Kementrian Lembaga: Komisi VIII DPR

  • Hj Ansari Kembali ke Ponpes Prenduan Sumenep, Sampaikan Terima Kasih kepada Para Guru

    Hj Ansari Kembali ke Ponpes Prenduan Sumenep, Sampaikan Terima Kasih kepada Para Guru

    Sumenep (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari, mengaku serasa kembali ke masa lalu saat menginjakkan kaki di Pondok Pesantren Al-Amin, Prenduan, Sumenep. Ia pernah menempuh pendidikan selama tiga tahun di pesantren tersebut sebelum akhirnya berkiprah sebagai wakil rakyat.

    Kunjungan itu dilakukan ketika Ansari menjadi pembicara dalam Forum Program Peningkatan Mutu Pendidikan Islam yang digagas Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI bersama UIN Madura. Momen tersebut mempertemukannya kembali dengan para guru yang dulu mendidiknya.

    “Jujur saat pertama kali masuk ke auditorium, saya kaget, karena ternyata banyak pesertanya yang merupakan para guru saya waktu di pesantren. Ya cukup grogi dan sungkan waktu ngisi materi di sini,” ujarnya sambil tersenyum, Kamis (20/11/2025).

    Mengisi materi bertema Kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter di Pesantren, Ansari tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada para guru yang telah membimbingnya selama mondok. Ia menyebut peran mereka sangat besar dalam perjalanan hidup dan kariernya.

    “Yang paling penting dari materi ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada para guru yang selama ini mendidik dan membimbing saya, sebab berkat jasa-jasa beliaulah saya bisa menjadi seperti ini,” ucapnya.

    Ansari juga memohon doa dari para guru agar dapat menjalankan amanah sebagai anggota DPR RI dengan baik. “Saya secara pribadi memohon dengan hormat, agar para guru senantiasa mendoakan, supaya kami dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPR RI dengan baik dan amanah,” ujarnya.

    Salah satu guru Hj Ansari, Awiyani, mengaku bangga melihat mantan siswanya kini menjadi wakil rakyat dari Madura. “Saya sangat senang dan bangga melihat salah satu siswa kami sukses seperti Mbak Ansari. Bisa menjadi anggota DPR RI perwakilan Madura. Kami doakan semoga tugasnya lancar dan selalu sukses,” katanya.

    Hj Ansari lahir di Pamekasan dan menempuh pendidikan di Pesantren Al-Amin Prenduan selama tiga tahun. Ia kemudian melanjutkan studi ke STAIN Pamekasan (kini UIN Madura). Selain itu, ia juga mengajar di lembaga pendidikan nonformal selama 14 tahun mulai dari semester lima masa kuliahnya.

    Pada Pemilu Legislatif 2024, Ansari memulai karier politik melalui PDI Perjuangan dan terpilih sebagai satu-satunya anggota DPR RI perempuan dari daerah pemilihan Madura. Saat ini ia duduk di Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara, di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). [tem/beq]

