Kementrian Lembaga: Komisi VIII DPR

  • Haji 2026 Didesain Lebih Nyaman untuk Jamaah Perempuan, Ini Langkah Kemenhaj

    Haji 2026 Didesain Lebih Nyaman untuk Jamaah Perempuan, Ini Langkah Kemenhaj

    Jakarta (beritajatim.com)– Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 bakal membawa perubahan penting, terutama bagi jamaah perempuan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menambah jumlah pembimbing ibadah (bimbad) perempuan agar pelayanan di Tanah Suci semakin inklusif dan berperspektif gender.

    Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan peran pembimbing perempuan sangat vital untuk memastikan jamaah wanita mendapat pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan ibadah mereka.

    “Kehadiran pembimbing perempuan tidak hanya soal kuota, tetapi juga soal kenyamanan dan perlindungan jamaah wanita agar mereka bisa beribadah dengan tenang dan sesuai tuntunan,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta kemarin melansir portal resmi Nahdlatul Ulama Kamis (7/11/2025).

    Irfan menjelaskan, kehadiran pembimbing perempuan akan memperkuat aspek perlindungan jamaah wanita di berbagai titik pelayanan, mulai dari pemondokan, transportasi, hingga bimbingan rohani. Pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan perempuan diyakini akan meningkatkan kualitas ibadah haji secara keseluruhan.

    “Ini bagian dari visi Kemenhaj untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang ramah jamaah dan berkeadilan bagi seluruh calon haji Indonesia,” ujarnya.

    Untuk mewujudkannya, Kemenhaj tengah menyiapkan pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan bagi para pembimbing ibadah. Program pelatihan tersebut mencakup penguatan kompetensi fiqih haji, pedagogi, manajemen kelompok jamaah, serta kemampuan komunikasi yang efektif.

    “Dengan pembimbing yang lebih profesional dan terlatih, pelaksanaan haji 2026 diharapkan berjalan lebih tertib, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan jamaah,” tambah Irfan.

    Selain menyiapkan pembimbing, Kemenhaj juga telah menyusun rencana perjalanan ibadah haji 1447 H/2026 M, termasuk jadwal operasional jamaah.

    “Insya Allah, keberangkatan pertama jamaah ke asrama haji dimulai pada 21 April 2026 atau 4 Dzulqa’dah 1447 Hijriyah,” ungkap Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha.

    Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menyerukan pentingnya keterlibatan pembimbing perempuan dari berbagai daerah.

    “Pendekatan bahasa, budaya, dan kesehatan reproduksi perempuan perlu dipahami secara khusus. Karena itu, kehadiran pembimbing perempuan dari tiap provinsi sangat dibutuhkan,” tegas Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi.

    Arifatul menambahkan, isu kesehatan reproduksi seperti menstruasi atau istihadhah sering kali menjadi kendala dalam pelaksanaan ibadah bagi jamaah perempuan. Dengan adanya pembimbing wanita, persoalan tersebut bisa ditangani secara tepat dan nyaman.

    Langkah kolaboratif antara Kemenhaj dan Kementerian PPPA ini diharapkan menjadi tonggak baru penyelenggaraan haji yang lebih ramah perempuan dan inklusif bagi seluruh jamaah Indonesia. [aje]

  • Pemuda Tewas Dikeroyok, DPR: Masjid Harus Jadi Rumah Aman, Bukan Arena Main Hakim

    Pemuda Tewas Dikeroyok, DPR: Masjid Harus Jadi Rumah Aman, Bukan Arena Main Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Seorang nelayan bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas akibat penganiayaan di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam keras aksi main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok orang terhadap korban, hanya karena ia beristirahat di masjid.

    “Masjid seharusnya menjadi tempat paling aman dan penuh kasih. Menganiaya seseorang, apalagi di lingkungan rumah ibadah, adalah tindakan tidak manusiawi dan mencederai nilai keagamaan,” tegas Maman di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Maman mendorong seluruh pengurus masjid, takmir, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat peran sosial masjid secara konstruktif.

    “Pengurus masjid saya kira perlu menjaga sikap ramah namun tegas, menyambut musafir dan warga dengan baik, serta mengomunikasikan aturan lokal tentang waktu atau area tertentu secara santun,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau agar masjid menyediakan fasilitas minimal bagi musafir, seperti area serambi yang aman, penerangan yang cukup, serta nomor darurat bila terjadi masalah.

    “Kalau ada gangguan atau potensi keributan, masyarakat tidak boleh melakukan kekerasan, tapi sebaiknya segera menghubungi aparat keamanan atau polisi. Karena masjid adalah ruang kasih dan kemanusiaan. Mari kita kembalikan martabat rumah ibadah agar tetap menjadi simbol rahmat bagi semua,” tambahnya.

    Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu juga meminta kepolisian memproses kasus ini secara transparan dan adil, karena menjadi cermin lunturnya nilai-nilai sosial dalam kehidupan beragama.

    “Dulu pintu masjid selalu terbuka. Anak-anak belajar mengaji, orang dewasa berdiskusi, dan musafir bisa beristirahat tanpa dicurigai. Kini kita justru kehilangan ruh keterbukaan itu,” kata Maman.

    Sementara itu, aparat kepolisian telah menangkap lima tersangka penganiaya Arjuna, yakni Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).

    Kelima pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, sementara Syazwan juga dikenai Pasal 365 ayat (3) KUHP karena mengambil uang korban sebesar Rp10 ribu. [kun]

  • Kemenhaj Targetkan Peralihan Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November

    Kemenhaj Targetkan Peralihan Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November

    Kemenhaj Targetkan Peralihan Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah menargetkan peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj rampung akhir November 2025.
    “Pergeseran tenaga, pegawai dari PHU, baik tingkat pusat maupun tingkat vertikal ke bawah, kita harapkan akhir November bisa sudah selesai semuanya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), melansir
    Antara
    .
    Peralihan pegawai itu perlu segera dilakukan untuk mengoptimalkan persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 mendatang.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i meyakini peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke
    Kementerian Haji dan Umrah
    (
    Kemenhaj
    ) tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.
    “Kemarin sampai tanggal 4 September ya, itu (haji) masih dikerjakan oleh Ditjen PHU di
    Kementerian Agama
    . Nah, begitu berhenti itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda,” ujar Romo Syafi’i.
    Ia menyampaikan rencananya pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah RI telah menerbitkan rencana perjalanan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi setelah sebelumnya telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI.
    “Proses operasional jamaah haji Indonesia Insya Allah akan dimulai pada 21 April 2026 atau bertepatan dengan 4 Dzulqa’dah 1447 Hijriah, yang ditandai jamaah mulai memasuki asrama haji,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha.
    Keberangkatan gelombang pertama jamaah haji akan dimulai pada 22 April 2026 menuju Madinah Al-Munawwarah, sedangkan gelombang kedua akan diberangkatkan pada 7 Mei 2026 atau 20 Dzulqa’dah 1447 Hijriah langsung menuju Makkah Al-Mukarramah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-Fakta Ibadah Haji 2026: Kuota, Jadwal, hingga Besaran Biaya

    Fakta-Fakta Ibadah Haji 2026: Kuota, Jadwal, hingga Besaran Biaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mematangkan sejumlah persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026 mulai dari penunjukkan maskapai, asrama hingga penetapan kuota jemaah.

    Adapun, penyelenggaraan ibadah haji pada 2026 ini bakal menjadi yang perdana dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Sebelumnya, penyelenggaraan ibadah haji masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

    Peralihan penyelenggaraan ibadah haji dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Berikut fakta-fakta yang perlu diperhatikan calon jemaah asal Indonesia menjelang penyelenggaraan ibadah haji yang rangkaiannya bakal dimulai pada April 2026.

    Fakta-Fakta Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026:

    1. Kuota

    Pemerintah memaparkan bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji sejumlah 221.000 jemaah pada 2026 atau musim Haji 1447 Hijriah.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi.

    “Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD [petugas haji daerah] 1.050, pembimbing KBIHU [kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah] sebanyak 685,” kata Dahnil dalam rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin (27/10/2025).

    Dia melanjutkan, kuota haji khusus yang ditentukan bagi jemaah Tanah Air tahun depan mencapai 17.680. Selain itu, terdapat 525 kloter penerbangan untuk jemaah haji reguler.

    Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji terbesar pada 2026 yakni mencapai 42.409 orang. Kemudian, disusul Jawa Tengah dengan kuota mencapai 34.122 orang.

    Di posisi ketiga terbesar ditempati oleh Jawa Barat dengan kuota haji 29.643 orang. Sementara itu, kuota haji di Provinsi DKI Jakarta pada 2026 ditetapkan sebesar 7.819 orang.

    2. Syarat Kesehatan

    Kemenhaj telah merilis daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kemampuan (istitaah) kesehatan haji periode 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain.

    “Jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah meliputi gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Jemaah calon haji risiko tinggi (risti) di atas kursi roda mengantre untuk naik ke dalam bus di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (19/5/2025).

    Lebih lanjut, persyaratan itu juga mencakup penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberculosis (TBC) paru terbuka dan demam berdarah.

    Selain itu, termasuk pula pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke serta gangguan mental berat.

    “Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitaah, dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” ujar Irfan.

    Irfan menyebut bahwa Kemenhaj akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci.

    3. Jadwal

    Menhaj Irfan Yusuf menyampaikan bahwa rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun depan akan dimulai pada 21 April 2026 dengan masuknya jemaah haji di seluruh embarkasi Indonesia.

    “Selanjutnya, pada 22 April 2026 akan dimulai pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama menuju Madinah, disusul oleh pemberangkatan gelombang kedua ke Jeddah pada tanggal 7 Mei 2026,” jelasnya.

    Lebih lanjut, penutupan kedatangan jemaah haji di Bandara King Abdulaziz International Airport di Jeddah dijadwalkan pada 21 Mei 2026.

    Irfan lantas menjelaskan bahwa jemaah Tanah Air akan menjalani puncak ibadah haji yakni wukuf di padang Arafah pada 26 Mei 2026.

    “Setelah puncak haji, pemulangan jemaah gelombang pertama akan dimulai pada 1 Juni 2026 dari Jeddah, sedangkan pemulangan gelombang kedua dimulai pada 16 Juni 2026 dari Madinah,” ujarnya.

    Setelah itu, Irfan memperkirakan seluruh operasional pemulangan jemaah haji akan berakhir pada 1 Juli 2026, sekaligus menandai tuntasnya pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2026.

    4. Maskapai Haji

    Pemerintah menetapkan dua maskapai yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan Saudia Airlines untuk melayani jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah/2026 masehi.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan proses seleksi penyediaan transportasi udara terhadap tujuh maskapai penerbangan, terdiri dari enam maskapai nasional dan satu maskapai asing dari negara tujuan.

    “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya PT Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines [Saudia] yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” ujar Irfan.

    Dia melanjutkan, penetapan kedua maskapai ini dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Kedatangan para jemaah kloter I Embarkasi Palembang, Jumat (13/6/2025) pagi./ Kemenag Sumsel.

    Selain itu, Kemenhaj juga telah menetapkan pembagian operasional penerbangan dari kedua maskapai tersebut.

    Garuda Indonesia akan melayani pengangkutan jemaah haji dan petugas kloter sebanyak 102.502 orang yang berasal dari embarkasi Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta (Pondok Gede), Banten, Solo, Jogja, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.

    Sementara itu, Saudia akan melayani pengangkutan 101.860 jemaah haji dan petugas kloter dari embarkasi Batam, Palembang, sebagian Jakarta (Pondok Gede), Jakarta (Bekasi), serta Kertajati atau Indramayu, dan Surabaya. 

    “Pembagian ini disusun dengan mempertimbangkan efisiensi rute, ketersediaan armada, serta kapasitas bandara embarkasi masing-masing,” tuturnya.

    Irfan meneruskan, secara keseluruhan, sebanyak 204.362 jemaah haji dan petugas kloter akan diberangkatkan menuju Tanah Suci dalam 525 kelompok terbang melalui 14 bandara embarkasi atau debarkasi haji di Tanah Air.

    5. Biaya Haji Turun

    DPR dan pemerintah resmi memutuskan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta, sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp54,2 juta.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat kerja penetapan BPIH 2026 bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Gedung DPR RI pada hari ini, Rabu (29/10/2025).

    “Biaya perjalanan ibadah haji, bipih, atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp54.193.806.58 atau sebesar 62% dari keseluruhan BPIH,” ujar Marwan.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa besaran bipih 2026 ini turun sebesar Rp1,23 juta dibandingkan dengan bipih 2025 yang sebesar Rp55,43 juta per jemaah.

    Jumlah tersebut akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah, biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup atau living cost jemaah. Marwan tak memerinci besaran masing-masing komponen tersebut.

    Sementara itu, sebanyak Rp33,21 juta atau 38% dari BPIH 2026 di atas akan bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

    Jemaah calon haji mendirikan salat di depan makam Ibrahim, sebagai bagian dari rangkaian umrah wajib pada ibadah haji 1446 Hijriah/2025. Bisnis/Reni Lestari

    Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar menyampaikan BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta, dengan bipih sebesar Rp54,92 juta atau setara dengan 62%.

    Dia memerinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri atas biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Makkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

    Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33,48 juta akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi.

    6. Batas Pelunasan Biaya Haji

    Kemenhaj menjadwalkan pelunasan tahap pertama biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji reguler dimulai pada 19 November 2025.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya tengah menanti keputusan presiden (Keppres) tentang penetapan BPIH. Proses pelunasan oleh jemaah akan dimulai usai beleid itu terbit.

    “Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jamaah haji reguler lanjut usia,” kata Irfan.

    Dia melanjutkan, apabila masih terdapat kuota yang belum terpenuhi saat tahap pertama pelunasan ini rampung, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

    Irfan menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua akan diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap pertama, jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dengan keluarga, serta jemaah pada urutan berikutnya.

    “Selain pelunasan haji reguler, kami sedang menyiapkan pula pelunasan jemaah haji khusus yang direncanakan dilakukan pada tanggal 11 November 2025,” jelasnya.

    Dia kemudian memaparkan, pelunasan tahap pertama bagi jemaah haji khusus ini akan diperuntukkan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota 2026 Masehi, serta jemaah haji khusus prioritas lanjut usia.

  • Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Kelayakan Kesehatan Haji 2026

    Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Kelayakan Kesehatan Haji 2026

    GELORA.CO – Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru terkait kelayakan kesehatan (istithaah) bagi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

    Kebijakan ini menegaskan bahwa hanya jemaah dengan kondisi fisik dan mental yang benar-benar sehat yang diperkenankan berangkat ke Tanah Suci.

    Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan diperketat sejak tahap awal, melalui kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan.

    “Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan,” ujarnya usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Menurut Irfan, pengetatan ini dilakukan untuk melindungi jemaah agar ibadah haji dapat dijalankan dengan aman, serta mencegah risiko kesehatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun jemaah lainnya.

    Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Istithaah

    Dalam kebijakan baru tersebut, beberapa penyakit atau kondisi medis dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah sehingga jemaah dengan kondisi tersebut tidak dapat diberangkatkan. Di antaranya:

    Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin dan gagal jantung beratPenyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus menerusKerusakan hati beratPenyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitasLansia dengan demensiaKehamilan berisiko tinggi, terutama trimester ketigaPenyakit menular aktif seperti TBC paru terbuka dan demam berdarah

    Selain itu, Irfan menyebut kondisi berikut juga termasuk tidak memenuhi istithaah:

    Pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapiPenyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrolDiabetes melitus tidak terkontrolPenyakit autoimun tidak terkendaliEpilepsi dan strokeGangguan mental berat

    “Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan haji. Mereka tidak akan lolos dalam pemeriksaan kesehatan di Indonesia dan dapat ditolak berangkat ataupun dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegasnya.

    Pengetatan aturan istithaah ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan jemaah selama proses perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

  • Kementerian Haji Minta DPR Percepat Alih Anggaran Rp523,27 Miliar dari Kemenag

    Kementerian Haji Minta DPR Percepat Alih Anggaran Rp523,27 Miliar dari Kemenag

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta DPR RI untuk mempercepat peralihan anggaran penyelenggaraan haji dan umrah 2026 senilai total Rp523,27 miliar dari Kementerian Agama (Kemenag).

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan anggaran revitalisasi asrama haji dan pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk asrama haji.

    Nilai SBSN asrama haji dan PLHUT tercatat sebesar Rp488,88 miliar, sedangkan PNBP asrama haji mencapai Rp34,38 miliar.

    “Kami mengusulkan kepada para pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI untuk dapat mengagendakan pembahasan peralihan anggaran dimaksud guna kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Menurutnya, peralihan anggaran tersebut tak terlepas dari berakhirnya kewenangan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag seiring pengesahan Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Saat ditemui usai rapat, Irfan menjelaskan bahwa proses peralihan anggaran tersebut pada mulanya berbelit.

    Kendati demikian, dia menyebut, telah bertemu dengan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i untuk membahas lebih lanjut soal transisi penyelenggaraan dua ibadah umat Islam ini.

    Menurut Irfan, progres peralihan anggaran itu mulai tampak usai pertemuan dengan Wamenag. Dengan demikian, yang menjadi perhatian saat ini adalah percepatan prosesnya.

    “Sebetulnya tidak ada kendala. Masalahnya hanya bagaimana mempercepat proses ini saja. Karena semua aset itu kita perlukan segera untuk persiapan haji 2026,” ujarnya.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.

    Menurutnya, Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan. Mengenai target waktu penyelesaian, Kamaruddin mengatakan, prosesnya akan dilakukan secepat mungkin.

    “Insyaallah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

  • ​Penurunan Biaya Haji Harus Diiringi Peningkatan Kualitas Layanan

    ​Penurunan Biaya Haji Harus Diiringi Peningkatan Kualitas Layanan

    Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa penurunan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) pada 2026 tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan bagi para jemaah.

    Menurut Dini, meskipun keputusan pemerintah untuk menurunkan biaya haji tahun 2026 menjadi kabar baik bagi calon jemaah, kualitas layanan tetap harus menjadi prioritas utama.

    “Harapan kami sebagai anggota DPR RI, penurunan biaya haji ini tidak diikuti dengan penurunan kualitas. Kualitas layanan jemaah, terutama dalam hal akomodasi dan konsumsi, tidak boleh berkurang,” ujar Dini di Jakarta, Selasa 4 November 2025.

    Dini menjelaskan, biaya haji tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp2 juta, dari Rp89 juta menjadi Rp87 juta per jemaah. Angka tersebut merupakan rata-rata secara nasional.

    “Penurunan ini tentu sangat membahagiakan bagi para jemaah. Namun, kami menekankan bahwa meskipun biaya berkurang, layanan harus tetap sama bahkan lebih baik,” tegasnya.

    Legislator muda Partai NasDem itu juga mengingatkan pentingnya inovasi dan peningkatan sistem penyelenggaraan ibadah haji, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menugaskan Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perhajian nasional.

    “Kami selalu menekankan agar pelayanan semakin baik, terutama dengan adanya Kementerian Haji. Ini adalah amanah Presiden untuk memperbaiki sistem haji kita, baik dari sisi digitalisasi maupun pelayanan di tanah air dan di Arab Saudi,” jelasnya.
     

    Lebih lanjut, Dini berharap pembentukan Kementerian Haji dapat menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan teknis dan pelayanan yang selama ini sering dikeluhkan jemaah, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan transparan.

    “Dengan adanya Kementerian Haji ini kami berharap masalah-masalah yang dulu pernah terjadi tidak akan terulang kembali. Jemaah tidak perlu lagi merasa pesimis atau khawatir seperti sebelumnya,” pungkasnya. 

    Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa penurunan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) pada 2026 tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan bagi para jemaah.
     
    Menurut Dini, meskipun keputusan pemerintah untuk menurunkan biaya haji tahun 2026 menjadi kabar baik bagi calon jemaah, kualitas layanan tetap harus menjadi prioritas utama.
     
    “Harapan kami sebagai anggota DPR RI, penurunan biaya haji ini tidak diikuti dengan penurunan kualitas. Kualitas layanan jemaah, terutama dalam hal akomodasi dan konsumsi, tidak boleh berkurang,” ujar Dini di Jakarta, Selasa 4 November 2025.

    Dini menjelaskan, biaya haji tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp2 juta, dari Rp89 juta menjadi Rp87 juta per jemaah. Angka tersebut merupakan rata-rata secara nasional.
     
    “Penurunan ini tentu sangat membahagiakan bagi para jemaah. Namun, kami menekankan bahwa meskipun biaya berkurang, layanan harus tetap sama bahkan lebih baik,” tegasnya.
     
    Legislator muda Partai NasDem itu juga mengingatkan pentingnya inovasi dan peningkatan sistem penyelenggaraan ibadah haji, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menugaskan Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perhajian nasional.
     
    “Kami selalu menekankan agar pelayanan semakin baik, terutama dengan adanya Kementerian Haji. Ini adalah amanah Presiden untuk memperbaiki sistem haji kita, baik dari sisi digitalisasi maupun pelayanan di tanah air dan di Arab Saudi,” jelasnya.
     

     
    Lebih lanjut, Dini berharap pembentukan Kementerian Haji dapat menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan teknis dan pelayanan yang selama ini sering dikeluhkan jemaah, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan transparan.
     
    “Dengan adanya Kementerian Haji ini kami berharap masalah-masalah yang dulu pernah terjadi tidak akan terulang kembali. Jemaah tidak perlu lagi merasa pesimis atau khawatir seperti sebelumnya,” pungkasnya. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Kemenag Tuban Ikuti Jamarah, Bahas Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2026

    Kemenag Tuban Ikuti Jamarah, Bahas Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2026

    Tuban (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah), program aspirasi dari anggota Komisi VIII DPR RI daerah pemilihan Tuban–Bojonegoro, Haeny Relawati Rini Widyastuti. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Mustika Tuban dan dibuka oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Ahmad As’adul Anam, Minggu (2/11/2025).

    Dalam kesempatan itu, Haeny Relawati Rini Widyastuti dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan materi mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kegiatan Jamarah ini merupakan program resmi yang menggunakan dana APBN.

    “Giat ini terselenggara menggunakan dana APBN, meskipun Kanwil Kemenag yang menjadi pihak pengundang,” terang Haeny.

    Kegiatan Jamarah Kemenag Tuban bersama Anggota DPR RI di Aula Hotel Mustika Tuban.

    Haeny juga memaparkan rencana pembangunan Kampung Haji yang berjarak sekitar 3 kilometer dari Baitullah. Terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, ia menyebutkan bahwa total biaya per jemaah diperkirakan mencapai Rp 87.409.365. Namun, angka tersebut akan mendapat subsidi dari dana optimalisasi dan setoran awal sebesar Rp 25 juta, sehingga calon jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp 33.215.558.

    “Selain itu, penyelenggaraan haji tahun 2026 insyaallah hanya akan menggunakan dua syarikat, berbeda dengan tahun 2025 yang memakai delapan syarikat,” tutur mantan Bupati Tuban tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan bahwa pada masa transisi menuju penyelenggaraan haji 2026, Kemenag kabupaten dan kota diminta Menteri Agama untuk memberikan dukungan maksimal. Ia pun mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Tuban yang telah memiliki Perda dan Perbup terkait transportasi haji.

    “Kami sampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang membantu all out dalam pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji,” ujar Umi Kulsum.

