderless.

    Calvin menilai, konsolidasi antarotoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi kunci dalam membangun kerangka regulasi yang seimbang, antara perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan ruang inovasi.

    Ia juga menekankan bahwa aset kripto telah memberikan kontribusi nyata bagi negara.

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerimaan pajak kripto hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp1,61 triliun, atau hampir 4 persen dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun.

    “Potensi kripto sebagai instrumen pembayaran di Indonesia tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada keberanian regulasi untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kripto dapat berevolusi dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran digital nasional, memperluas inklusi keuangan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di peta ekonomi digital global,” ujar Calvin pula.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kilang Pertamina di Dumai Terbakar Usai Sempat Dikritik Purbaya

    Kilang Pertamina di Dumai Terbakar Usai Sempat Dikritik Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kilang Dumai milik PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) di Provinsi Riau, terbakar pada Rabu (1/10/2025) malam.  Kejadian itu terjadi selang satu hari usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung Pertamina yang malas membangun kilang.

    Sindiran Purbaya itu dilontarkan tatkala menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025). Mulanya, Purbaya menyinggung Pertamina karena lamban mengurus pembangunan kilang baru. Imbasnya, negara harus mengimpor BBM dari Singapura.

    “Jadi kilang itu bukan kita nggak bisa bikin, atau kita nggak bisa bikin proyeknya, cuman Pertamina malas-malasan saja,” ucap Purbaya.

    Dia mengaku pernah mengultimatum Pertamina bahwa akan ada investor China yang mau bikin kilang di Indonesia. Namun, Pertamina keberatan lantaran merasa sudah overcapacity. 

    Mendengar hal tersebut, Purbaya mengaku kaget. Sebab, perusahaan pelat merah itu mengklaim bakal membangun 7 kilang baru dalam 5 tahun ke depan.

    “Mereka [Pertamina] bilang, iya, tapi segera-segera akan jadi. Sampai sekarang nggak jadi, yang ada malah beberapa dibakar kan,” tutur Purbaya.

    Dia pun meminta DPR ikut mengawasi Pertamina. Ini khususnya terkait proyek kilang yang sedang digarap.

    “Jadi, tolong dari parlemen juga mengontrol Pertamina untuk hal tersebut. Jadi kita kerja sama. Tujuan kita sama, sepertinya mengurangi subsidi dan membuat subsidi dan membuat subsidi yang ada pun lebih murah dan tepat sasaran,” ucap Purbaya.

    Seperti diketahui, Kilang Dumai terbakar pada Rabu (1/10/2025). Apin berhasil dipadamkan malam itu juga.

    Area Manager Communication, Relations & CSR Kilang Pertamina Dumai Agustiawan mengatakan, tim tanggap darurat Kilang Pertamina Dumai telah berhasil mengatasi kejadian kebakaran di salah satu unit operasional malam itu juga.

    “Berkat gerak cepat dan koordinasi yang solid, situasi kini telah berada dalam kondisi aman dan berhasil terkendali pada pukul 23.20 WIB,” ujar Agustiawan.

    Agustiawan mengatakan, begitu insiden terdeteksi, tim penanggulangan keadaan darurat langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur keselamatan. Penanganan dapat dilakukan dalam waktu singkat sehingga kebakaran tidak meluas ke area lain dan tidak menimbulkan korban jiwa.

    “Sebagai bagian dari langkah mitigasi, Kilang Pertamina Dumai juga melakukan pengamanan area kejadian untuk memastikan tidak ada potensi bahaya lanjutan,” jelas Agustiawan.

    Sebagai informasi, Kilang Dumai bernilai sangat strategis dan berperan penting karena turut berkontribusi memasok 16% kebutuhan energi nasional, khususnya di wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) dan sebagian wilayah Kalimantan.

  • Purbaya Ngebet Bangun Kilang, Impor Minyak RI Tembus Rp350 Triliun per Agustus 2025

    Purbaya Ngebet Bangun Kilang, Impor Minyak RI Tembus Rp350 Triliun per Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Komisi XI DPR mendesak Danantara supaya meminta PT Pertamina (Persero) membangun kilang minyak baru, agar tidak terus-menerus mengimpor.

