Kementrian Lembaga: Komisi XI DPR RI

  • Setoran Pajak Kian Kritis, Dirjen Bimo Bantah Lakukan Ijon

    Setoran Pajak Kian Kritis, Dirjen Bimo Bantah Lakukan Ijon

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah isu ijon pajak yang dilakukan pihaknya untuk menutup target penerimaan yang masih kurang Rp442,5 triliun sampai dengan akhir November 2025. 

    Bimo menjelaskan bahwa yang dilakukan pihaknya adalah dinamisasi pajak. Hal itu sebelumnya juga sudah disampaikan ke Komisi XI DPR pada November 2025 lalu.

    Dinamisasi, terang Bimo, sesuai dengan aturan pada pasal 25 ayat (6) Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan. Secara prinsip, angsuran bulanan PPh pasal 25 dibayar sendiri oleh wajib pajak (WP) didasarkan pada kinerja tahun sebelumnya.

    Oleh sebab itu, ketika tahun berjalan, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun sebelumnya, atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur. 

    Penyesuaian juga bisa dilakukan oleh otoritas pajak, lanjut Bimo, apabila ada perubahan kegiatan maupun size usaha, serta peningkatan bisnis dari WP. 

    “Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak di dalam tahun yang berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terhutang di akhir tahun. Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT tahunan di tahun 2026,” terang Bimo pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

    Secara terpisah, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan bahwa otoritas fiskal pusat tidak memberikan target spesifik untuk penerimaan yang berasal dari upaya dinamisasi itu. Sebab, dia menyebut upaya-upaya dimaksud dilakukan oleh masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). 

    Yon menjelaskan bahwa upaya dinamisasi juga bukan hal yang luar biasa. “Enggak ada target masing-masing itu kan masing-masing KPP saja. Enggak ada secara angka,” tuturnya. 

    Sebelumnya, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menduga Ditjen Pajak bakal melakukan ijon pajak seiring dengan risiko shortfall penerimaan pajak akan relatif besar dengan kondisi tersebut. Hal itu kendati defisit diperkirakan masih dalam batas 3% terhadap PDB. 

    “Ada kemungkinan pemerintah melakukan ijon pajak; paling tidak ini informasi yang beredar dari para pelaku usaha,” ujar ekonom yang pernah menjabat penasihat ekonomi bagi Gubernur Jakarta hingga Wakil Presiden ini.

    Sampai dengan akhir November 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.067,9 triliun.

    Realisasi itu lebih rendah dari penerimana bruto Rp1.985,4 triliun, sehingga tercatat selisih atau restitusinya mencapai Rp351 triliun.

  • KPK Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR pada Kasus CSR BI-OJK Usai Tahan Dua Tersangka

    KPK Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR pada Kasus CSR BI-OJK Usai Tahan Dua Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai babak baru dalam penelusuran kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memeriksa Anggota Komisi XI DPR RI.

    Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan sejumlah legislator tersebut dilakukan setelah dua tersangka Satori dan Heri Gunawan ditahan lembaga antirasuah.

    “Kami sedang fokus penyelesaian nih, bentar lagi, bentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan yaitu sodara S dan sodara HG Ini dalam waktu dekat,” kata Asep, Senin (15/12/2025).

    Asep menjelaskan penahanan kedua tersangka hanya menunggu waktu dan diupayakan sebelum pergantian tahun 2025.

    “Semoga tidak menyebrang ke bulan, tahun ya. Ya itu tunggu saja,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian bidang tanah, membuka showroom mobil, dan aset lainnya.

  • Pro Kontra Kebijakan Purbaya Sentralisasi DHE SDA ke Himbara

    Pro Kontra Kebijakan Purbaya Sentralisasi DHE SDA ke Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik sentralisasi devisa hasil ekspor alias DHE sektor sumber daya alam (SDA) ke rekening Himpunan Bank Negara atau Himbara memicu polemik. Sentralisasi DHE SDA ke Himbara dikhawatirkan akan menekan kinerja bank non-Himbara dan memperkuat kendali negara terhadap sektor keuangan.