  • Kementerian Haji Prioritaskan Tambah Jumlah Pembimbing Haji Perempuan

    Kementerian Haji Prioritaskan Tambah Jumlah Pembimbing Haji Perempuan

    Kementerian Haji Prioritaskan Tambah Jumlah Pembimbing Haji Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, peningkatan kualitas dan jumlah pembimbing perempuan menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
    Dahnil menuturkan, saat ini jumlah pembimbing perempuan di lapangan masih terbatas, sedangkan mayoritas jemaah haji Indonesia adalah perempuan.
    “Data menunjukkan banyak kebutuhan jemaah perempuan yang belum sepenuhnya terlayani. Maka peningkatan kualitas dan jumlah pembimbing perempuan menjadi prioritas,” kata Dahnil ketika Program Sertifikasi Pembimbing
    Ibadah Haji
    dan Umrah di Tangerang, dikutip dari siaran pers, Rabu (19/11/2025).
    Dahnil menyampaikan apresiasi kepada
    UIN Jakarta
    sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pertama yang menyelenggarakan sertifikasi pembimbing ibadah haji.
    Menurut dia, hal ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan transformasi penyelenggaraan haji berjalan dengan melibatkan seluruh unsur bangsa secara kolaboratif.
    “Presiden berpesan bahwa transformasi haji harus menjaga semangat persatuan. Pemerintah ingin mengakumulasikan capaian dari para pendahulu, memperkuat keunggulan yang sudah ada, dan menciptakan keunggulan baru dalam pelayanan haji Indonesia,” tutur Dahnil.
    Sementara itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar berharap sertifikasi dapat terus dilakukan sebagai instrumen peningkatan kompetensi pembimbing ibadah.
    “Ini langkah penting untuk memastikan pembimbing haji dan umrah memiliki kompetensi standar dan memahami kebutuhan jemaah secara profesional,” ucap Asep.
    Selain penyelenggaraan sertifikasi, Kemenhaj RI juga mendorong agar UIN Jakarta membentuk pusat kajian haji sebagai upaya memperkuat riset, pengembangan kebijakan, dan literasi keilmuan penyelenggaraan haji dan umrah.
    “Kami siap mendukung agar program ini terus berlanjut dan melahirkan SDM yang berkualitas,” kata Asep.
    Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menuturkan bahwa pihaknya akan meningkatkan jumlah pembimbing ibadah haji perempuan dalam penyelenggaraan haji tahun 2026.
    “Peran pembimbing perempuan menjadi aspek krusial agar jemaah wanita mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan ibadah dan kenyamanan mereka selama di Tanah Suci,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Irfan menjelaskan bahwa keberadaan pembimbing perempuan memiliki nilai strategis dalam memperkuat perlindungan jemaah, terutama di pemondokan, area ibadah, dan kegiatan bimbingan rohani yang memerlukan pendekatan sensitif gender.
    Nantinya, peningkatan jumlah pembimbing perempuan akan disertai dengan program pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, dan penguatan kompetensi melalui kerja sama dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhaj: Masa Tinggal Jemaah Haji RI Dimampatkan Jadi 38-40 Hari

    Kemenhaj: Masa Tinggal Jemaah Haji RI Dimampatkan Jadi 38-40 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan bahwa masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada 1447 Hijriah/2026 masehi akan dimampatkan menjadi 38 hari hingga 40 hari.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa jumlah tersebut dipangkas dari sebelumnya 41 hingga 42 hari dengan cara menyesuaikan penerbangan.

    “Kita kurangi dua hari dengan cara pengaturan penerbangan. Kita atur efisiensinya tanpa menambah jumlah penerbangan,” kata Irfan saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Dia memaparkan, kedua maskapai yang melayani jemaah haji Tanah Air yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Airlines (Saudia) juga telah menyampaikan usulan permintaan jadwal penerbangan kepada Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA).

    Hal ini dilakukan untuk menjamin jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah secara terpadu, sekaligus memastikan sinkronisasi di bandara embarkasi Indonesia dengan bandara tujuan di Tanah Suci.

    “Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga efisiensi operasional haji dan memastikan keberangkatan serta pemulangan jemaah berjalan lancar, sesuai batas waktu operasional haji yang telah ditentukan,” ujarnya.

    Irfan lantas memastikan bahwa pemampatan ini tidak mempengaruhi rukun haji dan ibadah yang akan dijalani jemaah. Dia mencontohkan ibadah salat Arbain atau salat wajib sebanyak 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi, Madinah tetap akan dilakukan jemaah Tanah Air.

    “Tidak ada [pengaruh ke rukun haji]. Di Madinah, tetap, walaupun Arbain itu bukan wajib, tapi masih tetap ada,” pungkas Irfan.

    Sebelumnya, Kemenhaj menyampaikan bahwa rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji akan dimulai pada 21 April 2026 dengan masuknya jemaah haji di seluruh embarkasi Indonesia.

    Pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama akan berlangsung pada 22 April 2026 menuju Madinah, disusul oleh pemberangkatan gelombang kedua ke Jeddah pada tanggal 7 Mei 2026.

    Penutupan kedatangan jemaah haji di Bandara King Abdulaziz International Airport di Jeddah dijadwalkan pada 21 Mei 2026, sedangkan puncak ibadah haji yakni wukuf di padang Arafah berlangsung 26 Mei 2026.

