Kementrian Lembaga: Komisi VII DPR

  • Prabowo Bakal Revisi Keppres Soal KUR, Airlangga: Dorong Sektor Produktif

    Prabowo Bakal Revisi Keppres Soal KUR, Airlangga: Dorong Sektor Produktif

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan terkait optimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong pembiayaan sektor produktif.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa akan ada revisi Keppres mengenai KUR dengan memasukkan Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dalam komite terkait.

    “Bapak Presiden mengarahkan agar komitenya didorong untuk meningkatkan pembiayaan usaha produktif,” kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/3/2025).

    Dia menjabarkan, distribusi KUR masih didominasi oleh sektor perdagangan (48,4%), sementara sektor produktif seperti pertanian (29%), perikanan (1,7%), dan industri pengolahan (7,6%) masih relatif kecil.

    Oleh sebab itu, kata Airlangga Presiden meminta agar sektor-sektor produktif ini diperkuat guna meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

    “Dan tentunya nanti akan ada revisi mengenai keppres mengenai KUR, di mana komitinya akan membunyikan itu. Jadi komiti kebijakan pembiayaan usaha yang produktif,” pungkas Airlangga.

    Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melaporkan realisasi kredit usaha rakyat atau KUR per 16 Maret 2025 masih rendah dari total target penyaluran tahun ini Rp300 triliun.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, realisasi penyaluran KUR sampai 16 Maret 2025 sekitar Rp44,73 triliun atau 14,9% dari total target penyaluran Rp300 triliun di 2025.

    “Realisasi penyaluran KUR sampai 16 Maret 2025 total penyaluran nasional kurang lebih sekitar Rp44,73 triliun atau kurang lebih sekitar 14,9%,” kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Secara terperinci, realisasi penyaluran KUR usaha super mikro senilai Rp36 miliar untuk 3.937 debitur, usaha mikro Rp29 triliun ke 722.222 debitur, usaha kecil Rp15 triliun untuk 61.625 debitur, khusus Rp820 juta, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Rp13 miliar.

    Khusus KUR untuk PMI, Maman menuturkan bahwa hal ini tidak lagi menjadi tanggung jawab Kementerian UMKM, melainkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.

    “Kenapa? Karena menurut kami tentu akan jauh lebih efektif dan optimal kalau Kementerian BP2MI yang mengurusi urusan PMI,” ujarnya.

  • Presiden perintahkan KUR lebih banyak untuk sektor produktif

    Presiden perintahkan KUR lebih banyak untuk sektor produktif

    Usaha produktif tentu menjadi penting karena KUR per sektornya, kita lihat pertanian 29 persen, perikanan 1,7 persen, dan industri pengolahan 7,6 persen.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto saat rapat bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memerintahkan kredit usaha rakyat (KUR) lebih banyak untuk sektor-sektor yang produktif.

    Airlangga, selepas bertemu Presiden, menyebut penyaluran KUR saat ini masih didominasi oleh sektor perdagangan 48,4 persen dan jasa 14,2 persen.

    “Usaha produktif tentu menjadi penting karena kredit usaha rakyat (KUR) per sektornya, kita lihat pertanian 29 persen, perikanan 1,7 persen, industri pengolahan 7,6 persen. Bapak Presiden minta agar sektor produktifnya ditingkatkan,” kata Menko Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

    Oleh karena itu, Airlangga mengatakan bahwa Presiden bakal merevisi keputusan presiden (keppres) yang mengatur soal penyaluran KUR dan terkait dengan Komite Kebijakan KUR atau nama resminya Komite Kebijakan dan Pembiayaan UMKM.

    “Nanti akan ada revisi keppres mengenai KUR, nama komitenya akan membunyikan itu. Jadi, Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha yang Produktif,” katanya Airlangga.

    Menko Perekonomian mengatakan bahwa keppres revisi itu juga akan menambah dua menteri koordinator dalam struktur komite, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

    Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM dibentuk pada tahun 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Keppres Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Komite itu dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi, Menteri UMKM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala BP2MI (semula BNP2TKI).

    Realisasi penyaluran KUR per 16 Maret 2025 mencapai Rp44,73 triliun kepada 788.237 debitur.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (16/1), menjelaskan bahwa penyaluran itu mencapai 14,9 persen dari target pada tahun 2025 sebesar Rp300 triliun.

    Dari total KUR yang telah disalurkan, sekitar Rp26,19 triliun atau 58 persen untuk penyaluran sektor produksi.

    Maman menyebut penyaluran KUR terbagi dalam lima kategori, yaitu KUR usaha supermikro, KUR usaha mikro, KUR usaha kecil, KUR usaha khusus, dan KUR penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Banyak Pengusaha Kecil Terjerat Rentenir, Menteri UMKM Mau Bentuk Satgas

    Banyak Pengusaha Kecil Terjerat Rentenir, Menteri UMKM Mau Bentuk Satgas

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rencananya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Terhadap UMKM. Hal ini salah satunya untuk membantu permasalahan UMKM, termasuk UMKM kecil yang terjerat utang rentenir.

    Rencana pembentukkan Satgas ini salah satunya didorong oleh banyaknya kasus UMKM yang terjerat rentenir. Maman mengakui bahwa keterbatasan akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penyebabnya.

    “Saya ingin infokan, mohon doanya dalam waktu dekat, insyaallah habis Lebaran kami Kementerian UMKM akan membentuk Satgas Perlindungan Terhadap UMKM,” kata Maman, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Maman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan meneken Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) untuk memperkuat operasi satgas ini.

    “Kami sudah sampaikan secara informal dengan Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan kita akan formalkan semuanya supaya ini bisa memberikan shock terapi pada semua pihak di lapangan. Karena tidak sedikit info-info seperti ini,” ujarnya.

    Pada dasarnya, menurut Maman, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri sejatinya hadir untuk membuat masyarakat kita terhindar dari praktek-praktek rentenir yang memberikan bunga sangat tinggi.

    “Bahkan lebih jauh lagi memang sengaja mereka dibuat pinjam ke rentenir, sehingga mereka harus, asetnya lah, rumahnya lah, atau apanya itu disita,” kata dia.

    Padahal pemerintah sendiri juga telah berupaya menghadirkan kebijakan yang mempermudah akses KUR. Misalnya, pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak diberikan agunan tambahan, serta pinjaman di bawah Rp 50 juta tidak perlu jaminan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    “Karena kita sadar sekali masyarakat bawah, mereka punya keterbatasan terkait administrasi. Artinya pinjaman Rp 1 s.d 50 juta mereka semata-mata hanya (perlu) berikan NIK atau KTP mereka. Jadi semangat pemberdayaan,” ujarnya.

    Pernyataan Maman menyangkut pembentukan Satgas ini muncul usai Anggota Komisi VII DPR RI Iman Adi Nugraha menyinggung tentang aksesibilitas masyarakat terhadap KUR. Meski telah berjalan selama 15 tahun, menurutnya kesulitan akses masih terus terjadi.

    “2 minggu lalu saya turun ke dapil, saya ditemui oleh penjual bubur sumsum, namanya Bu Tini. Dia nangis-nangis karena suaminya sudah tidak berdaya, lumpuh. Dia punya dua anak yang satu sudah keluar SMA, satunya masih kecil dan punya penyakit autis. Ibu ini nangis karena terjerat oleh bank keliling,” kata Iman.

    Iman menjelaskan, dalam sehari bu tini ditagih oleh 20 bank keliling yang mengatasnamakan koperasi. Padahal, mulanya penjual bubur sumsum ini hanya meminjam Rp 1 juta pada satu koperasi. Ia memperkirakan, utangnya beserta bunga telah berkembang hingga Rp 20 juta.

    “Mungkin Bu Tini ini salah satu yang membutuhkan KUR super mikro karena dia mungkin butuh dana Rp 2-5 juta. Setelah saya tangani Bu Tini ini, ternyata di lingkungan itu banyak masyarakat kita yang sama terjerat bank keliling itu, ini koperasi,” ujar dia.

    “Saya ingin sampaikan, sangat diharapkan oleh para UMKM ini, pedagang kaki lima yang membutuhkan modal, mereka masuk kategori super mikro paling Rp 10 juta. Tapi kadang-kadang, masyarakat kita disulitkan oleh regulasi yang ada di bank penyalur,” sambungnya.

    (shc/rrd)

  • Angkutan Logistik jadi Tulang Punggung Dunia Industri dan Perdagangan – Page 3

    Angkutan Logistik jadi Tulang Punggung Dunia Industri dan Perdagangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono menyatakan angkutan logistik merupakan pendukung dari dunia industri dan perdagangan, serta menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena Presiden Prabowo Subianto ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi 8 %.

    Hal tersebut diungkapkan menanggapi keberatan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) atas pembatasan operasional angkutan barang pada libur Lebaran dan meminta adanya pengurangan waktu pembatasan operasional angkutan kendaraan.

    Disampaikan pula, jika usulan perubahan durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para stakeholder terkait, maka seluruh pengusaha angkutan barang ditanah air khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia akan melakukan stop operasional mulai tanggal 20 Maret 2025.

    “Bila ini terjadi, dampak kerugian ekonomi yang di alami oleh Masyarakat dan Negara sangat besar. Perlu disadari oleh para pemegang kebijakan bahwa yang menjadi pendukung pertumbuhan ekonomi terbesar adalah pergerakan angkutan logistik. Bukan angkutan penumpang. Sehingga pergerakan angkutan barang sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” kata Bambang Haryo, MInggu (15/3/2025).

    “Jangan sampai angkutan logistik ini berhenti total, karena adanya pembatasan operasional yang cukup lama,” ujarnya.

    Ia memaparkan, dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang yang cukup lama, yaitu mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025, ada beberapa sektor yang akan terdampak.

    “Pertama, sektor industri. Dimana para industri ini tidak akan bisa mendistribusikan hasil industri-nya ke konsumen. Sehingga hasil industri terjadi penumpukan. Ini akan berdampak pada angkutan laut berkaitan dengan aspek Demurrage dan Dwelling Time yang harus dijaga oleh pelaku industri. Dengan berhentinya angkutan logistik maka Dwelling Time di Pelabuhan akan semakin tinggi. Dan ini sangat bertentangan dengan keinginan presiden untuk menurunkan angka Dwelling Time ini,” ujarnya.

     

  • Pajak pariwisata diterapkan demi ciptakan wisatawan berkualitas

    Pajak pariwisata diterapkan demi ciptakan wisatawan berkualitas

    Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu saat menggelar rapat di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) (ANTARA/Ho-Humas Bane Raja Manalu)

    DPR: Pajak pariwisata diterapkan demi ciptakan wisatawan berkualitas
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 14 Maret 2025 – 12:31 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu menilai pemerintah bisa mengenakan pajak pariwisata kepada wisatawan berkualitas yang akan datang ke Bali. Hal tersebut dilakukan untuk menyaring jumlah wisatawan yang ada di Bali demi menghindari kondisi over tourism Bali.

    “Untuk mengatasi over tourism ini, bisa juga melalui pengenaan pajak pariwisata sehingga turis yang datang adalah turis berkualitas. Pajak pariwisata ini bisa juga digunakan untuk promosi, perbaikan fasilitas, dan lain sebagainya,” ujar Bane seperti dikutip siaran pers ketika rapat Panja RUU Kepariwisataan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3).

    Walau demikian, dalam rapat tersebut Bane tidak menjelaskan secara rinci seperti apa turis berkualitas yang dimaksud. Menurut Bane, saat ini kondisi di Bali telah dipenuhi wisatawan yang membuat kondisi Bali menjadi buruk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sepanjang 2024 mencapai 6,3 juta kunjungan, naik dibanding tahun 2023 yang mencapai 5,2 juta kunjungan.

    “Ketika Bali sudah over tourism, sudah tidak sesuai dengan Tri Hita Karana, sampah dan kemacetan menjadi persoalan, lalu masalah sosial lainnya,” kata dia.

    Belum lagi dengan banyaknya fenomena wisatawan Bali yang kerap membuat resah masyarakat setempat. Kondisi tersebut, lanjut Bane, akan semakin diperparah dengan hadirnya Bandara Buleleng yang berpotensi menghadirkan maskapai dengan biaya penerbangan rendah.

    “Kenapa harus ada bandara dengan tujuan penerbangan low cost carrier yang akan mendatangkan lebih banyak lagi turis-turis yang tidak kita harapkan? Turis yang tidak membawa dampak ekonomi,” jelas Bane.

    Karenanya, Bane berharap pengelolaan pariwisata di Indonesia bisa berubah menjadi lebih baik melalui RUU tentang Kepariwisataan yang saat ini tengah digodok parlemen. Melalui RUU itu, diharapkan pemerintah mempunyai landasan hukum yang kuat dalam menetapkan pajak di bidang pariwisata demi terciptanya wisatawan-wisatawan yang berkualitas.

    Sumber : Antara

  • Stop Impor Ilegal! Selamatkan Industri Kecil Menengah dari Badai PHK

    Stop Impor Ilegal! Selamatkan Industri Kecil Menengah dari Badai PHK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VII DPR prihatin dengan maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK yang terjadi di lingkungan industri kecil dan menengah (IKM) akibat banjirnya produk impor ilegal di Indonesia.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim mengatakan pemerintah harus melindungi industri kecil dan menengah yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional dengan menutup praktik impor ilegal.

    “IKM adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Masuknya barang impor ilegal tanpa pengawasan yang ketat tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha mereka,” ujar Chusnunia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Chusnunia menilai maraknya impor ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Hal itu berimbas buruk bagi pada perkembangan industri di Tanah Air.

    Menurutnya, diperlukan langkah konkret dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), untuk menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha dalam negeri.

    “Pemerintah harus memperketat pengawasan di pintu masuk barang impor, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan bahwa regulasi yang ada dapat diterapkan secara efektif. Jangan sampai ketidaktegasan dalam pengawasan menyebabkan industri dalam negeri, khususnya IKM, semakin terpuruk,” jelas dia.

    Menurut dia, perlunya keseimbangan dalam kebijakan perpajakan dan insentif bagi industri kecil dan menengah. Dia menilai kebijakan fiskal yang adil akan memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk tetap bersaing secara sehat.

    “Kami meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan yang selama ini dianggap memberatkan IKM. Di satu sisi, pajak dalam negeri meningkat, sementara di sisi lain barang impor ilegal masuk tanpa beban pajak. Ini tentu menciptakan ketimpangan yang tidak adil bagi para pengusaha lokal,” tegasnya.

    Chusnunia meminta pemerintah harus segera memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan dialami IKM, terutama dengan menindak oknum-oknum yang bermain dalam praktik impor ilegal.

    “Kami di DPR akan terus mengawal isu ini agar industri kecil dan menengah mendapatkan perlindungan yang seharusnya. Presiden perlu segera mengambil langkah strategis untuk memastikan bahwa pengusaha lokal tidak terus dirugikan akibat lemahnya pengawasan terhadap impor ilegal,” pungkas dia.

  • Saingi Singapura-Malaysia, Kadin Dukung Pembentukan Indonesia Tourism Board

    Saingi Singapura-Malaysia, Kadin Dukung Pembentukan Indonesia Tourism Board

    Bisnis.com, JAKARTA – Kadin Indonesia mendorong pembentukan Indonesia Tourism Board guna mempercepat pertumbuhan pariwisata nasional dan mengerek jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Tanah Air. 

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata Kadin Indonesia Raty Ning dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    “Kadin bersama-sama dengan asosiasi merasa bahwa Indonesia Tourism Board itu perlu segera dibentuk,” kata Raty dalam rapat tersebut, Kamis (13/3/2025).

    Raty menuturkan, saat ini posisi pariwisata Indonesia di Asean berada pada urutan kelima, tertinggal dari Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Singapura. 

    Dari sisi Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition atau MICE, Indonesia berada di peringkat keempat dengan event internasional yang dimiliki sebanyak 68 event internasional.

    Jumlah tersebut, kata Raty masih kalah dengan negara-negara Asean lainnya. Misalnya, Singapura sebanyak 152 event internasional, Thailand 143 event internasional, dan Malaysia 104 event internasional.

    Menurutnya, melajunya sektor pariwisata keempat negara tersebut salah satunya berkat adanya Tourism Board di masing-masing negara. Bahkan, keempat negara sudah sejak lama memiliki Tourism Board.

    Singapura misalnya dengan Singapore Tourism Board yang berdiri sejak 1964, Malaysia pada 1972, Thailand 1979, dan Vietnam di 2011.

    “Kita lihat faktanya bahwa empat negara di atas Indonesia tersebut telah memiliki Tourism Board sudah sejak lama,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Raty juga mengungkap model Tourism Board yang diimplementasikan Singapura dan Malaysia. Dia menuturkan, Singapore Tourism Board berada di bawah Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura yang memiliki tugas untuk mempromosikan pariwisata dan industri MICE Singapura.

    Melalui paparan yang disampaikannya, pendanaan Singapore Tourism Board pada 2024 mencapai US$45 juta atau setara Rp555 miliar. Sejumlah capaian sukses diraih oleh lembaga ini, diantaranya jumlah wisatawan mencapai 16,5 juta di 2024, peringkat pariwisata Singapura menempati posisi ke-4 di Asean, dan peringkat pertama untuk MICE di Asean.

    Sementara itu, Malaysia memiliki dua lembaga yang bertugas untuk mempromosikan pariwisata dan industri MICE, yakni Malaysia Tourism Promotion Board dan Malaysia Convention & Exhibition Bureau.

    Dalam hal ini, Malaysia Tourism Promotion Board mendapatkan pendanaan sebesar MYR350 juta atau Rp1,29 triliun untuk mempromosikan pariwisata Malaysia di 2024.

    Sementara itu pada 2021-2025 Malaysia Convention & Exhibition Bureau mendapat pendanaan sebesar MYR100 juta atau Rp370 miliar untuk mempromosikan industri MICE Malaysia.

    Kedua lembaga ini telah menghantarkan Malaysia menempati peringkat ke-2 pariwisata di Asean dan peringkat ke-3 untuk MICE di Asean. 

    Melihat capaian tersebut, Kadin Indonesia mengharapkan agar Indonesia Tourism Board dapat dibentuk untuk mempercepat pertumbuhan pariwisata nasional dan peningkatan kunjungan wisman di Indonesia, baik wisata rekreasi maupun wisata bisnis atau MICE.

    “Kita harapkan Indonesia Tourism Board ini dapat menjadi mitra utama pemerintah dan industri dalam pengembangan pariwisata Indonesia di masa mendatang,” pungkasnya. 

  • DPR Usul Danantara Biayai Promosi Pariwisata, Pengusaha Setuju?

    DPR Usul Danantara Biayai Promosi Pariwisata, Pengusaha Setuju?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kadin Indonesia merespons usulan DPR RI agar dana yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara dapat digunakan untuk membiayai promosi pariwisata Indonesia.

    Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata Kadin Indonesia Raty Ning menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah berencana membentuk Tourism Board. 

    Dalam hal pendanaan, Raty menyebut bahwa semua pihak perlu duduk bersama untuk menentukan sumber-sumber pendanaan Indonesia Tourism Board tanpa memberatkan pemerintah.

    “Kita coba cari dulu di dalam kita, sepakat dulu apa sih yang memungkinkan mendapatkan pembiayaan, karena semangatnya adalah jangan memberatkan pemerintah,” kata Raty kepada Bisnis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata dan Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa Danantara mungkin bisa menjadi salah satu sumber untuk mendanai promosi pariwisata Indonesia ke pasar internasional.

    Namun, berdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini, pemerintah belum tentu bersedia untuk merealokasi dana yang ada untuk promosi pariwisata. 

    “Seperti misalnya pajak daerah. Nah kalau saya minta realokasi pemerintah daerahnya mau nggak tuh ngasih. Belum tentu dia mau. Atau PNBP yang dipungut oleh imigrasi untuk visa on arrival. Belum tentu dia mau berbagi juga kan. Kita repot jadinya,” tutur Hariyadi.

    Untuk itu, muncul ide membentuk Indonesia Tourism Board, sebuah lembaga yang diharapkan dapat meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia. 

    Dalam paparan yang disampaikan Hariyadi pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Gipi menawarkan opsi sumber pendanaan Indonesia Tourism Board seperti iuran anggota, Badan Layanan Umum Pariwisata, sumbangan/sponsor, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menurut Hariyadi, pemerintah mungkin akan memanfaatkan dana kelolaan Danantara untuk promosi pariwisata, jika badan investasi itu dikelola dengan baik dan benar.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty sebelumnya meminta Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri untuk membujuk Presiden Prabowo Subianto agar dapat memanfaatkan Danantara sebagai sumber pendanaan badan promosi pariwisata. Mengingat, pariwisata menyumbang devisa yang cukup besar bagi Indonesia.

    “Kenapa Ibu nggak bisa melakukan hal yang sama, mengatakan kepada Presiden begitu besarnya pemasukan dari pariwisata ini devisa pariwisata kita Rp317 triliun, masak mau bikin promosi pariwisata aja enggak bisa kan aneh gitu,” kata Evita dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (13/3/2025).

    “Kita cari sama-sama Bu bagaimana ini ya kan ini sekarang ada Danantara untuk investasi pariwisata ini investasi loh ya kan ketika itu menjadi unsur dari pendanaan yang selama ini memang menjadi masalah terus,” pungkasnya. 

  • Jadi Dirut PT Produksi Film Negara, Ifan Seventeen Ditantang DPR

    Jadi Dirut PT Produksi Film Negara, Ifan Seventeen Ditantang DPR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut positif kabar penunjukan Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN).

    Hetifah berharap Ifan Seventeen sebagai pimpinan baru PFN dapat membawa angin segar bagi industri perfilman nasional.

    “Jika Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN mampu mewujudkan harapan tersebut, maka industri film nasional akan semakin maju dan mampu bersaing di tingkat global,” kata Hetifah di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Hetifah menilai sektor perfilman memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya dalam pelestarian dan pengenalan budaya lokal ke tingkat nasional maupun internasional.

    “Film merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat di Indonesia. Kehadiran PFN sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam produksi film nasional diharapkan dapat memperkuat peran film dalam memperkenalkan dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia,” ujar Hetifah.

    Hetifah juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan sineas lokal dan internasional, serta pemanfaatan teknologi modern untuk meningkatkan daya saing film nasional.

    “PFN diharapkan mampu mendukung sineas muda dan mendorong produksi konten yang menggambarkan keberagaman budaya Indonesia. Narasi yang kaya tentang kearifan lokal, sejarah, dan tradisi dapat menjadi daya tarik tersendiri di kancah internasional,” tambahnya.

    Meski demikian, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif, termasuk perfilman, kini bukan lagi menjadi mitra Komisi X DPR RI. Pasca restrukturisasi kementerian, tanggung jawab terkait perfilman saat ini berada di bawah kewenangan Komisi VII DPR RI.

  • Pemerintah siap bahas RUU Kepariwisataan bersama DPR RI

    Pemerintah siap bahas RUU Kepariwisataan bersama DPR RI

    Tangkapan layar-Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan kesiapan pemerintah dalam membahas RUU Kepariwisataan dalam Rakor bersama Komisi VII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

    Menpar: Pemerintah siap bahas RUU Kepariwisataan bersama DPR RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 07:09 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan bersama dengan Komisi VII DPR RI.

    “Hasil koordinasi yang dilakukan Kementerian/Lembaga (K/L) tanggal 21 lalu, ini dihadiri oleh tujuh K/L yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah sebagaimana diatur dalam Surat Presiden juga tujuh K/L terkait dengan substansi rancangan undang-undang,” kata Widiyanti dalam Rakor bersama Komisi VII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

    Widiyanti mengatakan para wakil pemerintah yang terdiri atas Kementerian Pariwisata, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan telah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti pembahasan soal RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

    Adapun hasil rapat yang disepakati yakni seluruh K/L yang terlibat siap untuk membahas sejumlah poin yang perlu diperbaiki. Pemerintah juga tetap berpegang pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diserahkan kepada DPR sebelumnya

    Dalam rapat koordinasi itu Kementerian Pariwisata juga telah melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu yang menjadi fokus pada rapat kerja pada tanggal 3 Februari 2025 sebelumnya.

    “Tanggapan pemerintah masih sama dengan DIM yang disampaikan sebelumnya. DIM yang disampaikan merinci tanggapan pemerintah per masing-masing poin pembahasan kami rangkum ada total 1.508 DIM mulai dari bagian preambule hingga penjelasan,” ujar Widiyanti.

    Widiyanti menyebut sejumlah DIM yang pernah dibahas sebelumnya adalah pendidikan, istilah wisatawan hingga diplomasi budaya.

    Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, materi terkait pendidikan belum diatur. Namun dalam RUU Inisiatif DPR pendidikan diminta untuk dimasukkan dalam BAB IV-B.

    Menanggapi poin itu, Widiyanti menjelaskan pemerintah meminta bab tersebut dihapus dengan alasan pemerintah berpandangan pendidikan secara nasional telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

    “Sehingga peraturan pendidikan berpotensi tumpang tindih bila diatur dalam RUU Kepariwisataan,” kata dia.

    Menurutnya, materi muatan dalam konteks kepariwisataan dapat diakomodasi dalam pasal terkait pengembangan sumber daya manusia pariwisata yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian terkait dengan istilah pariwisata, dalam undang-undang kepariwisataan saat ini, disebutkan bahwa dalam pasal 1 yang dimaksud dengan wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.

    Sedangkan dalam RUU Inisiatif DPR istilah wisatawan diminta mengacu pada kata pengunjung yang diartikan sebagai setiap orang yang melakukan perjalanan ke negara atau ke suatu tempat di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu kurang dari satu tahun untuk tujuan rekreasi, kepentingan usaha, memperluas pengetahuan, mempelajari keunikan, keeksotisan dan keotentikan daya tarik wisata, dan/atau meningkatkan kualitas hidup.

    Pemerintah menanggapi bahwa lebih baik istilah itu dikembalikan menjadi hanya satu istilah yang digunakan yakni wisatawan. Widiyanti menjelaskan penambahan istilah yang diatur dalam RUU akan memperluas cakupan, membuat potensi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya atau adanya hal yang tidak atau belum diatur.

    “Kemudian secara tatanan internasional memang ada yang menggunakan tiga istilah, namun belum ada komparasi, hanya satu wisatawan,” katanya.

    Ia melanjutkan implementasinya juga akan sulit karena bertentangan dengan dokumen perencanaan nasional yang juga diformalisasi dengan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

    “Istilah wisatawan telah banyak digunakan oleh sektor lain, sehingga apabila ditambahkan istilah pengunjung dan pelancong akan berpotensi terjadi ketidaksinkronan dengan RUU,” ujarnya.

    Adapun pendalaman pembahasan DIM soal diplomasi budaya, pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 belum diatur. Kemudian dalam RUU Inisiatif DPR materi itu diminta diatur dalam BAB IV-E soal diplomasi budaya.

    Widiyanti pun menyatakan pemerintah minta bab tersebut untuk dihapus. Dalam tanggapan pemerintah diplomasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

    Dalam pasal 35, katanya, pemerintah dapat melakukan diplomasi budaya untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.

    Selanjutnya, kata diplomasi tidak perlu dinormalkan, apabila dinormalkan akan menimbulkan permasalahan karena dapat memunculkan istilah diplomasi di sektor lain dan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    Ia juga menyampaikan ada beberapa pasal yang tidak dapat diatur kembali dalam RUU Kepariwisataan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun pasal yang tercantum yakni pasal 14, 15, 26, 29, 30 dan 54. Sementara sudah ada pasal-pasal yang dihapus yakni pasal 16, 56, dan 64.

    Sumber : Antara