Kementrian Lembaga: Komisi VIII DPR

  • Anggota DPR Minta Menag Tegaskan Kemenag Bukan Tempat Cari ‘Proyek’

    Anggota DPR Minta Menag Tegaskan Kemenag Bukan Tempat Cari ‘Proyek’

    Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) bukan tempat bagi seseorang untuk mencari ‘proyek’ atau keuntungan pribadi. Sebelumnya, Maman mengapresiasi sikap tegas Menag terkait gratifikasi.

  • Miftah Maulana Hina Penjual Es Teh, DPR Usul Pendakwah Disertifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

    Miftah Maulana Hina Penjual Es Teh, DPR Usul Pendakwah Disertifikasi Nasional 5 Desember 2024

    Miftah Maulana Hina Penjual Es Teh, DPR Usul Pendakwah Disertifikasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ucapan dai kondang
    Miftah Maulana Habiburrahman
    yang dinilai melecehkan seorang penjual es teh memicu gelombang kritik dari masyarakat.
    Video yang viral di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram dan X, menampilkan pernyataan Miftah, yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama, mendapat reaksi keras karena dianggap tidak mencerminkan sosok pendakwah.
    Gelombang kritik itu mendorong Anggota Komisi VIII DPR RI,
    Maman Imanulhaq
    , menyerukan perlunya sertifikasi bagi para juru dakwah oleh Kementerian Agama (Kemenag).
    Menurut Maman, sertifikasi dapat memastikan para pendakwah memiliki kapasitas memadai dalam menyampaikan nilai-nilai agama kepada masyarakat.
    “Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .

    Maman menilai kasus ini sebagai pelajaran penting bagi semua pihak, terutama pendakwah, untuk menjaga etika dalam berbicara di depan publik.
    Pendakwah, menurutnya, seharusnya menjadi teladan dengan menguasai sumber nilai keagamaan, baik Al-Quran, hadis, maupun referensi lainnya.
    Ia juga menekankan pentingnya memilih tema ceramah yang relevan dengan ajaran agama. Ceramah, menurut Maman, tidak boleh berisi bahasa kasar atau candaan yang merendahkan pihak lain.
    “Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama. Misalnya, soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan,” ujar Maman.
    Respons masyarakat terhadap pernyataan Miftah menggambarkan harapan publik terhadap ceramah yang menyejukkan. Maman mengingatkan, pengawasan tidak hanya menjadi tugas Kementerian Agama, tetapi juga masyarakat.
    Ia menyebut pentingnya kontrol terhadap pendakwah yang melanggar etika atau norma publik. Teguran hingga sanksi diperlukan agar hal serupa tidak terjadi lagi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Gus Miftah Olok Tukang Es Teh, Legislator Usul Pendakwah Disertifikasi

    Buntut Gus Miftah Olok Tukang Es Teh, Legislator Usul Pendakwah Disertifikasi

    Jakarta

    Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq menyoroti viralnya pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang mengolok-olok penjual es teh. Maman meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia agar materi dakwah tidak keluar dari nilai keagamaan.

    “Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” kata Maman Imanulhaq, dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

    Maman mengatakan seorang juru dakwah harus menguasai sumber-sumber nilai keagamaan baik itu Quran, Hadist dan juga sumber-sumber klasik. Ia menyebut pendakwah juga dianjurkan memiliki tema-tema pokok keagamaan dalam setiap sumber ceramah. Ia menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.

    “Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama, misalnya soal kesederhanaam atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama,” ucap Maman.

    Maman meminta Kemenag dan masyarakat untuk menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. Jika juru dakwah tersebut melakukan pelanggaran, kata Maman, maka perlu ada surat teguran hingga sanksi.

    “Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik,” paparnya.

    “Kita berharap agama yang luhur tidak dinodai oleh cara dakwah yang bertolak belakang dari nilai ajaran agama itu,” tutur Maman.

    (eva/ygs)

  • Komisi VIII minta Kemenag segera usulkan BPIH 2025

    Komisi VIII minta Kemenag segera usulkan BPIH 2025

    Sumber foto: Antara

    Komisi VIII minta Kemenag segera usulkan BPIH 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 23:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 demi mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025.

    “Komnas Haji menyalahkan Komisi VIII tidak mengesahkan tentang (biaya) penyelenggaraan Haji 2025 padahal usulan enggak ada,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).

    Marwan berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan BPH segera membahas mengenai BPIH 2025.

    “Kami menunggu usulan pemerintah (tentang) BPIH, sampai sekarang kami belum mendapatkan permintaan untuk dibahas di Komisi VIII, kecuali yang dulu. Yang dulu itu, kami tidak setuju karena tidak menyebut badan (BPH). Kami berharap segera berunding, segera bermufakat, usulkan lagi,” ujar dia menjelaskan.

    Apabila usulan itu telah ada, Marwan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR agar Komisi VIII DPR tetap dapat menyelenggarakan rapat untuk membahas usulan BPIH 2025 itu di tengah reses yang dijadwalkan berlangsung mulai 6 Desember 2024.

    “Kami sudah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk bersidang di masa reses, itu saking seriusnya kami,” ujar Marwan.

    Sebelumnya pada Senin (2/12) Kementerian Agama telah menyampaikan saat ini masih menunggu undangan dari Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi seiring dengan waktu yang semakin mepet.

    “Ya kita tunggu DPR. Karena kita menunggu waktunya. Kan, kita tidak bisa menentukan sepihak, ya, kan. Harus ada rapat kerja dengan DPR,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Penyelenggaraan ibadah haji 2025 tinggal beberapa bulan lagi. Apabila merujuk pada rencana yang telah disusun Kementerian Agama (Kemenag), pada 2 Mei 2025 merupakan penerbangan kloter pertama ke Tanah Suci.

    Artinya, jika menghitung dari mulai hari ini hanya tinggal lima bulan lagi. Namun sampai saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran biaya haji serta terkait dengan berbagai persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jamaah.

    Menurut Menag, pihaknya sudah siap untuk menggelar pembahasan. Apabila Komisi VIII DPR RI mengundang Kementerian Agama untuk menggelar rapat kerja, Kemenag akan langsung memulai.

    “Jadi kami siap. Begitu DPR oke, kita langsung mulai,” kata Nasaruddin.

    Sumber : Antara

  • Juru Dakwah Perlu Disertifikasi, Jangan Ada Lagi Penceramah tak Beradab seperti Gus Miftah

    Juru Dakwah Perlu Disertifikasi, Jangan Ada Lagi Penceramah tak Beradab seperti Gus Miftah

    GELORA.CO – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyoroti kasus Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) yang merendahkan penjual es teh. Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) harus melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia agar materi dakwah tidak keluar dari nilai keagamaan.

    “Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” kata Maman, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Lebih lanjut, Maman menilai perlu adanya pelatihan bagi juru dakwah sebelum mendapatkan sertifikasi dari Kemenag. Hal itu dilakukan agar mereka memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.

    “Kita berharap agama yang luhur tidak dinodai oleh cara dakwah yang bertolak belakang dari nilai ajaran agama itu,” ujarnya.

    Maman menilai tindakan Gus Miftah dianggap bukanlah cerminan dari seorang juru dakwah. Di matanya, juru dakwah adalah orang, yang paling tidak, menguasai sumber-sumber nilai keagamaan baik itu Quran, Hadist dan juga sumber-sumber klasik.

    Sementara Gus Miftah tidak mencerminak ciri-ciri itu, lantaran saat berdakwan ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.

    “Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama, misalnya soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama,” ucapnya.

    Sebelumnya, insiden yang melibatkan pedagang es teh bernama Sunhaji sempat menjadi viral. Dalam acara Magelang Bersholawat akhir November lalu, Gus Miftah menuai kritik karena dianggap melecehkan Sunhaji.

    Dalam video yang beredar di media sosial, Gus Miftah awalnya memanggil pedagang es tersebut dan bertanya, “Es tehmu isih akeh nggak? (Es tehmu masih banyak nggak?)”

    Namun, tanpa menunggu jawaban, ia langsung melontarkan ucapan yang dianggap kasar.

    “Ya sana jual, goblok,” katanya sambil tertawa. Kamera kemudian menyorot pedagang es itu yang tampak menghela napas panjang.

    “Jual dulu, nanti kalau belum laku ya sudah. Takdir,” imbuh Gus Miftah sembari tertawa.

  • Waktu Mendesak, Komnas Haji Dorong Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025

    Waktu Mendesak, Komnas Haji Dorong Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR segera menetapkan besaran biaya dan kuota haji 2025 atau 1446 Hijriah. Mengingat pelaksanaan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi, penyelesaian ini sangat mendesak. Berdasarkan jadwal yang dirancang oleh Kementerian Agama, penerbangan kloter pertama ke Tanah Suci dijadwalkan pada 2 Mei 2025.

    “Apabila menghitung dari hari ini, hanya tinggal 5 bulan lagi, tetapi sampai sekarang Komisi VIII DPR belum menyepakati dan menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jemaah,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan resminya, Jumat (29/11/2024).

    Diketahui, pada Desember 2024 hingga Januari 2025, DPR akan memasuki masa reses. Belajar dari musim haji sebelumnya, Panja Haji telah bekerja intensif sejak awal November 2023, dan hasil pembahasan BPIH disampaikan kepada presiden pada akhir bulan yang sama.

    Persiapan haji yang mepet dinilai berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan haji. Selain itu, calon jemaah membutuhkan kepastian terkait biaya yang harus dilunasi serta jadwal keberangkatan.

    “Waktunya sudah mepet. Saya khawatir apabila persiapannya tidak maksimal, penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak, sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap,” kata Mustolih Siradj.

    Mustolih menambahkan, penyelenggaraan haji memerlukan persiapan matang karena melibatkan berbagai aspek teknis, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan di Arab Saudi, seperti pengurusan dokumen visa dan paspor, jadwal penerbangan, kesehatan, konsumsi, akomodasi, transportasi, hingga pelaksanaan manasik. Semua hal ini memerlukan perhitungan biaya yang cermat, yang akan dimasukkan dalam komponen BPIH, termasuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang wajib dilunasi oleh jamaah, serta subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Keputusan akhir hasil rapat Panja antara Komisi VIII DPR, Kemenag, BPH, dan BPKH nantinya akan diserahkan kepada presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini akan menjadi dasar hukum penetapan biaya dan kuota haji reguler maupun khusus.

    Kontrak-kontrak terkait kebutuhan jemaah, seperti hotel di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi, serta pemondokan di Arafah dan Mina, harus segera diselesaikan. Apabila terlambat, lokasi akomodasi jemaah berisiko jauh dari kawasan utama, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta area Mina untuk pelaksanaan di Jamarat. Hal ini akan menyulitkan jemaah, terutama jemaah lanjut usia dan yang berisiko tinggi secara kesehatan, serta membutuhkan pengawasan ekstra dari petugas.

    Pemerintah Arab Saudi sendiri memberlakukan sistem “first come, first serve”. Negara yang lebih cepat memesan akan mendapat layanan lebih baik. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Makkah menyarankan agar Indonesia segera menyelesaikan kontrak kebutuhan jemaah, mengingat tempat strategis bisa diambil oleh negara lain jika terlambat.

    Saat ini, kewenangan pembahasan BPIH ada di tangan Komisi VIII DPR, yang akan melibatkan Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tanggung jawab utama penyelenggaraan haji tetap berada di Kemenag, karena undang-undang tersebut belum direvisi. Adapun BPH, yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, masih berperan sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.

    “Dalam tata urut perundang-undangan, sudah jelas, undang-undang berada lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu, Komisi VIII tidak perlu mempertentangkan kewenangan Kemenag dan BPH. Siapa yang menjadi penanggung jawab dan pelaksana sudah terang diatur dalam undang-undang,” kata Mustolih yang mendesak agar biaya dan kuota haji 2025 segera ditetapkan. 

  • Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes

    Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes

    Liputan6.com, Semarang – Anggota Komisi VIII DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih menerima kunjungan Komunitas Guru Calon Pengawas Hasil Afirmasi Lulus Uji Kompetensi Kementerian Agama (Kemenag) se-Indonesia.

    Perwakilan dari komunitas guru calon pengawas, Ajid Abdul Majid menyanpaikan persoalan belum dilantiknya ratusan guru menjadi pengawas.

    “Semua prosedur seleksi pengawas telah dilaksanakan. Mulai dari selesai administrasi, ujian berbasis komputer (CBT), menyusun dan mempertahankan makalah,” kata Ajid.

    Ditambahkan, bagi peserta yang lulus harus mengikuti diklat calon pengawas selama 1 bulan di provinsi masing-masing. Sementara bagi peserta yang tidak lulus langsung tereliminasi.

    “Sedangkan kami, peserta seleksi yang lulus sampai terakhir dan dapat sertifikat calon pengawas, mengalami masalah, setelah kami lulus diklat tahun 2022, kami tidak diangkat jadi pengawas, walaupun sebagian kami telah memasukkan bahan pengusulan dengan seluruh persyaratan yang telah terpenuhi,” kata Ajid.

    Menurutnya, kendala pengangkatan, karena usia. “Padahal saat sertifikat kompetensi kami terima, usia kami masih mencukupi,” katanya.

    Abdul Fikri Faqih dari Komisi VIII DPR RI menyebut bahwa sesuai aturan seharusnya para guru calon pengawas itu bisa diangkat.

    “Saya mendukung mereka diangkat sebagai pengawas, karena seharusnya peraturan (pembatasan usia) tidak berlaku surut bagi mereka,” kata Fikri.

    Ditambahkan bahwa madrasah di Indonesia membutuhkan banyak pengawas. Dari jumlah madrasah di Indonesia saat ini lebih dari 53 ribu madrasah, jumlah pengawas baru sekitar 3,5 ribu menurut data Kemenag tahun 2022.

    “Tak sebanding rasio pengawas dengan jumlah madrasah yang dibina, yakni kekurangan sekitar 8 ribu pengawas,” katanya.

    Para calon pengawas madrasah itu berjuang, dan 700 orang terangkat jadi pengawas madrasah dari 1.395 orang yang telah lulus uji kompetensi. Sementara sisanya belum diangkat.

    Menurut Fikri, mereka telah melalui semua tahapan hingga memperoleh sertifikat kompetensi. 

     

    Kasihan, Kisah Petani Miskin Terpaksa Jual Bongkahan Tanah Sawah Demi Hidupi Keluarga

  • Legislator apresiasi peran BAZNAS bantu solidaritas kemanusiaan di dunia internasional

    Legislator apresiasi peran BAZNAS bantu solidaritas kemanusiaan di dunia internasional

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Legislator apresiasi peran BAZNAS bantu solidaritas kemanusiaan di dunia internasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 November 2024 – 20:10 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, M.Si mengapresiasi peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam membantu solidaritas kemanusiaan, tidak hanya di nasional tapi juga di dunia internasional. 

    Melihat kerja sama yang telah terjalin dengan berbagai stakeholder di dunia, menurut Marwan, BAZNAS telah mampu membangun rasa solidaritas tidak hanya di tanah air tetapi juga secara internasional.

    “Ini pertanda bahwa ke depan BAZNAS akan mampu menghimpun para muzaki yang mampu mengentaskan permasalah masyarakat Indonesia maupun internasional,” kata Marwan dalam pembukaan BAZNAS International Forum di Jakarta, Selasa (19/11).

    Turut hadir Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta, Ketua Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang, M.Si, juga dihadiri oleh perwakilan mitra, Bayt Zakat wa Shadaqat, Mishr Khair Foundation, Shuna’a Al Hayah, Jordan Hashemite Charity Organization (JHCO), Palestine Cancer Foundation, Hayrat Yardim Turkiye serta United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). 

    Pada kesempatan tersebut Marwan juga menyampaikan dukungannya secara penuh untuk BAZNAS dalam membangun solidaritas dan membantu mengentaskan permasalahan umat di Indonesia maupun negara Islam lainnya.

    “Kami di Komisi VIII DPR RI akan memberikan dukungan sepenuhnya. Apabila membutuhkan perangkat hukum atau undang-undang, mari kita diskusikan di Komisi VIII. Kami akan berikan perangkat undang-undang itu,” ujar Marwan.

    Marwan mengajak seluruh stakeholder untuk terus menerus menggerakkan para muzaki. Menutup sambutannya, Marwan menyampaikan selamat atas terselenggaranya BAZNAS International Forum tersebut. 

    “Selamat, mudah-mudahan kita bisa menegakkan keadilan dan kemanusiaan di muka bumi yang berbahagia bagi kita semua,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, forum tersebut merupakan tindak lanjut dari apa yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa bagi Indonesia tidak ada kata lain Palestina harus segera merdeka.

    “Sampai saat ini sebagai contoh masyarakat Indonesia melalui BAZNAS telah membantu 400.525 orang di Gaza melalui program “Membasuh Luka Palestina”. Program ini berhasil melebihi target penggalangan dana dengan total Rp 305 miliar, mengungguli target awal sebesar Rp 250 miliar,” tambahnya.

    Menurut Kiai Noor, BAZNAS International Forum tidak hanya sekadar pertemuan, tetapi juga wadah bagi kita untuk mengonsolidasikan kekuatan, berbagi pengalaman, dan mengintegrasikan upaya-upaya terbaik dari lembaga-lembaga kemanusiaan global.

    “Kita ingin memastikan bahwa forum ini melahirkan sinergi yang kuat di antara kita semua, yang akan membawa dampak lebih luas dan lebih signifikan bagi mereka yang membutuhkan,” ucapnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Kabar Gembira! Kemensos Siap Salurkan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Usai Pilkada 2024

    Kabar Gembira! Kemensos Siap Salurkan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Usai Pilkada 2024

    JABAR EKSPRES – Kabar baik datang bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2024.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memastikan bahwa penyaluran bansos tahap keempat akan dilanjutkan usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November mendatang.

    Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sebelumnya meminta penundaan sementara penyaluran bansos untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik menjelang hari pencoblosan.

    Mensos menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan dari Kemendagri terkait jadwal distribusi bansos.

    “Kalau memang ada surat itu, ya kami akan ikuti apa yang menjadi arahan dari Kemendagri,” ujar Gus Ipul seusai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana mengutip dari ANTARA.

    BACA JUGA: Cara Cek Bansos PKH 2024 di Aplikasi Cek Bansos, Ini Jadwal Pencairannya

    Menurutnya, penundaan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama masa Pilkada.

    “Bisa jadi ini untuk menghindari kontroversi. (Supaya) semua tenang, setelah itu kita pilkada. Ini kami sambut baik saja,” tambahnya.

    Meskipun penyaluran bansos secara umum ditunda, Kemensos dan Kemendagri sepakat untuk tetap menyalurkan bantuan di wilayah yang terdampak bencana.

    Tito Karnavian menegaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan mendesak tidak akan terabaikan.

    “Kebijakan ini ada pengecualian, yakni pada wilayah-wilayah yang mengalami bencana. Distribusi bansos tidak akan dihentikan untuk daerah tersebut,” jelas Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

    BACA JUGA: Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Bulan November 2024

    Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT 2024

    Penyaluran bansos tahap keempat sebenarnya sudah direncanakan berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2024.

    Dengan adanya penundaan ini, masyarakat penerima PKH dan BPNT dapat mengakses bantuan segera setelah Pilkada 2024 selesai.

    Bagi penerima manfaat, bansos ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan sosial, terutama di tengah tantangan ekonomi.

    Langkah pemerintah menunda penyaluran bansos hingga usai Pilkada mendapat dukungan dari berbagai pihak.

  • DPR Peringatkan KBIHU Jangan Goda Calon Haji Lansia Supaya Pilih Umrah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 November 2024

    DPR Peringatkan KBIHU Jangan Goda Calon Haji Lansia Supaya Pilih Umrah Nasional 17 November 2024

    DPR Peringatkan KBIHU Jangan Goda Calon Haji Lansia Supaya Pilih Umrah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi VIII DPR RI
    ,
    Marwan Dasopang
    , mengingatkan biro perjalanan umrah untuk tidak menggoda calon jemaah
    haji
    berusia lanjut yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi
    Haji
    Terpadu (Siskohat), supaya memilih menunaikan umrah lantaran daftar tunggu yang panjang.
    Ia menegaskan ibadah umrah tidak dapat menggantikan kewajiban melaksanakan ibadah haji.
    “Saya mohon kepada para pembimbing untuk tidak menggoda calon jemaah haji,” ujar Marwan saat memberikan pernyataan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (16/11/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .
    Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang kerap menawarkan perjalanan umrah, khususnya kepada
    calon haji
    lanjut usia, dengan alasan antrean keberangkatan haji yang panjang.
    Marwan mencontohkan taktik yang sering digunakan untuk menggoda calon jemaah haji
    lansia
    yakni dengan menyinggung usia.

    “Umur Bapak berapa? Sudah 70 tahun? Masih harus menunggu 5 tahun lagi untuk berangkat haji. Lebih baik umrah dulu, nanti kan juga bisa melihat Ka’bah,” ujar Marwan.
    Marwan menegaskan tawaran seperti ini dapat membahayakan niat calon haji dan bahkan tidak bisa menggantikan kewajiban ibadah haji dengan ibadah sunnah seperti umrah.
    Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dana haji yang terkumpul saat ini mencapai Rp 170 triliun, dengan 5,4 juta calon jemaah haji terdaftar dalam Siskohat. Namun, antrean keberangkatan menjadi persoalan serius, khususnya bagi provinsi-provinsi dengan tingkat pembatalan tinggi.
    Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH, Amri Yusuf, menyebutkan pembatalan keberangkatan haji tertinggi tercatat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
    “Sering kali, calon haji tergoda tawaran umrah karena merasa tidak yakin akan usia mereka yang cukup panjang untuk menunggu antrean keberangkatan haji,” kata Amri dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Medan.
    Amri juga menekankan menggantikan kewajiban haji dengan ibadah sunnah seperti umrah bertentangan dengan prinsip agama.
    “Ada hadis yang menegaskan, orang yang mampu berangkat haji namun tidak melaksanakannya lebih baik meninggal dalam keadaan majusi. Ini peringatan keras bagi kita semua,” ujar Amri.
    Ia mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memahami prioritas ibadah. Ibadah haji merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan, terlepas dari panjangnya masa tunggu.
    Marwan berharap pihak penyelenggara haji dan umrah memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, terutama calon jemaah lanjut usia. Ia menekankan keutamaan ibadah haji tetap harus dijaga.
    “Jangan sampai kita tergoda dengan alasan-alasan yang menyesatkan. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dan sabar,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.