Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya – Halaman all

    Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

    Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/2/2025).

    Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Di meja pimpinan, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

    Awalnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan laporan atas pembahasan RUU BUMN.

    Setelah itu, Dasco selaku pimpinan Paripurna meminta persetujuan pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-Undang.

    “Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab peserta Rapat Paripurna.

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut.

    Di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

    Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

    • Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

    • Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

    • Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

    • Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

    • Penegasan terkait aset BUMN.

    • Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

    • Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

    • Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

    • Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,
    pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

    • Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan
    manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

    •Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

    • Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

     

     

     

     

     

  • Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

    Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin paripurna tersebut.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Adapun, dalam paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Sabtu (1/2/2025), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. 

    “Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara. Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    BUMN Bisa Bentuk Anak Usaha

    Selain itu, RUU BUMN memperkuat landasan hukum bagi perusahaan pelat merah dalam membentuk anak usaha dan turunannya guna mendukung pencapaian tujuan strategis.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, perusahaan pelat merah dapat membentuk anak usaha dengan kepemilikan saham berhak istimewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 62M.

    Regulasi itu menggariskan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menyusun kajian kelayakan usaha dan memastikan sektor usaha berkaitan dengan bisnis inti perusahaan induk.

    “Sektor usaha anak perusahaan BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (3/2/2025).

    Lebih lanjut, Pasal 62N menyebutkan pembentukan anak perusahaan dan turunannya merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan induk, baik dalam skema holding investasi, holding operasional, maupun BUMN itu sendiri.

    Sementara itu, Pasal 62O menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri, yang akan menjadi panduan teknis bagi BUMN dalam mendirikan serta mengelola anak perusahaannya.

  • Tok! RUU BUMN Sah Jadi UU, Atur Pembentukan Danantara

    Tok! RUU BUMN Sah Jadi UU, Atur Pembentukan Danantara

    Jakarta

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah soal pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025).

    “Setuju,” jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.

    Berdasarkan laporan Komisi VI DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU BUMN menjadi UU yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, serta Fraksi PKS.

    “Pembicaraan tingkat pertama berlangsung secara kritis dan mendalam. Akhirnya melalui rapat yang dilaksanakan 1 Februari 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam laporannya.

    Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU BUMN:

    1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

    2. Pembentukan BP Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    3. Pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

    4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN.

    5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

    7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

    8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN l, masyarakat dan negara.

    9. Pengaturan mengenai satuan pengawasan interen, komite audit dan komite lainnya.

    10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.

    Lihat juga Video Komisi VI DPR Rapat Bareng Mensesneg-Menteri Hukum, Bahas RUU BUMN

    (aid/fdl)

  • Bukannya Turun, Anggota DPR Sebut Beli Gas LPG 3 kg di Pangkalan Justru Berpotensi Menambah Biaya

    Bukannya Turun, Anggota DPR Sebut Beli Gas LPG 3 kg di Pangkalan Justru Berpotensi Menambah Biaya

    PIKIRAN RAKYAT – Seperti diketahui bersama bahwa penjualan gas LPG 3 kg telah dilarang di warung ecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025 lalu. Saat ini jika masyarakat ingin mendapatkannya, mereka harus membeli ke pangkalan resmi.

    PT Pertamina Parta Niaga sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan agar masyakarat tidak mendapatkan harga LPG 3 kg yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi atau HET sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

    Akan tetapi, menurut Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya, masyarakat justru harus mengeluarkan biaya lebih jika membeli gas LPG 3 kg ke pangkalan resmi.

    Keterbatasan Jumlah Pangkalan Resmi

    Asep menilai bahwa dengan harus membeli gas tabung melon ke pangkalan resmi, masyarakat justru kesulitan dan harus mengantre, karena jumlah pangkalan resmi untuk saat ini terhitung belum banyak.

    “Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar,” kata Asep.

    Ia mengatakan hal tersebut sebagai sebuah kemunduran, karena pemerintah seharusnya menyediakan kebutuhan dasar sedekat mungkin dengan masyarakat. Menurutnya, kebutuhan dasar masyakarat bukan justru dijauhkan dari mereka dan membuat semakin sulit.

    “Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg,” katanya.

    Permainan Harga Gas LPG

    Asep menambahkan bahwa pemerintah seharusnya cukup menindak mereka yang terindikasi mempermainkan harga gas LPG 3kg, alih-alih membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat secara langsung.

    Ia mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi kebijakan tersebut, agar gas LPG 3 kg bisa kembali tersedia dan dibeli di pengecer.

