Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Marah Amalan Ibadahnya Dipamer ke Medsos

    Marah Amalan Ibadahnya Dipamer ke Medsos

    GELORA.CO – Sisi lain Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa diungkap ke publik.

    Di balik kelakuan dan pernyataannya yang ceplas-ceplos bak koboi, Doktor bidang ekonomi jebolan Purdue University itu ternyata memiliki sikap yang tegas terhadap sejumlah hal.

    Ia menolak keras amalan ibadahnya dipamerkan di media sosial.

    Selain itu, dengan popularitasnya yang tinggi, ternyata Purbaya mengeluh ketika diseret ke dunia politik.

    Ogah Diseret ke Politik

    Menkeu Purbaya yang masuk Kabinet Merah Putih karena kepakarannya di bidang ekonomi, menolak diseret-seret ke politik.

    Ternyata, sejak dilantik dan muncul ke publik 8 September 2025 lalu, dengan percaya dirinya yang tinggi, banyak tawaran politik menarik-nariknya.

    Bukannya mengambil kesempatan itu untuk karir politiknya, Purbaya justru risih.

    Partai Amanat Nasional sudah terang-terangan tertarik meminang Purbaya menjadi kadernya.

    Nama pengganti Sri Mulyani sebagai bendahara negara itu juga sudah masuk radar cawapres di 2029 mendatang versi sejumlah hasil survei.

    Kerisihannya diseret-seret ke ranah politik disampaikan Purbaya ke Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

     Misbakhun pun membeberkannya saat bicara di gelar wicara bertajuk ‘DARI SRI MULYANI KE PURBAYA. KEMANA ARAH EKONOMI KITA?’ di Youtube @AkbarFaizalUncensored, tayang perdana Kamis (6/11/2025).

    “Saya beberapa kali sudah ketemu sama Pak Purbaya. Saya sampaikan Pak Purbaya itu berkeluh kesah karena dia ditarik ke terlalu dalam ke politik, dicalonkan ini dicalonkan itu.”

    “Dia ditarik-tarik ke urusan itu. Dia sudah ketemu sama saya ngomong soal itu, dan dia berkuluh kesah soal itu,” kata Misbakhun.

    Marah Amalan Ibadah Dipamerkan

    Belakangan, video Menkeu Purbaya sedang mengaji di dalam mobil viral di media sosial.

    Purbaya mengaji menggunakan handphone saat terjebak macet di sebuah jalan di Jakarta.

    Momen Purbaya mengaji itu direkam oleh ajudannya. Purbaya terlihat duduk di bangku penumpang. 

    Lantunan ayat suci Al-Qur’an pun terdengar sayup-sayup dari bangku penumpang.

    Sikap Purbaya mendapat pujian dari warganet hingga menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak salah melantik Menteri Keuangan. 

    Momen itu dibagikan akun TikTok @3a_jaya pada Jumat (31/10/2025). 

    Purbaya pun tak mengetahui saat dirinya direkam oleh pria yang diduga anak buahnya. 

    Sementara terlihat jalanan yang dilalui mobil Purbaya lumayan macet.

    Sontak video itu dibanjiri pujian dari warganet yang memang akhir-akhir ini Purbaya sedang menjadi sorotan publik. 

    Netizen mengatakan Purbaya berani menghadapi mafia besar lantaran dibekingi oleh Tuhan. 

    Misbakhun juga mengungkapkan, Purbaya marah setangah mati terhadap ajudan yang merekamnya saat mengaji.

    Purbaya menganggap video dirinya mengaji yang ramai mendapat pujian dari publik itu tak ada gunanya.

    “Saya sudah tahu ceritanya itu,” kata Misbakhun.

    “Dia marahin setengah mati itu ajudannya. ‘Apa perlunya begituan?’” lanjut Misbakhun menirukan Purbaya.

    Misbakhun mendorong sikap profesionalitas Purbaya sebagai ekonom yang menjadi bendahara negara.

    Ia setuju dengan sikap Purbaya yang mengomeli ajudan karena membuatnya viral namun tidak terkait dengan urusan kenegaraan atau keuangan.

    Terlebih, Purbaya yang kini menjadi buah bibir dengan gaya yang ceplas-ceplos mengaku kerap diganggu dan digiring ke arah politik.

    “Saya ketemu berapa kali dan dia sudah menyampaikan. Pak, saya sama ketika berhubungan dengan mitra kerja yang lain. Saya tidak ingin orang yang profesional itu kemudian diganggu oleh gangguan-gangguan politik yang tidak perlu. Kasih kesempatan mereka menunjukkan profesionalismenya, menunjukkan kompetensinya, menunjunjukkan bakat besarnya untuk menyelesaikan masalah,” kata Misbakhun.

    Pengamat Gugat Tim Medsos Purbaya

    Sementara, pengamat politik Hendri Satrio, pada kesempatan yang sama melihat Purbaya tak bisa dilepaskan dari pandangan politis publik.

    Sebab, penampilan dengan gaya koboinya sudah menjadi popularitas, bahkan dibaca survei sebagai elektabilitas.

    Video mengaji Purbaya yang sekalipun tak diinginkan itu, menurut Hendri Satrio, adalah bagian dari magnet politik sosok menteri lulusan Purdue University itu.

    Hendri Satrio menggugat tim medsos Purbaya untuk mengikuti gaya profesional sang menteri.

    “Tim medsosnya bisa gitu enggak? Tim medsosnya bisa kerja di profesionalnya Purbaya enggak? Karena yang ditampilkan tim medsosnya gaya-gaya komunikasi Purbaya yang akhirnya menarik dia ke politik,” kata Hendri Satrio.

    Update Terbaru TikTok Purbaya

    Purbaya memang memiliki akun TikTok @purbayayudhis yang merekam kegiatannya sehari-hari.

    Pada Jumat (7/11/2025), akun TikTok Purbaya mengunggah video dirinya saat hendak salat Jumat.

    Mengenakan celana panjang dan batik, Purbaya tampil sederhana dengan sandal jepit.

    “Tadi siang saya Sholat Jumat di Masjid Salahuddin (Ditjen Pajak).

    Happy weekend ya guys. Masih awal bulan, rencana weekend kalian kemana?” tertulis pada caption unggahan.

    Pada Kamis (13/11/2025), Purbaya mengunggah video saat dirinya rapat dengan delegasi International Monetary Fund (IMF).

    “Kemarin (12/11) saya menerima delegasi dari International Monetary Fund (IMF), membahas perkembangan terkini kondisi perekonomian Indonesia serta kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan perkenomian nasional,” tertulis pada caption.

  • Istana soal Rp 1.000 Jadi Rp 1: Semua Masih dalam Kajian!

    Istana soal Rp 1.000 Jadi Rp 1: Semua Masih dalam Kajian!

    Jakarta

    Istana menyatakan rencana redenominasi alias penyederhanaan nilai mata uang Rupiah masih dalam kajian. Rencana ini bisa saja mengubah nilai Rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan sejauh ini belum ada rencana eksekusi kebijakan redenominasi. Bahkan, dia bilang kebijakan itu belum matang dan perlu dikaji lebih dalam.

    “Belum (dilakukan). Kan semua masih dalam kajian,” ujar Prasetyo singkat usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

    Sebelumnya, Prasetyo juga pernah menyatakan belum ada rencana apapun soal redenominasi. Bahkan, Prasetyo menyatakan penyederhanaan Rp 1.000 jadi Rp 1 masih sangat jauh untuk dilakukan.

    “Belum lah. Masih jauh,” kata Prasetyo singkat ketika ditanya soal bagaimana rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025) yang lalu.

    Bank Indonesia (BI) akan menjadi regulator utama dalam rencana redenominasi. Sama seperti Prasetyo, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan pelaksanaan penyederhanaan Rupiah belum jadi fokus utama saat ini. Wacana itu disebut membutuhkan persiapan yang cukup lama.

    Alih-alih mengeksekusi rencana redenominasi, Perry menegaskan saat ini pihaknya tengah fokus untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Yang berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, itu fokusnya adalah seperti itu,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025) yang lalu.

    “Apalagi redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tambahnya.

    Sebelumnya, rencana redenominasi rupiah kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Kerangka regulasi terkait redenominasi disiapkan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai 2027.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis isi PMK tersebut.

    Lebih lanjut dijelaskan, urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    Saat dikonfirmasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan redenominasi dilakukan sepenuhnya oleh BI. Kebijakan itu dipastikan tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat, apalagi pada 2026.

    “Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dikutip dari detikJatim.

    (hal/hns)

  • Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya

    Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan (sustainability) sistem pembiayaan jaminan kesehatan nasional. Salah satu langkah yang didorong adalah agar BPJS Kesehatan lebih fokus melayani masyarakat menengah ke bawah. Sementara peserta mampu diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta.

    “Kita ingin agar sistem iuran dan mekanisme reimburse-nya dibuat seefisien mungkin. BPJS itu fokusnya ke yang bawah saja,” ujar Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Pernyataan ini disampaikan Budi saat menjelaskan rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan menyeragamkan fasilitas layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

    Budi menilai, prinsip utama BPJS adalah menjamin akses layanan kesehatan universal bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi dengan penekanan pada kelompok masyarakat yang membutuhkan subsidi negara.

    “BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh. Karena yang kaya kelas satu itu biar diambil swasta,” katanya.

    Menurutnya, jika kelompok masyarakat mampu tetap memanfaatkan fasilitas BPJS untuk layanan kelas satu atau VIP, beban keuangan BPJS semakin berat dan mengancam keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

    “Kalau yang kaya semua diambil BPJS, nanti sustain-nya susah. Biarkan yang besar diambil swasta, supaya BPJS bisa fokus ke masyarakat bawah, dan tetap kuat secara keuangan,” jelas Budi.

    Untuk mendukung arah kebijakan ini, Kementerian Kesehatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR tengah menyiapkan mekanisme kombinasi manfaat (coordination of benefit) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

    “Itu sebabnya nanti pagi kita tanda tangan sama OJK untuk combine benefit. Sudah di-improve juga oleh Komisi XI, POJK mengenai kombinasi swasta dan BPJS,” ungkap Budi.

    Sebelumnya, koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta dinilai sulit diterapkan karena aturan yang belum memungkinkan penggabungan manfaat antara dua skema tersebut. Melalui revisi regulasi dan kerja sama lintas lembaga, pemerintah berupaya membuka jalan bagi model integrasi tersebut.

    Dengan begitu, masyarakat kelas menengah ke atas bisa mendapatkan perlindungan tambahan dari asuransi swasta, sementara BPJS Kesehatan tetap menjadi jaring pengaman utama bagi masyarakat yang kurang mampu.

    Menkes menegaskan, tujuan dari penyesuaian kebijakan ini bukan untuk membatasi akses layanan bagi warga mampu, melainkan untuk menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan dan memastikan subsidi negara tersalurkan tepat sasaran.

    “Supaya BPJS bisa sustain, ambil yang level bawah, semuanya di-cover sama negara. 280 juta rakyat Indonesia, kaya atau miskin, harusnya tetap punya perlindungan kesehatan, tapi yang mampu sebaiknya lewat skema swasta,” tegasnya.

    Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih berkeadilan dan efisien, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan medis yang layak.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Respons Menkes soal Warga Baduy Korban Begal Sempat Ditolak Rumah Sakit”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/up)

  • Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK, Istri Kasat Lantas Polres Batu Bungkam  

    Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK, Istri Kasat Lantas Polres Batu Bungkam  

    JAKARTA – Istri Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, Melissa B. Darban bungkam usai diperiksa terkait dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada hari ini.

    Adapun Melissa meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 19.56 WIB. Dia dimintai keterangan sejak sore hari.

    Tak ada pernyataan yang disampaikan. Melissa juga mengabaikan pertanyaan jurnalis di lapangan, termasuk tentang hubungannya dengan Heri Gunawan, legislator Partai Gerindra yang jadi tersangka dalam kasus ini.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Melissa untuk menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut. 

    “Penelusuran aset,” kata Budi, Kamis malam.

    Selain Melissa, KPK pada hari ini turut memanggil lima orang saksi lainnya. Mereka adalah Martono dan Helen Manik yang merupakan eks tenaga ahli legislator Gerindra, Heri Gunawan; mahasiswa bernama Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin; serta dokter bernama Widya Rahayu Arini Putri.

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu disebut KPK ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.

  • KPK Panggil 2 Tenaga Ahli Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Panggil 2 Tenaga Ahli Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua tenaga ahli dari tersangka kasus CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Heri Gunawan, dipanggil oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). 

    Keduanya berinisial HM dan MAT tenaga ahli saat Heri Gunawan menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. KPK juga memeriksa MBD selaku Ibu Rumah Tangga, SH selaku Mahasiswa, WRA selaku Dokter, dan SRV selaku Mahasiswa.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).

    Namun, Budi baru dapat menyampaikan detail materi pemeriksaan hingga mereka telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. 

    Selain Heri Gunawan, KPK juga telah menetapkan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2024 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya.

  • Dorong Reformasi Ekosistem Perpajakan, IKPI Bahas UU Konsultan Pajak hingga BPN

    Dorong Reformasi Ekosistem Perpajakan, IKPI Bahas UU Konsultan Pajak hingga BPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong dilaksanakannya reformasi ekosistem Perpajakan melalui pembahasan serentak tiga kebijakan strategis, yaitu Undang-Undang Konsultan Pajak, Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), dan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

    Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR, Selasa (11/11/2025). Menurutnya, pembahasan tiga kebijakan ini sebagai satu paket akan memperkuat pondasi sistem perpajakan nasional secara menyeluruh dari aspek profesi, kepatuhan, hingga kelembagaan penerimaan negara.

    “Pendekatan ini menempatkan reformasi pajak bukan hanya pada level administratif, tetapi pada tingkat ekosistem. UU Konsultan Pajak, UU Pengampunan Pajak, dan BPN harus dirancang sebagai satu kesatuan yang saling menopang,” ujar Vaudy dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025). 

    IKPI menilai reformasi perpajakan di Indonesia selama ini masih bersifat parsial. Meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan modernisasi administrasi dan digitalisasi sistem, namun pembenahan sisi profesi dan kelembagaan belum diintegrasikan secara menyeluruh. Akibatnya, upaya peningkatan tax ratio belum berjalan konsisten dan sering kali hanya berdampak sementara.

    Vaudy menjelaskan pembahasan UU Konsultan Pajak akan menjadi fondasi untuk memperkuat tata kelola profesi serta memastikan standar kompetensi yang seragam.

    “Konsultan pajak diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana teknis, melainkan mitra strategis negara dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, reformasi perpajakan ketiga yang diusulkan pada perubahan ekosistem perpajakan secara komprehensif. Dimana sistem digitalisasi melalui Coretax, kelembagaan melalui hadirnya BPN, kewajiban dan kepatuhan perpajakan dengan Tax Amnesty, serta penguatan profesi dengan berlakunya RUU Konsultan Pajak di Indonesia.

    Sementara itu, dia menilai kebijakan Tax Amnesty perlu dirancang tidak sekadar sebagai program jangka pendek, tetapi sebagai mekanisme transisi menuju kepatuhan berkelanjutan dengan sistem pengawasan pasca-amnesti yang jelas.

    Adapun, pembentukan BPN dinilai penting untuk mewujudkan lembaga tunggal yang mengonsolidasikan seluruh penerimaan negara secara profesional dan berorientasi hasil.

    “Selama ini penerimaan negara masih tersebar di berbagai direktorat, sehingga strategi pengelolaannya berjalan terpisah. Dengan BPN, Indonesia dapat memiliki mekanisme penerimaan yang terintegrasi dan akuntabel,” jelasnya.

    Vaudy juga menyinggung pentingnya konsistensi arah reformasi. Sejak 2002, Indonesia telah melewati dua gelombang besar reformasi pajak: reformasi administrasi dan sistem informasi (2002–2016), serta reformasi regulasi dan basis data (2016–2024).

    Kini, menurutnya, saatnya memasuki gelombang ketiga, yaitu reformasi ekosistem dan tata kelola.

    Dalam tahap ini, pajak harus dipandang sebagai kontrak sosial antara negara dan warga negara. Konsultan pajak berperan sebagai jembatan kepercayaan, pengampunan pajak menjadi sarana rekonsiliasi fiskal, dan BPN menjadi mesin kelembagaan modern yang menjamin keberlanjutan penerimaan negara.

    IKPI meyakini bahwa reformasi ekosistem perpajakan ini dapat meningkatkan tax ratio secara berkelanjutan, memperkuat kepercayaan publik terhadap fiskus, dan membangun sistem kepatuhan sukarela berbasis profesionalisme.

    Selain itu, dia mengatakan pendekatan ini juga diyakini akan memperluas basis pajak tanpa perlu menambah beban regulasi yang kompleks bagi wajib pajak.

    Dalam jangka panjang, reformasi ini diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang sederhana, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah memperoleh kepastian penerimaan, dunia usaha mendapatkan kepastian hukum, dan masyarakat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap pengelolaan fiskal negara.

    “Reformasi ekosistem perpajakan tidak hanya soal mengumpulkan pajak, tapi tentang membangun sistem kepercayaan yang berkelanjutan antara negara dan masyarakat,” tegas Vaudy.

    IKPI berharap Komisi XI DPR RI dapat menempatkan usulan ini dalam agenda prioritas pembahasan legislasi. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat fondasi fiskal nasional, mengurangi ketergantungan pada pembiayaan utang, dan memperkuat posisi Indonesia menuju sistem penerimaan negara yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

  • Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

    Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil lima orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11/2025).

    Salah satu saksi yang dipanggil berinisial ERDP, pramugari dari maskapai Garuda. Kemudian SSR selaku ibu rumah tangga, VOD selaku mahasiswa, AIC selaku Dokter Umum, dan DYR selaku wiraswasta.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” tulis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

    Budi belum memberikan detail materi pemeriksaan hingga para saksi selesai diperiksa.

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 – 2023.
    “Hari ini
    KPK
    menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana
    korupsi
    terkait program sosial atau
    CSR
    di
    Bank Indonesia
    dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
    Kelima saksi tersebut masing-masing adalah ibu rumah tangga Stevi Silvana Rei, pramugari Garuda Enggar Riesta Driasmara Putri, mahasiswa Vicky Olivia Donsu, dokter umum Adex Iriani Christine Hasibuan, dan wiraswasta Delvina Yusiana Roba Putri.
    Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai soal materi pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut.
    Adapun KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR: Kebijakan Ekonomi Harus Kredibel sebelum Lakukan Redenominasi Rupiah

    DPR: Kebijakan Ekonomi Harus Kredibel sebelum Lakukan Redenominasi Rupiah

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mewanti-wanti berbagai syarat yang harus pemerintah penuhi sebelum melakukan redenominasi rupiah, sebagaimana yang tertuang pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025—2029. 

    Untuk diketahui, pengusulan RUU tersebut masuk ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025—2029. RUU tersebut menjadi inisiatif Kemenkeu atas usulan Bank Indonesia (BI), dan ditargetkan lolos menjadi UU pada 2027.

    Anggota Komisi XI DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan bahwa apabila pemerintah menargetkan RUU itu diselesaikan pada 2027, maka biasanya baru akan diusulkan secara resmi untuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2026.

    Martin menerangkan, bahwa secara teknis RUU itu biasanya baru akan dibicarakan pada 2026 apabila ingin dituntaskan pada 2027. Sebab, long list Prolegnas disusun sampai dengan 2029.

    Pemerintah dan Baleg DPR setiap tahunnya akan melakukan rapat bersama untuk menentukan apa saja RUU yang akan menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun tersebut.

    “Kalau menurut saya, dari sisi teknis, kalau mau [tuntas] 2027, ya, itu nanti saja pas rapat [tahunan dengan pemerintah] ngapain sekarang? Itu kan nanti bisa menimbulkan ketidakpastian, karena untuk melakukan redenominasi perlu banyak syarat-syarat secara teknis. Pertumbuhan ekonomi sudah harus bagus, inflasinya harus terkendali, pemerintahnya juga harus highly credible dari sisi kebijakan ekonomi,” terang Martin kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (11/11/2025).

    Politisi Partai Nasdem itu menyampaikan bahwa pemerintah perlu menjaga kepastian dan stabilitas dalam mengusulkan rencana redenominasi rupiah itu. Dia memastikan ada berbagai proses yang harus dijalani sebelum RUU disahkan dalam rapat paripurna.

    Martin menyebut RUU yang ingin dibahas harus masuk ke dalam Prolegnas. Nantinya, pemerintah dan Baleg DPR akan menyepakati apabila RUU tertentu akan ditetapkan sebagai prioritas, maupun menjadi usulan DPR atau pemerintah.

    “Apakah itu menjadi usulan Komisi XI DPR, pemerintah atau baleg bisa saja kan? Artinya masih jauh,” pungkasnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal irit bicara soal RUU tersebut. Dia mengatakan RUU itu masih dalam long list Prolegnas usulan pemerintah, belum masuk ke daftar Prolegnas Prioritas.

    Politisi Partai Gerindra yang memimpin Komisi Keuangan DPR itu juga enggan mengungkap apabila nantinya parlemen akan memberikan dukungan kepada upaya pemerintah dalam mengubah harga rupiah itu.

    “Terlalu jauh. Diusulkan saa belum. Engga perlu spekulasi lah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2025).

    Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, upaya redenominasi rupiah adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

    Prosesnya nanti direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, RUU itu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025—2029.

    “Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” terang Ramdan melalui siaran pers, Senin (10/11/2025).

    Berdasaran Renstra Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025, urgensi pembentukan RUU Redenominasi Rupiah yakni di antaranya efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

    Kemudian, urgensi lainnya adalah untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” dikutip dari PMK yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu pada Oktober 2025 lalu.

  • Komisi XI DPR: Redenominasi perlu transisi bertahap guna cegah risiko

    Komisi XI DPR: Redenominasi perlu transisi bertahap guna cegah risiko

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan redenominasi mata uang rupiah perlu dilakukan dengan transisi secara bertahap untuk menghindari risiko terhadap stabilitas perekonomian.

    Misbakhun mengatakan pemerintah perlu menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahap transisi dari uang lama ke uang baru serta strategi sosialisasinya.

    “Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia menekankan perlunya edukasi publik, terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga.

    Untuk memastikan kelancaran implementasi, Misbakhun juga mengusulkan agar pemerintah melalui Bank Indonesia nantinya terlebih dahulu melakukan uji coba terbatas (pilot project) sebelum redenominasi diberlakukan secara penuh.

    “Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan,” katanya.

    Ia pun memastikan DPR siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah yang nantinya akan menyederhanakan nominal uang, dari Rp1.000 menjadi Rp1, sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.

    “Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang,” katanya.

    Ia menjelaskan redenominasi berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan, namun tetap memerlukan perencanaan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

    Menurut Misbakhun, DPR berkomitmen untuk mengawal pembahasan RUU ini agar redenominasi dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

    “DPR siap bekerja bersama pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.