Kementrian Lembaga: Komisi VII DPR

  • DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    loading…

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Hal itu menyusul semakin meluasnya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar di sini harus diberantas,” tegas Evita, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” kata Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri. Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.

    Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar. Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri.

    “Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif. Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan,” katanya.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” sambung Evita.

    (cip)

  • Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dr Evita Nursanty, mendesak kementerian/lembaga untuk segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri, dengan makin meluasnya potensi PHK di berbagai sektor industri antara lain akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industry, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar disini harus diberantas,” tegas Evita Nursanty melalui pesan singkatnya, Senin (10/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” saran Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) RI untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri.

    Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor ilegal. Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar.

    Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri. 

    Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif.Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” kata Evita.

  • Anggota DPR RI Dukung UMKM Batik Besurek Bengkulu Tingkatkan Daya Saing

    Anggota DPR RI Dukung UMKM Batik Besurek Bengkulu Tingkatkan Daya Saing

    KOTA BENGKULU – Anggota Komisi VII DPR RI daerah pilih (dapil) Bengkulu Erna Sari Dewi di Bengkulu, Sabtu menyatakan, pihaknya  ingin mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Bengkulu khususnya perajin Batik Besurek agar naik kelas.

    Ia menyebutkan, sejumlah upaya dapat dilakukan untuk mendukung para perajin Batik Besurek di Provinsi Bengkulu dapat naik kelas seperti diberikan permodalan melalui program kredit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan oleh bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Kemudian, mengeksplorasi kemampuan seni diri dalam membatik, menyalurkan bantuan peralatan, dan memberikan pendidikan Batik Besurek.

    “Ini juga bagian dari bidang kerja saya di bidang UMKM, saya tentunya fokus ingin melihat bagaimana UMKM di Provinsi Bengkulu berkembang. Kebetulan hari ini kita ke UMKM batik Besurek, kita ingin melihat bagaimana dukungan pemerintah terhadap perajin batik sehingga mereka bisa berkembang,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 8 Maret.

    Hal tersebut dilakukan, sebab Batik Besurek merupakan salah satu kearifan lokal milik Provinsi Bengkulu, sehingga pemerintah dapat memberikan perhatian khusus kepada UMKM batik agar dapat lebih berkembang.

    “Di sepanjang sejarah pertumbuhan perekonomian ini, usaha yang dapat berhasil yaitu UMKM. Sehingga kenapa batik Besurek lekat dengan budaya dan bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat kecil, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” terang Erna.

    Untuk itu, para pelaku UMKM khususnya perajin Batik Besurek dapat lebih berkreasi khususnya di bidang promosi atau marketing, salah satunya yaitu dapat menjual melalui e-commerce yang mudah diakses oleh masyarakat.

    Selanjutnya, terang Erna, para influencer atau selebriti internet dapat juga membantu para pelaku UMKM untuk mempromosikan produknya agar lebih dikenal masyarakat luas.

    “Tentu harus lebih berkreasi dari sisi promosi, marketing dan lainnya harus diatur dari awal, sebab mereka tidak dapat berjualan melalui daring sendiri agar bisa dapat menembus pasar global salah satunya yaitu melalui e-commerce,” sebutnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu Foritha Ramadhani Wati berharap, dengan adanya kunjungan kerja anggota Komisi VII dapat memberikan motivasi dan dukungan kepada para pelaku UMKM khususnya perajin Batik Besurek.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Erna Sari Dewi yang sudah berkunjung ke UMKM salah satunya perajin batik di Kampung Batik Besurek,” katanya.

  • Lewat Deliwafa Festival, Cara Tom Liwafa Tingkatkan Perekonomian Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif 

    Lewat Deliwafa Festival, Cara Tom Liwafa Tingkatkan Perekonomian Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Deliwafa Fest kembali hadir menghibur dan meramaikan Kota Surabaya di Jatim Expo, Sabtu (8/3).

    Acara tahunan itu kembali menghadirkan serangkaian kegiatan, mulai dari bazar UMKM hingga penampilan musisi-musisi ternama di Jatim. 

    Penyelenggara acara Tom Liwafa mengatakan acara kali ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yang membedakan diselenggarakan saat Ramadan.

    “Kali ini kami menambahkan santunan kepada anak yatim dan menghadirkan lebih banyak musisi lokal,” ujar Tom.

    Tom menjelaskan Deliwafa Fest Vol 5 menghadirkan 40 stan UMKM makanan dan minuman. Kali ini dirinya menargetkan penjualan 100 persen. Tak hanya bazar UMKM, Delifawa Fest Vol 5 juga menghadirkan hiburan musik dari sejumlah musisi lokal ternama seperti TwentyNine, FakeDopp, Niken Salindry, Aftershine, Gildcoustic, dan NDX AKA.

    “Kami optimistis, pada acara pertama hingga keempat target penjualan 70 persen. Untuk acara kelima ini penjualan UMKM bisa mencapai 100 persen,” ucapnya. Menurutnya, Deliwafa Fest menjadi momentum menghidupkan roda perekonomian para UMKM setempat.

    “Kita harus mengikuti perkembangan zaman dengan menggabungkan misi sosial dan dukungan kepada UMKM. Ini bentuk ekonomi kreatif yang memastikan uang yang dibelanjakan masyarakat tetap berada di tangan pelaku UMKM,” tuturnya.

    Anggota Komisi VII DPR RI itu meyakini para pelaku UMKM akan merasakan dampak positif dari acara tersebut.  Dia berharap acara itu menjadi wadah untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menyemarakkan bulan Ramadan.  

    “Saya yakin UMKM happy dengan acara ini. Mereka merasakan langsung dampak positifnya,” ungkapnya. 

    Sementara itu, pelaku UMKM yang juga pemilik Bakso Mas Roy, Royhan Ni’amillah mengaku sangat terbantu dengan adanya acara Deliwafa Festival. Bahkan setiap tahun di event ini, Bakso Mas Roy selalu hadir dan ludes terjual. 

    ” Tahun lalu dievent yang sama, kita mampu menjual hingga 400 porsi. Kalau hari ini mungkin sampai 500 porsi akan terjual, karena pengunjung sangat banyak ” Ungkap pemilik Bakso Mas Roy, Royhan Ni’amillah. 

    Pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di bidang musik berharap event Deliwafa Festival ini bisa rutin digelar. Pasalnya sudah terbukti mampu membawa dampak positif bagi pelaku UMKM maupun ekonomi kreatif hingga masyarakat luas.

  • Rahayu Saraswati: Kalau mau ubah kebijakan harus masuk politik

    Rahayu Saraswati: Kalau mau ubah kebijakan harus masuk politik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa seseorang harus masuk ke dunia politik untuk bisa membuat perubahan kebijakan.

    “Kalau misalkan mau untuk sistem yang ada itu berubah, kebijakannya mewakili masyarakat, dan konteks masyarakat saja itu luas banget. Jadi, kalau mau untuk ada yang bisa membuat kebijakan itu sesuai dengan keinginan, harus ada yang mau masuk ke politik,” kata Rahayu dalam diskusi Vanita Naraya bertajuk “Politik Parlemen dan Pemajuan Kepentingan Kelompok Rentan” di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.

    Dia mengatakan apabila seseorang mau berkontribusi pada kesetaraan gender, inklusivitas dan isu lainnya tidak harus terjun ke dunia politik. Kendati demikian, apabila seseorang mau mengubah kebijakan tetap harus masuk politik.

    Selain itu, dia menegaskan untuk bisa berada di DPR harus maju lewat pemilihan legislatif (pemilu) yang diadakan setiap lima tahun sekali.

    “Untuk bisa maju pileg harus punya apa? Partai karena tidak mungkin bisa maju independen sesuai dengan undang-undang kita,” ujarnya.

    Menurut Rahayu, apabila masyarakat tidak setuju dengan sistem yang ada dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

    “Harus masuk ke DPR supaya undang-undangnya diubah. Mau mengubah sebuah kebijakan, sistem, ya harus masuk dulu ke dalam sistem itu dan harus punya power to make the difference,” jelas Rahayu.

    Dia mengatakan selama yang mau masuk politik itu bukan berdasarkan isu yang mau diperjuangkan, tetapi hanya untuk mendapatkan kekuasaan untuk dirinya sendiri, bukan berarti untuk mendapatkan kekuasaan adalah hal buruk.

    “Kalau dia mau mendapatkan kekuasaan, ambisinya itu adalah untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Tidak buruk, bagus. Ambisi itu harus kita dorong,” tambahnya.

    Dia pun meminta masyarakat tidak marah kepada politisi yang berusaha melakukan yang terbaik yang mereka bisa dalam sistem yang berlaku.

    “Jangan terus istilahnya don’t hate the players, hate the game,” tambahnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi VII: DPR sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak

    Komisi VII: DPR sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat Indonesia sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak yang masuk kelompok rentan.

    “Dari pengalaman saya, karena ini adalah periode saya yang kedua, sebenarnya DPR itu sangat ramah terhadap perempuan dan anak-anak kalau dari segi kita anggota DPR-nya,” kata Rahayu kepada ANTARA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.

    Dia mengungkapkan rekan sejawatnya di DPR sangat mendukung dirinya selama proses kehamilan dan melahirkan.

    Kendati demikian, Rahayu mengaku dari sisi kebijakan terdapat tantangan untuk memastikan bahwa persepsinya itu dengan persepsi yang baik dan benar.

    “Tapi tentunya kita berharap semua yang ingin melihat negara ini menjadi lebih baik, itu mendukung upaya untuk adanya keterwakilan perempuan yang lebih banyak lagi,” ujarnya.

    Selain itu, dia juga mengaku sudah mengajukan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak dan ruang laktasi ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

    Namun, karena tak memiliki wewenang, Rahayu akan memperjuangkannya kembali karena fasilitas tersebut pernah ada di DPR.

    Kemudian, untuk ruang laktasi, dia menyebut hampir semua anggota DPR dan tenaga ahli memiliki ruangan sendiri sehingga dia tidak mempermasalahkan ihwal itu.

    “Mungkin untuk pekerja yang lain, makanya itu yang masih terus harus diperjuangkan,” jelas Rahayu.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan tempat bekerja memiliki kewajiban menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawai, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

    “Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Hal itu disampaikan Puan untuk merespons imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak yang berkualitas.

    Puan menyebut persoalan penyediaan fasilitas daycare bagi orang tua bekerja tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR, untuk itu turut disertakan dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA sebagai solusi bagi orangtua bekerja.

    Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).

    Puan memandang aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja sehingga tetap dapat produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.

    Dia juga menilai fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat bagi anak maupun bagi orang tua bekerja sebab lokasi yang berdekatan dengan orang tua akan menambah rasa aman bagi anak yang menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak.

    Di sisi lain, orang tua terbebas dari kondisi khawatir terhadap anaknya sehingga motivasi bekerja pun menjadi lebih tinggi yang dapat berpengaruh positif bagi perusahaan tempat bekerja itu sendiri.

    Meski demikian, dia menekankan fasilitas daycare di tempat kerja harus berkualitas dan menjadi bagian dari standar minimum perusahaan, menyusul sejumlah kasus kekerasan di daycare yang terjadi beberapa waktu terakhir.

    Menurut dia, penyediaan fasilitas daycare di tempat kerja bukan hanya menyangkut solusi praktis, melainkan juga bagaimana negara hadir untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan tumbuh kembang anak.

    Untuk itu, dia meminta pemerintah segera mengeluarkan program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk aturan penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Video: PR Majukan Pariwisata: Perkuat Infrastruktur – Gaet Investasi

    Video: PR Majukan Pariwisata: Perkuat Infrastruktur – Gaet Investasi

    Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memastikan dukungan DPR RI terhadap upaya pemerintah untuk mendorong kemajuan industri pariwisata di Indonesia, salah satunya melalui percepatan RUU Kepariwisataan.

    RUU Kepariwisataan diharapkan dapat menjadi regulasi yang mendorong pengembangan industri pariwisata di seluruh Indonesia hingga dapat menarik wisatawan mancanegara dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui UMKM maupun industri kreatif.

    Rahayu Saraswati menyebutkan pentingnya penguatan ekosistem pariwisata baik terkait infrastruktur hingga tata kelola industri pariwisata dan strategi marketing yang menjaga keberlanjutan industri. Di sisi lain Komisi VII juga mendorong penguatan kerja sama Kementerian/Lembaga dan pelaku industri untuk memperkuat industri pariwisata termasuk menarik investasi.

    Seperti apa upaya mendorong kemajuan industri pariwisata RI? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 04/03/2025)

  • IPW Bilang Penetapan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Tak Punya Dasar Hukum Kuat, Apa Alasannya? – Halaman all

    IPW Bilang Penetapan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Tak Punya Dasar Hukum Kuat, Apa Alasannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.

    Namun, IPW juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina (Persero) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan Kejaksaan Agung harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

    “Jangan sampai niat mulia Kepala Negara justru dinodai oleh praktik impunitas atau penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi,” tegas Sugeng, dalam keteranganya tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (7/3/2025).

    IPW juga mempertanyakan arah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terutama terkait dugaan kerugian negara akibat impor dan ekspor minyak.

    Penyidik mengklaim bahwa kerugian negara mencapai:

    Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri
    Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker
    Rp9 triliun dari impor BBM melalui broker

    Namun, IPW menyoroti kejanggalan dalam penyidikan. Tidak ada satu pun pihak swasta dari cluster pelaku impor dan ekspor minyak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebaliknya, penyidik justru menetapkan seorang pengusaha muda, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka, meskipun perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), memiliki kontrak legal dengan Pertamina Patra Niaga dalam pengadaan jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank, dan Analisa Samping.

    “Ini aneh. Akar masalah dugaan korupsi justru ada pada pihak yang melakukan impor dan ekspor minyak, tetapi mereka tidak tersentuh. Malah, pengusaha yang memiliki kontrak legal dengan Pertamina yang dijadikan tersangka,” ujar Sugeng.

    Kerry Andrianto yang tak lain adalah putra dari sosok juragan minyak ternama yakni Mohammad Riza Chalid, diduga membantu kejahatan dalam “pengoplosan” BBM untuk mengubah RON 88 dan RON 90 menjadi RON 92.

    Namun, IPW menegaskan yang dilakukan bukanlah pengoplosan, melainkan blending, yang merupakan praktik sah dalam industri migas.

    Sugeng mengatakan, blending bertujuan meningkatkan kualitas BBM dan diatur dalam: Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004

    Selain itu, IPW mengungkapkan penyidik tidak memiliki hasil uji laboratorium untuk membuktikan dugaan pengoplosan BBM.

    Bahkan, pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat pernyataannya dan mengakui kasus yang mereka tangani adalah blending, bukan pengoplosan.

    “Ini bukti jika sejak awal ada kesalahan fatal dalam penyidikan. Akibatnya, Pertamina dirugikan dan kepercayaan konsumen terhadap SPBU nasional menurun, sehingga mereka beralih ke SPBU asing,” papar Sugeng.

    Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada 26 Februari 2025, disimpulkan blending adalah proses yang umum dalam industri migas dan bukan merupakan tindakan ilegal.

    Bahkan, Pertamina sendiri mengakui merekalah yang melakukan blending, bukan PT Orbit Terminal Merak atau Muhammad Kerry Andrianto Riza.

    “Jika blending memang dianggap melanggar hukum, maka yang seharusnya bertanggung jawab adalah Pertamina, bukan perusahaan mitra yang menjalankan kontrak sah,” kata Sugeng.

    Lebih lanjut, IPW menjelaskan kontrak antara PT Orbit Terminal Merak dan Pertamina sudah berlaku sejak 2014 dan sah berdasarkan KUH Perdata serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/09/2017.

    IPW juga menyoroti Kerry Andrianto ditetapkan sebagai tersangka hanya karena statusnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.

    “Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena jabatannya, tanpa bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana,” jelas Sugeng.

    Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan tidak bisa didasarkan pada kedudukan seseorang dalam suatu perusahaan.

    IPW juga menilai penetapan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya akan mencederai upaya pemberantasan korupsi yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jika Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden harus turun tangan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus ini,” tegas Sugeng.

    Kerugian negara

    Angka kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejaksaan Agung sekitar Rp 193,7 triliun.

    Jumlah kerugian itu baru dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.

    Asumsi bahwa kerugian negara bisa mencapai Rp 1 kuadriliun muncul jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.

    Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pada Senin (3/3/2025), menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung.

    “Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja,” ujarnya.

    Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.

  • Eddy Soeparno Minta Keekonomian Proyek DME Pengganti LPG Dikaji Cermat

    Eddy Soeparno Minta Keekonomian Proyek DME Pengganti LPG Dikaji Cermat

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengapresiasi terobosan hilirisasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME). Namun, Eddy menyampaikan catatan mengenai pentingnya kebijakan ini memperhatikan keekonomian dari produk utamanya.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa dari 21 proyek hilirisasi yang akan dipercepat Presiden Prabowo, proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether atau pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi yang terbesar.

    “Ketika menjadi pimpinan Komisi VII DPR dari tahun 2019-2024, saya mendalami proses hilirisasi batubara menjadi DME dan kami terbentur pada kendala utama yakni keekonomian dari produk jadinya,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).

    Dia menjelaskan bahan baku yang digunakan untuk diproses menjadi DME adalah batubara dengan kandungan kalori yang baik sehingga biaya yang dibutuhkan cukup tinggi.

    “Karena feedstock batubara yang digunakan berkalori 4000 – 4200, biaya bahan bakunya relatif tinggi. Sehingga ketika melalui proses produksi menjadi DME, harga barang jadinya menjadi mahal dan bahkan dalam hitungan kami bisa lebih mahal daripada impor LPG. Padahal tujuan kita memproduksi DME adalah justru untuk mensubstitusi penggunaan LPG,” tuturnya.

    Eddy menjelaskan kendala dan perhitungan keekonomian pada saat itu yang membuat kebijakan hilirisasi batubara ini akhirnya tidak berlanjut.

    “Kendala keekonomian ini membuat dua BUMN kita, serta salah satu perusahaan batubara swasta nasional membatalkan investasi dengan perusahaan Airproducts dari Amerika yang memang ahli dalam proses hilirisasi batubara,” ungkapnya.

    Karena itu ke depan, Eddy mengusulkan agar para pengambil kebijakan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan agar keekonomian produk DME lebih murah dibandingkan LPG.

    Kajian ini penting untuk memastikan kebijakan hilirisasi batubara dapat mengurangi impor dan memperkuat ketahanan energi nasional.

    “Jika impor LPG masih lebih murah dibandingkan produksi DME, ada baiknya kita mengkaji peningkatan kapasitas produksi LPG dalam negeri ketimbang membangun fasilitas produksi DME. Paling tidak hal ini akan mengurangi impor LPG secara signifikan sehingga tidak menguras devisa kita. Jika di masa mendatang teknologi produksi DME menjadi lebih terjangkau, kita bisa melangkah untuk melakukan hilirisasi batubara,” tutupnya.

    (akd/ega)

  • Anggota DPR: Pertamina gandeng independen tepat agar kepercayaan pulih

    Anggota DPR: Pertamina gandeng independen tepat agar kepercayaan pulih

    “Untuk mengembalikan kepercayaan (publik) itu saya kira sudah tepat ya Pertamina akan menggandeng pihak independen. Artinya, di sini mungkin pihak swasta yang dianggap lebih credible, lebih fokus pada kinerja daripada terhadap korporasinya sendiri,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta menilai langkah PT Pertamina (Persero) menggandeng pihak independen untuk memeriksa kualitas bahan bakar minyak (BBM) sebagai keputusan tepat guna mengembalikan kepercayaan publik.

    “Untuk mengembalikan kepercayaan (publik) itu saya kira sudah tepat ya Pertamina akan menggandeng pihak independen. Artinya, di sini mungkin pihak swasta yang dianggap lebih credible, lebih fokus pada kinerja daripada terhadap korporasinya sendiri,” kata Hatta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia menyebut kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina kini tengah terpuruk seiring temuan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh anak usaha PT Pertamina (Persero), yang memunculkan isu di masyarakat bahwa pertalite (RON 90) dioplos menjadi pertamax (RON 92).

    “Kami khawatir kalau itu sampai hilang kepercayaan itu kan sangat bahaya, sangat signifikan karena yang ada di daerah-daerah itu kan hanya Pertamina. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, masih banyak ada SPBU lain, tapi giliran di daerah-daerah itu yang paling menyedihkan kalau memang mereka enggak ada pilihan lain,” ujarnya.

    Meski demikian, dia menekankan agar pihak independen yang digandeng Pertamina perlu tetap mendapatkan pengawasan dari lembaga sertifikasi yakni Badan Standardisasi Nasional (BSN).

    “Walaupun itu nanti dibentuk independen, tapi tetap harus ada pengawasnya, yaitu lembaga yang dinamakan BSN ya, pihak negara, Badan Standarisasi Nasional, yang kebetulan ada di mitra Komisi VII,” katanya.

    Hal tersebut, kata dia, sebagaimana pemeriksaan atau pengujian kesesuaian kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang selama ini dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diawasi oleh BSN.

    “Jangan sampai itu tidak ada pengawasan dari BSN juga, (bisa) berbahaya juga sehingga tidak ada kualitas yang diacu, (seharusnya tetap) mengacu pada kualitas yang distandari oleh BSN,” ucapnya.

    Dia menilai dengan adanya lembaga pengawas dari pihak pemerintah dan swasta maka dapat menciptakan pemeriksaan saling silang (cross-check) sehingga kualitas uji yang dihasilkan dari BBM Pertamina dapat semakin dipercaya oleh publik.

    “Kalau itu bisa berjalan dengan baik, saya kira kepercayaan masyarakat kepada Pertamina kembali lagi seperti awal,” ucap dia.

    Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan akan melibatkan pihak ketiga, atau pihak independen, untuk memeriksa kesesuaian kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Supaya lebih menambah tingkat kepercayaan masyarakat, kami juga akan melibatkan pihak-pihak ketiga atau pihak lain, bahkan keterlibatan masyarakat pun kami dorong untuk sama-sama mengawasi,” ucap Simon dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina Jakarta, Senin (3/3)

    Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam memastikan kualitas BBM yang beredar. Untuk itu, ia juga membuka kesempatan bagi berbagai pihak yang ingin melakukan uji kualitas BBM.

    “Kami akan sangat terbuka dan sangat menyambut baik apabila kita melakukan uji (kualitas BBM) dengan lembaga independen lain,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025