Kementrian Lembaga: Komisi VIII DPR

  • Bantu Korban Gempa Vanuatu, Indonesia Kirim 50,5 Ton Logistik dan Obat-obatan 727 Ribu Dolar AS – Halaman all

    Bantu Korban Gempa Vanuatu, Indonesia Kirim 50,5 Ton Logistik dan Obat-obatan 727 Ribu Dolar AS – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kepada korban gempa Vanuatu yang terjadi  pada 17 Desember 2024 lalu. Pengiriman bantuan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.

    Pratikno didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta dua anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Husni dan Selly Andriany Gantina.

    Pratikno dalam sambutannya mengatakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perhatian penuh kepada warga yang terdampak bencana, termasuk warga dari negara sahabat seperti Vanuatu.

    “Pada 17 Desember yang lalu, negara tetangga kita, Vanuatu, juga tertimpa bencana tempa bumi  totalnya adalah 80 ribu jiwa dengan kerusakan infrastruktur dan korban jiwa yang cukup banyak. Oleh karena itu, Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menyiapkan bantuan kepada Vanuatu. Hari ini kita sudah menyiapkan bantuan untuk segera diberangkatkan,” kata Pratikno di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2024).

    Pratikno mengatakan, pemerintah Indonesia mengirim sejumlah personel tenaga kesehatan ke lokasi.

    “Ada berbagai dokter spesialis, spesialis bedah, ortopedi, penyakit dalam, dan lain-lain, serta obat-obatan dengan jumlah dokter spesialis dan dokter umum sebanyak 15 orang,” kata Pratikno.

    Selain itu, dikirim juga tim-tim yang lain yang membantu penanganan pelayanan pengungsi di Vanuatu.

    “Bantuan logistik yang dikirim terutama adalah bantuan logistik kebutuhan dasar seberat 50,5 ton berupa barang-barang dan obat-obatan senilai 727 ribu dollar AS,” kata dia.

    Prabowo, dikatakan Pratikno, berharap  bantuan dari pemerintah dan masyarakat Indonesia bisa meringankan beban para korban bencana gempa bumi di Vanuatu.

    “Bapak Presiden mohon maaf tidak bisa hadir di sini, tapi Pak Presiden minta kepada tim yang akan pergi ke Vanuatu untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik baik dengan pemerintah Vanuatu maupun masyarakat Vanuatu,” katanya.

    “Sekali lagi, Vanuatu adalah negara sahabat kita. Dan apa yang jadi penderitaan terjadi di sana adalah menjadi keperhatinan kita. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia atas arahan bapak Presiden memberikan bantuan untuk gempa bumi di Vanuatu,” tandas Pratikno.

  • Prabowo Mau Turunkan Ongkos Haji 2025, Segini Biayanya Saat Ini

    Prabowo Mau Turunkan Ongkos Haji 2025, Segini Biayanya Saat Ini

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto ingin ongkos haji turun mulai tahun depan. Dia menugaskan Kementerian Agama untuk melakukan berbagai penyesuaian biaya agar ongkos haji bisa lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

    Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menyatakan Prabowo pengin ongkos haji akan turun tahun depan. Soal berapa besarannya, dia bilang nantinya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2025 akan dibahas di Panitia Kerja dengan Komisi VIII DPR.

    “Hampir kita pastikan ya Pak Menteri, ongkos haji tahun ini turun. Berapa besarannya? Itu nggak bisa disebut sekarang. Karena harus ada kesepakatan di Panja,” beber Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    Prabowo, kata Syafii, meminta agar Kementerian Agama mencari biaya-biaya yang bisa dirasionalisasi dari BIPIH di tahun 2024. Dengan begitu, ongkos haji akan makin murah.

    “Beliau juga melihat banyak cost yang bisa dirasionalisasi, sehingga kualitasnya makin baik, tapi harganya makin murah,” ujarnya.

    Lantas berapa sih ongkos buat naik haji saat ini? Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, ongkos haji di Indonesia ditentukan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

    Peraturan ini ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu masih menjabat. Tepatnya, beleid itu diteken pada tanggal 9 Januari 2024. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam aturan itu, besaran BIPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

    Adapun besaran BIPIH jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

    Sedangkan besaran BIPIH yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) jumlahnya sedikit berbeda.

    BIPIH PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

    BIPIH untuk PHD dan KBIHU adalah sebagai berikut:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

    (acd/acd)

  • Kementerian Agama Umumkan Biaya Haji 2025 Akan Turun Sesuai Permintaan Presiden Prabowo Subianto – Halaman all

    Kementerian Agama Umumkan Biaya Haji 2025 Akan Turun Sesuai Permintaan Presiden Prabowo Subianto – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan biaya ibadah haji 2025 akan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

    Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan haji tahun ini. 

    Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii mengatakan Prabowo juga meminta agar nantinya pelaksanaan haji dapat lebih baik, efisien, dan tertib dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

    “Skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M sedang dilakukan revisi sesuai dengan arahan Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Hasil revisi akan disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI untuk dibahas dalam Panitia Kerja”, ujar Syafii usai menghadiri rapat dengan Menteri Sekretaris Negara dan arahan khusus dari Pak Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (27/12/2024).

    Romo Syafii, sapaan akrab Muhammad Syafii, menambahkan Panja Haji rencana akan dibentuk pada 30 Desember 2024 pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI. 

    Setelah itu, pemerintah dan DPR RI akan memutuskan berapa besar penurunan biaya haji tahun 2025.

    “Yang pasti (biaya haji 2025) lebih murah. Meskipun DPR saat ini sedang reses, tapi mereka akan bersidang di masa reses untuk kepentingan bangsa dan negara. Baru setelah itu rapat panja. Di situlah baru diputuskan berapa biaya haji,” jelas Romo Syafii.

    Dijelaskan dia, penurunan biaya haji 2025 akan diupayakan dari komponen penerbangan, akomodasi (pemondokan/hotel), konsumsi, transportasi, sebagai komponen utama biaya haji.

    Biaya penerbangan, misalnya, merupakan komponen tertinggi, persentasenya rata-rata 35-40 persen dari biaya haji adalah untuk penerbangan. 

    Ia menjelaskan biaya-biaya lain juga akan dilakukan rasionalisasi, sehingga diperoleh angka biaya haji yang ideal. 

    “Outputnya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang mencoba menyisir kembali berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik”, tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Kementerian Agama juga akan meminta persetujuan DPR RI perihal penggunaan Uang Muka BPIH untuk mendukung kelancaran persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

    Khususnya, kata dia, keperluan kontrak di Armuzna yang harus segera diselesaikan.

    “Kontrak di Armuzna sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi harus segera untuk dituntaskan, karena jika tidak, kita akan kalah cepat dengan negara lain. Tentunya hal itu tidak kami inginkan. Jemaah harus mendapat lokasi dan fasilitas di Armuzna, seperti tenda dan lainnya yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu, kami bersama dengan DPR RI akan membahas solusi mengenai hal tersebut,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025.

    Kementerian Agama RI juga telah mengumumkan jadwal dan tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H atau 2025 M.

    Berikut jadwal penyelenggaraan haji tahun 1446 H:

    1. 12 Zulhijjah 1445 H (18 Juni 2024)

    Penyerahan dokumen persiapan awal dan kuota haji
    Aktivasi garansi elektronik
    Aktivasi portofolio keuangan elektronik di Ehaj

    2. 1 Rabi’ul Awal 1446 H (4 September 2024)

    Mulai pertemuan persiapan
    Mulai rapat perusahaan penyedia layanan (paket, akomodasi, konsumsi)
    Pemilihan maskapai penerbangan

    3. 20 Rabi’ul Tsani 1446H (23 Oktober 2024)

    Finalisasi hasil serangkaian rapat persiapan
    Mulai tahap kontrak dengan perusahaan penyedia layanan
    Mulai penentuan lokasi penempatan di Masayair

    4. 13 Rajab 1446H (13 Januari 2025)

    Muktamar dan pameran haji
    Penandatanganan MoU persiapan haji
    Penandatanganan kesepakatan pemberangkatan (Tafwij)

    5. 15 Sya’ban 1446H (14 Februari 2025)

    Akhir tahapan penandatanganan kontrak layanan

    6. 20 Sya’ban 1446H (19 Februari 2025)

    7. 20 Syawal 1446H (18 April 2025)

    8. 1 Zulkaidah 1446H (29 April 2025)

    Awal kedatangan jemaah haji

  • Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tahun 2024 diwarnai dengan polemik penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama. 

    Sejumlah polemik terjadi pada penyelenggaraan haji 2024 yang mengusung tema “Haji Ramah Lansia”.

    Tema ini dipilih karena jamaah haji lansia menjadi prioritas dalam proses pelaksanaan haji, mulai dari embarkasi, debarkasi, hingga di tanah suci. 

    Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jumlah jemaah haji lansia pada 2024 yang berangkat adalah sekitar 45.000 orang

    Sejumlah permasalahan yang mencuat saat pelaksanaan haji 2024, mulai dari masalah pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi, keterlambatan penerbangan, pemondokan jemaah, hingga puncaknya Pansus Haji DPR. 

    Keterlambatan Penerbangan Jemaah 

    Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, jemaah Indonesia diangkut ke Tanah Suci menggunakan dua maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Jemaah dari sembilan embarkasi akan diangkut oleh Garuda Indonesia dan 5 embarkasi haji akan diangkut oleh Saudia Airlines.

    Meski begitu, keterlambatan penerbangan kerap mewarnai pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Pada fase pemberangkatan ke Tanah Suci, Kementerian Agama sempat mengeluhkan sejumlah keterlambatan maskapai Garuda Indonesia. 

    Saat itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, keterlambatan keberangkatan Garuda Indonesia mencapai 39,47 persen dari total penerbangan yang telah dilakukan. 

    Anna menyebutkan, catatan itu berbeda dengan Saudia Airlines yang menjadi maskapai kedua pengangkut jemaah haji Indonesia. Saudia hanya mengalami 11,85 persen keterlambatan dari total penerbangan yang telah dilakukan. 

    Keterlambatan paling parah dialami oleh jemaah haji kloter 42 Embarkasi Solo (SOC-42) akibat adanya kerusakan mesin pesawat yang memberangkatkan jemaah SOC-41.

    Kloter tersebut merupakan kloter terakhir dari Embarkasi Donohudan yang berangkat pada gelombang pertama, mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. 

    Keterlambatan SOC-42 juga berdampak pada perubahan jadwal SOC 43 yang bergeser hingga 17 jam dari rencana semula. 

    Selain itu, ada 13 kloter dengan keterlambatan Garuda Indonesia pada kisaran satu sampai dua jam, lalu ada tujuh kloter yang terlambat di atas dua jam. 

    Sementara untuk Saudia Airlines, keterlambatan terlama dialami kloter pertama Embakasi Jakarta-Bekasi atau JKS-01, sekitar 47 menit. 

    Pada fase pemulangan, masalah keterlambatan juga terjadi. Keterlambatan dialami jemaah haji kelompok terbang 9 Embarkasi Balikpapan (BPN-09) selama 28 jam. 

    Kemenag mencatat pada pekan pertama fase pemulangan jemaah haji, lebih 50 persen penerbangan mengalami keterlambatan. Dari 52 kloter, sebanyak 38 kloter terbang tidak sesuai jadwal karena mengalami keterlambatan.

    Sementara pada pekan kedua pemulangan, total sudah ada 155 kloter jemaah haji Indonesia yang sudah diterbangkan Garuda Indonesia ke Tanah Air. Dari 155 kloter, ada 75 kloter yang mengalami keterlambatan atau 48,39%. 

    Masalah Pemondokan Jemaah 

    Permasalahan pemondokan jemaah terungkap oleh Tim Pengawas Haji DPR RI. Saat itu, Ketua Timwas Haji DPR RI, Muhaimin Iskandar mengungkapkan permasalahan tenda jemaah haji Indonesia yang melebihi kapasitas. Muhaimin mengatakan, tenda yang disediakan tidak mampu menampung jumlah jemaah haji yang ada. 

    Selain itu, tenda tersebut juga tidak dilengkapi dengan kasur yang memadai dan penempatan tenda yang tidak sesuai dengan maktab yang sudah ditentukan. 

    Masalah lain, adalah tenda yang melebihi kapasitas hingga jemaah yang tidur di lorong tenda juga menjadi temuan dari Timwas Haji 2024. 

    Timwas menemukan bagian dalam yang sempit dan melebihi kapasitas menjadi penyebab jemaah tidur di lorong tenda. Jemaah haji Indonesia banyak yang berada di lorong antar-tenda karena kapasitas yang diberikan kurang dari satu meter per orang. 

    Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra juga mengkritik fasilitas toilet yang menyebabkan antrean panjang jemaah haji. Jemaah haji di Mina, Arab Saudi harus rela mengantre untuk masuk ke dalam toilet hingga dua jam lamanya. 

    Masalah Pembagian Kuota Haji Tambahan

    Masalah distribusi kuota haji menjadi permasalahan saat Indonesia mendapatkan tambajan kuota 20 ribu dari Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

    Penambahan kuota untuk haji khusus membuat jemaah dari khusus mendapatkan kuota lebih dari 8 persen. Penentuan pemberian kuota ini juga dipermasalahkan, karena tidak melibatkan DPR. 

    Pembahasan mengenai kuota haji ini dibahas dalam Pansus Angket Haji DPR. Anggota Timwas Haji DPR Ace Hasan Syadzily menilai perubahan kebijakan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 10.000 kuota tambahan dari 20.000 kuota tambahan yang ada untuk haji khusus sudah menyalahi aturan. 

    Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disepakati bersama pada 27 November 2023. 

    Perubahan kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengadakan pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI. Perubahan kebijakan ini berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Pansus Angket Haji DPR

    Puncak dari permasalahan haji pada tahun 2024, adalah pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 atau Pansus Haji oleh DPR RI.

    Salah satu penggagas pansus tersebut adalah Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Pansus Haji DPR RI untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 dibentuk pada 10 Juli 2024 dan resmi bekerja pada 19 Agustus 2024.

    Sejumlah pejabat Kementerian Agama dipanggil oleh Pansus Haji DPR. Bahkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah turut diperiksa oleh Pansus Haji DPR. 

    Dalam pendalaman masalah haji, Pansus juga sebenarnya memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Namun Yaqut selalu mangkir dengan alasan berbagai kegiatan, termasuk kunjungan ke luar negeri. 

    Pansus juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dalam sidak yang dipimpin Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Pansus Angket Haji, anggota DPR melontarkan beragam pertanyaan soal temuan Pansus Haji DPR RI terkait penyelenggaraan Haji 2024.

    Akhirnya Pansus Haji DPR melaporkan sembilan temuan penyelidikan penyelenggaraan Haji 2024 dalam paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024. 

    Pertama terkait kelembagaan. Pansus menilai Kementerian Agama masih berperan ganda dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagai regulator maupun operator. Padahal Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government dalam penyelenggaraan haji. 

    Kedua, soal kebijakan. Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya, tentang alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji reguler.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dianggap melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat tanggal 10 Januari 2024 sebelum diterbitkannya KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 januari 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.

    Ketiga, soal distribusi kuota haji. Pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan. Pendamping diisi jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.

    Kemenag juga dinilai masih belum mengupayakan maksimal menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota ‘batu’, yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jemaah haji berada atau bertempat tinggal hingga 2024.

    Ada ketidaksinkronan regulasi, khususnya, antara keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Khusus Haji 1445 H dengan SE Dirjen Bina Haji Khusus tentang Penyampaian Daftar Haji Khusus, dan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Kemudian, Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji tambahan tahun 2024 sebagai objek pengawasan. Sementara, pembagian kuota haji tambahan 1445 Hijriah ada potensi tidak sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019.

    Keempat, Siskohat dan siskopatuh. Sistem komputerisasi haji terpadu dinilai tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses, seperti subdit siskohat, subdit pendaftaran haji, kantor wilayah, kantor Kemenag di kabupaten/kota, hingga bank penerima setoran penyelenggara haji khusus.

    Kelima, soal pendaftaran. Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus.

    Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antri, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024.

    Keenam, nilai manfaat. Pansus menilai adanya ketidakadilan penggunaan nilai manfaat. Mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.

    Ketujuh, jemaah cadangan lunas tunda sebesar 30 persen dari kuota haji nasional harus berangkat lebih dulu. Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahrom, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. 

    Kedelapan, pelaporan dan pengawasan. Kemenag dianggap tak menjalankan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Padahal, ketentuan itu mengatur tentang pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Menteri.

    Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol Kementerian Agama terhadap jumlah keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus oleh PIHK yang seharusnya dilaporkan kepada DPR RI setelah penyelenggaraan ibadah Haji.

    Kesembilan, Pelayanan. Pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan.

  • Kepala BP Haji Apresiasi Rekrutmen Petugas Haji di Kalsel karena Libatkan Ombudsman dan Kejaksaan

    Kepala BP Haji Apresiasi Rekrutmen Petugas Haji di Kalsel karena Libatkan Ombudsman dan Kejaksaan

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) KH Mochamad Irfan Yusuf  atau yang akrab disapa Gus Irfan mengapresiasi atas kinerja Kanwil Kemenag Kalsel dalam proses rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Non-Kloter atau petugas haji 1446 H /2025 M.

    Apresiasi tersebut disampaikan Gus Irfan saat kunjungan kerjanya terkait Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H / 2025 M  di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (18/12/2024).

    Gus Irfan menilai ide yang telah dilaksanakan Kemenag Kalsel untuk melibatkan pihak Ombudsman, kejaksaan dan para pimpinan perguruan tinggi atau pihak akademisi merupakan terobosan positif untuk mendukung komitmen rekrutmen yang bersih, transfaran, dan adil.

    “Saya rasa keterlibatan pihak luar di luar dari Kementerian Agama dalam proses wawancara pada rekrutmen petugas haji adalah hal baik dan patut untuk dijadikan contoh bagi yang lainnya dalam proses wawancara seleksi petugas haji tersebut,” katanya soal rekrutmen petugas haji.

    Selanjutnya Gus Irfan yang merupakan cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asya’ri tersebut mengingatkan kepada para kepala Kemenag, kasi PHU selaku penyelenggara perhajian di lingkungan Kemenag Kalsel tidak ada boleh mendapat tekanan dari siapa pun dalam proses rekrutmen petugas haji yang telah berlangsung.

    “Silakan mengikuti seleksi, jika lulus alhamdulillah,” katanya menceritakan memang ada orang yang meminta konfirmasi kepadanya.

    Tampak hadir dalam kunjungan kerja kepala BP Haji, anggota Komisi VIII DPR H Sudian Noor dan Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin, beserta jajarannya di Kemenag Kalsel serta UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin.

    Selain membahas rekrutmen petugas haji, Gus Irfan juga menyempatkan untuk melakukan pemantauan fasilitas di UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin serta memantau layanan haji yang ada di Kantor Kemenag Banjar.

    Di antaranya layanan proses bio visa dan pendaftaran haji reguler di ruangan kasi haji dan umrah gedung Siskohat, Kemenag Banjar.

  • Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Petakan Wilayah Potensi Bencana  – Halaman all

    Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Petakan Wilayah Potensi Bencana  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno memimpin Rapat Koordinasi Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. 

    Dalam arahannya, Pratikno menyampaikan bahwa risiko bencana hidrometeorologi diperkirakan cukup tinggi pada Desember, Januari, dan Februari. 

    Pemerintah telah memetakan wilayah-wilayah rawan yang berpotensi mengalami curah hujan ekstrem, angin kencang, gelombang tinggi, banjir, dan tanah longsor. 

    “Kita harus memastikan kesiapan seluruh pihak untuk mengantisipasi risiko ini. Infrastruktur, kesiapan masyarakat, dan petugas lapangan harus menjadi perhatian utama,” ujar Pratikno melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

    Pratikno menegaskan empat langkah utama yang harus segera dilaksanakan, yakni menyiapkan sarana prasarana seperti drainase, tanggul, dan perlengkapan penyelamatan. 

    Lalu sosialisasi risiko bencana serta pengaktifan posko siaga 24 jam. 

    Serta memastikan kesiapan SDM dan peralatan seperti Tagana, KSB, dan lumbung sosial; serta memberi perhatian khusus pada jalur mudik dan arus balik Natal dan Tahun Baru.

    “Langkah-langkah ini harus dijalankan secara sinergis. Infrastruktur di daerah harus dipastikan siap, masyarakat diedukasi, dan petugas di lapangan harus siaga penuh. Kita tidak boleh lengah karena potensi bencana bisa datang kapan saja,” tegasnya.

    Pratikno juga meminta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. 

    Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan mitigasi bencana. 

    “Kita harus bergerak bersama, respons cepat dan kesiapsiagaan penuh adalah hal yang utama,” katanya.

    Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Kepala BNPB Suharyanto, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania, serta jajaran Forkopimda, Bupati/Wali Kota, dan Kepala Pelaksana BPBD se-Jawa Timur.

  • Heboh Gus Miftah, Waketum MUI Nilai Perlu Ada Kode Etik Pendakwah

    Heboh Gus Miftah, Waketum MUI Nilai Perlu Ada Kode Etik Pendakwah

    GELORA.CO  – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas merespons adanya usulan sertifikasi pendakwah. Menurutnya yang diperlukan bukanlah sertifikasi, melainkan kode etik pendakwah.

    Kode etik bisa diterbitkan agar pendakwah tidak mudah mencaci, mengejek hingga menghina jemaah maupun orang lain seperti yang dilakukan Miftah Maulana alias Gus Miftah kepada pedagang es teh.

    “Menurut saya yang penting kita bicarakan bukan sertifikasi dai, bukan standarisasi dai, bukan dai bersertifikat. Kesimpulan saya ya, adalah kode etik dai,” kata Anwar dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk ‘Miftah Terselip Lidah, Butuh Sertifikat Pendakwah?’ di iNews, Selasa (10/12/2024) malam.

    “Jangan sampai para dai ini, dengan mudah mencaci, memaki, mengejek, menghina. Karena yang membuat ribut itu saya rasa pelanggaran terhadap etik, bukan pelanggaran kompetensi dan keahliannya,” sambungnya.

    Menurutnya, olok-olok yang dilakukan Miftah kepada pedagang es juga tidak ada hubungannya dengan substansi ceramah yang diberikan pada saat itu. Miftah hanya melanggar akhlak atau etika.

    Sementara mengenai sertifikasi, menurutnya akan sangat sulit dilakukan. Pasalnya, setiap pendakwah memiliki mazhab yang berbeda-beda.

    “Standarnya mana? Mazhabnya mana? Kan ada orang ikut Mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, ada juga yang tidak bermazhab, kan gitu yah. Kalau seandainya ormas ini yang melakukan sertifikasi, ormas lain tidak setuju,” katanya.

    Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menilai perlu adanya sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi pendakwah. Menurut Maman, adanya sertifikasi ini untuk meminimalkan kejadian Gus Miftah tersebut.

    “Saya sebagai anggota DPR Komisi VIII, bilang Kementerian Agama harus segera bermusyawarah dengan ormas-ormas itu untuk melakukan standarisasi, lalu keluar sertifikat,” kata Maman dalam acara yang sama.

    Dengan adanya sertifikasi ini, kata Maman, para pendakwah akan melalui proses yang panjang. Kemudian akan tersaring orang-orang yang paham dan tidak keluar dari koridor keagamaan saat berdakwah

  • Kemenag libatkan Ormas Islam bahas usulan sertifikasi juru dakwah

    Kemenag libatkan Ormas Islam bahas usulan sertifikasi juru dakwah

    Sumber Foto: Antara

    Kemenag libatkan Ormas Islam bahas usulan sertifikasi juru dakwah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 10 Desember 2024 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Agama akan melibatkan organisasi masyarakat keagamaan Islam soal pembahasan usulan sertifikasi juru dakwah yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan masyarakat.

    “Kita akan libatkan semua,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (10/12).

    Usulan mengenai sertifikasi para juru dakwah di Indonesia awalnya datang dari anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq guna memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.

    Usulan itu disampaikan Maman menanggapi video viral yang memuat ucapan dai kondang Miftah Maulana. Dalam video itu, terdapat ucapan Miftah yang dinilai sebagian besar masyarakat telah melecehkan seorang warga penjual es teh.

    Tak lama setelah itu, video Miftah yang bernada melecehkan kepada seniman senior Yati Pesek kembali viral dan membuat suasana semakin keruh.

    Di media sosial X dan Instagram, masyarakat mengecam ucapan Miftah karena dinilai tidak mencerminkan seorang penceramah/dai yang semestinya memberikan kesejukan.

    Menanggapi usulan sertifikasi tersebut, Menag menyebut tengah menyiapkan proses untuk melakukan kajian tersebut dalam waktu dekat agar bisa didapatkan keputusan yang tepat mengenai usulan tersebut.

    “Sementara kita godok,” kata dia.

    Sementara itu, Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan atas kekisruhan yang terjadi.

    “Hari ini, dengan segala kerendahan hati dan ketulusan, dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Setelah berdoa, bermuhasabah, dan istighfar, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ujar Miftah.

    Miftah menuturkan bahwa keputusan itu bukan karena tekanan maupun permintaan siapa pun, akan tetapi didasari rasa cinta, hormat, dan tanggung jawab mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat.

    Sumber : Antara

  • Penceramah Bermulut ‘Kotor’ Meresahkan, Menag Kaji Usulan Sertifikasi Pendakwah

    Penceramah Bermulut ‘Kotor’ Meresahkan, Menag Kaji Usulan Sertifikasi Pendakwah

    ERA.id – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, akan menindaklanjuti usulan agar pendakwah disertifikasi. Hal itu sementara dikaji.

    “Sedang kita kaji nanti dalam waktu dekat ini,” kata Nasaruddin di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin.

    Usulan mengenai pengkajian para juru dakwah di Indonesia awalnya datang dari anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq guna memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.

    “Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12).

    Usulan itu disampaikannya guna menanggapi video viral yang memuat ucapan dai kondang Miftah Maulana yang kerap dipanggil Gus Miftah.

    Dalam video itu, terdapat ucapan Gus Miftah yang dinilai sebagian besar masyarakat telah melecehkan seorang warga penjual es teh.

    Bahkan, di media sosial X dan Instagram, masyarakat mengecam ucapan Miftah karena dinilai tidak mencerminkan seorang penceramah/dai yang semestinya memberikan kesejukan.

    Menurut Maman, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menjaga perkataan di hadapan publik.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pendakwah seharusnya merupakan orang yang paling tidak menguasai sumber-sumber nilai keagamaan, baik itu dari Al Quran, hadis, maupun sumber-sumber klasik.

    Maman menambahkan ulama juga dianjurkan untuk memiliki tema-tema pokok keagamaan dalam setiap sumber ceramah. Ia menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.

    “Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama. Misalnya, soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama,” ujarnya.

  • Jangan Undang Dai Tanpa Kapasitas Agama

    Jangan Undang Dai Tanpa Kapasitas Agama

    loading…

    Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq menjadi narasumber pada program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (10/12/2024) malam. Foto: iNews

    JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq meminta kepada semua pihak agar tidak sembarangan mengundang dai atau pendakwah tanpa pengetahuan agama yang cukup. Ini mengaca dari hinaan Gus Miftah terhadap penjual es teh Sunhaji.

    “Jangan mengundang ustaz atau mengundang dai tanpa kapasitas nilai-nilai agama,” kata Maman dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (10/12/2024) malam.

    Menurut dia, masyarakat dapat mengetahui mana pendakwah yang paham agama dan tidak jika usulan sertifikasi pendakwah sudah terealisasikan.

    Politikus PKB itu menilai akan menjadi sangat berbahaya jika ada pendakwah yang muncul ke publik, namun tidak paham tujuan beragama dan memiliki pengikut dalam jumlah besar.

    “Sangat berbahaya (pendakwah tidak mengerti agama tapi punya pengikut), kalau kita mengacu pada hadits Rasul, suatu waktu ada masanya di mana sebuah masyarakat akan hancur bila sangat sedikit keilmuannya, sangat sedikit ulamanya, sedikit yang paham agama,” katanya.

    “Yang muncul adalah penceramah yang tidak argumentatif, tidak menonjolkan agama yang substansional, tapi hanya simbolik, hanya ngakak-ngakak hanya tertawa, hanya membiarkan kemiskinan di mana-mana, pembodohan di mana-mana, dan sebagainya,” sambungnya.

    Bahkan, tujuan Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai jika pemerintah masih membiarkan banyaknya pendakwah tanpa sertifikat tersebar luas di masyarkat.

    “Jadi jangan berharap Indonesia emas 2045 terjadi bila kita tidak memulai peningkatan kualitas para dai,” ucap Maman.

    (jon)