Siskohat: 389 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Mayoritas Lansia
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 389
jemaah haji
asal Indonesia meninggal dunia berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi
Haji
Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (
Kemenag
) per Rabu (25/6/2025).
Dari 389 jemaah
haji
yang meninggal dunia, 233 orang atau 59,9 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki. Sedangkan 40,1 persen atau 156 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
Selanjutnya, mayoritas jemaah haji yang meninggal dunia adalah kelompok lanjut usia (lansia), yakni sebesar 64,01 persen atau 249 jemaah.
Lalu, 35,99 persen atau 140 jemaah lainnya yang meninggal dunia berusia antara 41 sampai 64 tahun.
Sedangkan berdasarkan lokasi, 305 jemaah haji asal Indonesia meninggal di Mekkah. Kemudian di Madinah (36 jemaah haji), Mina (20 jemaah haji), bandara (15 jemaah haji), dan Arafah (13 jemaah haji).
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq meminta pemerintah memperketat penerapan istitha’ah atau kemampuan jemaah haji, terutama dari aspek kesehatan.
Hal itu disampaikan Maman saat menyoroti masih tingginya kasus jemaah yang wafat di tengah rangkaian
ibadah haji
2025, karena ternyata memiliki penyakit berat.
Maman menilai, masih adanya jemaah haji yang ternyata memiliki penyakit berat dan meninggal dunia di tengah rangkaian ibadah haji mengindikasikan lemahnya penerapan syarat kesehatan.
Persoalan tersebut, lanjut Maman, juga tidak terlepas dari adanya budaya di tengah masyarakat yang menganggap enteng aspek kesehatan dalam berhaji.
“Masih banyak orang yang berprinsip, bahkan mudah-mudahan enggak ada, mereka menyuap supaya bisa berangkat. Padahal penyakit mereka berat, ini problem bagi kita tentang budaya itu,” ujar Maman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurut Maman, pola pikir semacam itu perlu diluruskan lewat edukasi yang masif oleh Kemenag, di samping penguatan istitha’ah.
Sebab, tidak sedikit jemaah yang masih beranggapan bahwa meninggal dunia saat berhaji di Tanah Suci akan otomatis dianggap syahid, tanpa mempertimbangkan kelayakan dan niat yang benar.
“Saya katakan, Ibu Bapak, kalau Anda tidak sehat lalu berangkat, lalu Anda meninggal, itu niatnya saja sudah salah,” ujar Maman.
Diketahui, Arab Saudi sudah menyampaikan sebuah catatan kepada Indonesia, setelah menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan
ibadah haji 2025
.
Salah satu catatannya adalah tingginya tingkat kematian jemaah haji. Pihak Arab Saudi menilai, tingginya tingkat kematian jemaah haji asal Indonesia terjadi lantaran adanya ketidakpatuhan terhadap pedoman dan ketentuan kesehatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Komisi VIII DPR
-
/data/photo/2025/06/19/6853f736c719c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Siskohat: 389 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Mayoritas Lansia Nasional 25 Juni 2025
-

Komisi VIII DPR: Evaluasi Arab Saudi jadi dasar perbaiki layanan haji
Surat evaluasi ini juga menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama soal adaptasi terhadap kebijakan baru Arab Saudi.
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan bahwa evaluasi yang disampaikan pemerintah Arab Saudi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada tahun 2025 menjadi landasan penting untuk perbaikan pelayanan bagi jemaah.
“Evaluasi ini merupakan bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia dan memastikan penyelenggaraan haji berjalan lebih baik pada masa depan,” kata Abidin di Jakarta, Selasa.
Wakil rakyat ini menilai masukan dari otoritas Saudi, yang menjadi mitra strategis Indonesia, memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai tantangan dalam pelaksanaan haji. Hal itu antara lain menyangkut koordinasi layanan syarikah, kepatuhan terhadap regulasi visa, serta aspek logistik dan kesehatan.
“Surat evaluasi ini juga menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama soal adaptasi terhadap kebijakan baru Arab Saudi, seperti pembatasan visa nonhaji dan transformasi sistem layanan berbasis syarikah,” katanya.