    “Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya clear di hadapan publik bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya,” tegasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum

    Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) pada Senin (3/2/2025). Dalam pertemuan ini, PP-PKT kembali menyampaikan permintaan mereka mengenai manfaat pensiun seumur hidup agar dikembalikan.

    Sebelumnya diketahui bahwa PP-PKT menuntut pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak oleh kasus restrukturisasi Jiwasraya. Pihak Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjuti lebih lanjut dengan meminta pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.

    Dalam rapat RDPU hari ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebutkan bahwa kasus Jiwasraya merupakan kasus yang rumit namun pihaknya menyatakan akan berupaya menuntaskan polemik ini.

    “Saya dulu menggagas pansus Jiwasraya tahun 2019, akibat terjadinya permasalahan besar dengan Jiwasraya. Memang berat sekali pada waktu itu. Yakinlah 100% bahwa kami mendukung para nasabah pada waktu itu atau pun para pengelola dana pensiun,” ujar Herman.

    Pada kesempatan tersebut, Herman menjabarkan mengenai beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak kasus Jiwasraya pada waktu itu, dan disimpulkan bahwa keputusan diserahkan kepada perusahaan dengan mengutamakan kepatuhan hukum.

    “Akhirnya pada waktu itu diputuskan, dikembalikan kepada korporasinya masing-masing dengan catatan bahwa tergantung kebijakan di perusahaannya. Apakah ini dapat memenuhi GCG (Good Corporate Governance) atau memang mengambil keputusan sepihak? Ya, tentu (Pupuk) Kaltim sangat dipengaruhi oleh keputusan direksi Pupuk Indonesia, sebagai sub-holding tentu kebijakan-kebijakan strategis ada di holding (Pupuk Indonesia). Holding (Pupuk Indonesia) pada waktu itu mewajibkan untuk melakukan konsultasi, baik dengan BPKP maupun Kejaksaan,” jelas Herman.

    “Karena saya meyakini, kalau sudah ada keputusan Kejaksaan bahwa tidak boleh mengeluarkan, pasti perusahaan agak berat,“ tegas Herman.

    Lebih lanjut, Herman juga menekankan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan dengan cara yang tepat berlandaskan pada hukum dan tata cara hukum yang baik dan benar.

    “Sepanjang bahwa apa yang dilakukan itu menjadi GCG (Good Corporate Governance), maka itu harus ditempuh dengan berbagai fatwa, termasuk fatwa dari Jamdatun,” jelas Herman.

    Komisi VI DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah pensiunan Jiwasraya dan akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan demi tercapai mufakat.

    “Komitmennya akan diselesaikan. Jadi yakinlah komitmen ini akan diselesaikan,” pungkas Herman.

  • UU BUMN Disahkan Besok, Beredar Menteri BUMN Ketua Dewan Pengawas Danantara

    UU BUMN Disahkan Besok, Beredar Menteri BUMN Ketua Dewan Pengawas Danantara

    Jakarta

    Beredar struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dalam DIM tersebut, memuat Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota BPI Danantara. Dengan begitu, Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.

    Selain itu, tertuang juga perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota Dewan Pengawas BPI Danantara. Anggota Dewan Pengawas lainnya juga berasal dari pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggia Erma Rini mengatakan struktur Dewan Pengawas Danantara yang beredar merupakan draft lama.

    Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih lanjut ketika disinggung perubahan draft apakah mengubah posisi Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    “Itu draft lama, masih banyak perubahan,” kata Anggia saat dikonfirmasi detikcom Senin (3/2/2025).

    Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan digelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara. Meski begitu, ia enggan menjelaskan soal Ketua Dewan Pengawas Danantara.

    “InsyaAllah RUU BUMN besok diputuskan di rapat Paripurna. Saya gak dapat ini (salinan elektronik DIM RUU BUMN), saya hanya dapat hard copy,” ungkapnya saat dikonfirmasi detikcom.

    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR lainnya, Darmadi Durianto mengatakan banyak perubahan pada draft RUU BUMN yang akan disahkan besok dalam Sidang Paripurna DPR.

    “Secara substansi sudah banyak berubah dari draft di atas,” kata Darmadi saat dikonfirmasi detikcom.

    Meski begitu, Darmadi mengatakan posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara masih Menteri BUMN. Menurutnya, Menteri BUMN merupakan kandidat yang kuat mengisi posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    “(Ketua Dewan Pengawas Danantara) Masih (sesuai DIM). Menteri BUMN masih kuat,” jelasnya.

    Darmadi pun membenarkan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara itu akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) besok. “Besok di Paripurna (pengambilan keputusan),” tutupnya.

    Sebagai informasi, dalam draft revisi Undang-Undang APBN yang beredar, anggota Dewan Pengawas akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam DIM tersebut, anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

    Adapun Dewan Pengawas Danantara memiliki sembilan kewenangan sebagai berikut:

    1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Badan Pelaksana;

    2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator)

    3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana;

    4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;

    5. Menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;

    6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;

    7. Menyetujui laporan Keuangan tahunan Badan;

    8. Memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; dan

    9. Menyetujui penunjukan auditor Badan.

    (hns/hns)

  •  Anggota Komisi VI DPR Kritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM soal Distribusi Elpiji 3 Kg – Halaman all

     Anggota Komisi VI DPR Kritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM soal Distribusi Elpiji 3 Kg – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengkritik keras kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang mengharuskan distribusi elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan agen atau pangkalan yang resmi memiliki izin dari Pertamina.

    Diketahui, kebijakan distribusi tersebut mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 kemarin.

    Darmadi menuturkan, imbas kebijakan tersebut banyak rakyat yang saat ini dibikin sengsara.

    “Saya prihatin lihat fenomena rakyat kita beberapa hari ini antre untuk mendapatkan gas LPG 3 kg. Ini seperti suasana zaman penjajahan,” ujar Politikus PDIP itu kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

    Darmadi mengatakan jika problemnya soal kebocoran anggaran subsidi bukan lantas membuat kebijakan yang berimplikasi negatif pada kehidupan rakyat banyak.

    “Rakyat ini lagi susah, daya beli lagi turun ditambah lagi kelangkaan LPG 3 kg ya makin terhimpit mereka. Kebijakan mestinya dibuat dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, jangan asal eksekusi begitu saja,” katanya.

    Darmadi juga menegaskan dengan melarang para pengecer menjual elpiji 3 kg nantinya bisa berefek pada perekonomian.

    “Mereka itu kan UMKM ujung tombak atau tulang punggung ekonomi bangsa dan negara ini. Kalau mereka dimatikan, ekonomi bisa terguncang,” ucapnya.

    Darmadi menduga kebijakan distribusi elpiji 3 kg jangan-jangan hanya untuk memberikan peluang kepada para pemodal yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

    “Patut dicurigai karena nggak mungkin para pengecer beralih status jadi pangkalan. Syarat dan modalnya saja untuk beralih status jadi pangkalan begitu besar dan ini hanya bisa dipenuhi para pemodal. Janganlah wong cilik disuruh bertarung dengan raksasa besar (pemodal) mereka bisa terhempas,” ujarnya.

    Kebijakan Baru

    Sebagaimana diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.

    Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

    “Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ungkap Yuliot di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.

    Yuliot menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.

    Melalui pendekatan ini diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan berkontribusi pada stabilitas harga elpiji 3 kg.

    “Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.

    Distribusi elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengharuskan penjualan elpiji hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

    Pertamina, sebagai badan usaha yang mendistribusikan elpiji, juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

  • Wacana Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, MAKI: Langkah Mundur!

    Wacana Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, MAKI: Langkah Mundur!

    Bisnis.com, JAKARTA–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai RUU BUMN adalah bentuk kemunduran dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa RUU BUMN tersebut mempertegas bahwa uang yang dihasilkan BUMN bukan uang negara. 

    Maka dari itu, menurut Boyamin, jika ada oknum nakal di BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut hanya bisa diproses pidana penggelapan uang, bukan tindak pidana korupsi. 

    “Karena memang sebagai entitas bisnis ya, kalau rugi ya rugi bisnis, kalau ada pihak yang nakal ya berarti pada proses pidana biasa seperti penggelapan dalam jabatan, bukan sebagai korupsi. Nah ini menurut saya adalah langkah mundur,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Dia berpandangan RUU BUMN itu baru bisa diterapkan jika semua BUMN di Indonesia sudah memiliki tata kelola yang baik agar terbebas dari korupsi.

    Namun sayangnya, kata Boyamin, BUMN saat ini masih menjadi sapi perah oknum pihak penguasa. “Justru tugas pemerintah itu bukan hanya merubah UU bersama DPR saja, tetapi juga harus menjaga BUMN agar tidak jadi sapi perah,” katanya.

    Pejabat BUMN Kebal Hukum?

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR tanggal 16 Januari 2025 menyebut bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    Business Judgement Rule 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir

  • Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemprov Jakarta Didorong Aktif Infokan Lokasi Pangkalan Resmi – Page 3

    Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemprov Jakarta Didorong Aktif Infokan Lokasi Pangkalan Resmi – Page 3

    Terkait hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiah meminta tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang sehingga tidak merugikan masyarakat.

    “Kami menilai penataan ulang tata niaga LPG 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli LPG 3 kilogram,” jelas dia dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

    Politikus PKB ini mengatakan, selama ini gas tersebut sudah dijual jauh di atas harga eceran tertinggi. 

    “Memang gas LPG 3 kilogram ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Meskipun faktanya pengguna gas ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp20.000-Rp25.000,” ungkap Imas.

    Dia juga memandang, penjualan melalui pangkalan resmi tersebut terkesan mendadak. Pasalnya, banyak masyarakat yang belum mendengar aturan tersebut.

    Imas juga mengkritisi, lsngksh pemerintah yang baru membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi.

    “Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan, tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan,” jelas dia.

  • PD Minta LPG 3 Kg di Pangkalan Dikaji Ulang: Yang Salah Bukan Penyaluran

    PD Minta LPG 3 Kg di Pangkalan Dikaji Ulang: Yang Salah Bukan Penyaluran

    Jakarta

    Ketua DPP Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyoroti distribusi LPG 3 Kg mesti melalui pangkalan. Herman mengatakan aturan itu perlu dikaji ulang lantaran bisa menyulitkan masyarakat yang kesehariannya tak terlepas dengan produk ini.

    “Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima dikarenakan oleh aturannya. Misalkan aturannya harus sampai tingkat pangkalan, bukan,” kata Herman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Herman mengatakan alasan pemerintah meniadakan LPG 3 Kg di pengecer lantaran harga yang dipatok tak sesuai. Menurutnya hal itu mesti ditertibkan, bukan justru menghilangkan eceran LPG di warung-warung.

    “Tetapi ini kan oleh pelanggarannya. Misalkan sudah ditetapkan harga eceran tertinggi (HET). Sekarang berapa? Rp 18.000 ya? Ya Rp 18.000 misalkan harga eceran tertingginya. Nah kemudian ditemukan harga tersebut naik di tingkat pengecer toko atau warung menjadi harga Rp 25 ribu,” ujar Herman.

    “Ya jelas memang melanggar terhadap harga eceran tertinggi. Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan,” lanjutnya.

    Herman mengatakan wajar bila masyarakat menyebut ada kelangkaan LPG 3 Kg lantaran mesti disalurkan melalui pangkalan. Herman meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat di daerah.

    “Maka itu ya, saat ini berita di berbagai tempat ada kelangkaan-kelangkaan ya pasti langka, karena dengan pelarangan terhadap penjualan gas LPG yang ada di warung-warung, toko-toko sebagai subordinasi dari pangkalan, ini juga pada akhirnya semua tidak bisa menyalurkan,” ucap Herman.

    “Oleh karena itu, ya pasti langka. Nah bukan masalah langka gas melonnya, tapi langka di warung-warungnya. Sehingga mereka harus membeli ke pangkalan. Namun demikian tentu harus dipertimbangkan oleh pemerintah, bukan hanya persoalan ketersediaan tapi juga keterjangkauan,” tambahnya.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan tidak ada kelangkaan tabung gas LPG 3 kg. Sebab, Bahlil menyebut kebutuhan terhadap gas LPG 3 kg tahun 2024 dengan 2025 sama.

    “Kelangkaan daripada LPG itu sebenarnya enggak ada, enggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang,” kata Bahlil kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2).

    Bahlil menjelaskan yang terjadi saat ini bukanlah kelangkaan, tapi proses perubahan dari pengecer menjadi pangkalan. Menurutnya, pemerintah telah menganalisa dan menunjukkan bahwa masih terjadi kenaikan di tingkat pengecer yang memberatkan masyarakat.

    Dia mengatakan saat ini pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai jika membeli langsung di pangkalan.

    “Itulah kemudian kami berpikir bahwa harus masyarakat kita bagaimana mensosialisasikan ini, untuk ngambilnya jangan di pengecer, tapi di pangkalan. Supaya apa? Harganya tidak mahal, harganya sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah,” ucapnya.

    (dwr/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu