Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • Anggota Komisi VI DPR: Ekosistem Wholesale Berdampak Signifikan Terhadap Roda Perekonomian – Halaman all

    Anggota Komisi VI DPR: Ekosistem Wholesale Berdampak Signifikan Terhadap Roda Perekonomian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendukung langkah Bank Mandiri dalam menciptakan ekosistem wholesale guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

    Menurutnya, langkah tersebut merupakan bukti bahwa Bank pelat merah tersebut memiliki keinginan yang tulus untuk membantu menopang perekonomian bangsa dan negara.

    “Harus diapresiasi karena dengan menciptakan ekosistem wholesale akan berdampak signifikan terhadap roda perekonomian bangsa. Tentu ini sebuah langkah yang perlu didukung semua pihak termasuk DPR RI,” kata Politikus PDIP itu, Jumat (7/2/2025).

    Berdasarkan catatannya, Darmadi mengungkapkan, ekosistem wholesale turut menopang pertumbuhan kredit Mandiri ke arah yang positif.

    “Hingga akhir tahun 2024 realisasi kredit Bank Mandiri tumbuh atau naik 19,5 persen secara year on year (yoy) atau mencapai angka Rp1.670,55 triliun. Tentu ini merupakan sebuah capaian atau prestasi yang luar biasa di tengah berbagai macam tantangan ekonomi saat ini,” ujar Anggota Baleg DPR RI itu.

    Selain itu, Darmadi juga menilai, langkah Bank Mandiri yang menciptakan sistem layanan nasabah berbasis inovasi digital layak direspons positif.

    “Inovasi sistem pelayanan memang diperlukan di tengah dinamisasi zaman yang serba digital saat ini,” ujarnya.

    Terakhir, Darmadi juga mendukung penuh komitmen Mandiri terkait prinsip keberlanjutan yang bisa dikatakan cukup berhasil.

    “Melalui instrumen itu kita lihat mereka cukup berhasil. Buktinya, peningkatan portofolio berkelanjutan Bank Mandiri berhasil mencapai angka Rp 293 triliun atau tumbuh 11% yoy. Semoga ke depan apa yang sudah dicapai Bank Mandiri untuk lebih dimaksimalkan lagi agar berefek positif terhadap kesejahteraan masyarakat pada umumnya,” katanya.

  • DPR: UU BUMN perkuat pengelolaan dan pengawasan ekonomi nasional

    DPR: UU BUMN perkuat pengelolaan dan pengawasan ekonomi nasional

    “Tidak semua BUMN berada dalam kondisi sehat. Ada yang mampu memberikan dividen besar bagi negara, ada yang setengah sehat, dan ada juga yang terus merugi. Oleh karena itu, UU BUMN ini memuat strategi pemetaan yang lebih jelas agar semua BUMN dapat b

    Surabaya (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono menyebut Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang resmi disahkan bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.

    UU BUMN yang disahkan dalam rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025 merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Kanang sapaan akrabnya dalam keterangan di Surabaya, Jumat mengatakan “roh” dari revisi UU BUMN ini adalah ketidakpastian ekonomi global yang kemudian berdampak kepada kondisi keuangan negara dan juga kinerja BUMN yang belum optimal dalam menghasilkan dividen.

    Oleh karena itu, perubahan ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi pengelolaan perusahaan pelat merah.

    “Tidak semua BUMN berada dalam kondisi sehat. Ada yang mampu memberikan dividen besar bagi negara, ada yang setengah sehat, dan ada juga yang terus merugi. Oleh karena itu, UU BUMN ini memuat strategi pemetaan yang lebih jelas agar semua BUMN dapat berkontribusi maksimal terhadap negara yang ujungnya berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat,” ujar Kanang.

    Ia menjelaskan dalam UU BUMN ini, terdapat dua struktur utama untuk mengelola BUMN secara lebih sehat.

    Pertama, BUMN yang tetap dikelola langsung oleh Menteri BUMN dengan fokus pada keberlanjutan dan profitabilitas.

    Kedua, sebuah badan baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkoordinasi dengan Menteri terkait serta DPR RI untuk mengawasi investasi dan strategi keuangan BUMN dengan nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Selain restrukturisasi pengelolaan, Kanang juga menuturkan bahwa di dalam UU BUMN ini juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat.

    DPR RI berkomitmen untuk memastikan setiap investasi BUMN tepat sasaran dan mengevaluasi perusahaan yang terus mengalami kerugian.

    “Ketika ada BUMN yang dividen-nya rendah atau bahkan merugi, kita akan mencari tahu penyebabnya. Apakah akibat salah strategi, salah prioritas, atau bahkan salah kelola,” kata Kanang.

    Politisi dari PDI Perjuangan juga mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ini, sehingga implementasi dapat berjalan efektif.

    “Kami di Komisi VI melakukan respon cepat dalam menyetujui RUU ini dan kita juga berharap pemerintah merespon dengan cepat, supaya Menteri BUMN dan pengelolaan investasi segera berjalan sehingga dapat menunjukkan dampak terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

    Sebagai salah satu fraksi penginisiasi UU BUMN, PDI Perjuangan, Kanang juga memastikan bahwa pengawasan terhadap BUMN dan BPI Danantara akan dilakukan secara ketat.

    “Harapannya, dengan UU ini, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan dan pengawasan BUMN berjalan dengan baik, sehingga perusahaan negara bisa menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional,” ucapnya.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU Perusahaan Pelat Merah Resmi Disahkan, Komisi VI DPR: BUMN Akan Semakin Kompetitif

    RUU Perusahaan Pelat Merah Resmi Disahkan, Komisi VI DPR: BUMN Akan Semakin Kompetitif

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (4/2/2025).

    Menanggapi pengesahan tersebut, Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto menyatakan rasa syukur atas kelancaran proses revisi UU BUMN dari tahap pembahasan hingga pengesahan.

    “Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui RUU BUMN untuk menjadi undang-undang. Ini merupakan pencapaian besar mengingat proses revisi telah berlangsung selama bertahun-tahun,” ujar Firnando, yang juga merupakan anggota panitia kerja (panja) RUU BUMN, saat berbicara kepada media pada Kamis (6/2/2025).

    Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU BUMN ini, yakni Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.

    Firnando menekankan, dengan adanya UU BUMN yang baru, diharapkan perusahaan-perusahaan BUMN dapat semakin maksimal dalam menjalankan strategi bisnisnya.

    “Kami berharap dengan regulasi baru ini, daya saing BUMN semakin meningkat,” tambahnya.

    Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan pembahasan RUU BUMN telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari perencanaan, diskusi, hingga pengesahan.

    “Prosesnya melibatkan partisipasi publik, bahkan kami mengundang lima profesor untuk memberikan masukan terkait revisi undang-undang ini,” ucapnya.

    Kelima profesor itu, yakni Prof Dr Yetty Komalasari Dewi (Universitas Indonesia), Prof Dr Paripurna P Sugarda (FH UGM), Prof Didik J Rachbini (FEB UI), Dr Yuli Indrawati (FH UI), dan Dr Toto Pranoto sebagai Senior Consultant di Lembaga Manajemen FEB UI.

    Salah satu poin utama dalam UU BUMN yang baru adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara (BPI Danantara). Firnando menjelaskan bahwa lembaga ini berfungsi untuk mengonsolidasikan dividen dari seluruh BUMN dan mengoptimalkan pengelolaan investasi.

    “BPI Danantara akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berperan dalam mengelola dividen serta investasi dari seluruh BUMN agar lebih terstruktur dan efisien,” ungkapnya.

    Panja RUU BUMN telah menyetujui 2.382 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tetap dipertahankan dari undang-undang sebelumnya, serta 11 DIM yang mengalami perubahan. Setelah pengesahan ini, undang-undang hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan Presiden,” pungkas Firnando.

    Pengesahan revisi UU BUMN dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

  • Asuransi Jiwasraya Bubar Tutup Permanen, Bagaimana Nasib Pemegang Polis dan Pensiunan?

    Asuransi Jiwasraya Bubar Tutup Permanen, Bagaimana Nasib Pemegang Polis dan Pensiunan?

    PIKIRAN RAKYAT – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan tutup permanen pada 2025. Hal ini dikonfirmasi Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal. Lantas bagaimana nasib pemegang polis dan pensiunan?

    Lutfi Rizal, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025, menjelaskan, pembayaran kepada pemegang polis dan pensiunan pegawai tergantung pada pemberesan aset saat proses pembubaran.

    Sebab, dilihat dari aset yang dimiliki Jiwasraya, perusahaan tersebut tak mampu membayar polis dan pensiunan pegawainya secara 100 persen.

    “Di tahun ini, Jiwasraya akan dibubarkan. Namun, untuk memastikan pembayaran 100 persen kepada pemegang polis dan pensiunan, semuanya tergantung dari penyelesaian aset yang ada. Kami akan mengoptimalkan aset yang tersedia,” ujar Lutfi, dikutip Jumat, 7 Februari 2025.

    “Pada fase pembubaran kita lakukan pemberesan aset, yang di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) kita optimalisasi dari aset-aset yang ada. (Penutupan Jiwasraya) di tahun ini,” kata dia lagi.

    Dia menambahkan, Jiwasraya selalu membayarkan manfaatkan pensiun tepat waktu. Namun, kendala muncul karena perseroan sulit untuk memenuhi permintaan selisih manfaat pensiun yang harus dibayar.

    Berapa Total yang Harus Dibayar Jiwasraya?

    Hingga 2023, aset neto DPPK Jiwasraya tercatat Rp96,07 miliar, namun nilai aktuaria sebesar Rp467,86 miliar.

    Artinya, ada selisih Rp371,79 miliar yang kini dituntut oleh Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat untuk dibayarkan. Adapun perusahaan baru dapat memenuhi kewajibannya sebesar Rp132 miliar.

    “Jika kita pastikan bayar 100 persen atau tidak, tergantung pembersihan aset,” ucap Lutfi.

    Lutfi menambahkan, dalam pembayaran itu, terdapat tiga sumber. Pertama, pencairan sisa aset DPPK yang terdiri dari aset saham dan aset lainnya. Kedua aset hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi.

    Ketiga, diambil dari aset rampasan dari pelaku kecurangan attau fraud DPPK Jiwasraya.

    “Kami sedang koordinasi pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK. Walau saat ini kendalanya Ketua Pengurusnya pada 2012-2018 sudah meninggal. Kedua, wakil Dewan Pengawas yang memberi perintah pengelolaan investasi saat ini sudah dipenjara. Ini jadi concern sendiri saat kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku,” kata Lutfi, menandaskan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%    
        Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%

    Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100% Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%

    Jakarta

    PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan tidak dapat mengembalikan dana pensiunan karyawannya 100%. Kondisi ambruknya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terjadi karena ada fraud dalam pengelolaan keuangan.

    Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024, ditemukan fraud Rp 257 miliar. Fraud itu terjadi akibat ulah pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya.

    Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan, sejak 2003 kondisi DPPK Jiwasraya telah terjadi defisit sampai 2012. Meski sempat positif di pertengahan jalan.

    “Permasalahan yang terjadi di DPPK sebenarnya sejak 2003, sudah terjadi defisit. Kalau kita lihat di tabel, dari 2003 defisit sampai 2012,” kata Lutfi dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).

    Kemudian secara tiba-tiba, mulai 2013 kondisi keuangan DPPK Jiwasraya membaik. Namun, kondisi itu janggal. Berdasarkan hasil audit BPKP, terjadi arahan untuk menggunakan investasi bermasalah pada 2012.

    “Nah di tanggal 22 Februari 2012, itu ada arahan investasi dari Dewan Pengawas DPPK, dalam hal ini isi arahannya investasi instrumen bermasalah, diperintahkan kita menggunakan investasi instrumen bermasalah. Kedua, penjualan saham pada harga yang diperoleh,” kata Lutfi.

    Menurutnya, arahan itu janggal, apalagi menjual saham dengan harga saat diperoleh sudah tidak sesuai ketentuan. Kala itu juga terdapat penyediaan uang tunai Rp 25 miliar.

    Masih di tahun yang sama, pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya melibatkan Treasure Fund Investama (TFI) untuk mengelola aset DPPK. Setelah ditelusuri, TFI terafiliasi dengan terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

    “TFI ini kalau ditelusuri lebih dalam, itu terafiliasi dengnan Heru Hidayat. Isi perjanjiannya, TFI mengelola portofolio DPPK, dana kelolaannya itu saham Rp 56 miliar tadi 69 emiten, obligasi Rp 900 juta, dan cash Rp 25 miliar,” ungkapnya.

    Ada transaksi tukar saham. Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Kemudian, terdapat transaksi tukar saham dengan tiga emiten yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE). Lagi-lagi, emiten itu terafiliasi dengan Heru Hidayat.

    “Ternyata aset yang dilepas 66 emiten sebesar Rp 45 miliar, obligasi Infoasia Rp 962 juta, dan cash Rp 25 miliar. Dari 3 saham ini dari 2012 sampai 2019 dilakukan sama dengan yang dilakukan oleh induk di Jiwasraya, sama persis. Jika di induk Jiwasraya jual, di bawah jual, induk di atas lepas, di bawah lepas,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil audit BPKP, semua transaksi itu bermasalah, tanpa analisa, terlebih melibatkan transaksi saham yang disuspend hingga tidak tercatat di bursa. Saham yang secara tiba-tiba bertambah juga ada, padahal tidak ada catatan transaksi.

    Dengan transaksi yang bermasalah itu, aset DPPK positif pada 2013-2018. Padahal di baliknya terjadi transaksi bermasalah. Akhirnya temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.

    “Jadi kalau dilihat grafiknya sampai 2018 positif kelihatan asetnya meningkat, sebenarnya itu transaksi yang dilakukan oleh bandar ya, oleh Tjokro, Hartono, dan Heru Hidayat. Jadi memang mirroring sekali dengan di Jiwasraya. Berdasarkan hasil audit BPKP terjadi fraud di pengelolaan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Jiwasraya bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga terdapat DPPK. Dalam catatan detikcom, Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan Jiwasraya sudah bermasalah sejak 2006. Jiwasraya disebut memoles dan memanipulasi laporan keuangan sejak 2006.

    Dalam kasus itu, tiga petinggi Jiwasraya telah ditangkap dan dijatuhi penjara seumur hidup. Petinggi Jiwasraya di antaranya, mantan Direktura Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

    Terpidana lainnya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

  • Miris! Sisa Dana Pensiunan Jiwasraya Rp 354 M Tak Bisa Balik 100%

    Miris! Sisa Dana Pensiunan Jiwasraya Rp 354 M Tak Bisa Balik 100%

    Jakarta

    PT Asuransi Jiwasraya mengklaim per 31 Desember 2024 sudah membayar Rp 132 miliar kepada pensiunan. Angka tersebut belum ada separuh dari total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 486 miliar.

    Dengan kata lain, masih ada sekitar Rp 354 miliar dana pensiun yang belum dibayar. Menurut Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal dana itu merupakan dana tambahan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena Jiwasraya dalam kondisi terbatas keuangan. Hal ini disampaikan oleh Lutfi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI kemarin.

    “Dari total kewajiban sebesar Rp 486 miliar, Jiwasraya sebagai pendiri telah melakukan pemenuhan sesuai kemampuan perusahaan per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 132 miliar,” kata Lutfi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    Lutfi mengaku apabila tidak ada dana tambahan, dana yang dipegang Jiwasraya akan susut dan habis pada April 2025. Apabila ada penambahan, maka perusahaan bisa bernapas lega dan dapat memperpanjang kemampuan pendanaan.

    Di sisi lain, Lutfi juga mengakui perusahaan tidak mampu mengembalikan dana pensiunan karyawannya 100%. Kondisi tersebut telah disampaikan kepada seluruh pensiunan Jiwasraya dalam beberapa pertemuan.

    “Kita telah melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan pensiunan Jiwasraya di tanggal 21 Mei 2022, 7 September 2022, 26 September 2022, 26 Juli 2024, dan 30 September 2024. Dari hasil pertemuan tersebut, kita sampaikan Jiwasraya tidak memiliki kemampuan pemenuhan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) 100% karena tidak punya asetnya,” terang dia.

    Kondisi Aset Jiwasraya

    Lutfi menerangkan kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) akan dilakukan melalui fase likuidasi dengan menggunakan sisa aset yang berasal dari beberapa sumber. Pertama, pencairan aset saham dan aset lainnya.

    “Kita akan selesaikan masa fase likuidasi dengan menggunakan sisa aset, seperti aset saham dan aset lainnya. Jadi tadi yang sahamnya Rp 12 miliar. Bagaimana bisa itu di likuidkan, bagaimana bisa menambah pendanaan lagi,” imbuh Lutfi.

    Kedua, sisa aset dari hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi di Jiwasraya. Kemudian, potensi aset rampasan dari pelaku fraud di DPPK Jiwasraya, apabila dilakukan proses gugatan hukum atas terjadinya fraud di DPPK Jiwasraya.

    Lutfi menambahkan nilai aset kekayaan DPPK per 31 Desember 2024 sebesar Rp 654,5 miliar, dengan aset neto likuid sebesar Rp 149,1 miliar. Lutfi menjelaskan proses pembayaran uang pensiunan ini akan diselesaikan secara bertahap. Hal ini dilakukan agar kemampuan pendanaan perusahaan dapat bertahan hingga 2028.

    “Ketahanan dana yang tersedia kalau tetap going concern dengan nilai aset Rp 149,1 miliar, itu maka membayar manfaat pensiunnya bisa bertahan Desember 2028,” jelas Lutfi.

    Adapun jumlah peserta DPPK per 31 Desember 2024 mencapai 2.332 peserta yang terdiri dari 82 peserta pensiunan tunda dan 2.250 pensiunan.

    “Bahwa untuk manfaat pensiunan bulanan yang diberikan seluruh peserta tersebut sampai saat ini tidak ada penundaan sama sekali. Masih kita bayarkan, masih rutin sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” imbuh Lutfi.

    (hns/hns)

  • Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (6/2/2025) terkait tuntutan pensiunan Jiwasraya dan Pupuk Kaltim. Diketahui, pensiunan Pupuk Kaltim menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menegaskan bahwa Pupuk Kaltim/PKT tidak lagi memiliki kewajiban hukum.

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi menyatakan bahwa secara administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai. Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai nasabah Jiwasraya.

    “Khusus PKT (Pupuk Kaltim), saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan), (kewajiban) PKT sudah clear,” pungkasnya.

    Ia juga menegaskan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum.

    “Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum). Ya, aspek hukum yang harus dipegang,” lanjut Subardi.

    Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim, PT Asuransi Jiwa IFG, dengan PT Jiwasraya.

    Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron turut bertanya mengenai kemungkinan hukum Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis Jiwasraya.

    “Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, tidak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?”, kata Herman.

    Menanggapi hal tersebut, sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.

    “BUMN milik negara jadi harus ada governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun,” pungkas Rahmad.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pupuk Kaltim tetap beritikad baik dengan memberikan berbagai bentuk bantuan, salah satunya dengan mengajukan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun.

    Herman pun menyimpulkan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum.

    “Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi) karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” ujar Herman.

  • Kewajiban Pensiunan Sudah Selesai, Komisi VI DPR: Pupuk Kaltim Tak Perlu Bayar Lagi

    Kewajiban Pensiunan Sudah Selesai, Komisi VI DPR: Pupuk Kaltim Tak Perlu Bayar Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, (6/2/2025) menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya.

    “Sebetulnya Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak ada hubungan hukum dalam masalah ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.

    Nurdin juga menambahkan bahwa Pupuk Indonesia telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pendapat hukum dari Jamdatun guna memastikan adanya dasar hukum untuk memperkuat keputusan perusahaan.

    “Jadi, intinya untuk membantu, bukan kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukan merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah selesai,” lanjut Nurdin.

    Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah ini.

    “Tetapi juga di sini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan di PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.

    Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian masalah polis asuransi Jiwasraya dan mengingatkan bahwa pensiunan telah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka.

    “Karena ada yang hadir waktu itu, disuruh memilih. Pemerintah sudah menjembatani dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.

    “Ini sudah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.

    Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo mengungkapkan pertimbangan pemberian bantuan kepada pensiunan Pupuk Kaltim akan meminta bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

    “Tindak lanjut yang sedang dan akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau meminta permohonan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim,” ungkap Budi.

    Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang telah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.

    “Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan yang telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka (pensiunan) tetap menjadi perhatian kami dalam batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.

  • IFG Life Sudah Bayar Rp 284,41 Miliar Pensiunan Pupuk Kaltim – Page 3

    IFG Life Sudah Bayar Rp 284,41 Miliar Pensiunan Pupuk Kaltim – Page 3

    Adapun, IFG Life harus mengeluarkan dana sekitar Rp 5,89 miliar pada Januari 2025 untuk membayar polis anuitas ke 990 orang pensiunan PKT dengan benefit eskalasi manfaat 2 persen per tahun.

    Kemudian, IFG Life harus mengeluarkan dana sekitar Rp 2,65 miliar bagi 442 peserta pensiunan PKT dengan polis manfaat tetap. Totalnya, pada Januari 2025 saja, IFG Life sudah membayarkan Rp 8,53 miliar bagi pensiunan Pupuk Kaltim yang dialihkan dari Jiwasraya.

    Jika dihitung secara tahunan, sejak 2022 hingga 2024, IFG Life membayarkan Rp 196,99 triliun bagi peserta polis kategori pertama. Sedangkan, polis anuitas kategori kedua sekitar Rp 87,42 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 284,41 miliar untuk periode 2022-2024.

    “Sejak kami menerima tugas untuk melayani bapak ibu pensiunan Pupuk Kaltim maka sampai dengan posisi hari ini khusus pensiunan Pupuk Kaltim yang ada di kami (IFG Life), kami sudah membayarkan manfaat pensiunnya sebesar Rp 284 miliar lebih dikit,” tandas Budi Tampubolon.

    Skema Restrukturisasi Pensiunan PKT

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Lutfi Rizal membeberkan skema restrukturisasi dana pensiun di PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Menurutnya, seluruh pensiunan telah sepakat memilih opsi pengurangan waktu pembayaran sejak peralihan polis ke IFG Life.

    Sebagaimana diketahui, sejumlah pensiunan PKT meminta manfaat pensiun dibayarkan seumur hidup, sesuai dengan ketentuan sebelum adanya restrukturisasi. Namun, saat restrukturisasi, pemberian pensiunan mengalami penyesuaian.

    Lutfi mencatat, ada sebanyak 6 polis yang kena restrukturisasi. Jumlahnya mencapai 1.472 peserta per 1 Mei 2021. Sementara itu, nilai polis secara kumulatif mencapai Rp 1,02 triliun.

    “Nah disini ada 1 polis yang dengan nomor 401 itu mempunyai manfaat bulanan dan ada eskalasi 2 persen setiap tahun. Jadi manfaat bulanannya itu meningkat 2 persen setiap tahun. Sedangkan untuk polis lainnya itu tidak ada eskalasi peningkatan manfaat,” kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Ada tiga opsi yang ditawarkannya pada skema restrukturisasi tersebut. Pertama, jangka waktu pemberian manfaat pensiunan PKT tetap seumur hidup dengan nominal yang sama. Namun, perlu ada top up premi dengan nilai akumulasi Rp 488,2 miliar bagi polis dengan eskalasi 2 persen pertahun dan Rp 135 miliar bagi polis tanpa eskalasi.

    Kedua, besaran manfaat anuitas yang ditanggung Jiwasraya dari pensiunan PKT turun meski jangka waktu pembayaran manfaat tetap seumur hidup. Penurunannya terjadi 40 persen bagi polis dengan eskalasi 2 persen per tagun dan 39,4 persen bagi polis tanpa eskalasi.

    Ketiga, jangka waktu anuitas bagi pensiunan lebih pendek. Tapi besaran manfaat yang diberikan tetap sesuai dengan nilai awal. Pada bagian ini rata-rata penyaluran manfaat berlaku untuk 13-14 tahun bagi pensiunan.

    “Jadi kalau pembayaran manfaatnya itu berarti kurang lebih sampai 13-14 tahun. Seharusnya seumur hidup di yang sesuai dengan polis yang awal dengan restrukturisasi ini dia hanya 13-14 tahun seperti itu,” tutur Lutfi.

     

  • DPR Sidak Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Kemanggisan, Warga Curhat Harga Terkini

    DPR Sidak Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Kemanggisan, Warga Curhat Harga Terkini

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan gas elpiji 3 kilogram (kg) di Jalan Anggrek Cendrawasih Raya, Kemanggisan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Dari pantauan Pikiran-rakyat.com di lapangan, mobil yang ditumpangi Dasco tiba di lokasi sekira pukul 9.35 WIB. Terlihat pula Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dan Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian turut sidak bersama Dasco.

    Seturunnya dari mobil, Dasco dan rombongan langsung menuju pangkalan gas elpiji Rizky Yulianto. Di sana, ia tampak berbincang dengan pemilik pangkalan gas elpiji.

    Kemudian Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu lantas berjalan lagi menuju pangkalan gas elpiji atas nama Kevin. Setelah itu, Dasco berjalan menuju ke sebuah warung sembako yang merupakan subpangkalan atas nama Jefri. Ia melihat ketersediaan gas elpiji 3 kg.

    Usai sidak, Dasco menjelaskan tujuan sidak lantaran ingin mengetahui ketersediaan gas elpiji 3 kg. Pasalnya, kata dia, masyarakat sempat keluhkan ketersediaan gas beberapa waktu lalu.

    “Ini kan kebetulan sekali lewat dari DPR, kemudian yang kedua memang kita mau ngecek apakah kemudian sudah lancar atau belum, karena tempat yang sama kemarin ini kan menumpuk antrean dari masyarakat,” kata Dasco.

    Dasco menerima informasi mengenai harga gas yang dijualkan baik di pangkalan menjual ke subpangkalan Rp16 ribu, sementara dari subpangkalan menjual ke masyarakat Rp19 ribu.

    “Mudah-mudahan bisa begini terus,” ujarnya.

    DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan gas elpiji 3 kilogram (kg) di Jalan Anggrek Cendrawasih Raya, Kemanggisan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Salah satu warga sekitar, Khusnul Khotimah menyebut, toko tersebut sempat tutup beberapa hari dan baru buka saat Bahlil meninjau lokasi.

    Khotimah merupakan salah satu dari warga yang membeli tabung gas LPG 3 kg di pangkalan Toko Kevin. Rumahnya tak jauh dari lokasi. Ia mendapat info pemerintah kembali memasok gas LPG di daerahnya tersebut.

    Bahkan harga yang dijual di Toko Kevin mendadak turun. Biasanya, warga membeli dengan harga Rp18 ribu. Namun saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia datang hari Selasa 4 Februari 2025 harganya turun menjadi cuma Rp16 ribu.

    “Ini (tiga hari kemarin tutup, gak ada ini (aktivitas jualan),” ucapnya.

    “Kalau di sini biasanya Rp18 ribu,” ujarnya kemudian.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News