    Setelah puncak haji, pemulangan jemaah gelombang pertama akan dimulai pada 1 Juni 2026 dari Jeddah, sedangkan pemulangan gelombang kedua dimulai pada 16 Juni 2026 dari Madinah.

  • PDIP Prihatin Marak Penculikan Anak: Cerminan Perlindungan Belum Optimal

    PDIP Prihatin Marak Penculikan Anak: Cerminan Perlindungan Belum Optimal

    Jakarta

    Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany, mengatakan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama negara usai maraknya kasus penculikan. Selly mendorong pemerintah agar memperkuat regulasi sistem perlindungan anak.

    “Kasus penculikan yang menimpa adik Bilqis di Makassar dan adik Alvaro di Jakarta Selatan adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan menjadi alarm serius bagi kita semua,” kata Selly kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

    “Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama negara,” sambungnya.

    Menurut Selly, maraknya kasus penculikan anak bukan semata-mata hanya persoalan kriminalitas saja. Namun, juga menunjukkan belum optimalnya perlindungan anak.

    “Cerminan bahwa ekosistem perlindungan anak, baik pengawasan keluarga, lingkungan, sekolah, hingga sistem deteksi dini, belum berjalan optimal,” ujarnya.

    Selly mengatakan sejumlah hal yang dapat dilakukan, salah satunya ialah penguatan pengawasan berbasis komunitas di RT/RW hingga sekolah. Selain itu, juga perlunya edukasi publik yang masif terkait tanda bahaya, modus pelaku, dan SOP darurat.

    “Pemanfaatan teknologi seperti CCTV lingkungan dan sistem pelaporan cepat. Penegakan hukum yang tegas agar memberi efek jera. (Lalu) sekolah perlu memperketat protokol penjemputan dan memastikan anak memahami cara mengenali situasi berisiko,” tuturnya.

    Selain Bilqis, ada pula kasus bocah berusia 6 tahun bernama Alvaro Kiano Nugroho di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), yang sudah hilang selama 8 bulan lamanya. Sampai saat ini keberadaan Alvaro masih ditelusuri oleh pihak kepolisian.

    (amw/whn)

  • Rapat di Komisi VIII DPR, Menag Jelaskan Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren

    Rapat di Komisi VIII DPR, Menag Jelaskan Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren

    Jakarta

    Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Dalam rapat tersebut, Nasaruddin menjelaskan alasan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes).

    “Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Nasaruddin dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

    Nasarudin menyebut pesantren yang selama ini di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya akan berfungsi untuk pendidikan saja. Dia mengatakan fungsi pesantren jadi terbatas untuk pendidikan.

    “Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan UU. Yang tiga poin tadi,” ujarnya.

    Dia mengatakan pembentukan Ditjen Ponpes telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyusunan Perpres juga telah dilakukan sejak 21 Oktober 2025.

    Dikutip dari laman Kemenag, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan kabar jika Prabowo menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Dia menyebut lahirnya Ditjen Pesantren ini sebagai kado di Hari Santri.

    Melalui surat resmi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden Prabowo, melalui Menteri Sekretaris Negara, memberikan lampu hijau untuk segera mendirikan Ditjen Pesantren. Wamenag menjelaskan, tujuan utama dari pembentukan direktorat baru ini adalah memberikan perhatian yang jauh lebih besar kepada pesantren.

    (ial/haf)

