Kementrian Lembaga: Komisi VIII DPR

  • Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan? Nasional 29 Juli 2025

    Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemeriksaan kesehatan jemaah haji atau istithaah kembali menjadi sorotan setelah penyelenggaraan ibadah haji 2025 selesai dilaksanakan.
    Meski diwajibkan, pelaksanaannya dinilai belum efektif mencegah keberangkatan jemaah dengan kondisi kesehatan berat.
    Kasus
    jemaah hilang
    , meninggal dunia, hingga melahirkan di Tanah Suci pun mencuat dan memunculkan pertanyaan: apakah pemeriksaan kesehatan yang diterapkan selama ini benar-benar bertujuan menyelamatkan, atau hanya formalitas belaka?
    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak jemaah dengan kondisi kesehatan tak sesuai standar, tetap lolos dan diberangkatkan ke Tanah Suci.
    Temuan itu didapat saat BP Haji melakukan pengawasan langsung di lapangan selama pelaksanaan ibadah haji 2025 berlangsung.
    “Bahkan yang saya cek langsung, saya langsung melihat, di safari wukuf saya cek. Karena saya ingin tahu di lapangan kondisinya. Saya langsung cek tempat penampungan hotel cadangan, sementara saya lihat banyak yang sakit kok bisa berangkat di sini,” ujar Dahnil saat wawancara khusus bersama Kompas.com, Rabu (3/7/2025).
    “Salah satunya demensia misalnya, ada yang diabetes kronis. Belakangnya itu ibu-ibu, belakangnya itu ada (luka) bolong. Kalau orang diabetes, luka itu kan bisa membesar. Nah ini sudah bolong, berarti kan cek kesehatan ini (kurang maksimal),” sambungnya.
    Menurut dia, persoalan utama ada pada ketidakjujuran dalam proses cek kesehatan, baik dari pihak pemeriksa maupun dari jemaah itu sendiri.
    Berkaca dari kondisi tersebut, Dahnil pun menilai hal ini menunjukkan masih adanya celah sistemik yang memungkinkan manipulasi data kesehatan.
    “Nah, praktik-praktik manipulasi kesehatan itu masih banyak ditemukan. Anda bayangkan masa yang demensia bisa lolos. Bayangkan juga ya, lebih tragis yang hamil besar bisa lolos berangkat, akhirnya bisa lahiran di sana,” ucap Dahnil.
    Sebanyak 447 jemaah haji asal Indonesia meninggal dunia berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag).
    Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 61,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki.
    Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
    Penyebab dominan dari
    kematian jemaah haji
    adalah penyakit jantung, seperti syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
    Sementara itu, masih ada tiga jemaah haji yang hilang di Tanah Suci.
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, tiga jemaah lansia tersebut mengalami demensia.
    Hingga kini, proses pencarian jemaah haji hilang tersebut masih terus dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan dukungan pihak kepolisian Arab Saudi.
    “Kami mencari tidak ada batas waktu ya. Buktinya, ada jemaah haji tahun lalu yang hingga 2024 masih terbaring di rumah sakit Madinah, kami pun tetap memberikan perhatian,” kata Nasaruddin dalam konferensi pers Penutupan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
    Dalam rangka mendukung proses identifikasi, Kemenag juga akan meminta sampel DNA dari keluarga ketiga jemaah tersebut.
    Langkah ini diambil menyusul adanya temuan jenazah yang belum teridentifikasi di wilayah Arab Saudi oleh otoritas setempat.
     
