Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • Efisiensi Anggaran Kemendag Rp812,1 Miliar atau 38,88 Persen dari Total Pagu Rp1,85 Triliun – Halaman all

    Efisiensi Anggaran Kemendag Rp812,1 Miliar atau 38,88 Persen dari Total Pagu Rp1,85 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagu anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dipangkas sebesar Rp812,1 miliar atau setara 38,88 persen dari total pagu anggaran Rp 1,853 triliun untuk tahun 2025.

    Pemangkasan ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    “Kementerian Perdagangan akan melakukan efisiensi pagu Tahun Anggaran 2025 sebesar 38,88 persen dengan total pagu Tahun Anggaran 2025,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (13/2/2025).

    Mendag Budi mengatakan, efisiensi ini menghapus biaya perjalanan dinas, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), acara seminar serta seremonial honorarium dan belanja lainnya.

    “Sehingga pagu Kementerian Perdagangan setelah rekonstruksi menjadi sebesar Rp 1,132 triliun dari semula sebesar Rp 1,853 triliun,” tegas Budi.

    Selain itu, Mendag Budi menyebut bahwa pagu anggaran Kemendag setelah rekonstruksi harus memenuhi kebutuhan untuk belanja pegawai sebesar Rp 694,037 miliar.

    Kemendag juga perlu memenuhi kebutuhan operasional dasar dan pelayanan publik serta dukungan fokus program kerja Kementerian Perdagangan sebesar Rp 438,6 miliar.

    “Adapun efisiensi pada anggaran tersebut kami tetap fokus pada program kerja Kementerian Perdagangan yaitu pengamanan pasar dalam negeri perluasan pasar ekspor dan UMKM bisa ekspor,” ujarnya.

  • Kementerian BUMN Efisiensi Anggaran Rp 115 Miliar, Ini Alokasi Dana yang Dipangkas Erick Thohir

    Kementerian BUMN Efisiensi Anggaran Rp 115 Miliar, Ini Alokasi Dana yang Dipangkas Erick Thohir

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan Kementerian BUMN turut merasakan dampak dari kebijakan pemangkasan anggaran. Ia menyebutkan, nilai anggaran Kementerian BUMN yang efektif terpangkas sekitar Rp 115 miliar.

    Erick mengungkapkan, pagu awal Kementerian BUMN untuk tahun 2025 senilai Rp 277,5 miliar. Angka tersebut diperuntukkan menjalankan dua program utama yakni program pengembangan dan pengawasan BUMN, serta program dukungan manajemen.

    “Terdiri dari Rp 80 miliar itu untuk program pengembangan pengawasan BUMN dan Rp 197,4 miliar program dukungan manajemen. Jadi total anggaran Rp 277 miliar,” ungkap Erick Thohir saat melakukan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Erick mengungkapkan, Kementerian BUMN akan mengikuti kebijakan pemangkasan anggaran. Namun Erick mengajukan permohonan agar nilainya tidak terlalu besar.

    Menteri BUMN menyebut, angka anggaran untuk mendukung program kerja Kementerian BUMN di 2025 minimal Rp 215,3 miliar. Hal tersebut telah diajukan Kementerian BUMN ke Kementerian Keuangan.

    Adapun, pengajuan terkait nominal pemangkasan anggaran telah diserahkan kemarin, Rabu (12/2/2025). Sehingga saat ini Erick Thohir tengah menantikan keputusan Bendahara Negara.

    “Kemarin siang kami coba mengusulkan kepada Kementerian Keuangan tentu belum mendapat konfirmasi 100%. Mereka melihat usulan kami bukan sesuatu yang memang mengada-ngada,” ungkap Erick.

    Erick membeberkan beberapa jenis belanja yang terdampak pemangkasan anggaran, seperti pemotongan perjalanan dinas, penurunan biaya tools pengawasan BUMN, dan pengurangan fasilitas IT.

    Kemudian juga terdapat pengurangan belanja alat tulis kantor (ATK), pengurangan fasilitas pimpinan, penyesuaian kendaraan dinas, pemotongan kegiatan rapat dan meniadakan seremonial, serta efisiensi pemakaian gedung.

    “Kami masih berkomunikasi walaupun kemarin (anggaran) yang kami dapatkan kurang lebih Rp 161,9 miliar, semoga ada jalan, kita tunggu saja satu atau dua bulan,” pungkasnya terkait efisiensi anggaran di Kementerian BUMN.

  • Menkop sebut 22 regulasi yang hambat pengembangan koperasi

    Menkop sebut 22 regulasi yang hambat pengembangan koperasi

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (tengah) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Harianto

    Menkop sebut 22 regulasi yang hambat pengembangan koperasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 12 Februari 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. Budi Arie dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa atas adanya penghambat tersebut, pihaknya berupaya melakukan supervisi dan advokasi.

    “Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan advokasi,” kata Budi.

    Meski begitu, Budi tidak merinci lebih detail 22 regulasi yang disebutkan menjadi penghambat pengembangan koperasi di Indonesia. Namun, Budi menyampaikan bahwa ada beberapa isu mengenai koperasi yang harus menjadi perhatian secara bersama. Pertama, regulasi koperasi yang kurang relevan dengan perkembangan terkini.

    Dia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    “Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gusdur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo. Sudah tujuh Presiden, undang-undang belum pernah mengalami revisi,” ujar Budi.

    “Sehingga banyak aspek regulasi yang juga kita harus bereskan,” tambah Budi.

    Isu kedua yang harus menjadi perhatian adalah koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, belum menjadi mainstream ekonomi, karena sumbangsih koperasi dalam produk domestik bruto (PDB) nasional baru 1,07 persen.

    Ketiga, kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih rendah dan masih perlunya regenerasi dalam pengelolaan koperasi. Kempat, rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital.

    Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk-produk yang dihasilkan oleh kooperasi. Keenam, rendahnya kumulatif aset dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.

    “Yang tadi saya sebutkan, koperasi, volume usaha koperasi baru menyumbang 1,07 persen dari PDB nasional. Padahal koperasi adalah ekonomi konstitusi,” tutur Budi.

    Kendati demikian, dia menyebutkan peluang koperasi adalah pertama, badan usaha berbentuk koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota.

    “Ini bisa dicontohkan dari banyaknya koperasi-koperasi yang maju dan besar di seluruh dunia,” ucap dia.

    Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil untuk memanfaatkan bonus demografi. Ketiga, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan. Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia yang berlimpah, khususnya pada sektor agro-maritim.

    Peluang kelima, menurut Budi menjadi hadiah dari Presiden Prabowo Subianto bahwa kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yaitu PP 7 Tahun 2021 dan Perpres 6 Tahun 2025 mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di mana koperasi bisa ikut terlibat.

    “Yang keenam, pembinaan kooperasi yang diampu oleh satu organisasi di Kementerian Koperasi,” kata Budi.

    Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) rampung dan bisa disahkan oleh legislator pada Maret 2025.

    “RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih di Jakarta, Senin (3/2).

    Adapun sebelumnya, tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI tanggal 19 September 2023. Saat rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI beberapa waktu lalu, para anggota DPR RI juga menyetujui agar RUU Perkoperasian dapat segera dituntaskan pembahasannya sehingga dapat segera diparipurnakan.

     

    Sumber : Antara

  • Benarkan 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Kena PHK? Ini Jawaban Menteri Budi Arie – Page 3

    Benarkan 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Kena PHK? Ini Jawaban Menteri Budi Arie – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapang (PPKL). PHK ini dilakukan karena ada kebijakan efisiensi anggaran.

    “Bukan di-PHK, itu PPKL, Petugas Penyuluh Koperasi Lapang. Bukan di-PHK,” kata Budi dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025).

    Budi Arie memastikan Kementerian KOperasi tetap akan memberdayakan PPKL guna membantu pengembangan perkoperasian di Indonesia.

    “Itu kan skemanya kan barang dan jasa sehingga kita juga ingin mengusahakan supaya mereka (PPKL) tetap bisa membantu pergerakan koperasi di Indonesia,” ujarnya.

    Ia menuturkan bahwa pihaknya masih akan menggunakan jasa PPKL untuk membantu meningkatkan semangat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi.

    “Mungkin nanti kita sesuaikan misalnya Sarjana Penggerak Koperasi atau apa. Ya nantilah, itu masih ada,” katanya.

    Apalagi, menurut Budi, keterlibatan masyarakat berkoperasi masih kurang. Sedangkan koperasi yang ada di Indonesia berjumlah sekitar 130 ribu yang masih membutuhkan dukungan.

    “Kan gairah masyarakat untuk berkoperasi harus kita tingkatkan, dan itu tentu saja masih kurang, karena kan cakupan koperasi kita kan besar sekali, ada sekitar 130 ribu, negara kita luas,” tutur Budi.

    Dipertanyakan DPR

    Diketahui, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Koperasi, rencana PHK disampaikan pada rapat tersebut.

    Salah satu Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menanyakan terkait rencana efisiensi anggaran Kementerian Koperasi sesuai dengan dasar hukum yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L.

     

  • PT Pos Curhat ke DPR, Pemerintah Belum Bayar Dana Bansos Rp 230 M

    PT Pos Curhat ke DPR, Pemerintah Belum Bayar Dana Bansos Rp 230 M

    PT Pos Indonesia mengaku dana sebesar Rp 230 miliar untuk menyalurkan paket bantuan sosial (bansos) masih belum dibayarkan oleh pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT POS Indonesia, Faizal Rochmad saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI.

  • Efisiensi Anggaran, Politisi Golkar Dukung Upaya Optimalkan Pengelolaan Keuangan Negara

    Efisiensi Anggaran, Politisi Golkar Dukung Upaya Optimalkan Pengelolaan Keuangan Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran dengan memangkas belanja kementerian/lembaga dalam APBN 2025 sebesar Rp 300 triliun.

    Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto menyatakan dukungannya terhadap langkah efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Menurut Firnando, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara agar lebih efektif dan tepat sasaran.

    “Saya melihat ini sebagai langkah terobosan yang positif. Dalam situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, efisiensi anggaran menjadi pilihan yang paling relevan,” ujar politisi muda Partai Golkar itu kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Firnando menilai selama ini banyak anggaran negara yang tidak secara langsung berdampak pada perekonomian masyarakat.

    “Dari yang saya amati, banyak anggaran digunakan untuk hal yang kurang esensial, seperti perjalanan dinas ke luar kota maupun luar negeri yang sebenarnya bisa diminimalkan. Biaya untuk kegiatan semacam itu cukup besar, sehingga langkah efisiensi ini sangat tepat,” kritiknya.

    Selain itu, ia menyoroti kebiasaan kementerian dan lembaga yang sering mengadakan rapat di hotel, yang dinilai kurang efisien.

    “Rapat bisa dilakukan di kantor kementerian. Lagipula, saat ini teknologi sudah berkembang, sehingga pertemuan bisa digelar secara daring melalui Zoom, yang tentu jauh lebih hemat,” jelasnya.

    Firnando yakin efisiensi anggaran ini tidak akan menghambat kinerja kementerian dan lembaga. “Saya rasa tidak akan berdampak signifikan terhadap pencapaian target kerja. Justru dengan efisiensi ini, kementerian dan lembaga harus bekerja lebih cerdas dan efektif,” tambahnya.

    Ia menekankan efisiensi anggaran dapat mendorong birokrasi yang lebih efektif dan produktif di masa mendatang.

    “Langkah ini memastikan kementerian dan lembaga menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan optimal. Saya yakin ke depan, semua institusi pemerintahan akan semakin efektif dengan adanya efisiensi anggaran,” lanjut Firnando.

  • Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade sebut, 2029 Gerindra menang di Sumbar 

    Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade sebut, 2029 Gerindra menang di Sumbar 

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade sebut, 2029 Gerindra menang di Sumbar 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 10 Februari 2025 – 19:34 WIB

    Elshinta.com – Meski meraih suara terbanyak pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, Partai Gerindra Sumatra Barat (Sumbar) merasa belum puas dengan capaian tersebut. 

    Partai Gerindra dibawah kepemimpinan Andre Rosidae mendorong segenap pengurus untuk membesarkan partai sehingga meraih suara terbanyak pada pemilu 2029.

    Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPW Gerindra Sumatera Barat Andre Rosidae saat memberikan bimbingan teknis (Bimtek) anggota legislatif dan pimpinan partai Gerindra se-Provinsi Sumbar, di Hotel Truntum Padang, Minggu (9/2/2025). Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Dosen Unand Andri Rusta dan Dosen Unes Soemarsono.

    Andre Rosiade mengatakan, acara bimtek digelar dalam rangka menyamakan persepsi untuk merebut kembali kemenangan Partai Gerindra seperti pada Pemilu 2019 lalu. 

    “Acara ini kita adakan dalam rangka menyatukan irama untuk memastikan kita bisa merebut kembali partai nomor satu di Sumbar, partai nomor satu di berbagai kota dan kabupaten serta mengembalikan kemenangan Bapak Presiden Prabowo di 2019,” ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

    Mewujudkan partai pemenang sebut Andre, kader Gerindra harus terus bekerja untuk masyarakat terutama yang ada di daerah pemilihan (Dapil). 

    “Jangan sampai lupa kita mengurus Dapil, mengurus masyarakat,” kata Andre seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (10/2). 

    Andre mencontohkan kebiasaannya sebagai anggota DPR RI yang selalu mengekspos kegiatannya saat kunjungan kerja (kunker) ke Dapil. Tujuannya agar masyarakat tahu anggota dewan itu bekerja. 

    “Saya sengaja mengekspos setiap kegiatan saya sebagai anggota Fraksi DPR RI ke media massa dan sosial. Tujuannya supaya masyarakat tahu kegiatan kita,” ujar Andre yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI.

    Andre menyebutkan, Bimtek digelar juga bertujuan untuk mengingatkan kembali tanggung jawab anggota dewan kepada masyarakat, dan juga kepada partainya. Termasuk cara-cara berkomunikasi serta menginformasikan kepada masyarakat apa-apa saja yang sudah dilakukannya sebagai wakil rakyat.

    “Untuk itu karena kita ingin menang, karena kita ingin berjaya kembali, kita adakan acara bimtek ini. Supaya anggota DPRD itu tahu tanggung jawabnya kepada masyarakat, tanggung jawabnya kepada partai. Paham bagaimana berkomunikasi dengan masyarakat dan mengekspos kinerjanya sehingga masyarakat percaya kepada Partai Gerindra,” terang Andre.

    Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI ini mengajak agar kader Gerindra senantiasa hadir dan berjuang untuk masyarakat. “Datangi masyarakat, bantu masyarakat, bela masyarakat di DPRD. Ada masyarakat tiba terima oleh Fraksi Gerindra datangi dan terima mereka di Komisi. Perjuangkan mereka, ekspos kegiatan kita, sebarkan di Dapil biar masyarakat tahu kita bekerja,” tuturnya.

    Melalui pemaparan yang disampaikan oleh dua narasumber, Andre berharap dapat memberikan pemahaman kepada kader Gerindra tentang strategi komunikasi politik, termasuk tugas serta tanggung jawab sebagai anggota dewan.

    “Paham tugasnya di DPRD. Tolong bekerjalah, layani masyarakat sungguh-sungguh, jangan lupa diekspos. Banyak buat kegiatan yang dekat dengan masyarakat, bantu masyarakat. Percayalah, kalau kita solid, insya Allah partai Gerindra akan tetap menang di Sumbar,” kata Andre. 

    Sumber : Antara

  • Pekerja Mitra Pos Indonesia Ngadu ke DPR, Kerja 200 Jam/Bulan-Gaji di Bawah UMP

    Pekerja Mitra Pos Indonesia Ngadu ke DPR, Kerja 200 Jam/Bulan-Gaji di Bawah UMP

    Jakarta

    Para pekerja mitra PT Pos Indonesia (Persero) melalui Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia menyampaikan sejumlah keluhan kepada Komisi VI DPR RI. Keluhan tersebut berkaitan dengan beban kerja yang ditanggung para pekerja.

    Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur mengatakan, terdapat sejumlah isu yang dialami para pekerja mitra dari Pos Indonesia dengan jumlah sekitar 15.000 mitra. Hal ini mulai dari status kerja, kewajiban, hingga pemenuhan hak, termasuk upah.

    “Dengan status mitra ada lebih dari 15.000 seluruh Indonesia. Artinya, jumlahnya itu sampai 70-80%. Apa saja yang dikerjakan? Ada mitra antaran yang tugasnya mengantar paket atau surat. Lalu mitra loket melayani penjualan materai, perangko, layanan uang, cashless dan lain-lain,” kata Gofur, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Beberapa hal yang disuarakannya salah satunya status kerja. Status kerja yang dipergunakan Pos Indonesia untuk para pekerja ini ialah kemitraan. Menurutnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sendiri hanya ditetapkan status karyawan tetap atau karyawan organik, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta outsourcing.

    “Regulasi apa yang mengatur status kemitraan di perusahaan BUMN. Dalam kontrak kerja, isinya tidak sesuai dengan yang disesuaikan UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

    Padahal, menurut Gofur, lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja mitra ini merupakan inti bisnis atau core business dari Pos Indonesia sendiri, yang juga dikerjakan oleh pekerja tetap. Selain itu, pihaknya juga menyoroti jam kerja yang cukup padat, mencapai 200 jam/bulan.

