Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • Rapat Paripurna DPR Akan Sahkan RUU BUMN Pekan Depan – Halaman all

    Rapat Paripurna DPR Akan Sahkan RUU BUMN Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pekan depan.

    “Rencana hari Selasa. Selasa depan (paripurna pengesahan RUU BUMN jadi UU),” kata Dasco usai menghadiri pengesahan tingkat I RUU BUMN di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Dasco menjelaskan, rapat pengambilan keputusan tingkat I yang diadakan pada akhir pekan ini tidak mengandung hal khusus.

    Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Komisi VI DPR RI telah membahas RUU BUMN ini jauh sebelumnya.

    “Ya, sebenarnya enggak ada hal khusus, cuman karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas,” ujar Dasco.

    Ia menjelaskan bahwa rapat hari ini dilakukan agar pembahasan RUU BUMN dapat segera selesai. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU tersebut ke paripurna DPR.

    “Ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Ya, kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu aja,” tutur Dasco.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

    Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat agar RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Rapat pleno tersebut digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. 

    Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI Anggia Ermarini. Setelah mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi, Anggia menanyakan persetujuan terhadap RUU BUMN.

    “Terima kasih kami ucapkan pada juru bicara masing-masing fraksi setelah menerima, mendengarkan, melihat, pendapat fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan dari ke delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui Rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?” tanya Anggia.

    “Setuju,” jawab seluruh fraksi yang hadir.

     

  • RUU BUMN Atur Pembentukan BP Danantara, Juga Jabatan Perempuan di Level Direksi – Halaman all

    RUU BUMN Atur Pembentukan BP Danantara, Juga Jabatan Perempuan di Level Direksi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI mengungkap sejumlah poin penting di revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengatakan RUU BUMN mengatur soal pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

    “Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN,” kata Eko, membacakan poin-poin revisi, Sabtu (1/2/2025$.

    Poin-poin revisi lainnya adalah pengaturan terkait sumber daya manusia, yakni pengaturan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Karyawan perempuan diberikan peluang menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan lainnya di BUMN,” ucap dia. 

    Eko mengatakan akan diatur juga soal penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi m, agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

    Kemudian, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur, hingga pengaturan terkait business judgment rule. 

    “Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar dia.

    Selanjutnya, Sekjen PAN itu mengatakan, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. 

    Hal ini dimaksudkan agar anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar baik bagi BUMN maupun negara. 

    Eko melanjutkan pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, dan tangguh. 

    RUU ini juga mengatur privatisasi BUMN dalam rangka memastikan tetap memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara, termasuk terkait kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.

    Revisi juga mengatur Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.

    “Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN,” tandas dia.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati  revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna.

    Dalam rapat kerja tingkat 1 Komisi VI DPR RI, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

    Lalu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.

  • Pemerintah Ingin Dividen BUMN Dioptimalkan Melalui Danantara

    Pemerintah Ingin Dividen BUMN Dioptimalkan Melalui Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengharapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat diluncurkan pada kuartal I/2025. Melalui BPI Danantara, pemerintah ingin dividen BUMN dapat dioptimalisasi.

    Sebagai landasan hukum, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah disetujui pada rapat tingkat I Komisi VI DPR RI hari ini, Sabtu (1/2/2024). RUU ini kemudian akan dibawa ke rapat tingkat II Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) untuk dapat disahkan menjadi UU.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan beberapa pokok materi penting di dalam RUU BUMN. Pertama, yaitu pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

    “Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN,” kata Supratman dalam rapat tingkat I Komisi VI DPR RI, Sabtu (1/2/2025).

    Ketiga, RUU tersebut juga mengatur penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN sertai pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan.

    “Dan pemisahan kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi. Diharpakan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Bapak Presiden Prabowo,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Kepala BPI Danantara Kaharuddin Djenod mengatakan terdapat tujuh BUMN dengan aset jumbo yang akan menjadi pilot project atau proyek percobaan Danantara. 

    Tujuh perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), dan holding BUMN pertambangan MIND ID. 

    “Iya saya pikir tujuh itu yang mewakili seluruh BUMN dan itu menjadi istilahnya pilot project,” ujar Kaharuddin saat ditemui awak media di Jakarta pada Selasa (19/11/2024).

    Pada tahap awal, dana kelolaan atau asset under management (AUM) Danantara akan mencapai US$10,8 miliar yang berasal dari Indonesia Investment Authority (INA). 

    Selanjutnya, sebanyak tujuh BUMN bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara. Apabila konsolidasi berjalan mulus, Danantara diproyeksikan mengelola AUM sebesar US$600 miliar atau sekitar Rp9.400 triliun. Jumlah tersebut ditargetkan bakal meningkat hingga mencapai angka US$982 miliar dalam beberapa tahun ke depan.

    Sementara itu, Kepala BPI Danantara Muliaman D. Hadad menuturkan bahwa jumlah BUMN yang dikelola kemungkinan akan bertambah seiring adanya peraturan baru yang kelak mengakomodasi gerak Danantara.  

    “Nanti akan ada perubahan peraturan yang kami ajukan sehingga kemudian pengalihan ini bisa berjalan sesuai dokumen undang-undang. Sementara tujuh [BUMN] ini, nanti akan ada tambahan,” ucapnya.

  • Komisi VI DPR Setuju RUU BUMN Dilanjutkan ke Rapat Paripurna, Ini Isinya

    Komisi VI DPR Setuju RUU BUMN Dilanjutkan ke Rapat Paripurna, Ini Isinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Keputusan ini setelah Komisi VI melakukan rapat kerja tingkat I dengan Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara, di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengungkapkan, setelah Komisi VI menyetujuinya, draft akan ditindaklanjuti di rapat Paripurna DPR RI.

    “Dari kedelapan Fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ungkap Anggia di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    “Untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan ke tingkat II dalam rapat Paripurna DPR untuk disetujui sebagai undang-undang,” sambungnya.

    Ia mengungkapkan, upaya ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan transparansi BUMN di tengah dinamika ekonomi global.

    Revisi dalam RUU BUMN, di antaranya meliputi penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan akuntabilitas melalui penguatan pengaturan pengawasan internal dan eksternal, termasuk pemeriksaan oleh auditor independen. Kemudian, penegasan kriteria dan mekanisme privatisasi untuk memastikan langkah ini memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

    Selanjutnya, adanya transparansi dalam aksi korporasi melalui penggabungan, pemisahan, dan restrukturisasi perusahaan agar lebih kompetitif dan profesional.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah mendukung jalannya pembahasan RUU BUMN hingga ke tingkat paripurna.

    Supratman dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, beberapa pokok materi penting dalam RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara antara lain:

    Pertama, pemberian kuasa atau atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah. Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator pemegang saham dan pengawas BUMN dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah menjalankan aksi korporasi.

    “Diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai mana yang dicanangkan presiden Indonesia saat ini,” pungkas Supratman dalam menanggapi RUU BUMN.
     

  • Komisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN, Pengesahan UU di Paripurna Pekan Depan

    Komisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN, Pengesahan UU di Paripurna Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VI DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) perihal perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI, Sabtu (1/2/2025).

    Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini menjelaskan usai persetujuan ini RUU BUMN selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

    “Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?,” kata Anggia yang diikuti persetujuan forum.

    Sementara itu, mewakili penyampaian pendapat mini dari pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa pokok materi penting dalam RUU prihal perubahan ketiga UU 19/2003 ini antara lain yang pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

    Kedua, pendirian dan pemebntukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

    Pemerintah berharap penguatan tata kelola BUMN tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo.

    “Berdasarkan hal-hal tersebut setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Bapak Preiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal Purnawirawan Prabowo Subitanto dalam rapat tingkat I ini, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah menyatakan mendukung RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II Paripurna DPR,” kata Supratman.

    Ditemui usai rapat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan rapat Paripurna untuk pengesaan RUU BUMN menjadi UU rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

    “Rencana hari Selasa, Selasa minggu depan [4 Februari 2025],” kata Dasco.

  • Danantara, Temasek Versi RI, Ditargetkan Meluncur Kuartal I Tahun Ini

    Danantara, Temasek Versi RI, Ditargetkan Meluncur Kuartal I Tahun Ini

    Jakarta

    Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang digadang-gadang seperti Temasek, ditargetkan meluncur pada kuartal I 2025. Hal ini disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    Menurut Prasetyo, jika memungkinkan Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dibawa ke Paripurna pekan depan. RUU BUMN sudah disepakati dibawa ke Paripurna.

    “Secepatnya, kalau minggu depan memungkinkan ada jadwal Paripurna ya kita Paripurna,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Saat dikonfirmasi apakah Danantara akan diluncurkan seiring dengan pengesahan RUU BUMN di Paripurna, Prasetyo menjawab singkat. Ia juga berharap Danantara bisa meluncur pada kuartal I 2025.

    “(meluncur kuartal I 2025?) Insyaallah, doakan,” tuturnya.

    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, delapan fraksi di komisi VI DPR RI menyetujui RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna. Sebagai informasi, salah satu yang diatur dalam RUU BUMN adalah soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?” tanya Anggia yang disetujui peserta rapat, di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga mengikuti rapat menargetkan RUU BUMN bakal disahkan di paripurna pada Selasa pekan depan. “Rencana hari Selasa, selasa pekan depan,” ujar Dasco.

    (ily/hns)

  • Alasan DPR Bahas Revisi UU BUMN Bareng Pemerintah di Hari Sabtu

    Alasan DPR Bahas Revisi UU BUMN Bareng Pemerintah di Hari Sabtu

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan DPR pemerintah rapat soal Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di akhir pekan.

    Rapat tersebut dilakukan antara Komisi VI DPR RI dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Hukum. Menurut Dasco, RUU BUMN memang sudah dibahas beberapa waktu terakhir dan berharap bisa segera diselesaikan.

    “Sebenarnya nggak ada hal khusus karena teman-teman sudah beberapa hari ini membahas ini. Karena jeda waktunya nggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini,” ujar Dasco di Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025.

    Dasco menargetkan RUU BUMN bakal disahkan di paripurna pada Selasa pekan depan. “Rencana hari Selasa, Selasa pekan depan,” ujar Dasco.

    Adapun Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo membacakan 12 pokok pikiran dalam draft RUU BUMN. Pada poin ketiga, disebutkan RUU BUMN akan mengatur soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan atau pembubaran badan usaha milik negara,” ujar Eko.

    Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, delapan fraksi di komisi VI DPR RI menyetujui RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna. Jika disahkan di Paripurna maka RUU tersebut akan menjadi undang-undang.

    “Dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?” tanya Anggia yang disetujui peserta rapat, di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    (ily/hns)

  • Payung Hukum Dikebut, Pemerintah Mau Danantara Rilis Kuartal I/2025

    Payung Hukum Dikebut, Pemerintah Mau Danantara Rilis Kuartal I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah berupaya menyelesaikan payung hukum untuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara.

    Untuk mengakomodir Danantara, pemerintah bersama DPR perlu menggodok rancangan undang-undang (RUU) perihal perubahan ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN. 

    Hari ini, Sabtu (1/2/2025) Komisi VI DPR RI dalam forum Rapat Kerja Tingkat I menyetujui RUU tersebut agar dapat dibawa ke Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI yang rencananya akan digelar pada pekan depan, Selasa (4/2/2025). Rapat Paripurna tersebut akan mengesahkan RUU menjadi UU, dan akan menjadi landasan hukum berdirinya BPI Danantara.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah melihat dibentuknya BPI Danantara ini menjadi sebuah hal yang mendesak. Seperti diketahui, peresmian Danantara ini telah berkali-kali ditunda bahkan sejak rencana awal pada November 2024.

    “Kita ini berkejaran dengan waktu untuk memperkuat ekonomi kita, semakin kita lambat maka akan kehilangan kesempatan-kesempatan. Tapi kita paham mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan UU. Hari ini tingkat I selesai dan dibawa ke Paripurna, kita serahkan kepada teman-teman di DPR,” kata Prasetyo saat ditemui usai rapat, Sabtu (1/2/2025).

    Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berharap payung hukum ini segera diselesaikan. Pemerintah berharap pada kuartal I 2025 ini BPI Danantara bisa dirilis.

    “Insyaallah. Insyaallah [kuartal I/2024], doakan,” tandasnya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan rapat Paripurna untuk pengesaan RUU BUMN menjadi UU ini rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).

    Dasco juga menjelaskan mengapa Rapat Tingkat I ini juga harus dilaksanakan di hari libur. Menurutnya pembahasan RUU BUMN sudah dilakukan sejak lama dan ada dorongan agar RUU BUMN untuk segera dituntaskan.

    “Tidak ada hal khusus [di hari Sabtu] karena memamg ini teman-teman sudah beberapa hari sudah membahas ini supaya jeda waktu tidak teralu lama, minta selesai hari ini, pemerintahnya bisa [hari ini] ya kita selesaikan hari ini,” ujar Dasco.

  • Ada Danantara Temasek Versi RI, Revisi UU BUMN Bakal Disahkan DPR Selasa Depan

    Ada Danantara Temasek Versi RI, Revisi UU BUMN Bakal Disahkan DPR Selasa Depan

    Jakarta

    Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dibawa rapat paripurna pekan depan untuk disahkan.

    Keputusan ini disampaikan dalam rapat Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Hukum.

    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, delapan fraksi di komisi VI DPR menyetujui RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna. Sebagai informasi, salah satu yang diatur dalam RUU BUMN adalah soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?” tanya Anggia yang disetujui peserta rapat, di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Ditemui seusai rapat, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut RUU tersebut selanjutnya akan dibawa dan disahkan pada rapat paripurna. “Paripurna, disahkan di paripurna,” sebut Prasetyo.

    Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang juga mengikuti rapat menargetkan RUU BUMN bakal disahkan di paripurna pada Selasa pekan depan.

    “Rencana hari Selasa, Selasa pekan depan,” ujar Dasco.

    Soal kenapa rapat digelar hari ini, Dasco menjelaskan RUU BUMN sudah dibahas beberapa waktu terakhir. Sehingga baik pemerintah maupun DPR ingin agar RUU BUMN cepat diselesaikan hari ini.

    “Sebenarnya nggak ada hal khusus karena teman-teman sudah beberapa hari ini membahas ini. Karena jeda waktunya nggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini,” tambah Dasco.

    Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo membacakan 12 pokok pikiran dalam draft RUU BUMN. Pada poin ketiga, disebutkan RUU BUMN akan mengatur soal BP Danantara.

    “Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan atau pembubaran badan usaha milik negara,” ujar Eko.

    (ily/hns)

  • Revisi UU BUMN Atur soal Pembentukan BP Danantara-Jabatan Pegawai Perempuan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Revisi UU BUMN Atur soal Pembentukan BP Danantara-Jabatan Pegawai Perempuan Nasional 1 Februari 2025

    Revisi UU BUMN Atur soal Pembentukan BP Danantara-Jabatan Pegawai Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi VI DPR RI mengungkap sejumlah poin terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Dalam perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 itu, akan diatur soal pembentukan
    Badan Pengelola Investasi
    Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
    Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja)
    RUU BUMN
    Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio saat membacakan laporan panja di rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
    “Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN,” kata Eko, membacakan poin-poin revisi.
    Poin-poin revisi lainnya adalah pengaturan terkait sumber daya manusia, yakni pengaturan BUMN memberikan peluang bagi
    penyandang disabilitas
    serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.
    Eko menambahkan, revisi juga mengatur agar karyawan perempuan di BUMN diberikan peluang untuk menduduki posisi dan jabatan strategis.
    “Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan lainnya di BUMN,” ucap dia.
    Selain itu, akan diatur soal penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
    Kemudian, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur.
    Lalu, pengaturan terkait
    business judgment rule
    .
    “Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuh dia.
    Selanjutnya, kata Eko, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya.
    Hal ini dimaksudkan agar anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar baik bagi BUMN maupun negara.
    Poin lainnya, lanjut Eko, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, dan tangguh.
    RUU ini kemudian juga mengatur secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan tetap memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
    Termasuk, terkait kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.
    Revisi juga mengatur soal Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
    “Sebelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN,” ucap dia.
    Adapun Komisi VI DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN akan dibawa ke paripurna mendatang agar disahkan menjadi undang-undang.
    Kesepakatan diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan, masing-masing fraksi telah setuju terhadap RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU di paripurna mendatang.
    “Maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?” tanya Anggia kepada peserta rapat.
    “Setuju,” jawab peserta rapat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.