Kementrian Lembaga: Komisi VII DPR

  • Anggota Komisi VII minta PGN stop lempar tanggung jawab soal gas

    Anggota Komisi VII minta PGN stop lempar tanggung jawab soal gas

    “PGN dan Kemenperin jangan hanya saling lempar tanggung jawab,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendesak Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghentikan praktik saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan gas nasional yang dinilai menghambat pertumbuhan industri.

    Dia menegaskan tumpang tindih kebijakan telah membuat industri padat energi kesulitan beroperasi.

    “PGN dan Kemenperin jangan hanya saling lempar tanggung jawab,” kata Novita dalam keterangan tertulis yang didapatkan di Jakarta, Senin.

    Ia menyoroti pembatasan volume penyaluran gas dan tambahan biaya distribusi yang diterapkan PGN.

    Menurut dia, kebijakan tersebut memukul pelaku industri yang bergantung pada pasokan energi murah dan stabil.

    “Pembatasan kuota dan biaya tambahan membuat banyak pelaku industri tercekik. Industri padat energi bahkan sudah kesulitan untuk sekadar bernapas,” jelasnya.

    Novita juga mempertanyakan ketidakjelasan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai tidak konsisten di lapangan.

    Ia menegaskan PGN sebagai pelaksana tidak bisa sekadar berdalih bahwa keputusan ada di kementerian. Menurutnya PGN tetap punya tanggung jawab untuk memberikan penjelasan dan mencari solusi.

    “Komisi VII butuh jawaban konkret, bukan sekadar melempar masalah ke pihak lain,” katanya.

    Novita menambahkan, persoalan gas dan stagnasi industri manufaktur dinilainya tidak akan selesai jika kementerian dan BUMN masih terjebak ego sektoral.

    Menurut dia, masa depan industri nasional bisa terancam jika kebijakan gas tidak segera dibenahi.

    Apabila kebijakan gas tetap tidak jelas, lanjutnya, industri nasional akan terus tersandera.

    “Jangan sampai masa depan industri kita hancur hanya karena kementerian dan BUMN saling melempar tanggung jawab,” ujar Novita menegaskan.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR apresiasi Menteri UMKM kawal penggunaan dana KUR

    Anggota DPR apresiasi Menteri UMKM kawal penggunaan dana KUR

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mengapresiasi Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman atas langkahnya mengawal dan memastikan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) digunakan untuk kepentingan usaha.

    “Atensi Menteri UMKM menunjukkan komitmennya dalam memastikan dana KUR digunakan secara efektif dan efisien,” kata Gandung dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Gandung mengatakan hal ini sejalan dengan tujuan KUR untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

    Ia menilai bahwa penggunaan dana KUR untuk kepentingan usaha dapat membantu meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM.

    Gandung berharap agar kebijakan ini dapat terus ditingkatkan dan dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    “Tentunya Komisi VII akan tetap mengawal kebijakan tersebut dan mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan UMKM dan meningkatkan akses pembiayaan agar menjadi lebih kuat dan berdaya saing di pasar domestik dan internasional,” ungkap Gandung.

    Ia mengatakan UMKM merupakan penyerap tenaga kerja utama di Indonesia, dengan kontribusi mencapai sekitar 97 persen dari total tenaga kerja nasional, atau sekitar 117 juta pekerja, dan menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Gandung menegaskan, peran krusial UMKM menjadikannya tulang punggung perekonomian nasional yang berpotensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut melalui dukungan pendanaan, pengembangan kapasitas, serta peningkatan jaringan usaha dan rantai pasok.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PAN Apresiasi Pidato Prabowo di PBB: Wajar Trump Beri Pujian

    PAN Apresiasi Pidato Prabowo di PBB: Wajar Trump Beri Pujian

    Jakarta

    Waketum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Saleh menyebut Prabowo berpidato tanpa gentar dalam menyampaikan isi hati, pikiran, dan fakta-fakta yang terjadi tentang kondisi dunia.

    “Disampaikan secara lugas. Dengan Bahasa Inggris yang baik, mudah dimengerti dan tanpa ada sedikit pun keraguan. Kalau dari sisi isinya, Prabowo mampu meramu dengan baik konteks perdamaian global dan program pembangunan nasional Indonesia. Beliau mendeskripsikan betapa pentingnya keamanan dan perdamaian untuk meraih kejayaan bersama, dan perdamaian di Palestina dinilai sebagai sesuatu yang harus diselesaikan,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

    Ketua Komisi VII DPR RI ini menilai isi pidato Prabowo di Sidang Umum PBB itu berbobot serta disampaikan dengan retorika yang sangat menarik. Maka, kata dia, sangat wajar jika Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memuji pidato Prabowo.

    “Saya kira, Trump wajar memberikan pujian itu. Kita berharap, pujian itu bisa dilanjutkan dengan pembicaraan lanjutan ke arah yang lebih teknis untuk menghentikan perang dan genocide di Palestina,” ucap Saleh.

    Saleh meyakini Trump sangat tahu bentuk keberpihakan Indonesia kepada Palestina. Karena itu, dia menilai jika Indonesia yang melakukan upaya diplomatik dengan AS, tidak tertutup kemungkinan ada jalan keluar terbaik untuk semua.

    “Tidak hanya menguntungkan Palestina, tetapi tentu saja bagi Israel. Kalau sudah damai, tentu semua negara di dunia akan membangun kerja sama global dalam membangun tatanan dunia baru,” imbuhnya.

    Diketahui, Prabowo memberikan pidato di Sidang Umum PBB pada urutan ketiga usai Presiden Brasil Lula da Silva dan Presiden AS Donald Trump. Prabowo membahas sejumlah isu dalam pidatonya mulai dari penjajahan hingga isu Palestina.

    Prabowo beberapa kali menghentakkan tangannya ke podium, salah satunya saat Prabowo bicara terkait penjajahan yang dialami rakyat Indonesia.

    “Negara saya merasakan kepedihan ini. Selama berabad-abad, rakyat Indonesia hidup di bawah penjajahan, penindasan, dan perbudakan. Kami diperlakukan lebih rendah daripada anjing di Tanah Air kami sendiri. Kami, rakyat Indonesia, tahu apa artinya diabaikan keadilan, apa artinya hidup dalam apartheid, hidup dalam kemiskinan, dan tidak mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Prabowo.

    Selain itu, Prabowo juga menghentakkan podium saat menegaskan komitmen Indonesia terhadap misi perdamaian PBB. Prabowo menyebut Indonesia salah satu penyumbang terbesar pasukan penjaga perdamaian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dia menegaskan Indonesia siap mengirimkan puluhan ribu pasukan perdamaian untuk menjaga kedamaian dunia.

    Donald Trump memuji pidato Prabowo. Dia menyebut pidato yang disampaikan Presiden RI itu luar biasa.

    “Anda juga, sahabatku. Pidato yang hebat. Anda melakukan pekerjaan yang luar biasa dengan mengetukkan tangan di meja itu. Anda melakukan pekerjaan yang luar biasa. Terima kasih banyak,” ujar Trump saat Prabowo mengikuti Multilateral Meeting on the Middle East atas undangan Trump.

    Halaman 2 dari 2

    (fas/whn)

  • Komisi VII DPR: Petani tulang punggung kedaulatan pangan

    Komisi VII DPR: Petani tulang punggung kedaulatan pangan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga menegaskan peringatan Hari Tani Nasional 2025 harus menjadi momentum refleksi untuk meneguhkan komitmen negara terhadap kedaulatan pangan.

    Ia mengatakan sektor pertanian bukan hanya pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga tulang punggung masa depan ekonomi dan kemandirian bangsa.

    “Industri pangan yang kuat akan menjadi fondasi kedaulatan pangan,” ujar Lamhot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Ia menyoroti kontribusi industri makanan dan minuman yang pada 2024 menyumbang lebih dari 36 persen PDB industri pengolahan nonmigas dengan nilai ekspor menembus 50 miliar dolar AS. Namun, ketergantungan impor bahan baku dinilai masih tinggi.

    Lamhot menegaskan arah kebijakan pangan Presiden Prabowo Subianto bertransformasi dari ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan, yang menekankan kemandirian rakyat dan produksi dalam negeri tanpa bergantung pada impor.

    Menurut dia, potensi hortikultura Indonesia besar, tetapi pasar masih dipenuhi produk impor seperti beras dan buah.

    Ia mendorong pemerintah menutup kran impor secara bertahap sambil memperkuat produksi lokal melalui benih unggul, pupuk dan logistik yang efisien.

    Lamhot menekankan pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi. Ia menyebut kapasitas produksi pupuk nasional saat ini 14,5 juta ton per tahun dengan alokasi subsidi 9,55 juta ton pada 2025.

    Penyaluran pupuk hingga Mei 2025 tercatat lebih dari 3 juta ton, sementara stok tersisa 2 juta ton di 27 ribu kios resmi.

    “Jika petani dijamin akses pupuk, benih, dan pasar, mereka akan berani meningkatkan produksi. Kepastian pasar adalah jantung keberlanjutan pertanian,” katanya.

    Selain itu, Lamhot mendorong mekanisasi pertanian untuk meningkatkan efisiensi dan menarik minat generasi muda, melalui pemanfaatan alat panen modern, sistem irigasi otomatis, hingga drone pertanian.

    Ia juga menekankan pentingnya percepatan reformasi agraria dengan memanfaatkan lahan tidur untuk meningkatkan produktivitas.

    Berdasarkan Data Sensus Pertanian 2023 mencatat lebih dari 27 juta rumah tangga usaha tani dengan kontribusi sektor yang menyerap sekitar 38 juta tenaga kerja atau seperempat angkatan kerja nasional.

    Di sisi lain, luas perkebunan kelapa sawit nasional telah mencapai 16,8 juta hektare dengan produksi tahunan sekitar 50 juta ton. Nilai ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan pada 2025 diperkirakan mencapai 0,57 triliun dolar AS.

    “Tanpa petani tidak ada pangan, dan tanpa pangan tidak ada kedaulatan bangsa. Petani adalah tulang punggung pangan nasional, negara harus berdiri di belakang mereka,” tegas Lamhot.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII apresiasi efisiensi dan kesehatan fiskal APBN 2026

    Komisi VII apresiasi efisiensi dan kesehatan fiskal APBN 2026

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menyambut positif pengesahan Undang-Undang APBN 2026 yang ditetapkan dengan belanja negara sebesar Rp3.842,73 triliun, pendapatan negara Rp3.153,58 triliun, dan defisit sebesar 2,68 persen terhadap PDB.

    Ia menekankan bahwa APBN yang baru saja disahkan ini menunjukkan peningkatan penting dalam hal efisiensi, pemerataan pembangunan, dan keberlanjutan fiskal.

    Menurutnya, APBN saat ini didesain lebih efisien karena terjadi pemangkasan besar-besaran pada pos-pos perjalanan dinas di kementerian dan lembaga. Menurutnya, beberapa jabatan seperti pejabat eselon tinggi dan sektor administrasi lainnya sebelumnya memiliki alokasi biaya perjalanan dinas luar daerah dan luar negeri yang cukup besar.

    “Pemangkasan ini mencakup pengurangan frekuensi perjalanan dinas protokoler, inspeksi, pengawasan, dan studi banding luar negeri, yang dianggap tidak esensial atau dapat digantikan dengan media komunikasi digital dan koordinasi virtual,” ujar Lamhot dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan dana yang tadinya digunakan untuk biaya transportasi, akomodasi, dan fasilitas protokoler dapat dialihkan ke program-program produktif yang langsung menyentuh masyarakat.

    Menurutnya, alokasi APBN sudah mencerminkan orientasi yang lebih kuat terhadap pemerataan. Contohnya: Penambahan transfer ke daerah (TKD) dari yang sebelumnya diusulkan sekitar Rp 650 triliun menjadi Rp693 triliun, sebagai bagian dari belanja negara total yang disepakati sebesar Rp3.842,73 triliun.

    Selanjutnya program-program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi Rp 335 triliun, pendidikan Rp769,1 triliun, ketahanan pangan Rp164,7 triliun, dan ketahanan energi Rp402,4 triliun.

    “Dari sini saja nampak bahwa sasaran makro ekonominya juga realistis dan jelas, antara lain pertumbuhan ekonomi dipatok pada kisaran 5,2-5,8%, inflasi 1,5-3,5 persen, dan kurs rupiah stabil sekitar Rp 16.500-16.900 per dolar AS,” ujarnya.

    Terkait pemangkasan anggaran untuk kementerian/lembaga (K/L), terutama pada pos-non-produktif seperti perjalanan dinas dan fasilitas protokoler, dianggap Lamhot sebagai langkah strategis untuk membuat APBN lebih “sehat” dan tepat sasaran.

    “Saya pikir, pengurangan tersebut memungkinkan konsentrasi anggaran kepada belanja publik yang langsung berdampak ke masyarakat: sektor pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur di daerah-daerah tertinggal,” tuturnya.

    Menurutnya pemangkasan inefisiensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi program-program prioritas nasional tanpa harus meningkatkan defisit secara drastis di luar batas aman.

    Namun, meskipun APBN 2026 sudah lebih efisien dan proporsional dalam belanja, Lamhot memperingatkan bahwa target defisit sebesar 2,68 persen mendesak pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara agar APBN tetap seimbang dan tidak membebani ke depan.

    “Terutama peningkatan penerimaan pajak harus menjadi fokus, baik dari penerapan kebijakan pemajakan yang adil, penguatan administrasi pajak, dan pengurangan kebocoran,” kata Lamhot.

    Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga perlu dioptimalkan, terutama dari sektor energi, migas, sumber daya alam, dan regulasi yang memudahkan investasi yang menghasilkan PNBP.

    “Tujuannya bukan hanya menutupi defisit, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi sesuai visi Presiden Prabowo Subianto, yakni pertumbuhan inklusif, kedaulatan pangan dan energi, serta keadilan sosial,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR desak penghentian aktivitas PT TPL di lahan sengketa

    Anggota DPR desak penghentian aktivitas PT TPL di lahan sengketa

    “Tidak boleh ada aktivitas terjadi atau berlangsung di lahan yang sedang bersengketa atau disengketakan untuk menghindari peristiwa serupa,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mendesak penghentian aktivitas penanaman yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di atas lahan yang masih bersengketa.

    Hal itu disampaikan Bane usai terjadinya bentrokan antara warga dan pihak pengamanan PT TPL pada Senin (22/9) di wilayah Buttu Pengaturan, Simalungun, Sumatera Utara. Adapun warga yang terlibat konflik merupakan masyarakat adat Sihaporas.

    “Tidak boleh ada aktivitas terjadi atau berlangsung di lahan yang sedang bersengketa atau disengketakan untuk menghindari peristiwa serupa,” katanya di Jakarta, Selasa.

    Bane mengungkapkan, setelah menerima laporan masyarakat, dirinya langsung mengontak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang untuk meminta aparat kepolisian segera hadir di lokasi kejadian guna mencegah bentrokan yang lebih besar.

    “Banyak warga yang telah menjadi korban luka, ibu-ibu yang terkapar dengan luka di wajah,” ucapnya.

    Selain menyebabkan korban luka, imbuh dia, terdapat juga laporan bahwa bentrokan itu menyebabkan kerusakan terhadap rumah, gubuk, sepeda motor, dan mobil pikap.

    Legislator dari Komisi VII DPR RI yang membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi itu juga menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dengan mengevaluasi penerima konsesi pengelolaan hutan.

    “Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi seluruh penerima konsesi pengelolaan hutan jika serius merawat lingkungan. Lalu, mengaudit manfaat ekonomi sesaat dan kerusakan yang ditimbulkan,” ucapnya.

    Bane menegaskan, apa yang ia suarakan sejalan dengan arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam Rakernas V PDI Perjuangan pada Mei 2024.

    Dalam salah satu rekomendasi Rakernas tersebut, PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk menghentikan deforestasi dengan moratorium alih fungsi lahan hutan dan penggundulan hutan serta mendorong reforestasi lahan hutan yang terdegradasi.

    “Negara harus hadir di sana bersama rakyat, tidak boleh ada peristiwa kekerasan,” kata Bane.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jelang Dilantik Jadi Kepala BRIN, Arif Satria Resmikan Sistem AI di IPB

    Jelang Dilantik Jadi Kepala BRIN, Arif Satria Resmikan Sistem AI di IPB

    Bisnis.com, JAKARTA — Rektor IPB University Arif Satria dikabarkan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam reshuffle Kabinet Merah Putih jilid III hari ini, Rabu (17/9/2025). 

    Dikabarkan bahwa dirinya akan menggantikan Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin lembaga riset tersebut. BRIN sendiri beberapa kali menjadi sorotan publik pada era Laksana Tri Handoko.

    Pada 2023, Komisi VII DPR sempat mendesak Handoko mundur akibat berbagai persoalan, mulai dari transparansi penggunaan anggaran 2022 hingga konflik internal antarperiset.

    Dengan rekam jejaknya sebagai akademisi sekaligus rektor, Arif Satria diharapkan mampu membawa nuansa baru dan memperkuat kredibilitas BRIN.

    Menariknya, jelang kabar pelantikannya Arif baru saja meresmikan penerapan Talent Management berbasis Artificial Intelligence (AI).

    Sebagai nahkoda di perguruan tinggi itu inovasi ini diklaim menjadikan IPB sebagai kampus negeri pertama di Indonesia yang mengimplementasikan manajemen talenta berbasis teknologi cerdas. 

    “IPB University didukung oleh Pak Ary Ginanjar yang sudah menyiapkan tools dalam kerangka Talent Management, sehingga kita bisa mengarahkan karier mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan berbasis pada talenta yang sudah kita identifikasi,” ujar Arif dalam rilisnya, Jumat (19/9/2025). 

    Dia menambahkan, sistem ini akan membantu pengembangan kemahasiswaan secara lebih komprehensif, mulai dari pemetaan karier hingga dukungan isu kesehatan mental mahasiswa.

    Menurutnya, penerapan sistem ini dilatarbelakangi oleh tantangan besar dunia pendidikan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan data ESQ, 87 persen mahasiswa merasa salah jurusan, sementara 74 persen pekerja menempati posisi yang tidak sesuai dengan bakat mereka. Kondisi ini memicu penurunan motivasi, produktivitas, bahkan risiko drop out.

     “Apabila IPB University dan perguruan tinggi lain memiliki talent pool yang baik, maka perguruan tinggi bisa menyiapkan Indonesia Emas 2045 dengan lebih maksimal,” katanya.

     

    Profil Arif Satria

    Arif Satria lahir sebagai akademisi yang berakar di IPB. Ia meraih gelar Sarjana Penyuluhan Pertanian IPB pada 1995, kemudian Magister Sosiologi Pedesaan IPB pada 1999. Pada 2006, ia menuntaskan program doktor bidang Marine Policy di Kagoshima University, Jepang, serta mengikuti program visiting student di Fisheries Center, University of British Columbia, Kanada.

    Arif mulai berkarier sebagai dosen di IPB pada 1997, hingga akhirnya diangkat menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Ekologi Manusia dalam bidang Ekologi Politik. Ia menjabat sebagai Rektor IPB dua periode (2017–2022 dan 2023–2028).

    Selain itu, Arif aktif di berbagai organisasi seperti Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) 2021–2026, Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia 2021–2023, dan Ketua Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia 2011–2016

  • Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.

    Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.

    “Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

    “Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.

    Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 berserta lembaga yang mengusulkan:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR)

    6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III DPR)

    7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR)

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

    11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)

    13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

    14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)

    15. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)

    16. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)

    17. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

    18. RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII DPR)

    20. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)

    22. RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)

    23. RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)

    24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)

    28. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)

    29. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)

    30. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (Baleg DPR)

    32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Baleg DPR)

    34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Baleg DPR)

    35. RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR)

    36. RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga (Baleg DPR)

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Baleg DPR)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG (Baleg DPR)

    39. RUU tentang Pelelangan Aset (Baleg DPR)

    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Baleg DPR)

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (Baleg DPR)

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/DPD)

    43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR/anggota)

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR/DPD)

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)

    46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)

    47. RUU tentang Komoditas Khas (DPR/anggota)

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)

    49. RUU tentang Bank Makanan (DPR/anggota)

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)

    53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah)

    55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (Pemerintah)

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (Pemerintah)

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)

    62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)

    63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)

    64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)

    65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)

    66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)

    67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kurangi Beban Utang, PTPP Tawarkan Saham 4 Anak Usaha ke Investor

    Kurangi Beban Utang, PTPP Tawarkan Saham 4 Anak Usaha ke Investor

    Jakarta

    PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah melakukan divestasi atau melepas aset maupun saham anak usahanya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perseroan mengurangi beban utang dan biaya bunga.

    Dalam rencana tersebut, terdapat empat anak usaha yang akan dilepas PTPP, salah satunya PT Celebes Railway Indonesia (CRI). Perusahaan operator prasarana kereta api di Sulawesi Selatan ini kabarnya dibidik tiga calon investor.

    “Untuk PT Celebes Railway Indonesia ini sudah lebih maju, karena kami sudah menerima Final Planning Offer (FPO) dari tiga calon investor,” ungkap Direktur Strategi Korporasi & HCM PTPP, I Gede Upeksa Negara, dalam acara Public Expose virtual, Rabu (17/9/2025).

    Saat ini, PTPP masih dalam proses evaluasi terhadap tiga FPO tersebut. Harapannya, kata Gede, proses divestasi bisa rampung tahun ini.

    “Sekarang kami sedang mengevaluasi tiga FPO yang masuk. Harapannya bulan depan sudah bisa dikerucutkan untuk preferred bidder-nya, sehingga tahun ini proses divestasi Celebes Railway Indonesia bisa selesai,” tambahnya.

    Rencana Divestasi PTPP

    Sebelumnya, Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad, mengatakan tahun ini perusahaan akan kembali fokus pada bisnis konstruksi. Di sisi lain, perseroan juga akan merestrukturisasi anak usaha dan mengelola portofolio dengan prinsip kehati-hatian.

    Menurut Novel, potensi bisnis konstruksi masih memiliki gross profit yang cukup baik dan mampu menopang kondisi perusahaan saat ini. Ia merinci, divestasi ini ditargetkan menghasilkan Rp 3,06 triliun.

    “Jadi, intinya yang membuat beban utang dan bunga cukup tinggi adalah investasi di area yang kurang prudent. Itu yang sekarang harus kami perbaiki,” ungkap Novel dalam RDP bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Adapun empat anak usaha yang akan dilepas meliputi PP Infrastruktur (99,2%), Centurion Perkasa Iman (67,8%), PT Celebes Railway Indonesia (47,81%), dan PT PP Semarang Demak (45,6%).

    “Strategi divestasi ini diharapkan bisa menurunkan utang cukup signifikan dan memperbaiki struktur keuangan serta rasio-rasio keuangan PTPP,” imbuhnya.

    Tonton juga Video: Rencana Prabowo Tarik Utang Rp 781 T, Terbesar Setelah Pandemi

    (rrd/rrd)

  • BHS Desak Pabrik Emas di Wisma Tengger Surabaya Ditutup

    BHS Desak Pabrik Emas di Wisma Tengger Surabaya Ditutup

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mendesak pemerintah kota segera menghentikan operasional pabrik peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) di Jalan Raya Tengger Kandangan 92/58-1, Surabaya.

    Menurutnya, dugaan pelanggaran izin dan risiko pencemaran lingkungan sudah cukup menjadi dasar untuk menutup pabrik tersebut.

    “Yang pertama, prosedur dalam IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan sebagainya yang sepertinya atau diduga melanggar. Tentu harus dilakukan penyetopan untuk operasional,” tegas Bambang saat sidak di lokasi, Senin (15/9/2025).

    Bambang menyebut lambatnya respons pemerintah kota dalam menangani persoalan yang sudah berlangsung lama. Dia mengungkapkan, pabrik tersebut telah beroperasi selama tujuh tahun sebelum akhirnya memicu protes besar dari masyarakat sekitar.

    “Sangat disayangkan waktu yang cukup lama, tujuh tahun mereka sudah berdiri. Itu sekarang betul-betul baru meledak,” ujarnya.

    Politisi Gerindra itu juga memperingatkan bahaya limbah beracun yang dihasilkan dari proses peleburan emas. Dia menjelaskan, bahan kimia seperti merkuri dan natrium sianida yang digunakan dalam proses produksi dapat mencemari lingkungan secara permanen dan mengancam kesehatan warga.

    “Usaha peleburan emas ini mengandung risiko, yaitu limbah racun. Limbah dari merkuri ataupun natrium sianida ini sangat berbahaya, bisa mengakibatkan lingkungan tercemar,” jelasnya.

    Menurut Bambang, keberadaan pabrik ini semakin memprihatinkan karena lokasinya berdampingan langsung dengan SDN Kandangan III Surabaya. Kondisi ini membuat anak-anak sekolah menjadi pihak yang paling rentan terpapar zat berbahaya dari aktivitas industri tersebut.

    “Keselamatan warga, apalagi anak-anak sekolah, harus menjadi prioritas. Jangan sampai kita baru bertindak setelah ada korban,” tegasnya.

    Aksi unjuk rasa yang digelar warga Wisma Tengger pada hari yang sama menuntut agar pabrik segera ditutup permanen. Warga juga meminta pemerintah melakukan langkah penyegelan total dan menghentikan seluruh aktivitas produksi demi mencegah pencemaran yang lebih luas.

    Menanggapi desakan itu, pihak perusahaan dikabarkan bersedia memindahkan atau bahkan menutup usahanya. Namun, Bambang menegaskan komitmen tersebut harus dibuktikan dengan langkah konkret.

    “Keinginan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Memang penutupan usaha bisa berdampak pada lapangan kerja, tapi jika mengancam nyawa warga, tidak ada pilihan lain,” katanya.

    Bambang juga berkomitmen membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika penyelesaian di tingkat daerah tidak berjalan sesuai harapan. “Kalau misalnya dalam proses ini tidak bisa, saya juga akan teruskan ke Pak Menteri Lingkungan Hidup, sehingga permasalahan ini tidak boleh terjadi di seluruh wilayah di Indonesia,” pungkasnya.[asg/kun]