    “Supaya nanti kami akan cocokkan, siapa tahu di antara yang hilang itu ada di sana,” jelas Nasaruddin.
    Temuan persoalan kesehatan jemaah haji ini diperkuat laporan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang mengungkapkan berbagai masalah dalam penyelenggaraan haji 2025.
    Salah satunya adalah masih adanya jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan namun tetap diberangkatkan.
    “Terdapat temuan jemaah haji yang berangkat tidak sesuai dengan ketentuan istithaah kesehatan, atau kemampuan untuk berangkat secara kesehatan,” ungkap Cucun.
    Timwas juga mendapati adanya pembatasan layanan kesehatan di hotel-hotel selama di Makkah.
    Kondisi ini menyulitkan jemaah untuk mendapatkan perawatan, terutama saat fase puncak ibadah di Arafah dan Mina.
    Tak sampai di situ, Wakil Ketua DPR RI itu mengungkapkan bahwa Timwas Haji juga menyoroti masih ada tiga jemaah haji Indonesia yang hilang di Tanah Suci dan sampai saat ini belum ditemukan.
    Adapun ketiga jemaah haji yang belum ditemukan itu adalah Nurimah (80 tahun) dari Kelompok Terbang 19 Embarkasi Palembang, Sukardi (67) dari Kelompok Terbang 79 Embarkasi Surabaya, dan Hasbullah (75) dari Kloter 7 Embarkasi Banjarmasin.
    Ketiga disebut memiliki riwayat demensia.
    “Timwas juga memberi perhatian serius atas belum ditemukannya 3 orang jemaah haji yang hilang, dan mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia untuk terus mencari, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Arab Saudi, termasuk pemerintahan Kerajaan Arab Saudi,” pungkas Cucun.
    Sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan, BP Haji berencana menerapkan manasik kesehatan sebagai langkah persiapan wajib bagi calon jemaah.
    Program ini akan melibatkan tim medis sejak satu hingga dua tahun sebelum keberangkatan jemaah.
    “Jadi manasik itu, bukan hanya manasik haji itu hanya manasik syariatnya, manasik fiqihnya. Tapi juga manasik kesehatannya,” kata Dahnil.
    Dalam pelaksanaannya, lanjut Dahnil, para jemaah akan diajarkan bagaimana menjaga fisik, menghadapi cuaca ekstrem, dan menjalani ibadah panjang dengan kondisi tubuh prima.
    “Jadi kan terus dibimbing. Kalau manasik haji secara syariat itu bagaimana sih cara tawaf, cara sa’i. Nah kalau manasik kesehatan, kita akan mempunyai perjalanan kesehatan kita seperti apa,” ungkap Dahnil.
    “Apalah kan kemungkinan 2026-2027 cuaca akan berbeda. Karena ada ramalan cuaca, haji 2025 itu haji terakhir (dengan) musim panas misalnya. 2026-2027 akan berubah ke musim yang lebih dingin dan itu bisa terjadi,” sambungnya.
    Dahnil juga menegaskan bahwa penilaian kelayakan jemaah seharusnya tidak boleh lagi berbasis usia semata.
    Dia pun mengingatkan kembali arti dari kata istithaah, yakni kemampuan.
    “Nah itu yang juga kita akan lebih ketat. Jadi ukuran kita bukan umur, ukuran kita ya istithaah. Makna istithaah itu kan kemampuan, karena ada yang masih muda, lebih tidak sehat,” ucap Dahnil.
    “Bisa jadi ada orang usianya 70 tahun, tapi dia lebih sehat ketimbang usia 40 tahun, bisa begitu kan. Ukurannya adalah istithaah kesehatan, bukan usianya, karena ada yang usia 80 tahun kuat sekali, fit gitu loh,” tambahnya.
    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem turut mendorong agar tahapan istithaah atau skrining kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan lebih dimaksimalkan.
    Dia pun mengusulkan agar calon jemaah haji lansia wajib menjalani pemeriksaan Mini Mental State Examination (MMSE), guna mendeteksi gangguan demensia sebelum keberangkatan.
    “Optimalisasi
    skrining kesehatan mental
    pra-keberangkatan. Neurolog menyarankan agar calon haji lansia menjalani tes MMSE (Mini Mental State Examination) untuk mendeteksi apakah mereka mengalami demensia ringan, sedang, atau berat sebelum diberangkatkan. Proses skrining bersifat wajib untuk lansia,” kata Dini.
    Dia juga menyarankan pemerintah mempertimbangkan ulang keberangkatan jemaah haji lansia yang memiliki demensia sedang hingga berat, demi keamanan dan keselamatan selama beribadah.
    “Jemaah yang mengalami demensia sedang hingga berat biasanya ditunda atau dilarang berangkat, karena kondisinya dapat membahayakan diri sendiri selama ibadah. Hanya peserta dengan demensia ringan yang masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan ibadah,” kata Dini.
    Kementerian Kesehatan meminta pemerintah memberlakukan standar kesehatan yang lebih ketat untuk mengukur mampu dan tidaknya jemaah melaksanakan ibadah haji.
    Pada hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohammad Imran menyoroti angka kematian Indonesia yang saat itu mencapai 418 orang.
    Imran menyebut kondisi ini sebagai peringatan serius, dan menekankan pentingnya pengetatan dalam pemeriksaan kesehatan sebagai syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji.
    “Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” kata Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Mohammad Imran, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
    Imran menjelaskan, angka kematian tersebut tercatat berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025 pada pukul 16.00 waktu Arab Saudi.
    “Meningkatnya jemaah haji yang meninggal dunia merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua. Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” tuturnya.
    Kemenkes sendiri telah menetapkan standar pemeriksaan kesehatan jemaah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.
    Regulasi ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, dan mencakup pemeriksaan fisik, kognitif, mental, serta kemampuan menjalani aktivitas keseharian.
    Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jemaah haji yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik.
    “Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Bentuk Ditjen Pondok Pesantren
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Bentuk Ditjen Pondok Pesantren Nasional 26 Juli 2025

    Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Bentuk Ditjen Pondok Pesantren
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi VIII DPR RI,
    Marwan Dasopang
    , meminta agar
    Kementerian Agama
    (Kemenag) segera membentuk
    Direktorat Jenderal Pondok Pesantren
    .
    Upaya pembentukan Dirjen Pondok Pesantren terus dilakukan sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada 24 September 2019.
    “Kami lagi berjuang mendorong pemerintah supaya lahir Ditjen Pondok Pesantren. Dan ke depannya akan ada anggaran khusus untuk Pondok Pesantren,” kata Marwan saat Kunjungan Kerja Reses di Pekanbaru, Riau, dikutip dari keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
    Marwan menyampaikan bahwa lingkup kerja Kementerian Agama saat ini semakin mengecil setelah zakat, halal, dan haji menjadi badan sendiri.
    Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI terus mendorong terbentuknya Pondok Pesantren sekelas Dirjen (Eselon I).
    “Pesantren telah menjadi warisan Indonesia, dan tetap eksis sampai sekarang,” imbuh Marwan.
    Menurut Marwan, lahirnya Sekolah Rakyat pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi langkah strategis dan menjadikan Pondok Pesantren yang sudah lama untuk terus dapat eksis.
    “Kami butuh dukungan dari semua pihak untuk menyukseskan program-program pendidikan di Pesantren, termasuk di Riau ini,” ucap dia.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai, pondok pesantren memiliki kekhasan untuk meningkatkan perekonomian bangsa.
    “Kami juga akan mendorong dan mendukung Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kemenag selaku mitra, untuk melaksanakan program wakaf tunai. Jika setiap santri memberi wakaf Rp 1.000, itu akan berefek luar biasa,” kata dia.
    Marwan menuturkan, potensi wakaf di pesantren akan jauh melebihi Baznas sehingga dapat menjadi kekuatan ekonomi yang sangat besar bagi negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Haji dan Umrah, Komisi VIII Menunggu Surat dari Prabowo

    RUU Haji dan Umrah, Komisi VIII Menunggu Surat dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kini telah mencapai tahapan penting.

    Dia mengatakan revisi UU ini resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah diambil keputusan dalam Rapat Paripurna yang bergulir pada Kamis (24/7/2025). Terlebih, revisi UU ini juga memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.

    “Tahap selanjutnya, kami menunggu terbitnya Surat Presiden atau Surpres, yang akan menunjuk kementerian atau lembaga pemerintah untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR, khususnya di Komisi VIII,” kata Selly kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025) malam.

    Dia meneruskan, bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. 

    DIM ini akan menjadi dasar pembahasan pasal demi pasal. Nantinya, Selly memastikan bahwa pembahasan akan mendengar masukan dari banyak pihak.

    Adapun, lanjutnya, alasan revisi ini memang harus dilakukan karena untuk kebutuhan hukum dalam menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji supaya menjadi lebih modern, transparan, dan berpihak kepada jemaah.

    “Dinamika pelaksanaan haji terus berkembang, dan kita memerlukan aturan yang mampu menjawab tantangan terkait pelayanan, pengelolaan keuangan, hingga koordinasi lintas sektor dan yurisdiksi,” ucap Selly.

    Lebih jauh, legislator PDIP ini mengemukakan fraksinya masih terus melakukan kajian guna memastikan apakah kelembagaan haji nantinya berbentuk badan atau kementerian. Kajian ini pihaknya lakukan dengan prinsip kehati-hatian.

    “Saya pribadi menilai hal terpenting adalah menata sistemnya terlebih dahulu, mulai dari perencanaan, layanan, hingga pengelolaan dana haji, agar berjalan lebih efektif dan akuntabel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.

    Hal tersebut terjadi seusai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.

    “Setuju,” tutur para anggota dewan yang hadir.

  • Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah jadi Usul Inisiatif DPR

    Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah jadi Usul Inisiatif DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR RI.

    Hal tersebut terjadi seusai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.

    “Setuju,” tutur para anggota dewan yang hadir.

    Adapun, sebelum keputusan itu diambil delapan fraksi yang ada di DPR menyampaikan pendapatnya terlebih dahulu. Pendapatnya ini disampaikan secara tertulis supaya menghemat waktu sidang.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai inisiatif DPR. 

    Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional karena dalam revisi ini kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji diusulkan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri. 

    Adapun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menuturkan usulan ini tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 1A yang secara eksplisit mendefinisikan BP Haji dan Umrah. 

    “Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujarnya dalam rapat di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). 

  • DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan

    DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk jadi usul DPR, hingga pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa dalam rapat paripurna itu sudah ada 347 Anggota DPR RI yang menandatangani daftar kehadiran pada awal rapat, yang mewakili seluruh fraksi partai politik.

    “Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dilanjutkan dengan membuka rapat paripurna.

    Dia menjelaskan bahwa ada enam agenda dalam rapat paripurna tersebut, yakni penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI. Kemudian laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Lalu agenda selanjutnya pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan atas 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota. Di antaranya untuk daerah di Provinsi Gorontalo, yakni RUU Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

    Kemudian untuk daerah Sulawesi Tenggara yakni, RUU Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya untuk daerah di Provinsi Sulawesi Utara yakni, RUU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

    Dia pun menjelaskan agenda keempat yakni laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025. Menurut dia, fraksi-fraksi partai politik juga akan menyampaikan pandangannya terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI, dan dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

    Dia mengatakan bahwa pidato Ketua DPR RI tentang penutupan masa sidang akan diselenggarakan terakhir, yang didahului didahului dengan pelantikan Anggota DPR/MPR RI sisa masa jabatan Tahun 2024-2029. Menurut dia, Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara tanggal 4 Juli 2025 perihal penyampaian Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2025 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPR sisa masa jabatan itu.

    Sumber : Antara

  • Rapat Paripurna setujui RUU Haji dan Umrah jadi usul inisiatif DPR

    Rapat Paripurna setujui RUU Haji dan Umrah jadi usul inisiatif DPR

    “Apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Pengambilan keputusan tersebut dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya melalui pernyataan tertulis. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pun kemudian meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir rapat paripurna.

    “Apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Adies yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Setelah itu, dia pun mengetok palu sidang sebagai tanda dimulainya pembahasan RUU tersebut. Adapun RUU Haji dan Umrah akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, sosial, hingga kebencanaan.

    Dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan Komisi VIII DPR RI.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri membeberkan bahwa terdapat beberapa poin krusial pada RUU Haji, yakni menyerahkan kewenangan haji kepada Badan Haji dan Umrah, seperti peraturan presiden (perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prabowo, kata dia, menginginkan urusan haji dan umrah dilaksanakan oleh badan baru tersebut supaya berbagai persoalan haji, yang hampir setiap tahun terjadi, seperti soal transportasi, makanan, kesehatan, dan lain sebagainya, tidak terulang lagi.

    Iman menekankan bahwa RUU Haji bukan merupakan aturan biasa, melainkan RUU yang sangat penting karena persiapan ibadah haji membutuhkan waktu satu tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sekolah Rakyat Solo Disorot Komisi VIII DPR, Kekurangan Fasilitas Cuci Pakaian dan Lab Komputer

    Sekolah Rakyat Solo Disorot Komisi VIII DPR, Kekurangan Fasilitas Cuci Pakaian dan Lab Komputer

    Liputan6.com, Solo – Komisi VIII DPR RI meninjau pelaksanaan Sekolah Rakyat Menengah Atas 17 Solo yang berdiri di Sentra Terpadu Prof Dr Soeharso, Jebres, Solo pada Rabu (16/7/2025). Dalam kunjungan kerjanya itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menyoroti belum adanya tempat untuk mencuci baju di sekolah asrama tersebut.

    Kedatangan rombongan anggota Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Abdul Wachid untuk melihat dari dekat kegiatan Sekolah Rakyat yang baru masuk perdana pada Senin lalu. Lantas, peninjauan yang dilakukan hari ini menyasar Sekolah Rakyat Menengah Atas yang salah satunya ada di Kota Solo, yakni Sekolah Rakyat Menengah Atas 17 Solo.

    “Hari ini, alhamdulillah yang kita tinjau Sekolah Rakyat yang SMA, SMA 17. Ini kami lihat tadi secara langsung anaknya memang aduh, memang saya lihat anaknya benar-benar kurang mampu ya. Mereka sangat senang sekali dengan fasilitas yang ada, baik itu sekolahannya, fasilitas tempat tidurnya, makannya sangat senang sekali,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid di Solo, Rabu (16/7/2025).

    Dalam kunjungan kerjanya itu, Abdul Wachid juga mengamati bahwa Sekolah Rakyat Menengah Atas 17 Solo itu masih memiliki sejumlah kekurangan fasilitas. Setelah keliling meninjau komplek sekolah rakyat yang menempati area Sentra Terpadu Prof Dr Soeharso milik Kementerian Sosial itu ternyata belum dilengkapi dengan tempat untuk mencuci pakaian bagi para siswa.

    “Jadi kami melihat masih ada kekurangan dan kekurangan ini nanti kita sempurnakan, terutama saya lihat tadi belum ada tempat untuk nyuci karena kita melatih untuk anak-anak bisa mandiri biar tidak menunggu. Kalau dulu mungkin di rumah mungkin nunggu ibunya yang nyuci, kalau sekarang harus mandiri nyuci sendiri tapi fasilitas itu belum ada,” ujar dia.

  • Komisi VIII DPR Nilai Kampung Haji RI di Mekkah Permudah Layanan Haji-Umrah

    Komisi VIII DPR Nilai Kampung Haji RI di Mekkah Permudah Layanan Haji-Umrah

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyambut baik kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Yang Mulia Pangeran Muhammad Bin Salman (MBS) untuk mendirikan kampung haji bagi jemaah Indonesia. Singgih menilai kesepakatan itu menjadi terobosan dan akan memberikan dampak bagi para jemaah haji.

    “Ini adalah kabar yang sangat membanggakan dan menggembirakan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi calon jemaah haji dan umrah kita,” kata Singgih kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

    “Dukungan langsung dari Yang Mulia Pangeran Muhammad Bin Salman untuk menyediakan lahan bagi ‘Kampung Indonesia’ adalah bukti nyata kedekatan hubungan bilateral kedua negara dan perhatian Kerajaan Saudi Arabia terhadap kenyamanan jemaah Indonesia,” sambungnya.

    Politikus Partai Golkar ini menilai lokasi kampung haji bagi jemaah Indonesia di dekat Masjidil Haram merupakan lokasi yang strategis dan premium. Menurutnya, lokasi itu akan meringankan beban fisik dan finansial jemaah, terutama bagi lansia.

    “Kita semua tahu betapa berharganya setiap meter di sekitar Masjidil Haram. Lokasi sejauh 400 meter berarti jemaah kita akan memiliki akses yang sangat mudah dan cepat menuju pusat ibadah, tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi tambahan atau menghadapi kemacetan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia berharap kampung haji bagi jemaah Indonesia dapat menjadi pusat layanan terpadu untuk jemaah. Singgih memastikan pihaknya akan mengawal realisasi pembangunan kampung haji tersebut.

    “Dengan adanya area khusus ini, kita memiliki potensi untuk mengelola dan menyediakan layanan haji dan umrah yang lebih terintegrasi, mulai dari akomodasi, katering, hingga pusat informasi dan kesehatan yang spesifik untuk kebutuhan jemaah Indonesia. Hal ini akan meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi jemaah selama berada di Tanah Suci,” ujarnya.

    Hal tersebut diungkap Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani saat memberikan keterangan pers di Brussels, Belgia, Minggu (13/5). Rosan menjelaskan terkait kunjungan kerja Presiden Prabowo yang diawali bertemu Pangeran MBS di Jeddah, Arab Saudi.

    “Bapak Presiden yang di mana kita mulai berangkat dari Jeddah melakukan beberapa pertemuan. Tapi yang salah satu yang sangat memorable adalah pertemuan dengan Crown Prince Muhammad Bin Salman,” kata Rosan.

    “Yang di mana beliau menyetujui permintaan dari Bapak Presiden untuk menjadikan kampung Indonesia Village yang di mana lokasinya itu tidak terlalu jauh, 400 meter dari Masjidil Haram,” ujarnya.

    (amw/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bansos, judi, dan pentingnya menyembuhkan mental miskin

    Bansos, judi, dan pentingnya menyembuhkan mental miskin

    Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp600 ribu yang ditargetkan menjangkau 17 juta pekerja formal dengan gaji dibawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/sgd

    Bansos, judi, dan pentingnya menyembuhkan mental miskin
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 12 Juli 2025 – 14:35 WIB

    Elshinta.com – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ratusan ribu penerima dana bantuan sosial (bansos) diduga menggunakan uang bantuan tersebut untuk berjudi perlu menjadi perhatian bersama untuk menyembuhkan masyarakat dari penyakit sosial itu.

    PPATK, dalam laporannya menyebutkan bahwa dari 28,4 juta penerima bansos, sebanyak 571.410 orang terindikasi menggunakan dana bansos itu untuk judi online (judol), dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar dari sekitar 7,5 juta transaksi.

    Menyakitkan, karena uang negara –hasil kerja keras jutaan rakyat Indonesia– yang diberikan kepada saudara-saudara kita yang kurang beruntung, justru mengalir ke “layar” judi untuk menggerakkan mesin penghancur moral dan ekonomi itu.

    Koordinator Tim Humas PPATK M Natsir menegaskan bahwa praktik ini merupakan penyalahgunaan skema bantuan negara untuk aktivitas ilegal yang jelas-jelas merugikan publik.

    Reaksi publik pun bermunculan. Parlemen turut mendesak pihak-pihak terkait agar mengambil tindakan tegas, sehingga distribusi bansos lebih tepat sasaran.

    “Jika benar mereka terlibat dalam praktik judi online, maka bansos yang mereka terima harus segera dihentikan. Negara tidak boleh membiayai gaya hidup yang merusak,” kata anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq.

    Meskipun demikian, ia juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat, sebelum menjatuhkan sanksi atau mencabut hak warga atas bantuan sosial jika terbukti terlibat judi online.

    Ini penting, karena salah satu temuan lain PPATK adalah adanya ketidaksesuaian antara nama pemilik rekening dan NIK penerima bansos, yang mengindikasikan potensi manipulasi data atau pemalsuan identitas.

    Indikasi penggunaan bansos untuk judi online ini menjadi tamparan keras bagi akal sehat dan nurani kita. Bantuan yang diperoleh karena kondisi ekonomi yang lemah, justru dibelanjakan pada sesuatu yang memperparah kemiskinan itu sendiri.

    Dalam banyak kasus, orang berjudi bukan semata karena tamak, tetapi karena terhimpit keadaan, meski ini tidak bisa menjadi pembenaran.

    Ketika seseorang berada di bawah tekanan ekonomi, judi online tampil menjadi seperti “iblis berkedok malaikat”, menggoda dengan menawarkan solusi instan. Hanya dengan modal minim dan akses mudah lewat telepon pintar bisa mendapatkan “cuan besar” dalam waktu singkat. Judi menjadi jalan pintas, berharap keberuntungan bisa menggantikan kerja keras.

    Padahal, sebagaimana telah ribuan kali terbukti, judi justru kerap membuat mereka jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan. Mereka terjebak dalam hutang, mengalami depresi, bahkan menghadapi kehancuran keluarga.

    Solusi dari persoalan ini tentu tidak sederhana. Negara harus hadir lebih tegas memberantas praktik judi online, dari level pelaku hingga bandar. Di sisi lain, bansos sebagai jaring pengaman sosial perlu dikawal agar tepat sasaran dan digunakan sesuai tujuan.

    Mental miskin

    Ketepatan sasaran distribusi bantuan sosial harus diakui memang masih menghadapi berbagai tantangan.

    Selain dana di rekening yang terindikasi mengalir ke situs judi online, PPATK juga menemukan rekening penerima bansos dengan saldo jutaan rupiah, yang menurut PPATK tidak layak menerima bantuan karena tidak tergolong miskin.

    Lembaga itu juga menemukan sejumlah rekening dorman (tidak aktif) serta ketidaksesuaian data identitas pemilik rekening dengan penerima bantuan. Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam verifikasi dan pembaruan data penerima bansos yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

    Salah satu langkah konkrit untuk masalah ini adalah dengan memastikan bahwa data acuan penyaluran bansos menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025. Penyaluran dana bantuan ini tidak lagi menggunakan data alternatif, selain DTSEN, untuk mencegah ketidaktepatan sasaran.

    Pemerintah juga perlu memberi alternatif produktif dengan menciptakan program pemberdayaan ekonomi dan komunitas serta tanpa lelah mengedukasi masyarakat soal literasi finansial.

    Tentu saja, pemerintah tidak ingin masyarakat terus bergantung pada bantuan sosial. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu terus didorong dan diberdayakan agar segera “lulus” dan mandiri, sehingga bisa dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial.

    Semakin banyak keluarga penerima manfaat yang beralih ke program pemberdayaan, semakin sukses kinerja pemerintah dalam pemberantasan kemiskinan.

    Selebihnya, kembali pada kesadaran individu dan kekuatan komunitas. Karena sebagus apapun program bantuan sosial dirancang, jalannya tidak akan bisa efektif jika si penerima memiliki mental miskin.

    Tentang mental miskin (poverty mindset) ini sudah dikaji dalam berbagai studi psikologi, ekonomi maupun sosiologi. Mereka yang bermental miskin akan selalu merasa kurang, meski sudah menerima rezeki atau bantuan, ingin mendapatkan sesuatu tanpa melalui proses kerja keras, pesimis, tergantung pada bantuan, meskipun sebenarnya mampu mandiri, serta sibuk terlihat kaya –alih-alih berusaha menjadi benar-benar kaya– dengan membeli barang atas nama gengsi.

    Kalau sudah demikian, tidak heran jika dana bansos mengalir ke individu yang sebenarnya mampu secara ekonomi atau yang seharusnya sudah keluar dari daftar penerima karena “masih merasa miskin”.

    Atau, bansos justru menjadi jembatan menuju ketidakmandirian dan malahan dijadikan sandaran permanen bagi mereka yang enggan berusaha.

    Pendidikan moral dan literasi keuangan memang harus ditanamkan sejak dini. Kita butuh ruang-ruang diskusi di keluarga, sekolah, bahkan di warung kopi, yang membicarakan nilai dan martabat, bukan sekadar cuan dan gaya. Literasi ini dibutuhkan untuk membantu masyarakat “sembuh” dari mental miskin, kemudian masuk ke mental berkelimpahan. 

    Satu hal yang musti kita ingat, bahwa kemiskinan materi bisa diatasi dengan kerja keras dan solidaritas serta bansos sebagai jaring pengaman. Namun tak akan ada jaring pengaman yang cukup kuat membantu jika mental miskin masih bercokol dalam paradigma masyarakat.

    Sumber : Antara

  • Hidayat Nur Wahid tegaskan pentingnya pematangan Sekolah Rakyat

    Hidayat Nur Wahid tegaskan pentingnya pematangan Sekolah Rakyat

    “Ini merupakan program yang sangat baik dan sangat penting sehingga perlu disiapkan dengan baik,”

    Padang (ANTARA) – Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi Kementerian Sosial Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya pematangan persiapan Sekolah Rakyat sebelum diluncurkan secara serentak pada 14 Juli 2025.

    “Ini merupakan program yang sangat baik dan sangat penting sehingga perlu disiapkan dengan baik,” kata anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid saat melakukan kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat, Sabtu.

    Ketua MPR RI periode Ke-11 tersebut menekankan beberapa hal pentingnya yang perlu dimatangkan sebelum program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu diimplementasikan kepada anak didik. Baik itu terkait kurikulum, penerimaan siswa dan siswi hingga sarana dan prasarana dan lain sebagainya.

    Berdasarkan laporan Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada Komisi VIII, semua persiapan dan pematangan Sekolah Rakyat telah dilakukan dengan melibatkan beragam lembaga terkait di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

    “Saya berharap program ini diseriusi dan kerja sama yang maksimal antara Kementerian Sosial dengan kepala daerah di daerah juga harus terus dijaga,” harap Wakil Ketua MPR RI tersebut.

    Menurutnya, gagasan Sekolah Rakyat yang digaungkan kepala negara merupakan langkah positif dalam mengatasi kesenjangan pendidikan di Tanah Air. Program ini diyakini dapat memutus rantai kemiskinan dengan membekali pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat sejak dini.

    “Kami sangat mengapresiasi program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo untuk memutus lingkaran setan kemiskinan dan keterbelakangan,” kata dia.

    Terpisah, Dinas Sosial Sumbar Syaifullah menyebutkan sebanyak tiga Sekolah Rakyat di provinsi itu akan beroperasi pada 14 Juli 2025. Ketiganya berada di Balai Besar Pendidikan Dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) di Kota Padang, dan di Kabupaten Solok
    untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Sementara, satu Sekolah Rakyat lainnya tingkat sekolah menengah atas (SMA) berada di Universitas Negeri Padang.

    “Tiga Sekolah Rakyat ini siap memulai proses belajar mengajar pada 14 Juli 2025,” ujar dia.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.