    Umi menambahkan, jumlah pendaftar haji di Kabupaten Tuban mengalami penurunan pascapandemi. Jika sebelum Covid-19 tercatat sekitar 4.000 pendaftar per tahun, kini menurun menjadi sekitar 3.000 jemaah per tahun, bahkan banyak yang membatalkan karena lamanya masa antre.

    Sebagai bentuk kesiapan, Kemenag Tuban tetap melaksanakan program manasik haji sepanjang tahun bagi calon jemaah cadangan agar lebih siap saat mendapatkan jadwal keberangkatan.

    “Kabupaten Tuban memiliki program manasik haji sepanjang tahun untuk mempersiapkan jemaah cadangan,” pungkasnya. [dya/but]

     

     

  • Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025

    Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025

    Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadikan penyelenggaraan ibadah haji 2025 menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan haji 2026.
    Pasalnya, ibadah haji 2026 menjadi kali pertama Kemenhaj menjadi penyelenggara. Sebelumnya, mereka berstatus Badan Penyelenggara (BP) Haji yang mendampingi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.
    “Kita berharap pengalaman BP Haji tahun lalu dalam mendampingi penyelenggaraan haji bersama Kementerian Agama dapat benar-benar dimaksimalkan. Pengalaman yang baik dari Kementerian Agama agar dilanjutkan, sedangkan yang kurang baik harus dipastikan tidak terulang kembali di era penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar HNW dalam rapat kerja dengan Kemenhaj, Rabu (29/10/2025).
    “Dengan demikian, jemaah haji Indonesia semakin aman dan nyaman, memperoleh kemabruran,” sambungnya.
    HNW yang membacakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan, kualitas penyelenggaraan haji tetap harus ditingkatkan.
    Meskipun ada penurunan biaya haji dibandingkan tahun sebelumnya, jemaah haji asal Indonesia tetap harus mendapatkan pelayanan maksimal.
    “Sekalipun biaya haji bisa diturunkan, pelayanan haji dan penyelenggaraan haji sejak di Indonesia, di Arab Saudi, hingga kembali lagi ke Indonesia, tidak boleh turun, bahkan harus semakin baik dan meningkat,” ujar Wakil Ketua MPR itu.
    Kendati demikian, ia tetap memberikan catatan soal pembahasan biaya haji tahun-tahun berikutnya yang seharusnya dilakukan sejak jauh hari.
    Tujuannya agar pembahasan biaya haji pada masa mendatang sesuai dengan harapan para calon jemaah dan Prabowo.
    “Untuk tahun depan, pembahasan soal biaya haji ini harus kita mulai lebih awal, sehingga hal-hal yang sudah sejak lama menjadi evaluasi terkait potensi penurunan biaya haji bisa diimplementasikan dan mengurangi beban biaya calon jemaah tanpa membebani keuangan haji yang dikelola oleh BPKH,” ujar HNW.
    “Dengan demikian, biaya yang ditanggung jemaah bisa lebih efisien dan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo,” sambungnya.
    Sebagai informasi, rapat antara Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.
    Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota sebanyak 221.000 itu, kuota haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya Haji 2026 Turun, Ini Tren Ongkos ke Tanah Suci 10 Tahun Terakhir

    Biaya Haji 2026 Turun, Ini Tren Ongkos ke Tanah Suci 10 Tahun Terakhir

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.

    Keputusan ini diambil melalui rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025) yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.

    “Komisi VIII DPR RI dan menteri haji dan umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,” ujar Marwan saat membacakan hasil keputusan Panitia Kerja (Panja).

    Dari total BPIH tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54,19 juta atau sekitar 62% dari total biaya. Angka ini turun sekitar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan ongkos ibadah haji.

    Sementara itu, subsidi dari nilai manfaat dana haji mencapai Rp 33,48 juta atau 38% dari total biaya. Komposisi ini tetap mempertahankan keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji nasional.

    Perbandingan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun

    Perjalanan biaya haji di Indonesia selama satu dekade terakhir menunjukkan dinamika yang signifikan. Berikut tren biaya haji dari 2015 hingga 2026:

    Biaya Haji 2015

    Jemaah membayar Rp 37,49 juta dengan nilai manfaat Rp 24,07 juta, sehingga total BPIH mencapai Rp 61,56 juta.

    Biaya Haji 2016

    Biaya yang dibayar jemaah turun menjadi Rp 34,60 juta, dengan nilai manfaat Rp 25,40 juta. Total BPIH sebesar Rp 60 juta.

    Biaya Haji 2017

    Biaya langsung jemaah Rp 34,89 juta, nilai manfaat Rp 26,90 juta, total Rp 61,79 juta.

    Biaya Haji 2018

    Kenaikan terjadi dengan pembayaran jemaah Rp 35,24 juta dan nilai manfaat Rp 33,72 juta. Total Rp 68,96 juta.

    Biaya Haji 2019

    Biaya tetap di angka Rp 35,24 juta, dengan nilai manfaat sedikit naik menjadi Rp 33,92 juta, total Rp 69,16 juta.

    Biaya Haji 2022

    Pascapandemi, terjadi lonjakan besar. Jemaah membayar Rp 39,89 juta dengan nilai manfaat Rp 57,91 juta, total BPIH mencapai Rp 97,79 juta.

    Biaya Haji 2023

    Biaya naik menjadi Rp 49,9 juta, nilai manfaat turun ke Rp 40,2 juta, total Rp 90 juta.

    Biaya Haji 2024

    Jemaah membayar Rp 56,04 juta dengan nilai manfaat Rp 37,36 juta, total Rp 93,41 juta.

    Biaya Haji 2025

    Total BPIH sebesar Rp 89,41 juta, terdiri dari Rp 55,43 juta yang dibayar jemaah dan Rp 33,97 juta dari nilai manfaat dana haji. Artinya, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk pelunasan menjelang keberangkatan.

    Biaya Haji 2026

    Pada 2026 menjadi tahun dengan penurunan biaya haji, di mana jemaah hanya membayar Rp 54,19 juta, turun Rp 1,2 juta dari tahun sebelumnya. Total BPIH mencapai Rp 87,4 juta, menandai hasil kerja keras pemerintah untuk menekan biaya tanpa mengorbankan kualitas layanan.

    Upaya Pemerintah Menekan Biaya Haji

    Sebelum penetapan resmi, pejabat Kementerian Agama Gus Irfan, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya keras menurunkan biaya haji sesuai instruksi presiden.

    “Kami sedang berusaha keras, sesuai perintah presiden, untuk mengurangi biaya haji,” ujar Gus Irfan. Ia menekankan bahwa penurunan biaya bukan hal mudah karena banyak faktor seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar dan riyal Saudi yang turut memengaruhi.

    Meski demikian, pemerintah terus mencari pos penghematan tanpa menurunkan standar pelayanan. “Kami belum bicara angka. Tapi insyaallah turun. Kami kerja keras,” tambahnya.

    Faktor-faktor yang Memengaruhi Biaya Haji

    1. Kurs mata uang

    Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi memengaruhi biaya akomodasi, konsumsi, serta transportasi jemaah selama di Tanah Suci.

    2. Kebijakan pemerintah

    Besar kecilnya subsidi dari nilai manfaat dana haji sangat menentukan berapa porsi biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah.

    3. Biaya hidup di Arab Saudi

    Kenaikan harga hotel, transportasi lokal, hingga kebutuhan konsumsi jemaah turut berdampak pada total BPIH setiap tahunnya.

    4. Kualitas layanan

    Peningkatan fasilitas, layanan kesehatan, dan kenyamanan bagi jemaah sering kali menambah komponen biaya, namun juga meningkatkan mutu penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

    Tren biaya haji dalam sepuluh tahun terakhir memperlihatkan dinamika yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kurs mata uang hingga kebijakan subsidi pemerintah. Tahun 2026 menjadi kabar baik bagi calon jemaah, dengan penurunan biaya haji menjadi Rp 87,4 juta dan porsi pembayaran jemaah sebesar Rp 54,19 juta.