    Apalagi saat ini, bank-bank Himbara juga sedang memperoleh limpahan likuditas imbas suntikan dana yang berasal dari saldo lebih anggaran alias SAL. Totalnya menembus angka Rp275 triliun. Limpahan likuiditas itu telah memicu persaingan yang ketat dalam proses penyaluran kredit.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) terkait kebijakan sentralisasi devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan OJK telah menerima aspirasi yang disampaikan asosiasi perbankan terkait rencana kebijakan kewajiban penempatan DHE SDA ke bank-bank pelat merah.

    “Jadi kita nanti mungkin begini, apa yang akan kita lakukan tentu akan mengkomunikasikan ini kepada, tentu yang paling terkait ya, paling terkait dalam hal ini kan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” kata Dian usai menghadiri Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Dian menuturkan, wacana kewajiban penempatan DHE SDA ke Himbara telah disosialisasikan kepada para eksportir dan perbankan. 

    Kendati begitu, OJK tetap akan melihat perkembangan wacana kebijakan tersebut. Mengingat, aturan kewajiban penempatan DHE SDA ke Himbara merupakan keputusan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

    “Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, tapi tentu ini adalah pada akhirnya adalah keputusan pemerintah,” ujarnya.

    Pengetatan Pengawasan

    Sementara itu, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan salah satu perubahan pokok dalam revisi tersebut adalah kewajiban penempatan devisa ekspor hanya pada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.

    Purbaya menjelaskan bahwa selama penerapan PP sebelumnya, sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.

    “Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).

    Dia memastikan bahwa tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.

    Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.

    Komentar Perbanas

    Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi menyampaikan Perbanas hingga saat ini belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai kewajiban tersebut. Sebab, pihaknya masih menunggu ketentuan lengkap terkait kebijakan itu.

    “Kita masih menunggu ya ketentuan, menunggu. Jadi belum bisa ngomong sekarang. Nanti aja ya, nanti kalau ketentuannya sudah ada,” kata Hery usai menghadiri Press Conference CEO Forum Economic Outlook 2026 di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Kendati begitu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) ini meyakini kewajiban penempatan dana DHE SDA di Himbara dapat mendorong kredit.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan bahwa asosiasi akan selalu mendukung kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk soal kewajiban penempatan DHE SDA di Himbara.

    “Karena kita yakin itu tujuannya baik untuk perekonomian kita,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

    Anika mengungkapkan Perbanas saat ini sedang mengkaji kebijakan tersebut. Nantinya, hasil kajian itu akan didiskusikan bersama dengan regulator perbankan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, tanpa mengganggu systemic risk yang ada di industri perbankan. 

  • Anggota DPR RI Thoriq Majjidanor Sosialisasikan UUD 1945 di Gresik

    Anggota DPR RI Thoriq Majjidanor Sosialisasikan UUD 1945 di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Kabupaten Gresik, Thoriq Majjidanor, mengajak masyarakat untuk lebih memahami Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui kegiatan sosialisasi empat pilar MPR RI bersama komunitas warga dan relawan di Kecamatan Kebomas.

    Anggota Komisi XI DPR RI yang akrab disapa Jiddan ini menekankan bahwa UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi utama demokrasi Indonesia yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, serta menjamin prinsip keadilan sosial.

    “Pemahaman masyarakat terhadap konstitusi sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Para relawan, anggota organisasi masyarakat, dan pegiat komunitas adalah cerminan demokrasi yang hidup. Namun, seluruh pergerakan harus tetap berada di bawah payung konstitusi UUD 1945,” ujar Jiddan, Minggu (14/12/2025).

    Putra mantan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto itu menjelaskan bahwa UUD 1945 menjamin hak berpendapat, berserikat, dan berkumpul selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dengan memahami empat pilar kebangsaan, masyarakat diharapkan mampu menyampaikan aspirasi secara bijak dan bertanggung jawab.

    “Dengan pemahaman konstitusi yang baik, setiap komunitas dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan demokrasi tanpa melanggar aturan,” katanya.

    Menurutnya, peran organisasi masyarakat, komunitas hobi, dan relawan saat ini semakin strategis dalam membangun ruang publik yang sehat. Mereka dapat menjadi sarana edukasi, solidaritas, sekaligus pembentuk opini positif di tengah masyarakat.

    “Komunitas dan relawan adalah kekuatan sosial di akar rumput yang mampu memperkuat demokrasi. Jika dibekali pemahaman konstitusi, dinamika masyarakat akan berjalan lebih tertib, adil, dan saling menghormati,” paparnya.