  • Menag Klaim Angka Perceraian Turun karena Bimbingan Perkawinan

    Menag Klaim Angka Perceraian Turun karena Bimbingan Perkawinan

    Menag Klaim Angka Perceraian Turun karena Bimbingan Perkawinan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengungkapkan, tingkat perceraian di Indonesia mengalami penurunan selama dua tahun berturut-turut.
    “Penurunan 2 tahun berturut-turut ini beriringan dengan peningkatan cakupan pelaksanaan
    bimbingan perkawinan
    yang merata di seluruh Indonesia,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (11/11/2025). 
    “Menandakan korelasi positif antara kewajiban mengikuti bimbingan dengan penurunan angka
    perceraian
    ,” sambungnya.
    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (
    BPS
    ) yang dipaparkan Menag, sepanjang 2023 tercatat ada 463.654 kasus perceraian.
    Angka ini disebut turun 10,2 persen dibanding tahun sebelumnya.
    “Pada tahun 2024, angka tersebut kembali turun menjadi 394.608 kasus atau turun 14,9 persen dari 2023,” ucap Nasaruddin.
    Nasaruddin menambahkan, hasil evaluasi pelaksanaan program bimbingan perkawinan juga mengungkap tingginya respons positif para calon pengantin.
    Para peserta, kata Nasaruddin, mengaku terbantu untuk memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan rumah tangga.
    “Hasil evaluasi lapangan juga menunjukkan 86 persen peserta bimbingan perkawinan merasa program ini membantu mereka untuk memahami peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga, serta meningkatkan kemampuan komunikasi dan penyelesaian konflik keluarga sejak awal pernikahan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kita Tak Boleh Lupakan Jasa Beliau

    Kita Tak Boleh Lupakan Jasa Beliau

    JAKARTA- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, mendukung usulan Kementerian Sosial untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Di tengah polemik usulan tersebut, Singgih menilai, pemberian gelar terhadap Soeharto perlu dikaji secara objektif dan proporsional, dengan melihat capaian dan kontribusinya terhadap bangsa Indonesia. 

    “Sejarah perjalanan bangsa mencatat dengan tinta emas peran sentral Alm. Soeharto. Dari sisi historis, beliau adalah tokoh yang memimpin proses peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru, yang pada masanya berhasil mengembalikan stabilitas nasional dan pondasi ekonomi bangsa yang sempat porak-poranda,” ujar Singgih kepada wartawan, Sabtu, 8 November. 

    “Kita tidak boleh melupakan jasa beliau dalam menancapkan tonggak pembangunan nasional melalui berbagai program yang terstruktur,” sambungnya. 

    Singgih juga menekankan pentingnya melihat jasa dan kontribusi Soeharto secara komprehensif. Dalam masa kepemimpinannya selama lebih dari tiga dekade, Soeharto dianggap meletakkan dasar-dasar stabilisasi politik, swasembada pangan, dan pembangunan ekonomi nasional melalui program Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun). 

    Legislator Golkar itu mengingatkan, pada tahun 1984, Indonesia diakui oleh FAO (Food and Agriculture Organization) sebagai negara yang berhasil mencapai swasembada beras, sebuah pencapaian monumental di bidang ketahanan pangan yang memberikan dampak sosial dan ekonomi besar bagi jutaan rakyat.

    “Revolusi Hijau dan program Keluarga Berencana (KB) adalah dua dari banyak kebijakan strategis yang tidak hanya memajukan sektor pertanian tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Ini adalah data dan fakta yang tidak terbantahkan,” jelas Singgih. 

    Dari perspektif keagamaan, Singgih menegaskan peran Soeharto dalam menciptakan ruang yang harmonis bagi kehidupan beragama. Di era pemerintahannya, kata dia, dukungan dari berbagai ormas, seperti Muhammadiyah dan NU merupakan cerminan dari penilaian kolektif akan jasa-jasa besar Soeharto.

    “Dukungan yang luas ini menunjukkan bahwa banyak elemen bangsa melihat kontribusi positif Alm. Soeharto. Tentu, setiap periode kepemimpinan memiliki dinamika dan catatannya masing-masing. Namun, dalam menilai gelar Pahlawan Nasional, kita harus berani melihat jasa dan sumbangsih terbesarnya bagi tanah air, yang telah meletakkan dasar-dasar penting bagi Indonesia modern,” ungkap anggota komisi yang membidangi keagamaan itu. 

    Singgih menyadari bahwa setiap tokoh besar pasti memiliki dua sisi mata uang yang menuai pro dan kontra. Tetapi, menurutnya, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto harus dipandang sebagai penghargaan atas jasa-jasa besarnya tanpa meniadakan kritik terhadap kekurangannya.

    “Sejarah harus dilihat secara utuh, jujur, dan berimbang. Gelar Pahlawan Nasional adalah bentuk apresiasi tertinggi negara atas kontribusi luar biasa yang melebihi panggilan tugas,” katanya. 

    “Dalam tradisi Islam, kita diajarkan untuk menjaga yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik (Al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah). Jasa Pak Harto dalam perjuangan kemerdekaan, stabilisasi, dan pembangunan fondasi ekonomi nasional adalah warisan yang tidak dapat diabaikan,” sambungnya. 

    Menurut Singgih, penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional adalah langkah tepat untuk rekonsiliasi sejarah dan penguatan nilai kebangsaan, serta memberikan apresiasi yang proporsional atas pengabdiannya demi kemajuan dan keutuhan NKRI.

    “Kami berharap proses pengkajian oleh pemerintah dan DPR dapat berjalan dengan seksama, mengedepankan kelengkapan data historis, serta mendengarkan berbagai perspektif untuk mencapai keputusan yang arif dan bijaksana bagi keutuhan bangsa,” pungkasnya. 

  • Kita Tak Boleh Lupakan Jasa Beliau

    Kita Tak Boleh Lupakan Jasa Beliau

    JAKARTA- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, mendukung usulan Kementerian Sosial untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Di tengah polemik usulan tersebut, Singgih menilai, pemberian gelar terhadap Soeharto perlu dikaji secara objektif dan proporsional, dengan melihat capaian dan kontribusinya terhadap bangsa Indonesia. 

    “Sejarah perjalanan bangsa mencatat dengan tinta emas peran sentral Alm. Soeharto. Dari sisi historis, beliau adalah tokoh yang memimpin proses peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru, yang pada masanya berhasil mengembalikan stabilitas nasional dan pondasi ekonomi bangsa yang sempat porak-poranda,” ujar Singgih kepada wartawan, Sabtu, 8 November. 

    “Kita tidak boleh melupakan jasa beliau dalam menancapkan tonggak pembangunan nasional melalui berbagai program yang terstruktur,” sambungnya. 

    Singgih juga menekankan pentingnya melihat jasa dan kontribusi Soeharto secara komprehensif. Dalam masa kepemimpinannya selama lebih dari tiga dekade, Soeharto dianggap meletakkan dasar-dasar stabilisasi politik, swasembada pangan, dan pembangunan ekonomi nasional melalui program Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun). 

    Legislator Golkar itu mengingatkan, pada tahun 1984, Indonesia diakui oleh FAO (Food and Agriculture Organization) sebagai negara yang berhasil mencapai swasembada beras, sebuah pencapaian monumental di bidang ketahanan pangan yang memberikan dampak sosial dan ekonomi besar bagi jutaan rakyat.

    “Revolusi Hijau dan program Keluarga Berencana (KB) adalah dua dari banyak kebijakan strategis yang tidak hanya memajukan sektor pertanian tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Ini adalah data dan fakta yang tidak terbantahkan,” jelas Singgih. 

    Dari perspektif keagamaan, Singgih menegaskan peran Soeharto dalam menciptakan ruang yang harmonis bagi kehidupan beragama. Di era pemerintahannya, kata dia, dukungan dari berbagai ormas, seperti Muhammadiyah dan NU merupakan cerminan dari penilaian kolektif akan jasa-jasa besar Soeharto.

    “Dukungan yang luas ini menunjukkan bahwa banyak elemen bangsa melihat kontribusi positif Alm. Soeharto. Tentu, setiap periode kepemimpinan memiliki dinamika dan catatannya masing-masing. Namun, dalam menilai gelar Pahlawan Nasional, kita harus berani melihat jasa dan sumbangsih terbesarnya bagi tanah air, yang telah meletakkan dasar-dasar penting bagi Indonesia modern,” ungkap anggota komisi yang membidangi keagamaan itu. 

    Singgih menyadari bahwa setiap tokoh besar pasti memiliki dua sisi mata uang yang menuai pro dan kontra. Tetapi, menurutnya, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto harus dipandang sebagai penghargaan atas jasa-jasa besarnya tanpa meniadakan kritik terhadap kekurangannya.

    “Sejarah harus dilihat secara utuh, jujur, dan berimbang. Gelar Pahlawan Nasional adalah bentuk apresiasi tertinggi negara atas kontribusi luar biasa yang melebihi panggilan tugas,” katanya. 

    “Dalam tradisi Islam, kita diajarkan untuk menjaga yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik (Al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah). Jasa Pak Harto dalam perjuangan kemerdekaan, stabilisasi, dan pembangunan fondasi ekonomi nasional adalah warisan yang tidak dapat diabaikan,” sambungnya. 

    Menurut Singgih, penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional adalah langkah tepat untuk rekonsiliasi sejarah dan penguatan nilai kebangsaan, serta memberikan apresiasi yang proporsional atas pengabdiannya demi kemajuan dan keutuhan NKRI.

    “Kami berharap proses pengkajian oleh pemerintah dan DPR dapat berjalan dengan seksama, mengedepankan kelengkapan data historis, serta mendengarkan berbagai perspektif untuk mencapai keputusan yang arif dan bijaksana bagi keutuhan bangsa,” pungkasnya. 

  • Pimpinan Komisi VIII Singgih Januratmoko dukung Soeharto jadi pahlawan

    Pimpinan Komisi VIII Singgih Januratmoko dukung Soeharto jadi pahlawan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko mendukung usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Ke-2 Republik Indonesia (RI) Soeharto.

    Dukungan itu disampaikan dengan mempertimbangkan berbagai capaian dan kontribusi mendasar Soeharto bagi bangsa Indonesia, yang perlu dikaji secara obyektif, proporsional, dan berimbang.

    “Dari sisi historis, beliau adalah tokoh yang memimpin proses peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru, yang pada masanya berhasil mengembalikan stabilitas nasional dan pondasi ekonomi bangsa yang sempat porak-poranda. Kita tidak boleh melupakan jasa beliau dalam pembangunan nasional melalui berbagai program yang terstruktur,” ujar Singgih dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Ia juga menekankan pentingnya melihat jasa dan kontribusi Soeharto secara komprehensif. Dalam masa kepemimpinannya selama lebih dari tiga dekade, Soeharto meletakkan dasar-dasar stabilisasi politik, swasembada pangan, dan pembangunan ekonomi nasional melalui program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

    Pada 1984, Indonesia diakui oleh Food and Agriculture Organization (FAO) sebagai negara yang berhasil mencapai swasembada beras, sebuah pencapaian di bidang ketahanan pangan yang memberikan dampak sosial dan ekonomi besar bagi jutaan rakyat.

    “Revolusi Hijau dan program Keluarga Berencana (KB) adalah dua dari banyak kebijakan strategis yang tidak hanya memajukan sektor pertanian tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Ini adalah data dan fakta yang tidak terbantahkan,” katanya.

    Dari perspektif keagamaan, Singgih yang juga pernah aktif di Majelis Dakwah Islamiyah (MDI), salah satu ormas Golkar, menegaskan peran Soeharto dalam menciptakan ruang yang harmonis bagi kehidupan beragama.

    Pemerintahan Orde Baru dikenal dengan kebijakannya yang mendukung pembangunan rumah ibadah dan fasilitas keagamaan, pembentukan Forum Kerukungan Umat Beragama (FKUB) serta memfasilitasi hubungan yang konstruktif antara berbagai elemen umat beragama.

    “Stabilitas yang diciptakan pada era itu memungkinkan umat Islam dan pemeluk agama lain untuk menjalankan ibadah dengan tenang. Banyak kebijakan yang mendukung pengembangan dakwah dan pendidikan agama, yang turut membentuk karakter bangsa,” ujar Singgih.

    Sebagai wakil rakyat dari Partai Golkar, yang merupakan partai yang lahir dan besar pada era kepemimpinan Soeharto, Singgih mengatakan dukungan dari berbagai ormas, seperti Muhammadiyah dan NU, serta partai politik, termasuk Golkar, merupakan cerminan dari penilaian kolektif akan jasa-jasa besar beliau.

    “Dukungan yang luas ini menunjukkan bahwa banyak elemen bangsa melihat kontribusi positif almarhum Soeharto. Tentu, setiap periode kepemimpinan memiliki dinamika dan catatannya masing-masing. Namun, dalam menilai gelar pahlawan nasional, kita harus berani melihat jasa dan sumbangsih terbesarnya bagi tanah air, yang telah meletakkan dasar-dasar penting bagi Indonesia modern,” ungkapnya.

    Namun, ia juga menyadari bahwa setiap tokoh besar pasti memiliki dua sisi mata uang yang menuai pro dan kontra, penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto harus dipandang sebagai penghargaan atas jasa-jasa besarnya tanpa meniadakan kritik terhadap kekurangannya.

    “Sejarah harus dilihat secara utuh, jujur, dan berimbang. Gelar pahlawan nasional adalah bentuk apresiasi tertinggi negara atas kontribusi luar biasa yang melebihi panggilan tugas. Dalam tradisi Islam, kita diajarkan untuk menjaga yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik (Al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah),” tuturnya.

    Menurut Singgih, Partai Golkar meyakini bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah langkah tepat untuk rekonsiliasi sejarah dan penguatan nilai kebangsaan, memberikan apresiasi yang proporsional atas pengabdiannya demi kemajuan dan keutuhan NKRI.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Ibu Setrika Anak Kandung, Hj Andari: Kedepankan Pendekatan Restoratif

    Kasus Ibu Setrika Anak Kandung, Hj Andari: Kedepankan Pendekatan Restoratif

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus seorang ibu berinisial SE (30) tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang berusia 7 tahun dengan cara menyetrika pada bagian tangan dan kaki di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, menjadi atensi publik, termasuk anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari.

    Kasus penganiayaan yang terjadi pada 18 Oktober 2025, akhirnya terbongkar setelah ayah kandung korban berinisial SI melapor ke polisi, di mana kasus yang menimpa anak laki-laki berusia 7 tahun tersebut ditangani serius oleh Unit PPA Polresta Pangkalpinang.

    Dari kasus tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendorong perlunya penyelesaian secara tepat dengan mengedepankan hukum restoratif. “Tentu kami sangat sedih mendengar kasus yang terjadi di Pangkal Pinang, terlebih pelaku merupakan orang yang seharusnya menjadi pelindung terdekat,” kata Hj Ansari di Pamekasan, Jum’at (7/11/2025).

    “Namun faktanya justru seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung justru bisa melakukan kekerasan dengan cara seperti itu, dan tentunya kami sangat prihatin karena kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, trennya terus meningkat,” ungkapnya.

    Dalam kasus tersebut, pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi opsi terbaik karena tidak melepaskan aspek hukum dan pada saat yang sama, sekaligus menjaga nilai-nilai kemanusiaan. “Ibu kandung sebagai pelaku tetap harus mendapat hukuman karena melakukan kekerasan, namun proses memulihkan korban dan membangun kembali hubungan keluarga agar lebih aman juga penting,” imbuhnya.

    “Namun kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu berdiri sendiri, artinya ada banyak faktor yang melatarbelakangi, seperti ekonomi, sosial, budaya hingga relasi suami istri. Karena itu, regulasi seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus diterapkan secara tepat,” tegasnya.

    Politisi perempuan yang juga tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, juga menilai pendekatan keadilan restoratif sebagai opsi konkrit. “Dengan restoratif, ibu mengakui akan kesalahan yang diperbuat, serta bertanggung jawab dan ada kesediaan memperbaikinya demi masa depan anak. Sehingga perlu mediasi dengan melibatkan psikolog dan proses hukum tetap memperhatikan asas kepentingan terbaik untuk anak atau best interest of the child,” jelasnya.

    “Secara umum kasus kekerasan dalam rumah tangga seringkali terjadi tanpa diawali niat jahat dari pelaku, tapi terkadang dipicu akumulasi stres, trauma, sosial dan konflik peran. Sehingga pemahaman akan undang-undang yang memberikan perlindungan juga harus dipahamkan secara lebih mengakar kepada masyarakat,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, Pihkanya juga menyatakan jika kasus tersebut dapat menjadi alarm pemahaman orang tua di Indonesia terhadap jaminan perlindungan anak masih belum kuat. “Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA perlu meningkatkan sosialisasi terkait regulasi dan membuat langkah pencegahan secara lebih strategis,” pungkasnya. [pin/kun]