Kementrian Lembaga: Komisi VIII DPR

  • Ajaib! Hilal Terlihat di Timur Tengah, Arab Saudi Rayakan Idul Fitri Minggu 30 Maret

    Ajaib! Hilal Terlihat di Timur Tengah, Arab Saudi Rayakan Idul Fitri Minggu 30 Maret

    GELORA.CO – Otoritas Arab Saudi menetapkan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025.

    Arab Saudi mendapati hilal atau bulan sabit terlihat pada Sabtu 29 Maret 2025 yang menjadi penanda masuknya 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh keesokan harinya.

    Otoritas Saudi memantau hilal dengan cara pengamatan hilal (rukyat) dan perhitungan astronomis (hisab).

    Metode yang digunakan ini sama dengan penetapan 1 Ramadan.

    Di Arab Saudi, pengamatan 1 Ramadan dan Idul Fitri dilakukan dengan mengamati bulan sabit atau hilal. Riyadh akan melakukan pemantauan hilal pada Sabtu, 29 Maret.

    Saudi berprinsip jika hilal terlihat pada 29 Maret, maka lebaran akan jatuh pada 30 Maret. Jika hilal tidak terlihat, maka bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari dan 1 Syawal jatuh pada 31 Maret.

    Atas hal itu, kerajaan Saudi telah menentukan bahwa hari raya umat Islam itu jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025.

    Indonesia Lebaran 31 Maret

    Berbeda dengan di Arab Saudi, Indonesia dan sejumlah negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam Mabims, menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah pada Senin, 31 Maret 2025. 

    Keputusan itu diambil setelah Kemenag lebih dulu melakukan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag dan dilanjutkan dengan sidang isbat.

    “Disepakati bahwa tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin 31 Maret 2025,” kata Menteri Agama RI Nasarudin Umar di Kemenag, Sabtu, 29 Februari 2025.

    Berdasar Kriteria MABIMS (3-6,4) pada tanggal 29 Ramadan 1446 H/29 Maret 2025 M posisi hilal di wilayah NKRI tidak ada yang memenuhi kriteria tinggi hilal minimum 3° dan elongasi minimum 6,4°, 

    Sehingga tanggal 1 Syawal 1446 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Senin Pahing, tanggal 31 Maret 2025 M.

    Hadir dalam sidang isbat yaitu Wakil Menteri Agama Romo Syafii, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dan Ketua MUI Abdullah Jaidi.

    Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025. 

    Penetapan yang dilakukan oleh Muhammadiyah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal dalam maklumat PP Muhammadiyah.

  • Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Disebut Bakal Salat Id di Masjid Istiqlal – Halaman all

    Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Disebut Bakal Salat Id di Masjid Istiqlal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar berencana salat Id 1446 H bersama Presiden Prabowo di Masjid Istiqlal, Jakarta.

    “Insya Allah (salat Id bersama Presiden),” ujar Nasaruddin di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).

    Nasaruddin juga menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga akan melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal.

    “Iya,” kata dia.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto direncanakan melaksanakan salat idulfitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

    Tak hanya Prabowo, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga disebut salat id bersama Prabowo.

    “Salat Id VVIP per siang ini yang akan hadir di Istiqlal: Presiden Prabowo, Presiden SBY, Presiden Jokowi,” kata Humas Sekretariat Masjid Istiqlal Ismail Cawidu kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025).

    Dia mengatakan data yang didapat pihaknya kemungkinan bisa berubah. 

    Namun, ia berharap presiden dan wakil presiden RI akan melakukan salat perdana pada periode kepemimpinannya di Istiqlal.

    “Ya harapan kita begitu, karena dengan salat Idul Fitri ini menjadi salat Ied yang pertama bagi dia (Prabowo-Gibran) pimpinan kita yang datang salat dalam kapasitas sebagai Presiden dan Wapres,” imbuhnya.

    Adapun  Menteri Agama Nasaruddin Umar juga bakal melaksanakan salat Id di Masjid Istiqlal. 

    “Kalau Pak Menag pasti di Istiqlal karena beliau sebagai Imam Besar Istiqlal,” ujar Ismail.

    Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 jatuh pada 31 Maret 2025. 

    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penetapan ini diputuskan berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).