    Dalam catatan Bisnis, Indonesia adalah importir migas sejak tahun 2004 lalu. Sebelum tahun itu, Indonesia masuk dalam negara-negara pengekspor minyak alias OPEC. Pada dekade 1970-an, Indonesia bahkan pernah menikmati booming migas yang memberi kemakmuran sekaligus modal pemerintah untuk melakukan pembangunan secara massif.

    Namun demikian, kondisi tersebut bertolak belakang dengan saat ini. Neraca migas Indonesia tercatat terus defisit. Hal itu berarti bahwa jumlah importasi migas jauh lebih besar dibanding nilai ekspornya.

    Pada tahun 2024 lalu, Badan Pusat Statistik alias BPS mencatat neraca migas Indonesia defisit sebesar US$20,4 miliar. Defisit itu terjadi karena nilai ekspor hanya US$15,87 miliar, sedangkan impor menembus angka US$36,27 miliar. 

    Adapun jika dirinci, besarnya nilai impor migas itu disumbang oleh impor hasil minyak atau minyak jadi senilai US$25,92 miliar. Realisasi impor tersebut naik sebesar 5% dari tahun 2023 yang tercatat hanya US$24,68 miliar. 

    Sementara itu, untuk komoditas minyak mentah, nilai importasinya turun sebesar 7,08% dari US$11,14 miliar (2023) menjadi US$10,35 miliar. 

    Pada tahun ini, setidaknya sampai dengan Agustus 2025, importasi migas sejatinya mengalami penurunan dibandingkan Januari-Agustus 2024. Jumlahnya bahkan cukup besar dari US$24,21 miliar (2024) menjadi US$21,1 miliar (2025). Nilai impor migas hingga Agustus 2025 itu setara Rp350 triliun.

    Pemicu penurunan impor migas itu terjadi karena anjloknya importasi hasil minyak dari US$17,21 miliar (Januari – Agustus 2024) menjadi hanya US$15,13 miliar pada periode yang sama tahun ini.

    Subsidi Tiap Tahun Naik

    Di sisi lain, kertegantungan Indonesia dengan impor migas itu bertolak belakang dengan jumlah subsidi energi naik terus dari tahun ke tahun. 

    “BBM tuh—solar, diesel—kita banyak impornya sampai puluhan miliar dolar per tahun. Sudah berapa tahun kita mengalami hal tersebut? Sudah puluhan tahun kan,” ungkap Menkeu Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9/2025).

    Masalahnya, Pertamina tidak kunjung membangun kilang minyak baru. Purbaya mengaku Pertamina sudah pernah berjanji akan membangun tujuh kilang baru dalam lima tahun pada 2018.

    Menurutnya, janji itu disampaikan ketika investor China ingin membangun kilang minyak di Indonesia namun Pertamina harus membeli minyak dari mereka selama 30 tahun sebelum diambil alih. Hanya saja, Pertamina menolak karena sudah berencana membangun tujuh kilang baru.

    Ternyata, sambung Purbaya, sudah tujuh tahun berjalan namun Pertamina belum satupun membangun satupun kilang minyak baru. Oleh sebab itu, dia turut meminta DPR mendorong agar Pertamina membangun kilang minyak baru ketika melakukan rapat dengan Danantara.

    “Jadi kilang itu, bukan kita enggak bisa bikin atau kita nggak bisa bikin proyeknya, cuman Pertamina-nya males-malesan aja,” jelasnya.

  • Ketika Purbaya Geram Soal Danantara hingga Kilang Pertamina

    Ketika Purbaya Geram Soal Danantara hingga Kilang Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan menyampaikan sejumlah keluhannya terhadap Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan beberapa BUMN yang dibawahinya ketika melaksanakan rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9/2025).

    Rapat dengan Komisi Keuangan DPR itu awalnya membicarakan terkait dengan anggaran subsidi sekaligus pembayaran kewajiban public service obligation (PSO) dari negara kepada sejumlah BUMN, seperti PT Pertamina (Persero) hingga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

    Purbaya menyebut pemerintah sudah membayarkan beban subsidi kepada BUMN, meski pelaksanaannya diakui lambat. Dia pun memerintahkan anak buahnya agar pembayaran subsidi dan kompensasi ke BUMN seperti Pertamina dan PLN ke depannya tidak melebihi waktu satu bulan lamanya.

    “Saya kan pernah di private sector, saya ngerti cost of capital perusahaan jadi tinggi. Saya akan lihat satu minggu terakhir, ke depan saya akan percepat. Jangan sampai kita telat bayar lagi, kalau bisa sebulan langsung bayar,” jelas Purbaya di hadapan Komisi XI DPR, dikutip dari YouTube DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Meski demikian, Menkeu yang belum genap sebulan menjabat itu menyayangkan kenapa BUMN tidak langsung menghadap kepadanya terkait dengan subsidi yang belum dibayarkan negara. Laporan itu justru disampaikan kepada Komisi XI DPR.

    Purbaya menilai harusnya BUMN, yang kini dibawahi Danantara, tanggap melihat kebijakannya saat ini. Dia menyinggung uang pemerintah di Bank Indonesia (BI) padahal masih bersisa Rp250 triliun, bahkan setelah sebelumnya Rp200 triliun diinjeksi ke himbara untuk memacu kredit.

    “Ketika mood saya seperti itu, langsung dia menghadap saya, minta apa. Ini kan enggak, dia menghadap anda langsung kan? Padahal sama saya teman. Saya pengawas Danantara, awas besok. Kenapa mereka enggak ke saya?,” jelasnya sambil disambut tawa para anggota DPR.

    Jaminan Purbaya untuk memastikan pemerintah mempercepat pembayaran subsidi PSO tidak datang tanpa peringatan. Pria yang juga otomatis menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara itu mengingatkan, BUMN harus turut memastikan agar perusahaan mencetak laba.

    “Tapi nanti saya lihat, kalau enggak untung juga, awas. Kalau cost udah diturunkan, jangan main-main mereka. Tapi saya janji betulin proses di sini. Kita akan percepat sebulan selesai, Pak,”
    terangnya.

    Desak Bangun Kilang Pertamina

    Purbaya yang kini bertanggung jawab mengelola keuangan negara mengaku, anggaran subsidi energi untuk masyarakat memakan porsi besar APBN. Namun, hal itu menjadi konsekuensi lantaran ekonomi masyarakat belum tumbuh dengan baik sehingga fiskal kerap berfungsi sebagai shock absorber.

    Namun demikian, mantan Deputi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu blak-blakan mengaku pernah meminta Pertamina agar membangun kilang baru. Harapannya, agar BBM yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak perlu diimpor dalam jumlah besar dari negara tetangga seperti Singapura.

    Dia menyebut permintaannya kepada Pertamina itu tak kunjung diwujudkan sejak pertama kali disampaikan pada 2018. Satu kilang pun tak dibangun oleh BUMN migas itu.

    Purbaya mengungkap pernah menawarkan ke Pertamina investor dari China yang ingin membangun kilang di Tanah Air. Setelah 30 tahun membeli dari kilang itu, nantinya kilang bisa dimiliki oleh Pertamina. Namun, dia mengatakan Pertamina menolak usulan tersebut dengan alasan sudah melebihi kapasitas perseroan (overcapacity).

    “Saya kaget. Overcapacity apa? Satu pun kilang enggak jadi kan? Mereka bilang tapi ke depannya jadi. Yang ada malah kebakaran kan?,” ungkapnya.

  • Jelang Reses, DPR Sahkan UU Ekstradisi RI–Rusia, UU BUMN, UU Kepariwisataan dan Tetapkan Kementerian Haji

    Jelang Reses, DPR Sahkan UU Ekstradisi RI–Rusia, UU BUMN, UU Kepariwisataan dan Tetapkan Kementerian Haji

    JAKARTA – DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) sebelum menjalani masa reses yang akan dimulai esok hari. Yakni UU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition), Undang-Undang BUMN, dan UU Kepariwisataan.

    Pengesahan 3 RUU tersebut berlangsung dalam rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna, membacakan agenda pertama yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition), yang kemudian meminta persetujuan peserta rapat.