Untuk itu, Komisi VIII DPR RI berkomitmen menjadikan hasil evaluasi Saudi ini sebagai dasar memperbaiki regulasi nasional, salah satunya dengan mendorong revisi atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Regulasi yang ada harus diselaraskan dengan dinamika kebijakan Saudi dan kebutuhan jemaah Indonesia,” kata legislator yang membidangi urusan sosial hingga urusan keagamaan tersebut.
Ia juga mendorong agar Kementerian Agama bersama Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam surat evaluasi tersebut secara konkret dan transparan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan bahwa Pemerintah menerima surat dari pemerintah Arab Saudi yang isinya memuat sejumlah catatan teknis yang lazim muncul setiap musim haji dan menjadi bagian dari evaluasi rutin.
Catatan tersebut meliputi masalah ketidaksesuaian data manifes penerbangan akibat pergantian jemaah, pergerakan sebagian jemaah dari Madinah ke Makkah yang tidak melalui skema perusahaan layanan (syarikah), serta dinamika penempatan hotel yang melibatkan jemaah dari syarikah berbeda dalam satu kloter.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204930/original/058992900_1746024872-newsCover_2025_4_29_1745909552424-w3m2e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puan Sebut Kemungkinan DPR Bentuk Pansus untuk Evaluasi Haji 2025 – Page 3
“Namun memang dalam pelaksanaan haji kali ini banyak hal yang kita harus evaluasi, banyak hal yang harus kita selesaikan dengan lebih baik sehingga pelaksanaan haji di tahun depan itu tidak akan terulang lain,” tuturnya.
Puan mengatakan, Komisi VIII DPR RI akan segera menggelar rapat untuk mengevaluasi pelaksanaan haji 2025 bersama pemerintah dan pimpinan DPR RI yang turut terlibat dalam Tim Pengawas (Timwas) I Haji DPR di Arab Saudi.
“Hari ini baru kita buka masa sidangnya, kita akan mendapatkan laporan, kebetulan ketiga pimpinan DPR ikut dalam haji tahun ini. Kita akan mendapatkan laporannya juga dari teman-teman dan Komisi VIII,” ucap Puan.
Apabila terbukti banyak ditemukan banyak masalah dalam penyelenggaraan haji 2025, Puan membuka peluang DPR membentuk pansus guna menginvestigasi hal tersebut.
“Setelah itu jika memang harus dilakukan pansus haji untuk pelaksanaan perbaikan ke depan, kita DPR, sesuai dengan mekanismenya akan melaksanakan pansus haji,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/06/10/6848043b01155.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota
Komisi VIII
DPR Fraksi Partai Nasdem Dini Rahmania meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited melakukan evaluasi menyeluruh usai adanya keterlambatan distribusi katering makanan ke hotel pada 14 Zulhijah 1446 H.
Pasalnya, keterlambatan itu membuat
jemaah haji
tidak mendapat distribusi makanan pada 14-15 Dzulhijjah 1446 H.
”
BPKH Limited
sebagai pelaksana layanan konsumsi perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan bertanggung jawab secara penuh,” kata Dini kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).
Dia bilang, evaluasi total perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan jamaah haji lebih baik ke depan.
Komisi VIII DPR pun akan meminta pertanggungjawaban secara resmi dalam rapat kerja.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan
ibadah haji
agar pelayanan kepada tamu Allah dapat berjalan secara profesional, aman, nyaman, dan bermartabat,” ucap dia.
Dini mendorong pembenahan dalam sistem pengadaan dan distribusi konsumsi haji ke depan.
Adapun beberapa langkah perbaikan yang diusulkannya meliputi penerapan sistem pengawasan distribusi berbasis teknologi, penyediaan buffer stock sebagai cadangan jika terjadi gangguan, dan seleksi ketat mitra katering yang berbasis kapasitas dan rekam jejak.
Begitu pun koordinasi lintas lembaga yang lebih erat antara BPKH Limited, Kementerian Agama (Kemenag), dan Petugas Penyelenggara
Ibadah Haji
(PPIH).
Ia pun mengaku keprihatinan atas kendala distribusi konsumsi yang sempat dialami sebagian jemaah haji Indonesia setelah puncak ibadah di Armuzna.