    Kegiatan sosialisasi empat pilar tersebut mendapat respons positif dari peserta. Sejumlah warga memanfaatkan momentum itu untuk berdiskusi dan bertanya langsung mengenai penerapan nilai-nilai UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.

    “Kegiatan ini sangat bermanfaat. Sebagai masyarakat awam, kami jadi lebih paham pentingnya partisipasi warga dalam membangun demokrasi dan mewujudkan keadilan sosial secara efektif dan terarah,” ujar Iwan, salah satu warga Kecamatan Kebomas. [dny/but]

  • Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?

    Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memproses hukum seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang terbukti menerima dana program sosial (PS) atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, semua penerima dana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sama seperti dua rekan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).

    Saat ini, KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal BI, OJK, maupun anggota Komisi XI lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidikan dikembangkan berdasarkan keterangan saksi dan temuan persidangan.

    “Penyidik mendalami dan meminta keterangan para anggota DPR khususnya Komisi XI untuk memastikan apakah program PS BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti yang dilakukan ST dan HG,” jelas Budi.

    KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28,38 miliar, yakni Rp 15,8 miliar untuk Heri dan Rp 12,52 miliar untuk Satori yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, bisnis, pembelian tanah, kendaraan, hingga pembangunan showroom.

    Selain anggota dewan, KPK juga menelusuri potensi penyimpangan di internal BI dan OJK sebagai pemilik anggaran. Pemeriksaan mencakup keseluruhan proses, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dana.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan UU TPPU. KPK memastikan akan menindak semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus penyimpangan dana publik ini.

  • Penyidik KPK Diminta Periksa Semua Anggota Komisi XI 2019-2024, Ini Alasannya

    Penyidik KPK Diminta Periksa Semua Anggota Komisi XI 2019-2024, Ini Alasannya

     Merespons pernyataan Tanak, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan akan memeriksa jadwal pemanggilan terhadap seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.

    “Nanti kami cek kalau untuk penjadwalan pemeriksaan saksi apakah masih ada lagi atau selesai,” imbuh Budi.

    Budi menyatakan, saat ini proses pemberkasan tersangka Satori dan Heri Gunawan terus berjalan. Dia memberi sinyal, kedua tersangka itu bakal dijebloskan ke jeruji besi dalam waktu dekat.

    “Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi.

    Budi menambahkan, penyidik juga mendalami segala aspek terkait dugaan rasuah pemberian CSR BI dan OJK. Salah satunya terkait penyaluran dana bantuan sosial yang diterima Anggota Komisi XI. Salah satu yang didalami apakah disalurkan sesuai peruntukannya atau tidak.

    “Penyidik mendalami dan meminta keterangan sejumlah pihak yaitu para anggota DPR khususnya di Komisi XI untuk mendalami apakah program dari PS (Program Sosial) BI dan OJK ini dipergunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti halnya dilakukan oleh saudara ST dan HG,” tambah Budi.

    Budi menegaskan, KPK tidak pernah menutup kemungkinan peluang adanya tersangka baru dan penerapan pasal suap.

    “Ini yang masih terus didalami termasuk dalam proses-proses BI-OJK ini sebagai mitra dari Komisi XI DPR RI. Nah, ini kaitannya (pemberian) seperti apa. Dari sana kita bisa melihat apakah kemudian juga ada fakta-fakta yang bisa menjadi bukti baru untuk kemungkinan pengembangan penyidikan,” Budi menandasi.

  • Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atau Bea Cukai berbenah setelah mendapat peringatan dan ancaman pembekuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Beberapa langkah awal Bea Cukai, yakni dengan membuat laman website canggih dan meresmikan mesin cerdas pemindai peti kemas di pelabuhan.

    Manuver Bea Cukai ini terjadi setelah ancaman pembekuan Bea Cukai oleh Purbaya, dengan menonaktifkan 16.000 karyawan hingga dialihkan ke perusahaan Swiss, yakni Société Générale de Surveillance (SGS).

    Purbaya Berkali-kali Sebut Pembekuan Bea Cukai

    Purbaya saat itu melontarkan peringatan tegas kepada Bea Cukai. Ia menilai memburuknya pengawasan di lapangan telah mengganggu penerimaan negara dan menunjukkan persoalan integritas yang serius.

    Pada rapat di DPR, Kamis (27/11/2025), Purbaya menyampaikan bahwa Bea Cukai harus segera berbenah. Ia mengingatkan  sejarah ketika kewenangan lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu pernah dialihkan kepada Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan asal Swiss seperti pada era Orde Baru karena marak praktik korupsi.

    “Kalau Bea Cukai enggak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibubarkan diganti dengan SGS, seperti zaman dahulu lagi,” ujarnya.

    Ancaman tersebut bukan yang pertama kali diucapkan mantan kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut. Pada Rapimnas Kadin 2025, Purbaya juga menyoroti persoalan integritas yang merembet ke dunia usaha dan menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu mengambil tindakan ekstrem apabila perbaikan tidak berjalan. 

    “Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan dan betul-betul beku,” katanya.

    Kemudian, pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025), Purbaya mengulangi ultimatum tersebut. Ia meminta Bea Cukai secara serius menindak praktik under invoicing serta penyimpangan lain yang merugikan negara.

    “Saya bilang ke mereka (Bea Cukai), kalau Anda enggak bisa perbaiki dalam waktu setahun, ada kemungkinan besar Bea Cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya,” tegasnya.

    Namun, Purbaya mengaku telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total di lingkungan Bea Cukai.

    Saat ini, sekitar 16.000 pegawai berpotensi dirumahkan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil. Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar formalitas.

    Respons Bea Cukai: Janji Berbenah

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan pihaknya berkomitmen memperbaiki pelayanan, pengawasan, dan budaya kerja internal. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan peningkatan kinerja.

    “Yang pasti, Bea Cukai ke depan akan berupaya untuk lebih baik,” ujarnya.

    Djaka menyebut salah satu fokus utama adalah pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi under invoicing. Ia optimistis pembaruan menyeluruh dapat tercapai dalam waktu satu tahun sesuai target Purbaya.

    Transformasi Digital Bea Cukai dengan Peluncuran Website Baru

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meluncurkan tampilan baru www.beacukai.go.id, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan kepabeanan dan cukai.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pembaruan tersebut membawa pengalaman digital yang lebih cepat dan responsif.

  • Teken MoU, Danantara Bisa Investasi ke Proyek Strategis di Yordania

    Teken MoU, Danantara Bisa Investasi ke Proyek Strategis di Yordania

    Sebelumnya, Danantara Indonesia menyatakan, fokus strategi pada 2026 di pengembangan proyek-proyek strategis, penguatan sektor-sektor prioritas, dan diversifikasi portofolio lintas kelas aset serta geografi. Adapun Danantara Indonesia memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dalam Rapat Kerja bersama Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI.

    Pertemuan ini merupakan bagian dari kewajiban konsultatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Holding Investasi, sekaligus menjadi wadah bagi Danantara Indonesia untuk menyampaikan arah kebijakan, prioritas investasi, serta proyeksi kinerja pada tahun mendatang.

    Dalam pemaparannya, manajemen Danantara Indonesia memaparkan roadmap investasi Danantara Investment Management (DIM) untuk 2026, yang dirancang untuk menjalankan mandat ganda: menghasilkan imbal hasil berkelanjutan sekaligus memberikan dampak ekonomi nasional.

    CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menegaskan, arah tersebut sebagai komitmen inti lembaga. “Roadmap investasi kami disusun dengan pendekatan yang terukur, berorientasi pada penciptaan nilai lintas generasi. Mandat kami jelas: menghadirkan imbal hasil yang sehat bagi negara, sambil memastikan setiap investasi memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dan mendorong transformasi nasional,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (1/12/2025).

     

  • Purbaya Sentralisasi Valas DHE SDA ke Himbara, Bank Swasta Kian Terhimpit?

    Purbaya Sentralisasi Valas DHE SDA ke Himbara, Bank Swasta Kian Terhimpit?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan sejumlah kebijakan mulai dari menempatkan dana pemerintah hingga yang terakhir mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor perbankan ke Himbara.

    Serangkaian kebijakan ini dianggap akan menggerus ketersediaan likuiditas dan ketahanan bank swasta yang sebagian memang sudah kalah saing dengan bank negara. 

    Sekadar catatan Purbaya menuturkan kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.

    Purbaya menjelaskan bahwa selama penerapan PP sebelumnya, sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.

    “Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025) lalu. 

    Ia memastikan bahwa tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.

    Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.

    Ancaman Bagi Bank Swasta? 

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA (BBCA) David Sumual memandang bahwa secara keseluruhan suplai valas di dalam negeri saat ini masih bagus, namun cenderung menurun. Hal itu tidak lepas dari harga komoditas yang turun setahun terakhir. 

    Di sisi lain, David turut melihat tingkat konversi DHE dari valas ke rupiah bagi korporasi juga tinggi untuk kebutuhan operasional di dalam negeri. Akan tetapi, dia juga tidak menampik ada celah di mana dana DHE eksportir yang dikonversi dari valas ke rupiah kemudian dilarikan ke luar negeri. 

    Untuk itu, David menekankan perlunya otoritas terus melakukan pendalaman pasar uang supaya investor tertarik untuk mengalirkan dananya di dalam negeri.

    “Makanya perlu didorong terus pendalaman finansial supaya instrumen valas semakin beragam sehingga merkea tertarik menarik dananya ke dalam negeri,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025). 

    David menilai hal yang sebenarnya lebih dikhawatirkan adalah kondisi likuiditas valas perbankan, apabila nantinya DHE SDA dipusatkan ke bank himbara saja. Selain dampaknya ke bank-bank non-himbara, dia menilai perlunya juga pemerintah memastikan himbara sudah siap dari segi SDM maupun infrastrukturnya untuk menampun banjir likuiditas valas dari DHE SDA itu. 

    “Pasti nanti swasta kekurangan likuiditas. Ibarat kita mengairi sawah dengan likuiditas, apabila hanya disetop di satu tempat pasti kena semua. Jadi, harus ada persiapan sebelum melakukannya,” terang David. 

    Menurut David, dampak kepercayaan investor asing yang memiliki saham di perbankan swasta juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Dia tidak menutup kemungkinan adanya penurunan confidence  dari investor pemegang saham perbankan swasta di dalma negeri. 

    Sementara itu, eksportir juga dinilai olehnya harus menyiapkan dana juga untuk memindahkan DHE SDA dari bank-bank swasta ke himbara nantinya. “Saya buka nakuti-nakutin, tetapi kalau likuiditas tersumbat, jadi masalah buat kita,” paparnya.

    Eksportir Bakal Patuhi Purbaya

    Kalangan eksportir menyatakan bakal mengikuti rencana revisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang sebelumnya tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025. Rencana aturan baru DHE SDA itu akan mewajibkan devisa eksportir parkir di bank anggota himpunan bank milik negara (himbara). 

    Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyatakan bahwa kalangan pengusaha tentu akan mengikuti aturan pemerintah.  “Kalau hal tersebut adalah aturan pemerintah tenu pengusaha akan ikuti,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025). 

    Benny pun menilai tidak akan butuh waktu lama bagi eksportir memindahkan devisanya dari bank swasta ke himbara. Sebagaimana diketahui, pada beleid yang mulai berlaku Maret 2025 itu, eksportir hanya diwajibkan untuk memarkirkan devisanya di bank dalam negeri selama 12 bulan 100%. 

    Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perubahan PP No.8/2025 mencantumkan kewajiban untuk memarkirkan devisa di himbara guna mempermudah pengawasan. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta beleid itu dievaluasi lantaran dinilai belum efektif. 

    Akan tetapi, saat dimintai tanggapan dari sisi pengusaha, Benny tidak memberikan catatan tertentu. Dia mengaku simpanan wajib DHE justru bisa dijadikan jaminan kredit. “Simpanan wajib DHE bisa dijadikan jaminan kredit kalau memerlukan dana,” terangnya. 

  • Bisakah IHSG Tembus ke 9.000?

    Bisakah IHSG Tembus ke 9.000?

    Jakarta

    Pelaku pasar modal memprediksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dapat menembus level tertinggi 9.000 tahun ini.

    Menurut Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana menjelaskan pergerakan IHSG ke level 9.000 tinggal menunggu waktu. Pasalnya, IHSG bisa menembus rekor baru atau All-Time High (ATH) lebih dari 22 kali.

    “Sekarang kita lihat saja sudah berapa kali touch peak-nya, ya. Sudah 20 kali-an. Jadi kalau bisa achieve 9.000, ya. As a matter of time saja, ya,” ungkap Oki kepada wartawan di Seribu Rasa, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Pergerakan positif IHSG ini dapat dilihat dari pergerakan investor ritel. Ia menjelaskan, transaksi pada aplikasi Growin milik Mandiri Sekuritas sempat menyentuh angka Rp 2,6 triliun per hari.

    “Menurut saya sih itu most likely akan tembus. Menurut saya, ya. Just matter cuma masalah waktu sih. Tapi kita lihat aja dari, kita aja retail value-nya, transaction value-nya kenceng banget. Tiap hari. Tiap hari tuh kita pernah touch Rp 2,6 triliun per day di aplikasi kita di Growin. Jadi luar biasa banget,” ungkapnya.

    Ia menyebut valuasi saham-saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih berada di level murah dengan Earnings Per Share (EPS) atau prospek pertumbuhan laba emiten rata-rata mencapai 12%.

    Hal ini terjadi pada banyak saham di luar blue-chip yang memiliki fundamental yang baik.

    “Lihat fundamental-nya, liat technical-nya, liat liquidity-nya. Banyak banget. Gak cuma blue-chip. Di luar blue-chip, itu banyak banget yang bagus fundamental-nya,” imbuhnya.

    Pecah Rekor IHSG

    Sebagai informasi, IHSG tercatat menyentuh ATH sebanyak 22 kali per tanggal 3 Desember 2025. Kemudian pada Senin (8/12) kemarin, IHSG menembus ATH baru saat menutup perdagangan di level 8.710,69 atau naik 0,9%.

    Sementara hari ini, Selasa (9/12), data perdagangan RTI Business mencatat IHSG melemah 53,51 poin atau sekitar 0,61% ke level 8.657,17. IHSG terpantau berbalik arah dari perdagangan pagi tadi, di mana Indeks sempat menyentuh level tertinggi di posisi 8.749,26.

    Direktur Utama BEI, Iman Rachman, sebelumnya menyebut ATH terjadi di dua era berbeda sepanjang tahun 2025, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun secara akumulasi, Iman menyebut ATH terbanyak dicapai pada era Menkeu Purbaya.

    Ia merinci, 21 ATH tembus di era Menkeu Purbaya. Sementara di era Menkeu Sri Mulyani, IHSG hanya satu kali tembus ATH. “Sri Mulyani 1 kalinya, Pak Purbaya 21 kali karena tembus 8.000 zaman beliau, Pak. Jadi kalau kita bicara 8.000 and then setiap dua bulan ini naik terus, Pak, sampai kemarin 8.600,” ungkap Iman dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Target 9.000 Akhir Tahun

    Pergerakan IHSG ini perlahan sejalan dengan optimisme Purbaya. Bendahara Negara ini sebelumnya sempat beberapa kali menyebut IHSG dapat tembus ke level 9.000 hingga akhir tahun.

    Hal ini dapat terjadi lantaran market menilai setiap perkataan dan kebijakan yang dibuatnya untuk implementasikan dalam bentuk portofolio. Meski ada saham-saham gorengan, Purbaya menilai masih banyak emiten besar dengan fundamental kuat yang menopang kenaikan indeks.

    Purbaya menerangkan target tersebut bukan berdasarkan firasat, melainkan berdasarkan pola historis dan perhitungan ekonomi yang bisa dijelaskan secara sistematis. Menurutnya, proyeksi tercermin berdasarkan pengalaman panjang sekaligus mengamati siklus ekonomi serta pasar saham selama puluhan tahun.

    Setiap siklus ekonomi, terang Purbaya, pasar saham biasanya naik empat hingga 5 kali lipat dari titik terendah ke titik tertinggi. Purbaya menilai pola itu konsisten secara histori.

    “Makanya Indeks bisa naik ke atas. Kalau ditanya gimana Indeks? To the moon. Saya bilang itu menciptakan optimisme juga. Akhir tahun ini berapa? 9.000. (Dalam) 10 tahun lagi ke depan berapa? 32.000,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, di Menara Bank Mega, Selasa (28/10/2025).

    (ahi/hns)