    “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco diikuti persetujuan anggota DPR yang hadir.

    Kemudian, Dasco membacakan agenda kedua yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Dasco dijawab persetujuan peserta rapat.

    Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan agenda ketiga, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diikuti persetujuan anggota DPR dan pandangan ketua fraksi serta pandangan pemerintah.

    Dasco kemudian meminta persetujuan anggota DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sebagai Usul Inisiatif Komisi XI DPR RI. Persetujuan itu diambil setelah mendengarkan pendapat Fraksi-Fraksi.

    Serta mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Statistik, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

    Selain mengesahkan 3 RUU dan menyetujui 2 RUU sebagai Usul Inisiatif DPR, rapat Paripurna juga menetapkan Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah.

    Rapat Paripurna ini sekaligus menutup Masa Persidangan anggota DPR yang ditandai dengan pidato penutupan Ketua DPR Puan Maharani. Dengan demikian, anggota dewan akan menjalani masa reses mulai Jumat, 3 Oktober hingga Senin, 3 November mendatang.

  • Purbaya Ungkap Harga Asli LPG 3 Kg, Bahlil: Mungkin Salah Baca Data

    Purbaya Ungkap Harga Asli LPG 3 Kg, Bahlil: Mungkin Salah Baca Data

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons paparan Menteri Keuangan Purabaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9) soal harga LPG 3 kilogram (kg). Bahlil menyebutkan bahwa Purbaya salah membaca data terkait harga asli LPG 3 kg.

    Purbaya sebelumnya mengatakan harga asli LPG 3 kg Rp 42.750/tabung dan disubsidi Rp 30.000/tabung agar masyarakat bisa membeli senilai Rp 12.750.

    “Itu mungkin Menkeunya salah baca data itu. Biasalah kalau, ya mungkin butuh penyesuaian. Saya nggak boleh tanggapi sesuatu yang selalu ini ya. Jadi, saya kan udah banyak ngomong tentang LPG gitu ya. Mungkin Menkeunya belum dikasih masukan oleh dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” kata Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Terkait dengan LPG subsidi yang akan masuk akan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sedang dirancang oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Bahlil mengatakan proses tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut.

    “Jadi menyangkut juga subsidi tentang satu data itu juga. Itu juga masih dalam proses pematangan ya. BPS itu kan kerja sama dengan tim di ESDM. Jadi mungkin pak Menteri Keuangan ya, mungkin belum baca data kali itu ya,” katanya.

    Harga Asli Komoditas Tanpa Subsidi

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga asli komoditas energi dan non energi yang dikonsumsi masyarakat jika tidak disubsidi. Selama ini harga di masyarakat lebih terjangkau karena pemerintah menanggung subsidi dan kompensasinya.

    “Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan non energi,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).

    Untuk harga solar misalnya, seharusnya mencapai Rp 11.950/liter, namun harga jual eceran (HJE) yang dibayar masyarakat hanya Rp 6.800/liter. Artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung Rp 5.150/liter.

    “Kemudian untuk BBM bersubsidi lainnya seperti Pertalite, harga aslinya Rp 11.700/liter, namun HJE yang dibayar masyarakat Rp 10.000/liter, sehingga APBN harus menanggung Rp 1.700/liter atau 15% melalui kompensasi,” beber Purbaya.

    Demikian juga untuk minyak tanah yang masih disubsidi pemerintah dengan nilai mencapai Rp 8.650/liter atau setara 78% dari harga aslinya Rp 11.150/liter. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli minyak tanah dengan harga Rp 2.500/liter.

    Untuk LPG 3 kg harga aslinya Rp 42.750/tabung. Pemerintah selama ini menanggung Rp 30.000/tabung agar masyarakat bisa membeli LPG 3 kg senilai Rp 12.750.

    Halaman 2 dari 2

    (ara/ara)

  • Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik, Industri Bisa Bernapas Lega – Page 3

    Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik, Industri Bisa Bernapas Lega – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 bertujuan untuk mendapatkan penghidupan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor industri hasil tembakau (IHT) nasional. Keputusan Menkeu Purbaya itu beroleh dukungan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan pimpinan Komisi XI DPR RI.

    Menyikapi putusan tersebut, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi langkah Menkeu Purbaya. Keputusan itu dinilai Henry Najoan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya yang mempertaruhkan haknya untuk bekerja.

    Hal itu, lanjut Henry Najoan, industri kretek merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya sejumlah aturan.

    “Berbagai tekanan regulasi terhadap industri kretek nasional dirasa memberatkan bagi multi-sektor yang terkait. Maka itu, GAPPRI meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, mengingat kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang memiliki karakteristik berbeda dari negara lain,” tegas Henry Najoan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Kendati demikian, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk meninjau ulang beberapa regulasi.

    Pada titik inilah, GAPPRI mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang, agar tercipta kebijakan yang bukan dominan hanya berorientasi kesehatan masyarakat, yang pada akhirnya mengorbankan sektor lain, tetapi harus adil juga bagi kepentingan pembangunan ekonomi, sosial dan industri.

    “Hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri, melindungi jutaan pekerja, dan menjaga stabilitas perekonomian nasional sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkas Henry Najoan. 

     

     

  • Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!

    Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap harga asli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Dia menegaskan, harga yang dipatok sekarang tak mencerminkan angka keekonomiannya!

    Itulah mengapa, Purbaya menegaskan, harga asli BBM Pertalite tentu lebih mahal dibandingkan nominal yang saat ini ditawarkan ke konsumen. Pemerintah memberikan bantuan melalui skema subsidi.

    “Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi, baik energi dan nonenergi,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (2/10).

    Suasana rapat kerja Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah melunasi pembayaran subsidi energi tahun anggaran 2024 ke PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

    Purbaya mengklaim, harga asli BBM Pertalite adalah Rp 11.700/liter. Artinya pemerintah harus menanggung selisih Rp 1.700/liter agar harga BBM yang diterima masyarakat dapat mencapai Rp 10.000/liter.

    Menurutnya, ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar pemberiannya lebih tepat sasaran.

    “Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Purbaya.

    Disitat dari CNN Indonesia, total anggaran untuk subsidi BBM jenis Pertalite sebesar Rp56,1 triliun pada APBN 2024 dan sudah dinikmati sebanyak 157,4 juta kendaraan.

    Kemudian untuk Solar, seharusnya dibanderol Rp 11.950/liter. Namun, masyarakat bisa membelinya seharga Rp 6.800/liter. Artinya, ada subsidi Rp 5.150/liter atau sekitar 43 persen dari harga asli yang ditanggung APBN.

    Untuk tahun anggaran 2024, total nilai subsidi solar mencapai Rp 89,7 triliun dan dinikmati lebih dari 4 juta kendaraan di Indonesia.

    (sfn/rgr)

  • Ini Daftar RUU yang Akan Disahkan DPR Besok, Ada UU BUMN dan Kepariwisataan

    Ini Daftar RUU yang Akan Disahkan DPR Besok, Ada UU BUMN dan Kepariwisataan

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan beberapa undang-undang baru, seperti UU BUMN dan UU Kepariwisataan.

    Dari informasi yang diterima Bisnis.com, Rabu (1/10/2025), selain mengesahkan UU BUMN, maka pemerintah juga akan menetapkan mitra kerja di Kementerian Haji dan Umrah, kemudian dilanjutkan dengan pidato DPR.

    Simak detail pembahasan dan pengesahan UU di DPR, Kamis (2/10/2025):

    1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradiction);

    2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

    3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

    4. Pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Usul Inisiatif Komisi XI DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;

    5. Pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Statistik, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;

    6. Penetapan Mitra Kerja Kementerian Haji dan Umrah, di lanjutkan dengan pengambilan keputusan;

    7. Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan besok Kamis (2/10/2025) dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    “RUU BUMN akan disahkan besok,” kata Dasco dilansir dari Antara, Rabu (1/10/2025).

    Menurut dia, revisi UU BUMN yang akan disahkan itu memuat perubahan untuk menyesuaikan terkait sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, Rapat Paripurna DPR RI besok juga beragendakan Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.

    Selain itu, rencananya akan ada RUU lainnya yang juga disahkan yakni RUU tentang Kepariwisataan, hingga RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.