Kementrian Lembaga: Komisi VIII DPR

  • 5
                    
                        UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
                        Nasional

    5 UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya Nasional

    UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri.
    Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri
    ,” bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:
    Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni:
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
    Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
    Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usulan Ditjen Pesantren, DPR Minta Susunan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Santri

    Usulan Ditjen Pesantren, DPR Minta Susunan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Santri

    JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama. Maman pun mengusulkan agar perumusan atau susunan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ditjen Pesantren harus relevan dengan kebutuhan pesantren di Indonesia.

    “Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Ditjen Pesantren. Namun, agar efektif, perlu disusun tupoksi yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan pesantren,” ujar Maman Imanulhaq kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober.

    Menurut Maman, perumusan tupoksi menjadi panduan penting dalam menjalankan operasional Ditjen Pesantren, mulai dari penyusunan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, hingga evaluasi program. Tanpa perumusan yang terstruktur, ia khawatir kinerja Ditjen akan tidak efisien dan berpotensi meleset dari sasaran.

    “Kalau tupoksinya tidak jelas, operasional Ditjen bisa tidak efektif dan targetnya tidak tepat,” ungkapnya.

    Legislator PKB itu berharap keberadaan Ditjen Pesantren dapat meningkatkan perhatian negara terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.

    Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2024, terdapat 42.433 pesantren dengan sekitar 4,9 juta santri. Sementara Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyebut, sekitar 80 persen santri di pesantren berasal dari keluarga miskin ekstrem.

    “Jika negara memberi perhatian lebih kepada pesantren, dampaknya akan terasa langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebut Maman.

    Maman juga mengingatkan agar Ditjen Pesantren bekerja maksimal sesuai amanat Presiden. “Kami ingin amanah Presiden Prabowo dijalankan sebaik-baiknya agar memberi manfaat dan keberkahan, tidak hanya bagi pesantren, tapi juga bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

  • Penanganan kekerasan perempuan di Madura butuh komitmen semua pihak

    Penanganan kekerasan perempuan di Madura butuh komitmen semua pihak

    Pamekasan (ANTARA) – Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura Ansari menyatakan, penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah itu membutuhkan komitmen semua pihak.

    “Tidak bisa penyelesaian kasus ini hanya melalui pendekatan atau penegakan hukum semata, akan tetapi juga dibutuhkan pendekatan edukatif, budaya dan sosiologis,” katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.

    Ansari mengemukakan hal ini, menanggapi maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan dan anak akhir-akhir ini.

    Wakil rakyat dari asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ini mencatat, sepanjang 2024 kasus kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak di Pulau Madura tercatat sebanyak 95 kasus. Perinciannya, di Kabupaten Bangkalan sebanyak 25 kasus, Sampang 21 kasus, Pamekasan 33 kasus, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak 16 kasus.

    Sedangkan pada 2025 mulai Januari hingga Agustus sudah tercatat sebanyak 30 kasus. Masing-masing Sampang 12 kasus, Pamekasan 12 kasus, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak enam kasus.

    “Bagi saya, jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di Madura ini, bukan jumlah yang sedikit, Tapi sangat banyak, karena sebagaimana kita ketahui, Madura dikenal dengan warga yang sangat agamis,” kata Ansari.

    Karena itu, sambung dia, butuh upaya sistemik, dan terstruktur untuk menekan kasus itu, melalui kebijakan politik yang berpihak berupa upaya mewujudkan kesadaran kolektif di kalangan masyarakat.

    Ansari menilai, peran organisasi kaum perempuan di berbagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan ke depan harus dilibatkan secara aktif, karena kesadaran kolektif akan cepat terwujud melalui upaya kolektif pula.

    “Saya sebagai anggota DPR RI dari kaum perempuan, tentu akan memberikan dukungan politik kepada kementerian terkait agar pendidikan kesadaran gender bisa ditingkatkan,” kata alumni Pondok Pesantren Al-Amien, Prenduan, Sumenep ini.

    Legislator perempuan satu-satu-satunya dari Dapil Jatim XI Madura ini, juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar terlibat aktif dalam mendorong penuntasan kasus di Madura.

    “Dalam jangka pendek yang perlu dilakukan adalah menuntaskan pengusutan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum, sedangkan dalam jangka panjang adalah pentingnya ada upaya rekayasa sadar yang harus dilakukan kepada masyarakat di Pulau Madura, akan peran kaum perempuan,” katanya.

    Di antara kasus kekerasan seksual pada kaum perempuan yang terjadi di Madura, dan menjadi sorotan anggota Komisi VIII DPR RI ini adalah kasus dugaan pencabulan pada siswa magang oleh oknum pegawai bank milik pemerintah.

    Menurut Ansari kasus itu telah dilaporkan ke aparat penegak akan tetapi hingga kini pengusutan kasus tersebut belum tuntas

    “Karena itu, saya meminta agar kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hendaknya segera dituntaskan. Para pelaku segera ditangkap agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ansari.

    Ia lebih lanjut menyatakan, dirinya akan terus memantau perkembangan pengusutan kasus itu dan meminta agar kementerian dan lembaga mitra Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan anak, turun langsung ke bawah, terlibat aktif mendorong penuntasan kasus yang terjadi di Madura.

    “Komisi VIII DPR RI akan berkoordinasi dengan Mabes Polri bersama lembaga mitra dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak apabila penyelesaian kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Madura ini terus molor,” ujar Ansari.

    Secara terpisah Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, molornya penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan seksual pada siswa magang oleh oknum pegawai bank itu, karena terkendala teknis.

    “Tidak ada maksud untuk mengabaikan penyidikan kasus itu. Kami hanya berhati-hati saja dan sebentar lagi pasti tuntas,” ujar Kapolres.

    Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diingatkan untuk menyelesaikan kasus itu.

    Pewarta: Abd Aziz
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator: Lembaga pendidikan Islam harus memiliki daya saing global

    Legislator: Lembaga pendidikan Islam harus memiliki daya saing global

    “Ini perlu saya kemukakan, karena pendidikan Islam merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan tidak akan bisa dipisahkan. Makanya mari kita bersama-sama mendorong agar lembaga pendidikan Islam terus maju dan mampu berdaya saing glo

    Pamekasan (ANTARA) – Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menyatakan, kualitas lembaga Pendidikan Islam, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusianya dan tata kelola perlu terus ditingkatkan, agar mampu berdaya saing di tingkat global.

    “Ini perlu saya kemukakan, karena pendidikan Islam merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan tidak akan bisa dipisahkan. Makanya mari kita bersama-sama mendorong agar lembaga pendidikan Islam terus maju dan mampu berdaya saing global. Sebagai anggota DPR RI saya akan terus menyuarakan agar Lembaga Pendidikan Islam mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” katanya saat menjadi pembicara pada acara workshop bertema ‘Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru Madrasah’ oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, Surabaya, di Pamekasan. Selasa.

    Saat ini, sambung dia, Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Agama juga terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan Islam di berbagai daerah di Indonesia melalui dukungan anggaran dan pengawasan aktif.

    “Karena hemat kami, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sudah semestinya pendidikan Islam kita ini menjadi salah-satu pendidikan Islam terbaik di dunia dan berdaya saing global,” katanya.

    Pada kesempatan itu, Ansari juga memaparkan data lembaga pendidikan Islam yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti pondok pesantren, ma’had aly dan madrasah di berbagai tingkatan.

    Jumlah pondok pesantren terdata sebanyak 42.433 lembaga, dan Ma’had Aly sebanyak 89 lembaga.

    Sementara untuk Madrasah, terdiri dari atas 26.794 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 19.432 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 10.147 Madrasah Aliyah (MA).

    “Dari sisi kuantitas, lembaga pendidikan Islam yang ada di negeri ini memang sudah banyak. Tapi dari sisi kualitas, nampaknya perlu terus dibenahi dan ini yang menjadi tugas kami selaku wakil rakyat di Komisi VIII DPR RI yang membidani lembaga pendidikan Islam ini,” kata Ansari.

    Selain Ansari yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan itu, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. Muhammad Tohir.

    Ia berharap pendidikan Islam di Indonesia terus mengalami peningkatan, baik secara kualitas maupun secara kuantitas serta adanya dukungan politik yang berpihak dari pemerintah.

    “Cita ideal kita agar ke depan Lembaga Pendidikan Islam yang ada di negeri ini mampu berdaya saing dengan baik dan mampu mencetak generasi bangsa yang bertakwa, berakhlak mulia, seimbang antara spiritual dan intelektual,” katanya.

    Pewarta: Abd Aziz
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komitmen Ansari Perjuangkan Aspirasi PGIN Pamekasan

    Komitmen Ansari Perjuangkan Aspirasi PGIN Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Ansari komitmen menyampaikan aspirasi para guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Inpasing Nasional (PGIN) Pamekasan, tentang revisi regulasi guru inpasing dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi untuk guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

    Terlebih permintaan revisi atas regulasi tersebut sudah berulangkali disampaikan oleh jajaran pengurus PGIN, namun hingga saat ini justru belum ada bukti konkrit. Di antaranya RDPU antara PGIN bersama Kemenag RI dan Komisi VII pada 19 Februari 2020, hasilnya disepakati Kemenag meninjau ulang regulasi 43/2014.

    Pada 2 Februari 2023, audiensi PGIN bersama KSP menghasilkan Surat B-024/KSP/D.II/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023, ditujukan kepada Sekjen Kemenag RI dan Dirjen Pendis, salah satunya meminta penyesuaian PMA 43/2014 dengan regulasi di atasnya.

    Termasuk audiensi dengan Dirjen Kemenag RI pada 27 Februari 2023, hasilnya juga serupa dan hingga saat ini belum ada bukti konkrit. Kondisi tersebut kembali disampaikan secara langsung kepada Ansari di Rumah Aspirasi Ansari Madura Raya di Lawangan Dhaja, Pademawu, Pamekasan, Minggu (19/10/2025).

    “Sebagai anggota DPR RI dari Madura, kami akan berusaha maksimal agar aspirasi para guru sampai kepada Kemenag RI. Selain itu kami juga akan menyampaikan aspirasi setinggi-tingginya atas dedikasi para guru yang senantiasa mengabdi dengan ikhlas di tengah keterbatasan,” kata Ansari.

    Terlebih Kemenag RI merupakan mitra strategis Komisi VIII DPR RI, yang menjadi sarana perjuangan dirinya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat secara umum, khusunya para guru swasta. “Aspirasi dari para guru ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan kebijakan di DPR RI, khususnya berkenaan dengan regulasi inpasing guru nasional,” ungkapnya.

    “Terlebih kami juga meyakini jika para guru merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia, dan sudah seharusnya negara memberikan pengakuan dan kesejahteraan yang layak tanpa membeda-bedakan status ASN atau non-ASN,” tegas politisi PDI Perjuangan.

    Tidak hanya itu, legislator perempuan satu-satunya dari Madura di kancah politik nasional juga sangat berharap regulasi tersebut nantinya dapat berpihak bagi kepentingan masyarakat, khususnya para guru swasta.

    “Kami akan terus mendorong agar Peraturan Guru Inpasing Nasional (PGIN) dapat dijalankan secara adil, transparan, dan menyentuh seluruh guru di pelosok daerah, termasuk di Madura, khususnya di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Panja Haji Komisi VIII Didorong Segera Dibentuk, Bahas Biaya Haji 2026
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Oktober 2025

    Panja Haji Komisi VIII Didorong Segera Dibentuk, Bahas Biaya Haji 2026 Nasional 17 Oktober 2025

    Panja Haji Komisi VIII Didorong Segera Dibentuk, Bahas Biaya Haji 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional (Komnas) Haji mendorong Komisi VIII DPR segera membentuk panitia kerja (panja) haji 2026.
    Pasalnya, salah satu poin krusial yang perlu dibahas adalah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun depan.
    “Paling krusial tentu menyangkut pembahasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang akan menentukan berapa besar biaya yang akan dibebankan kepada jemaah serta yang akan menentukan sejauh mana kualitas layanan,” ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Jumat (17/10/2025).
    Ia menjelaskan, kesepakatan antara panja Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menjadi acuan dikeluarkannya keputusan presiden (keppres) tentang BPIH.
    “Keppres BPIH sebagai landasan pengelolaan keuangan haji pada musim 2026 yang akan dikeluarkan oleh kas BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” ujar Mustolih.
    Di samping itu, panja haji Komisi VIII perlu segera terbentuk, mengingat tahapan pelaksanaan penyelenggaraan haji akan dimulai pada 18 April 2026.
    Pada tanggal tersebut, jadwal penerbangan ibadah haji yang telah dirilis oleh otoritas penerbangan Arab Saudi/ General Authority of Civil Aviation (GACA).
    “Dengan waktu yang makin dekat, maka Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 Masehi atau 1447 Hijriah,” ujar Mustolih.
    Panja haji Komisi VIII juga akan membahas hal lain, mulai dari data jemaah yang akan berangkat, pelunasan, manasik, pemeriksaan istitaah kesehatan di Arab Saudi, hingga pemulangan kembali ke Tanah Air.
    Termasuk koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dengan Kemenhaj yang notabenenya baru terbentuk pada pertengahan 2025.
    “Lebih cepat Panja terbentuk akan lebih baik bagi kesiapan penyelenggaraan haji, sebaliknya makin lama pembentukan Panja akan berisiko terhadap layanan haji,” ujar Mustolih.
    Shutterstock/LensLoom Ilustrasi haji 2026.
    Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji pada 2026 atau 1447 Hijriah sebanyak 221.000, sama seperti 2025.
    Dari jumah total 221.000 itu, akan dibagi 92 persen atau 203.000 untuk kuota haji reguler. Sedangkan kuota haji khusus mendapatkan 17.000 atau 8 persen.
    “Terkait dengan kuota, kita tetap sekitar 221.000 jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia. 92 persennya untuk jemaah haji reguler, 8 persennya untuk jemaah haji khusus,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
    “Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000 untuk jemaah haji khusus,” sambungnya.
    Pada musim haji tahun depan, terdapat dua perusahaan penyedia layanan atau syarikah sebagai pengelola layanan untuk jemaah haji.
    Kedua syarikah adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
    Jumlah syarikah pada musim haji 2026 berkurang, di mana pada 2025 jumlahnya sebanyak delapan perusahaan penyedia layanan.
    “Kontraknya tidak lagi tahunan, tetapi langsung tiga tahun. Ini untuk mencegah praktik-praktik manipulasi dan umpan balik negatif dalam proses lelang syarikah di Arab Saudi,” ujar Dahnil.
    Dengan hanya hadirnya dua syarikah ini, Dahnil berharap agar ongkos perjalanan haji pada tahun depan dapat ditekan.
    “Biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” ujar Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPKH Diminta Kelola Dana Haji untuk Bangun RS di Setiap Embarkasi

    BPKH Diminta Kelola Dana Haji untuk Bangun RS di Setiap Embarkasi

    Bisnis.com, CIREBON- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina, mendorong pemerintah pusat untuk segera merealisasikan pembangunan Rumah Sakit Haji di setiap embarkasi haji di Indonesia. 

    Menurutnya, langkah ini bukan hanya kebutuhan pelayanan kesehatan bagi jamaah haji, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi haji nasional yang lebih produktif dan berkelanjutan.

    Selly menilai, momentum untuk mempercepat pembangunan rumah sakit haji kini terbuka lebar setelah adanya pemindahan aset dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Kementerian Haji dan Umrah, serta dukungan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah berbicara tentang ekonomi haji dan membuka peluang pengelolaan dana melalui skema Badan Layanan Umum (BLU). Maka, kami di DPR berharap pemerintah bisa memaksimalkan potensi ini dengan menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujar Selly di Cirebon, Kamis (18/10/2025).

    Dia menjelaskan, BPKH memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan investasi dana haji. 

    Melalui anak perusahaannya, BPKH Limited, lembaga ini dapat berinvestasi di dalam negeri, termasuk dalam pengembangan sektor kesehatan yang berkaitan langsung dengan layanan jamaah haji.

    “BPKH Limited bisa melakukan investasi bekerjasama dengan Kementerian Haji dan Umrah. Salah satunya dengan memaksimalkan klinik-klinik haji yang sudah ada untuk dikembangkan menjadi rumah sakit haji. Kita sudah punya contoh di Pondok Gede, kenapa tidak dikembangkan di embarkasi lain?” katanya.

    Menurut Selly, rencana ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang tengah menyiapkan program istitoah kesehatan dan manasik haji sepanjang tahun. 

    Program tersebut akan menuntut kesiapan fasilitas kesehatan haji yang memadai di setiap daerah asal jamaah.

    “Kalau manasik haji akan dilaksanakan sepanjang tahun, maka kebutuhan rumah sakit haji di setiap embarkasi menjadi sangat mendesak. Karena di situ bukan hanya tempat pemeriksaan, tapi juga pusat pembinaan kesehatan jamaah sebelum keberangkatan,” jelasnya.

    Selly menyebut, pembangunan rumah sakit haji ini juga berpotensi menjadi model investasi sosial-keagamaan yang berorientasi pada keberlanjutan. 

    Dengan dukungan BPKH dan skema BLU, pengelolaan keuangan rumah sakit dapat dilakukan secara profesional tanpa mengandalkan pembiayaan rutin APBN.

    “Kalau investasi ini dilakukan secara prudent dan transparan, perputaran keuangannya akan lebih jelas, akuntabel, dan memberikan nilai tambah bagi jamaah maupun negara. Jadi bukan sekadar layanan, tapi juga bagian dari penguatan ekonomi syariah nasional,” tegasnya.

    Dalam waktu dekat, Komisi VIII DPR akan mendorong agar Kementerian Haji dan Umrah segera menyusun roadmap nasional pembangunan Rumah Sakit Haji. 

    Peta jalan itu diharapkan dapat memetakan kebutuhan, potensi investasi, serta tata kelola pengelolaan di setiap embarkasi, mulai dari Surabaya, Makassar, Batam, hingga Indramayu.

    “Saya akan menyampaikan dalam rapat kerja nanti agar pemerintah segera membuat roadmap pembangunan Rumah Sakit Haji di setiap embarkasi. Ini penting supaya arah kebijakan, kebutuhan anggaran, dan mekanisme investasi bisa terukur dan jelas,” kata Selly.

    Selain berfungsi sebagai pusat layanan kesehatan bagi jamaah haji dan umrah, rumah sakit tersebut diharapkan bisa menjadi pusat layanan medis islami yang juga melayani masyarakat umum sepanjang tahun.

    Dengan demikian, keberadaannya tidak hanya mendukung penyelenggaraan haji, tetapi juga memperkuat sistem kesehatan nasional berbasis keumatan.

    “Kalau ini dijalankan dengan baik, rumah sakit haji bisa menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat sosial yang luas,” pungkas Selly.

  • Anggota DPR RI sesalkan framing negatif pada lembaga pesantren

    Anggota DPR RI sesalkan framing negatif pada lembaga pesantren

    Narasi negatif tentang pesantren sebagaimana disiarkan di salah satu stasiun televisi nasional di Indonesia jelas sangat melukai dan mencederai nilai-nilai berbangsa dan bernegara kita

    Pamekasan (ANTARA) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Pulau Madura Ansari menyesalnya adanya framing negatif pada lembaga pondok pesantren, karena hal itu telah menciderai nilai-nilai kebangsaan dan ke-Indonesia-an.

    “Narasi negatif tentang pesantren sebagaimana disiarkan di salah satu stasiun televisi nasional di Indonesia jelas sangat melukai dan mencederai nilai-nilai berbangsa dan bernegara kita, oleh karena itu perlu adanya evaluasi atau tindakan tegas dari institusi berwenang, yakni Dewan Pers dan Komisi Penyiaran,” katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.

    Menurutnya, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, melainkan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

    Lembaga pendidikan ini, sambung dia, sudah ada sejak Indonesia belum merdeka dan memiliki peran penting dalam ikut mencerdaskan anak bangsa.

    Pada masa penjajahan hingga kemerdekaan, pesantren telah memainkan peran besar dalam membangun karakter bangsa dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Dalam sejarahnya, peran pesantren sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan bangsa. Banyak ulama yang menjadi pahlawan nasional, dan pemimpin besar Indonesia lahir dari lingkungan pesantren,” ujarnya.

    Ansari yang juga alumni Pondok Pesantren Al-Amien, Prenduan, Sumenep itu lebih lanjut mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghargai dan menghormati eksistensi pesantren sebagai bagian dari budaya yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat.

    “Kepada siapapun di republik ini, mari kita hargai dan hormati budaya pesantren yang sudah mengakar dari generasi ke generasi. Kontribusi pesantren terhadap NKRI sangat besar dan tidak ternilai,” katanya.

    Politikus asal asal Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura itu berharap agar peristiwa atau pemberitaan yang membingkai tradisi pesantren secara negatif tidak terulang kembali.

    Oleh karena itu, Ansari juga meminta institusi berwenang, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers untuk segera turun tangan mengevaluasi program siaran dan pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik tersebut.

    “Salah satu peran media massa memang memberikan kontrol. Tetapi berita yang dibingkai dengan pandangan negatif, bagi saya bukan lagi mengontrol, akan tetapi justru membuka peluang terjadinya keretakan sosial dan ini harus dihindari,” katanya.

    Anggota DPR RI asal Kabupaten Pamekasan ini lebih lanjut mengingatkan keutuhan NKRI dan situasi kondusif di masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

    “Saya yakin insan pers dan media memiliki komitmen moral kuat menjaga keutuhan bangsa ini. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama. Sebab sebagaimana legislatif, pers juga menjadi bagian dari pilar demokrasi bangsa ini,” kata Ansari.

    Pewarta: Abd Aziz
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Dukung Pembentukan Dirjen Pesantren Buntut Tragedi Al Khoziny

    DPR Dukung Pembentukan Dirjen Pesantren Buntut Tragedi Al Khoziny

    JAKARTA – Tragedi robohnya salah satu bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, menjadi momentum bagi DPR RI untuk mendorong perombakan kelembagaan di Kementerian Agama (Kemenag). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengusulkan agar Direktorat Pesantren di bawah Kemenag ditingkatkan statusnya menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan.

    Singgih menilai pembentukan lembaga baru ini sangat mendesak mengingat besarnya jumlah dan peran historis pesantren di Indonesia.

    “Di Indonesia ada sekitar 5 juta santri dan lebih dari 42 ribu pondok pesantren aktif. Jika menjadi Ditjen, lembaga ini akan lebih berdaya dalam melindungi, membina, dan memajukan pesantren,” ujar Singgih kepada wartawan, Kamis (16/10).

    Tragedi di Sidoarjo, menurut Singgih, adalah peringatan keras akan kerentanan tata kelola dan infrastruktur pesantren. Peningkatan kualitas, standar bangunan, dan pengawasan teknis adalah keharusan agar peristiwa serupa tidak terulang.

    “Pesantren memiliki akar sejarah yang kuat dan menjadi benteng pembentukan karakter bangsa. Negara harus hadir memberi dukungan nyata,” katanya.

    Ditjen Pesantren: Solusi Pemerataan dan Transparansi Dana

    Legislator Golkar dari Dapil Jawa Tengah V itu menilai, keberadaan Ditjen Pesantren akan memberikan posisi yang lebih setara bagi lembaga pendidikan Islam itu dalam struktur Kemenag. Hal ini memungkinkan program bantuan, pelatihan, serta audit teknis bangunan dapat tersalurkan dengan lebih efektif dan transparan.

    “Kalau ada Ditjen khusus, setiap pesantren bisa mendapat akses langsung ke tenaga ahli, inspeksi bangunan, hingga dana perbaikan yang transparan dan tepat sasaran,” bebernya.

    Singgih juga menyoroti adanya ketimpangan penyaluran dana untuk pesantren, terutama dari Dana Abadi Pesantren yang dikelola bersama LPDP. Menurutnya, dana tersebut selama ini lebih banyak difokuskan pada beasiswa, sementara alokasi untuk pembangunan fisik dan rehabilitasi masih sangat kecil.

    Ia mengungkapkan bahwa imbal hasil Dana Abadi Pendidikan dan Pesantren pada 2023 mencapai Rp9,3 triliun, namun hanya sekitar Rp250 miliar yang disalurkan ke pesantren.

    “Padahal idealnya, Rp900 miliar perlu dialokasikan untuk 5 juta santri agar manfaatnya lebih luas, tidak hanya untuk beasiswa, tetapi juga pembangunan dan pemeliharaan fasilitas,” ujarnya.

    Dorong Kualitas SDM Pesantren

    Selain aspek kelembagaan dan pendanaan, Singgih menilai penguatan SDM pesantren juga sangat mendesak. Ia mengingatkan bahwa pesantren adalah wajah asli pendidikan Islam Indonesia, tetapi perhatian pemerintah terhadapnya masih belum seimbang.

    “Masih banyak pesantren yang dikelola secara swadaya dengan fasilitas terbatas, teknologi minim, dan guru yang belum tersertifikasi. Data Balitbang Kemenag mencatat lebih dari 60 persen guru di pesantren belum bergelar sarjana,” jelasnya.

    Singgih menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah memberikan dasar hukum bagi negara untuk mendukung pesantren. Pembentukan Ditjen khusus, menurutnya, tidak akan menambah beban Kemenag, apalagi urusan haji kini sudah ditangani Kementerian Haji, namun justru akan membuat pembinaan pesantren lebih fokus dan efektif.

  • DPR Sarankan Pimpinan Trans7 Nyantri 40 Hari di Pesantren

    DPR Sarankan Pimpinan Trans7 Nyantri 40 Hari di Pesantren

    GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan para pimpinan hingga elite Trans7 untuk mondok atau nyantri di pesantren selama 40 hari. Tujuannya, agar bisa merasakan dan memahami ekosistem dan budaya pondok pesantren. 

    Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB, Maman Imanulhaq dalam rapat bersama Trans7, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

    “Sekali-sekali para direktur atau pimpinan para elite Trans7 mondok di pesantren 40 hari,” kata Maman.

    Menurut Maman, pesantren sejatinya telah berkontribusi besar terhadap bangsa Indonesia. 

    Sehingga, semua pihak termasuk petinggi Trans7 bisa ikut andil turut merasakan atmosfer pesantren dari jarak dekat agar tidak ada prasangka buruk terhadap pesantren. 

    “Ada santri yang tidak bayar dan ditanggung oleh kyainya, ada santri yang dia ingin bekerja kepada kyai semata-mata karena malu karena tidak bawa biaya,” ungkapnya.

    Bahkan, kata Maman, ustaz di pesantren tidak hanya bicara teori untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mereka telah mempraktikkan konsepsi keikhlasan di pondok pesantren dengan mengharap keberkahan dari para kiai.

    “Ada seorang ustaz yang saya tanya berapa digaji dia bilang jangan tanya kami digaji karena menurut kami berkah itu lebih penting daripada gaji,” pungkasnya