Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Anggota DPR dorong pemerintah lebih agresif kembangkan perekonomian

    Anggota DPR dorong pemerintah lebih agresif kembangkan perekonomian

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mendorong pemerintah mengambil langkah agresif untuk memastikan perekonomian nasional tumbuh lebih cepat pada periode mendatang.

    Pernyataan itu disampaikan Marwan merespons Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,04 persen (yoy) pada kuartal III 2025.

    “Namun, di balik catatan positif ini, kita juga perlu mencermati bahwa momentum pertumbuhan mulai melambat, dan butuh langkah yang lebih agresif untuk memastikan ekonomi tumbuh lebih cepat dan lebih berkualitas pada kuartal IV 2025,” kata Marwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.

    Marwan mengatakan angka tersebut patut diapresiasi karena Indonesia mampu menjaga pertumbuhan di atas lima persen di tengah ketidakpastian global, perlambatan ekonomi di Tiongkok, dan tekanan geopolitik kawasan.

    Menurutnya, capaian itu menunjukkan ketahanan ekonomi nasional serta efektivitas kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang dijalankan pemerintah.

    Ia menerangkan konsumsi rumah tangga mengalami perlambatan dari 4,96 persen menjadi 4,89 persen pada kuartal III 2025.

    Marwan menilai perlambatan itu menggambarkan bahwa daya beli masyarakat, terutama kelas menengah bawah, masih tertekan oleh inflasi pangan yang berada di atas tiga persen.

    Padahal, menurut dia, konsumsi rumah tangga merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi mencapai 53,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    “Oleh karena itu, penguatan daya beli prioritas utama pemerintah di kuartal IV 2025,” ujarnya.

    Menurut dia, pemerintah perlu memperkuat kebijakan fiskal yang berpihak langsung pada rakyat kecil, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) karena program tersebut memberikan dorongan langsung pada konsumsi rumah tangga.

    “Kebijakan ini diyakini dapat menambah persentase terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal IV, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat rumah tangga,” ucap Marwan.

    Lebih lanjut, Marwan mendorong peningkatan investasi yang melambat dari 6,99 persen menjadi 5,04 persen. Menurutnya,, langkah cepat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan dunia usaha dan mempercepat penanaman modal baru.

    Marwan menilai, pemerintah harus mengarahkan investasi ke sektor bernilai tambah tinggi, seperti baterai kendaraan listrik, agro-processing, pertanian modern, teknologi digital, dan energi baru terbarukan.

    Menurutnya, pendekatan seperti itu akan membuat investasi bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi menjadi alat pemerataan kesejahteraan nasional.

    “Pemberian insentif pada tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen bagi investor yang menyerap tenaga kerja lokal akan menciptakan efek ganda, baik terhadap pertumbuhan ekonomi maupun pemerataan wilayah,” ucapnya.

    Marwan juga menilai realisasi proyek infrastruktur yang tertunda perlu dipercepat, khususnya di sektor yang mempunyai efek propaganda tinggi seperti transportasi logistik, energi bersih, dan konektivitas antarwilayah.

    Menurut dia, pemerintah daerah juga harus diberikan dorongan dalam penggunaan dana transfer pusat dengan sistem insentif berbasis kinerja.

    “Dengan begitu, belanja pemerintah menjadi instrumen efektif menjaga momentum pertumbuhan di kuartal akhir tahun,” ujarnya.

    Ia setuju bahwa mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi pada kuartal IV 2025 bukan hal mudah. Namun, menurutnya, dengan sinergi kebijakan yang solid antara fiskal, moneter, dan sektor riil, sasaran tersebut bukanlah mimpi.

    Marwan mencontohkan kolaborasi antara Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga acuan menjadi 4,75 persen dan langkah pemerintah yang terus menjaga stabilitas harga dan memperkuat jaring pengaman sosial akan menjadi pondasi kokoh untuk akselerasi pertumbuhan di akhir tahun.

    “Namun, yang paling penting, kita harus memastikan bahwa pertumbuhan ini inklusif dan berkeadilan yaitu ketika rakyat bisa merasakan hasilnya dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, lapangan kerja yang layak, dan harga yang stabil,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Rp 1.000 Jadi Rp 1, Misbakhun Ingatkan Transisi Bertahap untuk Hindari Risiko

    Soal Rp 1.000 Jadi Rp 1, Misbakhun Ingatkan Transisi Bertahap untuk Hindari Risiko

    Jakarta

    Komisi XI DPR RI mengingatkan rencana redenominasi yang menyederhanakan mata uang rupiah memerlukan perencanaan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pemerintah dinilai perlu menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahap transisi dari uang lama ke uang baru.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah yang menyederhanakan nominal uang misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Hal ini dianggap sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.

