Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • Komisi VI dukung Presiden naikkan status pengecer jadi sub-pangkalan

    Komisi VI dukung Presiden naikkan status pengecer jadi sub-pangkalan

    Arsip foto – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    Komisi VI dukung Presiden naikkan status pengecer jadi sub-pangkalan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 05 Februari 2025 – 11:43 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan dalam penjualan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG 3 kilogram.

    “Dan juga mendukung langkah Presiden Prabowo menaikkan kelas pengecer menjadi sub-pangkalan, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah baik kepada masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg,” kata Andre dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia juga menilai instruksi Prabowo yang bertujuan menekan harga LPG 3 kg itu sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat dan mendengarkan aspirasi publik.

    “Masyarakat bisa mendapatkan harga dengan murah termasuk kepada UMKM pedagang kecil yang menjual LPG 3 kg, ini menunjukkan keberpihakan yang jelas oleh Presiden Prabowo, dan Presiden Prabowo mendengarkan masukan dari masyarakat,” ucapnya.

    Untuk itu, dia mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang mengaktifkan kembali kebijakan pengecer dapat berjualan LPG 3 kilogram sebagai langkah tepat dalam menyelesaikan polemik gas di masyarakat yang terjadi beberapa hari terakhir.

    “Intinya kami Komisi VI DPR mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dengan mengizinkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kg,” ujar dia.

    Sebelumnya, Selasa (4/2), Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden pada Senin (3/1) malam terkait dengan perubahan pola distribusi gas subisidi 3 kg atau “gas melon”.

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco kepada wartawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Kementerian ESDM bersama Pertamina kemudian melakukan tata kelola para pengecer LPG 3 kg statusnya kini diubah menjadi sub-pangkalan sehingga dapat kembali berjualan kebutuhan rumah tangga tersebut.

    Sub-pangkalan dinilai menjadi solusi untuk mengatur distribusi LPG 3 kg bisa dijual dengan harga yang tepat ke masyarakat sesuai juga dengan pemberian subsidi dari Pemerintah.

    Kebijakan itu diambil setelah sebelumnya aturan mengenai pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg diberlakukan dan penjualan gas tersebut hanya boleh dilakukan di pangkalan pada 1 Februari 2025.

    Sumber : Antara

  • HPJI sarankan Tol Sicincin-Bukittinggi pertimbangkan aspek efisiensi

    HPJI sarankan Tol Sicincin-Bukittinggi pertimbangkan aspek efisiensi

    Koridornya itu kan Sicincin-Bukittinggi, dan cari ongkos konstruksinya yang paling murah, biaya perawatan murah dan jarak yang paling pendek.

    Padang (ANTARA) – Ketua Umum Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Hedy Rahadian menyarankan agar pembangunan trase Tol Sicincin-Bukittinggi yang merupakan bagian dari Tol Padang-Pekanbaru mempertimbangkan efisiensi anggaran maupun jarak tempuh.

    “Koridornya itu kan Sicincin-Bukittinggi, dan cari ongkos konstruksinya yang paling murah, biaya perawatan murah dan jarak yang paling pendek,” kata Hedy Rahadian, di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu.

    Hal tersebut disampaikan Hedy menanggapi rencana Hutama Karya Infrastruktur yang akan mengkaji kemungkinan pengalihan trase Tol Sicincin-Bukittinggi. HPJI menyarankan agar pengembang tetap memerhatikan ongkos konstruksi, biaya operasional perawatan hingga jarak yang akan ditempuh pengguna jalan.

    Menurut dia, apabila nantinya Hutama Karya menemukan opsi yang lebih tepat dan efisien baik secara anggaran maupun jarak tempuh, maka perubahan trase tidak akan menjadi persoalan besar.

    Saat ini Hutama Karya masih melakukan kajian apakah Tol Seksi Sicincin-Bukittinggi tetap pada rencana awal atau dialihkan via Kabupaten Tanah Datar. Pertimbangan perubahan itu salah satunya terkait lahan, biaya hingga masukan dari masyarakat yang lahannya terdampak akibat pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

    Namun, Hutama Karya juga belum bisa memastikan apakah rencana perubahan trase tersebut lebih efisien secara biaya maupun jarak tempuh, karena masih dalam tahap pengkajian tim di lapangan.

    Terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang salah satunya membidangi Kementerian BUMN, Andre Rosiade mengatakan kelanjutan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi diperkirakan membutuhkan biaya hingga Rp60 triliun.

    Anggaran tersebut nantinya akan diusulkan Hutama Karya sebagai pihak pengembang ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian BUMN menggunakan penyertaan modal negara (PMN) 2026.

    “Kalau usulan PMN itu disetujui barulah di akhir 2026 Hutama Karya akan melanjutkan pembangunan trase Sicincin-Bukittinggi,” kata dia.

    Anggaran Rp60 triliun tersebut nantinya terbagi atas dua pengerjaan utama, yakni Rp20 triliun untuk pembangunan terowongan yang akan dilakukan oleh Japan International Cooperation Agency (JICA), dan sisanya untuk pengerjaan jalan tol.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bukti Presiden Prabowo Subianto Berpihak ke Rakyat

    Bukti Presiden Prabowo Subianto Berpihak ke Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan untuk mengaktifkan kembali pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg. Menurut Andre, keputusan ini sangat tepat untuk mengatasi polemik terkait distribusi gas yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Langkah tersebut, katanya, juga menjadi bukti nyata Prabowo berpihak kepada rakyat.

    “Intinya, kami di Komisi VI DPR mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mengizinkan pengecer untuk kembali berjualan gas elpiji 3 kg,” ujar Andre kepada wartawan.

    Andre juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Menurutnya, langkah ini menunjukkan pemerintah peduli dengan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan pasokan elpiji 3 kg.

    “Kami juga mendukung penuh langkah Presiden Prabowo yang menaikkan kelas pengecer menjadi sub pangkalan. Ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg,” tambah Andre.

    Lebih lanjut, Andre menegaskan instruksi yang diberikan Presiden Prabowo kepada jajaran terkait bertujuan untuk menekan harga gas elpiji 3 kg. Ia menilai keputusan ini menunjukkan Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi masyarakat.

    “Masyarakat kini bisa mendapatkan harga elpiji 3 kg yang lebih terjangkau, termasuk untuk UMKM pedagang kecil. Ini adalah bukti keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat, yang mendengarkan masukan dari masyarakat,” pungkas Andre.

  • DPR Optimistis BPI Danantara Capai Target Investasi Rp 13.000 Triliun dalam 5 Tahun

    DPR Optimistis BPI Danantara Capai Target Investasi Rp 13.000 Triliun dalam 5 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR optimistis pembentukan BPI Danantara akan mendorong pencapaian target investasi nasional sebesar Rp 13.000 triliun dalam lima tahun ke depan. 

    Menurut Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, investasi memegang peran kunci dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan kontribusi sekitar 30-37% terhadap produk domestik bruto (PDB).

    “Dengan pengelolaan profesional, kita bisa go global. Tidak hanya bermain tingkat lokal, tetapi juga menjadi pemain utama tingkat internasional,” ujar Darmadi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    BPI Danantara telah resmi berdiri setelah pengesahan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (4/2/2025). Lembaga ini dirancang untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara dengan bekerja sama dengan mitra strategis sesuai regulasi yang berlaku.

    Model operasional BPI Danantara disebut-sebut mirip dengan Temasek Holdings Singapura, yaitu aset negara dikelola secara profesional untuk memaksimalkan keuntungan bagi negara. Nantinya dengan target investasi Rp 13.000 triliun dalam lima tahun, aset yang dikelola dapat digunakan sebagai jaminan investasi dengan persetujuan Presiden Prabowo sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.

    Keberadaan BPI Danantara dinilai sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan meningkatnya investasi, diharapkan peluang investasi asing dan domestik semakin terbuka.

    Selain itu terciptanya lapangan kerja baru sehingga meningkatkan daya beli masyarakat. Kemudian, dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

    “Terciptanya sektor investasi yang produktif akan membuka peluang bagi investasi asing maupun domestik, meningkatkan kepastian investasi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi,” tambah Darmadi.

    Meski prospeknya menjanjikan, keberhasilan BPI Danantara bergantung pada implementasi yang transparan dan tata kelola yang baik. Jika dikelola dengan profesionalisme dan integritas tinggi, lembaga ini berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia menuju era kejayaan global.

    “Investasi yang tinggi berarti lebih banyak pekerjaan tersedia, dan itu artinya rakyat lebih sejahtera,” pungkas Darmadi terkait BPI Danantara dengan target investasi Rp 13.000 triliun.

  • Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi

    Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya. ANTARA

    Legislator: Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 04 Februari 2025 – 10:13 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya menyebutkan masyarakat kini harus mengeluarkan biaya lebih, bahkan dobel untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi.

    Asep dalam keterangannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, menilai Pemerintah kurang jeli dalam menerapkan kebijakan baru pemberlakuan distribusi liquified petroleum gas (elpiji) yang hanya sampai pada tingkat pangkalan dan meniadakan penjualan secara eceran.

    Kondisi tersebut, menurut dia, menyulitkan karena masyarakat harus datang langsung ke pangkalan resmi elpiji 3 kg dan antre, mengingat belum banyaknya jumlah pangkalan resmi yang tersedia.

    “Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar,” kata Asep.

    Menurut dia, kondisi demikian menggambarkan sebuah kemunduran karena pemerintah sudah semestinya menyediakan berbagai kebutuhan dasar menjadi sedekat mungkin kepada masyarakat.

    “Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg,” kata wakil rakyat asal Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.

    Negara, lanjut dia, semestinya menyediakan kebutuhan dasar rakyat itu di depan pintunya atau setidaknya mendekatkan, bukan malah menjauhkan dan bikin susah warga.

    Asep mengatakan bahwa Pemerintah semestinya cukup menindak pihak-pihak yang terindikasi mempermainkan harga elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer. Dengan demikian, tidak perlu membuat kebijakan yang berlebihan dan berdampak pada masyarakat.

    Wakil rakyat ini mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi kebijakan tersebut agar distribusi elpiji 3 kg kembali sampai tingkat pengecer atau warung.

    “Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya clear di hadapan publik bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya,” paparnya.

    Sejak 1 Februari 2025, Pemerintah telah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kg. Kebijakan ini diterapkan guna mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.

    Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Dengan sistem distribusi yang lebih ketat, diharapkan elpiji 3kg dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Untuk mengatasi kelangkaan ini, Pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi. Pembelian di pangkalan resmi tidak hanya memastikan ketersediaan stok, tetapi juga menawarkan harga yang lebih terjangkau ketimbang pengecer.

    Sumber : Antara

  • DPR Bantah Direksi dan Komisaris BUMN Kebal Hukum

    DPR Bantah Direksi dan Komisaris BUMN Kebal Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai undang-undang.

    Sekadar informasi, beleid yang dibahas kilat itu mengatur tentang tata kelola sumber daya manusia di Kementerian BUMN dan BPI Danantara. Salah satunya klausul tentang direksi hingga komisaris BUMN tidak lagi berstatus penyelenggara negara.

    Selain itu, RUU BUMN yang baru saja disahkan juga mengatur tentang prinsip business judgement rule yang memungkinkan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan. 

    Adapun, melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menepis anggapan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN akan menjadi kebal hukum. Menurutnya, Kementerian BUMN masih dalam rumpun eksekutif dan masih terhitung sebagai penyelenggara negara. 

    “Kan badannya kan tetap. Nggak kebal hukum. Tidak ada di Indonesia kebal hukum,” jelas Herman. 

    Herman menjelaskan bahwa perubahan status pegawai BUMN bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme. Namun, mereka tetap terikat oleh aturan hukum yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka proses hukum tetap dapat dilakukan.

    “Bahkan ada pasal-pasal yang menyebutkan bahwa apabila dia tidak bisa membuktikan ketidaksalahannya atau membuktikan bahwa dia tidak salah, maka dia dapat diproses secara hukum,” tuturnya. 

    Adapun adopsi BJR dimaksudkan supaya seorang pegawai BUMN yang tersangkut kasus hukum dapat membela diri. Misalnya, pejabat atau pegawai tersebut dapat membuktikan bahwa tindakannya tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.

    “Tapi kalau dia memang korupsi misalkan, terbukti korupsi, ya dia tidak terlepas dari undang-undang lainnya,” pungkasnya. 

  • Anggota DPR: RUU BUMN perkuat peran menteri dalam pengawasan

    Anggota DPR: RUU BUMN perkuat peran menteri dalam pengawasan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu memperkuat peran Menteri BUMN dalam pengelolaan dan pengawasan kinerja BUMN.

    Pasalnya, dalam RUU BUMN yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang tersebut, salah satu mandat yang diberikan kepada Menteri BUMN yang kini dijabat oleh Erick Thohir, adalah sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “BUMN kita dengan aset yang fantastis sebenarnya bisa lebih maju lagi dengan dukungan aturan. Maka revisi ini diharapkan mampu mendorong BUMN lebih leluasa, lebih lincah, dan fokus menjalankan bisnisnya atau penugasan pemerintah,” kata Subardi di Jakarta, Selasa.

    Menurut Subardi, persoalan BUMN yang terjadi selama ini karena gaya bisnis BUMN masih cenderung birokratis dan lamban. Ia menjelaskan hal ini wajar sebab BUMN terikat dengan aturan-aturan, termasuk pertanggungjawaban keuangan negara.

    Dia mengatakan revisi undang-undang ini mencakup penegasan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, juga penguatan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan BUMN.

    “Artinya, desain pengelolaan saham negara akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian BUMN agar pengambilan keputusan bisa lebih efektif,” katanya.

    Dia menjelaskan beberapa poin utama yang diatur dalam RUU tersebut antara lain, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), penyelenggaraan investasi, modernisasi tata kelola perusahaan, percepatan restrukturisasi, privatisasi perusahaan, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.

    “Desain baru BUMN ini adalah penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Kemudian restrukturisasi yang dipersingkat,” katanya.

    Perlu diketahui, RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini sudah bergulir di DPR sejak 2016 dan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023.

    Dengan pengesahan RUU BUMN di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa ini, Subardi berharap BUMN memiliki visi daya saing global.

    “BUMN harus berorientasi global. Bersanding dengan perusahaan plat merah raksasa dunia. Itu tujuan dari revisi ini,” katanya.

    Persetujuan RUU BUMN menjadi undang-undang BUMN juga memberikan mandat kepada Erick menjadi Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Erick memiliki posisi strategis dalam memastikan operasional badan baru tersebut bisa berjalan dengan optimal.

    Pasal 3M Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan bahwa Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas juga akan melakukan evaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.

    RUU BUMN juga mengatur tugas dan peran Menteri BUMN dalam Pasal 3B. Dalam pasal tersebut, menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, melainkan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan proteksi berlapis kepada pegawai, direksi, hingga dewan komisaris.

    Mereka dikeluarkan dari rumpun penyelenggara negara hingga adanya adopsi business judgement rule yang memungkinan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan.

    RUU BUMN telah saat ini telah disahkan oleh DPR. Implementasi beleid baru tersebut akan segera berlaku setelah diundangkan dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam catatan Bisnis, amandemen UU BUMN itu sejatinya telah dibahas sejak era Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Namun pengesahannya berlangsung di era Prabowo. Rapat paripurna pengesahan RUU BUMN dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    “Apakah RUU No.19/2003 tentang BUMN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Sekadar catatan, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Sementara, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

    Ketentuan ini juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang mengkategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN.  

    Business Judgement Rule 

    Selain status penyelenggara negara, poin lainnya yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR). Prinsip ini memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Ketentuan mengenai BJR itu diatur dalam RUU BUMN, terutama Pasal 9F. Ada dua usulan frasa dalam pasal tersebut. DPR meminta supaya direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN. Namun demikian, dalam pembahasan, pemerintah meminta frasa itu diubah menjadi anggota direksi tidak dapat diminta ganti kerugian investasi. Ketentuan ini juga mencakup kepada Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris.

    “Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN,” Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukaan bahwa isu mengenai direksi BUMN bukan penyelenggara negara masih sebatas wacana. “Ini kan masih bersifat wacana.”

    “Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7,” pungkas Harli.  

  • Rapat Paripurna DPR RI setujui RUU BUMN menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR RI setujui RUU BUMN menjadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

    “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat, yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Kemudian, Dasco meminta persetujuan kembali kepada anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna dan dijawab setuju secara serempak.

    Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan bahwa RUU BUMN dibutuhkan agar BUMN dapat berkontribusi secara maksimal terhadap program-program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya.

    Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang BUMN sudah lama tidak diperbarui.

    Dia menjelaskan bahwa sejumlah pengaturan tertuang dalam RUU tersebut, seperti pengaturan business judgement rule dan pengelolaan aset BUMN.

    “Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Kemudian, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka tata kelola BUMN agar lebih optimal,” ujarnya menambahkan.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR RI pada Sabtu (1/2) menyepakati RUU BUMN dapat disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU BUMN Disahkan Jadi UU, Erick Thohir: BP Danantara Resmi Didirikan

    RUU BUMN Disahkan Jadi UU, Erick Thohir: BP Danantara Resmi Didirikan

    Jakarta

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) otomatis didirikan dan terbentuk dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.

    “BP Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick Thohir dalam penyampaian pidato di rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025).

    Selain pembentukan BP Danantara, dalam RUU BUMN juga ada penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    “Beberapa pengaturan tersebut dan pengaturan-pengaturan lainnya dalam perubahan ketiga RUU BUMN ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan presiden saat ini,” ucap Erick.

    Berdasarkan catatan detikcom, BP Investasi Danantara secara bertahap disiapkan pemerintah sebagai cikal bakal superholding BUMN yang mengonsolidasikan berbagai aset milik perusahaan pelat merah.

    Pada tahap awal, dana kelolaan atau asset under management (AUM) Danantara akan mencapai US$ 10,8 miliar atau setara Rp 170,62 triliun (kurs Rp 15.799) yang berasal dari INA. Langkah selanjutnya, sebanyak 7 BUMN bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara.

    Tujuh perusahaan pelat merah itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan holding BUMN pertambangan MIND ID.

    Apabila konsolidasi berjalan mulus, Danantara diproyeksikan mengelola AUM sebesar US$ 600 miliar atau sekitar Rp 9.479 triliun. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga mencapai US$ 982 miliar dalam beberapa tahun ke depan.

    Secara lebih luas, Danantara ditargetkan akan menjadi sovereign wealth fund (SWF) atau lembaga pengelola investasi terbesar ke-4 di dunia.

    Lihat juga Video Komisi VI DPR Rapat Bareng Mensesneg-Menteri Hukum, Bahas RUU BUMN

    (aid/fdl)