Kementrian Lembaga: Komisi VII DPR

  • Anggota DPR: Pariwisata Sumut punya banyak hal baik untuk dipromosikan

    Anggota DPR: Pariwisata Sumut punya banyak hal baik untuk dipromosikan

    Bangun cerita, buat paket wisata Danau Toba dan geosite, pesta adat, dan hal menarik lainnya.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mengemukakan bahwa banyak hal yang baik untuk mempromosikan pariwisata di Sumatera Utara, seperti Danau Toba.

    “Begitu banyak hal baik yang bisa disampaikan ke publik untuk promosikan kebaikan Danau Toba,” ujar anggota dewan yang membidangi pariwisata itu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Sebelumnya, dalam sebuah seminar pariwisata di Simalungun, Sumut, Sabtu (24/5), Bane Raja Manalu mengajak masyarakat Sumut untuk saling menyebarkan kebaikan guna memajukan pariwisata daerahnya.

    Dikatakan pula bahwa perkembangan dunia digital harus dimanfaatkan oleh masyarakat Sumut untuk promosikan destinasi pariwisata setempat.

    Pemanfaatan yang tepat, menurut dia, dapat membuat Sumut menarik wisatawan, terlebih pariwisata di provinsi ini unggul dalam keindahan alam, seni budaya, kuliner, hingga sejarah.

    “Bangun cerita, buat paket wisata Danau Toba dan geosite, pesta adat, dan hal menarik lainnya,” ujar Bane ketika mencontohkan upaya promosi pariwisata Sumut seperti Danau Toba.

    Bane Raja Manalu mengatakan bahwa saat ini Komisi VII DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

    Dalam RUU tersebut, kata dia, salah satu pembahasan adalah mengenai lembaga kepariwisataan yang di dalamnya juga terdapat perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Kehutanan.

    “Semoga terwujud supaya infrastruktur dasar destinasi pariwisata akan jauh lebih baik,” kata Bane Raja Manalu.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi VII DPR: Pemerintah harus cepat atasi penurunan PMI manufaktur

    Komisi VII DPR: Pemerintah harus cepat atasi penurunan PMI manufaktur

    Pelemahan aktivitas manufaktur ini sudah terlalu dalam, mencapai level terendah sejak COVID-19 harus dijadikan peringatan untuk segera bertindak demi menjaga ketahanan industri nasional dan melindungi tenaga kerja Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan bahwa pemerintah dan sektor industri harus bergerak cepat untuk menangani masalah penurunan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur.

    Dalam beberapa bulan terakhir, menurut dia, penurunan PMI bahkan sudah memasuki zona kontraksi sejak April 2025 dengan angka 46,7 atau di bawah 50. Hal itu menjadi sinyal kuat bahwa sektor industri manufaktur nasional sedang mengalami tekanan serius.

    “Pelemahan aktivitas manufaktur ini sudah terlalu dalam, mencapai level terendah sejak COVID-19 harus dijadikan peringatan untuk segera bertindak demi menjaga ketahanan industri nasional dan melindungi tenaga kerja Indonesia,” kata Evita dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, penurunan PMI manufaktur tidak hanya berdampak pada penurunan produksi, tetapi juga mendorong adanya PHK karena perusahaan cenderung melakukan efisiensi. Hal itu akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dan meningkatnya angka kemiskinan.

    “Jika ini terus berlanjut maka akan berdampak pada masalah-masalah sosial. Kita tidak ingin ini terjadi,” kata dia.

    PMI yang rendah, menurut dia, mengindikasikan iklim bisnis yang lesu karena investor cenderung menahan ekspansi bahkan menarik investasi.

    Jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat, PMI yang terus turun bisa memicu sentimen negatif di pasar keuangan, bahkan dunia usaha menjadi lebih pesimis, memperlambat keputusan ekspansi, perekrutan, dan inovasi.

    Menurut dia, ada beberapa solusi yang bisa dijalankan, di antaranya dengan memperluas pasar ekspor melalui optimalisasi perjanjian perdagangan internasional dan peningkatan daya saing produk dalam negeri.

    Kemudian iklim investasi asing juga perlu ditata agar banyak masuk ke Indonesia. Pemberian stimulus fiskal yang tepat sasaran juga diperlukan bagi sektor manufaktur, dalam bentuk insentif pajak, subsidi energi, dan keringanan logistik, hingga fasilitasi pembiayaan.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa pasar dalam negeri juga perlu diperluas karena permintaan yang kuat dapat menjadi penyangga saat ekspor melemah atau ketidakpastian global meningkat.

    Perluasan pasar dalam negeri juga perlu didorong dengan substitusi produk impor yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri dengan memaksimalkan konsumsi produk dalam negeri.

    Termasuk, kata dia, penyerapan produk lokal oleh pemerintah, serta mendorong integrasi industri hulu-hilir dengan membangun ekosistem industri lokal dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusi.

    “Karena itu kami di Komisi VII sebagai mitra Kementerian Perindustrian mengawal dan mendukung pemerintah untuk mencari solusi paling baik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR ingatkan pemerintah status Geopark Toba terancam dicabut

    Anggota DPR ingatkan pemerintah status Geopark Toba terancam dicabut

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mengingatkan pemerintah bahwa status Geopark Kaldera Toba terancam dicabut dari UNESCO Global Geopark bila tidak menjalankan rekomendasi perbaikan tata kelola.

    Anggota komisi yang membidangi pariwisata tersebut mengingatkan pemerintah sebab UNESCO telah memberikan kartu kuning sejak September 2023, dan memberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki tata kelola geopark atau taman bumi tersebut.

    “Jangan sampai status Toba di UNESCO Global Geopark dicabut. Nanti menyesal,” kata Bane dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Menurut Bane, saat ini pemahaman bersama diperlukan, yakni dengan cara pemerintah mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan kawasan taman bumi Danau Toba sebagai magnet pariwisata yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.

    “Status geopark bukan label yang otomatis membuat Danau Toba jadi destinasi unggulan. Label geopark juga bukan tujuan akhir, melainkan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Selain itu, dia menilai bahwa pengelolaan taman bumi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu dikaji ulang.

    “Dengan banyaknya tugas Kementerian ESDM, ada kekhawatiran pengelolaan geopark menjadi tidak diutamakan. Padahal, ini hal penting karena mendapat status geopark dari UNESCO juga tidak mudah,” katanya.

    Ia juga mengatakan bahwa keseriusan pemerintah daerah diperlukan dengan tidak mengganti kepala dinas maupun kebijakan yang terkait pengelolaan Geopark Kaldera Toba.

    Dia menyampaikan pernyataan tersebut mengingat tim asesor dari UNESCO akan menilai ulang Geopark Kaldera Toba pada Juni 2025.

    “Semoga dalam sisa waktu satu-dua bulan ke depan pengelolaan Danau Toba bisa menunjukkan tren positif, dan UNESCO tidak mencabut keanggotaan Geopark Kaldera Toba dari UNESCO Global Geopark,” harapnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • UMKM Harus Dilibatkan dalam Program MBG

    UMKM Harus Dilibatkan dalam Program MBG

    JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Iman Adinugraha menyarankan agar pemerintah membuat regulasi mengenai pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, regulasi itu memuat kewajiban bagi penyelenggara MBG memasok pangan dari pelaku UMKM.

    “Harusnya ada regulasi yang mengharuskan mereka itu (Penyelenggara MBG) mengambil bahan-bahan pokoknya dari para UMKM setempat sehingga bisa dirasakan. Jadi tidak ada lagi keluhan UMKM tidak terlibat dalam MBG,” ujar Iman saat berbincang bersama Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 7 Mei 2025.

    Menurut Iman, pemerintah tengah melakukan perbaikan sistem penyelenggaraan MBG, utamanya keterlibatan UMKM dalam memenuhi kebutuhan pangan MBG. Upaya perbaikan itu bisa dilihat dari adanya aturan mengenai pelibatan UMKM dalam MBG, “Presiden juga berharap makan bergizi gratis ini bisa dirasakan oleh para UMKM, menjadi supplier daging, menjadi supplier sayuran. Tapi regulasinya, pemerintah masih mencari formula yang pas bagaimana makan bergizi ini digulirkan tetapi bisa dirasakan para UMKM,” katanya.

    Program MBG memiliki 2 kategori untuk pelibatan UMKM, yakni UMKM Mitra atau pengelola dapur MBG, dan UMKM Pemasok Bahan Baku. Untuk UMKM Mitra, Pemerintah melalui Kementerian UMKM mengucurkan bantuan modal sebesar Rp 500 juta untuk pembelian menu MBG. Bantuan itu disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN. UMKM yang bisa mengakses kategori ini lebih dulu diseleksi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) usai mendaftar di website mitra.bgn.go.id. Adapun kategori UMKM Pemasok Bahan Baku tidak perlu melalui pendaftaran tetapi dapat dilakukan dengan berkoordinasi langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah masing-masing.

    Kendati demikian, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu menjelaskan, aturan program MBG perlu dirumuskan lagi karena masih cenderung hanya dapat dikerjakan oleh pengusaha besar. “Porsinya (MBG) hanya bisa dijangkau oleh pengusaha besar. Karena mungkin dengan modal yang besar, peralatan yang besar, dapurnya yang besar, tentu ini hanya bisa dilakukan pengusaha yang besar,” kata Iman.

    Oleh karena itu, Iman mengatakan mengimbau Menteri UMKM berperan aktif untuk mengajukan regulasi agar pasokan pangan MBG dapat ditangani pelaku UMKM. “Menteri UMKM harus berkoordinasi juga dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar regulasi itu bisa dirasakan para UMKM setempat yang hari ini sebetulnya berharap,” kata lulusan Jurusan Akuntansi, Universitas Teknologi Yogyakarta itu.

    Politisi Partai Demokrat itu meyakini pemerintah akan menemukan formulasi yang sesuai dalam penyelenggaraan MBG ke depan. “Mungkin seiring waktu, karena pemerintah juga mempersiapkan secara matang, insya allah dalam beberapa bulan ini format idealnya bisa ketemu,” ucap Iman.

    Eddy Wijaya dan Iman Adinugraha. (Dok Eddy Wijaya)
    Aparat Penegak Hukum Harus Lindungi Investor di Indonesia

    Anggota Komisi VII DPR RI, Iman Adinugraha menyatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap investor yang menjalankan usahanya di Indonesia. Ia menilai rekomendasi itu penting lantaran adanya gangguan yang mengancam keamanan dan kenyamanan dunia investasi.

    “Waktu rapat di Komisi VII, kita sarankan agar pemerintah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melindungi para investor kita ini,” kata Iman kepada Eddy Wijaya. “Segi keamanan kita jamin, birokrasi juga kita permudah, insentif pajak kita kasih agar mereka berinvestasi. Karena efeknya kan tenaga kerja, pajak juga masuk,” ucap Iman.

    Legislator asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu mengatakan, salah satu gangguan investasi yakni dari Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu yang meminta sejumlah uang kepada para investor. “Ada oknum dari Ormas yang kadang-kadang ketika investasi mau masuk ke suatu daerah sudah direcokin dulu. Mereka sudah minta jatah duluan, jatah ini, jatah itu, sehingga investor belum apa-apa sudah diganggu, dari psikologi udah takut dia,” ucapnya.

    Belum lagi kata Iman, perizinan usaha di Indonesia mempunyai syarat yang banyak sehingga mengganggu kenyamanan investor. Misalnya prosedur yang harus melewati sejumlah birokrasi hingga ke tingkat pemerintah desa. “Kita saja orang lokal mau berinvestasi seperti itu sudah pusing, apalagi orang luar. Orang luar datang ke negara kita mau berinvestasi tapi prosedur persyaratannya berbelit-belit. Artinya regulasinya ini diper-simple lagi,”katanya.

    Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

    Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa.

    Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.

  • BKSAP hadirkan tim medis yang berangkat ke Gaza bagikan pengalaman

    BKSAP hadirkan tim medis yang berangkat ke Gaza bagikan pengalaman

    Jakarta (ANTARA) – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI memfasilitasi tim medis darurat (emergency medical team) yang baru pulang dari Gaza untuk mengabarkan terkait pengalaman selama menjalani misi kemanusiaan di wilayah konflik Israel-Palestina tersebut.

    Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera pun mengapresiasi tim medis yang telah berjuang membawa nama Indonesia dalam membantu penyelesaian krisis kemanusiaan di Gaza.

    “Hari ini BKSAP DPR RI ingin memfasilitasi para pejuang kemanusiaan dari Indonesia yang berhasil masuk ke Gaza dan kemudian kembali,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan fasilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya BSKAP yang menggagas DPR RI sebagai rumah bagi para pejuang kemanusiaan Palestina sejak tiga bulan lalu.

    “Sebanyak 125 organisasi masyarakat dan lembaga kemanusiaan peduli Palestina sudah berkumpul bekerja sama,” ucapnya.

    Dia lantas mempersilakan sejumlah perwakilan dokter spesialis dari Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) yang berangkat ke Gaza sebagai tim medis untuk membagikan pengalamannya selama bertugas di sana.

    Basuki Supartono yang merupakan dokter spesialis bedah ortopedi menjelaskan bahwa dirinya menjadi salah satu bagian dari tim medis darurat gelombang kedua yang bertugas ke Gaza sejak April hingga Mei.

    Dia menyebut tim medis darurat BSMI gelombang kedua yang berjumlah lima orang dokter spesialis tersebut berhasil mencapai Gaza dengan cara masuk melalui Jordania.

    “Kami berjalan selama 12 jam, dan selama enam jam kami tidak bisa turun dari bus karena daerah wilayah perang, karena yang bisa masuk tim dokter spesialis dan hanya bawa badan saja, tidak boleh bawa yang lain,” ujarnya.

    Dia menjelaskan pihaknya ditempatkan di sebuah rumah sakit di wilayah Gaza selatan, serta bekerja bersama dengan dokter lokal dan tim medis internasional dari berbagai negara.

    Sementara itu, Prita Kusumaningsih yang merupakan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) bercerita tentang ketakjubannya akan kekuatan para ibu di Gaza yang mampu melewati proses persalinan di tengah kondisi yang sulit.

    Bahkan, dia menyebut justru terdapat bayi-bayi kembar yang lahir setiap minggunya, yang seakan melahirkan seakan menjadi pejuang-pejuang baru kemerdekaan Palestina.

    “Seorang ibu 44 tahun hamil kesembilan dengan sesar delapan kali sebelumnya, sehingga ketika dia melahirkan kesembilan kali maka dia mengalami operasi sesar sembilan kali,” ujar Prita.

    Di akhir, Mardani kembali mengingatkan bahwa kegiatan fasilitasi tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir dan mendukung setiap usaha perbaikan kehidupan masyarakat Gaza.

    “Mohon doanya bulan Juli nanti mereka dapat kesempatan untuk kembali ke Gaza, insyallah dalam emergency medical team ketiga, dan insyallah kami akan terus update,” kata Mardani.

    Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno, Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Mokhammad Makhdum, perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, hingga anggota Komisi VIII DPR RI Askweni dan anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • PMI Manufaktur Anjlok Diserbu Produk Impor, Komisi VII DPR: Perlu Perlindungan Pasar Domestik

    PMI Manufaktur Anjlok Diserbu Produk Impor, Komisi VII DPR: Perlu Perlindungan Pasar Domestik

    PMI Manufaktur Anjlok Diserbu Produk Impor, Komisi VII DPR: Perlu Perlindungan Pasar Domestik
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyatakan keprihatinannya atas penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada April 2025 yang berada di level kontraksi 46,7 atau terendah sejak masa pandemi Covid-19.
    Menurutnya, penurunan itu merupakan cerminan dari dampak kebijakan proteksionis global, terutama tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat (AS), serta banjir produk impor dari negara-negara yang mencari pasar alternatif. 
    “Situasi ini tidak hanya mengganggu daya saing industri nasional, tetapi juga mengancam ketahanan struktur industri dalam negeri,” ujarnya melansir dpr.go.id, Minggu (4/5/2025).
    Sebagai Anggota Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perindustrian (
    Kemenperin
    ), Ilham mendorong kebijakan industri diarahkan pada penguatan struktur manufaktur nasional secara menyeluruh. 
    Data Kemenperin menunjukkan, sekitar 80 persen produk manufaktur Indonesia diserap pasar domestik. 
    “Ini menandakan pentingnya perlindungan terhadap pasar dalam negeri agar tidak dibanjiri produk impor yang tidak terkendali,” jelasnya.
    Ilham menekankan, tantangan yang dihadapi sektor manufaktur saat ini memerlukan respons terintegrasi antar-kementerian dan dukungan lintas sektor. 
    Oleh karenanya, kata dia, kolaborasi lintas sektor untuk memitigasi efek domino dari tekanan global tersebut sangat penting. 
    Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, kondisi
    wait and see
    dari pelaku industri bukanlah situasi yang bisa dibiarkan terlalu lama. 
    “Harus ada kepastian kebijakan, perlindungan yang konkret, dan dorongan optimisme dari pemerintah agar pelaku usaha kembali percaya diri untuk ekspansi, bukan justru melakukan efisiensi berlebihan hingga mengurangi tenaga kerja,” tegasnya.
    Ilham pun mendukung langkah-langkah strategis yang telah dan akan diambil Kemenperin dalam menghadapi tekanan tersebut.
    Menurutnya, langkah Kemenperin yang aktif merespons kekhawatiran pelaku industri, termasuk melalui diplomasi perdagangan dengan mitra internasional dan upaya memperkuat kebijakan substitusi impor, perlu mendapat dukungan penuh. 
    “Kami di DPR RI siap mengawal arah kebijakan yang proindustri dan memastikan kebijakan fiskal, tarif, hingga investasi berpihak pada penguatan industri dalam negeri,” jelasnya.
    Adapun mengacu pada hasil Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Perindustrian (Menprin) pada 2 Mei 2025, Ilham mencatat bahwa negara-negara, seperti Filipina dan China, mampu menjaga daya ekspansinya dengan mengedepankan kebijakan protektif terhadap pasar domestik. 
    “Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut dan segera menyelaraskan kebijakan industrinya agar tidak menjadi sasaran pelimpahan barang-barang asing,” tegasnya.
    Ilham juga menyampaikan, pemulihan sektor manufaktur merupakan ujian bagi komitmen bangsa terhadap kemandirian ekonomi. 
    “Saya mengajak semua pihak, baik eksekutif, legislatif, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menyadari bahwa kekuatan ekonomi nasional hanya bisa dibangun dengan fondasi industri yang tangguh di negeri sendiri,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Jakarta

    Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membeberkan alasan penghapusan piutang macet 1 juta UMKM tak bisa dilakukan secara langsung. Per 11 April 2025, baru 19.375 debitur atau nasabah UMKM senilai Rp 486 miliar sudah dihapuskan.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menerangkan ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.

    Sementara untuk dihapusbukukan, UMKM harus memenuhi dua syarat, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

    “Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang P2SK. Karena rujukan PP ini adalah undang-undang P2SK, yang di mana mewajibkan kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua hal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal,” kata Maman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)

    Dengan syarat tersebut, Maman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan kredit macetnya. Padahal, pemerintah telah menargetkan 1.097.155 UMKM yang akan dihapuskan utangnya.

    “Potensi yang bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67 ribu. Artinya, dari target kita hari ini yang kurang lebih ada 1,097 juta debitur, kita hanya baru bisa berdasarkan aturan perundang-undangan sekarang yang ada hanya maksimal 67 ribu debitur,” jelas Maman.

    Alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Maman menyebut, lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut. Oleh karena itu, bank tidak berani mengambil langkah itu.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Maman telah bertemu pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan tersebut, Maman menerangkan setelah masa berlaku PP tersebut habis, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

    Seperti diketahui, program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan membawa angin segar bagi pelaku UMKM. Dalam PP tersebut, Kementerian UMKM diberikan waktu selama enam bulan untuk menghapus tagih utang UMKM sejak aturan itu berlaku 5 November 2024 lalu. Ini artinya, beleid itu akan berakhir masa berlakunya pada 5 Mei mendatang.

    “Jadi ini yang sedang kita lakukan dan sekarang, per satu minggu yang lalu kami sudah koordinasi dengan Kementerian BUMN dan sudah ketemu dalam satu frekuensi yang sama bahwa nanti setelah habis masa berlaku PP ini kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini yang tadi kenapa karena ada syarat restrukturisasi itu,” tambah Maman.

    Langkah tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi BUMN untuk melakukan hapus tagih seperti yang tertuang dalam pasal 62 D, 62E, serta 62H.

    “Sesuai dengan pasal 62D di Undang-Undang BUMN Nomor 1 tahun 2025 di mana pasal 62D ayat 1 BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih. Lalu di pasal 62E-nya BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan menteri untuk perusahaan umum dan badan usaha persero. Dan di pasal 62H-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam pasal 62E serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62F ditetapkan dalam peraturan menteri,” imbuh Maman.

    Upaya menghapus utang 1 juta UMKM, lanjut Maman, bisa dilakukan dengan penerbitan Permen BUMN yang disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Implikasinya apa dengan adanya undang-undang BUMN? Ini artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui oleh dalam hal ini ada Badan, namanya Badan Danantara,” tambah Maman.

    (rea/ara)

  • Target Hapus Piutang Macet 1 Juta UMKM Belum Tercapai, Ini Kata Menteri Maman

    Target Hapus Piutang Macet 1 Juta UMKM Belum Tercapai, Ini Kata Menteri Maman

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengungkap nasib 1 juta debitur UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku Himbara tetapi belum mendapatkan fasilitas penghapusan piutang. Padahal, kebijakan penghapusan piutang macet akan berakhir pada 5 Mei 2025.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pemerintah sebelumnya menargetkan sekitar 1.097.155 debitur yang berpotensi dihapus tagih piutangnya dengan total nilai piutang sekitar Rp14,8 triliun. 

    Kendati begitu, berdasarkan syarat yang diatur dalam pasal 250 ayat (3) Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), hanya 67.668 debitur yang memenuhi syarat hapus tagih piutang macet. Itu artinya, masih ada 1.029.487 debitur yang belum mendapat fasilitas penghapusan piutang.

    “Per hari ini, kita belum bisa mencapai angka 1 juta karena kompleksitas situasi, peraturan, yang memang harus kita amankan dan kita jaga untuk antisipasi agar kedepan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelas Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Namun, Maman mengatakan, dengan adanya Undang-undang No.1/2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.19/2003 tentang BUMN, pemerintah berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelesaikan penghapusan piutang 1.029.487 debitur.

    Maman menuturkan, melalui Pasal 62DUU BUMN yang baru, BUMN memiliki wewenang untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih. Lalu, merujuk Pasal 62E, BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan Menteri untuk Perum dan Badan untuk Persero. 

    Kemudian, dalam Pasal 62H disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN dan hapus tagih serta tata cara pelaporan ditetapkan dalam peraturan menteri.

    “Hari ini saya laporkan, dengan adanya UU BUMN artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta yang macet itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui dalam hal ini Danantara,” kata Maman.

    Maman menuturkan, sejak pekan lalu Kementerian UMKM telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM yang masa berlakunya akan berakhir pada 5 Mei 2025.

    Dia mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri usai PP yang mengatur soal penghapusan piutang macet pada UMKM tak lagi berlaku.

    “Kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini,” ujarnya.

    Adapun, dari total 67.668 debitur, hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 baru terealisasi sebanyak 19.375 debitur dengan nilai mencapai Rp486,10 miliar.

    Secara terperinci, BRI telah menghapus tagih piutang macet 12.176 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp380,4 miliar, Bank Mandiri 7.176 debitur dengan nilai Rp101 miliar, BNI sebanyak 19 debitur dengan nilai piutang Rp4,51 miliar, dan BTN 4 debitur dengan nilai Rp67,7 juta. 

  • Menteri UMKM Ancam Setop Bayar Subsidi Bunga Bila Bank Minta Agunan KUR Mikro

    Menteri UMKM Ancam Setop Bayar Subsidi Bunga Bila Bank Minta Agunan KUR Mikro

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengancam tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank-bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) yang meminta agunan untuk KUR plafon di bawah Rp100 juta.

    Maman mengatakan, jika pemerintah menerima laporan dan bank terkait terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga/subsidi marjin KUR.

    “Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” tegas Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Melalui pasal 14 ayat (3) beleid itu, pemerintah mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

    “Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal 14 ayat (5), dikutip Rabu (30/4/2025).

    Lebih lanjut, Maman menyebut bahwa Kementerian UMKM berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pemberdayaan UMKM. Dengan kehadiran Satgas ini, pihaknya dapat menindak langsung pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sektor UMKM.

    “Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut. Jadi ada satuan tugas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon,” ujarnya. 

    Adapun, pernyataan tersebut disampaikan Maman untuk menanggapi laporan-laporan yang masuk dari Komisi VII DPR RI. Dalam rapat kerja hari ini, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkap bahwa masyarakat kesulitan untuk mengajukan KUR.

    Pasalnya, kata Saleh, pihak bank meminta agunan tambahan. Padahal, masyarakat mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta. Selain itu, masyarakat juga dipersulit selama proses administrasi.

    “Mereka datang ke bank, mereka kira ada perubahan aturan sehingga mereka boleh pinjam uang Rp100 juta atau kurang tidak pakai agunan. Ternyata dia bilang, bukan hanya agunan yang jadi persoalan, proses administrasinya pun tetap sulit,” tutur Saleh. 

  • Menteri UMKM Dicecar DPR soal KUR di Bawah Rp 100 Juta Diminta Agunan

    Menteri UMKM Dicecar DPR soal KUR di Bawah Rp 100 Juta Diminta Agunan

    Jakarta

    Komisi VII DPR RI mempertanyakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta yang masih diminta agunan tambahan oleh perbankan. Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.

    Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya diprotes masyarakat usai mengunggah konten KUR di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan. Bahkan dia menerima kalimat-kalimat yang tidak menyenangkan. Selain itu, Saleh menyebut KUR dengan pinjaman Rp 20 juta, tetap pakai agunan.

    “Seminggu setelah saya posting saya menerima protes luar biasa dari masyarakat, bahkan kalimatnya sudah nggak enak, yang kalau saya bacakan malu juga saya karena dianggap seakan-akan kita ini berbohong kepada mereka. Ternyata mereka datang ke bank itu mereka bahagia, mereka pikir ada perubahan aturan boleh pinjam Rp 100 juta tidak pakai agunan. Ternyata bukan hanya persoalan jaminan, proses administrasi tetap sulit mereka yang datang. Administrasi sulit dan biasanya justru yang dapat itu orang itu juga,” kata Saleh dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

    Terkait hal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui memang kenyataannya KUR di bawah Rp 100 juta masih diminta agunan.

    “Saya harus berani mengatakan sampai hari ini sesuai dengan yang disampaikan Komisi VII terkait implementasi KUR masih ada, minta agunan, itu masih terjadi,” sahut Maman.

    Untuk itu, pihaknya telah melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional.

    Kedua, apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi KUR ke perbankan.

    “Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi tidak dibayarkan subsidinya, tidak dimasukkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” jelas Maman.

    Ketiga, Maman akan membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi program KUR di lapangan.

    “Di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya,” imbuh Maman.

    (rea/ara)