Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • Revisi UU BUMN Masuk Paripurna, Aset BUMN Akan Dikelola Lewat Danantara

    Revisi UU BUMN Masuk Paripurna, Aset BUMN Akan Dikelola Lewat Danantara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mendukung revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI.

    Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.

    “Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi. Izinkanlah kami mewakili Bapak Presiden RI Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto dalam rapat tingkat satu ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pemerintah menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI,” kata Supratman.

    Dia juga menyebutkan beberapa pokok materi penting dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Pertama, pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

    Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN, serta pengaturan koordinasi tentang Menteri dan Badan.

    Kemudian, penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

  • Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna – Halaman all

    Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati  revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna.

    Dalam rapat kerja tingkat 1 Komisi VI DPR RI, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

    Lalu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.

    Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo mengatakan bahwa tim panja telah membahas 2.411 daftar invetarisasi masalah (DIM).

    “Dari total DIM, jumlah DIM tetap sebanyak 2.382. Atas DIM tetap tersebut telah disetujui pada 31 Januari 2025,” kata Eko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Sementara DIM perubahan sebanyak 15 DIM, dan dari 15 DIM perubahan tersebut, disetujui 11 DIM disetujui pada rapat di hari yang sama.

    “DIM penambahan materi baru sebanyak 14. Atas DIM penambahan materi baru tersebut, telah disetujui pada 31 Januari 2025,” kata Eko.

    Kemudian, atas 4 DIM perubahan yang belum disetujui, telah dilakukan perumusan oleh timus pada 1 Februari 2025.

    “Telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh timus dan timsin, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan,” kata Eko.

    Eko lantas membacakan 12 pokok pikiran dalam draf RUU. Rinciannya yakni, pertama, penyelesaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait 

    Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang.

    Ketiga,  pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Keempat, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan nama perusahaan dan atau pengelolaan BUMN 

    Kelima, pengaturan terkait bisnis. Keenam, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata pengelolaan perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan undang-undangan yang ada.

    Ketujuh, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara.

    Kedelapan, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.

    Kesembilan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, kolaborasi, pengambilalihan serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN kuat dan tangguh.

    Kesepuluh, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat dan juga untuk negara 

    Kesebelas, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit dan komite lainnya.

    Keduabelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    “Penyampaian laporan hasil Panja RUU Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN milik diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambil keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” kata Sekjen PAN tersebut.

    Usai Eko membacakan laporannya, pimpinan Komisi VI DPR Anggia Maria meminta persetujuan delapan fraksi yang hadir.

    Seluruh fraksi pun menyatakan setuju. Setelahnya, disampaikan tanggapan pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

     

     

  • Kisruh Pagar Laut di Bekasi Seret Nama Ridwan Kamil, Jubir Beri Klarifikasi

    Kisruh Pagar Laut di Bekasi Seret Nama Ridwan Kamil, Jubir Beri Klarifikasi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM – Nama eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disinggung Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka terkait pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Politikus yang akrab disapa Oneng ini pun meminta Ridwan Kamil menjelaskan soal izin yang diberikan Pemprov Jabar kepada perusahaan terkait yang memasang pagar bambu sepanjang delapan kilometer itu.

    Pasalnya, menurut Oneng kawasan yang tertanam pagar bambu itu sudah ditetapkan sebagai zona energi PLTU untuk PLN.

    Terkait hal ini, Juru Bicara Ridwan Kamil Juwanda buka suara, ia mengakui sempat ada kerja sama antara PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dengan Pemprov Jabar pada 2023 silam.

    “Kerja sama tersebut terkait sewa-menyewa lahan daratan milik Pemprov Jawa Barat untuk akses jalan masuk menuju pelabuhan dan industri perikanan rakyat,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

    Keepakatan itu pun dijalani PT TRPN dengan Pemprov Jabar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

    “Sehingga secara aturan teknisnya tidak sampai melibatkan gubernur,” ujarnya.

    Kerja sama dengan PT TRPN pun hanya sebatas area akses masuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya yang berada di daratan, bukan di area perairan.

