Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • PKB Sebut Tata Ulang Niaga LPG 3 Kg Tidak Matang – Page 3

    PKB Sebut Tata Ulang Niaga LPG 3 Kg Tidak Matang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pengecer LPG 3 kilogram (Kg) kini sulit memasok gas lantaran kebijakan baru pemerintah. Hal ini pun menuai polemik.

    Terkait hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiah meminta tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang sehingga tidak merugikan masyarakat. 

    “Kami menilai penataan ulang tata niaga LPG 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli LPG 3 kilogram,” jelas dia dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

    Politikus PKB ini mengatakan, selama ini gas tersebut sudah dijual jauh di atas harga eceran tertinggi. 

    “Memang gas LPG 3 kilogram ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Meskipun faktanya pengguna gas ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp20.000-Rp25.000,” ungkap Imas.

    Dia juga memandang, penjualan melalui pangkalan resmi tersebut terkesan mendadak. Pasalnya, banyak masyarakat yang belum mendengar aturan tersebut.

    Imas juga mengkritisi, lsngksh pemerintah yang baru membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi.

    “Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan, tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan,” jelas dia.

    Imas menegaskan aturan pembelian elpiji melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Selama ini pembelian LPG hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat.

    “Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu,” pungkasnya.

  • Gas Elpiji 3 Kg Langka, Tata Niaga LPG Harus Disiapkan dengan Matang

    Gas Elpiji 3 Kg Langka, Tata Niaga LPG Harus Disiapkan dengan Matang

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah angkat bicara soal kebijakan pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 kg (kilogram) yang memicu kepanikan masyarakat. Imas meminta tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang sehingga tidak merugikan masyarakat. 

    “Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi,” ujar Imas kepada wartawan, Senin (3/2/2025). 

    Masyarakat yang sebelumnya bisa membeli gas elpiji di toko-toko kelontong, kini harus membeli di pangkalan resmi gas LPG 3 kg dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135. Apabila ada pengecer yang ingin melakukan penjualan LPG 3 kg, harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina. 

    Imas memahami niat baik pemerintah untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat. Saat ini memang gas melon dijual jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 12.000.

    “Memang gas LPG 3 kg ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp 12.000. Meskipun faktanya pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp 20.000-Rp 25.000,” jelas Imas.

    Imas menilai, aturan penjualan gas LPG 3 kg atau dikenal sebagai gas melon harus melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak. Menurut dia, banyak masyarakat yang belum dengan aturan tersebut. Selain itu ternyata pemerintah baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi. 

    “Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih  belum ditetapkan,” tandas dia.

    Dia menegaskan aturan pembelian LPG 3 kg melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Selama ini pembelian elpiji hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat.

    “Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu,” pungkas Imas tentang peraturan penjualan yang membuat gas elpiji 3 kg langka.

  • RUU BUMN: Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara!

    RUU BUMN: Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    Business Judgement Rule 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.

  • Belum Finalisasi, Anggota DPR Optimistis BPI Danantara akan Dorong Sektor Investasi

    Belum Finalisasi, Anggota DPR Optimistis BPI Danantara akan Dorong Sektor Investasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) nantinya membawa dampak besar pada sektor investasi Indonesia.

    Sebab itu dia mengatakan, kebijakan pembentukan BPI Danantara masuk menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dirinya pun menegaskan bahwa salah satu tujuan utama pembentukan BPI Danantara adalah memperkuat pembiayaan sektor-sektor penting seperti infrastruktur dan energi.

    “Danantara dibentuk sebagai Badan Investasi, tentu untuk menjamin ketersediaan pembiayaan khususnya infrastruktur dan energi,” ujar Herman, Minggu 2 Februari 2025.

    Penggerak pertumbuhan ekonomi

    Menurutnya, kehadiran BPI Danantara diyakini bisa menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi nasional, membuka peluang lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    “Dengan terbentuknya lembaga ini pada akhirnya investasi akan berkembang dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan BPI Danantara akan menjadi mitra kerja di DPR RI. Meskipun begitu, pembentukan BPI Danantara belum sepenuhnya final.

    Saat ini, ungkapnya, pembentukan lembaga tersebut sedang diselaraskan dengan revisi UU BUMN agar memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Danantara akan menjadi mitra kerja di DPR, yang tentunya akan berada di bawah pengawasan legislatif. Selain itu, ada pengawasan internal yang akan diterapkan langsung oleh Badan Danantara itu sendiri. Komisi VI DPR saat ini sedang membahas revisi tersebut, dan mudah-mugahan bisa segera diundangkan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Danantara, Business Judgement, hingga Jabatan Perempuan, Ini Poin-Poin Utama RUU BUMN

    Danantara, Business Judgement, hingga Jabatan Perempuan, Ini Poin-Poin Utama RUU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang BUMN untuk menjadi Undang-Undang, termasuk di dalamnya pembentukan Danantara dan aturan terkait perempuan dalam mengisi jabatan direksi.

    Setidaknya, terdapat 11 poin utama dalam perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19/2023 tentang BUMN tersebut.

    Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan usai persetujuan ini RUU BUMN selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

    “Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU 19/ 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?,” kata Anggia yang diikuti persetujuan forum, Sabtu (1/2/2025).

    Sebagaimana UU BUMN tersebut dirancang dengan penambahan pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang merupakan superholding.

    Di mana Danantara merupakan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar aset BUMN dikelola dan dikonsolidasikan secara mandiri.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa konsolidasi aset BUMN juga dinilai mempercepat pelaksanaan penghiliran sumber daya, industrialisasi, swasembada pangan, dan energi.

    Oleh karena itu, pembentukan Danatara dinilai Erick sebagai bagian penting untuk mengoptimalisasi peran dan kontribusi BUMN. 

    Adapun dalam persetujuan RUU BUMN menjadi UU, tercantum pula BUMN harus memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bergabung dengan BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Poin ini juga mengatur agar karyawan perempuan memiliki peluang untuk menduduki jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

    Berikut 11 Poin Utama UU BUMN:

    Aturan tentang penyelesaian dan perluasan definisi BUMN. Aturan ini ditujukan untuk mengakomodasi agar BUMN ke depan dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    Aturan tentang penambahan definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang
    Pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/pembubaran BUMN
    Aturan terkait Business Judgment Rule
    Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu secara akuntabel dan berlandaskan peraturan UU yang ada
    Aturan terkait SDM, di mana BUMN harus memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bergabung dengan BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan. Poin ini juga mengatur agar karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN
    Mengatur soal pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih detail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar terhadap BUMN dan negara
    Memperjelas aturan tentang urusan korporasi meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN
    Mengatur privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya
    Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya
    Mengatur kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan UMKM dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada

  • Danantara Gantikan Sebagian Peran Menteri BUMN, Ini Tugas dan Asal-usul Modalnya

    Danantara Gantikan Sebagian Peran Menteri BUMN, Ini Tugas dan Asal-usul Modalnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan salah satu materi penting dalam perubahan beleid itu adalah pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Adapun, jika menilik Daftar Inventarisasi Masalah alias DIM RUU BUMN, ketentuan mengenai Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1 C, pasal 3 D sampai dengan 3 Z.

    Secara spesifik, Badan Pengelola Investasi nantinya akan melaksanakan sebagian tugas Menteri dalam pengelolaan BUMN. Klausul Pasal 3D RUU BUMN berbunyi sebagai berikut: 

    Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN,
    Menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan.

    Pasal 3 E kemudian lebih mempertegas tugas Badan Pengelola Investasi dalam pengelolaan BUMN. Ada enam poin yang menjadi tugas pokok Badan Pengelola Investasi jika mengacu kepada DIM tersebut.

    Pertama, mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN. Kedua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

    Ketiga, menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Keempat, membentuk holding Investasi, holding operasional, dan BUMN. 

    Kelima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional. Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding.

    Darimana Sumber Modalnya? 

    Pasal 3F secara rinci menjelaskan mengenai asal-usul modal Badan Pengelola Investasi yakni dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya. Pernyataan modal negara alias PMN bisa berupa dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara milik BUMN.

    Adapun modal Badan Pengelola Investasi paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun. 

    “Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya.”

    Sementara itu, Pasal 3 G, juga memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga.

    Adapun jika Badan memperoleh keuntungan keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan atau melakukan akumulasi modal.

    Harapkan Dividen 

    Sebelumnya, pemerintah mengharapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat diluncurkan pada kuartal I/2025. Melalui BPI Danantara, pemerintah ingin dividen BUMN dapat dioptimalisasi.

    Sebagai landasan hukum, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah disetujui pada rapat tingkat I Komisi VI DPR RI hari ini, Sabtu (1/2/2024). RUU ini kemudian akan dibawa ke rapat tingkat II Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) untuk dapat disahkan menjadi UU.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan beberapa pokok materi penting di dalam RUU BUMN. Pertama, yaitu pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

    “Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN,” kata Supratman dalam rapat tingkat I Komisi VI DPR RI, Sabtu (1/2/2025).

    Ketiga, RUU tersebut juga mengatur penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN sertai pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan.

    “Dan pemisahan kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi. Diharpakan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Bapak Presiden Prabowo,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Kepala BPI Danantara Kaharuddin Djenod mengatakan terdapat tujuh BUMN dengan aset jumbo yang akan menjadi pilot project atau proyek percobaan Danantara. 

    Tujuh perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), dan holding BUMN pertambangan MIND ID. 

    “Iya saya pikir tujuh itu yang mewakili seluruh BUMN dan itu menjadi istilahnya pilot project,” ujar Kaharuddin saat ditemui awak media di Jakarta pada Selasa (19/11/2024).

    Pada tahap awal, dana kelolaan atau asset under management (AUM) Danantara akan mencapai US$10,8 miliar yang berasal dari Indonesia Investment Authority (INA). 

    Selanjutnya, sebanyak tujuh BUMN bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara. Apabila konsolidasi berjalan mulus, Danantara diproyeksikan mengelola AUM sebesar US$600 miliar atau sekitar Rp9.400 triliun. Jumlah tersebut ditargetkan bakal meningkat hingga mencapai angka US$982 miliar dalam beberapa tahun ke depan.

    Sementara itu, Kepala BPI Danantara Muliaman D. Hadad menuturkan bahwa jumlah BUMN yang dikelola kemungkinan akan bertambah seiring adanya peraturan baru yang kelak mengakomodasi gerak Danantara.  

    “Nanti akan ada perubahan peraturan yang kami ajukan sehingga kemudian pengalihan ini bisa berjalan sesuai dokumen undang-undang. Sementara tujuh [BUMN] ini, nanti akan ada tambahan,” ucapnya.

  • RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule, Direksi BUMN Bakal Kebal Hukum?

    RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule, Direksi BUMN Bakal Kebal Hukum?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.

    Dibawa ke Paripurna 

    Adapun Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Menariknya, rapat digelar akhir pekan atau Sabtu (2/1/2025) dan langsung diakhiri dengan kesepakatan untuk memparipurnakan RUU BUMN pada pekan depan.

    Persetujuan RUU BUMN untuk dilanjutkan ke tingkat paripurna diungkapkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.

    “Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?,” kata Anggia yang diikuti persetujuan forum.

    Sementara itu, mewakili penyampaian pendapat mini dari pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa pokok materi penting dalam RUU prihal perubahan ketiga UU 19/2003 ini antara lain yang pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

    Kedua, pendirian dan pemebntukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

    Pemerintah berharap penguatan tata kelola BUMN tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo.

  • DPR dan Pemerintah Kebut Pengesahan RUU BUMN, Ini 11 Poin Utamanya!

    DPR dan Pemerintah Kebut Pengesahan RUU BUMN, Ini 11 Poin Utamanya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Menariknya, rapat digelar akhir pekan atau Sabtu (2/1/2025) dan langsung diakhiri dengan kesepakatan untuk memparipurnakan RUU BUMN pada pekan depan.

    Adapun persetujuan RUU BUMN untuk dilanjutkan ke tingkat paripurna diungkapkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.

    “Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?,” kata Anggia yang diikuti persetujuan forum.

    Sementara itu, mewakili penyampaian pendapat mini dari pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa pokok materi penting dalam RUU prihal perubahan ketiga UU 19/2003 ini antara lain yang pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

    Kedua, pendirian dan pemebntukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

    Pemerintah berharap penguatan tata kelola BUMN tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo.

    11 Poin Utama

    Adapun Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo mengatakan terdapat 11 poin utama dalam pembahasan undang-undang yang diusulkan.

    Pertama, dilansir dari Antara, beleid baru itu akan mengatur mengenai perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi, agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

    Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing.

    Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

    Keempat, aturan terkait business judment rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN.

    Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, akan dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.

    Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia (SDM) dengan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Ketujuh, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara.

    Kedelapan, RUU BUMN akan mengatur terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan untuk negara.

    Kesembilan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN dilakukan secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.

    Kesepuluh, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi, beserta mekanismenya akan dicantumkan dalam RUU BUMN, untuk memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.

    Kesebelas, terdapat pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya dan juga pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi.

    Berdasarkan laporan hasil Panja RUU BUMN, pembahasan ini akan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang direncanakan pada pekan depan.

  • RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan

    RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan

    Arsip – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai memimpin rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 02 Februari 2025 – 11:47 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2) pekan depan.

    “Rencana Selasa depan,” kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri persetujuan tingkat I RUU BUMN dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2). Dia juga menyebut tidak ada hal khusus bagi pihaknya dalam menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I terhadap RUU BUMN pada akhir pekan ini, sebab pembahasan RUU terkait sebelumnya telah bergulir intens selama beberapa hari sebelumnya.

    “Ya, sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kami tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

    Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo pada Sabtu (1/2):

    1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal;

    2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini;

    3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN;

    4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule;

    5. Penegasan terkait aset BUMN;

    6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat;

    7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN;

    8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara;

    9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh;

    10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara;

    11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya;

    12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

     

    Sumber : Antara

  • Poin-poin RUU BUMN yang Akan Disahkan pada 4 Februari 2025

    Poin-poin RUU BUMN yang Akan Disahkan pada 4 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (4/1/2025). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU ini akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    “Rencana Selasa depan (disahkan),” ujar Dasco kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

    RUU BUMN yang akan disahkan mencakup sejumlah poin penting, termasuk pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Dasco juga menegaskan, tidak ada faktor khusus yang menyebabkan penetapan persetujuan RUU BUMN dilakukan pada Sabtu (1/2/2025).

    “Sebenarnya tidak ada hal khusus. Hanya saja, karena sudah beberapa hari dibahas, agar tidak terlalu lama, maka diputuskan untuk diselesaikan hari ini. Pemerintah juga menyatakan kesiapan mereka,” jelas Dasco.

    Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa setelah RUU ini disahkan dalam rapat paripurna, langkah selanjutnya adalah pembicaraan tingkat II untuk kemudian diresmikan menjadi undang-undang.

    RUU BUMN ini memuat sejumlah perubahan strategis, di antaranya:

    1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
    2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
    3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
    4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
    5. Penegasan terkait aset BUMN.
    6. Pengaturan terkait SDM. BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
    7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
    8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
    9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,
    pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
    10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
    11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
    12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan RUU BUMN ini akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    “Dengan RUU BUMN, akan dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (23/1/2025).