    Apabila target 200 jam/bulan tersebut tidak tercapai, maka para pekerja mitra akan dikenakan denda sehingga upah yang diterima akan kena potong. Kondisi ini membuat para pekerja mitra tidak memiliki waktu libur, apalagi cuti.

    “Untuk memenuhi waktu kerja, 200 jam menyebabkan tidak memiliki waktu libur dan harus bekerja mengingat apabila kurang, maka teman-teman akan dikenakan denda. Sementara di UU Ketenagakerjaan mengatur jam kerja 8 jam/hari, 40 jam/minggu, secara total 1 bulan 160 jam. Bisa dikatakan mustahil bisa dapat waktu libur, apalagi cuti,” kata dia.

    Para pekerja juga tidak mendapatkan jaminan sosial, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Begitu pula dengan Tunjangan Hari Raya (THR), tidak mereka dapatkan dari perusahaan.

    “Adapun yang mereka dapat atas hasil belas kasihan dari teman-teman Pos Indonesia yang organik. Mereka patungan Rp 10.000 s.d Rp 20.000, dikumpulkan lalu dibagi. Itupun satu orang bisa dapat mungkin Rp 50.000 s.d Rp 100.000,” terangnya.

    Di samping itu, persoalan gaji juga menjadi poin aduan yang disampaikan. Gofur mengatakan, para pekerja mitra mendapatkan gaji yang terbilang minim, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Gaji hanya dibayarkan paling tinggi Rp 2,5 juta s.d Rp 3 jutaan.

    “Yang diterima sama dengan fee dari pengantaran transaksi paling besar Rp 2,5 juta s.d Rp 3 juta. Belum harus melakukan perawatan motor sendiri, bayar pajak sendiri, service sendiri, bayar pajak sendiri. Namun dalam laporan keuangan Pos Indonesia tiap tahun labanya tinggi, tapi tak pernah sampai kesejahteraan itu,” ujar Gofur.

    Sementara itu, Sekjen FSP Aspek Indonesia Encep Supriyadi mengatakan, para pekerja juga diminta untuk menyerahkan ijazah kelulusan ataupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sebagai jaminan. Menurutnya, seharusnya langkah demikian tidak boleh dilakukan.

    Atas hal ini, ia berharap agar para pekerja ini bisa mendapatkan kehidupan pekerjaan yang lebih baik. Salah satunya dari segi status pekerja, harapannya bisa naik menjadi pekerja kontrak.

    “Harapan kami bisa menjadi pekerja kontrak di Pos Indonesia, bukan sebagai mitra Pos. Karena ini ada beberapa melanggar UU maupun hasil putusan MK kemarin 168/2023. Status pekerja mereka seharusnya karyawan kontrak, dalam UU saja melebihi 3 tahun menjadi karyawan tetap,” ujar Encep.

    (shc/kil)

  • Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi dalam kurun waktu 2008–2018.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Isa Rachmatarwata didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka menghitung kerugian negara akibat penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya selama periode terkait.

    Pada saat itu, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006–2012.

    Dalam penetapan ini, Kejagung juga membeberkan bahwa kasus Jiwasraya menimbulkan kerugian mencapai Rp16,8 triliun.

    Isa Rachmatarwata dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Lalu, bagaimana perjalanan kasus Jiwasraya yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun? Berikut kronologi selengkapnya.

    Kronologi kasus Jiwasraya

    Logo Jiwasraya/Dok Jiwasraya

    Awal mula kasus Jiwasraya sebenarnya sudah dimulai sejak 2002 akibat krisis ekonomi, hingga akhirnya tidak mampu membayar polis para nasabah. Berikut kronologi kondisi keuangan perusahaan yang telah berdiri sejak masa pemerintahan Hindia Belanda pada 31 Desember 1859 ini, berdasarkan catatan Penelitian Badan Keahlian DPR RI (Nidya, 2020).

    Tahun 2002

    Ditemui insolvensi, yaitu cadangan lebih kecil dari seharusnya, senilai Rp2,9 triliun.

    Tahun 2003

    Insolvensi dengan risiko pailit mencapai Rp2,76 triliun.

    Tahun 2006

    Ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun dan aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban. BPK memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk Laporan Keuangan Tahun 2006–2007 dikarenakan penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

    Tahun 2008

    Defisit perusahaan Rp5,7 triliun. Kemudian Jiwasraya menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas dan reasuransi sebagai penyelamatan jangka pendek untuk menghilangkan kerugian di laporan keuangan.

    Tahun 2009

    Defisit perusahaan Rp6,3 triliun dan melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2010

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2011

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan surplus Rp1,3 triliun.

    Tahun 2012

    Bapepam-LK meminta perusahaan menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental jangka pendek. JS Saving Plan mendapatkan izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012 dengan guaranteed return 12% per tahun (lebih tinggi dibanding yield obligasi). Perusahaan surplus Rp1,6 triliun per 31 Desember 2012 melalui skema finansial reasuransi, tapi defisit Rp3,2 triliun tanpa skema finansial reasuransi.

    Tahun 2013

    Bapepam-LK resmi beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan perusahaan beserta jangka waktunya karena rasio solvabilitas perusahaan kurang dari 120%. Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan, revaluasi menjadi Rp6,56 triliun dan mencatat laba Rp457,2 miliar.

    Tahun 2014

    Peningkatan penempatan dana di saham dan reksa dana. Terjadi lonjakan pendapatan premi hingga 50%.

    Tahun 2015

    Hasil audit BPK menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban di bawah realita (understated). Jiwasraya membeli obligasi medium-term note (MTN) pada perusahaan yang baru berdiri tiga tahun tanpa pendapatan dan terus merugi. BPK mengungkap kejanggalan pembelian saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga yang tidak disertai kajian memadai, tanpa mempertimbangkan aspek legal dan kondisi keuangan perusahaan.

    Tahun 2016

    OJK meminta perusahaan menyampaikan rencana pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme reasuransi. BPK menemukan nilai pembelian sejumlah saham dan reksa dana lebih mahal dibanding nilai pasar sehingga berpotensi merugikan perusahaan Rp601,85 miliar. BPK mencatat investasi tidak langsung senilai Rp6,04 triliun atau setara 27,78% dari total investasi perusahaan pada tahun 2015. Jiwasraya melepas saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga sesuai rekomendasi BPK.

    Tahun 2017

    OJK meminta Jiwasraya mengevaluasi produk JS Saving Plan agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi. OJK memberikan sanksi peringatan pertama karena Jiwasraya terlambat menyampaikan laporan aktuaria pada 2017. Pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun dan laba Rp2,4 triliun atau naik 37,64% dari tahun 2016. Ekuitas surplus Rp5,6 triliun, tetapi kekurangan cadangan premi Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan penurunan aset. Perusahaan kembali membeli saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga. OJK tidak menemukan saham dan reksa dana yang melebihi batas investasi (10% saham dan 20% reksa dana) pada setiap manajer investasi. Pencatatan liabilitas yang lebih rendah dari semestinya membuat laba sebelum pajak mencapai Rp428 miliar dari sebenarnya rugi Rp7,26 miliar.

    Tahun 2018

    OJK dan Jiwasraya membahas penurunan pendapatan premi secara signifikan akibat penurunan guaranted return (garansi imbal hasil) atas produk JS Saving Plan. OJK mengenakan denda administratif Rp175 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 2017. Kantor Akuntan Publik (KAP) Pricewaterhouse Coopers (PwC) memberikan opini tidak wajar pada laporan keuangan Jiwasraya 2017 karena perusahaan hanya mencatatkan liabilitas manfaat polis masa depan Rp38,76 triliun yang seharusnya Rp46,44 triliun. PwC mengoreksi laporan keuangan 2017 dari laba Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar. Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan Rp802 miliar pada Oktober 2018. Kualitas aset investasi Jiwasraya hanya 5% dari aset investasi saham senilai Rp5,7 triliun pada 2018 yang ditempatkan pada saham bluechip. Hanya 2% dari aset investasi saham dan reksa dana yang dikelola manajer investasi berkualitas. Jiwasraya hanya mampu mendapatkan Rp1,7 triliun dari penjualan sebagian saham dan reksa dana yang bisa dijual (karena harganya anjlok) serta masih terdapat Rp8,1 triliun di 26 saham dan 107 reksa dana yang tidak bisa dilepas. BPK menyebutkan Jiwasraya melakukan investasi aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

    Tahun 2019

    Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital) 120%. Aset Jiwasraya tercatat Rp23,26 triliun, kewajibannya Rp50,5 triliun, nilai ekuitas negatif Rp27,24 triliun dan liabilitas produk JS Saving Plan tercatat Rp15,75 triliun. Total klaim jatuh tempo yang gagal bayar mencapai Rp12,4 triliun.

