Kementrian Lembaga: Komisi VIII DPR

  • Anggota DPR dukung Sekolah Rakyat ditambah asal nasib guru diperjelas

    Anggota DPR dukung Sekolah Rakyat ditambah asal nasib guru diperjelas

    penyebaran tenaga pendidik yang mumpuni masih belum merata. Selain itu, masih ditemui beberapa kendala terkait wali asuh maupun kendala terkait dana operasional

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendukung upaya pemerintah dalam menambah jumlah Sekolah Rakyat di berbagai daerah, asalkan nasib tenaga pendidik atau para guru untuk diperjelas, termasuk insentifnya.

    Dia mengatakan guru di Sekolah Rakyat berstatus sebagai kontrak PPPK “jalur Kementerian Sosial” dengan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, karena itu keberhasilan Sekolah Rakyat tak hanya kuantitas dan kualitas, tapi juga kejelasan status guru.

    “Perlu ada pengelolaan berkelanjutan agar program tidak hanya sekedar bertambah jumlah sekolah, tetapi juga menjaga kualitas layanan pendidikan dan perlindungan sosial bagi siswa maupun tenaga pendidik,” kata Dini di Jakarta, Senin.

    Pada prinsipnya, dia pun mendukung setiap langkah pemerintah daerah maupun pusat dalam memperluas akses pendidikan, khususnya bagi rumah tangga miskin dan miskin ekstrem sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.

    Sekolah Rakyat, kata dia, dinilai mampu menjadi katalis dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan gratis, asrama, dan fasilitas lengkap yang ditanggung negara. Rekruitmen berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan verifikasi lapangan, menurut dia, menekan risiko inclusion dan exclusion error, meminimalisir kesalahan data penerima bantuan sosial.

    Namun, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR, dia mengatakan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat tak terlepas dari pemenuhan kapasitas guru yang memadai dengan kurikulum yang kompleks.

    “Sedangkan penyebaran tenaga pendidik yang mumpuni masih belum merata. Selain itu, masih ditemui beberapa kendala terkait wali asuh maupun kendala terkait dana operasional,” kata legislator yang membidangi urusan keagamaan dan sosial tersebut.

    Untuk itu, dia berkomitmen akan terus melakukan fungsi pengawasan, evaluasi, dan memberikan rekomendasi kebijakan agar program Sekolah Rakyat benar-benar menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan, bukan menambah beban baru.

    Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan perkembangan terbaru program Sekolah Rakyat yang ditargetkan mencapai 65 unit pada akhir bulan ini.

    Gus Ipul, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9), menyebutkan, dalam satu hingga dua hari ke depan akan ada 16 titik Sekolah Rakyat yang mulai beroperasi, sementara sekitar 40-an unit lainnya ditargetkan menyusul pada akhir September.

    “insya Allah satu sampai dua hari lagi akan ada 16 titik yang mulai beroperasi, sisanya nanti 40-an itu nanti di akhir September,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ansari Tegaskan Pentingnya Sinergitas Stakeholder Wujudkan Jaminan Produk Halal

    Ansari Tegaskan Pentingnya Sinergitas Stakeholder Wujudkan Jaminan Produk Halal

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI Madura, Ansari menegaskan pentingnya sinergitas antar stakeholder terkait dalam rangka mewujudkan jaminan produk halal sesuai amanah undang-undang maupun regulasi yang berlaku.

    Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH): Pasal 4 mengamanatkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

    Termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang kewajiban sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan membebaskan biaya sertifikasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan JPH, termasuk Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu sistem terintegrasi yang disusun untuk menjaga kehalalan produk secara terus-menerus.

    Bahkan politisi PDI Perjuangan tersebut, juga memastikan sertifikasi halal sangat penting bagi para pelaku usaha agar produk yang dihasilkan aman dikonsumsi. Terlebih Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki tanggungjawab untuk memastikan produk yang beredar telah bersertifikasi halal.

    “Selain menjadi anjuran dalam agama (Islam), sertifikasi halal ini sangat penting karena menyangkut aspek kesehatan masyarakat, termasuk juga perlindungan bagi konsumen, sekaligus sebagai upaya menaikkan daya saing produk UMKM Madura di pasar nasional,” kata Ansari di Pamekasan, Senin (22/9/2025).

    Anggota Komisi VIII DPR RI juga menyampaikan pentingnya sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat dalam mewujudkan jaminan produk halal.

    “Sebagai anggota DPR RI, tentu kami memiliki peran strategis dalam membentuk regulasi, mengawasi pelaksanaan, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung percepatan program ini. Sekaligus mendorong dan memfasilitasi seluruh produk yang beredar di masyarakat bersertifikasi halal,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya mengimbau seluruh stakeholder terkait agar intens melakukan sosialisasi dan mendorong para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal. “Oleh karena itu, sangat penting adanya sinergitas antar stakeholder, termasuk intens mendorong kesadaran pelaku usaha di Madura, khusunya di Pamekasan, agar produknya bersertifikat halal,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.

    Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.

    “Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

    “Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.

    Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 berserta lembaga yang mengusulkan:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR)

    6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III DPR)

    7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR)

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

    11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)

    13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

    14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)

    15. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)

    16. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)

    17. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

    18. RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII DPR)

    20. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)

    22. RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)

    23. RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)

    24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)

    28. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)

    29. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)

    30. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (Baleg DPR)

    32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Baleg DPR)

    34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Baleg DPR)

    35. RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR)

    36. RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga (Baleg DPR)

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Baleg DPR)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG (Baleg DPR)

    39. RUU tentang Pelelangan Aset (Baleg DPR)

    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Baleg DPR)

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (Baleg DPR)

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/DPD)

    43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR/anggota)

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR/DPD)

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)

    46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)

    47. RUU tentang Komoditas Khas (DPR/anggota)

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)

    49. RUU tentang Bank Makanan (DPR/anggota)

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)

    53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah)

    55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (Pemerintah)

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (Pemerintah)

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)

    62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)

    63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)

    64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)

    65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)

    66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)

    67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Data Penerima Sekolah Rakyat di Tangsel Disorot, DPR Temukan Indikasi Salah Sasaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Data Penerima Sekolah Rakyat di Tangsel Disorot, DPR Temukan Indikasi Salah Sasaran Megapolitan 17 September 2025

    Data Penerima Sekolah Rakyat di Tangsel Disorot, DPR Temukan Indikasi Salah Sasaran
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti persoalan data penerima manfaat program Sekolah Rakyat di Tangerang Selatan (Tangsel).
    Selly menduga masih banyak siswa yang tercatat dalam kategori desil satu dan dua—yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga miskin—justru berasal dari keluarga mampu.
    “Kalau yang kami perhatikan, banyak anak-anak yang mohon maaf tadi kan sempat dilihat desil 1 dan desil 2 tetapi dengan rumahnya ternyata sudah layak. Nah itu kan harus dicek di lapangan,” ujar Selly saat ditemui di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 33 Tangsel, Serpong Utara, Rabu (17/9/2025).
    Menurut Selly, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait akurasi dan validasi data penerima manfaat program sosial.
    Ia mencontohkan, di sejumlah daerah lain pernah ditemukan keluarga yang tergolong mampu secara ekonomi namun tetap tercatat sebagai miskin.
    “Keluarga mereka ada yang mohon maaf ya, kategorinya masih keluarga mampu. Dan tentu ini harus menjadi penyikapan yang sangat serius ya dari Kementerian Sosial,” katanya.
    Saat ini, penentuan status desil berada di bawah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN), bukan lagi di Kementerian Sosial.
    Namun, Selly menilai sistem tersebut justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
    “Yang harusnya mereka tetap di desil satu atau desil dua dengan kategori miskin, sekarang berubah menjadi desil lima dan enam. Sementara orang-orang kaya justru masuk di desil satu dan dua,” jelasnya.
    Dengan adanya permasalahan tersebut, Selly mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemutakhiran data agar tidak lagi terjadi salah sasaran.
    Ia juga meminta pemerintah daerah dilibatkan secara aktif dalam proses validasi.
    “Jangan sampai data yang tidak sesuai justru merugikan anak-anak dari keluarga miskin yang seharusnya berhak,” ucap Selly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banjir Bali, Anggota DPR Minta Tata Kota hingga Daerah Aliran Sungai Ditinjau Ulang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Banjir Bali, Anggota DPR Minta Tata Kota hingga Daerah Aliran Sungai Ditinjau Ulang Nasional 14 September 2025

    Banjir Bali, Anggota DPR Minta Tata Kota hingga Daerah Aliran Sungai Ditinjau Ulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hasan Basri Agus mendorong pemerintah melakukan langkah-langkah konstruktif jangka menengah dan panjang merepons bencana banjir di Bali.
    Hasan menegaskan bahwa langkah jangka menengah dan panjang itu penting untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.
    “Kita perlu meninjau ulang tata kelola daerah aliran sungai (DAS), pengelolaan sampah, tata ruang wilayah, dan sistem peringatan dini bencana,” kata Hasan dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2025).
    Menurut dia, perubahan iklim membuat cuaca ekstrem semakin sering terjadi, maka harus disiapkan mitigasinya.
    “Karena itu mitigasi bencana harus menjadi perhatian utama dan bagian dari pembangunan berkelanjutan di Bali,” ujarnya.
    Hasan menyebut, langkah konstruktif dan mitigasi ini perlu dilakukan usai fase tanggap darurat digelar.
    Dia juga mendorong fase tanggap darurat digelar seoptimal mungkin.
    Distribusi bantuan, termasuk kebutuhan pokok, air bersih, obat-obatan, dan tenda pengungsian yang layak, harus dipastikan sampai kepada semua penerima tanpa terkecuali.
    Lebih lanjut, Hasan mengatakan, bencana banjir ini adalah ujian yang sangat berat sehingga semua pihak perlu hadir bersama untuk meringankan beban korban.
    “Kami seluruh keluarga besar Fraksi Partai Golkar menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang telah kehilangan orang yang mereka cintai. Juga, solidaritas dan empati kami untuk para pengungsi yang harus kehilangan tempat tinggal dan harta bendanya,” katanya.
    Politikus Partai Golkar ini juga mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang telah langsung meninjau lokasi bencana.
    Menurut dia, kunjungan Prabowo tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat dan memberikan semangat serta kepastian bagi korban dan para relawan di lapangan.
    Selain itu, dia menyoroti soal pentingnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, relawan, dan seluruh elemen masyarakat dalam menangani dan membantu korban terdampak banjir.
    “Kita tidak boleh ada yang bekerja sendiri-sendiri. Kolaborasi adalah kunci untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa dan memulihkan kondisi,” ujar Hasan.
    Hasan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bergotong royong membantu semua orang yang terdampak bencana banjir tersebut.
    “Mari kita saling menguatkan. Bagi yang mampu, bisa memberikan bantuan melalui saluran-saluran yang terpercaya. Doa dan
    support
    kita semua sangat berarti untuk membangkitkan kembali semangat masyarakat Bali. Kita pasti bisa melalui ini bersama-sama,” katanya.
    Diketahui, bencana banjir yang melanda Bali pada Rabu, 10 September 2025, dini hari telah menelan korban jiwa, serta menimbulkan kerusakan material yang cukup besar.
    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat hingga Jumat, 12 September 2025, pukul 06.00 WITA, jumlah korban meninggal dunia akibat banjir besar yang melanda Pulau Bali mencapai 18 orang.
    “Total meninggal dunia 18 orang, dari Kota Denpasar 12, Kabupaten Gianyar tiga, Kabupaten Jembrana dua, dan Kabupaten Badung satu orang,” kata Kepala Pelaksana BPBD Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, di Denpasar dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain 18 korban tersebut, masih terdapat dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian tim SAR gabungan.
    Kemudian, banyak daerah di Bali mengalami dampak cukup parah. Kota Denpasar menjadi wilayah dengan titik banjir terbanyak, yakni 81 titik.
    Selain itu, banjir juga tercatat di Kabupaten Gianyar (15 titik), Badung (12 titik), Tabanan (28 titik), Jembrana (23 titik), dan Karangasem (4 titik).
    BPBD Bali memperkirakan total kerugian akibat kerusakan 514 unit bangunan mencapai Rp 28,9 miliar.
    “Dengan rincian Kota Denpasar 474 los, kios, dan ruko bangunan rusak di Jalan Sulawesi dan Pasar Kumbasari senilai Rp25,5 miliar, Bangli tiga bangunan rusak dengan estimasi kerusakan Rp292 juta,” kata Agung Teja.
    Di Kabupaten Tabanan, ditemukan 29 bangunan rusak dengan estimasi kerugian Rp 3,08 miliar. Sementara di Karangasem tercatat enam bangunan rusak, dengan nilai kerugian masih dalam proses penghitungan.
    Kemudian, di Gianyar, juga ada sejumlah bangunan yang rusak namun data detail kerugiannya masih dikalkulasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator DPR Ingatkan Perlindungan Psikososial untuk Korban Banjir Bali

    Legislator DPR Ingatkan Perlindungan Psikososial untuk Korban Banjir Bali

    JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan ulang kawasan rawan banjir dan bencana hidrometeorologi di Bali. Ia meminta agar perlindungan dan pelayanan psikososial didahulukan bagi para korban terdampak.

    Maman juga meminta pemerintah memperkuat sistem peringatan dini berbasis komunitas, termasuk edukasi masyarakat mengenai prosedur evakuasi cepat

    “Percepat distribusi bantuan sosial dan kompensasi bagi warga terdampak, terutama pedagang kecil dan keluarga miskin. Lalu sediakan layanan pemulihan psikososial bagi korban yang kehilangan keluarga maupun mata pencaharian,” ujar Maman kepada wartawan, Kamis, 11 September.

    “Integrasikan pula program penanggulangan bencana dengan perlindungan sosial, agar masyarakat tidak semakin terbebani akibat bencana,” sambungnya.

    Menurut Maman, banjir Bali kali ini bukan sekadar akibat fenomena alam, melainkan kegagalan tata kelola risiko bencana.

    “Kita tidak bisa lagi hanya menyalahkan curah hujan ekstrem. Banjir Bali adalah alarm keras bahwa sistem mitigasi, kesiapsiagaan, serta perlindungan sosial kita masih lemah dan jauh dari kata ideal,” kata Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

    Maman menilai, minimnya sistem peringatan dini, keterbatasan kesiapan sarana evakuasi, serta lemahnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana mengakibatkan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dengan korban jiwa, kerugian material, hingga trauma berkepanjangan.

    “Bencana ini terjadi di pusat destinasi wisata dunia, tetapi masyarakatnya justru tidak terlindungi secara memadai. Situasi ini memperlihatkan lemahnya integrasi antara kebijakan pembangunan dengan pengurangan risiko bencana,” kata Maman.

    Untuk itu, politisi PKB itu mengingatkan agar Pemerintah serius memperhatikan aspek pencegahan dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan penanggulangan bencana sebab tanpa pendekatan partisipatif, kebijakan hanya akan menjadi formalitas tanpa hasil nyata di lapangan.

    “Bali adalah wajah Indonesia di mata dunia. Jika bencana yang berulang terus dibiarkan tanpa mitigasi dan perlindungan yang kuat, maka bukan hanya rakyat yang menderita, tetapi juga wibawa bangsa dipertaruhkan,” tegas Maman.

    Seperti diberitakan, banjir bandang menerjang Bali pada Rabu, 10 September. Banjir di Bali menelan sembilan korban jiwa yang tersebar di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Jembrana.

    Banjir tersebut dipicu hujan deras yang melanda sejak dua hari berturut-turut. Berdasarkan data sementara dari Polda Bali, sebanyak empat orang tewas di Denpasar, satu korban di Badung, dua korban di Jembrana, dan dua di Gianyar.

    Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bahkan telah menetapkan status darurat bencana Provinsi Bali selama satu pekan.

  • Waka DPR Cucun: Sekolah Rakyat tentang Membangun Masa Depan Anak

    Waka DPR Cucun: Sekolah Rakyat tentang Membangun Masa Depan Anak

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI Cucun A Syamsurijal mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 11 Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 16 Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kunjungan ini dalam rangka pengawasan program Sekolah Rakyat gagasan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam kunjungan itu, Cucun didampingi oleh anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq, Kepala Dinas Sosial KBB Idad Saadudin, serta Kepala Bidang PAI Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat Prof Asnawi. Hadir juga Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Idit Supriadi Priatna, serta para tenaga pendidik dan tokoh masyarakat setempat.

    Berdasarkan rilis yang diterima detikcom, Selasa (9/9/2025), kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga diisi dengan dialog dan peninjauan langsung fasilitas sekolah. Cucun keliling area sekolah untuk melihat kondisi ruang belajar, asrama, serta sarana pendukung lainnya.

    Cucun juga mencatat dan menginventarisasi berbagai kebutuhan yang masih diperlukan sekolah guna menunjang kualitas pendidikan para siswa di Sekolah Rakyat tersebut.

    Dalam sambutannya, Cucun menegaskan pendidikan adalah pondasi utama untuk memutus rantai kemiskinan. Ia menekankan pentingnya DPR menjalankan fungsi pengawasan agar program ini benar-benar menyentuh sasaran, meningkatkan kualitas fasilitas, serta menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.

    “Sekolah Rakyat harus menjadi instrumen untuk melahirkan generasi baru yang lebih percaya diri, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan,” kata Cucun dalam pesannya kepada wartawan.

    Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan berasrama di Indonesia yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Program ini dikoordinasikan pelaksanaannya oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, melalui Kementerian Sosial dan beberapa kementerian lain.

    Program ini bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan melalui penyediaan pendidikan berkualitas dan pelatihan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dengan menyasar keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sekolah Rakyat hadir untuk menjamin hak pendidikan dasar, menumbuhkan kemandirian, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang akan menjadi modal penting bagi masa depan bangsa.

    Dalam kunjungan ini, Cucun langsung menelpon Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Dia menyampaikan dukungan yang menjadi penguat kebijakan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR RI dalam memastikan program prioritas pemerintah berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    Wakil Ketua Umum DPP PKB itu menegaskan komitmen DPR untuk terus memastikan program Sekolah Rakyat berjalan sesuai dengan visi Presiden, yakni menghadirkan pendidikan yang layak, setara, dan mampu menjadi instrumen utama dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

    “Sekolah Rakyat bukan hanya soal kelas dan buku, tapi tentang membangun masa depan yang lebih adil bagi anak-anak bangsa,” imbuhnya.

    (fas/gbr)

  • Wamenag Sebut Perpindahan Wewenang Haji akan Selesai Tahun Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    Wamenag Sebut Perpindahan Wewenang Haji akan Selesai Tahun Ini Nasional 5 September 2025

    Wamenag Sebut Perpindahan Wewenang Haji akan Selesai Tahun Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa persiapan pemindahan wewenang haji akan segera dituntaskan pada tahun ini.
    Penegasan tersebut ia sampaikan setelah Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama K/L di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025) lalu.
    “Untuk masalah wewenang haji, setelah UU disahkan kemarin, kami akan terus mendorong penyempurnaan tata kelolanya, dan akan diselesaikan tahun ini,” tegas Romo usai rapat.
    Setelah disahkannya perubahan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proses perpindahan wewenang dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji kini memasuki tahap selanjutnya.
    “Pemerintah terus berupaya agar proses transisi ini dapat diselesaikan secepatnya,” kata Syafi’i.
    Pengalihan wewenang ini juga mencakup berbagai aspek, mulai dari pegawai, fasilitas haji, hingga alokasi anggaran.
    Seluruh aspek tersebut akan dialihkan pengelolaannya ke Kementerian Haji yang diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dan fokus dalam melayani jemaah haji.
    “Mulai dari pegawai, embarkasi, anggaran, semua yang termasuk sumber daya dan aset terkait Ibadah Haji dan Umrah akan berpindah wewenang ke Kementerian Haji,” jelasnya.
    Wamenag juga menanggapi terkait pengajuan tambahan Rancangan Anggaran untuk Kementerian Agama TA 2026. Penambahan ini digunakan untuk anggaran pegawai.
    Sebab, Kemenag baru saja menerima 88.416 ASN baru, terdiri atas CPNS dan PPPK tahap I.
    “Untuk penambahan pagu anggaran Kemenag TA 2026, kami mengajukan penambahan karena Kemenag baru saja menerima pegawai baru yang cukup banyak dibandingkan lembaga lainnya, jadi perlu anggaran lebih,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi VIII DPR Rapat Tertutup Bareng Menag Nasaruddin-Mensos Gus Ipul

    Komisi VIII DPR Rapat Tertutup Bareng Menag Nasaruddin-Mensos Gus Ipul

    Jakarta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI membahas rencana kerja hingga anggaran 2026. Rapat dilaksanakan secara tertutup.

    Pantauan detikcom di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (3/9/2025), Menteri Nasaruddin Umar hadir di lokasi pukul 10.12 WIB. Selain Menag, sudah hadir di Gedung DPR RI sebelumnya yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) hingga Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

    Dalam agenda yang diterima, rapat ini membahas rencana kerja dan anggaran kementerian atau lembaga tahun 2026. Rapat ini juga dijadwalkan akan membahas isu-isu terkini.

    “Tertutup,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina dikonfirmasi.

    Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i mengatakan rapat ini baru pengajuan anggaran. Ia menyebut masing-masing kementerian baru menyampaikan usulan tambahan anggaran dari pagu indikatif yang didapat.

    “Jadi tadi masing-masing kementerian memaparkan pagu indikatif, kemudian usulan tambahan dari anggaran yang sudah disampaikan kepada masing-masing kementerian,” ucap Romo Syafi’i.

    “Tentu dengan memasukan alasan kenapa mereka meminta penambahan pagu anggaran baru itu saja hari ini, belum lagi membahas lebih dalam,” imbuhnya.

    (dwr/gbr)

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, untuk mendalami informasi dari perkara ini. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    “Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pertama, Satori Anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029 (Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Kedua, Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan secara detail materi pemeriksaan, tetapi pemeriksaan bertujuan untuk mengulik lebih dalam perkara itu seperti keterlibatan pihak-pihak lainnya dan aliran dana.

    “Materi yang dikonfirmasi karena pemeriksaannya adalah sebagai saksi untuk tersangka lainnya tentu adalah hal-hal yang terkait dengan tersangka lainnya tersebut,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih fokus mendalami informasi dari kedua tersangka agar penyidikan dapat berkembang.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.