Kementrian Lembaga: Komisi VIII DPR

  • Imbas Kebijakan Arab Saudi, DPR Bakal Revisi 2 Undang-Undang Terkait Haji

    Imbas Kebijakan Arab Saudi, DPR Bakal Revisi 2 Undang-Undang Terkait Haji

    Bisnis.com, Jakarta — DPR akan merevisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta UU Pengelolaan Keuangan Haji yang disesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri berpandangan kebijakan Arab Saudi yang membatasi jamaah non-haji yang datang ke Tanah Suci pada tahun ini patut menjadi perhatian pemerintah Indonesia. 

    Pasalnya, banyak kasus deportasi hingga penahanan jamaah karena penggunaan visa yang tidak sesuai. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting penyelenggaraan haji Indonesia harus adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.

    “Jadi dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan juga bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non-haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” tutur Abidin di Jakarta, Senin (9/6/2025).

    Selain itu, dia juga mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa cepat menghadirkan terobosan berupa investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.

    “Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberi manfaat optimal,” katanya

    Menurutnya, pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, dana yang disetor jemaah harus dihindarkan dari praktik riba dan investasi yang tidak halal.

    “Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Abidin.

  • Evaluasi Haji 2025: Sistem Digital dan Kuota Jadi Sorotan DPR

    Evaluasi Haji 2025: Sistem Digital dan Kuota Jadi Sorotan DPR

    Mina, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Komisi VIII DPR menggelar pertemuan informal di Mina, Arab Saudi, untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2025. Sejumlah persoalan strategis dibahas, mulai dari sistem kuota hingga kesiapan petugas.

    Pertemuan dihadiri Kepala BPH Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. “Gus Irfan datang silaturahmi sambil memantau keadaan. Kami berdiskusi soal penyelenggaraan haji 2026, dari penetapan kuota hingga kesiapan petugas,” kata Marwan, Minggu (8/6/2025).

    Salah satu isu utama adalah lambatnya penetapan kuota dan nama-nama jemaah, yang menyebabkan tidak sinkronnya penanganan antarpenyelenggara atau syarikah. Bahkan, ada pasangan suami istri yang terpisah karena tergabung dalam syarikah berbeda.

    “Begitu tahu kuota dari Saudi, mestinya langsung kita tetapkan siapa yang berangkat. Kalau menunggu Panja Haji, terlalu lama,” tegas Marwan.

    Komisi VIII membuka kemungkinan perubahan pola penetapan jemaah agar satu kloter bisa ditangani oleh satu syarikah demi efisiensi dan kenyamanan jemaah.

    Marwan juga menyoroti penerapan sistem digital Nusuk, platform baru dari otoritas Saudi sebagai basis verifikasi keabsahan jemaah. Meski bertujuan baik, pelaksanaannya yang mendadak menimbulkan kebingungan di lapangan.

    “Pihak Saudi maupun kita sama-sama gagap tetapi ini jadi pelajaran. Ke depan komunikasi harus lebih kuat,” kata Marwan.

    Pada akhirnya, sistem Nusuk mulai dilonggarkan menjelang keberangkatan, dengan mengizinkan perwakilan jemaah mengurus administrasi, tidak lagi satu per satu.

    Persoalan lain yang dibahas adalah keterlambatan transportasi bus akibat padatnya checkpoint menuju Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina). Ini dinilai menjadi tantangan besar yang perlu dikaji ulang dalam penyusunan teknis operasional ke depan.

    Tak kalah penting, Marwan menekankan pentingnya peningkatan kualitas petugas haji. Ia meminta agar petugas direkrut berdasarkan seleksi ketat dan mengikuti pelatihan intensif minimal tiga bulan. “Petugas jangan asal rekrut. Harus ikut diklat dan simulasi kondisi riil supaya paham taktik di lapangan,” ujar Marwan.

    Evaluasi ini akan menjadi bahan penting dalam merancang penyelenggaraan haji 2026, termasuk percepatan sistem kuota, sinkronisasi syarikah, penyempurnaan teknologi digital, serta peningkatan mutu layanan bagi jemaah Indonesia.