    Tahun 2020

    Kejaksaan Agung meminta BPK memulai audit investigasi Jiwasraya dan OJK. Klaim nasabah yang akan jatuh tempo hingga akhir 2020 mencapai Rp16,1 triliun. Indikasi kerugian negara Rp13,7 triliun akibat gagal bayar polis.

    Kasus fraud Jiwasraya

    Asuransi Jiwasraya (instagram.com/jiwasraya)

    Perkembangan terakhir pada 31 Desember 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan audit yang menemukan adanya fraud sebesar Rp257 miliar pada Jiwasraya.

    Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal menjelaskan bahwa sejak 2003 hingga 2012, laporan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terus mengalami defisit. Namun, secara mencurigakan, keuangan perusahaan tiba-tiba membaik pada 2013.

    Audit BPKP mengungkapkan bahwa pada 22 Februari 2012, Dewan Pengawas DPPK mengeluarkan instruksi investasi yang bermasalah, seperti penjualan saham dengan harga yang tidak sesuai aturan dan pencairan dana tunai sebesar Rp25 miliar secara tidak transparan.

    Pada tahun yang sama, Treasure Fund Investama (TFI) ditunjuk untuk mengelola aset DPPK. Namun setelah ditelusuri, TFI memiliki keterkaitan dengan Heru Hidayat, yang merupakan terpidana dalam kasus Korupsi Jiwasraya.

    “TFI mengelola portofolio DPPK dengan dana kelolaan saham Rp56 miliar di 69 emiten, obligasi Rp900 juta, dan cash Rp25 miliar,” kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, dikutip Sabtu (8/2).

    Ia pun menambahkan bahwa Jiwasraya dipastikan akan dibubarkan tahun ini. Sesuai Pasal 142 ayat (1) huruf e UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan melihat kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, maka perusahaan dapat dilakukan pembubaran.

    Dirjen Anggaran Kemenkeu ditangkap

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Dok. PLN)

    Kejagung mengungkapkan peran Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya adalah menyetujui produk asuransi di saat kondisi perusahaan tersebut bangkrut.

    Produk asuransi tersebut adalah JS Saving Plan yang diprakarsai oleh terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Lalu, disetujui IR melalui izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012. Isa Rachmatarwata sendiri merupakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012.

    “Produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9–13%, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5–8,5% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” kata Qohar dalam keterangan resmi di Kantor Kejagung pada Jumat (7/2).

    Adapun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

  • Seruan Andre Rosiade ke Gerindra Sumbar: Rebut Posisi Parpol Nomor 1!

    Seruan Andre Rosiade ke Gerindra Sumbar: Rebut Posisi Parpol Nomor 1!

    Jakarta

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar), Andre Rosiade, menyeru kader-kadernya untuk berjaya di daerahnya. Gerindra harus merebut posisi partai politik nomor satu di Ranah Minang.

    Seruan ini dia sampaikan di acara bimbingan teknis (bimtek) anggota legislatif dan pimpinan Gerindra se-Provinsi Sumbar di Hotel Truntum, Padang, Minggu (9/2), disapampaikan lewat siaran pers pada Senin (10/2025) pagi.

    “Acara ini kita adakan dalam rangka menyatukan irama untuk memastikan kita bisa merebut kembali partai nomor satu di Sumbar, partai nomor satu di berbagai kota dan kabupaten serta mengembalikan kemenangan Bapak Presiden Prabowo di 2019,” kata Andre Rosiade.

    Caranya, kata Andre, kader Gerindra harus terus bekerja untuk masyarakat terutama yang ada di daerah pemilihan (Dapil). “Jangan sampai lupa kita mengurus Dapil, mengurus masyarakat,” kata Andre yang merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR ini.

    Andre mencontohkan kebiasaannya sebagai anggota DPR RI yang selalu menekspos kegiatannya saat kunjungan kerja (kunker) ke daerah pemilihan (dapil). Tujuannya agar masyarakat tahu anggota dewan itu bekerja.

    “Saya sengaja mengekspos setiap kegiatan saya sebagai anggota Fraksi DPR RI ke media massa dan sosial. Tujuannya supaya masyarakat tahu kegiatan kita,” ujar Andre yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI.

    Bimtek ini, kata Andre, juga bertujuan untuk mengingatkan kembali tanggung jawab anggota dewan kepada masyarakat dan juga kepada partainya, termasuk cara-cara berkomunikasi serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang sudah dilakukannya sebagai wakil rakyat.

