Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • Anggota DPR ungkap warga Kaltim minta pemerintah untuk perbaiki jalan

    Anggota DPR ungkap warga Kaltim minta pemerintah untuk perbaiki jalan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Sarifah Suraidah Harum mengungkapkan dia banyak menerima keluhan dari warga yang selama ini mendambakan adanya perhatian dari pemerintah untuk memperbaiki ruas jalan-jalan rusak di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Infrastruktur jalan lintas wilayah di Kalimantan Timur, kata dia, menjadi kebutuhan yang mendesak saat ini. Banyak daerah di pelosok belum terhubung karena akses yang buruk sehingga menghambat pemerataan pembangunan.

    “Kasihan, bertahun-tahun jalan lintas yang menghubungkan wilayah di Kaltim seperti dari Kutai Barat ke Mahakam Ulu, dari Kutai Timur ke Berau, kondisi infrastrukturnya rusak, berlubang, rawan banjir dan longsor,” kata Harum di Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan salah satu jalur di Kaltim yakni jalur lintas Sotek-Bongan merupakan ruas strategis yang menghubungkan empat kabupaten yakni Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Paser, dan Kutai Barat. Bahkan menjadi akses penting pendukung menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Namun karena belum tersentuh pembangunan, menurut dia, mobilitas warga jadi terhambat, bahkan akses ke rumah sakit sangat sulit dan penuh perjuangan. Dia pun mendesak pembangunan ruas jalan antar wilayah di Kaltim harus menjadi prioritas untuk menunjang kegiatan perekonomian, pelayanan publik dan kesehatan.

    Di sisi lain, dia pun mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur merata dan berkeadilan agar masyarakat pedalaman juga bisa menikmati jalan yang mantap.

    Dia mengaku optimis, infrastruktur jalan poros di wilayah Kaltim akan mendapat prioritas pembangunan dari APBN Pemerintah Pusat maupun APBN Pemprov Kaltim.

    “Insya Allah dalam 3-5 tahun ke depan masyarakat di daerah Kaltim sudah bisa menikmati jalan mulus antar wilayah. DPR RI mendukung pembangunan infrastruktur secara merata dan berkeadilan bagi masyarakat agar bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi Kaltim,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Satu demi Satu Deretan Jalan Tol Ini Bakal Dijual

    Satu demi Satu Deretan Jalan Tol Ini Bakal Dijual

    Jakarta

    PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyampaikan rencana melepas kepemilikan saham di sejumlah ruas jalan tol hingga dua tahun ke depan. Tahun ini, Waskita akan melepas dua ruas tol, yakni Tol Cimanggis-Cibitung (CCT) serta Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat lewat PT Hutama Marga Waskita (HMW).

    Direktur Bisnis Strategi Portofolio dan Human Capital Waskita Karya Rudi Purnomo menyampaikan Waskita juga akan menjual Tol Pemalang-Batang, tapi struktur utangnya sedang disusun ulang (repackage) agar menarik bagi investor.

    “Divestasi tahun ini ada dua CCT sama HMW. Terus tahun depan kita rencanakan yang (tol) Pemalang-Batang. Ini sedang kita repackage untuk debt-nya. Diharapkan bisa recover IRR,” ujarnya saat public expose secara daring, Selasa (4/11/2025).

    Selain tol Pemalang-Batang, tahun depan pihaknya juga akan melepas kepemilikan jalan tol Depok-Antasari. Rudi menerangkan hal ini sudah melalui pembahasan dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) serta PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) selaku pemegang saham PT Citra Waspphutowa.

    “Ini juga sudah ada pembicaraan. Ada beberapa investor yang nanti akan masuk. Kita akan take long kita akan dua. Dua yang akan kita gabung sama PP nanti untuk lepas. Itu nilainya hampir sekitar 30% nanti berdua itu,” terangnya.

    Pada 2027, Rudi menyebut akan melepas Pasuruan-Probolinggo atau Jalan Tol Paspro. Ia mengakui dari segi traffic, ruas jalan tol tersebut cukup bagus.

    Namun, pihaknya menunggu makin tinggi nilainya setelah tersambung ke ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi ruas Gending-Besuki yang dikerjakan oleh PT Jasa Marga. Rudi menyebut pun sudah Jasa Marga tertarik untuk membeli kepemilikan di ruas tol Paspro.

    “Kemarin Jasa Marga juga sudah tertarik karena Probolinggo Timur sama Besuki itu punya Jasa Marga. Kita punya yang Pasuruan Probolinggo. Cukup bagus. Sudah banyak sekali yang mau. Cuma kita tahan sampai 2027,” terangnya.

    “Selanjutnya nanti akan ada ruas yang di Bocimi. Kan kita saat ini 55% SMI Pak. Nanti untuk akan ada rate issue untuk bisa diambil untuk porsi kita yang ada di Bogor, Jawa, Sukabumi,” jelas Rudi.

    Sebelumnya, Waskita Karya akan mendivestasikan seluruh aset tol yang saat ini tersisa 9. Ke depan pihaknya tidak masuk ke bisnis tol sesuai bisnis inti, kecuali ada penugasan.

    “Upaya dan fokus kita ke depan stabilitas keuangan itu menjadi faktor penting, back to core akan kita lakukan, jasa konstruksi kita akan lakukan. Mungkin ke depannya setelah kita divestasi seluruh jalan tol, kita tidak akan masuk ke jalan tol kecuali ada penugasan, itu akan berbeda,” kata Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (5/3/2025).

    (rea/fdl)

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), masih menghadapi berbagai tantangan.
    Isu kesetaraan gender dan minimnya kaderisasi partai terhadap politisi perempuan menjadi dua faktor utama yang menghambat peningkatan representasi perempuan di tubuh AKD.
    Situasi ini kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan itu, MK menyoroti perlunya perbaikan dalam posita dan petitum uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3 2014) serta perubahan pada UU MD3 Tahun 2018 yang berkaitan dengan UUD 1945.
    Melalui perbaikan petitum, para pemohon meminta agar ditetapkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD.
    Sementara dalam posita, mereka menekankan pentingnya pengarusutamaan gender, pencegahan pembangkangan konstitusi dalam pengaturan representasi perempuan, serta jaminan konstitusional atas keterwakilan tersebut.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengimbau agar DPR dan partai politik mencari formula yang tepat agar keputusan MK bisa dijalankan tanpa mengorbankan efektivitas kerja parlemen.
    “DPR harus mampu mensiasati keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya,” ujar dia ketika dihubungi, Senin (3/11/2025).
    Jamiluddin menilai, kunci utama keberhasilan implementasi keputusan MK ada di tangan partai politik.
    “Ke depan setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi calon legislatif. Caleg yang disiapkan juga harus dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan di setiap AKD,” ujarnya.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas menjadi hal penting. Tantangan ini menjadi PR bagi semua partai menjelang Pileg 2029,” pungkasnya.
    Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambah Titi.
    Titi mengatakan ada bias gender yang memandang bahwa isu perempuan bukanlah prioritas utama. Di sisi lain, keterwakilan perempuan cenderung tak mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” ungkap dia.
    Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik di lingkungan parlemen. 
    Jamiluddin juga menilai implementasi keputusan MK tersebut tidak akan mudah, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas legislator perempuan.
    “Bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka keputusan MK dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan. Sebab, jumlahnya tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” jelasnya.
    Hal serupa, lanjutnya, juga berlaku dari sisi kompetensi. Jika kemampuan para legislator perempuan hanya terkonsentrasi di bidang tertentu, distribusi merata di seluruh AKD justru berpotensi kontraproduktif.
    “Kalau kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen itu hanya akan menjadi pemaksaan. Akibatnya, mereka bisa ditempatkan di komisi yang tak sesuai dengan keahliannya,” ucap Jamiluddin.
    Ia menilai hal tersebut bisa berdampak pada menurunnya produktivitas kinerja legislator perempuan dalam menjalankan tiga fungsi utama DPR pengawasan, anggaran, dan legislasi.
    “Kalau hal itu terjadi, legislator perempuan akan sulit melaksanakan fungsinya secara maksimal,” katanya.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.

    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan, hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.
    Terpisah Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri.
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen. Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    Sementara itu, saat ini jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, dan keterwakilan perempuan hanya 127 orang. Sehingga secara persentase masih 21,9 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI masih belum ideal.
    Dari total 580 anggota parlemen, hanya 127 di antaranya perempuan, tepatnya setara 21,9 persen.
    Angka itu masih terpaut cukup lebar dari ketentuan baru yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa minimal keterwakilan perempuan dalam seluruh AKD harus mencapai 30 persen.
    Mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), hingga Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), BKSAP, MKD, dan BURT.
    Pada akhirnya, putusan ini menjadi penegasan kembali komitmen terhadap politik hukum kesetaraan gender di parlemen.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa putusan sudah sesuai dengan jumlah yang ada saat ini.
    “Jadi total sekarang kan 127 anggota perempuan dari total 580 anggota. Menurut saya ini menjadi penting, tidak dimaknai untuk bagaimana ini sekadar jumlah. Tapi, bagaimana partai itu betul-betul memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya,”
    “Pendidikan politik yang komprehensif dan mempersiapkan dari mulai sekolah partainya untuk merencanakan perwakilan perempuan itu memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya di bidang itu,” tambah dia.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.
    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Adapun dalam perbaikan bagian posita dan petitum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Diantaranya, perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    “Oleh karena itu menurut saya bahwa penting kiranya kerja politik, karena yang di parlemen itu kan perpanjangan partai sebetulnya, bukan person. Tapi dia institusi kepartaian sehingga itu saja ini harapan saya bisa memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” lanjut Rieke.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen.
    Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    “Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” lanjut Puan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, ada hambatan utama yang menyebabkan keterwakilan perempuan dalam AKD tak sampai 30 persen.
    “Hambatan utama keterwakilan perempuan di AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin,” kata Titi.
    Dia bilang, hal ini diperparah dengan aturan dalam perekrutan partai dan negosiasi politik di parlemen.
    Ditambah lagi, posisi strategis sering didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, dan bukan prinsip kesetaraan gender.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Di sisi lain, Titi melihat adanya pandangan bias gender dalam partai, yang menilai bahwa isu perempuan bukan prioritas utama. Ditambah lagi, anggota legislatif perempuan yang kebanyakan tidak mendapatkan dukungan dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    Titi menilai dalam upaya mendorong jumlah perempuan dalam AKD, pendidikan politik dalam kaderisasi partai dinilai penting. Pelatihan kepemimpinan dinilai mampu meningkatkan kapasitas dan jaringan politik perempuan dalam partai.

    “Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” lanjut Titi.
    Rieke menambahkan, pada dasarnya mempersiapkan kader-kader perempuan yang siap untuk menjadi calon legislatif bukanlah perkara yang mudah. Dia bilang, kaderisasi parpol terhadap anggota perempuan perlu dilakukan.
    “Memang tidak mudah untuk dari mulai keterpilihan proses dari pencalonan, penjaringan, penyaringan, kemudian penetapan sebagai calon di elektoral. Oleh karena itu menurut saya bahwa penting memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” kata Rieke.
    Rieke juga menilai, pendidikan politik yang komprehensif dapat mempersiapkan kader politik yang tidak hanya mampu bertugas di DPR, dan memiliki kemampuan pilitik yang memumpuni.
    “Partai (perlu) merencanakan perwakilan perempuan itu yang memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan, dipersiapkan untuk menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya,” lanjut dia.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul sekaligus mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menegaskan bahwa ke depannya setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg.
    “Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD. Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan,” kata Jamiluddin.
    “Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” lanjut Jamiluddin.
    Dia menegaskan bahwa partai adalah merupakan awal atau cikal – bakal kader politik perempuan tumbuh, memiliku kualitas untuk ditempatkan sebagai wakil rakyat di parlemen.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar agar setiap pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pemenuhan angka atau memang mampu menghadirkan anggota DPR berkualitas?
    Alat Kelengkapan Dewan atau AKD terdiri dari komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
    Putusan MK itu diketok di sidang akhir uji materi untuk perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, terdapat perbaikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Pada perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka juga menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam AKD.
    “Saya mengapresiasi dan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD),” ujar Rieke.
    Menurutnya, keputusan MK ini akan berdampak langsung pada penguatan partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang lebih siap dan berdaya saing.
    “Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu,” ujar dia.
    “Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif,” tambah dia.
    Namun demikian, pemenuhan perempuan dalam AKD masih mengalami tantangan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Menurut Rieke hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Titi menambahkan, ada pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama.
    Sehingga anggota legislatif perempuan minim dukugan struktural dan politik dari partainya.
    “Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    “Minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” tegas Titi.
    Sebagai anggota DPR dari kaum perempuan, Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.

    Sementara itu, Titi Anggraini menilai putusan MK yang mewajibkan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD minimal 30 persen dan persebaran anggota legislatif perempuan di keanggotaan AKD secara proporsional adalah langkah konstitusional yang sangat progresif untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
    “Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal transformasi budaya politik agar parlemen menjadi ruang yang lebih inklusif dan representatif,” jelas Titi.
    “Tantangannya ke depan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di semua lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun MPR,” tegasnya.
    Berbicara soal kuantitas, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengatakan pembagian porsi anggota legislatif bisa sesuai dengan amanat MK. Namun tentu hal itu harus merujuk pada jumlah legislator perempuan.
    “Secara kuantitas bila jumlah legislator perempuan dapat dibagi habis minimal 30 persen untuk setiap AKD DPR RI. Namun bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka Keputusan MK tersebut dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
    “Sebab, jumlah legislator perempuan tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” ungkap dia.
    Hal yang sama juga berlaku dari sisi kualitas. Jamiluddin menegaskan, bila kualitas (kompetensi) legislator perempuan mencerminkan semua AKD DPR RI, maka akan mudah mendistribusikan minimal 30 persen legislator perempuan ke setiap AKD.
    “Sebaliknya, bila kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen kiranya hanya pemaksaan. Sebab, akan banyak legislator perempuan ditempatkan di AKD yang tak sesuai kompetensinya,” kata dia.
    “Kalau hal itu terjadi, akan membuat legislatir perempuan tidak produktif. Setidaknya akan sulit bagi legislator perempuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi secara maksimal,” tambahnya.
    Dia menegaskan bahwa Keputusan MK sangat baik untuk kesetaraan gender, namun tidak mudah untuk diimplementasikan.
    Karena itu, DPR harus mampu mensiasati Keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya.
    “Legislatif perempuan juga nyaman ditempatkan di AKD tertentu karena sesuai dengan kompetensinya,” ujar dia.
    Saat ini, tercatat ada 127 anggota perempuan dari total 580 anggota DPR RI, atau sekitar 21,97 persen. Rieke berharap, keberadaan perempuan tidak hanya sebatas angka, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas dan peran substantif di berbagai komisi.
    “Menurut saya ini penting tidak dimaknai sekadar jumlah. Partai harus memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya melalui pendidikan politik yang komprehensif,” tegas Rieke.
    Untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota legislatif, Jamiluddin mengimbau agar partai mampu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg. Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD.
    “Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan. Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” ungkap Jamiluddin.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegasnya.
    Senada, Rieke juga menilai bahwa perempuan yang duduk di parlemen, baik di komisi ekonomi, sosial, maupun hukum, harus memahami konteks peran legislatif dalam sistem presidensial Indonesia.
    “Sehingga ketika seseorang ditempatkan, baik laki-laki maupun perempuan, dia sudah mengerti apa tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Tidak bisa ini hanya dimaknai persoalan jenis kelamin perempuan harus ada di setiap komisi,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Air Sumur Petani di Ngawi Berbusa dan Berbau, Diduga Tercemar Limbah SPPG

    Air Sumur Petani di Ngawi Berbusa dan Berbau, Diduga Tercemar Limbah SPPG

    Ngawi (beritajatim.com) – Air sumur pertanian di Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mendadak berbusa dan berbau tak sedap hingga viral di media sosial. Dugaan sementara, sumur itu tercemar limbah dari dapur Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di sekitar area persawahan.

    Dalam video berdurasi singkat yang beredar, tampak air hitam pekat mengalir dari saluran belakang dapur SPPG menuju irigasi sawah. Tak jauh dari lokasi pembuangan, air sumur milik petani berubah warna dan mengeluarkan busa cukup tebal. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/10/2025), sekitar dua pekan setelah dapur SPPG mulai beroperasi.

    Wibiseno (35), petani pemilik sumur yang terdampak, mengaku khawatir hasil panennya terancam gagal karena air berbau dan tanaman padi tak lagi tumbuh normal.

    “Setelah saluran irigasi dijadikan pembuangan limbah dari dapur, sumur saya jadi berbusa, tanaman tidak bisa tumbuh normal, dan berbau,” ujar Wibiseno.

    Dugaan pencemaran ini langsung menarik perhatian publik. Pihak pengelola dapur SPPG melalui perwakilannya, Rubait Burhan Hudaya, tidak menampik bahwa limbah dapur memang sempat dibuang ke saluran irigasi.

    “Limbah yang kemarin itu bisa dicek dan diuji lab, kami belum tahu dampaknya seberapa besar ke pertanian. Tapi sekarang kami sudah berbenah dan tidak lagi membuang limbah ke irigasi,” jelasnya.

    Senin (3/11/2025), sejumlah pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, serta anggota Komisi VI DPR RI turun langsung meninjau lokasi dapur SPPG yang dikelola Yayasan Kesejahteraan Sosial Al-Azhar. Hasil awal menunjukkan sistem pengelolaan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur SPPG itu tidak memenuhi standar lingkungan.

    “Hasil monitoring hari ini, pengelolaan IPAL di SPPG itu tidak standar,” tegas Kepala DLH Ngawi, Dodi Aprilasetia.

    Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono (Kanang), menilai pengelola dapur kurang memperhitungkan aspek lingkungan sejak awal pendirian. “Mereka hanya fokus bagaimana dapur bisa berjalan, tanpa memperhatikan pengelolaan IPAL. Mulai sekarang, kami tegaskan, dilarang membuang limbah ke irigasi pertanian,” ujarnya.

    Pihak dapur kini disebut tengah memperbaiki sistem pembuangan limbah dan membangun IPAL sesuai ketentuan. Dari total 33 dapur SPPG di Kabupaten Ngawi, baru empat unit yang memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SKPPL). [fiq/beq]

  • 3
                    
                        Berpotensi Bikin Utang Jumbo, Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Diminta Dikaji Ulang
                        Nasional

    3 Berpotensi Bikin Utang Jumbo, Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Diminta Dikaji Ulang Nasional

    Berpotensi Bikin Utang Jumbo, Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Diminta Dikaji Ulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, meminta rencana perpanjangan rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dikaji ulang.
    Pasalnya, trayek tersebut berpotensi menambah utang KCIC jika basis pembiayaan masih berasal dari utang.
    “Pasti dong (menambah utang). Artinya kalau kemudian semuanya basisnya kepada utang, ya pasti akan memperbesar utang,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).
    “Namun dalam bisnis ada hitung-hitungannya, ada bisnis plannya, ada
    feasibility study
    -nya. Ini yang harus betul-betul dikaji betul,” imbuhnya.
    Ia menyampaikan, pengkajian juga meliputi dampak dan kebutuhan masyarakat atas sarana transportasi tersebut.
    “Apa sih kepentingannya negara membangun ini, ada esensinya enggak? Dan kalau memang ini menjadi hal yang esensial bagi negara, ya jangan segan-segan juga,” ucap Herman.
    Ia tidak memungkiri, pembangunan transportasi untuk kepentingan negara. Namun, penghitungan yang matang tidak boleh ditinggalkan.
    “Pembangunan ini kan untuk kepentingan negara semuanya. Tetapi harus hitung-hitungannya harus matang, lah. Jangan terburu-buru,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi VI DPR Persilakan Penegak Hukum Usut Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

    Komisi VI DPR Persilakan Penegak Hukum Usut Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

    GELORA.CO -Komisi VI DPR RI merespons dugaan mark up (penggelembungan biaya) pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), yang kini diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyatakan bahwa jika memang ada *mark up*, hal itu telah melanggar akuntabilitas keuangan negara atau korporasi.

    Ia menegaskan, meskipun Whoosh dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan skema business to business proyek ini tetap dapat diperiksa oleh penegak hukum (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dasar hukumnya adalah mayoritas (60 persen) saham KCIC dimiliki oleh konsorsium BUMN (PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia) yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

    Proyek Whoosh, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2016 dan telah beroperasi sejak Oktober 2023, memiliki nilai investasi total 7,27 miliar Dolar AS (sekitar Rp118,37 triliun), termasuk cost overrun atau pembengkakan biaya sebesar 1,2 miliar Dolar AS.

    Kejanggalan biaya pembangunan Whoosh disebut banyak pihak sebagai indikasi korupsi. Antara lain disebutkan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

    “Dalam hal ini, China hanya menghabiskan sebesar 17 hingga 30 juta Dolar AS per km. Sedangkan Indonesia harus menghabiskan 41,96 juta Dolar AS per km,” kata Anthony.

    Sedangkan kereta cepat Shanghai-Hangzhou sepanjang 154 km dengan kecepatan maksimum 350 km hanya menghabiskan biaya pembangunan sebesar 22,93 juta Dolar per km. Artinya, ujar Anthony, biaya Proyek KCJB lebih mahal sekitar 19 juta Dolar AS per km dibandingkan Proyek Shanghai-Hangzhou tersebut, atau kemahalan sekitar 2,7 miliar Dolar AS. 

    “Patut diduga, nilai Proyek KCJB yang sangat tinggi tersebut karena penggelembungan, alias markup,” tegas Anthony.

    Selain itu, KCIC mengalami kesulitan finansial. PT PSBI (konsorsium BUMN pemegang saham mayoritas) mencatatkan kerugian hingga Rp4,195 triliun pada tahun 2024 dan berlanjut merugi Rp1,625 triliun pada semester I-2025, akibat beratnya beban utang, bunga ke Tiongkok, dan biaya operasional tinggi.

    KPK telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek Whoosh ini sejak awal tahun 2025

  • RI Punya ‘Harta Karun Langka’ Dibutuhkan Dunia, Tapi Terbuang Sia-Sia

    RI Punya ‘Harta Karun Langka’ Dibutuhkan Dunia, Tapi Terbuang Sia-Sia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia ternyata memiliki potensi “harta karun langka” penting berupa mineral ikutan timah yang diproduksikan PT Timah Tbk (TINS). Namun sayangnya, potensi tersebut selama bertahun-tahun justru terbuang sia-sia ke laut.

    Hal ini bahkan sempat diutarakan oleh Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Restu Widiyantoro. Ia bilang, selama ini perusahaan tidak menyadari nilai dari sisa hasil produksi (SHP) timah. Akibatnya, mineral ikutan tersebut dibuang tanpa pemanfaatan yang lebih optimal.

    “Jadi bertahun-tahun SHP itu dibuang di laut. Jadi baru sejak beberapa hari yang lalu kami tahu betapa pentingnya harta karun ini,” kata Restu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada bulan September 2025 lalu.

    Atas hal itu, mulai dari sekarang PT Timah akan mengubah praktik tersebut dengan menahan dan mengumpulkan seluruh SHP untuk diolah lebih lanjut. Terlebih, pihak swasta maupun pihak lain selama ini bergerilya mengumpulkan SHP yang dibuang oleh PT Timah.

    “Karena kita ketidaktahuan pentingnya barang-barang ini. Jadi Insya Allah dengan arahan Bapak-Bapak dan Ibu sekalian kami akan mulai mengumpulkan, menjaga supaya SHP, sisa hasil produksi yang selama ini dibuang dan betul kami akan siapkan,” kata dia.

    Di sisi lain, Restu menjelaskan bahwa karena proses penambangan dilakukan di laut, selama ini sisa hasil produksi hanya dibuang begitu saja setelah timahnya diambil melalui kapal isap.

    Praktik tersebut telah berlangsung bertahun-tahun akibat ketidaktahuan, dan baru sekitar sebulan terakhir perusahaan menyadari bahwa material yang dibuang itu ternyata memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

    Namun sayang, Restu tidak menyebut spesifik jenis mineral ikutan yang selama ini terbuang tersebut.

    Mineral Ikutan Timah

    Perlu diketahui, salah satu mineral ikutan pada komoditas timah yang bernilai yaitu monasit karena mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ).

    Mengutip Booklet Logam Tanah Jarang yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2020, potensi mineral tanah jarang di Indonesia berasal dari beberapa produk turunan dari hasil pengolahan sejumlah mineral, seperti timah, emas, alumina, pasir zircon hingga nikel.

    Adapun lokasinya mayoritas berada di Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi.

    Logam Tanah Jarang (LTJ) ini merupakan salah satu dari mineral strategis dan termasuk “critical mineral” yang terdiri dari 17 unsur, antara lain scandium (Sc), lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodymium (Nd), promethium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), dysprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), ytterbium (Yb), lutetium (Lu) dan yttrium (Y).

    Logam tanah jarang ini juga digunakan untuk bahan baku pembuatan alutsista di industri pertahanan.

    Beberapa material alutsista menggunakan unsur LTJ sebagai unsur paduan, antara lain material Terfenol-D, paduan tiga logam terdiri dari Terbium (Te), Iron (Fe), dan Dysprosium (Dy) sebagai material per edam gelombang sonar pada teropong bidik senapan malam (TBSM) untuk material optic Yttrium aluminium garnet (YAG) dan lainnya.

    Dari total 28 lokasi mineralisasi LTJ yang terungkap, baru sekitar 9 lokasi mineralisasi LTJ (30%) telah dieksplorasi awal, namun 19 lokasi mineralisasi LTJ (70%) belum dilakukan/ belum optimal dilakukan eksplorasi.

    Berikut beberapa jenis mineral tanah jarang di Indonesia:

    – Monasit dan Xenotime, merupakan by-product atau hasil ikutan dari pengolahan bijih timah. Potensinya terdapat di tambang timah di Bangka Belitung.

    – Monasit:

    Indonesia telah memiliki sumber daya monasit sebesar 185.179 ton logam yang dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi cadangan. Hasil analisa konsentrat monasit dalam timah antara lain 31,5% CeO2, 13,2% La2O3, 11% Nd2O3, 3,9% Y2O3, 2,98% Pr6O11, 1,98% Gd2O3, 1,96% Sm2O3.

    Ada 3 provinsi yang memiliki potensi logam tanah jarang, antara lain:

    1. Kepulauan Riau, sumber daya LTJ 2.268 ton.

    2. Kepulauan Bangka Belitung, sumber daya LTJ 181.735 ton.

    3. Kalimantan Barat, sumber daya LTJ 1.175 ton.

    – Xenotime:

    Indonesia telah memiliki sumber daya xenotime sebesar 20.734 ton logam yang dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi cadangan. Adapun lokasinya berada di Kepulauan Bangka Belitung.

    Zirconium silicate, merupakan by-product atau hasil ikutan dari pengolahan bijih timah dan emas, serta di dalam pasir zircon. Potensinya terdapat di tambang pasir zirkon di Kalimantan. Adapun unsur LTJ di dalamnya antara lain Y (Yttrium) dan Ce (cerium).

    – Ferrotitanates, merupakan residu hasil pengolahan bauksit menjadi alumina. Potensinya terdapat di lumpur merah (red mud) di Kalimantan Barat.

    – Bijih nikel laterit, merupakan by-product atau hasil ikutan dari pengolahan bijih nikel laterit melalui proses hidrometalurgi yaitu smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) nikel-cobalt. Potensinya terdapat di tambang nikel (limonit) di Sulawesi. Unsur LTJ antara lain Sc (scandium), Nd (neodymium), Pr (praseodymium), Dy (disprosium))

    – Batuan granit

    – Abu batu bara/FABA (monasit).

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Andre Rosiade Sempat Nasihati Azizah Soal Rumah Tangga dengan Arhan

    Andre Rosiade Sempat Nasihati Azizah Soal Rumah Tangga dengan Arhan

    Jakarta, Beritasatu.com-Ayah influencer Azizah Salsha sekaligus mantan mertua pesepak bola Pratama Arhan akhirnya buka suara menanggapi perceraian anak pertamanya dengan salah satu personel Tim Nasional (Timnas) Indonesia tersebut. Andre mengaku sebagai orang tua, ia dan sang istri sudah menasihati sang putri yang akrab disapa Zize tersebut.

    “Tentu kita sudah mengingatkan berbagai hal sama Azizah,” kata Andre, mengutip kanal YouTube, Rabu (29/10/2025).

    Meski demikian, ia telah menyerahkan segala keputusan terkait biduk rumah tangga Zize dengan Arhan kepada sang anak. Menurut wakil ketua Komisi VI DPR itu, walau Zize baru berusia 22 tahun, anaknya sudah cukup dewasa untuk memutuskan jalan hidupnya sendiri.

    “Azizah sudah tahu bagaimana menjalani hidup,” tandas Andre.

    Pernikahan Azizah Salsha bersama Pratama Arhan yang hanya berumur 2 tahun resmi berakhir pada 29 September 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten lewat ikrar talak yang dibacakan oleh kuasa hukum Pratama Arhan.

    Arhan sebagai pihak penggugat kala itu tak bisa hadir langsung pada persidangan, dan harus diwakili kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang dan Adinda Dwi Inggardiah dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan ikrar talak karena tak mendapatkan izin absen dari klub yang ia bela, Bangkok United.