    “Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

    Misbakhun menilai redenominasi berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan, namun tetap memerlukan perencanaan yang matang. Oleh karena itu perlunya edukasi publik terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga.

    “Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” katanya.

    Untuk memastikan kelancaran implementasi, ia juga mengusulkan agar pemerintah melalui Bank Indonesia nantinya terlebih dahulu melakukan uji coba terbatas (pilot project) sebelum redenominasi diberlakukan secara penuh.

    “Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan,” tambahnya.

    Menutup pernyataannya, Misbakhun menegaskan komitmen Komisi XI DPR untuk mengawal pembahasan RUU ini agar redenominasi dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

    “DPR siap bekerja bersama pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat,” imbuhnya.

    Redenominasi Rupiah Belum Berlaku di Waktu Dekat

    Sebelumnya, rencana redenominasi rupiah kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi dengan menyusun RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai 2027.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis isi PMK tersebut.

    Lebih lanjut dijelaskan, urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    Saat dikonfirmasi, Purbaya mengatakan kebijakan redenominasi dilakukan sepenuhnya oleh Bank Indonesia. Eks bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat, apalagi pada 2026.

    “Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dikutip dari detikJatim, Senin (10/11).

    Tonton juga video “Misbakhun Tanggapi Defisit APBN”

    (acd/acd)

  • Anggota DPR tekankan audit berbasis risiko saat uji kelayakan KAP

    Anggota DPR tekankan audit berbasis risiko saat uji kelayakan KAP

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XI DPR RI Harris Torino menyoroti sejumlah aspek teknis dan metodologis dalam pelaksanaan audit yang dipaparkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Budiandru dan Rekan.

    Harris dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa menilai jadwal audit yang dipaparkan dalam presentasi terbilang sangat padat dan perlu diantisipasi agar tidak mengganggu kualitas pemeriksaan.

    Untuk diketahui, Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Budiandru dan Rekan sebagai salah satu calon pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/11).

    “Presentasi Bapak mengatakan bahwa timeline-nya adalah 1 Maret sampai 30 Mei. Timeline-nya ini sangat ketat, Pak. Bagaimana menjamin substansi dari uji SPI dan kepatuhan tetap terjaga di tengah jadwal yang sangat ketat tersebut?” ujar Harris.

    Lebih lanjut, Harris juga menyoroti penggunaan perangkat lunak Atlas yang disebutkan dalam presentasi calon auditor. Ia mempertanyakan fungsi perangkat tersebut dan kompatibilitasnya dengan sistem yang digunakan oleh BPK.

    “Kalau saya baca dari slide-nya, Bapak menggunakan satu software yang namanya Atlas. Fungsi Atlas itu buat apa, Pak? Apakah ini audit internal Bapak, dan apakah kompatibel nanti dengan SAKTI-nya BPK?” tanya Legislator Dapil Jawa Tengah IX itu.

    Harris juga mengulas mengenai rencana pelaksanaan audit secara paralel terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan kepatuhan. Menurutnya, strategi tersebut berpotensi menimbulkan risiko kelolosan kesalahan jika tidak diawasi secara ketat.

    “Bapak tadi menyebutkan pelaksanaan audit dilakukan secara paralel, di mana Bapak memastikan tidak ada risiko kelolosan kesalahan? Detection risk-nya seperti apa ketika Bapak akan menangani 46 satuan kerja di BPK?” ujarnya.

    Selain itu, ia juga menyoroti peningkatan jumlah partner dari enam menjadi delapan orang serta kepemilikan berbagai izin profesi oleh KAP Budiandru dan Rekan. Ia meminta penjelasan terkait struktur quality review internal yang diterapkan untuk memastikan standar audit tetap seragam di seluruh tim.

    Tak hanya itu, Harris juga meminta kejelasan terkait pendekatan risk-based audit yang diusung calon auditor tersebut.

    “Dokumen Anda menyinggung soal risk assessment secara umum, tetapi tidak dijelaskan apa resiko terbesar yang dihadapi di BPK. Bisa disebutkan kira-kira tiga akun yang paling berisiko dalam audit laporan keuangan BPK?” katanya.

    Uji kelayakan tersebut merupakan bagian dari proses seleksi yang dilakukan Komisi XI DPR RI terhadap sejumlah KAP yang diusulkan untuk memeriksa Laporan Keuangan Tahunan BPK Tahun 2025.