Menurutnya, kejadian ini tidak dianggap sebagai hal yang biasa, meski sebagian sudah mendapatkan kompensasi.
“Persoalan utama bukan pada ketersediaan makanan, melainkan pada lemahnya sistem distribusi, kurangnya antisipasi perubahan jadwal kepulangan jamaah, serta minimnya pengawasan real-time di lapangan,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa terdapat jemaah yang tidak mendapat distribusi makanan pada 14-15 Dzulhijjah 1446 H.
“Katering ini mestinya disiapkan oleh dapur penyedia makanan yang dikoordinasi oleh BPKH Limited,” ujar Nasaruddin Umar, dikutip dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Ia menjamin ada kompensasi berupa uang saku pengganti bagi jemaah haji atas keterlambatan distribusi katering makanan ke hotel.
“Kemarin ada keterlambatan distribusi makanan. Kami sudah antisipasi dengan cara jemaah yang tidak dapat makanan dikasih kompensasi uang,” kata Nasaruddin.
Terbaru, BPKH Limited menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah haji Indonesia atas keterlambatan distribusi katering makanan ke hotel pada 14 Zulhijah 1446 H.
Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono mengatakan, sejatinya BPKH Limited menggandeng 15 mitra dapur lokal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Namun, ada sejumlah kendala teknis di lapangan yang menyebabkan distribusi makanan belum optimal. Beberapa mitra dapur mengalami gangguan operasional yang berdampak pada ketepatan distribusi.
Akhirnya, BPKH Limited mengambil solusi pengganti makanan seperti nasi bukhari, shawarma, dan makanan siap saji (RTE).
“Tapi, kami menyadari hal tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/24/67bc5528e730c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuota Haji Batal Dipotong, Komisi VIII DPR: Harus Dijawab dengan Persiapan Matang
Kuota Haji Batal Dipotong, Komisi VIII DPR: Harus Dijawab dengan Persiapan Matang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
Singgih Januratmoko
menyambut baik keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang membatalkan rencana pengurangan
kuota haji
sebesar 50 persen bagi jemaah asal Indonesia.
Namun, Singgih meminta pemerintah Indonesia harus merespons ini dengan menyiapkan pemberangkatan ibadah haji yang lebih matang dan optimal.
“Ini adalah amanah besar yang harus dijawab dengan persiapan yang lebih matang dan optimal. Kita tidak boleh menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan,” kata Singgih dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Sebab, wacana pengurangan kuota ini berawal dari hasil evaluasi atas pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang dinilai buruk.
Oleh karenanya, Singgih menekankan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh guna menyambut 2026 dengan lebih siap.
“Beberapa kendala yang terjadi tahun ini harus menjadi pelajaran. Target kita adalah menghadirkan pelayanan haji yang semakin prima, aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh jemaah,” ucap dia.
Politikus Partai Golkar ini memberikan catatan terkait sejumlah hal yang perlu ditingkatkan untuk ibadah haji tahun 2026.
Pertama, peningkatan koordinasi dan distribusi layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, termasuk fasilitas tenda, sanitasi, dan pergerakan jemaah.
Kedua, penjaminan standar hotel dan kelancaran transportasi dari penginapan ke lokasi ibadah serta antar-masyair.
Ketiga, peningkatan kualitas serta ketepatan waktu distribusi makanan sesuai kebutuhan dan preferensi gizi jemaah.
“Komisi VIII DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, berkomitmen penuh untuk mendukung dan mengawasi upaya perbaikan ini. Ibadah haji harus menjadi perjalanan spiritual yang lancar dan penuh keberkahan bagi seluruh jemaah Indonesia,” tegas Singgih.
Bagi Komisi VIII DPR RI, pembatalan pengurangan kuota itu menjadi angin segar sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan bertambahnya antrean jemaah.
“Kami sangat bersyukur dan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atas kebijakan yang sangat responsif ini. Ini bukti nyata dari eratnya hubungan bilateral dan kerja sama keagamaan antara Indonesia dan Arab Saudi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala
Badan Penyelenggara Haji
(BP Haji) RI Dahnil Anzar memastikan wacana pengurangan kuota haji hingga 50 persen pada musim
haji 2026
, batal.
Dahnil menuturkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan keyakinannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola haji dengan dibentuknya BP Haji.
“Wacana tersebut berhenti menjadi wacana dan kami yakinkan itu tidak akan terjadi,” tegas Dahnil di Kantor BP Haji Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025) malam.
Dahnil mengatakan, wacana pemangkasan kuota jemaah haji Indonesia hanya sebagai peringatan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kepada Kementerian Agama RI yang menjadi penyelenggara haji pada tahun ini.
“Karena mereka ingin memberikan semacam peringatan. Mereka menilai pelaksanaan haji tahun ini dari Indonesia belum optimal,” tuturnya.
Oleh sebab itu, wacana tersebut muncul.
Namun, Dahnil yakin dari hasil diskusi antara BP Haji dengan otoritas Arab Saudi menyatakan bahwa wacana tersebut tidak akan terjadi.
“Mereka masih punya kepercayaan kepada Indonesia karena Presiden sudah membentuk manajemen baru pengelolaan haji yaitu Badan Penyelenggara Haji,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pasha Ungu Soroti Masalah Haji 2025, Siap Diskusi dengan Kemenag
Jakarta, Beritasatu.com — Anggota DPR Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu mencatat berbagai keluhan dari jemaah haji 2025. Ia mendesak Komisi VIII DPR membawa permasalahan tersebut ke dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan menghadirkan Kementerian Agama, khususnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh.
“Kami siap berdiskusi dan memanggil pihak terkait, seperti Kementerian Agama, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta para petugas haji guna menindaklanjuti berbagai temuan, mulai dari masalah pemondokan, transportasi, konsumsi, hingga distribusi kartu Nusuk dalam Panja,” kata Pasha dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Sebagai anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji 2025, Pasha menyoroti kelalaian Syarikah Haji dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama saat puncak ibadah haji. Banyak jemaah yang dilaporkan tidak mendapatkan tenda atau transportasi memadai, sehingga menimbulkan kekecewaan.
“Permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele. Kita ingin tahu apa sebenarnya kendala di lapangan, dan mengapa bisa terjadi seperti ini,” tegas Pasha.
Saat ini, Pasha masih berada di Arab Saudi untuk melakukan pemantauan langsung di Daerah Kerja (Daker) Madinah. Ia ingin memastikan bahwa pelayanan terhadap jemaah, khususnya lansia dan penyandang disabilitas, dapat ditingkatkan.
“Kami melaksanakan kunjungan kerja ke Daker Madinah untuk memberikan masukan dan berdiskusi agar kelalaian pelayanan yang terjadi di Makkah tidak terulang di Madinah. Fokusnya pada penyambutan, penempatan hotel, katering, fasilitas bagi jemaah lansia dan disabilitas, serta sistem akses Nusuk ke Raudhah,” pungkasnya.
-

Profil Pasha Ungu, Vokalis Ngetop yang Kini di Komisi VIII DPR
Jakarta, Beritasatu.com – Sigit Purnomo Syamsuddin Said, yang lebih dikenal publik dengan nama Pasha Ungu, kini lebih aktif berkiprah di dunia politik. Saat ini, dia menjabat sebagai anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komisi tersebut memiliki fokus pada bidang keagamaan, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Lantas, bagaimana sosok Pasha Ungu? Berikut ini profil dan perjalanan kariernya dari industri hiburan hingga dunia politik.
Profil Pasha Ungu
Pasha Ungu lahir di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 27 November 1979. Ia menghabiskan masa kecil dan pendidikannya di Kota Palu. Pendidikan dasarnya dimulai di SD Inpres Tanamodindi II Palu, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 2 Palu, dan SMA Negeri 2 Palu.
Meskipun kesibukannya di dunia musik dan politik sempat menyulitkan dirinya untuk menyelesaikan pendidikan tinggi, Pasha akhirnya berhasil meraih gelar sarjana administrasi negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Palu pada 2019.