    Dipimpin langsung oleh Nasaruddin, sidang isbat dihadiri pimpinan Komisi VIII DPR, pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Dirjen Bimas Islam dan perwakilan ormas Islam lainnya. Penetapan dilakukan setelah para peserta sidang isbat mendengarkan pemaparan hasil pemantauan hilal.

    “Posisi hilal hari ini di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk,” kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).

    Nasaruddin mengatakan kondisi itu belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS), yakni ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. 

    “Disepakati bahwa tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin tanggal 31 Maret 2025,” ujar Nasaruddin.

    Pemantauan hilal dilakukan pada 33 lokasi di seluruh Indonesia, mengecualikan Bali yang sedang merayakan Hari Suci Nyepi. 

    Penetapan ini berarti menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari. Umat muslim di Indonesia pun masih diwajibkan berpuasa Ramadan besok.(Reza Deni)

  • BREAKING NEWS Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1446 H Jatuh pada Senin 31 Maret 2025 – Halaman all

    BREAKING NEWS Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1446 H Jatuh pada Senin 31 Maret 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 jatuh pada 31 Maret 2025. 

    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penetapan ini diputuskan berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).

    Dipimpin langsung oleh Menag Nasaruddin, sidang isbat juga dihadiri pimpinan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Dirjen Bimas Islam dan perwakilan ormas Islam lainnya. Penetapan dilakukan setelah para peserta sidang isbat mendengarkan pemaparan hasil pemantauan hilal.

    “Posisi hilal hari ini di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk,” kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).

    Nasaruddin mengatakan kondisi itu belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS), yakni ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. 

    “Disepakati bahwa tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin tanggal 31 Maret 2025,” ujar Nasaruddin.

    Pemantauan hilal dilakukan pada 33 lokasi di seluruh Indonesia, mengecualikan Bali yang sedang merayakan Hari Suci Nyepi. 

    Penetapan ini berarti menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari. Umat muslim di Indonesia wajib berpuasa Ramadan besok

    Sebelumnya, Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) Cecep Nurwendaya mengungkapkan kemungkinan 1 Syawal 1446 Hijriah akan jatuh pada Senin 31 Maret 2025

    Hal itu sebagaimana posisi ketinggian hilal pada Sabtu (29/3/2025) masih negatif, atau lebih tepatnya di bawah ufuk -1,85 derajat.

    “Kita lihat di Indonesia, tinggi hilal Indonesia ini antara -3,26 di Jayapura, dan -1,08 itu di Banda Aceh, jadi warnanya merah menunjukkan di seluruh wilayah NKRI tidak memenuhi kriteria MABIMS  (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) warnanya merah,” kata Cecep di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).

    Adapun Kriteria MABIMS telah menetapkan imkanur rukyat yang dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

    “Lalu bagaimana dengan elongasinya? 1,61 derajat paling timur, kemudian paling barat 1,21 derajat,” kata Cecep.

    Karena itulah, posisi hilal di wilayah NKRI tidak ada yang memenuhi kriteria tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.

    “Sehingga tanggal 1 Syawal 1446 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Senin Pahing, tanggal 31 Maret 2025,” tandasnya.

     

  • Legislator Kecam Siswa SMA Sodomi 16 Bocah: Lemahnya Perlindungan Anak

    Legislator Kecam Siswa SMA Sodomi 16 Bocah: Lemahnya Perlindungan Anak

    Jakarta

    Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengecam kasus siswa SMA berinisial S (16) diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selly menganggap kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlindungan anak.

    “Saya Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDI Perjuangan selaku Komisi VIII DPR RI sangat prihatin dan mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Pinrang, Sulawesi Selatan,” kata Selly kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

    “Terlebih pelaku diketahui juga pelajar SMA. Ini menunjukkan ada masalah moral terhadap kejahatan ini. Peringatan keras harus dilakukan sebab menunjukkan ada lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, baik korban maupun pelaku,” imbuhnya.

    Selly menekankan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diterapkan, utamanya kepada anak-anak. Dia mendorong pendampingan kepada para korban untuk memutus rantai kekerasan.

    “Mengutip mandat Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS wajib dilakukan, baik pendampingan psikis terhadap para korban maupun pendampingan hukum terhadap pelaku. Intinya anak-anak masih memiliki masa depan yang cerah,” kata Selly.

    “Kepada para korban, harus dilakukan terapi psikis agar memutus mata rantai agar bersih dari trauma dan kejadian tidak terulang. Sementara terhadap pelaku, untuk merahasiakan identitas sembari melakukan pendampingan hukum wajib. Prioritaskan menjatuhkan hukuman sembari pembersihan mental dan penelusuran lebih jauh ‘kenapa’ pelaku berbuat harus segera di cari tau,” imbuhnya.

    “Kami mendorong adanya desa ramah anak atau kampanye nasional yang masif tentang bahaya kekerasan seksual, bagaimana mengenali tanda-tandanya, serta langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan oleh keluarga, sekolah, dan komunitas. Jadikan seksual tidak lagi menjadi bahasa tabu, melainkan peringatan dini agar kekerasan semacam ini tidak terjadi,” katanya.

    Diketahui, seorang siswa ditangkap polisi setelah diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulsel. Siswa tersebut menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan modus memberikan uang dan mengajak jalan para korban.

    “Ada 16 korban dan semua anak di bawah umur usia SD. Ini terduga pelaku sudah melakukan aksinya sejak SMP sampai SMA,” tambah Reza.

    Pelaku melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda, mulai di dekat masjid sampai di toilet. Pelaku melecehkan korban ketika kondisi sepi.

    (fca/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi VIII DPR Prihatin Siswa SMA di Sulsel Sodomi 16 Bocah: Hukum Berat

    Komisi VIII DPR Prihatin Siswa SMA di Sulsel Sodomi 16 Bocah: Hukum Berat

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko mengaku prihatin dengan kasus siswa SMA berinisial S (16) diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Singgih mendorong proses hukum untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut.

    “Sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, saya menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus sodomi yang terjadi di Sulawesi Selatan, yang melibatkan 16 anak sebagai korban. Saya tentu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” kata Singgih kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

    Singgih menekankan pentingnya efek jera terhadap pelaku. Sebab, kata dia, korban mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.

    “Saya prihatin dan menuntut hukuman berat, karena pada umumnya korban sodomi mengalami trauma psikologis berkepanjangan seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), yang membuat korban terus menerus memikirkan kilas balik hidupnya, mimpi buruk, hingga kecemasan berlebihan,” kata Singgih.

    Politikus Golkar itu juga mendorong pemerintah agar meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual anak-anak. Di sisi lain, dia meminta semua pihak bersinergi untuk menciptakan ruang aman utamanya bagi anak-anak.

    “Sebagai bagian dari Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak, saya berkomitmen untuk mendorong pemerintah dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Singgih.

    Diketahui, seorang siswa ditangkap polisi setelah diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulsel. Siswa tersebut menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan modus memberikan uang dan mengajak jalan para korban.

    “Kami mengamankan terduga pelaku (sodomi) seorang siswa SMA,” kata Kasat Reskrim Polres Iptu Andi Reza Pahlawan, dilansir detikSulsel, Kamis (27/3).

    Pelaku melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda, mulai di dekat masjid sampai di toilet. Pelaku melecehkan korban ketika kondisi sepi.

    (fca/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sentil Penyelenggaraan Umroh, Legislator PKB Imbau Jangan Asal Pakai Kendaraan Murah

    Sentil Penyelenggaraan Umroh, Legislator PKB Imbau Jangan Asal Pakai Kendaraan Murah

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong adanya evaluasi terhadap penyelenggaraan umrah dan haji usai terjadinya insiden kecelakaan bus yang membawa jemaah umrah Indonesia di Arab Saudi, pekan lalu. Termasuk dari sisi transportasi yang harus memenuhi standar keselamatan ketat.

    “Keprihatinan ini membawa rasa duka yang mendalam, sekaligus juga memunculkan evaluasi serius terhadap penyelenggaraan umrah dan haji di masa depan,” tutur Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senin, 24 Maret 2025.

    “Bahwa alat-alat transportasi yang dipakai para jemaah umrah dan juga haji harus memenuhi standar keselamatan bagi jemaah, termasuk tentu sopir,” lanjutnya.

    Dia mengingatkan bahwa pada musim haji terkadang ada pengemudi yang tidak mengetahui rute perjalanan dan melanggar aturan keselamatan. Untum itu menurut Maman, akan menjadi catatan evaluasi Komisi VIII DPR bersama Pemerintah supaya tidak ada jemaah Indonesia mengalami insiden serupa.

    “Kita tahu bahwa ketika (penyelenggaraan) haji terkadang ada sopir yang dadakan, tidak melalui proses sertifikasi yang memadai. Mereka tidak tahu rute bahkan menjalankan pengendaraannya di luar ketentuan. Ini tentu menjadi catatan penting,” paparnya.

    Lebih lanjut, Maman menekankan pentingnya peran para pemandu untuk mengingatkan sopir supaya berhati-hati dalam berkendara ketika membawa para jemaah. Ia menyebut para pemandu juga harus aktif mengecek kondisi kendaraan yang dipakai jemaah agar selalu dalam kondisi baik.

    “Jangan asal pakai kendaraan, jangan asal karena punya harga yang murah akhirnya dipakai dan mengakibatkan kecelakaan. Sekali lagi duka cita yang sangat mendalam bagi korban kecelakaan bus tersebut dan tentu semoga tidak akan ada lagi korban selanjutnya,” ujarnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Biro Umrah Diminta Terbuka dalam Penyelidikan Kecelakaan Bus Jemaah di Arab Saudi

    Biro Umrah Diminta Terbuka dalam Penyelidikan Kecelakaan Bus Jemaah di Arab Saudi

    Biro Umrah Diminta Terbuka dalam Penyelidikan Kecelakaan Bus Jemaah di Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) An’im Falachuddin meminta transparansi penyebab
    kecelakaan bus

    jemaah umrah
    di Arab Saudi.
    An’im meminta biro umrah terlibat dalam proses penyelidikan kecelakaan.
    Pemeriksaan kelayakan kendaraan juga perlu dilakukan.
    “Biro umrah harus terbuka dalam proses penyelidikan, termasuk memeriksa apakah ada ketidaklayakan kendaraan, faktor
    human error
    , atau murni kecelakaan. Semua harus transparan,” tegas An’im dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (22/3/2025).
    An’im menuturkan, pemerintah perlu melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali ke depannya.
    “Di sini pentingnya peran dari kedutaan, maupun konsulat jenderal Indonesia di Arab Saudi. Upaya pencegahan harus dilakukan untuk memastikan keselamatan jemaah umrah Indonesia,” katanya.
    An’im meminta
    Konsulat Jenderal RI
    , Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Agama untuk membantu proses pemulihan korban luka serta memberikan bantuan kepada korban yang meninggal dunia.
    “Kami minta kementerian tersebut membantu proses penanganan korban luka-luka yang masih dalam perawatan dan meminta pemerintah memfasilitasi proses pemakaman,” kata dia.
    An’im mengatakan, tiga korban luka yang saat ini masih dirawat di rumah sakit perlu mendapatkan pelayanan yang maksimal.
    “Kami berharap korban luka maupun meninggal bisa mendapatkan perlakuan semestinya,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambari, menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat bus melintas di Wadi Qudied, jalan antara Mekkah dan Madinah yang berjarak 150 kilometer dari Jeddah.
    Bus tiba-tiba disalip sebuah bus lain.
    Setelah itu, bus jemaah WNI menabrak jip, lalu terguling dan terbakar.
    “Lalu, bus menabrak jip itu terguling dan terbakar. Kedua kendaraan, baik bus maupun jip, terbakar di pinggir jalan. Jadi tidak menutupi jalan, tapi bergeser ke pasir tol-nya itu,” imbuh Yusron saat memberikan keterangan secara daring, Jumat (21/3/2025).
    Yusron mengungkapkan, ada 20 orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut.
    Dari jumlah itu, enam orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.
    Identitas para korban meninggal dunia yakni Sumarsih Djarudin (44), Audrya Malika Adam (16), Eny Soedarwati (49), Dian Novita (38), Areline Nawallya Adam (22), dan Dawam Mahmud (48).
    Korban yang masih dirawat yakni Fabian R Respati (14) yang mengalami luka bakar cukup serius, Ahsantudhonni Ghozali (55) yang mengalami retak tulang, dan Muhammad Alawi (22) yang juga mengalami retak tulang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biro Umrah Diminta Terbuka dalam Penyelidikan Kecelakaan Bus Jemaah di Arab Saudi

    Pemerintah Diminta Maksimal Tangani Korban Luka Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi

    Pemerintah Diminta Maksimal Tangani Korban Luka Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) An’im Falachuddin meminta pemerintah menangani korban luka
    kecelakaan bus umrah
    di Arab secara optimal.
    An’im mengatakan, kecelakaan yang menewaskan enam orang ini adalah kejadian yang tidak diduga dan tidak diharapkan.
    “Kami berharap pemerintah segera bekerja sama dengan Kedutaan Arab Saudi untuk mempermudah proses penanganan korban. Kami juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban,” ujar An’im dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (22/3/2025).
    An’im menambahkan, tiga korban luka yang saat ini masih dirawat di RS perlu mendapatkan pelayanan yang maksimal.
     
    “Kami berharap korban luka maupun meninggal bisa mendapatkan perlakuan semestinya,” ujarnya.
    Pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri ini meminta Konsulat Jenderal RI, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Agama untuk membantu pemulihan korban luka.
    Untuk korban meninggal, An’im meminta pemerintah memfasilitasi pemakaman bagi enam korban.
    “Kami minta kementerian tersebut membantu proses penanganan korban luka-luka yang masih dalam perawatan dan meminta pemerintah memfasilitasi proses pemakaman,” kata dia.
    An’im juga meminta adanya keterlibatan biro umrah dalam proses penyelidikan kecelakaan.
    “Biro umrah harus terbuka dalam proses penyelidikan, termasuk memeriksa apakah ada ketidaklayakan kendaraan, faktor
    human error
    , atau murni kecelakaan. Semua harus transparan,” tegasnya.
    Ia menuturkan, upaya pencegahan perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
    “Di sini pentingnya peran dari kedutaan maupun konsulat jenderal Indonesia di Arab Saudi. Upaya pencegahan harus dilakukan untuk memastikan keselamatan jemaah umrah Indonesia,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambari, menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat bus melintas di Wadi Qudied, jalan antara Mekkah dan Madinah yang berjarak 150 kilometer dari Jeddah.
    Bus tiba-tiba disalip sebuah bus lain.
    Setelah itu, bus jemaah WNI menabrak jip, lalu terguling dan terbakar.
    “Lalu, bus menabrak jip itu, terguling, dan terbakar. Kedua kendaraan, baik bus maupun jip, terbakar di pinggir jalan. Jadi tidak menutupi jalan, tapi bergeser ke pasir tol-nya itu,” imbuh Yusron saat memberikan keterangan secara daring, Jumat (21/3/2025).
    Yusron mengungkapkan, ada 20 orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut.
    Dari jumlah itu, enam orang meninggal dunia.
    Identitas para korban meninggal dunia yakni Sumarsih Djarudin (44), Audrya Malika Adam (16), Eny Soedarwati (49), Dian Novita (38), Areline Nawallya Adam (22), dan Dawam Mahmud (48).
    Korban yang masih dirawat yakni Fabian R Respati (14) yang mengalami luka bakar cukup serius, Ahsantudhonni Ghozali (55) yang mengalami retak tulang, dan Muhammad Alawi (22) yang juga mengalami retak tulang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

    Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

    Jakarta: Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menilai pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.

    Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

    “Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain.

    Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

    “Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” harap Zulkarnaen.

    Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

    “Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori.

    Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. 

    Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.

    Jakarta: Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menilai pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.
     
    Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.
     
    “Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain.

    Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
     
    “Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” harap Zulkarnaen.
     
    Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 
     
    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
     
    “Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori.
     
    Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. 
     
    Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • IPHI Dukung Pembentukan Komite Tetap Haji di Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji – Halaman all

    IPHI Dukung Pembentukan Komite Tetap Haji di Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendukung revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas. 

    IPHI menilai pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman dan berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.

    Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

    “Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain melalui keterangan tertulis, Rabu, (19/3/2025).

    Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. 

    Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

    “Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” harap Zulkarnaen.

    Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. 

    Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

    “Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori. 

    Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. 

    Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.