    Proses itu bertujuan memastikan independensi, profesionalisme serta kesiapan teknis dan manajerial KAP yang akan ditunjuk.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tanpa Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Lebih Terlindungi

    Tanpa Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Lebih Terlindungi

    Jakarta

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap nasib petani tembakau di Indonesia. Menurutnya, keputusan tidak adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan langkah menjaga stabilitas sektor tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja.

    “Ada petani tembakau yang selama ini sebagai hulu mata rantai industri tembakau tidak pernah mendapatkan fasilitas bantuan apapun dari negara, subsidi pupuk enggak ada, subsidi pestisida juga enggak ada, bahkan sampe pembibit enggak ada,” ungkap Misbakhun dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (22/10).

    Ia menjelaskan, banyak petani tembakau yang masih mengandalkan pengalaman turun-temurun dalam menjaga keberlanjutan bibit. Padahal, seharusnya ada pembinaan terkait penggunaan pestisida dan praktik pertanian yang aman.

    Misbakhun menilai, arah kebijakan industri hasil tembakau perlu diperhatikan dari hulu hingga hilir. Ia menekankan pentingnya keseimbangan agar sektor ini tetap berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

    “Melihat industri hasil tembakau itu mulai dari hulu dan hilir. Kalau kita perhatikan, banyak aspek-aspek yang memberikan manfaat serapan tenaga kerja di negara di mana pemerintah itu mempunyai kemampuan keterbatasan fiskal dalam hal menyediakan lapangan pekerjaan dan sebagainya. Maka kita harus seimbang,” sambungnya.

    Ia pun menekankan pembinaan petani tembakau penting dilakukan. Sebab, kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan petani berdampak langsung pada kemampuan industri tembakau untuk mengekspor dan memberikan kontribusi devisa bagi negara.

    “Pemerintah juga Kementerian Pertanian harus melihat bagaimana membina petani di negara ini, menghasilkan produk tembakau yang memadai. Bapak juga harus ingat bahwa ada dampak yang kuat, yaitu banyak perusahaan di industri tembakau yang melakukan ekspor dan memberikan penerimaan dalam bentuk devisa, inilah dampak ekonomi dampak ikutannya ini kan harus kita perhatikan,” ungkap Misbakhun.

    Ia mengungkapkan besarnya kontribusi CHT terhadap penerimaan negara yang saat ini mencapai lebih dari Rp200 triliun menjadikan industri tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan strategis keuangan negara.

    “Ada 200 triliun lebih salah satu penerimaan negara, itu negara bergantung penerimaannya kepada cukai tembakau,” beber Misbakhun.

    Oleh sebab itu, Misbakhun menekankan dalam membahas CHT, alih-alih hanya memberikan solusi bersifat sementara, pemerintah harus menuntaskan persoalan fundamental yang ada.

    “Menurut saya, kita kalau membicarakan tentang cukai rokok ini kita harus kemudian menyelesaikannya secara fundamental. Dan yang harus diingat adalah serapan tenaga kerjanya (dari industri tembakau) luar biasa,” pungkasnya.

    Tonton juga video “Kemenko PMK: Tarif Cukai Efektif Tekan Angka Perokok Usia 10-18 Tahun”

    (anl/ega)

  • DPR Pastikan RUU Redenominasi Rupiah Masih Butuh Waktu Lama sebelum Disahkan

    DPR Pastikan RUU Redenominasi Rupiah Masih Butuh Waktu Lama sebelum Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah sudah masuk ke dalam daftar panjang atau long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Artinya, payung hukum itu tidak akan disahkan dalam waktu dekat. 

    Untuk diketahui, pengusulan RUU tersebut masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025—2029. RUU tersebut menjadi inisiatif Kemenkeu atas usulan Bank Indonesia (BI), dan ditargetkan lolos menjadi UU pada 2027. 

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal irit bicara soal RUU tersebut. Dia mengatakan RUU itu masih dalam long list Prolegnas usulan pemerintah, belum masuk ke daftar Prolegnas Prioritas. 

    Politisi Partai Gerindra itu juga enggan mengungkap apabila nantinya parlemen akan memberikan dukungan kepada upaya pemerintah dalam mengubah harga rupiah itu. 

    “Terlalu jauh. Diusulkan saja belum. Engga perlu spekulasi lah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2025). 

    Lebih jauh, Anggota Komisi XI DPR Martin Manurung menjelaskan bahwa apabila pemerintah menargetkan RUU itu diselesaikan pada 2027, maka biasanya baru akan diusulkan secara resmi untuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2026.

    Martin, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menerangkan, bahwa secara teknis RUU itu biasanya baru akan dibicarakan pada 2026 apabila ingin dituntaskan pada 2027. Sebab, long list Prolegnas disusun sampai dengan 2029.

    Pemerintah dan Baleg DPR setiap tahunnya akan melakukan rapat bersama untuk menentukan apa saja RUU yang akan menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun tersebut.

    “Kalau menurut saya, dari sisi teknis, kalau mau [tuntas] 2027, ya itu nanti saja pas rapat [tahunan dengan pemerintah] ngapain sekarang? Itu kan nanti bisa menimbulkan ketidakpastian, karena untuk melakukan redenominasi perlu banyak syarat-syarat secara teknis. Pertumbuhan ekonomi sudah harus bagus, inflasinya harus terkendali, pemerintahnya juga harus highly credible dari sisi kebijakan ekonomi,” terang Martin secara terpisah kepada Bisnis.

    Martin menyampaikan bahwa pemerintah perlu menjaga kepastian dan stabilitas dalam mengusulkan rencana redenominasi rupiah itu. Dia memastikan ada berbagai proses yang harus dijalani sebelum RUU disahkan dalam rapat paripurna.

    Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, RUU yang ingin dibahas harus masuk ke dalam Prolegnas. Nantinya, pemerintah dan Baleg DPR akan menyepakati apabila RUU tertentu akan ditetapkan sebagai prioritas, maupun menjadi usulan DPR atau pemerintah. 

    “Apakah itu menjadi usulan Komisi XI DPR, pemerintah atau baleg bisa saja kan? Artinya masih jauh,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, upaya redenominasi rupiah adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

    Prosesnya nanti direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, RUU itu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025—2029.

    “Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” terang Ramdan melalui siaran pers, Senin (10/11/2025).

    Berdasarkan Renstra Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, urgensi pembentukan RUU Redenominasi Rupiah yakni di antaranya efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

    Kemudian, urgensi lainnya adalah untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah [Redenominasi] merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” dikutip dari PMK yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu pada Oktober 2025 lalu. 

  • Kholid Syeirazi Ungkap Bank Dunia Pernah Bersurat Larang Indonesia Bangun Kilang Minyak

    Kholid Syeirazi Ungkap Bank Dunia Pernah Bersurat Larang Indonesia Bangun Kilang Minyak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang sempat menyebut Pertamina malas karena tidak bangun kilang minyak hingga kini masih jadi pembahasan.

    Salah satunya dibahas oleh Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi.

    Melalui tayangan Program TO THE POINT AJA! di akun YouTube SINDOnews, Kholid Syeirazi mengungkapkan bahwa Singapura memiliki kapasitas kilang minyak yang sangat besar, sekitar 1,3 juta barel per hari.

    Padahal, kata Kholid, kebutuhan konsumsi dalam negerinya hanya sekitar 300 ribu barel per hari.

    “Siapa off taker-nya itu kalau bukan kita (Indonesia), 1 juta barel. Jadi Singapura sangat mengandalkan market share dari Indonesia,” ujarnya.

    Menurut Kholid Syeirazi, situasi tersebut juga menjadi salah satu penyebab Indonesia tidak membangun kilang baru. Ada faktor geopolitik yang melatarbelakanginya.

    “Bahkan World Bank menulis surat kepada Menteri Keuangan, yang intinya pemerintah nggak usah membangun kilang,” bebernya.

    Sebelumnya, pada awal Oktober 2025 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kekesalannya kepada PT Pertamina (Persero), perihal persoalan pembangunan kilang.

    Pasalnya, perusahaan minyak pelat merah ini tak memiliki kilang baru, sebagai cara Indonesia memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri.

    Purbaya menjabarkan, bahwa sampai sekarang Indonesia tidak memiliki kilang baru. Padahal, di tahun 2018, ia sempat meminta Pertamina untuk membangun kilang baru.

    “Mereka (Pertamina) janji akan bangun 7 kilang baru dalam waktu 5 tahun. Tapi sampai sekarang kan tidak ada satu pun. Jadi bapak (Komisi XI DPR) tolong kontrol mereka juga. Dari saya kontrol, dari bapak-bapak kontrol,” katanya.

  • KPK Sita Ambulance hingga Sita Tanah dan Bangunan Bernilai Rp10 M Diduga Terkait Korupsi CSR BI-OJK  

    KPK Sita Ambulance hingga Sita Tanah dan Bangunan Bernilai Rp10 M Diduga Terkait Korupsi CSR BI-OJK  

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik salah satu tersangka tersangka kasus (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori yang merupakan legislator Partai NasDem.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya paksa dilakukan pada Selasa, 4 November. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, ambulance hingga kursi roda.

    “Penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulance, dua unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor serta 18 kursi roda,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Kamis, 6 November.

    Budi mengatakan aset ini disita penyidik karena diduga berasal dari korupsi dana CSR BI-OJK. “Dimana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” tegasnya.

    “Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST. Upaya paksa ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” sambung Budi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.

  • Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT

    Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT

    Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berencana mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal melalui penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
    Dia menilai, pendekatan dari kementerian pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa itu merupakan strategi pemberantasan yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang.
    “Banyak pelaku usaha kecil ingin beroperasi secara legal tetapi kurang akses dan pendampingan. Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
    Misbakhun menjelaskan, pendampingan dan pengintegrasian KIHT akan mendorong mereka masuk ke dalam sistem.
    Dengan demikian, kata dia, KIHT akan memberi kepastian usaha sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara.
    “Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” tuturnya.
    Lalu, Misbakhun menegaskan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan.
    Dia menyebut kawasan tersebut sebagai ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis.
    “KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” kata Misbakhun.
    Meski begitu, Misbakhun tetap menekankan betapa pentingnya pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.
    “Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” bebernya.
    Sementara itu, terkait keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok pada 2026, Misbakhun menilai sudah tepat.
    Sebab, stabilitas tarif akan memberi kepastian bagi industri dan menjaga pasar tetap sehat.
    “Kombinasi pembinaan, penguatan KIHT, dan stabilitas tarif CHT merupakan formula komprehensif untuk menekan rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara,” imbuh Misbakhun.
    Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan skema tarif cukai dan pengaturan lain untuk mengajak
    produsen rokok ilegal
    bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan itu bertujuan mengendalikan peredaran rokok ilegal sekaligus memasukkan produksinya ke jalur yang legal dan terpantau.
    “Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan di kantor DPD RI Jakarta, Senin (3/11/2025).
    Purbaya mengatakan bahwa terkait besaran tarif cukai yang disiapkan, diakuinya perhitungannya belum final.
    Untuk itu, Pemerintah katanya sedang berdiskusi intens dengan pelaku usaha yang berminat masuk ke KIHT serta pelaku industri lain untuk menemukan formulasi yang tepat.
    Berbeda dengan pendahulunya, Purbaya menekankan bahwa pendekatan pemerintah saat ini bukan untuk menghancurkan pelaku usaha rokok ilegal, melainkan membina agar mereka beralih ke produksi yang legal.
    Menurutnya, dengan memasukkan produsen ilegal ke jaringan produksi legal, negara mendapat pemasukan yang lebih adil dan peredaran rokok bisa lebih terkendali.
    Purbaya menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah menciptakan level playing field agar semua pelaku usaha yang memperoleh keuntungan turut memberi kontribusi pajak dan cukai yang seharusnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi XI DPR dukung Menkeu Purbaya perkuat KIHT atasi rokok ilegal

    Komisi XI DPR dukung Menkeu Purbaya perkuat KIHT atasi rokok ilegal

    “Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XI DPR RI mendukung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang bakal mengedepankan pembinaan guna mengatasi rokok ilegal.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai langkah tersebut ini merupakan strategi pemberantasan rokok ilegal yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang, karena banyak pelaku usaha kecil ingin beroperasi secara legal tetapi kurang akses dan pendampingan.

    “Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” kata Misbakhun di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan pendampingan dan pengintegrasian KIHT akan mendorong rokok ilegal masuk ke dalam sistem, sehingga akan memberi kepastian usaha sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara.

    “Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” kata dia.

    Di sisi lain, dia mengatakan bahwa optimalisasi KIHT adalah hal penting sebagai instrumen pembinaan. Menurut dia, kawasan tersebut sebagai ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis.

    “KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” katanya.

    Untuk itu, menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu lebih ketat melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.

    “Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Kami (2/10) tengah menyiapkan pemberdayaan terhadap pengusaha kecil yang selama ini memproduksi serta memasarkan rokok secara ilegal. Hal tersebut bertujuan demi menciptakan pasar yang adil bagi industri rokok.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK

    KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset-aset dari tersangka Satori terkait kasus dugaan gratifikasi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) terhadap sejumlah aset yang digunakan oleh yayasan penerima bantuan. Lokasi penyitaan berlangsung di Cirebon, Jawa Barat.

    “Penyidik melakukan penyitaan atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 (dua) unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Untuk dua mobil ambulans, penyitaan dilakukan dalam bentuk penyimpanan sementara.

    Budi menambahkan, penyitaan ini merupakan langkah progresif penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menjadi tahapan awal dalam proses asset recovery.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023.

    Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Adapun Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.

    Dana hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, serta pembelian berbagai aset pribadi lainnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP