Kementrian Lembaga: Komisi VIII DPR

  • Kemenag Umumkan Jadwal Pemberangkatan Haji 2025, Catat Tanggalnya!

    Kemenag Umumkan Jadwal Pemberangkatan Haji 2025, Catat Tanggalnya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengumumkan jadwal resmi pemberangkatan jemaah haji tahun 2025. Jemaah haji gelombang pertama akan diberangkatkan mulai 2 hingga 16 Mei 2025, dengan jadwal masuk asrama haji dimulai pada 1 Mei 2025.

    “Insyaallah, pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama akan dimulai pada 2 hingga 16 Mei 2025,” kata Hilman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Sementara itu, jemaah gelombang kedua dijadwalkan berangkat pada 17 hingga 31 Mei 2025. Hilman menegaskan penerbangan terakhir menuju Tanah Suci akan dilakukan pada 31 Mei atau bertepatan dengan 4 Zulhijah.

    “Setelah tanggal 31 Mei, tidak diperbolehkan ada penerbangan lagi ke Tanah Suci,” jelas Hilman.
    Proses Pelaksanaan Haji

    Hilman menjelaskan jemaah akan diberangkatkan ke Arafah pada 4 Juni 2025 (8 Zulhijah) untuk melaksanakan wukuf, salah satu rukun haji. Proses pemulangan jemaah haji juga dilakukan dalam dua gelombang.

    Gelombang pertama, pemulangan dimulai pada 12 hingga 26 Juni 2025 (16 Zulhijah – 1 Muharam). Sementara gelombang kedua, pemulangan berlangsung pada 27 Juni hingga 11 Juli 2025.

    Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93.389.684,99 per jemaah.

    Dari total biaya tersebut, sekitar 70 persen (Rp 65.372.779,49) ditanggung langsung oleh jemaah. Sisanya akan disubsidi melalui dana haji.

    Pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji, termasuk memastikan semua proses berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

  • Menteri BUMN Erick Thohir Tak Masalah Kemenag Tidak Hanya Gandeng Garuda Indonesia di Haji 2025 – Halaman all

    Menteri BUMN Erick Thohir Tak Masalah Kemenag Tidak Hanya Gandeng Garuda Indonesia di Haji 2025 – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak masalah jika Kementerian Agama menggandeng lebih banyak maskapai lagi selain Garuda Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025.

    Menurut dia, keputusan tersebut bukan ada di pihaknya, melainkan Kementerian Agama.

    “Nah kalau kebijakan mengenai Kementerian Agama ingin membuka penerbangan dengan airline lain, ya itu tentu bebas saja karena kebijakannya bukan di kami,” kata Erick kepada wartawan di Tangerang, dikutip Kamis (2/1/2025).

    Ia mengatakan, Kementerian BUMN bukan kementerian teknis yang tugasnya membuat kebijakan.

    Kementerian BUMN adalah kementerian yang menjadi bagian dari unsur pendukung atau supporting system berbagai program pemerintah.

    Contohnya seperti saat Presiden Prabowo Subianto menginginkan harga tiket pesawat turun saat periode Natal Tahun Baru 2024/2025, berbagai perusahaan plat merah berhasil melaksanakannya.

    “Kita bisa lihat kita berhasil dari BUMN. Citilink, Garuda, Pertamina, Pelita, Airport menekan cost-nya seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” ujar Erick.

    Maka dari itu, sebagai kementerian yang tugasnya mendukung program pemerintah, ia tak masalah jika penyelenggaraan ibadah haji 2025 menggandeng lebih banyak maskapai lagi selain Garuda Indonesia.

    Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Wakil Menteri Agama RI Romo HR Muhammad Syafi’i membuka peluang untuk tidak hanya menggandeng maskapai Garuda Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025.

    Menurut dia, Kemenag akan mempertimbangkan untuk menggandeng maskapai lain, untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah dalam hal pemberangkatan dan pemulangan menjadi lebih baik.

    “Ya jadi memang semakin banyak yang siapkan jasa, semakin kompetitif, service juga semakin baik. Jadi mungkin peluang itu kita pakai juga untuk haji tahun ini. Mungkin akan buka peluang pada maskapai-maskapai yang lain, terutama yang domestik,” ujar Syafi’i, Senin (30/12/2024).

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid pun mendukung rencana pemerintah untuk tidak hanya menggandeng maskapai Garuda Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.

    Ketua Panja Pelaksanaan Haji 2025 ini menyatakan bahwa langkah tersebut diperlukan dalam rangka memperbaiki pelayanan, sekaligus mengupayakan efisiensi biaya transportasi bagi jemaah.

    “Jadi gini, selama ini kan kita hanya pakai Garuda dan Saudi. Untuk transparansi, kita akan buka untuk airlines yang lain. Jadi masing-masing bisa berlomba-lomba mengajukan anggaran, otomatis yang lebih murah yang akan kita pakai,” ujar Wahid kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (30/12/2024). 

  • Perintah Prabowo Bertentangan dengan Usulan Menteri Agama soal Biaya Haji 2025, Omon-omon?

    Perintah Prabowo Bertentangan dengan Usulan Menteri Agama soal Biaya Haji 2025, Omon-omon?

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Namun, usulan terbaru Kemenag justru menunjukkan kenaikan biaya yang dibebankan kepada jemaah haji, bertolak belakang dengan instruksi Presiden.

    Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Senin 30 Desember 2024, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93.389.684,99. 

    Dari jumlah tersebut, Bipih yang ditanggung jemaah naik menjadi 70% atau Rp65.372.779,49, sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya 30% atau Rp28.016.905.

    Kenaikan Bipih tersebut menjadi sorotan, terutama karena jumlahnya naik sekitar Rp9 juta dibandingkan biaya 2024 sebesar Rp56 juta. Hal ini bertentangan dengan arahan Prabowo yang menginginkan efisiensi tanpa membebani masyarakat.

    Baca juga: Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Arahan Tegas Prabowo
    Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan Kemenag untuk menyusun skema penurunan biaya haji. Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafii menegaskan bahwa arahan Presiden tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan dengan biaya yang lebih efisien.

    “Skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M sedang dilakukan revisi sesuai dengan arahan Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Wamenag Muhammad Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

    Penurunan biaya tersebut seharusnya diupayakan melalui efisiensi di berbagai komponen utama, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Bahkan, Prabowo secara khusus meminta rasionalisasi biaya penerbangan yang menjadi komponen tertinggi, mencapai 35-40% dari total biaya haji.

    “Output-nya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang mencoba menyisir kembali berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik,” lanjut Wamenag.
    Fakta Kenaikan Biaya Haji

    Namun, dalam rapat dengan DPR, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menjelaskan rincian biaya yang menunjukkan kenaikan signifikan. Usulan BPIH 2025 mencakup lima komponen utama:

    Biaya penerbangan PP: Rp34.386.390,68
    Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90
    Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48
    Living cost: Rp3.200.002,50
    Layanan masyarakat: Rp8.099.970,09

    Dengan total BPIH Rp93.389.684,99, usulan tersebut membebankan Rp65 juta kepada jemaah, lebih tinggi dibandingkan 2024. Anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra mempertanyakan keputusan Kemenag yang menaikkan persentase Bipih jemaah dari 60% menjadi 70%.

    “Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari Rp93,4 juta tahun lalu menjadi Rp93,3 juta. Namun, yang agak membingungkan saya, komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik, yang tadinya 60% Bipih nilai manfaat 40%, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70% dan nilai manfaatnya 30%,” ujar Nanang.

    Nanang juga mengkritik bahwa usulan ini membebani masyarakat meskipun total biaya tidak berubah signifikan. “Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi (perintah Prabowo) bertentangan dengan statement Pak Menteri,” tambahnya.
    Respons dan Tindak Lanjut

    Hingga kini, belum ada penjelasan dari Kemenag terkait langkah yang diambil untuk menyesuaikan usulan biaya haji dengan arahan Presiden Prabowo. Sementara itu, sorotan dari DPR dan publik terus menguat, mendesak Kemenag untuk merevisi usulan sesuai dengan mandat efisiensi dan keringanan biaya bagi masyarakat.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Namun, usulan terbaru Kemenag justru menunjukkan kenaikan biaya yang dibebankan kepada jemaah haji, bertolak belakang dengan instruksi Presiden.
     
    Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Senin 30 Desember 2024, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93.389.684,99. 
     
    Dari jumlah tersebut, Bipih yang ditanggung jemaah naik menjadi 70% atau Rp65.372.779,49, sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya 30% atau Rp28.016.905.
    Kenaikan Bipih tersebut menjadi sorotan, terutama karena jumlahnya naik sekitar Rp9 juta dibandingkan biaya 2024 sebesar Rp56 juta. Hal ini bertentangan dengan arahan Prabowo yang menginginkan efisiensi tanpa membebani masyarakat.
     
    Baca juga: Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Arahan Tegas Prabowo

    Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan Kemenag untuk menyusun skema penurunan biaya haji. Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafii menegaskan bahwa arahan Presiden tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan dengan biaya yang lebih efisien.
     
    “Skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M sedang dilakukan revisi sesuai dengan arahan Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Wamenag Muhammad Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
     
    Penurunan biaya tersebut seharusnya diupayakan melalui efisiensi di berbagai komponen utama, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Bahkan, Prabowo secara khusus meminta rasionalisasi biaya penerbangan yang menjadi komponen tertinggi, mencapai 35-40% dari total biaya haji.
     
    “Output-nya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang mencoba menyisir kembali berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik,” lanjut Wamenag.

    Fakta Kenaikan Biaya Haji

    Namun, dalam rapat dengan DPR, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menjelaskan rincian biaya yang menunjukkan kenaikan signifikan. Usulan BPIH 2025 mencakup lima komponen utama:

    Biaya penerbangan PP: Rp34.386.390,68
    Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90
    Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48
    Living cost: Rp3.200.002,50
    Layanan masyarakat: Rp8.099.970,09

    Dengan total BPIH Rp93.389.684,99, usulan tersebut membebankan Rp65 juta kepada jemaah, lebih tinggi dibandingkan 2024. Anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra mempertanyakan keputusan Kemenag yang menaikkan persentase Bipih jemaah dari 60% menjadi 70%.
     
    “Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari Rp93,4 juta tahun lalu menjadi Rp93,3 juta. Namun, yang agak membingungkan saya, komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik, yang tadinya 60% Bipih nilai manfaat 40%, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70% dan nilai manfaatnya 30%,” ujar Nanang.
     
    Nanang juga mengkritik bahwa usulan ini membebani masyarakat meskipun total biaya tidak berubah signifikan. “Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi (perintah Prabowo) bertentangan dengan statement Pak Menteri,” tambahnya.

    Respons dan Tindak Lanjut

    Hingga kini, belum ada penjelasan dari Kemenag terkait langkah yang diambil untuk menyesuaikan usulan biaya haji dengan arahan Presiden Prabowo. Sementara itu, sorotan dari DPR dan publik terus menguat, mendesak Kemenag untuk merevisi usulan sesuai dengan mandat efisiensi dan keringanan biaya bagi masyarakat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 5 Pernyataan Menag Nasaruddin saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Bahas Kuota-Biaya Haji 2025 – Page 3

    5 Pernyataan Menag Nasaruddin saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Bahas Kuota-Biaya Haji 2025 – Page 3

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin menceritakan respons pemerintah Arab Saudi terhadap permintaan terkait haji dari Pemerintah Indonesia. Menurut Nasaruddin, pihak Arab Saudi hanya memberikan tanggapan singkat.

    “Dia sendiri ngangguk-ngangguk aja menterinya pada waktu itu. Tetapi negosiasi baru bisa kita lakukan kalau sudah dilunasi semua biaya yang diperlukan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengajukan tambahan kuota petugas haji.

    “Sampai hari ini kami belum mengusulkan usulan tambahan berapa kuota petugas haji yang akan kita mohon. Akan tetapi, insya Allah setelah selesai pembicaraan keuangan akan kita lakukan negosiasi,” tutupnya.

    Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk Haji 2025 sebesar Rp 93, 38 juta. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin 30 Desember 2024.

    Menurut Nasaruddin, besaran usulan itu berdasarkan perubahan valuasi dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah.

    “Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99,” kata Nasaruddin dalam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

    “Pada usulan BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini mengambil standarnya,” sambungnya.

     

  • DPR Ingatkan Dampak Kenaikan Biaya Haji 2025

    DPR Ingatkan Dampak Kenaikan Biaya Haji 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi VIII DPR RI, Wahidin Halim, mengingatkan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan ibadah haji, terutama dampak kenaikan biaya haji 2025.

    Dia mengungkapkan, dari aspirasi masyarakat yang diserap selama reses, bahwa kenaikan biaya haji dari Rp53 juta menjadi Rp65 juta menambah beban ekonomi masyarakat. Khususnya di tengah situasi ekonomi yang belum membaik.

    Wahidin juga menerima keluhan masyarakat yang kesulitan mengumpulkan biaya, terutama mereka yang berusia lanjut.

    “Fraksi Partai NasDem berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu strategis terkait pelayanan ibadah haji agar aspirasi masyarakat dapat terealisasi dengan baik,” katanya.

    Dia pun mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan solusi terbaik agar biaya haji lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

    “Banyak masyarakat yang tadinya mengandalkan penjualan tanah untuk biaya haji, tapi sekarang tanah tidak laku. Mereka menyampaikan kepada kami bahwa kenaikan ini menjadi beban berat. Namun, semangat masyarakat untuk berangkat haji tetap luar biasa,” ujarnya.

    Wahidin menyebut, pelaksanaan haji tahun sebelumnya yang dinilai cukup baik meskipun masih terdapat beberapa kekurangan.

    “Pelaksanaan haji harus lebih baik setiap tahunnya. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi juga bagaimana peran pemerintah memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah,” tegasnya. [hen/beq]

  • DPR RI: Harus Ada Efisiensi Biaya Penyelenggaraan Haji

    DPR RI: Harus Ada Efisiensi Biaya Penyelenggaraan Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Mahdalena mendesak Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji melakukan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji baik dari pos akomodasi, transportasi, maupun konsumsi jamaah pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2025.

    “Kami mendesak stake holder penyelenggara haji Indonesia baik Kementerian Agama maupun Badan Penyelenggara Haji untuk menurunkan biaya haji yang harus ditanggung jamaah. Maka mau tidak mau harus ada kajian menyeluruh terkait pengeluaran baik dari pos akomodasi, transportasi, dan konsumsi sehingga terjadi efiesinsi,” ujar Mahdalena, Selasa (31/12/2024).

    Dia menegaskan pemerintah harus mempertimbangkan secara sungguh-sungguh rencana kenaikan biaya yang harus ditanggung calon jamaah. Menurutnya pemerintah baiknya terlebih dahulu melakukan efisiensi besar-besaran terkait besaran pos pengeluaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    “Secara umum kan ada tiga pos utama pembiayaan ibadah haji yakni transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Nah dari tiga pos utama ini kira-kira mana yang bisa kita efisiensikan sehingga berdampak pada penurunan total biaya penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

    Untuk diketahui Pemerintah telah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadaha haji (BPIH) tahun 2025. Dalam usulan pemerintah terdapat kenaikan signifikan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang harus ditanggung calon jamaah hingga Rp9,3 juta dibandingkan tahun 2024.

    Rinciannya BPIH 2025 sebesar Rp93,38 juta yang terbagi dari Bipih jamaah Rp65,3 juta dan dari manfaat dana haji yang dikelola pemerintah Rp28 juta. Sedangkan di tahun 2024, BPIH sebesar Rp94,10 juta terbagi dari Bipih jamaah Rp56 juta dan dari manfaat dana haji Rp37 juta.

    Mahdalena menjelaskan saat ini komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang ditanggung jamaah kian besar. Di tengah kelesuan ekonomi kenaikan komponen biaya yang harus ditanggung calon jamaah pasti sangat memberatkan.

    “Jika dibandingkan tahun lalu ada kenaikan hampir Rp10 juta. Jika setoran awalnya sekitar Rp25 juta maka pelunasan yang harus ditanggung calon jamaah mencapai Rp40 jutaan. Saya kira ini cukup berat bagi calon jamaah,” katanya.

    Mahdalena mencontohkan apakah dimungkinkan efisiensi untuk masa tinggal jamaah haji Indonesia di tanah suci. Jika selama ini rata-rata jamaah harus tinggal selama 40 hari apakah tidak bisa jika harus dipangkas menjadi 30 hari saja.

    “Harus ada kajian karena kalo bisa dipangkas hingga 30 hari maka akan berdampak besar pada pengeluaran di pos akomodasi dan konsumsi. Ini pasti memberikan dampak signifikan pada penurunan total BPIH,” ujarnya. [hen/aje]

  • Komisi VIII DPR Bentuk Panja Haji, Dipimpin Politikus Gerindra Abdul Wachid

    Komisi VIII DPR Bentuk Panja Haji, Dipimpin Politikus Gerindra Abdul Wachid

    loading…

    Jemaah haji 2024. Jelang penyelenggaraan haji 2025, Komisi VIII DPR membentuk Panja Haji. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi VIII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji Tahun 2025. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid didapuk sebagai ketua.

    “Betul. Iya, kalau itu kan gini, hanya ketua Panja aja,” kata Wachid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/12/2024).

    Abdul Wachid didampingi beberapa wakil ketua Panja Haji, yakni Abidin Fikri dari Fraksi PDIP, Singgih Januratmoko dari Fraksi Partai Golkar, Marwan Dasopang dari Fraksi PKB, dan Ansory Siregar dari Fraksi PKS.

    Secara keseluruhan, kata dia, Panja Haji 2025 berjumlah 21 orang, yang merupakan berasal dari Komisi VIII DPR.

    Legislator dari Partai Gerindra itu menyampaikan kerja Panja Haji akan dimulai pada tanggal 2-10 Januari 2025. Ia berharap, di rentang waktu tersebut, Panja sudah bisa mendapatkan kesimpulan atau keputusan bersama terkait biaya haji 2025.

    “Jadi pembahasannya untuk nanti adalah sesuai ajuan dari Menteri Agama, beliau sudah mengajukan anggaran sekitar 93 juta sekian, nanti kita bahas apakah sudah realistis atau belum. Kalau belum ya kita akan urai satu per satu,” ujarnya.

    Ia optimistis, biaya haji bisa diturunkan sebagaimana semangat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Oh masih bisa, sangat bisa (turun lagi biaya haji 2025). Itu kan kita bikin Panja, kan untuk menghitung ulang permohonan dari menteri itu,” pungkasnya.

    Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99. Angka itu turun dari BPIH musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.

    “Penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.386.684,99,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII di ruang rapat Banggar DPR, Senin (30/12/2024).

    Dari jumlah itu, Nasaruddin berkata, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara, sebanyak Rp28.016.905,5 akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    (zik)

  • [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta

    [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta

    [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kabar mengenai Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Rieke Diah Pitaloka
    , yang dilaporkan akibat dugaan pelanggaran kode etik menjadi sorotan para pembaca pada Senin (30/12/2024) kemarin.
    Menurut informasi di salinan dalam surat pemanggilan yang diterima awak media, pemanggilan Rieke disebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.
    Sementara itu, Kementerian Agama mengusulkan supaya biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
     
    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat dugaan pelanggaran kode etik.
    Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
    Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.
    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
    Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
    Dalam surat yang diterima oleh
    Kompas.com
    , disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan
    PPN 12 persen
    melalui media sosial.
    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.
    MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024.
    Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.
    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.
    Pemerintah mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
    Usulan itu disampaikan Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
    Dalam paparannya Nasaruddin menerangkan bahwa pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
    Jumlah ini adalah akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
    Adapun usulan besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji tahun depan sebesar Rp 28.016.905,5.
    “Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” ujar Nasaruddin, Senin.
    Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
    Untuk diketahui, besaran
    Bipih 2025
    yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.
    Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
    Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
    Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Minta Jatah Kuota jadi Petugas Haji 2025 ke Menag

    Anggota DPR Minta Jatah Kuota jadi Petugas Haji 2025 ke Menag

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra dari Fraksi Demokrat meminta jatah kuota petugas Haji 1446H/2025M ke Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar.

    Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

    “Kami juga ingin di sini, jangan lupa, kami ingin petugas-petugas yang mendampingi di lapangan, di Komisi VIII bisa diikutsertakan sebagai petugas, maka sudah ikut testing selama ini. Mudah-mudahan ini bisa di-cover oleh Pak Menteri, Pak Dirjen, dan lain sebagainya,” pinta Nanang.

    Mulanya, Legislator Demokrat ini turut menyoroti bahwasannya petugas haji yang sudah ada tidak perlu ditambah lagi, tetapi lebih baik dioptimalkan saja.

    Dia berkata demikian lantaran menurutnya pada periode lalu banyak ditemui petugas-petugas lapangan yang sebenarnya bukanlah seorang petugas haji yang asli.

    “Hanya numpang untuk berangkat haji, artinya dengan petugas yang ada kemarin sebenarnya sudah cukup tanpa ada tambahan. Jadi dengan mengoptimalkan jumlah petugas yang ada itu bisa menghasilkan layanan yg cukup baik tanpa harus menambah petugas,” jelasnya.

    Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan negosiasi untuk meminta tambahan kuota petugas haji 2025 kepada Pemerintah Arab Saudi. 

    Hal ini dilakukan lantaran Menag Nasaruddin Umar berpendapat kuota petugas haji 2025 untuk Indonesia belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah kuota jmaah haji. Adapun, lanjutnya, saat ini kuota petugas haji berjumlah 2.210 orang.

    “Jumlah tersebut itu belum mencapai tahap ideal, mengingat jamaah haji [Indonesia] yang harus dilayani sebesar 221 ribu orang,” tuturnya.

  • Asosiasi Sebut Belum Ada Urgensi Naikkan Biaya Haji 2025

    Asosiasi Sebut Belum Ada Urgensi Naikkan Biaya Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Amanah Umroh Haji (Ashuri) mengharapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah pada tahun depan bisa menurun atau minimal sama dengan 2024 yang sebesar Rp56 juta.

    Ketua Umum Ashuri Nur Faizin menyampaikan, naiknya biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah bisa mendatangkan petaka, salah satunya bagi calon jemaah yang belum berangkat ibadah haji. Pasalnya, para calon jemaah ini sebagian besar menjadikan biaya 2024 sebagai patokan dalam mempersiapkan biaya haji.

    “Kalau berubah semacam ini, dia kan harus nyari-nyari lagi, ikhtiar lagi,” kata Nur Faizin kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).

    Lebih lanjut, dia melihat belum ada urgensi untuk mengerek biaya haji. Idealnya, kata dia, biaya haji baru mengalami perubahan setelah beberapa tahun diberlakukan.

    Untuk itu, dia meminta pemerintah dan DPR RI agar nilai yang ditetapkan nantinya sama seperti tahun lalu. 

    “Kalau masih cuma satu tahun, itu tidak banyak pergerakan. Kecuali sudah beberapa tahun ya, karena inflasi, atau karena apa, itu masih memungkinkan,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia mengharapkan agar Badan Penyelenggara Haji yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu bisa segera siap dan profesional dalam mengambil alih tugas Kemenag dalam menyelenggarakan ibadah haji.

    Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jemaah Indonesia pada 1446H/2025M sebesar Rp93.389.684,99 atau Rp93,3 juta.

    “Untuk 1446H/2025M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp93,3 juta,” usul Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Kompleks Parlemen, Senin (30/12/2024).

    Secara terperinci, Nasaruddin menuturkan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau besaran yang ditanggung jemaah sebesar Rp65,3 juta atau 70% dari BPIH.

    Total Bipih yang mencapai Rp65,3 juta akan dimanfaatkan untuk membiayai sejumlah komponen yakni biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp34 juta,dan akomodasi Makkah Rp15 juta, akomodasi di Madinah Rp4,49 juta. Kemudian, living cost atau biaya hidup Rp3,2 juta, dan paket layanan masyair.

    Sementara itu, nilai manfaat atau dana optimalisasi ditetapkan sebesar Rp28 juta atau 30% dari BPIH 2025. 

    Secara terperinci, anggaran yang bersumber dari nilai manfaat diantaranya akan dimanfaatkan untuk membiaya komponen pelayanan akomodasi, biaya konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Madinah dan Mina.

    Kemudian, untuk perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, hingga pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi.

    “Terkait dengan haji khusus, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M yang bersumber dari dana nilai manfaat atau optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp9,49 miliar,” ujarnya.

    Nasaruddin menyebut, rancangan besaran BPIH disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap Rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67 per 1 SAR.

    Sementara itu, tahun lalu, biaya haji 1445H/2024M disepakati sebesar Rp93,4 juta. Biaya ini terdiri dari Bipih sebesar Rp56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.

    Sementara, nilai manfaat keuangan haji ditetapkan  sebesar Rp37,3 juta. Nilai manfaat ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.