  • BPH-Komisi VII bahas evaluasi penyelenggaraan haji di Mina

    BPH-Komisi VII bahas evaluasi penyelenggaraan haji di Mina

    “Gus Irfan datang, ya silaturahmi sambil memantau keadaan. Kami berbincang soal penyelenggaraan ibadah haji 2026, dari penetapan kuota berangkat hingga kesiapan petugas,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menggelar pertemuan informal di Mina, Arab Saudi, untuk membahas sejumlah isu strategis, salah satunya soal evaluasi penyelenggaraan haji.

    “Gus Irfan datang, ya silaturahmi sambil memantau keadaan. Kami berbincang soal penyelenggaraan ibadah haji 2026, dari penetapan kuota berangkat hingga kesiapan petugas,” kata Marwan dalam keterangannya, Minggu.

    Marwan Dasopang mengatakan pertemuan informal tersebut juga membahas pembenahan sistem keberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 mendatang.

    Dia mengatakan Salah satu hal krusial yang dibahas adalah soal lambatnya proses penetapan kuota dan nama-nama jemaah yang akan diberangkatkan, yang berdampak pada ketidakterpaduan penanganan jemaah oleh perusahaan penyelenggara (syarikah). Hal ini dinilai menyebabkan pemisahan pasangan suami-istri karena tergabung dalam syarikah berbeda.

    “Begitu kita tahu kuota dari pihak Saudi, mestinya langsung kita tetapkan siapa yang berangkat. Kalau menunggu keputusan Panja Haji, itu kelamaan. Akibatnya, dalam satu kloter tidak ditangani oleh satu syarikah yang sama,” ujarnya.

    Komisi VIII pun membuka kemungkinan untuk mengubah pola ini ke depan agar penetapan jemaah lebih cepat dan kloter bisa ditangani oleh satu syarikah secara utuh, demi efisiensi dan kenyamanan jemaah.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 125 Jemaah Haji Indonesia Wafat, HNW Soroti Kurangnya Pendamping Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

    125 Jemaah Haji Indonesia Wafat, HNW Soroti Kurangnya Pendamping Haji Nasional 5 Juni 2025

    125 Jemaah Haji Indonesia Wafat, HNW Soroti Kurangnya Pendamping Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m – Wakil Ketua MPR RI
    Hidayat Nur Wahid
    menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya ratusan
    jemaah haji
    dari Indonesia.
    Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga Minggu (1/6/2025), ada 125 jemaah yang wafat. Mayoritasnya berusia lanjut (lansia).
    “Kalau dibandingkan dengan data tahun yang lalu, data tahun yang lalu itu sampai akhir haji ternyata sekarang sudah lebih banyak,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    HNW pun menyorot soal kurangnya
    pendamping haji
    dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
    “Ini tentu menjadi catatan yang serius, tapi juga masalahnya adalah terjadi pengurangan pendamping haji,” imbuhnya. 
    Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyebut, tahun-tahun sebelumnya dalam satu kloter pemberangkatan haji, setidaknya ada tiga pendamping yang ikut.
    Namun, tahun ini hanya ada 1 atau 2 pendamping dalam satu kloter pemberangkatan haji.
    “Dulu pada setiap kloter ada tiga, sekarang hanya ada satu atau hanya ada dua. Sebagian daripada yang terkurang itu adalah pendamping terkait dengan kesehatan,” tuturnya.
    Menurut politikus senior PKS ini, peran pendamping haji khususnya di bidang kesehatan sangat penting.
    Selain itu, ia menyorot perlunya fasilitas kesehatan yang memadai bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
    “Untuk memaksimalkan usaha merawat kehidupan para calon jemaah dengan kesehatan para calon jemaah, maka semakin penting betul hadirnya atau adanya para pendamping kesehatan, termasuk juga fasilitas kesehatan untuk jemaah haji Indonesia yang di Mekkah,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa gagasan soal
    Kampung Haji
    di Arab Saudi menjadi sangat relevan. Apalagi jika dalam Kampung Haji itu ada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
    Menurutnya, ini bisa semakin memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi para jemaah haji Indonesia sehingga diharapkan mengurangi risiko korban
    jemaah haji meninggal dunia
    .
    “Kampung Haji menjadi semakin relevan. Kampung Haji itu kita berharap di sana bukan hanya Kampung Haji untuk penginapan calon jemaah haji, tapi juga untuk rumah sakit,” ucap dia.
    “Jadi kalau itu kemudian satu kompleks, di mana ada penginapannya hotel dan kemudian ada sarana kesehatannya rumah sakit, itu tentu akan memberikan pelayanan kesehatan lebih maksimal,” lanjutnya.
    Dalam kesempatan yang sama, HNW turut mendoakan para calon jemaah haji yang meninggal dunia.
    “Kita berbelasungkawa dengan wafatnya para calon jemaah haji dan mendoakan agar niat mereka untuk haji, kemudian betul-betul dikabulkan,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Timwas Haji DPR: Layanan bus tak sesuai kesepakatan jelang puncak haji

