Kementrian Lembaga: Komisi VIII DPR

  • Kemenag Berkontrak dengan 3 Maskapai untuk Penerbangan Haji 2025

    Kemenag Berkontrak dengan 3 Maskapai untuk Penerbangan Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini akan bekerja sama dengan tiga maskapai penerbangan untuk memberangkatkan jemaah haji 1446H/2025M.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan, Kemenag telah bersiap untuk melakukan kontrak resmi dengan ketiga maskapai tersebut. Kendati begitu, Hilman tidak mengungkap ketiga maskapai yang dimaksud.

    “Untuk tahun ini kita kerja sama dengan tiga maskapai dan kami siapkan untuk melakukan kontrak secara resmi dengan tiga maskapai tersebut,” ungkap Hilman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (24/2/2025).

    Kemenag sebelumnya telah mengungkap tiga maskapai yang dinilai memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. 

    Dalam rapat bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025M yang digelar pada Januari 2025, Hilman mengungkap bahwa ada dua maskapai dalam negeri satu maskapai luar negeri yang memenuhi syarat, baik administratif maupun teknis.

    Dua maskapai dalam negeri itu yakni Garuda Indonesia dan Lion Group dan maskapai luar negeri yang dimaksud yakni Saudi Airlines.

    Proses seleksi penyediaan transoportasi udara bagi jemaah haji 1446H/2025M dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.1197/2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji 1446H/2025 M.

    “Dari beberapa maskapai yang sudah hadir atau sudah kita undang, nampaknya ada dua maskapai dalam negeri dan satu maskapai luar negeri yang secara administratif memenuhi syarat dan juga secara teknis,” tutur Hilman.

    Melansir laman Kemenag, Lion Air telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pengangkutan Udara Jemaah Haji Reguler 1446H/2025M dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

    Lion Air akan melayani keberangkatan jemaah haji tahun ini melalui dua embarkasi yakni yakni Padang (PDG) dan Banjarmasin (BDJ). Maskapai ini akan mengoperasikan pesawat tipe Airbus 330 dengan kapasitas 423 orang.

  • HNW: Efisiensi Anggaran di Kementerian Agama Tidak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Haji – Halaman all

    HNW: Efisiensi Anggaran di Kementerian Agama Tidak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Haji – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan pandangannya terkait efisiensi anggaran 2025 yang diterapkan di Kementerian Agama (Kemenag).

    Menurutnya, meskipun pemotongan anggaran di berbagai sektor memang diperlukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk efisiensi, namun hal ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan yang berkaitan dengan haji, pendidikan, dan kebutuhan pokok rakyat.

    Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI itu saat wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com pada Jumat (21/2/2025).

    “Ya, pertama memang tidak bisa dipungkiri bahwa kita berada dalam satu sistem negara di mana ada eksekutif, ada legislatif, di mana kemudian kewenangan membuat undang-undang ataupun kebijakan tentang APBN itu prinsipnya ada di eksekutif,” kata HNW, sapaan akrabnya.

    HNW menjelaskan bahwa Presiden sebagai bagian dari eksekutif telah mengeluarkan instruksi mengenai efisiensi anggaran, yang berdampak pada pemotongan anggaran di berbagai lembaga negara, termasuk di MPR, DPR, dan seluruh kementerian.

    “Eksekutif dalam konteks ini, presiden sudah membuat inpres yang secara umum atau secara prinsip berlaku pada seluruh lembaga negara termasuk di eksekutif, legislatif, judikatif, bahkan juga kami di MPR juga terkena potongan 50 persen. Di PR secara keseluruhan juga terkena pemotongan sampai 1, berapa triliun begitu,” ujarnya.

    Namun, ia menegaskan bahwa pemotongan anggaran tersebut harus dilakukan secara selektif dan tidak boleh mengganggu hal-hal yang bersifat prinsip dan terkait langsung dengan pelayanan kepada rakyat, seperti pendidikan dan penyelenggaraan ibadah haji.

    “Memang dalam keputusan itu kan juga ditegaskan bahwa prinsip dari efisiensi itu adalah untuk hal-hal yang tidak menyentuh hajat prinsip daripada rakyat, tapi itu hal-hal yang bersifat sekunder, termasuk perjalanan dinas, termasuk juga yang terkait dengan pembelian alat-alat kantor, terkait juga mungkin sebagian seminar, sebagian focus group discussion, dan lain sebagainya,” ucapnya.

    Terkait dengan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji, Hidayat menyebutkan bahwa meskipun ada pemotongan anggaran, hal tersebut tidak boleh mengurangi kualitas penyelenggaraan haji. 

    Ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 3 Februari lalu, telah disepakati bahwa pemotongan anggaran tidak boleh menyentuh sektor-sektor utama yang penting bagi rakyat, seperti pendidikan, KIP Madrasa, dan BOS.

    “Pada tanggal 3 Februari yang lalu, sudah disepakati bahwa ada pemotongan, tetapi disepakati bahwa pemotongan atau efisiensi anggaran itu tidak boleh dalam konteks yang prinsip, menyentuh hal-hal yang terkait dengan masalah pendidikan, yang terkait dengan masalah termasuk KIP Madrasa, BOS, dan lain sebagainya. Termasuk bila itu terkait dengan haji, maka tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dan penyelenggaraan haji,” katanya.

    HNW juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini pembahasan mengenai pemotongan anggaran tersebut masih berlangsung. 

    Dalam rapat sebelumnya, Kementerian Agama baru bisa menyisir pemotongan anggaran hingga angka Rp 7,2 triliun.

    “Sampai hari ini saya kira belum pada tingkat final, 14,2 triliun itu finalnya bagaimana pemotongan? Karena kemarin dalam rapat tanggal 3 Februari itu, pihak kementerian agama baru bisa menyisir di angka 7,2 triliun,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti kemungkinan pemotongan anggaran yang terkait dengan biaya haji, yang memang memiliki unsur perjalanan dinas. 

    Namun, Hidayat menekankan bahwa pemotongan harus dilakukan secara rasional dan tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan haji.

    “Memang ada unsur perjalanan dinas di sana, termasuk juga para pendamping, termasuk juga para pihak yang nanti mungkin termasuk juga amirul hajj dan lain sebagainya. Kalau pemotongan itu tetap sebagaimana semula, memang akan banyak dampaknya. Tapi kita sempat dialog dengan Dirijen Penyelenggara Haji dan Umroh, dan dia menyampaikan bahwa ini memerlukan sebuah pendetilan,” kata dia.

    Dengan begitu, HNW memastikan bahwa pemotongan anggaran akan dilakukan secara selektif, sehingga kualitas pelayanan haji tetap terjaga.

    “Saya tetap berkeyakinan bahwa pada ujung akhirnya pemotongan itu akan selektif, memang hal-hal yang tidak bisa terhindarkan seperti berhaji itu, ya dia memang ada unsur perjalanan dinasnya, tapi tentu tidak bisa kemudian disamakan dengan perjalanan dinas yang lain,” tandasnya.

     

     

  • Berdayakan mustahik, BAZNAS RI luncurkan Program Balai Ternak di Jepara

    Berdayakan mustahik, BAZNAS RI luncurkan Program Balai Ternak di Jepara

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Berdayakan mustahik, BAZNAS RI luncurkan Program Balai Ternak di Jepara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 21:58 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berkolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Jepara dan Yayasan Chamim Abdul Rasyid meresmikan Balai Ternak `Berkah Barokah Farm` di Desa Somosari, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025). 

    Balai Ternak Domba dan Kambing ini merupakan yang ke-39 dari 43 Balai Ternak BAZNAS yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 15 orang yang dikelompokkan dalam Kelompok Ternak ‘Berkah Barokah Farm’.  

    Hadir Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahib, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, MA., SE, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Dr. KH Ahmad Daroji, M. Si, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo yang diwakili oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Agus Bambang Lelono.

    Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, dalam sambutannya menyampaikan, Program Balai Ternak merupakan langkah nyata BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan. 

    “Program ini bertujuan untuk membekali para mustahik dengan keterampilan beternak yang baik dan berkelanjutan, sehingga mereka dapat mandiri secara ekonomi. Kami berharap dengan adanya Balai Ternak ini, para penerima manfaat tidak hanya memiliki sumber penghasilan yang lebih stabil, tetapi juga dapat berkembang menjadi muzaki di masa depan,” ujar Kiai Noor. 

    Kiai Noor menjelaskan, jumlah ternak yang dibudidayakan oleh kelompok peternak di Jepara ini sebanyak 136 ekor yang terdiri dari 1 pejantan dorper, 60 induk, dan 75 bakalan yang ditempatkan dalam kandang koloni.

    “Kali ini BAZNAS RI bekerja sama dengan Yayasan Chamim Abdul Rasyid dalam pengadaan stek hijauan pakan, pakan tambahan untuk pembiakan, tambahan obat-obatan, kandang tambahan, gudang pakan, pembangunan pagar lahan hijauan, alat administrasi,” ucapnya. 

    Kiai Noor menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam program ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya pemberdayaan masyarakat berbasis ekonomi produktif. 

    “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yayasan Chamim Abdul Rasyid, BAZNAS Kabupaten Jepara dan seluruh pihak yang ikut terlibat dalam mewujudkan program ini, kami berharap program ini dapat menjadi model pemberdayaan yang dapat direplikasi di berbagai daerah lain, sehingga semakin banyak mustahik yang terbantu dan berdaya,” tambahnya.

    Pada kesempatan yang sama, Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahib, menyampaikan, Balai Ternak BAZNAS di Kabupaten Jepara ini diharapkan dapat menjadi salah satu program untuk memperbanyak populasi ternak domba nasional melalui pemberdayaan masyarakat dan juga pengembangan green zakat melalui aktifitas pertanian terpadu. 

    “Pengembangan Balai Ternak juga diharapkan akan dapat menyasar kepada aktivitas pengembangan pasar ternak, pengembangan manajemen kelompok, penguatan kelembagaan kelompok, literasi zakat, infak, sedekah, serta peningkatan kualitas spiritual kelompok,” harapnya

    “Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah BAZNAS melalui program balai ternak ini. Mudah-mudahan dapat memberikan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat Jepara dan membantu meningkatkan taraf hidup mereka yang membutuhkan,” ucap Abdul Wahib. 

    Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Agus Bambang Lelono, mewakili Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, menyatakan dukungan dan apresiasinya kepada BAZNAS RI yang telah memilih Kabupaten Jepara sebagai salah satu titik pelaksanaan program Balai Ternak BAZNAS. 

    “Terima kasih kepada BAZNAS RI, BAZNAS  Jateng, BAZNAS Kabupaten Jepara, Yayasan Chamim Abdul Rasyid  dan seluruh pihak yang telah bekerja sama bersinergi untuk mewujudkan Program Balai Ternak di Desa Somosari ini, dan memang Desa Somosari ini merupakan wilayah pedesaan yang potensial dalam pengembangan peternakan,” ucapnya.

    “Dengan adanya Program Balai Ternak BAZNAS di Jepara, diharapkan para mustahik dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik, sehingga kesejahteraan mereka meningkat dan pada akhirnya mampu berkontribusi lebih luas bagi masyarakat yang ada di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara khususnya,” harap Witiarso. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Sumber Anggaran Pendirian Kampung Haji di Arab Saudi Dipertanyakan

    Sumber Anggaran Pendirian Kampung Haji di Arab Saudi Dipertanyakan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sumber anggaran untuk pendirian Kampung Haji di Arab Saudi oleh pemerintah RI masih menjadi tanda tanya.

    Sekretaris Utama Badan Pengelola (BP) Haji, Teguh Dwi Nugroho mengungkapkan pihaknya berharap pembangunan kampung haji dapat diwujudkan.

    Tujuannya semata-mata untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, Kampung haji dapat digunakan sepanjang tahun baik dalam ibadah haji, maupun umrah, serta dapat meningkatkan penerimaan (devisa) negara.

    Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mempertanyakan sumber anggarannya menyusul adanya rencana pendirian Kampung Haji di Arab Saudi

    “Jadi di sini juga ada kampung haji, rencananya. Nah kampung haji ini anggarannya dari mana? APBN kah? Begitu. Karena saya melihat kalau umpama untuk BPKH tentunya itu adalah uang jemaah. Nah kalau umpamanya dari uang jemaah, tentu harus direvisi (UU Haji), memperjelas mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana haji. Jadi di sini ada termasuk dengan revisi undang-undang ini juga harus memperjelas mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana haji,” ujar Inna dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).

    Politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini mengingatkan, jangan sampai dengan adanya rencana kampung haji ini, ada klausul investasi yang tidak sesuai peruntukan, sehingga ke depan malah bisa mengalokasikan dana jemaah ke sana.

    Tidak hanya itu, Inna juga mempertanyakan sumber pendanaan dan penggunaannya.

    “Apakah seluruh dana berasal dari biaya penyelenggaran ibadah haji yang dibayarkan jemaah, atau ada subsidi dari pemerintah?!” tanyanya.

  • Link Sidang Isbat Awal Ramadan 2025:, Ada 3 Tahapan, Bakal Dipimpim Langsung oleh Menteri Agama

    Link Sidang Isbat Awal Ramadan 2025:, Ada 3 Tahapan, Bakal Dipimpim Langsung oleh Menteri Agama

    TRIBUNJATIM.COM – Tribunners Ramadan 2025 sudah di depan mata.

    Berbagai persiapan mulai dilakukan untuk menyambut bulan yang penuh berkah ini.

    Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah, Jumat (28/2/2025).

    Sidang isbat akan menentukan kapan umat Islam di Indonesia mulai menjalankan puasa Ramadan.

    Jalannya sidang isbat akan digelar di Auditorium H.M Rasjidi, Gedung, Kemenag, Jakarta.

    Lalu, bagaimana mekanisme sidang isbat awal Ramadan 2025?

    Simak link hingga tahapannya.

    Link Sidang Isbat awal Ramadan 2025

    Sidang Isbat digelar karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yang mempunyai standar dan metode untuk menetapkan awal bulan Hijriah.

    Dilansir dari laman resmi Kemenag, karena alasan itulah sidang isbat diperlukan sebagai forum, wadah, sekaligus mekanisme pemanggilan keputusan.

    Masyarakat yang ingin mengetahui kapan awal Ramadan 2025 bisa menyaksikannya secara online.

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, jalannya sidang isbat akan disiarkan secara online melalui kanal YouTube resmi @KementerianAgamaPusat.

    Kanal YouTube tersebut dapat diakses melalui link berikut ini:

    Link Sidang Isbat awal Ramadan 2025

    SIDANG ISBAT – Ilustrasi ucapan Ramadan Kareem. Berikut link sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah, Jumat (28/2/2025). (freepik.com)

    Tahapan Sidang Isbat awal Ramadan 2025

    Sidang isbat awal Ramadan 2025 akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.

    Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pihak, yakni:

    Perwakilan duta besar negara sahabat
    Ketua Komisi VIII DPR RI
    Mahkamah Agung
    Majelis Ulama Indonesia (MUI)
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
    Badan Informasi Geospasial (BIG)
    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB)
    Planetarium Jakarta.

    Dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (10/2/2025), tahapan sidang isbat terbagi menjadi tiga bagian, yakni:

    Pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi
    Verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.
    Musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

    Jelang awal Ramadan 2025, Kemenag mengajak umat Islam di Indonesia untuk menunggu hasil sidang isbat sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

    Berita seputar Ramadan 2025 lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Kemenag: Isu Anggaran Jadi Bagian Penting dalam RUU Haji & Umrah

    Kemenag: Isu Anggaran Jadi Bagian Penting dalam RUU Haji & Umrah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta Komisi VIII DPR RI untuk mempertimbangkan dukungan anggaran biaya penyelenggara ibadah haji dalam revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Hal tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    “Kami mohon pimpinan dan anggota Komisi VIII agar kebijakan dukungan anggaran biaya penyelenggara ibadah haji menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan menjadi bagian penting dalam revisi UU,” kata Hilman, Kamis (20/2/2025).

    Usulan tersebut muncul lantaran pihaknya kerap menemui kendala dalam menyusun anggaran APBN dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    Hilman menuturkan, penyusunan rencana anggaran APBN dirancang dan diusulkan satu tahun sebelum masuk pelaksanaan anggaran, sedangkan penyusunan dan pembahasan anggaran BPIH dilakukan pada tahun berjalan pelaksanaan ibadah haji.

    Dalam menyusun rencana anggaran APBN, pihaknya juga menemukan sejumlah kendala, di antaranya masalah terbatasnya anggaran biaya operasional layanan dasar pada satuan kerja (satker) berupa operasional perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan, dan lainnya.

    Hilman juga menyoroti soal biaya operasional penyelenggara ibadah haji yang rentan terkena penghematan anggaran karena anggaran perjalanan dinas dianggap lebih dominan.

    Padahal, kata dia, banyaknya perjalanan dinas pada anggaran DJPHU dimanfaatkan untuk penyediaan layanan jemaah haji di asrama haji, layanan di Arab Saudi, dan perjalanan dinas petugas haji.

    Kendala lainnya, yakni belum tersedianya program khusus untuk anggaran penyelenggaraan ibadah haji sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan.

    Belum adanya pemisahan yang jelas terhadap komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Bipih, nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah juga menjadi kendala bagi Kemenag dalam menyusun anggaran APBN dan BPIH.

    Selain itu, Hilman menilai pendanaan dari APBN seringkali tidak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.

    Untuk itu, dia mengharapkan adanya klausul tambahan dalam revisi UU Haji dan Umrah yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasional petugas haji dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.

  • BPKH Usul Mekanisme Penetapan Biaya Haji di RUU Ibadah Haji & Umrah

    BPKH Usul Mekanisme Penetapan Biaya Haji di RUU Ibadah Haji & Umrah

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan mekanisme penetapan biaya penyelenggara ibadah haji dalam revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan, proses penetapan biaya penyelenggara ibadah haji dimulai dengan penetapan standar biaya masukan oleh BPKH.

    “Ini sebagai referensi dari perhitungan biaya penyelenggara ibadah haji,” kata Fadlul dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Langkah selanjutnya, kata Fadlul, penyelenggara ibadah haji menyusun komponen berdasarkan kebutuhan operasional haji tahun berjalan. 

    Usulan itu selanjutnya diajukan kepada BPKH oleh penyelenggara ibadah haji untuk dilakukan penelahaan oleh badan yang mengelola keuangan haji.

    Pada tahap ini, Fadlul menyebut bahwa BPKH akan melakukan penilaian kelayakan usulan berdasarkan kemampuan keuangan haji. 

    Apabila setelah penelahaan BPKH menyetujui usulan tersebut, maka BPKH dan penyelenggara ibadah haji akan mengajukan usulan tersebut secara bersama-sama ke DPR untuk mendapat persetujuan final.

    Namun, jika usulan tersebut tidak sesuai dengan kemampuan keuangan haji, BPKH dapat mengusulkan kembali atau memberikan masukan terhadap usulan tersebut.

    “Sehingga prosesnya dapat kembali ke tahap penyusunan oleh penyelenggara ibadah haji,” ujarnya. 

    Melalui mekanisme ini, Fadlul mengharapkan penetapan biaya penyelenggara ibadah haji dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    Selain itu, penetapan biaya juga diharapkan dapat memerhatikan keberlanjutan keuangan haji demi kepentingan jemaah haji Indonesia. 

    Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Adapun Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU usul inisiatif DPR ini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan merupakan salah satu prioritas yang harus diselesaikan pemerintah dan DPR RI.

  • Cermin Ketidakadilan Sistem Pendidikan Nasional

    Cermin Ketidakadilan Sistem Pendidikan Nasional

    loading…

    Kepala Poksi PDIP dari Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyoroti efisiensi yang dilakukan Kemenag yang menyasar dunia pendidikan lewat dana BOS. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kepala Poksi PDIP dari Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyoroti efisiensi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyasar dunia pendidikan lewat dana BOS.

    “Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun bangsa yang maju, mandiri, dan berkeadilan. Tidak ada satu pun anak bangsa yang boleh tertinggal dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di madrasah,” ujar Selly, Selasa (18/2/2025).

    Selaras dengan mandat Ketua DPR Puan Maharani. menurut mantan Bupati Cirebon itu, madrasah bukan hanya sekadar institusi pendidikan, tetapi juga benteng moral yang selama ini berperan dalam membentuk karakter dan jati diri bangsa.

    Karena itulah, dia tak sependapat efisiensi dengan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-135/DJ.I/KU.00.2/2025.

    Baginya kebijakan ini menjadi pukulan telak bagi keberlangsungan pendidikan berbasis keagamaan. Sebab, pemotongan berdampak drastis bagi anggaran dari semula Rp950 ribu menjadi Rp500 ribu untuk Madrasah Ibtidaiyah, dari Rp1,2 juta menjadi Rp600 ribu untuk Madrasah Tsanawiyah, serta dari Rp1,5 juta menjadi Rp700 ribu untuk Madrasah Aliyah. Hal itu jelas berpotensi mengancam eksistensi madrasah di berbagai daerah.

    “Kami di Fraksi PDIP memandang kebijakan ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi lebih jauh mencerminkan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional,” ucapnya.

    Terlebih, pemotongan ini hanya terjadi pada madrasah, sementara sekolah-sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap mendapatkan dana BOS seperti biasa.

    Ketimpangan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah dalam memastikan kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

    Meski demikian, Selly mendukung program Presiden Prabowo termasuk efisiensi anggaran. Dia memahami langkah Presiden merupakan bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.

  • RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara ibadah haji meminta Komisi VIII DPR RI untuk tidak mengakomodir umrah mandiri dalam draft revisi Undang-undang Haji dan Umrah. Sebab, ada sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.

    Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menyampaikan, pengelolaan atau pelaksanaan umrah tidak semudah yang dibayangkan. 

    “Kalau sekiranya konsep umrah mandiri ini diamini dan diakomodir dalam UU, maka perlu diperhitungkan risikonya,” ungkap Ihsan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

    Ihsan menyebut, travel haji dan umrah yang telah melaksanakan usaha puluhan tahun saja tidak luput dari masalah, apalagi calon jemaah yang melaksanakan umrah mandiri.

    Salah satunya, kata dia, masalah penginapan di Madinah yang sempat viral lantaran dibatalkan secara sepihak. Akibatnya, sejumlah travel ‘nombok’ demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi para jemaah.

    “Nggak kebayang kalau misalkan umrah mandiri di fasilitasi atau diakomodir sehingga akan terjadi banyak hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

    Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Amphuri) Zaki Zakaria menambahkan risiko lain jika umrah mandiri diakomodir dalam draft tersebut. 

    Adapun, pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan aplikasi Nusuk yang memungkinkan calon jemaah terhubung langsung ke syarikah atau travel global.

    Zaki menuturkan, dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat, masih ada sejumlah travel yang ‘kecolongan’ melakukan penipuan, sehingga mengakibatkan ribuan calon jemaah batal melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. 

    Dia mencontohkan kasus tiga travel besar yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya, kata dia, travel inisial F dari Jakarta yang gagal memberangkatkan 55.000 calon jemaah dengan nilai mencapai Rp1, triliun.

    Kemudian, travel A dari Makassar yang gagal memberangkatkan 60.000 calon jemaah dengan total mencapai Rp1,2 trilun, serta travel S dari Bandung yang batal memberangkatkan 18.000 calon jemaah dengan nilai Rp200 miliar.

    “Ini dengan pengawasan, pembinaan, yang begitu ketat. Bagaimana kalau nanti masuk dibebaskan tanpa ada regulasi, tanpa ada pengawasan, tanpa ada pembinaan?” tanya Zaki. 

    Dampak lainnya, yakni pemerintah Indonesia tidak akan menerima pajak dari travel luar negeri, jika umrah mandiri dilegalkan. Mengingat, pemerintah belum memiliki aturan mengenai hal tersebut.

    Belum lagi, ancaman gulung tikar di kalangan travel umrah dan haji imbas masuknya travel asing melalui aplikasi Nusuk. Untuk itu, pihaknya mengharapkan pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan adanya umrah mandiri dalam draft UU Haji dan Umrah.

    Sebagai informasi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama (Kemenag).

    Hal tersebut diatur dalam Undang Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pasal 86 ayat (1) dan (2).

    Dalam perjalanan, sejumlah pihak mengharapkan agar regulasi mengenai umrah mandiri direvisi, seiring terbitnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis sehingga masyarakat dapat melaksanakan umrah mandiri.

  • Pinsar minta aturan perunggasan diubah guna jaga ketahanan pangan

    Pinsar minta aturan perunggasan diubah guna jaga ketahanan pangan

    Dalam kondisi seperti ini, hanya broker dan peternak yang bermitra dengan integrator yang untung

    Jakarta (ANTARA) – Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) meminta pemerintah meninjau dan mengubah aturan yang berkaitan dengan usaha peternakan rakyat guna menjaga ketahanan pangan yang berkeadilan.

    “Peternak ayam rakyat atau UMKM merasakan kesejahteraan justru saat pemerintah masih menerapkan UU No 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang tersebut menegaskan peternak rakyat harus diprioritaskan agar tetap hidup,” kata Ketua Umum DPP Pinsar Singgih Januratmoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

    Singgih, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu, menyatakan para peternak dan UMKM sebelumnya juga merasakan dampak yang positif dari aturan Keppres No 22 Tahun 1990 yang meminta Kementerian Pertanian membimbing para peternak, untuk mewujudkan peternakan ayam ras dan pedaging menjadi peternakan rakyat yang maju, efisien, dan tangguh.

    Namun, ia menilai kesejahteraan itu berubah sejak pemerintah menerapkan Keppres No 85 Tahun 2000 dan mencabut Keppres 22/1990 yang berakibat perusahaan integrator diperbolehkan berbudi daya.

    Hal ini berakibat pada keberlangsungan peternak ayam mandiri yang kesulitan dan kalah bersaing dengan perusahaan integrator.

    “Kami berkomitmen mendukung program Astacita, yang di dalamnya terdapat kemandirian pangan. Namun, tanpa merevisi atau mengubah berbagai aturan di bidang perunggasan, kemandirian pangan hanya mengorbankan peternak UMKM yang kini jumlahnya tidak sampai 20 persen,” ujar dia.

    Penyebab lainnya yakni adanya penerbitan UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian direvisi dengan UU No 41 Tahun 2014, yang mempersulit peternak rakyat atau UMKM yang modalnya terbatas.

    Banyak aturan administrasi yang membuat peternak rakyat kolaps dan membuka peluang bagi perusahaan besar untuk menguasai sektor perunggasan.

    Akibatnya, peternak rakyat kesulitan bersaing karena integrator memiliki rantai produksi lengkap, dari bibit DOC, pakan, obat-obatan, hingga distribusi ayam ke pasar.

    Hal ini peternak rakyat UMKM yang mandiri memiliki ketergantungan besar kepada integrator.

    Maka dari itu, ia berharap agar pemerintah merevisi kembali undang-undang yang ada guna mencegah terjadinya monopoli perdagangan di bidang peternakan, membantu peternak dan UMKM mengalami kerusakan harga pasaran ayam selama proses pendistribusian.

    “Dalam kondisi seperti ini, hanya broker dan peternak yang bermitra dengan integrator yang untung. Akibatnya, peternak rakyat hanya kebagian porsi pasar di bawah 20 persen dan 13 juta pekerja yang menggantungkan hidup dari peternakan rakyat mandiri terancam menganggur,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menyebut akan meminta pemerintah meninjau peraturan dan difokuskan untuk menyejahterakan rakyat.

    Ia berharap setelah tiga bulan pemerintahan Presiden Prabowo, terdapat langkah-langkah pasti untuk menyejahterakan peternak rakyat agar ketahanan pangan dapat berpegang pada prinsip berkeadilan, yang mana salah satunya terkait dengan Bulog yang bisa menampung ayam peternak sesuai HPP.

    Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025