    “Untuk itu karena kita ingin menang, karena kita ingin berjaya kembali, kita adakan acara bimtek ini. Supaya anggota DPRD itu tahu tanggung jawabnya kepada masyarakat, tanggung jawabnya kepada partai. Paham bagaimana berkomunikasi dengan masyarakat dan mengekspos kinerjanya sehingga masyarakat percaya kepada Partai Gerindra,” terang Andre.

    Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI ini mengajak agar kader Gerindra senantiasa hadir dan berjuang untuk masyarakat. “Datangi masyarakat, bantu masyarakat, bela masyarakat di DPRD. Ada masyarakat tiba terima oleh Fraksi Gerindra datangi dan terima mereka di Komisi. Perjuangkan mereka, ekspos kegiatan kita, sebarkan di Dapil biar masyarakat tahu kita bekerja,” tuturnya.

    Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Dosen Unand Andri Rusta dan Dosen Unes Soemarsono. Melalui pemaparan yang disampaikan oleh dua narasumber, Andre berharap dapat memberikan pemahaman kepada kader Gerindra tentang strategi komunikasi politik, termasuk tugas serta tanggung jawab sebagai anggota dewan.

    “Paham tugasnya di DPRD. Tolong bekerjalah, layani masyarakat sungguh-sungguh, jangan lupa diekspos. Banyak buat kegiatan yang dekat dengan masyarakat, bantu masyarakat. Percayalah, kalau kita solid, insya Allah partai Gerindra akan tetap menang di Sumbar,” kata Andre.

    Sidak Pengurus DPC

    Pada kesempatan itu Andre Rosiade juga mengemukakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pengurus DPC, PAC, ranting, hingga ke pengurus anak ranting. Andre ingin memastikan pengurus ini bekerja dengan baik di samping juga untuk mengatasi persoalan-persoalan terkait saksi yang kerap terjadi saat Pemilu.

    “Habis Lebaran Haji saya akan cek. Kami minta DPC buatkan apel siaga, tunjukkan mana pengurus DPC, PAC, ranting dan anak ranting. Supaya nanti ke depan kita tidak ada masalah lagi dengan saksi-saksi di Pemilu, karena saksi itu adalah pengurus anak ranting kita. Bagi yang tidak mampu saya akan pecat sebagai ketua DPC,” tegas Andre Rosiade.

    Dalam pemaparannya, kedua narasumber menyarankan agar anggota dewan memperbanyak ekspos di media sosial agar setiap pekerjaannya diketahui masyarakat.

    Dosen FISIP Universitas Andalas (Unand) Padang Andri Rusta menegaskan, ekspos kinerja anggota dewan sangatlah penting agar apa yang dikerjakannya selama menjadi wakil rakyat diketahui oleh masyarakat, terutama masyarakat yang telah memilihnya saat Pemilu. Hal ini penting, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan itu sendiri.

    Ekspos kinerja itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya lewat media sosial (medsos) yang kini mudah diakses banyak orang. “Jangan ragu menyampaikan kinerja di media massa dan media sosial. Karena dewan kerjanya harus diketahui orang. Kalau tidak, percuma,” kata Andri Rusta.

    Hal serupa disampaikan Dosen Universitas Eka Sakti (Unes) Padang Soemarsono. Ia juga menekankan pentingnya ekspos yang dilakukan anggota dewan terhadap kerja-kerja yang telah dilakukannya selama menjadi wakil rakyat. Menurutnya, ekspos yang dilakukan anggota dewan haruslah berkualitas, tak hanya mementingkan kuantitas.

    “Tidak ada istilah tahun politik. Setelah bapak ibu dilantik, itulah tahun politik. Sepanjang tahun, harus banyak kerja dan terus mengeskspos diri. Kuantitas ekspos harus dibarengi dengan kualitas,” ujar Soemarsono.

    Ketua Panitia Bimtek Hidayat, mengatakan bimtek merupakan rangkaian dari kegiatan perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra. Kegiatan ini diberikan kepada anggota DPRD provinsi, serta kabupaten dan kota sekaligus melibatkan struktural partai.

    “Bimtek ini digelar untuk meningkatkan sinergisitas perjuangan anggota DPRD agar bisa sinkron dengan manifesto partai, perjuangan partai, terutama nilai-nilai Asta Cita Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 yang telah digagas Presiden Prabowo Subianto, sehingga kita mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai Gerindra di 2029 mendatang,” terang Hidayat.

    (dnu/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu