Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • Awal Mula Ahmadi di Tamanrejo Kendal Tewas Terseret Longsor 15 Kilometer: Sempat Menolong Tetangga

    Awal Mula Ahmadi di Tamanrejo Kendal Tewas Terseret Longsor 15 Kilometer: Sempat Menolong Tetangga

    TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Sebelumnya ditemukan tewas tertimbun longsor, Ahmadi warga Desa Tamanrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal ini disebut sempat menolong tetangganya.

    Ahmadi tewas tertimbun longsor yang terjadi pada Senin (20/1/2025).

    Dia ditemukan sehari setelahnya di Pucakwangi Kabupaten Kendal.  

    Kepala Desa Tamanrejo, Muhson mengatakan, jenazah Ahmadi ditemukan sekira 15 kilometer dari titik longsor.

    “Nggih leres, ada yang meninggal namanya Ahmadi warga kami.”

    “Kalau jarak dari dia terbawa longsor sampai lokasi ditemukan sekira 15 kilometer,” kata Muhson kepada Tribunjateng.com, Jumat (24/1/2025).

    Muhson menuturkan, longsor menerjang permukiman warga pada Senin (20/1/2025) malam, berbarengan dengan rentetan banjir di Kendal.

    Adapun kronologi tewasnya Ahmadi, bermula saat dia hendak menolong tetangganya yang sudah lebih dulu tertimbun material longsor sampai leher.

    Setelah menolong, tak berselang lama longsor susulan menyapu rumah Ahmadi.

    Nahas, Ahmadi tak sempat menyelamatkan diri dan terbawa longsor ke sungai sekitar desa.

    “Sekira pukul 22.30 longsor di desa kami.”

    “Kemudian Ahmadi sempat menolong tetangganya, tetapi kemudian ada longsoran lagi disertai banjir dan dia terbawa material longsor ke sungai,” sambungnya.

    Selain menimbulkan korban jiwa, longsor juga membuat 30 rumah rusak parah.

    “Ada 30 rumah yang rusak, semuanya parah.”

    “Tapi untuk titik longsor paling parah di rumah Ahmadi,” tuturnya.

    Menurut Muhson, longsor terjadi setiap tahun di permukimannya.

    Namun dia menilai longsor kali ini merupakan yang terparah.

    “Itu setiap tahun longsor di sini, tapi untuk yang kali ini memang paling parah,” paparnya.

    Pantauan di lokasi, rumah milik Ahmadi berada di bawah jalan dengan kontur desa perbukitan.

    Dinding rumah itu juga nampak jebol cukup lebar seusai diterjang material longsor.

    Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto yang meninjau lokasi longsor menuturkan, dirinya telah memberikan bantuan kepada korban terdampak longsor.

    Pihaknya juga telah meminta warga agar bersedia direlokasi demi keamanan dan kenyamanan.

    “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini tentunya.”

    “Kemudian yang kedua kami juga sudah berkomunikasi kepada Pemkab Kendal dan kepala desa agar warga di sini bersedia direlokasi ke tempat yang lebih aman,” tandasnya. (*)

  • Menteri Erick sebut RUU BUMN persingkat restrukturisasi perusahaan

    Menteri Erick sebut RUU BUMN persingkat restrukturisasi perusahaan

    Selama ini, proses restrukturisasi atau penutupan perusahaan BUMN yang tata kelolanya tidak baik, berlangsung dengan sangat panjang

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat mempersingkat restrukturisasi perusahaan BUMN.

    “Kami menyambut baik (revisi UU BUMN), karena salah satunya di situ ada poin restrukturisasi,” ucap Erick Thohir ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

    Erick menyampaikan selama ini, proses restrukturisasi atau penutupan perusahaan BUMN yang tata kelolanya tidak baik, berlangsung dengan sangat panjang.

    Hal serupa juga diakui oleh Erick saat dirinya menutup atau merestrukturisasi perusahaan BUMN yang performanya tidak maksimal.

    “Dengan RUU ini, sepertinya restrukturisasi bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya nanti kan ada panjanya,” ucap Erick.

    Penyusunan RUU BUMN ini, kata Erick, diharapkan dapat mendorong Indonesia sebagai negara mandiri dan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen melalui hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembukaan lapangan pekerjaan.

    Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN yang digelar di Gedung DPR/MPR, Kamis (23/1/2025), juga disimpulkan kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

    Percepatan pembahasan perubahan RUU BUMN itu dinilai penting dan perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional.

    “Saya sebagai tugas dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kami menyambut positif karena tadi, poin-poin yang diinginkan oleh Bapak Presiden,” kata Erick.

    Selain mengatur soal penyederhanaan restrukturisasi BUMN, RUU BUMN juga akan mengatur ihwal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    “Strukturnya (Danantara) seperti apa, kami menunggu. Saya belum tahu, karena kajiannya di DPR, bukan di saya. RUU BUMN ini inisiasi DPR,” ucap Erick.

    Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini memaparkan sejumlah poin perubahan dalam RUU BUMN yang meliputi penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal sesuai perkembangan regulasi; pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan.

    Selain itu, terdapat juga pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif; kebijakan sumber daya manusia dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.

    Selanjutnya, privatisasi meliputi penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara; serta tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri BUMN sebut Danantara diluncurkan setelah RUU BUMN tuntas

    Menteri BUMN sebut Danantara diluncurkan setelah RUU BUMN tuntas

    RUU BUMN ini inisiasi DPR

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN tuntas.

    “Iya, seperti itu (diluncurkan setelah RUU BUMN), tunggu saja,” ujar Erick Thohir ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

    Erick menyampaikan bahwa BPI Danantara akan menjadi salah satu substansi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Akan tetapi, kajian perihal Danantara dalam RUU BUMN akan dilakukan oleh DPR, sebab RUU BUMN merupakan RUU inisiatif DPR.

    “Strukturnya seperti apa, kami menunggu. Saya belum tahu, karena kajiannya di DPR, bukan di saya. RUU BUMN ini inisiasi DPR,” ucap Erick.

    Erick Thohir kembali menegaskan bahwa Kementerian BUMN mengapresiasi keputusan Komisi VI DPR RI yang akan melakukan percepatan pembahasan RUU BUMN.

    Penyusunan RUU BUMN ini, kata Erick, diharapkan dapat mendorong Indonesia sebagai negara mandiri dan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen melalui hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembukaan lapangan pekerjaan.

    Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN yang digelar di Gedung DPR/MPR, Kamis (23/1), juga disimpulkan bahwa kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

    Percepatan pembahasan perubahan RUU BUMN itu dinilai penting dan perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional.

    “Seperti yang saya sampaikan, saya menyambut positif karena memang sesuai dengan visi Bapak Presiden (Prabowo Subianto), bagaimana pengelolaan dan penggabungan aset BUMN bisa menjadi bagian membangun negara yang mandiri,” ucap Erick.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Andre Rosiade Fasilitasi Kasus Tewasnya Rahmad Vaisandri Dibahas di RDP Komisi III

    Andre Rosiade Fasilitasi Kasus Tewasnya Rahmad Vaisandri Dibahas di RDP Komisi III

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memfasilitasi kasus kematian Rahmad Vaisandri (29), perantau Minang di Jakarta untuk dibahas dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI yang membidangi soal hukum. Hal itu disampaikan Andre setelah memasilitasi pihak kuasa hukum keluarga korban agar dapat beraudiensi langsung dengan Komisi III DPR RI.

    “Alhamdulillah tadi kita sudah berkomunikasi dengan Pak Habiburokhman, Ketua Komisi III. Lalu kami diminta oleh Pak Habib untuk mengantarkan dokumen permohonan audiensi dengan Komisi III,” kata Andre mendampingi kuasa hukum keluarga korban yang dipimpin Mukti Ali seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

    Andre juga mendampingi kuasa hukum keluarga korban ke Komisi III DPR RI untuk mengantarkan langsung surat permohonan audiensi.

    “Insya Allah, Komisi III akan memfasilitasi tim lawyer yang dipimpin Pak Mukti Ali dan keluarga,” kata ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini.

    Andre menegaskan, jika nanti surat permohonan audiensi itu disetujui oleh Komisi III DPR, selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut di kepolisian.

    “Insya Allah nanti akan dibikinkan RDP, dimana Komisi III akan mengundang Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Pasar Rebo, dan juga Polda Metro Jaya,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI itu.

    “Mohon doanya agar kasus kematian Rahmad Vaisandri bisa kita selesaikan, kita urai dengan seadilnya,” tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI.

    Sementara itu, Koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner, Mukti Ali, mengatakan, permohonan audiensi dengan Komisi III DPR ini disampaikan karena keluarga tidak mendapatkan kejelasan mengenai penanganan kasus kematian Rahmad Vaisandri. Ketidakjelasan itu itu terlihat sejak ditemukannya Rahmad dalam keadaan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang kontak dengan keluarga.

    Atas kecurigaan itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Rebo.

    “Penanganannya di Polsek Pasar Rebo dengan laporan polisi Nomor: LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PASAR REBO/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2024,” jelas Mukti.

    Namun Mukti menyayangkan penanganan kasus tersebut. Bahkan, kata dia, kasus ini pun sudah menjadi viral di tengah masyarakat.

    “Kasus ini sudah memasuki dua bulan dan viral serta menjadi perhatian publik,” tuturnya.

    Dia berharap dengan dimohonkannya audiensi terhadap kasus ini di Komisi III DPR, kasus ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

    “Melalui pengaduan ini kami memohon untuk meminta bantuan kepada Bapak Ketua Komisi III untuk melakukan RDP agar kasus ini diungkap oleh penegak hukum sehingga keluarga mendapatkan keadilan,” kata Mukti.

    (knv/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Profil Sonny T. Danaparamita, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut dan Dukung Nelayan – Halaman all

    Profil Sonny T. Danaparamita, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut dan Dukung Nelayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sonny Danaparamita merupakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDI-Perjuangan.

    Nama Sonny Danaparamita menjadi perbincangan publik.

    Ia memuji nelayan bernama Kholid yang berani mengungkap korporasi di balik pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten. 

    Sonny memuji Kholid di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (23/1/2025).

    Di sisi lain, Sonny juga mempertanyakan Sakti Wahyu terkait keberadaan pagar laut.

    Sonny bahkan mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Qulil alhaqq wa law kaana murran” yang artinya “Katakanlah yang sesungguhnya walaupun itu pahit”.

    Anggota Komisi IV DPR RI itu meminta kepada Menteri Sakti untuk mengungkap siapa pemilik pagar laut tersebut.

    Menurut Sonny, Sakti tidak perlu khawatir karena ada ribuan nelayan yang siap mendukungnya.

    Siapa Sonny Danaparamita? Berikut profilnya.

    Profil Sonny Danaparamita

    Sonny Danaparamita lahir di Banyuwangi, Jawa Timur pada 30 Agustus 1974.

    Sonny memiliki nama lengkap Sonny Tri Danaparamita.

    Ia merupakan anak dari pasangan alm. Purwoto dan alm. Sri Hutami, yang berprofesi sebagai guru dan tenaga pendidik.

    Sonny Danaparamita menempuh pendidikan dasar di SDN Genteng II, SMPN Genteng I, dan SMAN Genteng I.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya pada bidang Hukum di Universitas Jember (Unej).

    Tak sampai di situ, Sonny Danaparamita berhasil menyelesaikan studi S2 Ilmu Hukum di Unej pada 2023.

    Sonny memulai kariernya di bidang hukum pada 2001.

    Saat itu ia menjadi Legal di PT Niaga Sewaka Nusa dan PT Prakarsa Mukti Sejati.

    Pada 2004, Sonny beralih profesi sebagai Marketing di PT Megawarna Lestari.

    Karier Sonny Danaparamita semakin moncer.

    Ia menduduki posisi sebagai Direktur PT Resopim pada 2007.

    Kemudian, Sonny terjun ke dunia politik.

    Pada 2009, Sonny terpilih menjadi Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Ia juga menduduki posisi sebagai Tenaga Ahli pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2014.

    Sonny Danaparamita kemudian menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024.

    Pada 2024, Sonny kembali terpilih menjadi Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDP.

    Selain itu, Sonny Danaparamita diketahui aktif dalam organisasi.

    Karier

    Legal PT Niaga Sewaka Nusa (2001-2002)
    Legal PT Prakarsa Mukti Sejati (2001-2003)
    Marketing Eksekutif PT Megawana Lestari (2004 – 2006)
    Direktur PT RESOPIM (2007-2009)
    Project Officer Peace Through Development (2008-2010)
    Pengurus Institute Human Resources Development (2009-sekarang)
    Peneliti Daya Saing Indonesia (2009-Sekarang)
    Tenaga Ahli DPR RI (2009-2014)
    Tenaga Ahli MPR RI (2014-2019)
    Anggota DPR RI (2019-2024)

    Organisasi

    Ketua Lembaga Ilmiah FH UNEJ (1996-1998)
    Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan UNEJ (1997 -1998)
    Reporter Persma ‘IMPARSIAL” (1997 -1999)
    Sekjen Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (1994-2006)
    Sekretaris DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) (1999-2001)
    Sekretaris Jenderal Perhimpunan Indonesia Damai (2007-2008)
    DPP Persatuan Alumni GMNI (2007-Sekarang)
    Ketua Dewan Kehormatan PERPENAS (2016-Sekarang)

    Harta Kekayaan

    Sonny Danaparamita tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 4,6 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 30 Maret 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Sonny Danaparamita berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Banyuwangi, senilai Rp 1,7 miliar atau Rp 1.760.000.000.

    Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Toyota Harrier tahun 2009, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2017, mobil Honda HRV tahun 2017, mobil Toyota Alphard tahun 2012, motor Honda GL 200 tahun 2006, dan motor Yamaha Vixion tahun 2013 dengan total nilai Rp 1.069.000.000.

    Sonny memiliki harta bergerak lainnya Rp 435.000.000.

    Selain itu, Sonny Danaparamita mempunyai kas Rp 775.000.000 dan harta lainnya senilai Rp 574.000.000.

    Sonny tidak memiliki hutang.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Sonny Danaparamita:

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.760.000.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 131 m2/100 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 460.000.000
     
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/234 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, WARISAN Rp. 1.300.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.069.000.000
     
    1. MOBIL, TOYOTA HARRIER Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
     
    2. MOTOR, HONDA GL 200 Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 22.000.000
     
    3. MOTOR, YAMAHA VIXION Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000
     
    4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
     
    5. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
     
    6. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 435.000.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 775.000.000
     
    F. HARTA LAINNYA Rp. 574.000.000
     
    Sub Total Rp. 4.613.000.000

    III.HUTANG Rp.—

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.613.000.000

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunVideo.com/Rima Anggi)

  • Komisi VI DPR bahas urgensi penyusunan RUU BUMN dengan Erick Thohir

    Komisi VI DPR bahas urgensi penyusunan RUU BUMN dengan Erick Thohir

    Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional,

    Jakarta (ANTARA) – Komisi VI DPR RI membahas penugasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

    Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan, urgensi perubahan ini didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.

    “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan fungsi vital ini,” ujar Anggia dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Kamis.

    Anggia menambahkan, meskipun berperan penting, kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan. Anggia menyoroti usia Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

    “Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional,” ucapnya.

    Anggia memaparkan sejumlah poin perubahan dalam RUU BUMN yang meliputi penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal sesuai perkembangan regulasi; pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan.

    Selain itu, terdapat juga pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif; kebijakan Sumber Daya Manusia dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.

    Selanjutnya, privatisasi meliputi penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara; serta tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

    “Selain itu, RUU ini juga menekankan pada pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik serta pembentukan komite audit dan pengawasan internal,” katanya.

    Anggia menyampaikan RUU ini sebelumnya telah melalui tahap harmonisasi dan penyempurnaan konsep oleh Badan Legislasi DPR, yang hasilnya diserahkan kepada Komisi VI. Pada rapat paripurna 23 Januari 2025, Komisi VI secara resmi diberi mandat untuk membahas RUU ini lebih lanjut.

    “Kami akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU ini. Komisi VI dan BUMN juga berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya dalam proses legislasi ini,” ucap Anggia.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Erick Thohir: Pemerintah sepakat dengan DPR menyusun RUU BUMN

    Erick Thohir: Pemerintah sepakat dengan DPR menyusun RUU BUMN

    Pada prinsipnya Pemerintah sepakat dengan DPR RI mengenai adanya kebutuhan dan urgensi penyusunan RUU BUMN ini.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut Pemerintah sepakat dengan DPR RI terkait dengan adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.

    “Pada prinsipnya Pemerintah sepakat dengan DPR RI mengenai adanya kebutuhan dan urgensi penyusunan RUU BUMN ini,” ujar Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis.

    Erick menyampaikan, optimalisasi peran dan kontribusi BUMN menjadi hal yang krusial untuk dilakukan penguatan.

    Menurutnya, pengelolaan BUMN harus dilakukan dari segala aspek, baik dari tata kelola maupun pada pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Lebih lanjut, Erick menjelaskan, BUMN turut berperan penting dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan program-program pemerintah, mulai dari yang bersifat penugasan, public service obligation (PSO) dan proyek strategis nasional (PSN).

    Peran-peran tersebut semakin vital dengan adanya cita-cita dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Astacita.

    Tantangan yang dihadapi BUMN, kata Erick, semakin beragam, salah satunya belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan, untuk mengoptimalisasi dividen dan perlunya kepastian terhadap status aset dan kewajiban BUMN.

    Pengaturan BUMN ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan BUMN lebih adaptif dan modern untuk mengantisipasi dinamika dan tantangan serta menguatkan tata kelola perusahaan yang baik.

    “Dengan RUU BUMN ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang terjadi selama ini dalam pengelolaan aset, restrukturisasi serta penguatan peran strategis BUMN dalam menyelenggarakan kemandirian ekonomi dan daya saing global,” ujar Erick pula.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kawendra ditunjuk jadi Ketua Pelaksana HUT Ke-17 Partai Gerindra

    Kawendra ditunjuk jadi Ketua Pelaksana HUT Ke-17 Partai Gerindra

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian ditunjuk jadi Ketua Pelaksana Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-17 Partai Gerindra, yang rencananya acara tersebut digelar di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

    Kawendra mengatakan acara yang akan digelar di Kompleks Parlemen tersebut bukan hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga menjadi simbol penguatan peran Fraksi Gerindra DPR dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    “Di media sosial, insya Allah Partai Gerindra paling dicintai saat ini, mungkin karena ini 17 tahun Gerindra, rasanya ingin meriah lagi dan melibatkan lebih banyak masyarakat yang lain,” kata Kawendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan hal tersebut sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto untuk terus bekerja keras dan semakin dekat dengan rakyat, sebagai bukti nyata Gerindra hadir untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bangsa.

    Menurut dia, momentum HUT Ke-17 Gerindra bukan hanya sebagai refleksi perjalanan partai, tetapi juga pengingat bahwa Fraksi Gerindra di DPR harus semakin solid dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

    Sebagai sosok yang tumbuh di dunia event organizer, dia berharap dan optimistis untuk bisa menyukseskan acara tersebut.

    “Besar dan kecilnya sebuah event, lelahnya sama, tanggung jawabnya juga sama. Harus sukses, tetapi kepuasan yang berbeda karena ini momentumnya sakral, 17 tahun Gerindra,” kata dia.

    Dia menilai bahwa acara tersebut bakal memiliki dampak strategis bagi perjalanan politik Gerindra ke depan, karena menjadi komitmen partai dalam memperjuangkan aspirasi rakyat melalui parlemen, sekaligus membangun sinergi yang lebih erat dengan masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

    “Target kita di 2029, momentum ini bisa mempengaruhi elektoral secara maksimal. Mudah-mudahan dengan melibatkan lebih banyak orang, partisipasinya lebih bagus lagi, dan mereka semakin mencintai Partai Gerindra,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kawendra Bertekad Sukseskan HUT ke-17 Gerindra di DPR: Ini Momen Sakral

    Kawendra Bertekad Sukseskan HUT ke-17 Gerindra di DPR: Ini Momen Sakral

    Jakarta

    Partai Gerindra bersiap merayakan ulang tahun ke-17. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana HUT ke-17 Gerindra di DPR RI.

    Kawendra menyebut HUT Gerindra kali ini bukan hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga menjadi simbol penguatan peran Fraksi Gerindra DPR dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto agar terus bekerja keras dan semakin dekat dengan rakyat.

    “Di media sosial, insyaAllah Partai Gerindra paling dicintai saat ini, mungkin karena ini 17 tahun Gerindra, rasanya ingin meriah lagi dan melibatkan lebih banyak masyarakat yang lain,” kata Kawendra dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

    Selain itu, Kawendra juga menyinggung bahwa momentum HUT ke-17 Gerindra ini bukan hanya refleksi perjalanan partai, tetapi juga pengingat bahwa Fraksi Gerindra di DPR harus semakin solid dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

    Dia menjelaskan tantangan dalam memimpin acara besar ini. Kawendra menyampaikan optimisme dan harapan besar terhadap perayaan HUT ke-17 Gerindra yang akan berlangsung awal Februari mendatang.

    “Saya sejujurnya dari kecil hingga besar, hidup saya dari event karena orang tua saya di event organizer dari dulu hingga saya besar saat ini. Besar dan kecilnya sebuah event, lelahnya sama, tanggung jawabnya juga sama. Harus sukses, tetapi kepuasan yang berbeda karena ini momentumnya momentum sakral 17 tahun Gerindra,” ucapnya.

    “Target kita di 2029, semua momentum-momentum ini bisa mempengaruhi elektoral secara maksimal. Mudah-mudahan dengan melibatkan lebih banyak orang, partisipasinya lebih bagus lagi, dan mereka semakin mencintai Partai Gerindra,” imbuhnya.

    (fas/fas)

  • 38.144 Rumah KPR BTN Belum Bersertifikat, Apa Penyebabnya?

    38.144 Rumah KPR BTN Belum Bersertifikat, Apa Penyebabnya?

    Jakarta, FORTUNE – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatat 38.144 rumah hasil pembiayaan Kpr belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Disinyalir, kelalaian itu disebabkan oleh Devloper dan notaris bermasalah. 

    Menteri BUMN, Erick Thohir meminta BTN melakukan percepatan penyelesaian sertifikat debitur dengan melakukan perbaikan sistem dan menerapkan tata kelola yang baik. Upaya itu untuk menyukseskan program tiga juta rumah yang diusung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    “Ini adalah program yang harus disukseskan dan BTN mengayomi 82 persen dari perumahan subsidi,” ujar Menteri BUMN dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/6).

    Erick minta Himbara blacklist devloper bermasalah

    Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    Pada kesempatan ini Erick juga meminta jajaran direksi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memblack list sejumlah devloper bermasalah. 

    “Tapi minta maaf, saya minta black list developer dan notaris yang bermasalah dan saya harapkan Himbara berbagi data untuk memastikan perlindungan rakyat bisa dimaksimalkan. Jadi, kalau perlu semua pengembang yang di-black list juga di-black list bank Himbara,” tegas Erick. 

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyatakan bahwa sebanyak 4.000 devloper bermasalah terindikasi melakukan kecurangan sehingga tidak menerbitkan SHM masyarakat. 

    BTN targetkan 15 ribu sertifikat selesai di 2025

    Ilustrasi Kantor Cabang BTN di Kuningan Jakarta/Dok BTN

    Nixon mengatakan bahwa BTN mengakui proses penyelesaian sertifikat terus diperbaiki oleh BTN. “Hari ini sejak 2019, sebanyak 80 ribu sertipikat sudah diselesaikan oleh BTN dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga proses bisa lebih cepat,” ujar Nixon. 

    Ia menjelaskan, sektor perumahan Indonesia masih menghadapi masalah developer yang sertipikatnya masuk kategori Luar Ambang Toleransi (LAT). Developer dengan sertipikat LAT merupakan developer bermasalah dalam hal administrasi penyelesaian Dokumen Pokok atau sertipikat karena melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh bank. 

    Nixon menjelaskan, upaya perbaikan yang dilakukan BTN antara lain melakukan profiling dan membuat rating developer dari Platinum, Gold, Bronze, hingga non-rating. 

    Untuk kategori non-rating, kata Nixon, tidak diberikan prioritas untuk KPR ataupun Kredit Yasa Griya. Dengan upaya tersebut, Nixon menargetkan penyelesaian sertifikat LAT pada tahun ini sebanyak 15.000 dari total 38.144 sertifikat.