    Oleh karena itu, pembangunan pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN di luar kesepakatan kerja sama dengan Pemprov Jabar.

    “Untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan pusat. Sehingga pihak TRPN harus mengurus persetujuannya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” turunnya.

    Juwanda menambahkan, perizinan pembangunan kawasan pelabuhan dan industri perikanan rakyat pun menjadi tanggung jawab PT TRPN, bukan Pemprov Jabar.

    “Informasi yang kami terima, perusahaan itu juga telah mengakui kesalahan dan siap dikenakan sanksi administrasi,” kata Juwanda.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Fraksi Nasdem Terima Audiensi dari Forkopi, Rachmat Gobel Ingin Koperasi Diperkuat

    Fraksi Nasdem Terima Audiensi dari Forkopi, Rachmat Gobel Ingin Koperasi Diperkuat

    loading…

    Fraksi Partai Nasdem DPR menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto/Ist

    JAKARTA – Fraksi Partai Nasdem DPR menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Rapat Fraksi Nasdem, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Rombongan Forkopi diterima langsung oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi Nasdem Rachmat Gobel dan sejumlah jajaran Fraksi Nasdem.

    Sementara rombongan Forkopi dipimpin oleh Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo. Hadir pula anggota Forkopi antara lain, Ketua KSPPS UGT Nusantara Pasuruan Abdul Madjid Umar, Direktur KSPPS Amanah Umah Sukoharjo Faisal Abdul Haris.

    Kemudian, Ketua KSP Nasari Jakarta Frans Meroga Panggabean, Ketua Kospin Jasa Syariah Pekalongan Moch. Romi Oktabirawa, Direktur KSP Makmur Mandiri Bekasi Moch Ali Sodikin, dan Presiden Direktur BMT NU Ngasem Group Bojonegoro Moh Wahyudi.

    Dalam pertemuan itu, Forkopi menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hingga kini belum juga dibahas di DPR.

    Kartiko menegaskan Forkopi berkomitmen untuk terus mengawal regulasi terkait koperasi agar kebijakan yang dihasilkan berpihak kepada gerakan koperasi dan sejalan dengan visi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang memiliki perhatian besar terhadap pertumbuhan koperasi di Indonesia dan untuk lebih memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

    “Kami terus memantau dan mengawal pembahasan ini agar regulasi yang dihasilkan tidak mengecilkan peran koperasi, tetapi justru memperkuatnya. Informasi yang kami terima, RUU ini akan masuk ke Badan Legislasi DPR, sehingga kami perlu menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Fraksi NasDem,” ujar Kartiko Adi Wibowo dalam pertemuan tersebut.

  • Komisi VI DPR RI Fraksi PKS ingatkan Kemendag harga minyakita terus naik di atas HET

    Komisi VI DPR RI Fraksi PKS ingatkan Kemendag harga minyakita terus naik di atas HET

    Foto: Efendi Murdiono/Radio Elshinta

    Komisi VI DPR RI Fraksi PKS ingatkan Kemendag harga minyakita terus naik di atas HET
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 30 Januari 2025 – 16:10 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPR RI Komisi VI Amin Ak, menyatakan keprihatinannya terhadap kenaikan harga Minyakita yang terus berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.

    Terlebih sekitar sebulan lagi akan memasuki bulan suci Ramadan dan lebaran. Biasanya, kebutuhan minyak goreng meningkat dibanding biasanya.

    “Jika tidak ditangani, maka harga minyak goreng akan terus melonjak seiring naiknya kebutuhan masyarakat,” ungkap Amin, Rabu (28/01), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono.

    Berdasarkan data terbaru, harga Minyakita telah mencapai Rp17.000 per liter, melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Bahkan, ditemukan adanya oknum yang menjual Minyakita hingga Rp20.000 per liter, jauh di atas HET.

    Kenaikan ini berdampak signifikan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta konsumen rumah tangga.

    DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang) menegaskan bahwa kenaikan harga ini menjadi beban tambahan bagi UMKM yang sangat bergantung pada minyak goreng dalam operasional mereka. Biaya produksi yang meningkat dapat mengurangi margin keuntungan dan mengancam keberlangsungan usaha kecil.

    Selain itu, konsumen rumah tangga juga merasakan dampak langsung dengan meningkatnya pengeluaran untuk kebutuhan pokok.

    Menurut data Badan Pangan Nasional, pada tahun 2023, rata-rata konsumsi minyak goreng per kapita di Indonesia mencapai 9,56 kilogram per tahun, meningkat 0,95% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap minyak goreng, sehingga fluktuasi harga akan berdampak luas.

    Wakil Ketua Fraksi PKS itu mendesak Kemendag untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna menstabilkan harga Minyakita. Ia juga meminta pemerintah memastikan distribusi berjalan lancar, sambil mengatasi dugaan adanya praktik penimbunan minyak goreng bersubsidi yang dibeli dengan harga lama Rp14.000 per liter.

    “Dugaan penimbunan Minyakita dengan harga lama ini perlu diusut tuntas. Pemerintah harus tegas terhadap pelaku yang memanfaatkan situasi ini, termasuk oknum pengecer yang menjual di atas harga yang wajar,” tegas Amin.

    Amin mendesak Kemendag menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Jangan sampai, berlarut-larut karena Ramadan dan Idul Fitri dipastikan kebutuhan akan meningkat. Stabilitas pasokan dan harga penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan UMKM di Indonesia.

    Karena itu, Amin meminta Kemendag secepatnya membenahi rantai distribusi dan pemasaran agar lebih efisien. Ia juga mendesak Kemendag menertibkan pengecer yang tidak terdaftar di sistem minyak goreng curah (Simirah) agar pengawasan dapat berjalan dengan maksimal.

    Sumber : Lansir

  • RUU BUMN Ditargetkan Selesai Akhir 2025, Kewenangan Presiden Soal Kekayaan Negara Akan Dipisah – Halaman all

    RUU BUMN Ditargetkan Selesai Akhir 2025, Kewenangan Presiden Soal Kekayaan Negara Akan Dipisah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri BUMN resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi terhadap UU 19/2003 bersama DPR. 

    DPR menargetkan RUU BUMN bisa selesai dibahas dan disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2025. 

    “Insyaallah kita selesaikan periode ini,” kata Anggota Panitia Kerja (Panja), Firnando Hadityo Ganinduto kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/1/2025).

    Lebih jauh Nando-sapaan akrabnya mengakui bahwa RUU BUMN ini telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 karena dianggap memiliki peran fundamental dalam perekonomian nasional.

    “Kita akan kerja pagi siang malam bahkan sabtu minggu ada jadwal Panja juga. Yang pasti kita akan melalui semua proses,” ucapnya.

    Menurut Anggota Komisi VI DPR itu, Panja RUU BUMN akan mengikuti semua proses perundang-undangan, termasuk mengundang keterlibatan masyarakat.

    “Ya, termasuk Meaningfull Participation. Bismillah semoga lancar semua. Karena ini untuk kepentingan bangsa,” ucap Legislator Golkar dari Dapil Jawa Tengah I.

    Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penyerahan DIM RUU BUMN menandakan dimulainya pembahasan revisi terhadap UU 19/2003 bersama DPR. 

    Pemerintah prinsipnya bersepakat dengan DPR terkait urgensi kebutuhan terhadap revisi aturan yang mengatur BUMN.  

    “Ini adalah untuk memenuhi salah satu rangkaian pembahasan atas suatu RUU sesuai ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

    Erick menjelaskan, dalam RUU BUMN terdapat tiga poin penting. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. 

    Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN.

    Ketiga, dengan RUU BUMN dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta struktur dan tata kelolanya. 

    Dia mengatakan pengaturan baru dalam RUU BUMN diharapkan menjadi lebih adaptif dan modern dalam mengantisipasi tantangan kedepannya. 

    Serta menguatkan tata kelola perusahaan yang baik dan peningkatan efisiensi dan serta perluasan BUMN dalam mensejahterakan masyarakat secara merata. 

    Selain itu, dengan RUU BUMN diharapkan dapat menjawab tantangan dalam pengelolaan aset restrukturisasi, serta penguatan peran strategis BUMN dalam menciptakan kemandirian ekonomi dan daya saing global.

  • DPR Desak Pemerintah Turunkan Harga Minyakita Jelang Ramadan 2025

    DPR Desak Pemerintah Turunkan Harga Minyakita Jelang Ramadan 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mendesak pemerintah segera menurunkan harga Minyakita yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) menjelang Ramadan 2025. Harga Minyakita yang tinggi dinilai dapat membebani masyarakat, terutama saat kebutuhan pokok meningkat selama bulan suci.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), harga rata-rata nasional Minyakita per pekan ketiga Januari 2025 mencapai Rp 17.502 per liter, jauh di atas HET Rp 15.700 per liter. Kenaikan ini telah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan.

    “Kebutuhan masyarakat biasanya meningkat selama Ramadan. Jika harga Minyakita terus naik, ini akan menjadi beban berat bagi masyarakat. Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas,” ujar Nasim Khan, Senin (27/1/2025).

    Menurut data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 23 Januari 2025, harga rata-rata nasional Minyakita berada di angka Rp 17.400 per liter. Kenaikan harga sebesar 7,41% ini terjadi sejak Juni 2024, tidak hanya di daerah terpencil, tetapi juga di kota-kota besar seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    Nasim menyampaikan keluhan masyarakat yang ditemuinya saat kunjungan kerja ke Jawa Timur. “Saya melihat langsung harga Minyakita di pasar tradisional dan toko kelontong. Banyak warga mengeluh karena harga mencapai Rp 19.000 per liter,” ungkapnya.

    Nasim menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mengatur batas eceran minyak goreng yang dijual di pasaran agar sesuai dengan HET.

    Ia juga meminta pemerintah melakukan inspeksi menyeluruh, mulai dari distributor hingga toko kelontong, untuk mencari tahu penyebab tingginya harga Minyakita.

    “Pekan depan, Komisi VI DPR akan memanggil Kementerian Perdagangan untuk rapat dengar pendapat. Kita perlu memahami apakah masalahnya ada di distribusi, regulasi, atau faktor lain. Saya harap ada solusi konkret agar harga Minyakita segera turun. Kasihan masyarakat,” tegas Nasim.

  • Dianugerahi Tokoh Inspiratif Koperasi Oleh KAHMI, Nurdin Halid: Semoga Menginspirasi Generasi Z dan Milenial

    Dianugerahi Tokoh Inspiratif Koperasi Oleh KAHMI, Nurdin Halid: Semoga Menginspirasi Generasi Z dan Milenial

    Politisi Partai Golkar ini pun menegaskan koperasi bukan hanya sistem ekonomi atau badan usaha, tetapi juga sistem nilai. Karena sistem kerja koperasi dipandu oleh nilai-nilai kejujuran, kesetaraan, keadilan, transparansi, solidaritas, dan kesejahteraan bersama.

    “Jadi, sistem Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Konstitusi Pasal 33 justru menjadi nyata dan operasional dalam koperasi,” sebutnya.

    “Bukan badan usaha yang lain. Itulah yang mendorong saya mencanangkan visi besar menjadikan ‘Koperasi sebagai Pilar Negara di Tahun 2045’,” jelasnya.

    Dalam kesempatan ini juga, Nurdin Halid pun menjadi pemikiran Bung Karno dengan menyebut dasar Negara Pancasila jika diperas menjadi Trisila dan jika diperas lagi menjadi Ekasila. Dan, Ekasila itu ialah Gotong-royong.

    “Jadi, Indonesia itu Negara Pancasila dan Negara Gotong-Royong. Dan, nilai luhur Gotong-Royong itu hanya bisa dilestarikan dan dipraktekkan dalam organisasi sosial ekonomi rakyat bernama koperasi,” tuturnya.

    Adapun penghargaan ini diberikan ke salah satu wakil ketua Komisi VI DPR RI itu bukannya tanpa alasan.

    Penghargaan yang diterima Nurdin Halid memang pantas. Sebab, ia dikenal sebagai pemikir dan pejuang koperasi Indonesia modern.

    Nurdin Halid selalu menyebut ‘darah dalam tubuhnya’ adalah ‘darah’ koperasi karena tak kurang dari 44 tahun hidupnya berkutat di dunia perkoperasian.

    Ada karier panjang yang juga dilaluinya sejak tahun 82 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, lalu merangkak naik menjadi Direktur Utama Puskud Hasanuddin, Ketua Umum Inkud, hingga kini menjadi Ketua Umum Dekopin.

  • Video: Pro Kontra Pemberian Izin Tambang Untuk Kampus-UMKM

    Video: Pro Kontra Pemberian Izin Tambang Untuk Kampus-UMKM

    Jakarta, CNBC Indonesia – Terdapat sejumlah poin yang menjadi pembahasan dalam revisi UU Minerba. Salah satunya terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. perguruan tinggi hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Sekjen Perhapi Resvani menuturkan pertambangan bukan industri umum, sangat padat modal, teknis dan karya. Sehingga kesalahan pada operasional bisa berakibat fatal bagi penambangnya. Namun jika UU memang sudah diputuskan, Resvani meminta hal tersebut harus dikawal bagaimana aspek teknis hingga good mining practices dan menyarankan untuk membuat aturan turunan.

    Sementara Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menuturkan revisi UU Minerba untuk mengakomodir keinginan negara atas pemerataan sumber daya bisa diberikan kepada pihak-pihak lain.

    Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Komisi VI DPR RI Herman Khaeron dan Sekjen Perhapi Resvani di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (21/01/2025).

  • Harga Minyakita Belum Bisa Turun ke HET Rp 15.700/Liter, Kok Bisa?

    Harga Minyakita Belum Bisa Turun ke HET Rp 15.700/Liter, Kok Bisa?

    Tangerang

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku belum dapat memastikan harga Minyakita bisa turun ke harga eceran tertinggi (HET) pada periode puasa dan Lebaran.

    Namun, dia berjanji mendorong harga Minyakita berada di posisi lebih rendah dibandingkan saat ini Rp 17.000/liter. Sebagai informasi HET yang telah ditetapkan yakni Rp 15.700/liter.

    “Ya kita harus usahakan bersama Satgat Pangan Polri, dari TNI dan dari semua yang terkait kia akan melakukan kerja ya,” katanya di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

    salah satu cara menekan harga Minyakita lewat operasi pengawasan MinyaKita baik di tingkat produsen, distributor maupun ke pedagang di pasar.

    Terutama untuk wilayah masuk kategori ‘merah’ atau memiliki harga tinggi dibandingkan dengan daerah yakni wilayah Banten, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Papua.

    Sebagai tambahan informasi, Mendag bersama Satgas Pangan melakukan tindakan penyegelan terhadap distributor nakal yang menjual MinyaKita lebih tinggi dari HET di wilayah Tangerang, Banten. Hal ini kata Mendag yang menyebabkan harga MinyaKita melambung tinggi.

    “Ya ini salah satunya ya kita mulai di Banten. Hingga Ramadan kita tidak akan berhenti melakukan operasi, melakukan pengawasan terhadap peredaran MinyaKita. Karena Banten termasuk yang tinggi harganya,” kata Mendag.

    “Setelah ini kita segera melakukan pengecekan ya nanti ke Kalimantan Barat, NTT dan wilayah timur lainnya,” tambahnya.

    Selain itu, ia juga akan mengawasi terkait dengan penjualan MinyaKita secara bundling. Penjualan dengan bundling ini yakni harus dibarengi membeli produk lainnya dari distributor kepada pedagang eceran.

    “Kita sudah melakukan pengawasan dan sebenarnya sudah lama itu nggak ada. Jadi tetap kita awasi, tapi sebenarnya sudah nggak ada lagi. Kemarin memang pernah ada sekali ya di daerah mana, tapi sudah kita tindak tegas,” katanya.

    Tonton juga Video: Waka Komisi VI DPR Buka Suara soal Rencana Kenaikan Harga Minyakita

    (hns/hns)