Bakat menyanyi Pasha Ungu mulai terlihat sejak usia dini. Salah satu pencapaiannya adalah saat dia menjuarai lomba azan tingkat Sulawesi Tengah, yang menjadi titik awal ketertarikannya pada dunia musik. Perjalanan kariernya semakin serius ketika pada 1999, Pasha resmi bergabung dengan grup musik Ungu.
Bersama Ungu, Pasha mencetak berbagai karya yang cukup dikenal luas. Hingga 2015, grup ini telah merilis tujuh album studio, lima album religi, dan satu album kompilasi. Selain bermusik, Pasha juga terlibat dalam dunia seni peran, di antaranya tampil dalam film drama berjudul “Purple Love”, bersama personel Ungu lainnya.
Tahun 2015 menjadi titik balik bagi Pasha Ungu untuk fokus kembali ke daerah asalnya. Ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai wakil wali kota Palu, mendampingi calon wali kota Hidayat dalam ajang Pilkada 2015. Pasangan ini berhasil memenangkan pemilihan dan Pasha resmi menjabat sebagai wakil wali kota Palu periode 2016–2021.
Setelah menyelesaikan masa jabatannya di pemerintahan Kota Palu, Pasha terus melanjutkan langkah politiknya ke tingkat nasional. Pada Pemilu 2024, dia maju sebagai calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III dan berhasil meraih 50.222 suara, yang mengantarkannya menjadi anggota DPR periode 2024–2029.
Dari vokalis band Ungu yang populer di awal 2000-an hingga kini menjadi anggota DPR, Pasha telah melewati berbagai fase penting dalam hidupnya. Saat ini, dia aktif menjalankan tugas di Komisi VIII DPR, yang berkaitan langsung dengan isu-isu sosial dan keagamaan di Indonesia.
-
/data/photo/2025/06/10/6848043b01155.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kebijakan Baru Haji 2026, Kepala BP Haji: Maksimal 2 Syarikah Nasional 10 Juni 2025
Kebijakan Baru Haji 2026, Kepala BP Haji: Maksimal 2 Syarikah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (
Gus Irfan
) menyampaikan, otoritas Arab Saudi akan menerapkan sejumlah
kebijakan baru
untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026.
Hal ini disampaikan Gus Irfan dalam pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi membahas evaluasi haji 2025 hingga persiapan musim
haji 2026
, di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025).
“Di antaranya pembatasan jumlah
syarikah
(perusahaan penyelenggara layanan haji) maksimal dua perusahaan,” kata Gus Irfan dalam keterangan pers yang diterima
Kompas.com
, Selasa.
Selain itu, bakal ada pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan standar hotel, porsi makanan, hingga jumlah kasur per jemaah.
“Seluruh elemen ini akan dikontrol oleh task force Indonesia-Saudi,” ujar Gus Irfan.
Gus Irfan menuturkan, otoritas Arab Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan dam haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi.
Pelaksanaan dam harus melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yakni Ad-Dhahi.
“Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Diketahui, jemaah haji pada tahun ini dilayani 8 syarikah berbeda.
Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya, sejak 2022, Kemenag hanya menggandeng satu pihak syarikah alias penyedia jasa.
Berbagai isu pun muncul, seperti pengusiran jemaah dari tenda di Arafah, pemisahan pasangan, dan kekacauan jadwal keberangkatan.
DPR RI juga turut merespons dengan meminta evaluasi terhadap sistem syarikah ini karena dianggap menyebabkan kebingungan dan ketidaksiapan jemaah.
“Kondisi semrawut tidak hanya terjadi karena pemisahan hotel antar kloter, tetapi juga karena buruknya manajemen pengangkutan jemaah dari hotel ke Arafah,” ujar anggot Komisi VIII DPR Dini Rahmania kepada
Kompas.com
, Senin (9/6/2025).
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengupayakan sistem satu syarikah untuk satu kelompok terbang (one syarikah-one kloter) mulai gelombang II pemberangkatan jemaah haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan penerapan itu dilakukan untuk mengantisipasi jemaah haji Indonesia yang tercecer atau terpisah dari pasangan dan pendampingnya.
“Kami akan menerapkan one syarikah-one kloter secara ketat. Langkah ini kami ambil untuk mempermudah koordinasi antara petugas kloter, sektor, dan pihak syarikah,” kata Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Heboh Video AI ‘Hari Pertama di Neraka’, Anggota DPR Merasa Miris
Jakarta –
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, merasa miris dengan beredarnya video artificial intelligence (AI) tentang ‘testimoni masuk neraka’. Dia meminta kemajuan teknologi seperti AI disikapi dengan bijak dan penuh tanggung jawab.
“Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang memiliki tanggung jawab moral terhadap kehidupan berbangsa dan beragama. Saya merasa miris dengan banyak postingan testimoni hari pertama neraka menggunakan AI,” kata Selly kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
“Kita harus menyadari bahwa perkembangan teknologi, termasuk AI, adalah bagian dari kemajuan zaman yang tak terelakkan. Namun demikian, penggunaannya harus disertai dengan tanggung jawab etika, sosial, dan spiritual,” tambahnya.
Selly menyebut gambaran tentang neraka yang hakiki tidak mungkin dapat ditangkap secara sempurna oleh imajinasi manusia, apalagi oleh teknologi buatan. Dia pun mempertanyakan tujuan dari pembuatan konten yang memvisualkan neraka tersebut.
“Jika digunakan untuk menanamkan ketakwaan, meningkatkan kesadaran moral, dan sebagai bentuk tadabbur terhadap ayat-ayat Allah, maka perlu dilakukan dengan kehati-hatian dan rujukan yang benar,” ucap Selly.
“Namun, jika justru menyederhanakan atau bahkan menyimpangkan pemahaman umat terhadap konsep akhirat, maka ini menjadi persoalan serius. Terlebih Indonesia merupakan negara Pancasila. Artinya kewajiban setiap warga negara untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan agama,” sambungnya.
“Jangan sampai konten seperti ini mengaburkan akidah dan menggantikan rujukan kita dari Al-Qur’an dan Sunnah kepada visualisasi artifisial,” ujarnya.
Lebih jauh, Selly mengimbau kepada para kreator konten untuk menjadikan AI sebagai alat dakwah yang bertanggung jawab, bukan sekadar alat viral. Dia ingin teknologi digunakan dengan adab, bukan hanya dengan ambisi.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan konten YouTube ‘hari pertama masuk neraka’ dan ‘hari kedua di neraka’. Ada dua unggahan video artificial intelligence (AI) terkait neraka itu. Video pertama berdurasi 9 detik dan video kedua berdurasi 41 detik. Video itu diunggah oleh salah satu akun YouTube.
Video AI dengan judul ‘Hari Pertama masuk neraka cek’ menampilkan seorang pria sedang berada di dalam ‘sungai’ yang seolah-olah seperti aliran api. Pria tersebut berada di ‘sungai api’ dengan latar kobaran api.
Video kedua ‘AI, hari kedua di negara cek part1’, menampilkan seorang pria mengenakan baju putih sedang membuat vlog dengan latar belakang kobaran api. Dalam video itu juga menampilkan pria lainnya mengenakan baju compang-camping, juga dengan latar kobaran api.
Gambar selanjutnya menampilkan pria yang mengaku berenang di aliran lava. Di belakang pria tersebut tampak sekelompok orang berenang di ‘lava’.
“Liburan dulu guys, nyobain mandi lava, ternyata seru juga, panasnya mantul,” kata pria dalam video itu.
(fas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Komisi VIII DPR dan pemerintah siapkan revisi dua UU terkait haji
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Komisi VIII DPR dan pemerintah siapkan revisi dua UU terkait haji
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 09 Juni 2025 – 20:56 WIBElshinta.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri mengatakan bahwa Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang penting terkait haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Revisi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
“Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin dalam keterangannya, Senin.
Ia menyebut kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jamaah non haji yang datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian. Banyak kasus deportasi hingga penahanan jamaah karena penggunaan visa tidak sesuai.
Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting bahwa penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.
“Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” ujarnya.
Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji.
Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam bentuk investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.
“Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jamaah tidak memberi manfaat optimal,” kata Abidin.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Dana yang disetor jamaah harus dihindarkan dari praktik riba dan investasi yang tidak halal.
“Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tuturnya.
Sumber : Antara