    Timwas Haji DPR: Layanan bus tak sesuai kesepakatan jelang puncak haji

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI Marwan Dasopang menyoroti soal layanan transportasi bus bagi jamaah haji Indonesia menjelang puncak ibadah haji yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan.

    “Ya, kita tentu kecewa. Bus yang digunakan itu tidak seperti yang kita putuskan, yaitu bus masyarakat. Bukan bus sekolah, bukan pula bus shalawat,” kata Marwan dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya ketika melakukan pemantauan langsung jamaah haji Indonesia di Jarwal, Sektor 7, Makkah, Arab Saudi, Rabu (4/6).

    Timwas Haji DPR RI, kata dia, mendapati penggunaan bus shalawat dan bus sekolah untuk pengangkutan jamaah haji Indonesia ke Arafah menjelang puncak haji.

    Padahal, lanjut dia, armada yang disepakati untuk perjalanan ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) adalah bus masyair sebagai bus khusus yang disiapkan untuk puncak ibadah haji.

    Dia menilai meski secara teknis armada tersebut masih mampu mengangkut jemaah dengan aman, namun penggunaan bus non masyair patut untuk dievaluasi dari sisi kenyamanan, kesiapan, dan kesesuaian fungsi.

    “Ini jadi bahan evaluasi. Kok bisa bus sekolah dan bus shalawat masih digunakan untuk mengangkut jemaah ke Arafah? Padahal mereka seharusnya mendapat layanan dari bus khusus,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa bus shalawat dan bus masyair memiliki perbedaan fungsi, rute, dan waktu operasi yang sangat mendasar sebab sedianya bus masyair hanya beroperasi secara intensif saat puncak ibadah haji untuk digunakan menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

    Sebaliknya, sambung dia, bus shawalat yang beroperasi 24 jam selama masa ibadah haji reguler dirancang khusus untuk antarjemput jemaah dari hotel ke Masjidil Haram dan sebaliknya.

    “Jika berdasarkan rute bus, bus shalawat melayani area sekitar Makkah dan hotel jamaah, sedangkan bus masyair melayani rute strategis yang telah ditetapkan berupa Makkah-Arafah, Arafah-Muzdalifah, Muzdalifah-Mina, dan Mina-Makkah,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan sesuai rencana dan komitmen awal yang telah disepakati bersama oleh pemerintah dan penyedia layanan transportasi atau syarikat.

    Dia menilai ketidaksesuaian itu sebagai bentuk lemahnya pengawasan teknis yang harus segera diperbaiki.

    “Kami minta ini jadi perhatian serius. Jemaah berhak mendapatkan pelayanan terbaik, apalagi pada fase paling krusial dalam ibadah haji,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ribuan Visa Haji Furoda Batal Terbit, DPR Minta Biro Travel Tanggung Jawab

    Ribuan Visa Haji Furoda Batal Terbit, DPR Minta Biro Travel Tanggung Jawab

    Jakarta (beritajatim.com) – Lebih 2.000 calon jemaah haji visa furoda dipastikan gagal berangkat. Hal ini disebabkan, pemerintah Arab Saudi pada tahun ini tidak menerbitkan visa haji nonkuota atau visa haji furoda bagi calon jemaah dari seluruh dunia.

    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq meminta biro travel bertanggung jawab memastikan pengembalian dana kepada seluruh calon jemaah yang gagal berangkat.

    “Kami memahami bahwa beberapa biaya mungkin sudah dikeluarkan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, khususnya terkait pembelian visa, harus tetap dilakukan,” tegasnya.

    Dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian dana. “Jangan sampai ada yang menerima, ada yang tidak. Semua jemaah yang batal berangkat melalui visa furoda berhak atas pengembalian dana secara penuh dan adil,” kata Kiai Maman.

    Dia mengingatkan, batalnya penerbitan visa furoda tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang regulasi dan pengawasan terhadap penjualan visa nonkuota tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan haji agar tidak terjebak praktik penjualan visa ilegal yang mengatasnamakan visa furoda.

    Kiai Maman pun mendesak pemerintah untuk mengawal proses pengembalian dana yang telah disetorkan oleh para calon jemaah kepada pihak travel penyelenggara.

    “Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” paparnya.

    Dia menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab atas jemaah haji dengan kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Adapun visa furoda merupakan jalur khusus yang tidak termasuk dalam kuota nasional dan diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.

    “Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tegasnya. [hen/aje]

  • Ketua DPR minta Komisi VIII kawal soal haji furoda gagal berangkat

    Ketua DPR minta Komisi VIII kawal soal haji furoda gagal berangkat

    Segala bentuk penyesuaian harus dievaluasi secara mendalam pascapelaksanaan haji tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR RI melalui Komisi VIII akan mengawal penyelesaian persoalan ribuan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci lantaran visanya tidak terbit.

    “Kami akan meminta Komisi terkait yakni Komisi VIII DPR untuk mengawal persoalan ini. Kami akan memastikan semua pihak mendapat perlindungan, baik dari jemaah dan pengusaha travel yang dirugikan,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Puan mengatakan penerbitan visa memang menjadi hak prerogatif Arab Saudi, meski demikian Puan menyatakan DPR RI akan terus mengawal persoalan tersebut dan berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji semakin berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada jemaah.

    “Soal haji furoda memang sudah merupakan hak prerogatif dari kerajaan Arab Saudi,” ujarnya. Puan.

    Dalam pelaksanaan ibadah haji, DPR juga telah mengirimkan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR guna memastikan pelayanan bagi jemaah Indonesia berjalan dengan baik.

    “Berbagai evaluasi juga telah diberikan Timwas Haji DPR sebagai antisipasi hambatan selama proses pelaksanaan ibadah haji. DPR berkomitmen memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan sebaik-baiknya,” terang Puan.

    Di sisi lain, Puan memandang penerapan sistem multi syarikah adalah tantangan sekaligus peluang untuk memperbaiki kualitas layanan ibadah haji.

    “Segala bentuk penyesuaian harus dievaluasi secara mendalam pascapelaksanaan haji tahun ini,” tuturnya.

    DPR disebut akan meminta laporan lengkap dari Kementerian Agama dan mitra terkait, termasuk dari unsur PPIH dan petugas lapangan, sebagai dasar dalam menyusun kebijakan haji ke depan.

    Kepada seluruh jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci, Puan berpesan untuk selalu waspada, menjaga kesehatan serta beribadah dengan aman dan nyaman.

    “Semoga seluruh jemaah haji Indonesia dapat menjalani puncak ibadah haji dengan khusyuk, sehat, dan aman. Kami mendoakan agar semua ibadah diterima oleh Allah SWT dan para jemaah kembali ke tanah air dalam keadaan mabrur dan selamat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Diminta Turun Tangan soal Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat

    Pemerintah Diminta Turun Tangan soal Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat

    Jakarta (beritajatim.com) – Lebih dari seribu calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

    Menurut Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih, negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, kendati visa tersebut bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.

    “Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” tegas Fikri.

    Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berpendapat, insiden gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 menjadi momentum krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

    “Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.

    Fikri mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini dibuka luas oleh Arab Saudi. Menurutnya, dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis yang jelas serta pengawasan dari pemerintah. Tujuannya agar jemaah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

    “Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” kata Fikri.

    Berdasarkan catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda pun kini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

    Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intens dibahas bersama DPR RI.

    Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah. [hen/ian]

  • Visa Haji Furoda Tak Terbit, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji

    Visa Haji Furoda Tak Terbit, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Visa haji furoda tidak terbit, ribuan calon jemaah dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Menyikapi polemik tersebut, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah nonkuota.

    Anggota Timwas DPR, Abdul Fikri Faqih menilai pemerintah tidak bisa lepas tangan dalam kasus visa haji furoda meskipun prosesnya bersifat business to business (B2B) antara penyelenggara perjalanan dan pihak Arab Saudi.

    “Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

    Desakan Revisi UU Penyelenggaraan Haji

    Fikri yang juga anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKS menekankan, momentum kegagalan keberangkatan ini harus menjadi dasar untuk merevisi regulasi.

    Fokusnya adalah memperkuat pengawasan, mekanisme perlindungan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji nonkuota.

    “Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara,”  tegasnya.

    Ia mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini lebih tertata setelah diatur dengan mekanisme akuntabel. Menurutnya, skema tersebut bisa dijadikan tolak ukur bagi pengaturan haji furoda agar jemaah tetap mendapat jaminan perlindungan hukum.

    Dalam revisi UU, Fikri mendorong agar dimasukkan pasal khusus terkait perlindungan terhadap jemaah pengguna visa nonkuota, seperti visa haji furoda dan mujamalah. Hal ini dianggap penting agar tidak ada lagi korban dari praktik biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab.

  • Terungkap! Alasan Visa Haji Furoda Indonesia Tidak Terbit Tahun Ini

    Terungkap! Alasan Visa Haji Furoda Indonesia Tidak Terbit Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi mengumumkan tidak menerbitkan visa untuk Haji Furoda pada musim haji tahun 1446 Hijriah.

    Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan satupun visa Haji Furoda yang terbit di Indonesia.

    Pasalnya, jalur Haji Furoda tidak memiliki alokasi kuota yang pasti, sebagaimana haji reguler dan khusus. Di lain sisi, pembagian kuota haji tanpa antre itu sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Arab Saudi.

    “Jumlah dan pembagian kuota Haji Furoda sepenuhnya di bawah kewenangan Kerajaan Arab Saudi,” ujar Himpuh dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/6/2025).

    Himpuh menambahkan kebijakan itu telah menyebabkan banyak jemaah di Indonesia terancam gagal berangkat haji melalui jalur tersebut. Dengan begitu, Himpuh mengimbau agar anggotanya bisa mengambil sikap realistis terkait kebijakan pemerintah Arab tersebut.

    “Himpuh tidak menghalangi langkah positif dan optimis yang sedang ditempuh, namun meminta anggota Himpuh tetap harus memiliki limitasi waktu sesegera mungkin untuk menghindari terjadinya kerugian di kemudian hari,” tutur Himpuh.

    Di samping itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan bahwa persoalan ini sudah sempat dibahas dengan Kemenag pada Mei 2024 lalu.

    Kala itu, pihaknya sudah mendapatkan sinyal pengetatan haji dari pemerintah Arab terhadap visa non-haji, termasuk visa furoda.

    Abdul menjelaskan pengetatan itu terjadi lantaran adanya penumpukan jamaah di tiga wilayah mulai dari Arafah, Muzdalifah hingga Mina.

    “Ini karena adanya penumpukan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, padahal visa yang dikeluarkan seharusnya sudah sesuai kuota lokasi,” ujar Abdul Wachid dalam keterangan tertulis.

    Dia menambahkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi ini tidak hanya diterapkan di Indonesia, namun berlaku juga untuk negara di seluruh dunia.

    “Ini jelas menjadi beban berat bagi teman-teman travel. Semua biaya sudah dibayar, sekarang visanya tidak keluar sama sekali. Saya menerima banyak keluhan dari mereka,” pungkasnya.